menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pencabutan 9 (Sembilan) Peraturan Menteri Perindustrian tentang Statuta Politeknik dan Akademi Komunitas di Lingkungan Kementerian Perindustrian;
1.Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
3.Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kernen terian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
4.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
5.Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5492);
6.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676);
9.Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2020 tentang Kementerian Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 254);
10.Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 139 Tahun 2014 tentang Pedoman Statuta dan Organisasi Perguruan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1670);
11.Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 86/M IND/PER/10/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1628);
12.Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 01/M IND/PER/1/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik STMI Jakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
13.Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 02/M IND /PER/1/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik STTT Bandung (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 9);
14.Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 03/M IND/PER/1/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik APP Jakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 10);
15.Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 04/M IND/PER/1/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik AKA Bogor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 11); 16. 17. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 05/M- IND/PER/1/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik ATI Padang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 12); Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 06/M- IND/PER/1/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik ATK Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 13);
18.Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 07/M IND /PER/1/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik ATI Makassar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 14);
19.Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 74/M-IND/ PER/9/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Akademi Komunitas Industri Tekstil dan Produk Tekstil Surakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1418);
20.Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 42 Tahun 2019 tentang Kedudukan Balai Pendidikan dan Pelatihan Industri, Perguruan Tinggi, dan Sekolah Menengah Kejuruan di Lingkungan Kementerian Perindustrian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1456);
21.Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 170); MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! PERINDUSTRIAN TENTANG PENCABUTAN 9 (SEMBILAN) PERATURAN MENTER! PERINDUSTRIAN TENTANG STATUTA POLITEKNIK DAN AKADEMI KOMUNITAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN.