Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. dengan ini Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Juli 2023 MENTERI PERINDUSTRIAN ttd. AGUS GUMIWANG KARTASASMITA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 604 Salinan sesuai dengan aslinya Sekretariat Jenderal ian Perindustrian m, dianingsih Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri mi dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Juli 2023 MENTER! PERINDUSTRIAN ttd. AGUS GUMIWANG KARTASASMITA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. ASEP N. MULYANA SERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 604 Salinan sesuai dengan aslinya SekretariatJenderal m, dianingsih LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 13 TAHUN 2023 TENTANG PROSES BISNIS ANTAR UNIT ORGANISASI KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN DI LINGKUNGAN PETA PROSES BISNIS KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN A. Peta Proses Peta proses terdiri atas 3 (tiga) koraponen induk,yaitu;
a.PERIN.01.01 Peningkatan Teknologi Proses Produksi;
b.PERIN.01.02 Pembangunan Tenaga Kerja Industri Pengolahan Nonmigas;
c.PERIN.01.03 Penciptaan Iklim Usaha dan Investasi yang Kondusif dan Kompetitif; dan
d.PERIN.01.04 Peningkatan Implementasi Industri Hijau, sebagaimana tergambar dalam peta sub-proses sebagai berikut:
2.PERIN.02 Penguatan Implementasi Making Indonesia 4.0 terdiri atas sub-proses:
a.PERIN.02.01 Peningkatan Industri yang Bertransformasi Menuju Industri 4.0;
b.PERIN.02.02 Optimalisasi Pemanfaatan Teknologi Industri; dan
c.PERIN.02.03 Pengembangan Kompetensi SDM Industri 4.0, sebagaimana tergambar dalam peta sub-proses sebagai berikut: PERIN.O I Peningkatan Daya Saing de.n Kcmandirian lndusLrl - PERJ.N.01.01 PERIN.01.02 _f Pcning)ultan Tcknologl Pembangu non Tenaga Proses Produksl Kerja Industri PERIN.03 PERJN.02 Penguatan Peneolohan Nonmigu Penlngk111nn lmplcmcntasi Malcing I+ Kemampuan lndustri Indonesia 4.0 Bnrong dan JoM. Scrte lndustri Halal De.lam Ncgcri J>ERIN.01.03 PERIN.0 I .04 Penciptaan U<llm Usaha don lnvestasl Peningkotan Yang Kondusif dan lmplementosi lnduatri KompeUtlf Hijau
3.PERIN.03 Peningkatan Kemampuan Industri Barang dan Jasa serta Industri Halal Dalam Negeri terdiri atas sub-proses:
a.PERIN.03.01 Pemanfaatan Produk Dalam Negeri;
b.PERIN.03.02 Perbaikan Rantai Pasok Industri;
c.PERIN.03.03 Pemberdayaan Industri Halal;
d.PERIN.03.04 Pengembangan Standardisasi Industri; dan
e.PERIN.03.05 Peningkatan Kemampuan Perusahaan Jasa Industri, sebagaimana tergambar dalam peta sub-proses sebagai berikut:
4.PERIN.04 Perluasan Penguasaan Pasar Industri terdiri atas sub- proses:
a.PERIN.04.01 Promosi Industri Internasional;
b.PERIN.04.02 Kerja Sama Internasional; dan
c.PERIN.04.03 Hilirisasi Industri, sebagaimana tergambar dalam peta sub-proses sebagai berikut: PERlN.02 Penguatan lmplementasi Making Indonesia 4.0 - PERIN.02.01 PERIN.02.02 Peningkatan Industri Optimalisasi Yang Bertransfonnasi Pemanfaatan Teknologi Menuju lndustri 4.0 lndustri PERIN .0 l Peningkatan L......+ Daya Saing dan Kemandirian lndustri PERIN.02.03 Pengembangan Kompetensi SOM lndustri 4.0 -+ PERJN.03 Peningkatan Kemampuan lndustri Barang dan -Jasa Serta Industri Halal Dala,n Negeri PERIN.03.01 PERIN.03.02 Pemanfaatan Produk Perbaikan Rantai Oalam Negeri Pasok Industri PERIN.OS Penguatan Kewirausabaan dan -lndustri Kecil dan PERIN.03.03 PERIN.03.04 Menengah Pemberdayaan Pengembangan lndustri Halal Standardisasi lndustri PERIN.03.05 Peningkatan Kemampuan Perusahaan Jasa lndustri
5.PERIN.05 Penguatan Kewirausahaan dan Industri Kecil dan Menengah terdiri atas sub-proses:
a.PERIN.05.01 Penguatan Kapasitas Kelembagaan Industri Kecil dan Menengah; dan
b.PERIN.05.02 Pemberian Fasilitas Industri Kecil dan Menengah, sebagaimana tergambar dalam peta sub-proses sebagai berikut:
6.PERIN.06 Pemerataan Persebaran Industri terdiri atas sub-proses:
a.PERIN.06.01 Pengembangan Kawasan Industri;
b.PERIN.06.02 Pengembangan Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri;
c.PERIN.06.03 Pengembangan Kawasan Peruntukan Industri;
d.PERIN.06.04 Pengembangan Kawasan Tertentu; dan
e.PERIN.06.05 Penyebaran Sentra Industri Kecil dan Menengah, sebagaimana tergambar dalam peta sub-proses sebagai berikut: PERIN.04 Perluasan Penguasaan Pasar Industri ,__ PERIN.04.01 PERJN.04.02 Promosi Industri Kerja Sama Internasional Intemasional PERIN.Qt --+ Peningkatan Daya Saing clan Kemandirian Industri PERIN.04.03 Hilirisasi Industri PERIN.OS Penguatan Kewirausahaan dan lndustri Kecil dan Menengah - PERJN.05.01 PERJN.05.02 PERIN.03 Penlngkatan Penguatan Kapasitas Pemberian Fasilitas Kemrunpuan lndustri "'-+ Barang dan -Jaaa Scrta Kelembagaan lndustri lndustrl Kecil dan Industri Halal Dalam Kecil dan Menengah Menengah Negeri
7.PERIN.07 Penyediaan Regulasi Pembangunan Industri yang Efektif terdiri atas sub-proses:
a.PERIN.07.01 Penyediaan Kebijakan Bidang Industri; dan
b.PERIN.07.02 Peningkatan Sistem Monitoring dan Evaluasi Regulasi, sebagaimana tergambar dalam peta sub-proses sebagai berikut:
8.PERIN.08 Peningkatan Sistem Informasi Industri Yang Berkualitas terdiri atas sub-proses: PERIN.08.01 Penyelenggaran Sistem Informasi Industri, sebagaimana tergambar dalam peta sub-proses sebagai berikut: ... PERIN.06 Pemerataan Persebaran lndustri PERIN.06.0 I PERIN.06.02 Pengembangan Pengembangnn Wilayab Pusat Kawasan lndustri Pertumbuhan Industri PERIN.01 PERIN.OS Pcningkatan Daya Penguatan Saingdan I- PERIN.06.03 ;+ Kcwirausahaan Kemandirian Pcngembangan PERIN.06.04 dan lndustri Kecil lndustri Kawasan Perunrukan Pcngembangan dan Menengah lndustri Kawasan Tcrtentu PERIN.06.05 Peoycbaran Scntra lndustri Kecil dan Menengah PERIN.07 Penyediaan Regulasi Pembangunan Industri Yang Efektif PERIN.07.01 Penyediaan Kebijakan Bidang Industri PERIN.07.02 Peningkatan Sistem Monitoring dan Evaluasi Regulasi
9.PERIN.09 Pengawasan Internal Yang Efektif dan Efisien terdiri atas sub-proses: PERIN.09.01 Pemantauan Sistem Pengendalian Internal, sebagaimana tergambar dalam peta sub-proses sebagai berikut:
10.PERIN.10 Peningkatan Kemampuan Aparatur Sipil Negara yang Profesional dan Berkepribadian terdiri atas sub-proses:
a.PERIN.10.01 Pengembangan ASN; dan
b.PERIN.10.02 Pembinaan ASN, sebagaimana tergambar dalam peta sub-proses sebagai berikut: PERIN.OS Peningkatan Sistem Informasi lndustri Yang Berkualitas PERIN.08.01 Penyelenggaraan Sistem lnformasi Industri PERIN.09 Pengawasan Internal Yang Efektif dan Efisien PERIN.09.01 Pemantauan Sistem Pengendalian Internal
11.PERIN.11 Peningkatan Birokrasi yang Efektif, Efisien, dan Berorientasi pada Layanan Prima terdiri atas sub-proses: PERIN.11.01 Pelaksanaan Tata Kelola Kementerian yang Efektif dan Efisien, sebagaimana tergambar dalam peta sub-proses sebagai berikut:
12.PERIN.12 Peningkatan Kualitas dan Efektivitas Perencanaan Kinerja dan Program terdiri atas sub-proses:
a.PERIN.12.01 Perencanaan Pembangunan Industri;
b.PERIN.12.02 Perencanaan Kinerja dan Program;
c.PERIN.12.03 Monitoring dan Evaluasi Program, Kinerja, dan Pembangunan Industri, sebagaimana tergambar dalam peta sub-proses sebagai berikut: PERIN.IO Peningkatan Kemampuan ASN Kementerian Perindustrian Yang Profesional dan Berkepribadian PERIN.10.01 Pengembangan ASN PERIN.10.02 Pembinaan ASN PERIN. I I Peningkatan Birokrasi Yang Efektif, Efisien, dan Berorientasi Pada Layanan Prima PERIN. I I.QI Pelaksanaan Tata Kelola Kementerian Yang Efektif dan Efisien C. Peta Relasi Peta relasi merupakan peta yang menggambarkan dan menunjukkan siapa saja pihak-pihak yang terlibat dalam setiap proses yang tergambarkan pada peta proses. Unit kerja di lingkungan Kementerian Perindustrian yang terlibat dalam setiap proses sebagaimana tergambar dalam peta relasi sebagai berikut: Keterangan:
1.AGRO adalah Direktorat Jenderal Industri Agro;
2.IKFT adalah Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil;
3.ILMATE adalah Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika;
4.IKMA adalah Direktorat Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka;
5.KPAII adalah Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional;
6.SETJEN adalah Sekretariat Jenderal Kementerian Perindustrian; PERIN.12 Peningkatan Kualitas dan Efektivitas Perencanaan Kinerja dan Program PERIN.12.01 Perencanaan Pernbangunan Industri PERIN.12.02 Perencanaan Kinerja dan Progam PERIN.12.03 Monitoring dan Evaluasi Program, Kinerja, dan Pembangunan Industri R'IHP40N I SF.TJF.� I �ATE 181 AORO 11 SITT ·r.� II ILA1ATE I I BPSDMI J BSKJI IBEJ I eesmu II BS� I i PU�A-1 MDN [�JI rTJEN 11 PU�A· 11a
7.ITJEN adalah Inspektorat Jenderal Kementerian Perindustrian;
8.BSKJI adalah Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri;
9.BPSDMI adalah Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri ;
10.PUSDATIN adalah Pusat Data dan Informasi;
11.P4DN adalah Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri; dan
12.PPIH adalah Pusat Pemberdayaan Industri Halal. D. Peta Lintas Fungsi Peta lintas fungsi merupakan peta yang menggambarkan rangkaian kerja lintas unit/fungsi yang saling berhubungan dan membentuk suatu proses kerja klerikal. Peta lintas fungsi didasarkan pada peta sub-proses dan peta relasi. Berdasarkan hasil identifikasi terdapat 153 (seratus lima puluh tiga) peta lintas fungsi dari 12 (dua belas) peta sub-proses dengan keterangan singkatan sebagai berikut:
1.Menteri adalah Menteri Perindustrian;
2.Ditjen Sektor adalah Direktorat Jenderal Industri Agro, Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil, Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika, dan Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka;
3.Ditjen KPAII adalah Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional;
4.Ditjen IKMA adalah Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka; dan
5.Pusat P3DN adalah Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri. Gambar peta lintas fungsi sebagai berikut:
1.Sub-proses PERIN.01.01 Peningkatan Teknologi Proses Produksi terdiri atas 3 (tiga) peta lintas fungsi sebagai berikut:
a.PERIN.01.01.PLF.01 Restrukturisasi Mesin dan Peralatan Industri; PERfN.01.01.PLF.Ol Restrukturisasi Mesin dan Peralatan Induatri Menerima Japoran Perencanaan Menerima laporan hasil veriflkasi program haail verifikasi lapangan dan Menerima laporanrestrukturisasi - mengadakan rapat - Ditjen Sektor mesin dan - dokumen teknis pemberian semester peralatan administratif penggantian industri (reimburse) Koordinasi - pelaksanaan Realisasi pencairan Kementerian program � res�ru�ris dana penggantian -Keuangan ast mesm t Pelaksanaan (reimburse) den program peralatan restrukturisa T Lernbaga industri si mesin dan - Pengelola peralatan Verifikasi dokumen Operasional industri administratif Program Penandatanganan - perjanjian Lembaga pemberian - penggantian Penilai + Verifikasi lapangan (reimburse) Independen pembelian mesin dan peralatan industri -- Pendaftaran program Penyampaian Pelaku Usaha + restrukturisasi rnesin '-+ laporan semester Industri dan peralatan industri penggunaan mesin - dan peralatan Menteri r Menerima laporan dari Dirjen r Monitoring dan Inspektorat evaluasi Jenderal pelaksanaan program
b.PERIN.01.01.PLF.02 Fasilitasi Pemberian Insentif Bagi Industri yang Melaksanakan Kegiatan Research and Development (R&D) dalam Pengembangan Industri Dalam Negeri; dan PERIN.01.01.PLF.02 Fasilitasi Pemberian Insentif Bagi Industri yang Melaksanakan Kegiatan R&D dalam Pengembangan Industri Dalam Negeri Perencanaan Penyampaian program pemberian insentif bagi laporan industri yang Koordinasi pelaksanaan melaksanakan pelaksanaan program pemberian Ditjen KPAII - program Pelaksanaan insentif bagi kegiatan R&D pemberian insentif program pemberian industri yang dalam r+ - pengembangan bagi industri yang insentif bagi melaksanakan industri dalam ... melaksanakan 1. industri yang kegiatan R&D negeri kegiatan R&D melaksanakan dalam dalam - pengembangankegiatan R&D pengembangan - dalam industri dalam industri dalam pengembangan negeri Ditjen Sektor negeri industri dalam - negeri Kementerian Keuangan Pelaku Usaha Industri Menteri Menerima laporan Inspektorat Monitoring dan Jenderal • evaluasi pelaksanaan program
c.PERIN.01.01.PLF.03 Implementasi Pengembangan Teknologi. PERIN .01.0 l.PLF.03 hnplementasi Pengembangan Teknologi Melakukan Monitoring dan analisa dan lmplementasi evaluasi kajian dalam r+ kegiatan � pelaksanaan Ditjen Sektor rangka - pengembangan ,... program Pengembangan teknologi pada pengembangan Teknologi pada Pendampingan industri teknologi pada industri program industri L+ � pemberian ......... Melakukan -. dukungan bagi koordinasi akademisi yang terkait Pusat Optimalisasi Pengembangan melaksanakan Teknologi Industri dan Teknologi pada kegiatan R&D dalam Jasa Industri industri pengembangan teknologi pada industri Kementerian/ Lembaga Terkait Akademisi lmplementasi kegiatan Pelaku Usaha Industri pengembangan teknologi pada industri
2.Sub-proses PERIN.01.02 Pembangunan Tenaga Kerja Industri Pengolahan Nonmigas terdiri atas 4 (empat) peta lintas fungsi sebagai berikut:
a.PERIN.01.02.PLF.01 Penyusunan dan Penyelenggaraan Diklat Sistem 3 in 1; PERIN.01.02.PLF.Ol Penyusunan dan Penyelenggaraan Diklat Sistem 3 in 1 Pengembangan Pelaksanaan Badan infrastruktur pelatihan vokasi Evaluasi Monitoring dan Pengembangan pelatihan berbasis industri sistem 3 in .... pelaksanaan vokasi --+ evaluasi .....,.i kompetensi _,. 1 bagi calon tenaga industri sistem 3 in pelaksanaan Surnber Daya (program pelatihan, kerja industri dan 1 program Manusia lndustri modul, sarana eksisting tenaga I pelatihan) kerja industri ·� Pemetaan kebutuhao Pemerintah (jumlah, jenis Daerah dan lokasi) kebutuhao - tenaga kerja industri dengan ketersediaan Kementerian supply yang ada Ketenagakerjaan - Asosiasi/ Pelaku Memberi masukkan dalam Pelaksaoaan Usaha Industri pengembangan pelatihan vokasi infrastruktur industri sistem 3 in pelatihan berbasis --- 1 bagi calon tenaga kompetensi kerja industri dan L-,-- J Balai Diklat (program eksisting tenaga Industri pelatihan, modul, kerja industri laporan sarana pelatihan pelaksanaan Menerima laporan Menteri pelaksaoaan vokasi industri sistem 3 in 1 - Monitoring dan lnspektorat evaluasi Jenderal pelaksanaan program
b.PERIN.01.02.PLF.02 Fasilitasi Penyelenggaraan Sertifikasi Tenaga Kerja Industri; PERIN.01. 02.PLF. 02 Fasilitasi Penyelenggaraan Sertifikasi Tenaga Kerja Industri Menerima laporan Menteri pelaksanaan fasilitasi + penyelenggaraan sertifikasi tenaga kerja industri Badan Perencanaan Pengembangan fasilitasi Monitoring dan evaluasi Sumber Daya penyelenggaraan - -+ fasilitasi penyelenggaraan _ Manusia sertifikasi tenaga sertifikasi tenaga kerja kerja industri industri Industri -- Badan Nasional Sertifikasi Profesi Koordinasi Pelaksanaan Lembaga fasilitasi L,. fasilitasi + penyelenggaraan penyelenggaraan - Sertifikasi sertifikasi tenaga sertifikasi tenaga Profesi kerja industri kerja industri -- - Asosiasi Profesi Usulan sertifikasi --- -- Asosiasi kompetensi bagi Industri tenaga kerja industri --- -- Perusahaan Industri Monitoring dan evaluasi Inspektorat fasilitasi penyelenggaraan Jenderal sertifikasi tenaga kerja industri
c.PERIN.01.02.PLF.03 Penyusunan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Sektor Industri; dan PERIN.01.02.PLF.03 Penyusunan Rancangan Standar J{ompetensl Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Sektor lndustrl - - - - - Bad an Pendampingan Usulan Monitoring Verifikasi internal penetapan dan evaluasi Pengembangan Perencanaan n penyusunan r dokutnenrancangan >-- rl' SKKNI r+ SKKNl Sumber Daya SKKNI sektor IManusia lndustrl program industri SKKNI sektor sektor penyusunan .... l industri industri rancangan SKKNI sektor Koordinasi - - industri .... _ dalam rangka Ditjen Sektor penyusunan dan Ditjen KPA!l r��� L - • Fasilitasi sektor Faailitasipra I lndustri konvensi konvensi dengan rancangan SKKNl - Penetapan pihak • SKKNl ri.J Verifikasi eksternal f Kementerian sektor SKKNlterkait sektor dokumen rancangan industri - Ketcnagakerjaan industri SKKNI sektor I industrl -- I Pendampingan I IPerencanaan penyusunan program SKKNI sektor Asosiasi lndustri penyusunan lndustri rancangan I I SI<!<NI se�tor induatri Perusahaan j j Industri I Menerirna Menteri laporan SKKNI sektor industri Inspektorat Monitoring dun Jcnderal evaluasi SKKNI sektcr industri
d.PERIN.01.02.PLF.04 Penyusunan Rancangan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Sektor Industri. PERIN.01.02.PLF.04 Penyusunan Rancangan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Sektor Industri Inspektorat Jenderal Monitoring dan evaluasi KKNI - Badan Pendampingan Menyusun sektor industri Pengembangan usulan SumberDaya -+ penyusunan .... � penetapan Perencanaan KKNJ sektor KKNl sektorManusia industri lndustri program industri penyusunan - rancangan KKNl ...._ sektor industri I Koordinasi Ditjen Sektor dalam rangka dan Ditjen KPAII penyusunan � rancangan -KKNI sektor industri l Fasilitasi dengan pihak konvensi terkait . . J KKNI sektor - Kementerian Verifikasi eksternaJ industri Ketenagakerjaan
i.dokumen rancangan KKNl I I - -- Perencanaan Pendampingan program penyusunan Asosiasi Industri penyusunan KKNl sektor rancangan KKNl industri sektor industri I Perusahaan l j Industri Menetapkan Menerima Menteri KKNI sektor ,....._ laporan KKNl industri sektor industri
3.Sub-proses PERIN.01.03 Penciptaan Iklim Usaha dan Investasi yang Kondusif dan Kompetitif terdiri atas 12 (dua belas) peta lintas fungsi sebagai berikut:
a.PERIN.01.03.PLF.01 Penyusunan Rekomendasi Harmonisasi Kebijakan dan/atau Regulasi dalam rangka Pengamanan Industri Dalam Negeri; PERIN.01.03.PLF.01 Penyusunan Rekomendasi Harmonisasi Kebijakan dan/atau Regulasi dalam rangka Pengamanan Industri Dalam Negeri Pusat Data dan Menyediakan data I lnformasi terkait kebutuhan f � l - r 'Identifikasi Penyampaian kebutuhan data dan informasi Penyusunan Penyesuaian draft terkait substansi Koordinasi materi Finalisasi rancangan Ditjen KPAil internal substansi ---+ rancangan + kebijakan penyusunan rancangan kebijakan untuk perumusan kebijakan Kemenperin rancangan kebijakan dilaksanakan kebijakan (RPP, Koordinasi J dalam rangka harmonisasi Rpermenperin dsb) legal drafting Koordinasipenyusunan substansi ekstemal� substansi _ rancangan -- dalam rangka .. rancangan kebijakan I kebijakan uji materi substansi - Ditjen Sektor I rancangan - kebijakan - - Pemberian masukan Pemerintah ... a tau Daerah hambatan I :- Kernenterian I Lembaga Terkait j Pengecekan legal Penerimaan drafting draft rancangan BiroHukum substansi kebijakan untuk rancangan dilaksanakan kebijakan harmonisasi
b.PERIN.01.03.PLF.02 Fasilitasi Penanganan Permasalahan Kinerja Industri Akibat Iklim Usaha yang Mengancam Ketahanan dan Merugikan Industri Dalam Negeri; PERIN.01.03.PLF.02 Fastlitaai Penanganan Permasalahan Kinerja lndustri Akibat lklim Usaha yang Mengancam Ketahanan dan Merugikan lndustri Dalam Negeri Pelaku Usaha/ Asosiasi Memberikan masukan atau informasi terkait • Pusat Data dan lnformasi Rekomendasi penyelesaian permasalahan kinerja II>, industri akibat iklim usahayang mengancam ketahanan dan/atau merugikan industri dalam negeriI - 'f Menyediakan data dan/ atau informasi terkait kebutuhan Konsultasi publik melibatlcan pemangku kepentingan terkait permasalahan kinerja industri akibat iklim usahayang mengancam ketahanan dan/atau merugikan industri dalam negeri Ditjen KPAII Ditjen Sektor Kementerian/ Lembaga Terkait d /P:�golahan r l Penyampaian rekomendasi Pelaksanaan studi ata mrormasi se:ta penyelesaian permasalahan dokumen dan studi penyusu_n� analisa kinerja industri akibat iklim lapangan dalam data/Informasi Penyusunan usaha yang mengancam rangka pengumpulan, J �ermas�ahan k��rja rekomend.asi J ketahanan dan/atau merugikan ,... inventarisasi dan industri akibat iklim l penyelesaian industri dalam negeri melalui verifikasi usaha yang perrnasalahan dokumen formal dan/ atau data/informasi mengancam ketahanan kinerja di · k d · tan · alah ki · d I ta gik . d . akib au ensr epa a ms si permas an inerja l . an a . u meru an_ J 1� �stn at pengampu kebijakanyregulasi industri akibat iklim mdustn dalam negen iklim usaha I v _ usaha yang yang I I mengancam ketahanan mengancam dan/ atau merugikan ketahanan �------ industri dalam negeri dan/atau merugikan I industri dalam >---------+----------------------------------. �------------------------------< negeri Biro Hukum
c.PERIN.01.03.PLF.03 Penyusunan Usulan Tindakan Pengamanan Akibat Kebijakan, Regulasi, dan/atau Iklim Usaha yang Mengancam Ketahanan dan Merugikan Industri Dalam Negeri; PERIN.01.03.PLF.03 Penyusunan Usulan Tindakan Pengamanan Akibat Kebijakan, Regulasi, dan/atau Iklim Usaha yang Mengancam Ketahanan dan Merugikan Industri Dalarn Negeri Pusat Data dan Menyediakan data lnformasi terkait kebutuhan Kementerian/ Rekomendasi Lembaga Terkait kebijakan Pelaku Usaha/ Asosiasi � r 1 I Konsultasi lnventarisasi dan publik/ stakeholders I verifikasi Pengolahan dalam rangka Penyampaian rekomendasi data/informasi data/informasi serta konfirmasi hasil harmonisasi kebijakan Pendampingan dalam dampak penyusunan analisa analisa dan/ atau regulasi yang rangka pemanfaatan pemberlakuan data/infonnasi dampak data/ infonnasi dinilai mengancam rekomendasi kebijakan pemberlakuan L+ dampak - Penyusunan ketahanan dan/ atau harmonisasi Ditjen KPAII dan/ atau regulasi kebijakan dan/atau pemberlakuan rekomendasi I merugikan industri dalam ll kebijakan/regulasiyang ditengarai regulasi yang ditengarai kebijakan dan/ atau harmonisasi negeri melalui dokumen yang dinilai mengancam mengancam ketahanan regulasi yang kebijakan formal dan/ atau audiensi rnengancam ketahanan ketahanan dan/atau merugikan mengancam dan/atau regulasi kepada instansi pengampu dan/atau rnerugikan dan/atau industri dalam negeri ketahanan dan/atau +- yang dinilai kebijakan/ regulasi industri dalam negeri, merugikan industri rnerugikan industri mengancam I dan/atau publikasi dalam negeri dalam negeri ketahanan rekomendasi,_ dan/atau harmonisasi . merugikan kebijakan/regulasi industri dalam Ditjen Sektor negeri - I Biro Hukum
d.PERIN.01.03.PLF.04 Pemberian Fasilitas Trade Remedies (Unfair Trade-Bea Masuk Anti Dumping (BMAD)/Fair Trade-Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP)); PERIN.01.03.PLf.Q.I Pemberian faswtas Trade Rffltedle.s (!.hifair Trade-Bea Masuk Anti Dumping (BMAD)/Fair Trade-Bea Masuk Ti.ndakan Pengamanan (BMTP)) Punt 01t1 din lnfo,mul P11lt.tisilAk.1dtmlti Mel.okulw> onollsadan Ptlllt.u Us1h1I �landolom Mm,yusun AsosiHi lndustri ,anal<& analiu. Pffi)"\UWWI � e!tktl\itas -.op Wtlalt.ul<an implemtnta.si +rtkomtndasi ,-., lteo,yu.sun koru.ep rekomendui fasilitas trade I I OitjenKPAII fasilitas lapenpn !asilitas trade T£mf:die& d.alam - M�sun rekome.ndasi - loepada � bentuk rancangan Surat efektivitas implement.asi ...-.. industri :Uenteri Perindustri.an kepad.a fasilitas trade rememes - dolom :Uenteri Perdagan,gan tentang �..ri pertimbanpn pengo..naan I Menerima rekom.mdasi I Oitjen Sek.tor BMAD/BMTP, yang diparai oleh efektivitas implemmtasiPara P�abat E�on 1 t�kait Melakukan diskusi dan fasilitas trade remedies Menyampalksn pertimbangsn � koordinasi dalam rangka Pertimbmgsn Menteri pengma.an pengenaan Kepentinga.'l Nasional BMAD/Blfl'P k�pa.da Mente:ri (PKN) Perd&.o"'Sllgan lJelakub.n diskusidan Tim Pertimbangan . koordinasi da1am. Kepentingan Nasional ,angka KomiteAnti pertim.bangan !Jumping Indonesia Meneima rurat keputusan Tim Tarif (KAOl)IKomite penoaakanrekomendasi Pengamanan pengenaan Ubijaksn trade Perdag.angan remsdies Indonesia (KPPI) Menteri Perdagangan I �keputusen Dho!.sl: �un� O�u.:uju:eremedi TimTarif I � Penetepen Peratura.n Kementerian _;:::.,,�... Menteri KE:ua.ngan tentang Keuangan 'D�to1£k trade remedies aau pengmaan fasilitas trade �-· ,..,,,,a;es (BMAD/BMTP) ... � Ktmtnttrlin Huk.um I -bumcnisul I din HAM -luili-- I -
e.PERIN.01.03.PLF.05 Pengelolaan Sistem Informasi Ketahanan Industri; PERIN.01.03.PLF.05 Pengelolaan Sistem Informasi Ketahanan Industri Melakukan evaluasi, analisa dan kajian Penyusunan dan dalam rangka Penyusunan dan Ditjen KPAII perencanaan .... Melakukan ,..... publikasi analisis - penyampaian laporan . pengembangan Sistem koordinasi Melakukan data dan informasi program lnformasi Ketahanan dalam pen gin tegrasian SIKI pengembangan SIKI lndustri (SIKI) • f-+ data dan ..... rangka informasi SIKI pengelolaan � SIKI dengan SIINas Pusat Data dan Informasi Ditjen Sektor Menerima publikasi analisis data dan informasi SIKI ,. Inspektorat Monitoring dan evaluasi pelaksanaan Jenderal program pengembangan SIKI
f.PERIN.01.03.PLF.06 Fasilitasi Kebijakan Berusaha Sektor Industri; PERIN.01.03.PLF.06 Fasilitasi Kebijakan Berusaha Sektor Industri Pemerintah Daerah Inventarisasi permasalahan penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) perizinan berusaha Koordinasi untuk kewajibansektor industri penerapan NSPK Ditjen Sektor ..... perizinan ......_ t berusaha sektor industri dalamI peraturan Sosialisasi dan Pelaksanaan reviu dan pemerintah Penyusunan publikasipengaturan inventarisasi permasalahan laporan penerapan baru atau perubahan i--. penerapan norma, standar, 4 NSPK perizinanDitjen KPAII pengaturan NSPK prosedur, dan kriteria berusaha sektor perizinan berusaha (NSPK) perizinan berusaha industri sektor industri sektor industri Koordinasi dengan instansi pemerintah pusat untuk BiroHukum harmonisasi - dan sinkronisasi NSPK perizinan berusaha sektor Pusat Data industri dan Informasi Kementerian/ Lembaga TerkeJt
g.PERIN.01.03.PLF.07 Fasilitasi Penyelesaian Permasalahan Perizinan Berusaha Sektor Industri; PERIN.01.03.PLF.07 Fasilitasi Penyelesaian Permasalahan Perizinan Berusaha Sektor Industri Pemerintah Dae rah Penerimaan Menginfonnasikan rekomendasi permasalahan Penyelesaian kebijakan berusaha hambatan .......__ Pelaku sektor industri kebijakan Usaha/ Asosiasi Biro Hukum .....__ Kementerian Pela.ksanaan /Lembaga studi dokumen Penyusunan Terkait dan studi rekomendasi lapangan dalam .....__ penyelesaian Penerimaan dan r+ rangka verifikasi I--+ pennasalahan Penyampaian rekomendasi konfirmasi data/ infonnasi hambatan n penye!esaian permasalahan pennasalahan kebija.kan pennasalahan kebijakan hambatan kebija.kan berusaha Ditjen KPAil berusaha sektor ,___ Koordinasi hambatan berusaha sektor industri melalui dokumen industri dari Pemda, dengan pihak kebijakan sektor industri formal dan/atau audiensi kepada pelaku usaha industri pembina untuk berusaha sektor instansi pemerintah pusat dan atau asosiasi industri inventarisasi industri daerah terkait data/ infonnasi .....__ � pennasalahan ....._ Ditjen Sektor hambatan kebijakan berusaha sektor industri PusatData dan Informasi
h.PERIN.01.03.PLF.08 Pemberian Fasilitas Fiskal (Kepabeanan); PERI:..01.03.PLF.08 Pemberia:n Fasilitas Fiskal (Kepabeananj Pelaku Usaha Industri Ditien Selctor Ditien KPAII Mengajukan usulan 1-- fasilita.s kepabeanan Mengumpulkan >---------...; datadan informasi serta me.nJ-usun kajian pe.ndukung usulan fasilitas kepabeanan !,,!enyusun rekomenda.si fasilitas kepabeanan sektor industri Mele.ngkapi data clan infonnasi pendukung usulan fasilitas kepabesnan I Maierima informasi penolakan usulan fasilitas .Menerima informasi penolakan usulan fasilitas Melakukan sosialisasi fasilitas kepabesnan Me.ne.rima informasi me.ngaiai fasilitas kepabeanan I Melakukan monitoring dan enluasi pelekssnaan fasilitas kepabesnan I - -Mengsjukan rekomendasi perl,aikan � fasilitas kepabeanan (bila diperlukan) 1 Kemeneerian Keuangan Menyampaikan rekome.ndasi pe.nubitan fasilitas kepada Me.nteri Keuangan Mauui Menteri Keuangan Menyampaikan usulan fasilitas kepabeanan kepa.da Mentui Keuangan I Tidak !emu� ,�:;.�� � Ya .Mene.rbitkan Peraruran Mente.ri Keuanga.n terkait I
i.PERIN.01.03.PLF.09 Pemberian Fasilitas Fiskal (Perpajakan); PERIN.01.03.PLF.09 PemberiM Fasilitas Fiskal (Perpajakan) l I Menerim.a P.WCU U...tu. Menerima informasi mengenai lndustri Mengumpul informasi fasilitas perpajakan kan data penolakan T - dan Melengkapi usulan >----- Mengajukan - Mengajukan informasi datadan fasilitas rekomendasi usula.n serta informasi perbaikanDitjen Sektor fasilitas r< menyusun pendukung - fasilitas perpajakan kajian usulan perpajakan - pendukung fasilitas . - - - (bila - usulan Menyusun perpajakan Melakukan diperlukan) fasilitas Menerim.a monitoring perpajakan rekomendasi informasi dan evaluasi Ditjen KPAII fasilitas penolakan I pelaksanaan >-- perpajakan Melakukan usulan sosialisasi fasilitas sektor industri perpajakan I fasilitas T perpajakan - �dak Menyampaikan qy rekomendasi Kemente.rian penilaian Ya penerbitan Keuangan hadap fasilitas kepada utan fasili Menteri paj Keuangan Menyampaikan Mente.ri usulan fasilitas -perpajakan kepada Menteri Keua:ngan Tidak � MenerbitkM M�tvi uan Peraturan Menteri Keuang-tm tan Keuangan ter1'.ait t a
j.PERIN.01.03.PLF.10 Pemberian Fasilitas Nonfiskal (Objek Vital Nasional Bidang Industri); . . . nfi kal (Obj k Vital Nasional Bidang lndustri)PERIX.01.03.PLF.10 Pemberian Fasilitas No s e Melaksanakan langl<ah I tindak lanjut Mengajukan rekomendasi perbaikan permohonan Melengkapi kemampuan dasar penetapan lndustri kekurangan objek vital nasional, I- atauKawasan dolrumen menyampaikan laporan Pelaku Usaha Industri sebagai - r-- permohonan . tertulis, dan menyusun Industri OVNI kepada penetapan sebagai dokumen standar Menteri melalui e.q OVNI sistem pengamanan TidakI Direktur Jenderal perusahaan "' KPAll I i y Tidak Menyampaikan Menyampaikan Membentuk Tim usulan lndustri surat penolakan penetapan Menyampaikan Verifikasi untuk atau Kawasan permohonan OVNI terhada.p usulan melakukan Jndustri yang kepada tindak lanjut pencabutan penil.aian kelayakan dinyatakan layak Perusahaan rekomendasi penetapan OVNI penetapan suatu � rt untuk lndustri atau Melakukan perbaikan kepada Menten Ditjen KPAII Jndustri atau ditetapkan Perusahaan pembinaan kemamp , Ka-.,= lndustri sebagai OVNI. Kawasan lndustri terhadap dasar obj;Jt sebagai OVNI kepada Menten yang Perusahaan vi�al berdasarkan kriteria Perindustrian bersangkutan OVN!untuk clan persyatatan Tidak meningkatkan kemampuan pengamanan Yainternal .....Aermsaari Ya Ya perusahaan Tim Verifikator !rumen Verifikasi melalui (Ditjen Sektor permohonan lapangan pemenuhan penetapan dan dan Ditjen bagaiO penerapan KPAII) stander sistem manajemen Menetapkan pengamanan usu1an DirjenMenetapkan OVNI KPAll dawnusulan Dirjen bentukKPAlldalam Keputusanbentuk Keputusan Menteri tentang Menteri Menteri tentang pencabutanPenetapan OVNI OVNI
k.PERIN.01.03.PLF.11 Pemberian Fasilitas Nonfiskal (Penugasan Khusus Ekspor); dan PERIK.01.03.PLF.l l Pemberian Fasilitas Nonfiskal (Penugasan Khusus Ekspor) Pelaku Usaha lndustri Mengusulkan Mengumpulk - Melengkapi program PKE Menginstruk an data/ Menyusun data dan Ditjen untuk sikan informasi kajian Melaporkan usulan informasi mendulrung f-+ penyusunan f-+ guna .... pendulrung ... - pendukung KPAll kegiatan usulan penyusunan usutan Program PKE usulan eksporI subst Program PKE usulan Program PKE Program PKE itusi impor Program PKE - Ditjen Sektor Menyampaikan usulan Program Ekspor kepada Menteri Menteri Keuangan c.q, Ketua Komite Penugasan Khusus Ekspor Tidak /.E"b Komite nilaian Menyusun dan Penugasan ap usulan Ya menyampaikan Khusus Program Ekspor rekomendasi Ekspor dan kajian kepada Menteri ndukungn• Keuangan I emutus Menyampaik Menerbitkan untuk Tidak an surat Keputusan Menteri Menteri menyetujui pemberitahu Keuangan Keuangan atau an penolakan mengenat menolak kepada K/L Penugasan Khusus usulan pengusul ogr Ya
l.PERIN.01.03.PLF.12 Pengawasan dan Pengendalian Kegiatan Usaha Industri dan Kawasan Industri. PERIN.01.03.PLF.12 Pengawasan dan Pengendalian Kegiatan Usaha lndustri dan Kawasan lndustri Penyusunan dan Menerima penyampaian laporan usulan Menerima rekapitulasi basil Ditjen KPAII perencanaan laporan • pelaksanaan Pengawasan dan >- Pengendalian Kegiatan Usaha Koordinasi lndustri dan Usaha Kawasan i Perencanaan i lndustri Pengawasan . dan Ditjen Sektor Perencanaan Pengendalian Pemeriksaan Pengawasan Kegiatan Penyusunan tindak lanjut -_::!! Usaha =- - laporandan - basil pengawasandan lndustri dan rekomendasi Kepala Unit Pengendalian Usaha Pelaksanaan perbaikan hasil Kerja/UPT Kegiatan I- Kawas an Pengawasan � pelaksanaan Usaha lndustri dan Pengawasan dan lndustri dan Pengendalian Pengendalian Usaha - -. �- Kegiatan Usaha - Kawasan Kegiatan .. Dinas Usaha lndustri Industri dan Usaha lndustri Kawasan lndustri Perindustrian dan Usaha Kawasan lndustri + . Melaksanakan perbaikan Pen.tsahaan tindak lanjut basil lndustri/ Menerima pelaksanaan pngawasan Pen.tsahaan laporan - dan pengendalian Kawasan Kegiatan Usaha lndustri lndustri dan Usaha Kawasan lndustri • Menteri Menerima laporan lnspektorat Monitoring dan evaluasi .._ Jenderal pelaksanaan program
4.Sub-proses PERIN.01.04 Peningkatan Implementasi Industri Hijau terdiri atas 4 (empat) peta lintas fungsi sebagai berikut:
a.PERIN.01.04.PLF.01 Penetapan Standar Industri Hijau; PERIN.01.04.PLF.01 Penetapan Standar Industri Hijau penetapan standar industri hijau Kementerian Lingkungan Hidup clan Kehutanan Ditjen Sektor Kementerian PPN/Bappenas Kernen terian / Lembaga Penyusunan Teknis Terkait kajian 1-------� kebutuhan standar industri hijau Penyusunan - - Penyusun � kajian an dan I Penyusunan . . ,_ ..., kebutuhan Penetapan penetapan k ... Pemberlaku � Monitoring --1 - Badan standar 1 panduan rr standar 1 k b aJ;� an standar I dan evaluasi Pendamping Standarclisasi industri penyusunan LJ industri e;;: � an Penyiapan industri penerapan Promosi an teknis dan Kebijakan hijau standar hijau s dn : � infrastruktur hijau standar 1 industri implementasi Jasa Industri industri hi�n us pemberlakuan secara wajib-+ industri hijau dalam J pemenuhan _ 1-___:.-----+----+---- hijau jau s�iara standar +< pada hijau rangka I persyaratan Lembaga waji industri hijau komoditi secara wajib pengakuat standar Sertifikasi j secara wajib tertentu di linternasional industri lndustri Hijau ,_ secara perusahaan I hijau _ bertahap -- industri --, Pelaku/ Asosiasi Industri 1--------1---4-------------;Penyusun �-------------------------------------------1 an dan
b.PERIN.01.04.PLF.02 Penguatan Kapasitas Kelembagaan Sertifikasi Industri Hijau; PERIN.01.04.PLF.02 Penguatan Kapasitas Kelembagaan Sertifikasi Industri Hijau Badan Standardisasi Penyusunan Penyusunan dan Kebijakan Penyusunan pedoman standar SOP Penyusunan Pelatihan J asa Industri umum kompetensi _.. sertifikasi ,....... modul r auditorpembentukan _.. auditor - pelatihan I -- industri hijauindustri industri hijau Penilaian Penilaian dan Lembaga lembaga industri hijau pengawasan sertifikasi hijau calon Sertifikasi Lembaga • terhadap LembagaIndustri Hijau Sertifikasi _ Sertifikasi lndustri Hijau - lndustri Hijau Tim Penilaian dan Pengawasan Lernbaga Sertifikasi l Industri Hijau -" Penunjukkan Lembaga -Menteri Sertifikasi lndustri Hijau
c.PERIN.01.04.PLF.03 Pembinaan Industri Hijau; dan PERIN.01.04.PLF.03 Pembinaan Industri Hijau Badan Monitoring dan Standardisasi evaluasi pelaksanaan dan Koordinasi ;-I pembinaan industri Kebijakan terkait hijau pada industri Jasa Industri pela.ksanaan pembinaan - industri hijau pada Inventarisasi Ditjen Sektor industri data dan Sosialisasi Bimtek kegiatan pelaksanaan penerapan terkait . pembinaan . prinsip - � pela.ksanaan . industri circular pembinaan hijau pada economy Kementerian/ industri hijau industri Lembaga padaindustri Terkait Pelaku Usaha/ Asosiasi Industri
d.PERIN.01.04.PLF.04 Fasilitasi Sertifikasi Industri Hijau. PERIN.O 1.04.PLF.04 Fasilitasi Sertifikasi Industri Hijau l Pemberian I Ditjen Sektor Koordinasi bantuan promosi dan Ditjen r+ hasil produksi l KPAII terkait Pemberian bagi perusahaan program fasilitas fiskal industri fasilitasi -- sesuai Penyampaian - I sertifikasi l. L laporan Perencanaan dengan Badan pelaksanaan Industri ketentuan 1 pelaksanaan Standardisasi Hijau Pelaksanaan program fasilitasi I dan Kebijakan program fasilitasi peraturan bimbingan sertifikasi industri Jasa Jndustri sertifikasi I perundang- teknis hijau Industri Hijau undangan - Sertifikasi-- I Industri Hijau Penerimaan bantuan Pelaku/ I promosi basil Asosiasi I lndustri I produksi bagi perusahaan industri -- Pemerintah Koordinasi Daerah terkait program fasilitasi Lembaga sertifikasi Penyampa.ian Sertifikasi Industri Jndustri Hijau Hijau laporan pelaksanaan Badan program fasilitasi Pengembangan sertifikasi industri Sumber Daya hijau Manusia Industri I I • I Menteri Penerimaan laporan Biro Pemberian bantuan promosi Hubungan basil produksi bagi Masyarakat perusahaan industri Monitoring dan Inspektorat evaluasi Jenderal pelaksanaan program
5.Sub-proses PERIN.02.01 Peningkatan Industri Yang Bertransformasi Menuju Industri 4.0 terdiri atas 6 (enam) peta lintas fungsi sebagai berikut:
a.PERIN.02.01.PLF.01 Penyusunan Kebijakan Pelaksanaan Making Indonesia 4.0; PERIN.02.01.PLF.01 Penyusunan Kebijakan Pelaksanaan Making Indonesia 4.0 Ditjen Sektor - - � Monitoring dan evaluasi program Bad an Perencanaan Koordinasi Pelaksanaan r+ perumusan kebijakan perumusan perumusan perumusan pelaksanaan Making Standardisasi kebijakan � kebijakan f----+ kebijakan Indonesia 4.0 dan Kebijakan pelaksanaan pelaksanaan pelaksanaan - Jasa Industri Making Indonesia Making Making Indonesia 4.0 [ndonesia 4.0 4.0 J Pelaksanaan uji � � - - publik & harmonisasi .... kebijakan Biro Hukum pelaksanaan Making Indonesia 4.0 Perusahaan/ Asosiasi lndustri Kementerian/ Lembaga Terkait � - netapan kebijakan Menteri laksanaan Making - Indonesia 4.0 - Monitoring dan lnspektorat evaluast program perumusan kebijakan Jenderal pelaksanaan Making Indonesia 4.0
b.PERIN.02.01.PLF.02 Pengukuran Tingkat Kesiapan Industri Menuju Industri 4.0; PERIN.02.01.PLF.02 Pcngukuran Tingkat Kesiapan lndustri Mcnuju lndustri 4.0 - - - - - Diljen Sektor r Monitoring den Koordinasi r. evaluasi program pcngukuran L-- ...._ Perencanaan Penyerahan pengukuran L-- Perencanaan tingkat pelaksanaan Pelaksanaan sertifikat Pcnyusunanlaporan I tingkat kesiapan pengukuran � kesi apan � pengukuran pengukuran Penerbitan sertifikat has ii ,.... industri mcnujuBadon tingkattingkat industri tingkat hasil veriJikasi verifikasi pclaksanaan lndustri 4.0 (Se![Standardisosi kesiapan menuju kestapan kcsiapan Lt pcngukuran tingkat I\. pengukuran L! pengukuren tingkat Assesment dandan Kebijakan industri lndustri 4.0 Pelaksanaan • industri I-+ industri kesiapan industri tingkat kesiapan industri V crifikasi) Jasa Industri menuju I pengukuran menuju menuju menuju lndustrl 4.0 kesiapan menuju lndustri 4.0 lndustri 4.0 tingkat lndustri 4.0 lndustri 4.0 industri kesiapan '- (Verifikasi dan ...__ (Verifikasi menuju Pcrusahaan � industri ... Validasi) dan Validasi) lndustri 4.0 lndustri/ menuju lndustri 4.0 I Industri Kecil I (Self dan Menengah Assesment) Koordinasi pengukuran Pusat Data dan tingkat kesiapan Informasi industri I menuju Industri 4.0 Pcnerimaanlaporan '--Menteri I Monitoring dan lnspektorat evaluasi Jenderal I program
c.PERIN.02.01.PLF.03 Perumusan NSPK Pendampingan Transformasi Industri 4.0; PERIN.02.0 l .PLF.03 Perumusan NSPK Pendampingan Transformasi Industri 4.0 I I Ditjen Sektor I Monitoring dan - - - evaluasi program I Perencanaan Koordinasi r--+ perumusan NSPK Badan perumusan Pelaksanaan pendampingan Standardisasi NSPK perumusan perumusan NSPK transformasi - NSPK dan Kebijakan pendampingan pendampingan pendampingan Industri 4.0 IJasa Industri transformasi transformasi transformasi lndustri 4.0 + Industri 4.0 f---+ Industri 4.0 r, Pelaksanaan uji � >------ - publik & harmonisasi Biro Hukum perumusan NSPK - pendampingan transformasi Perusahaan/ Industri 4.0 Asosiasi Industri/ Industri Kecil dan Menengah Kementerian/ Lembaga Terkait - - lnspektorat Monitoring dan Jenderal I evaluasi program
d.PERIN.02.01.PLF.04 Pendampingan Transformasi Industri 4.0; PERIN.02.01.PLF.04 Pendampingan Transformasi Industri 4.0 Ditjen Sektor � - Koordinasi Monitoring dan Bad an pendampingan - � evaluasi program Perencanaan transformasi pendampingan Standardisasi pendampingan Industri 4.0 Pelaksanaan transformasi .... pendampingan dan Kebijakan transformasi ... L+ Industri 4.0 transformasi - Jasa Industri Industri 4.0 Industri 4. 0 Perusahaan Industri/ Industri Kecil dan Menengah � - Inspektorat Monitoring dan Jenderal evaluasi program
e.PERIN.02.01.PLF.05 Pendampingan Transformasi Industri 4.0 Sektor IKM; dan PERIN.02.01.PLF.05 Pendampingan Transformasi Industri 4.0 Sektor IKM Penyampaian laporan Penyusunan pela.ksanaan rencana pendampingan digital Ditjen IKMA pendampingan ....__ r---+ marketing, manajemen transformasi usaha, dan fasilitasi Industri 4.0 membership di e- sektor IKM commerce global bagi Koordinasi industri kecil pendampingan Pela.ksanaan � transformasi pendampingan digital Badan - lndustri 4.0 sektor marketing, Pengembangan IKM manajemen usaha, Sumber Daya � dan fasilitasi --Manusia membership di e- Industri commerce global bagi industri kecil Perusahaan Marketplace Perusahaan Industri , .. Menteri Menerima laporan , .. - - Monitoring dan lnspektorat evaluasi Jenderal pendarnpingan transformasi Industri 4.0 sektor !KM ....__ -
f.PERIN.02.01.PLF.06 Pengembangan Start Up Dalam Rangka Peningkatan IKM. PERIN.02.01.PLF.06 Pengembangan Start Up Dalam Rangka Peningkatan IKM Perencanaan Penyampaian laporan Ditjen IKMA program - � pelaksanaan program -pengembangan pengembangan start start up up Koordinasi pelaksanaan - � program n Pelaksanaan Ditjen Sektor pengembangan start up program - pengembangan - start up Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa lndustri Perusahaan Industri Kecil dan Menengah Menteri Menerima laporan ., ' - - Inspektorat Monitoring dan evaluasi program pengembangan Jenderal start up
6.Sub-proses PERIN.02.02 Optimalisasi Pemanfaatan Teknologi Industri terdiri atas 5 (lima) peta lintas fungsi sebagai berikut:
a.PERIN.02.02.PLF.01 Penyusunan Regulasi Kebijakan Optimalisasi Pemanfaatan Teknologi Industri; PERIN.02.02.PLF.01 Penyusunan Regulasi Kebijakan Optimalisasi Pemanfaatan Teknologi lndustri Ditjen Sektor Koordinasi ,______ penyusunan Badan Perencanaan rr regulasikebijakan - penyusunan regulasi optimalisasi Monitoring dan Standardisasi kebijakan pemanfaatan evaluasi program dan Ke bijakan optimalisasi teknologi industri Pelaksanaan --+ penyusunan regulasi Jasa Industri pemanfaatan penyusunan regulasi kebijakan optimalisasi teknologi industri pemanfaatan teknologi � kebijakan industri optimalisasi - pemanfaatan Perusahaan/ teknologi industri Asosiasi Industri Kementerian/ Lembaga Terkait Menteri Penetapan regulasi - Inspektorat Monitoring dan Jenderal evaluasi program
b.PERIN.02.02.PLF.02 Penyusunan Standar Spesifikasi Teknologi Industri (SSTI); PERIN.02.02.PLF.02 Penyusunan Standar Spesifikasi Teknologi Industri (SSTI) Perumusan SSTI Pembentukan tim Ditjen Sektor oleh Direktur r+ teknis untuk melakukan kaji ulang - Jenderal terhadap usulan SSTI I Badan Penetapan usulan Standardisasi + SST! hasil kaji + Penyampaian dan Kebijakan ulang menjadi Rancangan SSTI J asa Industri Rancangan SSTI Perusahaan/ Asosiasi Pelaksanaan Industri • kaji ulang - usulan SSTI Asesor Pakar •• Menteri Penetapan Rancangan SSTI
c.PERIN.02.02.PLF.03 Fasilitasi Pemanfaatan Teknologi Industri; PERIN.02.02.PLF.03 Fasilitasi Pemanfaatan Teknologi lndustri Ditjen Sektor Pelaporan - pelaksanaan r+ fasilitasi - Pengusulan Penetapan pemanfaatanBadan Perencanaan kegia.tan penerima tekonologi Standardisasi dan fasilitasi .. fasilitasi . Iasilitasi lo- industri ,..... pemanfaatanKebijakan Jasa pemanfaatan pemanfaatan . lndustri teknologi industri teknologi teknologi industri industri 1-- 1-- Koordinasi PelaksanaanUnit Pelaksana .. kegiatan fasilitasi fasilitasi- + - Teknis di pemanfaatan pemanfaatan linglrungan Badan teknologi industri teknologi industri Standardisasi dan Kebijakan Jasa lndustri Perusahaan lndustri/lndustri Kecil dan Menengah Dinas Perindustrian ,, Penerimaan I Menteri lapo ran •• lnspektorat I Monitoring dan I evaluasi programJendetal
d.PERIN.02.02.PLF.04 Inkubasi Bisnis Wirausaha Industri Berbasis Teknologi; dan PERIN.02.02.PLF.04 Inkubasi Bisnis Wirausaha lndustri Berbasis Teknologi Ditjen Sektor Badan Perencanaan program inlrubasi Sosialisasi program Pelaporan pelaksanaan Standardisasi dan bisnis wirausaha ... inkubasi bisnis r+ program inkubasi bisnis Kebijakan Jasa wirausaha industri - wirausaha industri - industri berbasis Industri teknologi berbasis teknologi berbasis teknologi >---- - Perusahaan/ Asosiasi Industri Pelaksanaan Monitoring dan program inlrubasi evaluasi Tenant + bisnis wirausaha - ....... Utama program � industri berbasis inkubasi bisnis Unit Pelaksana teknologi wirausaha industri Teknis di Penetapan Te11L1nt berbasis teknologi lingkungan Utama program Badan • inkubasi bisnis wirausaha -Standardisasi dan industri berbasis Kebijakan Jasa teknologi Industri Konsultan , , Menteri Penerimaan laporan H" Inspektorat I Monitoring dan evaluasi I Jenderal program
e.PERIN.02.02.PLF.05 Pengendalian Pemanfaatan Teknologi Industri. PERIN.02.02.PLF.OS Pengendalian Pemanfaatan Teknolog, Industri Pihak Pengusul Pengu.s:ulan audit Ditjen Sektor �§laporan Badan Panmksaa...-,, usulan audit Standatdisasi dan • tek:noloci dan + Pembentukan n Penyampaian Kebijll1'.Arl JllSo. menupska.n. tim audit laporan Ltmbqa Pu.a.ksanaan lndustri audit danAudit � ponyusunan .. Laporan Asesor Pu.sat Optimalisasi Penentuan/ Pemuiksaan Pemanfaatan rMuacuan laporan dan Telmologi dalaJn hal - -+ pe;nyampaian belum t:rs.edia kepada Kepala Indu'stri dan SST! BSKJI Kebiiakan Jasa Penyedia.an Perusahaan/ data dan i.nformasi Asosiasi Industri untulc poloksanun P•mbuituka.n Lembaga Audit tim audit Inspektorat Monitoring dan evaluasi Jenderal program
7.Sub-proses PERIN.02.03 Pengembangan Kompetensi SDM Industri 4.0 terdiri atas 9 (sembilan) peta lintas fungsi sebagai berikut:
a.PERIN.02.03.PLF.01 Penyelenggaraan Diklat Asesor Kompetensi; PERIN.02.03.PLF.Ol Penyelenggaraan Diklat Asesor Kompetensi Ai:enerima laporan Menteri ...... penyelenggaraan Oiklat Asesor Kompetensi Sadan Perenc:anun IJji Pengembangan program kompetensi Luius Monitoring dan evaluasi penyelenggaraan - r+ program Sumber Daya Diklat A..sor asesor ,. penyelenggoraan Diklat - Manusia Kompetensi kompetensi Asesor Kompetensi lndustri - Badan Penerbitan sertifikat Nasional Dildat Asesor � Sertifikasi Koordinasi Pelaksanaan Kompetensi Tidak Profesi program program Dildat • penyelenggaraan � - Diklat Asesor Asesor Kompetensi Kompetensi Lembaga Sertifikasi Profesi Perencanaan program pen_yelenggaraan - - Dikla.t Aseser Asosiasi Kompetensi lndustri I lnspektorat Monitoring dan evaluasi program penyelenggaraan Jenderal Diklat Asesor Kompetensi
b.PERIN.02.03.PLF.02 Peningkatan Akreditasi Unit Pendidikan; PERIN.02.03.PLF.02 Peningkatan Akreditasi Unit Pendidikan BAN-PT Badan Mengadakan pelatihan Mengajukan Pengembangan pengisian re-akreditasi SumberDaya borang program studi Manusia Membentuk J akreditasi dan - � apabila hasil n Monitoring dan lndustri Perencanaan tim pelatihan Melengkapi penilaian evaluasi peningkatan Koordinasi pelaksanaan seluruh asesmen - peningkatan re - peningkatan - - mandiri - akreditasi unit peningkatan j akreditasi asesmen � komponen sudah baik akreditasi unit pendidikan akreditasi untuk setiap akreditasi penilaian yang pendidikan Politeknik/ unit program studi kurang Akademi pendidikan Komunitas Lembaga Akreditasi Mandiri Monitoring dan lnspektorat evaluasi peningkatan Jenderal akreditasi unit pendidikan
c.PERIN.02.03.PLF.03 Penyelenggaraan Kerja Sama Pendidikan; PERIN.02.03.PLF.03 Penyelenggaraan Kerja Sama Pendidikan c Penyampaian Monitoring danBadan laporan evaluasi programPengembangan + penyelenggaraan - penyelenggaraan -Sumber Daya kerja sama kerjasama pendidikan ke pendidikanManusia Industri Menteri I Mitra luar negeri Perencanaan Pelaksanaan(pemerintah, NGO, program programperguruan tinggi luar penyelenggaraan IL r+ penyelenggaraan -negeri) / mitra dalam kerja sama kerja sama negeri (K/L lainnya, pendidikan Koordinasi dan pendidikan Pemda,perusahaan, reviu program asosiasi industri) penyelenggaraan - kerja sama pendidikan (MoU) SMK / Politeknik I Akademi Komunitas Terkait Biro Hukum J - Penyampaian Ditjen KPAII (luar laporan L.....+ penyelenggaraannegeri) / Sekrektariat kerja sama Monitoring danJenderal (dalam pendidikan ke evaluasi programnegeri) Menteri penyelenggaraan - I korja,ama -. Inspektorat Jenderal
d.PERIN.02.03.PLF.04 Penyelenggaraan Program SMK yang Link and Match dengan Industri; PERIN.02.03.PLF.04 Penyelenggaraan Program SM< Yang Link 41'/dM,Jfr/1 Dengan lnduslri lnspekloral Jenderal I I Pc:nm.uhari Ubu.Nh.&n Pdapo..... f'u.:ilita.'Ci Sadan MoU SllK 1 Serdr�><l � -o pcny,e!mgaru.n d.&n indu.tai Pcnycl.vo.,4n minimum sarana. prak:.dc Fuilit.s.d Klinik ruilit.ui Pengembangan Perene.s.na.s.n Peningkatan (Penyi.s�� t�a!Y'k.g l!�bangun Pulm:kkcrja. P"'V""' � Peb.tih Tempat K(lnt'uhui Penguatan (rmti) • kwikwwn, rl kompctt:n.ti _,.. - ... L�!r.s.ttrukt-..1r � (untuk I� Sumber Daya progrMn r.ilabu.1, da.n foetcri1 W.hc.r-eeriu.:!l-, indi.ntri Ke:j:a lndui.tri !n.centif Te4Chir.g Koof'dinui ko::.i.petend Sclcolo.h} Manusia lnduslri modul guru [{forluJt,.op <!.an pua1ats.n Super Tex Faeory �u.a.:..-:= pr•lmk di SIJ!Q Deduction proifa.= Asosiasi I Pelaku induslri Perusahaan Uembui.run Fuilitati lnduslri ,.. infr-am-u.ktu.r Pr-o.ktc.k kvja • Pe4tih T'empat Pe.nyel�'""&ta.r. ko:peun.c.i indu.-tri Kc:ia lndu.i.ui f'ariliuuiFe:nenuhar. �cl:n.tn.ihc ...__ �.uiku.l:u.:n, minimum liMaxl& pn,lcd,: ... (Me.mfarilitui � I Klinik: f'as:ilit.ui 1i:J:a.bi.u1 d-.n pra.ktek kerja Serti.fib..ti I I Kontult4t.i PenJU.atan SMK Terkail • modul "" (Pcnyi.apan ,e:ad'li!'l.g induttrij (untuk lnu.nti! Teaching MoUSlUC U:emberikan Pening'�o.to.n fo.erory, Labc.tatoriu:.=,. S<kot.h) �� Super Tax P4etory d.an U'l.d1.litn ,--- :ouuhn � kompeten.ti ........ tVorluJ,,.t,p d4!l pe..rWtm pcnydcng::..� De:duc:rion ...__ praktd:: d.i SI.IKJ H I Kemendikbud (rcriti) kebutuhan guru lfemhr.gun PNJJ= dikli !nfnuttul<!ur Koordin&.1 kompetend pclus.aT.un Dinas prcgr&m �LJ I Pendidikan Provinsi Milra dalam darl Penlngkm" I F'a.dlito..d Pe:ati.h ,•.iEt.d I alau luar negeri kompetend Tt.:cpa;. Kt.rj• J'!'er.guiJ.tan guru ltld.u.rui 1cach&tg Far:ury Pt.mm.uh.an rc.t.b\aNhan Pemerinlah minimu.m 1a.rana. pula.d:: [Fenyi.s:p.ffl t.!:!lel-.D'tg Daerah .... /aer.or,J LabcTeoriu:n, Wo,lu�.op don p=!•:= l I pookt,k di SIJ!Q l P.uilitui fatilitari Klinilc: Kemenleriarl Pel&tih Tempat Ko1uu.kui lnr:enti! Super Tax Lembaga Lain KH)�nndumi Dducdon Sadan Nasional Serlifikasi y IJe:ob,ngun lnfr&Uruktur I 1 s.mfiu,i Ik.cmpe:au Profesi Kamar Dagang ruilit••l Kllnil< Koruult&ti I dan lnduslri lni:entif St.pa Tax De-d.uerion. Indonesia
e.PERIN.02.03.PLF.05 Peningkatan Kompetensi Dosen; PERIN.02.03.PLF.05 Peningkatan Kompetensi Dosen Inspektorat Jenderal - Badan Pengembangan Monitoring dan SumberDaya � evaluasi peningkatan Manusia kompetensi dosen Perencanaan Industri peningkatan - kompetensi dosen - - - Politeknik/ Pengakuan Akademi Koordinasi Pelaksanaan peningkatan Komunitas L-+ peningkatan � peningkatan I--+ kompetensi - Terkait kompetensi dosen kompetensi dosen (ijazah, sertiflkasi, (pendidikan S3, surat keterangan) - pelatihan teknis, - asesmen kompetensi dan Mitra Dalam pemagangan) dan/atau Luar Negeri Perusahaan lndustri
f.PERIN.02.03.PLF.06 Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Vokasi Industri Berbasis Kompetensi Menuju Dual System; PERIX.02.03.PLF.06 Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Vokasi lndustri Berbasis Kornpeterisi Me11uju Dual System Inspektorat Jenderal Monitoring dan >----- evaluasi program Sadan Perenca.naan ...... Pendidikan Tinggj Pengembangan program Pendidikan Vokasi Industri SumberDaya Tinggj Vokasi >-- .... berbasis Industri berbasis Koordinasi program SertiJikasi kompetensi Manusia kompetensi menuju Pendidikan Tinggj kompetensi bagi menuju Dual lndustri Dual System Vokasi Industri f---t ...... siswa/ mahasiswa ...... System berbasis kompetensi dan lulusan lembaga menuju Du.al System � � - - pendidikan vokasi � Politeknik/ Penyediaan 1------t Akademi instruktur industri Komunitas Pengembangan Kemenperin program studi baru sesuai kebutuhan L---- dunia usaha industri I- Kemendikbud dikti Asosiasi lndustri/ Pelaku Usaha lndustri MitraDalam dan/atau Luar Koordinasi program Xegeri 4 Pendidikan Tinggj Vokasi Industri berbasis kompetensi menuju Du.al System Perusahaan lndustri
g.PERIN.02.03.PLF.07 Penyelenggaraan Program Pendidikan D1-D2 Industri Berbasis Kompetensi Menuju Dual Sistem; PERIN.02.03.PLF.07 Penyelenggaraan Program Pcndidikan Dl-02 lndustri Bcrbasis Kompetensi Menuju Dual System Sadan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri Politeknik/ Akademi Komunitas Kemenperin Perusahaan Industri Perenoanaan penyelenggaraan program pendldikan O 1-02 _ industri berbasis kompetensi menuju dual system4.0 . . -- Pengembangan - Pelatihan - Penyusunan f Koordinast blended . kurikulum penyejenggar . learning dan e- - pe�gik --+ dual system aan program I learnmg untuk !nstruktur di bersarna pendidikan implementasi industri _dcngan .._ �J��;, dual system industri berbasis kompetensi menujudual system I Pengembangan teaching factory, workshop, dan laboratorium terintegrasi Penyusunan jadwal blok -.. sistem untuk =t - implementasi dual system Sertfikasi -- Penempatan f Kompetensi ......+ h��:,, Pelaporan penyelenggaraan program penclidikan O 1- 02 industri berbaeis kompetensi menuju dual system Monitoring dan evaluasi penyelenggaraan program peodidikan D 1- 02 industri bcrbasis kompetensi menuju dual system - - I Pemerintah Dacrah Badan Nasional Sertifikasi Profesi atau Lembaga Sertlfikasi Profesi lnspektorat Jenderal l Sertfikas, I Kompete:J Monitoring dan evaluasi penyclenggaraan program pendidikan O 1-02 induatri berbasia kompctcnsi menuju dual system
h.PERIN.02.03.PLF.08 Perumusan dan Pelaksanaan Bimtek dan/atau Diklat untuk SDM Transformasi Industri 4.0; dan PERIN.02.03.PLF.08 Penunusan dan Pelaksanaan Bimtek dan/atau Diklat Untuk SDM Transfonnasi lndustri 4.0 Inspektorat Jenderal Badan Pelaksanaan program Pengembangan bimtek dan/atau Sumber Daya rt, diktat untuk SOM - Manusia Transfonnasilndustri Monitoring dan Industri 4.0 evaluasi program >------- >----- bimtek dan/atau Perumusan L+ diktat untuk Badan program bimtek SOM Standardisasi dan/ atau diktat Penyusunan Transformasi untukSOM n Koordinasi infrastruktur lndustri 4.0 dan Kebijakan Transformasi pelaksanaan (lrurikulum, Jasa Industri lndustri 4.0 program bimtek mod u1 diktat, dll) dan/ atau diktat r-+ - >------- untuk SOM >----- bimtek dan/atau Transformasi diktat untuk SOM lndustri 4.0 Transformasi Ditjen Sektor lndustri 4.0 >----- Perusahaan Industri ' Menerima laporan Menteri program bimtek dan/atau diktat untuk SOM Transformasi
i.PERIN.02.03.PLF.09 Fasilitasi Pembentukan dan Pengembangan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Sektor Industri. PERir,.02.03.PLF.09 Fasilitasi Pembentukan dan Pengembanga.n Lembaga Settifikasi Profesi (LSP) Sektor lndustri Bad.an Xasional Ya Asesmen Asesmen Lisensi Sertifikasi r: kecukupan ..... lapangan __. pendirian - (full Profesi dolcumen asesmen) LSP Ya - ' Badan Pengembangan Monitoring SumberDaya dan evaluasi Manusia LSPsektor lndustri industri - - Workshop - Pengajuan usulan Perencanaan Koordinasi I penyusunan r-+ lisensi LSP ke � Tidak Tidak skema program dalam rangka sertifikasi BNSP Asosiasi pembentukan -+ pembentukan dan dan Industri pengembangan pengembangan LSP sektor LSP sektor industri industri - - - Lembaga Sertifikasi Profesi Menerima Menteri laporan LSP sektor industri lnspektorat Monitoring dan evaluasi LSP sektor Jenderal industri
8.Sub-proses PERIN.03.01 Pemanfaatan Produk Dalam Negeri terdiri atas 7 (tujuh) peta lintas fungsi sebagai berikut:
a.PERIN.03.01.PLF.01 Penyusunan Kebijakan Pemanfaatan Produk Dalam Negeri; PERIN.03.01.PLF.01 Penyusunan Kebijakan Pemanfaatan Produk Dal.am Negeri Pusat P3DN Melakukan analisis dalam - rangka Sosialisasi dan Melakukan publikasi Ditjen Sektor penyusunan kebijakan - koordinasi dalam Mengeluarkan r kebijakan terkait Pemanfaatan rangka reviu rekomendasi Pemanfaatan Produk Dalam � dan/atau � penyusunan Produk Dalam r r Negeri - Negeri penyusunan kebijakan Kementerian/ kebijakan Pemanfaatan Produk Pemanfaatan Produk Dalam Negeri Lembaga Terkait/ Dalam Negeri Pemerintah Pusat Biro Hukum I Sosialisasi dan Biro Hubungan publikasi kebijakan Masyarakat terkait Pemanfaatan Produk Dalam I Negeri
b.PERIN.03.01.PLF.02 Promosi dan Kampanye Kebijakan Pemanfaatan Produk Dalam Negeri; PERIN.03.01.PLF.02 Promosi dan Kampanye KebijakanPemanfaatan Produk Dalam Negeri PusatP3DN .......-- - - Ditjen Sektor Koorclinasi Inventarisasi data dan - - Tindak lanjut - terkait Kementerian/ pelaksanaan kegiatan terkait Kampanye pelaksanaan pelaksanaan Promosi promosi dan Lembaga Terkait, promosi dan promosi dan Peningkatan kebijakan kampanye Pemerintah kampanye � kampanye -+ Penggunaan � Peningkatan � kebijakan kebijakan � Penggunaan � Daerah, BUMN, Peningkatan kebijakan Produk Dalam Produk Dalam Peningkatan BUMD, BUMDES Penggunaan Peningkatan Negeri Negeri Penggunaan Penggunaan Produk Dalam Produk Dalam Produk Dala.m - - Negeri - Negeri Negeri Biro Hubungan Masyarakat - - - Pelaku Usaha/ Asosiasi Industri/ Masyarakat
c.PERIN.03.01.PLF.03 Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Produk Dalam Negeri; PERIN.03.01.PLF.03 Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Prociuk Dalam Negeri Usulan sertifikasi TKDN Produk Ditjen Sektor Dalam Negeri - dan/atau Bobot Koordinasi Manfaat pelaksanaan Perusahaan sertifikasi - TKDN Produk - 1 Dalam Negeri -- dan/atau Pelaksanaan J Penerbitan sertifikatBo bot sertifikasi Verifikasi dokumen - Pusat P3DN Manfaat L+ TKDN Produk - hasil survei lapangan TKDN dan/atau - Perusahaan Dalam Negeri Panel verifikasi Bobot Manfaat Perusahaan dan/atau sertifikat TKDN Bobot Manfaat + '-+ dan/atau Bobot - Perusahaan I I Manfaat Perusahaan Lembaga Usu Ian Surveyor sertifikasi survei lapangan lndependen TKDN Produk Dalam + -Negeri dan/atau Self assesment Pelaku Usaha Bo bot sertifikasi TKDN Manfaat .. Produk Dalam Negeri lndustri Perusahaan dan/atau Bobot Manfaat Perusahaan • Menteri Menerima laporan Inspektorat Monitoring dan evaluasi pelaksanaan sertifikasi Jenderal TKDN dan/ atau Bobot Manfaat Perusahaan
d.PERIN.03.01.PLF.04 Fasilitasi Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Produk Dalam Negeri; PERIN.03.01.PLF.04 Fasilitasi Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Produk Dalam Negeri Menerima laporan Menteri jumlah yang terfasilitasi sertifikasi TKDN Kementerian Perencanaan Keuangan program Koordinasi fasilitasi sertifikasi TKDN pelaksanaan Produk Dalam =c program Negeri dan/ atau fasilitasi Bobot Manfaat sertifikasi TKO N - Lapo ran Perusahaan Produk Dalam pelaksanaan Pusat P3DN Negeri dan/ a tau + program fasilitasi Bobot Manfaat sertifikasi TKDN Perusahaan - Pelaksanaan sertifikasi TKDN Ditjen Sektor -+ Produk Dalam - Negeri dan/ atau Lembaga Bobot Manfaat Perusahaan Surveyor lndependen Pelaku Usaha lndustri lnspektorat Monitoring dan Jenderal evaluasi
e.PERIN.03.01.PLF.05 Pendampingan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri; PERIN.03.01.PLF.05 Pendampingan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri - IInventarisasi Penyusunan rencana laporan PusatP3DN pengadaan pendampingan barang/jasa
1.J peningkatan seluruh Unit Pelaksanaan Peningkatan nilai penggunaan Kerja Business r+ TKDN terhadap -----+ Monitoring Produk Dalam Matching produk baru dan Audit Negeri I'- - - Ditjen Sektor � - - 1 Bad an Audit Teknologi Standardisasi dan Kebijakan bagi pengadaan - non Produk Dalam Jasa Industri Negeri Inspektorat Monitoring Jenderal dan Audit Pelaksanaan Unit Kerja pengadaan Barang/Jasa � -
f.PERIN.03.01.PLF.06 Evaluasi Pengadaan Barang atau Jasa yang Wajib Menggunakan Produk Dalam Negeri; dan PERIN.03.01.PLF.06 Evaluasi Pengadaan Barang atau Jasa yang Wajib Menggunakan Produk Dalam Negeri lnventarisasi data realisasi Pusat P3DN pengadaan -barang PON, TKON clan Non Penyusunan PON Monitoring atas Evaluasi atas laporan atas realisasi realisasi evaluasi realisasi pengadaan pengadaan pengadaan Inspektorat Lo..+ barang di internal � barang di internal � barang di internal Kemenperin clan � Kemenperin clan � Jenderal Kemenperin serta K/L, Pemda, K/L, Pemda, K/L, Pemda, BUMN BUMN BUMN Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan 1 Menteri Penyampaian laporan hasil evaluasi
g.PERIN.03.01.PLF.07 Pengawasan dan Pengendalian Penggunaan Produk Dalam Negeri. PERIN.03.01.PLF.07 Pengawasan <Ian Pengendalian Penggunaan Ptoduk Dalam Negeri Polaku Usaha/ Asosiasi �lolaporlcan pennaulahan terko.it lndustri implementasi P3DN Ditjen Sektor Melaporkan pertneselehen atau Pernerintah Daerah menenma - permasa1aban terkait implementasi P3DN Komenterian/ Lembaga Terkait • Pusat P3DN ?vlenerima laporan :==::+ Koordinasi • atau ad.uan pen,yelesaian ....._ Pokja Pernantauan Timnas permasalahan P3DN Lembaga Kebijakan Pengadaan Batang/Jasa Pemerintah/Badan Penga,vasan Keuangan ..... Audit --+ Relcomand.ui dan Pembangunan Sanlcsi - lnspektorat Jenderal 1 Menteri Pen;-smpsian basil laporan
9.Sub-proses PERIN.03.02 Perbaikan Rantai Pasok Industri terdiri atas 2 (dua) peta lintas fungsi sebagai berikut:
a.PERIN.03.02.PLF.01 Penjaminan Ketersediaan Bahan Baku; dan PERIN.03.02.PLF.01 Penjaminan Ketersediaan Bahan Baku - Monitoring dan evaluaj Ditjen Sektor _. kegiatan penjaminan ketersediaan bahan baku Industri '----- - - Melakukan analisa Penetapan Kem en terian I dan kajian dalarn Melakukan kebijakan terkait Lembaga rangka penjaminan koordinasi dalam penjaminan PelaksanaanTerkait ketersediaan bahan rangka ketersediaan bahan baku industri I penyusunan baku industri kegiatan � penjaminan =-- kebijakan - ketersediaan penjaminan bahan baku ketersediaan IndustriPemerintah 4 bahan baku - 4 ....._ Daerah industri Pelaku Usaha/ Asosiasi Industri
b.PERIN.03.02.PLF.02 Penyaluran Bahan Baku. PERIN.03.02.PLF.02 Penyaluran Bahan Balru I Monitoring dan Ditjen Sektor ;-+ evaluasi kegiatan penyaluran bahan baku Industri Melakukan '---- - - >------- - Kementerian analisa dan Peneta pan /Lembaga kajian dalam Melakukan kebijakan terkait I I rangka ---- koordinasi dalam .... penyaluran - Terkait penyaluran u, rangka bahan baku Pelaksanaan bahan baku penyusunan industri kegiatan Industri = - -t::+ penyaluran kebijakan r penyaluran bahan baku Pemerintah bahan baku industri Dae rah industri Pelalru Usaha/ Asosiasi lndustri
10.Sub-proses PERIN.03.03 Pemberdayaan Industri Halal terdiri atas 7 (tujuh) peta lintas fungsi sebagai berikut:
a.PERIN.03.03.PLF.01 Perumusan Regulasi dan Kebijakan Teknis Industri Halal; PERIN.03.03.PLF.Ol Perumusan Regulasi dan Kebijakan Teknis Industri Halal lnspektorat Jenderal Perencanaan Pusat Pemberdayaan Industri perumusan regulasi -Halal dan kebijakan teknis Penetapan regulasi Jndustri Halal ... dan kebijakan teknis Jndustri Halal I -- - - - Biro Hukum Penyusunan rancangan � regulasi dan kebijakan teknis Ditjen Sektor dan Ditjen KPAII lndustri Halal Koordinasi perumusan regulasi dan kebijakan teknis Pusat Data dan Informasi lndustri Halal II Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri Sadan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Hukum dan Penetapan regulasi dan HAM kebijakan teknis Industri Halal
b.PERIN.03.03.PLF.02 Penguatan Infrastruktur Industri Halal; PERIN.03.03.PLF.02 Penguatan lnfrastrukrur lndustri Halal lnspektorat Jenderal Monitoring dan ..... evaluasi Perencanaan Lr penguatan Pusat Pelaporan penguatan infrast:ruktur Pemberdayaan penguatan � ...... infrasttuktur industri industri halal infrastruktur lndustri Halal industri halal halal '-- Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa lndustri Koordinasi Pelaksanaan ..... penguatan l==i penguatan L- Badan infrastruktur i.nfrastruktur Pengembangan industri halal industri halal Sumber Daya Manusia lndustri '-- Ditjen KPAil dan Ditjen lKMA � Badan Penyelenggara Jaminan Prociuk Halal
c.PERIN.03.03.PLF.03 Fasilitasi Industri Halal; PERIN.03.03.PLF.03 Fasilitasi lndustri Halal Inspektorat Jenderal Monitoring dan - J evaluasi program Penyampaian lr fasilitasi Industri Pusat Pemberdayaan Perencanaan laporan Halal program fasilitasi r pelaksanaan Industri Halal Industri Halal program fasilitasi lndustri Halal - J Ditjen Sektor dan I I- Koordinasi Ditjen KPAII .. pelaksanaan program - fasilitasi - - I Industri Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal I Pelaksanaan + program - fasilitasi -- Industri Halal Dinas yang membidangi urusan Perindustrian Lembaga Pemeriksa Halal Lembaga Pendamping Proses Produk Halal
d.PERIN.03.03.PLF.04 Promosi Industri Halal; PERIN.03.03.PLF.04 Promosi Industri Halal Inspektorat Jenderal I Monitoring dan � evaluasi J pelaksanaanPenyusunan laporan promosi industri Pusat Pemberdayaan .... pelaksanaan halal lndustri Halal promosi industri I halal Perencanaan ......_ '-- promosi industri - Biro Hubungan halal Masyarakat >-- ,______ Ditjen KPAII I Koordinasi � pelaksanaan ---promosi ,__ - Iindustri halal Ditjen Sektor Pelaksanaan 4 prornosi >- '-- industri halal Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah/Institusi Terkait Pelaku Industri J- Akademisi Organisasi I Kemasyarakatan Islam
e.PERIN.03.03.PLF.05 Kerja Sama Industri Halal; PERJN.03.03.PLF.05 Kerja Sama Industri Halal Inspektorat J enderal I Monitoring dan evaluasi - .. pelaksanaan Pusat Pemberdayaan Perencanaan kerja - kerja sama Industri Halal sama industri halal Penyusunan industri halal laporan � pelaksanaan,_____ - - kerja sama Ditjen Sektor dan industri halal Ditjen KPAII IKoordinasi Pelaksanaan pelaksanaan - � kerja sama � kerja sama - Kementerian/ industri halal industri halal Lembaga/ Pemerintah Daerah/ Institusi Terkait I n Akademisi I
f.PERIN.03.03.PLF.06 Pengawasan Industri Halal; dan PERIN.03.03.PLF.06 Pengawasan Industri Halal Inspektorat Jenderal Monitoring dan evaluasi - Penyusunan lf pelaksanaan Pus at pengawasan Pemberdayaan .. la po ran industri halal lndustri Halal Perencanaan pelaksanaan pengawasan - pengawasan industri halal - � Ditjen KPAll Koordinasi Pelaksanaan � pelaksanaan . i....... pengawasan pengawasan industri halal industri halal Ditjen Sektor Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
g.PERIN.03.03.PLF.07 Penyusunan Rekomendasi Pemberdayaan Industri Halal. PERIN.03.03.PLF.07 Penyusunan Rekomendasi Pemberdayaan Industri Halal Inspektorat Jenderal Monitoring dan - evaluasi - Perencanaan r+ Rekomendasi Pu sat penyusunan Penyampaian Pemberdayaan Pemberdayaan Rekomendasi - hasil Industri Halal Industri Halal Pemberdayaan r+ Rekomendasi - Industri Halal Pemberdayaan - - - Industri Halal Ditjen Sektor dan Ditjen KPAII Koordinasi - Bad an penyusunan Penyusunan .. Rekomendasi Rekomendasi ....__ Penyelenggara Pemberdayaan Pemberdayaan Jaminan Produk Industri Halal ----+ lndustri Halal Halal - Kementerian / Lembaga Terkait - Dinas yang membidangi urusan Perindustrian
11.Sub-proses PERIN.03.04 Pengembangan Standardisasi Industri terdiri atas 7 (tujuh) peta lintas fungsi sebagai berikut:
a.PERIN.03.04.PLF.01 Perumusan Standar; PERJN.03.04.PLF.Ol Perumusan Standar Ditjen Sektor Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasalndustri Badan Standardisasi Nasional Perusahaan/ Asosiasi Industri Menteri Perencanaan usulan Program Nasional Perumusan Standar (PNPS) bidang industri _I - u Koordinasi pelaksanaan usulan Program Nasional Perurnusan Standar (PNPS) bidang industri Penyusunao I r konsep usulan � Program Nasional Perumusan Standar (PNPS} bidang industri Penyarnpaian usulan Program Nasional Perumusan Standar (PNPS) bidang industri - I I Penyusunan konsep SNI bidang industri Tidak I ) /verifikasi K ::�: / �dusty 'y - i Ya Penetapan SNI bidang induslri Penyusunan laporan ,......_ penetapan SN! bidang industri Menerima lapo ran I
b.PERIN.03.04.PLF.02 Penerapan Standar; PERIN.03.04.PLF.02 Penerapan Standar Pemberian Badan persetujuan Standardisasi penggunaan Nasional tandaSNI dan/atau tanda kesesuaian Monitoring dan - I evaluasi Ditjen Sektor penerapan standar Badan Koordinasi - Standardisasi Perencanaan penerapan Penyusunan dan standar laporan penerapan r bersama LPK r pela.ksanaan - Kebijakan stander yangsudah penerapan Jasa Industri diakreditasi oleh standar KAN Lembaga I Proses Penilaian sertifikasi Kesesuaian 1+ I I Pelaku Usaha Pembubuhan '--- Penerimaan tandaSM Kementerian/ Pengajuan sertifikat kepada dan/atau tanda Lembaga ... sertifikaai pemohon yang kesesuaian Terkait I stander telah memenuhi untukjasa, stander sistem, proses, l I-- dan/atau Pemerintah personal Dae rah Menteri � Menerima laporan
c.PERIN.03.04.PLF.03 Pengembangan Standar; PERIN.03.04.PLF.03 Pengembangan Standar Asosiasi Industri / Pelaku U saha Industri Pengkajian I Badan ulang terhadap Standardisasi SNI bidang - Nasional industri yang Pelaksanaan tel ah dipublikasikan - - Koordinasi � program - Badan pelaksanaan pengembangan Monitoring dan standar Standardisasi dan program ... evaluasi Kebijakan Jasa ._. pengembangan - pelaksanaan Industri standar I program berdasarkan hasil kaji ulang - Lembaga Sertifikasi Produk / Laboratorium Uji Inspektorat Monitoring dan evaluasi Jenderal pelaksanaan program
d.PERIN.03.04.PLF.04 Pemberlakuan Standar; PERIN.03.04.PLF.04 Pemberlakuan Standar Sekretariat J enderal Perencanaan Ditjen Sektor pemberla.kuan - standar Monitoring dan .......... evaluasi Bad an pemberlakuan standar Standardisasi dan '----+ Koordinasi '------- Kebijakan Jasa pemberlakuan Industri standar Pelaksanaan Perusahaan/ L-+ pemberla.kuan Pelaku Usaha standar .....__ Industri Kemen terian / Lembaga Terkait Lembaga Penilaian Kesesuaian lnspektorat lorutoring dj evaluasi Jenderal pemberlakuan standar
e.PERIN.03.04.PLF.05 Pengembangan Lembaga Penilaian Kesesuaian; PERJN.03.04.PLF.05 Pengembangan Lembaga Penilaian Kesesuaian - - Pelaku Usaha Pembinaan lndustrl terhadap industri Pcngawasan yang tidak terhadap memenuhi � pelaksanaan ketentuan pcmberlakuan pemberlakuan SN! secara wajib Oitjen Sektor SNI secara wajib - - -Bad an Penyampaian Standardisasi laporan basil den Kebijakan kinerja sertifikasi Jasa Industri dan pengujian Pemantauan clan...._ '--- .... kesesuaian mutu Pemantauan clan '- I- Percncanaan Pelaksanaan � Penyampaian evaluasl terhadap Pemantauan dan evaluasi terhadap Lembaga program program laporan basil kinerja LSPro clan evaluasi terhadap penyampaian Sertifikasi pengembangan � � pengembangan kinerja sertifikasi I Laboratorium i. pelaksanaan I-ii laporan basil Produk Lembaga Koordinasi Lembaga dan pengujian Peoguji yang peogujian ldnerja sertifikasi Penilaian pelaksanaan Penilaian .... kesesuaian mutu ditunjuk oleh .... kesesuaian mutu 1- dan peogujian Kesesuaian program Kesesuaian Menteri kesesuaian mutu pengcmbangan La.boratorium Lcmbaga Penguji Penilaian I Kesesuaian � - Komite Akreditasi Nasional
f.PERIN.03.04.PLF.06 Pengawasan Standar; dan PERIN.03.04.PLF.06 Pengawasan Standar l ... Pelaksanaan evaluasi Badan tingkat rislko Pcnerimaan w Koordina.si dengan � Standardisasi kegiatan la po ran Oitjen Pembina Penugasan PPSI Penelusuran Ianjutan Pelaporan hasil dan Kebijakan usaha dan pengaduan lndustri terkait + untuk melakukan untuk mclcngkapi pengawasan di Jasa tndustri tingkat rnasyarakat ke penyusunan pengawasan di data ketidaksesuaian � pabrik secara kepatuhan Kepala BSKJJ rencana pabrik Penyampaian hasil pengawasan di lengkap kepada Pcmeriksaan Perusahaan pengawasan pem beruahuan + kelengkapan dan ,_.. Pemeriksaan proses pabrik Mente.ri lndustri pengawasan produksi dan kepada Pelaku kesesuaian dokurnen di pengendalian muru di IUs aha pabrik pabrik I I - - Masyarakat/ Pelalru Usaha Penyampaian Iepcran 11 pengaduan Penyampaian Biro Hubungan laporan Masyarakat pengadunn I masyarakat ke Kcpala BSKJJ Penyarnpaian basil Ditjen Sektor evaJuasi data importaai dan/atau evaluasi data neraca komoditae - ' Laboratorium Pengujian � Penyampaian Uji keseauaian produk laporan hasil terhadap SN!, ST, pengawasan di dan/atau PTC pabrik kepada Kepala BSKJI ' Menteri Penerimaa.n leporan hasil pengawaaan di pabrik eecare lengkap
g.PERIN.03.04.PLF.07 Penyediaan dan Pengembangan Laboratorium Pengujian Standar Industri. PERIN.03.04.PLF.07 Penyediaan dan Pengembangan Laboratorium Pengujian Standar lndustri !"·••rim= Menteri laporan � - Unit Pelaksanaan Pelaksana Penunjukkan program Teknis � Laboratorium � pengembangan I Pengujian Laboratorium ,--, - �� oleh Menteri Pengujian I I I Standar Industri 1 l seperti Penyampaian Monitoring dan Badan Perencanaan � Pemenuhan Pendaftaran peningkatan laporan program � evaluasi pelaksanaan Standardisasi program � Koordinasi syarat akreditasi akreditasi infrastruktur penyediaan dan program penyediaan� dan penyediaan pelaksanaan Lembaga Lernbaga pengujian pengembangan dan pengembangan Laboratorium program Pengujian Pengujian I I Laboratorium Laboratorium Kebijakan Pengujian penyediaan Pengujian Pengujian Standar Jasa Industri Standar Industri Laboratorium I Standar Industri Industri Pengujian IStandar lndustri - - Komite Akreditasi Nasional Badan Standardisasi Nasional Kementerian Proses pendaftaran akreditasi Lembaga Perdagangan Pengujian I Monitoring dan I Inspektorat evaluasi pelekeanaanJenderal program
12.Sub-proses PERIN.03.05 Peningkatan Kemampuan Perusahaan Jasa Industri terdiri atas 2 (dua) peta lintas fungsi sebagai berikut:
a.PERIN.03.05.PLF.01 Perumusan NSPK Jasa Industri; dan PERIN.03.05.PLF.01 Perumusan NSPK Jasa Industri Ditjen Sektor '--- ....__ Badan Perencanaan Koordinasi Standardisasi perumusan f--+ pelaksanaan Pelaksanaan dan Kebijakan NSPKjasa perumusan � sertifikasi Jasa Industri industri prioritas NSPKjasa Penyusunan badan usaha '--- - dan/atauindustri � NSPKjasa .... ---- prioritas industri - profesi bagi Badan prioritas Pelaku/Perusah aan Jasa Pengembangan Industri SumberDaya Industri ---- Perusahaan/ Asosiasi Industri Penetapan NSPK dan Lembaga Kementerian • Sertifikasi - Ketenagakerjaan Profesi Jasa Industri Prioritas - - '' � -- � Inspektorat Monitoring dan Jenderal aluasi program
b.PERIN.03.05.PLF.02 Fasilitasi Pengembangan Jasa Industri di Perusahaan Industri dan UPT Kementerian Perindustrian. PERIN.03.05.PLF.02 Fasilitasi Pengembangan Jasa Industri di Perusahaan Industri dan UPT Kementerian Perindustrian Ditjen Sektor - Koordinasi Perencanaan pelaksanaan fasilitasi fasilitasi Penyusunan Badan pengembangan pengembangan Standardisasi Jasa Industri di Jasa Industri di laporan Perusahaan --. Perusahaan 1 Pelaksanaan pelaksanaan dan Kebija.kan pelatihan fasilitasi Jasa Industri Industri dan UPT Industri dan peningkatan pengembangan Kementerian UPT pengetahuan --. Jasa lndustri di Perindustrian Kementerian dan Perusahaan Perindustrian keterampilan Industri dan UPT - - Bad an SOM Industri Kementerian Pengembangan Perindustrian SumberDaya Industri Perusahaan/ Asosiasi Industri Menteri [ Penerimaan J laporan Inspektorat L'�onitoring dan Jenderal valuasi programj
13.Sub-proses PERIN.04.01 Promosi Industri Internasional terdiri atas 4 (empat) peta lintas fungsi sebagai berikut:
a.PERIN.04.01.PLF.01 Promosi Produk dan Jasa; PERIN.04.01.PLF.01 Promosi Produk dan Jasa Ditjen KPAil Sosialisasi dan publikasi terkait penyelenggaraan ,........ pruner an - - ....__ promosi produk danjasa Monitoring dan evaluasi Melakukan industri penyelenggaraan Ditjen Sektor koordinasi ...... kegiatan pameran dalam rangka Pelaksanaan dan promosi produk dan jasa fasilitasi pameran industri persiapan - promosi produk - menyelenggara - Biro kan pameran dan jasa industri Hubungan promosi produk Masyarakat danjasa industri Kernen terian /Lembaga terkait Pelaksanaan dan Pelaku U saha fasilitasi pameran Industri promosi produk dan jasa industri - -
b.PERIN.04.01.PLF.02 Pengembangan dan Promosi Investasi; PERIN.04.01.PLF.02 Pengembangan dan Promosi Investasi Konsultasi dengan ..... Melakukan kegiatan Ditjen KPAII Direktorat Teknis promosi investasi Seleksi/filtering kegiatan tf terkait daftar ,_____ -- promosi investasi dan perusahaan dan � perusahaan/Kawasan sektor industri Ditjen Sektor Industri yang ikut dalam untuk dipromosikan I Pengumpulan \..----- - kegiatan Perwakilan RI informasi �I l di Luar Nezeri l rekomendasi \..----- 1 Pengelola/ sektor industri [L Pengumpulan Koordinasidengan Kaw as an informasi pihak ekstemal lndustri yang mengenai berpotensi � l terkait mengenai Kementerian untuk rencana dukungan yang Investasi/ dipromosikan kegiatan dibutuhkan dalam BKPM Promosi rangka kegiatan,___ Investasi Kementerian/ promosi investasi Lembaga Terkait ,___ Mitra Internasional -- Koordinasi dengan Calon Investor stakeholder terkait tindak lanjut rencana Investasi I • Biro Hubungan Publikasi kegiatan Masyarakat prornosi investasi
c.PERIN.04.01.PLF.03 Evaluasi dan Tindak Lanjut Rencana Investasi; dan PERIN.04.01.PLF.03 Evaluasi dan Tindak Lanjut Rencana Investasi - Konsultasi Seleksi/filtering dengan Koordinasi dengan Ditjen KPAll __. daftar kebutuhan - Direktorat r-+ Calon Investor calon investor asing Teknis terkait terkait Tindak Lanjut di sektor industri mengenai Rencana Investasi 4 kemungkinan masuknya calon investor baru di Ditjen Sektor sektor industri (tertentu) T I t - Perwakilan RI di Luar Pengumpulan Negeri informasi Pengelola/ mengenai r- Koordinasi rencana investasi dengan pihak Kawas an para calon eksternal terkait lndustri investor I mengenai I dukungan yang '"- Kementerian dibutuhkan Investasi / dalam rangka BKPM masuknya investasi Kementerian /Lembaga Terkait Calon Melakukan pendampingan proses realisasi investasi Investor sektor industri
d.PERIN.04.01.PLF.04 Fasilitasi Kemitraan Dalam Rantai Suplai Global. PERIN.04.01.PLF.04 Fasilitasi Kemitraan Dalam Rantai Suplai Global Ditjen KPAII - Penjajakan - - ...___ Kerja sama kemitraan Ditjen Sektor dengan lembaga ---+ dengan lmplemen tasi mitra lembaga mitra =b program kerja - intemasional - - Lembaga intemasional samadengan - Mitra mitra Internasional in ternasional Monitoring dan - - ---+ evaluasi promosi ...___ Asosiasi produk dan jasa Industri - - Perusahaan/ Pelaku Industri - Inspektorat Jenderal
14.Sub-proses PERIN.04.02 Kerja Sama Internasional terdiri atas 5 (lima) peta lintas fungsi sebagai berikut:
a.PERIN.04.02.PLF.01 Kerja Sama Sumber Daya Industri (SDI) Internasional; PERIN.04.02.PLF.Ol Kerja Sama Sumber Daya Industri (SDI) Intemasional Ditjen KPAII Penyusunan dan Penyusunan perumusan usulan =F kebijakan :=::!: perjanjian ....__ 1--- - � - .....__ Monitoring -Perencanaan ....__ ....__ dan evaluasikerjasama kerja sama Ditjen Sektor kerja sama SDI SDI Fasilitasi lf kerja sama &Badan SDI internasional Penyelenggaraan industri SDI pada intemasional forum u: [pendampingan, intemasional Kemenperin Penyediaan Penyusunan Pembangunan koordinasi workshop, 1--- 1--- jejaring kerja � konsultansi, �LJ -+ infonnasi I-+ naskah 1----+ dengan i-. dalam temu bisnis)SDI Negara perjanjian negaradan meningkatkan MitraAsing Mitra kerja sama mitra industri pemanfaatan kerja sama SDI 1--- 1--- - intemasional � Asosiasi Penyusunan 1-t usulan perjanjian ......___ Industri kerja sama SDI I1--- 1--- - I Kementerian /Lembaga I Terkait "Monitoring dan evaluasi Inspektorat kerja sama SDI Jenderal intemasional
b.PERIN.04.02.PLF.02 Kerja Sama Industri Internasional Forum Regional, Bilateral, dan Multilateral; PERIN.04.02.PLF.02 Kerja Sama lndustri Internasional Forum Regional, Bilateral, dan Multilateral Menyusun analisis Fasilitasi awal posisi runding penyusunan Ditjen KPAII ..... (TIG, TIS, economic - posisi Identifikasi cooperation, investasi, runding Berpartisipasi awal potensi trade remedies, dll) dalam kerja aktif dalam Monitoring dan pengembangan I sektor industri � sama industri � perundingan evaluasi hasil kerja akses industri intemasional kerja sama sama industri forum industri =, - melalui kerja intemasional internasional forum sama industri regional, regional, bilateral dan Ditjen Sektor intemasional i-- bilateral dan forum regional, multilateral forum regional, multilateral bilateral, dan multilateral bilateral dan - Kementerian multilateral /Lembaga (Joint Terkait Feasibility I __, _:__J Tenaga Ahli -- Perusahaan/ Pelaku Monitoring dan Industri evaluasi hasil kerja sama industri - intemasional forum lnspektorat regional, bilateral dan Jenderal multilateral l
c.PERIN.04.02.PLF.03 Fasilitasi Penanganan Hambatan Akses Industri Internasional; PERIN.04.02.PLF.03 Fasilitasi Penanganan Hambatan Akses Industri lntemasional Menyusun Identifikasi rekomendasi terkait Ditjen KPAII hambatan � penanganan hambatan - Berpartisipasi . akses industri akses industri aktif dalam intemasional internasional Fasilitasi dalam forum (kebijakan non- pemberian ,_____ intemasional .....__ - tarif) yang rekomendasi terkait dialami oleh � penanganan � - Monitoringhambatan Ditjen Sektor Industri Dalam hambatan akses industri dan evaluasi Negeri akses industri intemasional l+ penanganan intemasional sektor hambatan � ..___ akses industri .....industri Kementerian intemasional /Lembaga /Instansi Terkait - Perusahaan/ Identifikasi hambatan akses Pelaku industri intemasional (kebijakan Industri/ non-tarif) yang dialami oleh Asosiasi lndustri Dalam Negeri Industri
d.PERIN.04.02.PLF.04 Penyusunan Rekomendasi Manfaat dan Dampak Free Trade Agreement; dan PERIN.04.02.PLF.04 Penyusunan Rekomendasi Manfaat dan Dampak Free Trade Agreement Analisis dampak kerja sama Ditjen KPAII in ternasional - terhadap sektor industri Penyusunan rekomendasi terkait - - - Kementerian pemanfaatan Sosialisasi / Monitoring dan --+ - diseminasi /Lembaga dan analisis rekomendasi Fasilitasi evaluasi terkait /Instansi dampak kerja terkait pemanfaatan penyusunan sama industri kerja sama rekomendasi Terkait internasional � pemanfaatan c industri f--+ pemanfaatan dan analisis internasional - kerjasama - Perusahaan/ dampak kerja di sektor industri Pelaku sama industri industri internasional di Industri/ in ternasional di sektor industri sektor industri Asosiasi - Industri - - - Ditjen Sektor
e.PERIN.04.02.PLF.05 Kerja Sama Teknik Bidang Industri. PERIN.04.02.PLF.05 Kerja Sama Teknik Bidang Industri Fasilitasi penyelenggaraan Ditjen KPAII --+ dan implementasi - kerja sama teknik di sektor industri Koordinasi - terkait kerja - .. sama teknik di - .. Monitoring dan Ditjen Sektor sektor industri Inisiasi kerja evaluasi kerja 4 sama teknik di sama teknik di sektor indus tri sektor industri - Kementerian /Lembaga /Instansi Terkait ,___ Biro Hukum
15.Sub-proses PERIN.04.03 Hilirisasi Industri terdiri atas 2 (dua) peta lintas fungsi sebagai berikut:
a.PERIN.04.03.PLF.01 Pendampingan Investasi Dalam Rangka Akselerasi Industri; dan PERIN.04.03.PLF.01 Pendampingan Investasi Dalam Rangka Akselerasi Industri I Monitoring dan Evaluasi pada Ditjen Sektor Melak:ukan Memfasilitasi .... pendampingan koordinasi industri terkait investasi dalam terkait investasi � investasi dalam ...... rangka akselerasi dalam rangka rangka Pelaksanaan industri akselerasi - akselerasi - ---- Pendampingan Kementerian industri industri investasi dalam .... - Investasi / rangka BKPM I akselerasi industri Pelaku U saha Industri
b.PERIN.04.03.PLF.02 Fasilitasi Pemanfaatan Sumber Daya Alam Bagi Industri. PERIN.04.03.PLF.02 Fasilitasi Pemanfaatan Sumber Daya Alam Bagi Industri - - I Menyusun rancangan Monitoring dan rekomendasi evaluasi kegiatan Ditjen Sektor Melakukan rl kebijakan fasilitasi � fasilitasi analisa dan pemanfaatan sumber pemanfaatan kajian dalam daya alam sumber daya alam rangka fasilitasi �� Melakukan pemanfaatan koordinasi I Kementerian/ sumber daya dalam rangka alam 4 fasilitasi -Lembaga Pelaksanaan Terkait pemanfaatan kegiatan sumber daya r-+ fasilitasi alam ..... pemanfaatan r Reviu kebijakan I sumber daya terkait fasilitasi alam Biro Hukum pemanfaatan - l sumberdaya l alam Pelaku Usaha/ Asosiasi Industri
16.Sub-proses PERIN.05.01 Penguatan Kapasitas Kelembagaan Industri Kecil dan Menengah terdiri atas 2 (dua) peta lintas fungsi sebagai berikut:
a.PERIN.05.01.PLF.01 Bimbingan Teknis bagi Wirausaha Baru (WUB) IKM (Swakelola); dan PER!N.05.01.PLF.OJ Bimbingan Teknis bagi Wirausaba Baru (WUB) !KM (Swakelola) Pcrcncanaan Ditjen program bimbingan tcknis _ Sektor bagi WUB !KM dcngan mctodc swakelola seteks; peserta Monitoring dan evaluasi ''""''"� � program/kcgiatan untuk dengan lapo ran dilanjutkan pada tahun Ditjcn IKMA Rekrutmen J kunjungan - pclaksanaan berikutnya sebagai peserta samplirtg jika bimbingan tcknis evaluasi menyelurub bimbingan diperlukan kcberhasilan program teknis Koordinasi -- Pemerintah pelaksenaan IDaerah program bimbingan.,. teknis bagi - Unit WUBIKM Pelaksanaan Pelaksana dengan mctodc pcletihan Teknis swakelola Achievement .Motivation - Training (AMT), - Kewirausabaan dan/atau Penerbitan teknis produksi sertifikat pelatihan Lembaga serta program .. yang - Pendidikan magang ditandatangani oleh Direktur IKM terkait . Menyampaikan Pelaporan terkait kemajuan SentralKM/ usulan calon usaba kepada Ditjcn lKMA Kelompok .. peserta .. tcrkait setiap I tahun sekali Masyarakat bimbingan selama 3 tahun sejak teknis diserahterimakan fasilitas Monitoring dan evaluasi program/kegiatan untuk lnspektorat dilanjutkan pa.do. tahun Jenderal berikutnye sebagai evaluasi mcnycluruh kcbcrhasilan program
b.PERIN.05.01.PLF.02 Bimbingan Teknis bagi Wirausaha Baru (WUB) IKM (Pengadaan Langsung). PERIN.05.01.PLF.02 Bimbingan Teknis bagi Wirausaha Baru (WUB) IKM (Pengadaan Langsung) Perencanaan Ditjen IKMA program bimbingan teknis bagi WUB IKM - dengan metode Pengadaan - Langsung Melakukan Pengadaan Menerima dan Monitoring dan I koordinasi langsung kepada lapo ran evaluasi Ditjen mengenai ,. Pihak Ketiga kegiatan � pelaksanaan tujuan, - Sektor program Bimbingan bimbingan kualifikasi bimbingan teknis I Teknis bagi IKM teknispeserta dan bagi WUB IKM � instruktur, - serta jadwal dan tempat Bimbingan Pemerintah Teknis bagi Daerah IKM (teori dan praktek) Pelaksanaan Menyusun dan kegiatan menyampaikan Pihak Ketiga I+ Bimbingan Teknis f-+ Iaporan kegiatan bagi IKM oleh Bimbingan Pihak Ketiga Teknis bagi IKM I Monitoring dan evaluasi Inspektorat pelaksanaan Jenderal bimbingan I teknis
17.Sub-proses PERIN.05.02 Pemberian Fasilitas Industri Kecil dan Menengah terdiri atas 4 (empat) peta lintas fungsi sebagai berikut:
a.PERIN.05.02.PLF.01 Bantuan Mesin dan/atau Peralatan IKM; PERIN.05.02.PLF.Ol Bantuan Mesin clan/at.au Peralatan IKM Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pengadaan bantuan mesin � dan/atau Verifikasi Penerbitan surat peralatan - Ditjen IKMA terhadap keputusan calon untuk Penyampaian J' proposal 1 peserta penerima proposal permohonan penerima bantuan permohonan bantuan mesin Monitoring dan � bantuan rnesin dan/atau evaluasi program dan/atau peralatan i- bantuan mesin peralatan . kegiatan usaha Serah terima f dan/atau Pengajuan Seleksi terhadap kegiatan usaha Tidak IKMdan bantuan peralatan - Pemerintah permohonan peserta program IKM disampaikan mesin kegiatan usaha Daerah untuk bantuan mesin - I rnelalui i+ dan/atau IKM mendapatkan dan/atau peralatan Pemda/ Dinas peralatan bantuan yang kegiatan usaha IKM terkait kegiatan dibutuhkan untuk - usahalKM kegiatan usaha kelornpok industri - Pelaku Usaha dalarn bentuk Industri proposal yang ditujukan kepada Dinas terkait ... Lembaga I Kebijakan Pengadaan Pengadaan bantuan Barang/ Jasa mesin dan/atau Pemerintah peralatan untuk penerima bantuan lnspektorat Jenderal Monitoring dan evaluasi program bantuan mesin dan/atau peralatan kegiatan usaha IKM
b.PERIN.05.02.PLF.02 Partisipasi Pameran Dalam Negeri; PERIN.05.02.PLF.02 Partisipasi Pameran Dalam Negeri I - Pengajuan Monitoring dan perencanaan Partisipasi evaluasi partisipasi Ditjen IKMA partisipasi r � parneran dalarn - pameran dalam pameran dalam negeri negeri negeri - Pemerintah Rekrutmen --+ calon peserta ----Daerah Koordinasi dalam pameran rangka I-+ berpartisipasi - dalam pameran Pelaku dalarn negeri Partisipasi Usaha pameran dalam Industri negeri Monitoring dan Inspektorat evaluasi partisipasi Jenderal pameran dalam negeri
c.PERIN.05.02.PLF.03 Fasilitasi Instruktur/Narasumber Kegiatan Bimbingan Teknis; dan PERIN.05.02.PLF.03 Fasilitasi Instruktur/Narasumber Kegiatan Bimbingan Teknis I I - Perencanaan Menyiapkan Mengirimkan pelaksanaan Mengumpulkan konsep surat surat penugasan Ditjen IKMA bimbingan ll dan � penugasan ---+ instruktur/ I teknis mengusulkan instruktur/ narasumber data instruktur I narasumber bimbingan teknis narasumber yang Ditjen berkompeten Sektor ' Lembaga Menerima surat Pelatihan l penugasan
d.PERIN.05.02.PLF.04 Pendampingan Bagi IKM. PERIN.05.02.PLF.04 Pendampingan Bagi IKM Kajian dan Monitoring dan analisa terhadap -+ evaluasi program Ditjen IKMA program - pendampingan pendampingan bagiIKM bagi IKM Koordinasi pelaksanaan -....__. program - Pemberian fasilitasi HKI Pemerintah pendampingan bagi pendaftaran merk, Daer ah IKM desain kemasan, >----- >----- branding material, 4 ---- sertifikasi Halal/ SNI, Pelaku Usaha KUR, aset digital Industri marketplace/ media sosial/ website Kementerian/ Lembaga Terkait e-commerce Monitoring dan Inspektorat evaluasi program pendampinganJenderal bagi IKM
18.Sub-proses PERIN.06.01 Pengembangan Kawasan Industri terdiri atas 7 (tujuh) peta lintas fungsi sebagai berikut:
a.PERIN.06.01.PLF.01 Perumusan Kebijakan Pembangunan Kawasan Industri; PERIN.06.01.PLF'.01 Perumusan Kebijakan Pembangunan Kawasan Industri Pereneanaan perumusan Monitoring dan Ditjen KPAII kebijakan - evaluasi perumusan fasilitasi kebijakan Kawasan pembangunan I lndustri Kawasan Industri Perumusan Pelaksanaan Pengolahan kebijakan h I r-+ fasilitasi dan ......_ studi dokumen data/informasi pengembangan dan studi serta Verifikasi ' Kawasan Ditjen Sektor lapang an penyusunan __., data dan - lndustri '-+ dalam rangka analisa informasi Ya Iperumusan L____.J data/informasi " kebijakan terkait kebijakan I / � pembangunan pembangunan Tidak kawasan kawasan industri industri Biro Hukum ·-- Perusahaan Kawasan Industri - .--- Perumusan Biro -+ kebijakan fasilitasi Perencanaan dan pengembangan Kawasan Industri Monitoring dan evaluasi lnspektorat perumusan kebijakan Jenderal I pembangunan Kawasan lndustri
b.PERIN.06.01.PLF.02 Pendampingan Pembangunan Kawasan Industri; PERIN.06.01.PLF.02 Pendampingan Pembangunan Kawasan Industri I Koordinasi penyediaan lahan Koordinasi antar Monitoring dan Persia pan kementerian/lembaga untuk kepentingan umum evaluasi dan Pembentukan Ditjen KPAII Pendamplngan � terkait dalam pcnyclcsaian -+- kelembagaan dan regulasi
1.u pcnde.mpingan Pembangun.an aspek-aspek yang terkalt bank tanah (land bank) Pelaporan pembangunan Kawasan pertanahan don tata pendampingan Kawasan I lndustri ruang untuk pembangunan pembangunan lndustri I Pcnyusunan kawasan industri Kawasan dokumen rencana Industri pembangunan kawasan industri, Ditjen Sektor � termasuk anallsis -kelayakan (Feasibility Srudy) dan Perusahaan pcnyusunan rencana induk (m.asterplan) Kawasan Tndustri Pemerintah I �I l Daerah Koordinasi antar Kementerian kcmenterian/lembaga terkalt dalam Koordinasi pcnycdiaan / Lembaga penyelcsaian aspek- lahan untuk kepentlngan terkait aspek yang terkait umum dan pembentukan pertnnahan dan tata - kelembagaan dan regulasl Kernenterian ruang bank tanah (land bank) untuk pembangunan ATR/BPN kawasan industri Lembaga I Manajemen Aset Negara Penerirnaan laporan Menteri pendampingan pcmbangunan Kawasan Industri Jnspektorat Monitoring dan evaluasi pendampingan pembangunan Jenderal Kawasan lndustri
c.PERIN.06.01.PLF.03 Pembangunan Infrastruktur Kawasan Industri; PERIN.06.01.PLF.03 Pembangunan lnfrastruktur Kawasan lndustri Persia pan Monitoring dan evaluasi Ditjen KPATI Pembangunan Pelaporan _r pembangunan lnfrastruktur - pembangunan infrastruktur Kawasan Kawas an r-----+ infrastrukturIndustri lndustri Penyusunan Kawas an studi kelayakan lndustri I - (Feasibility Pembangunan J Ditjen Sektor Invetarisir j: Study) untuk ___. infrastruktur - potensi pembangunan dalam Kawasan investasi infrastruktur lndustri --+ industri dalam dalam Kawasan Perusahaan Kawasan Industri Kawasan lndustri I Industri - j Pemerintah Daerah Biro Perencanaan Penyusunan studi kelayakan Pembangunan Kementerian (Feasibili.ty Study) untuk infrastruktur PUPR pembangunan infrastruktur dalam Kawasan dalam Kawasan Industri lndustri � P,n,ri-;;;;;-�lap<>� J Menteri pembangunan infrastruktur Kawasan lndustri roni«nin----.""' evaluasi lnspektorat pembangunan Jenderal infrastruktur Kawasan lndustri
d.PERIN.06.01.PLF.04 Fasilitasi dan Pemberian Perizinan Berusaha Kawasan Industri; PERIN.06.01.PLF.04 Fasilitasi dan Pemberian Perizinan Berusaha Kawasan Industri - - - - Persiapan Monitoring Fasilitasi Pelaporan dan evaluasi dan pembangunan pembangunan Pemberian r+ infrastruktur - Ditjen KPAII - Kawasan infrastruktur Perizinan Kawasan Berusaha lndustri I Industri Kawasan Industri Koordinasi - Fasilitasi dan Pemberian -- Fasilitasi I - - Bimtek i+ Perizinan y Pendampingan Fasilitasi Fasilitasi Perizinan Kementerian Penyelesaian Berusaha Penyusunan _J dan Penerbitan Penataan dan Berusaha, / Lembaga Kawas an Dokumen Perizinan 4 Penerapan - Penataan dan Terkait Industri Perizinan J Berusaha Standar Penerapan Berusaha Kawas an Standar -- Kawasan Kawasan _ Industri - Kawasan lndustri (IUKI) Industri (IUKI) Industri Pemerintah Daer ah J ,_ Perusahaan �- Kawasan Industri - r Penerimaan laporan Menteri pembangunan I infrastruktur Kawasan Industri Monitoring dan evaluasi Inspektorat pembangunan Jenderal infrast:Iuktur Kawasan Industri
e.PERIN.06.01.PLF.05 Pengawasan dan Pengendalian Kegiatan Kawasan Industri; PERIN-06.01.PLF.05 Pengawasan dan Pengendalian Kegiatan Kawasan lndustri - Perencanaan PelaporanPerencanaan pengawasan pengawasan dan kegiatan dan pengendalian pengawasan dan Monitoring Ditjen KPAII pengendnlian - +· perizinan - rt' pengendalian Monitoring dan dan evaluasi pembangunan berusaha pembangunan evaluasi pengawasan Kawasan Kawasan Kawa.san pengawasan dan dan Jndustri lndustri lndustri -to pengcodalian - pengcndalian - pembangunan perizina.n Kawa.san berusaba I -- Koordinasi - I lndustri --- Kawasan - Koord.inasi pengawasan pengawasan lndustri dan Oitjen Sektor dan pengendalian... pengcndalian '+' I pembangunan =b Pcngawasan perizinan Fl: Pengawasan - Kawasan dan berusahn dan lndustri penge.ndalian _ Kawasan pengcndalian pembangunan lndustri perizinan ,__ Kcmentcrian I Kawasan beruaaha Lcmbaga lndustri Kawasan Terkait lndustri -- I - I Dinas Perindustrian Perusahaan Kawasan lndustri - Penerimaan la poran kcgiatan pcngawasan Mcntcri dan pengcndalian - pembangunan Kawasan lndustri Monitoring dan Monitoring dan evaluasi evalunsi lnspektorat pengawasan dan pengawasan dan Jenderal pengcodalian pengendalian pembangunnn perizinan berusaha Kawasan lndustri Kawasan Industri
f.PERIN.06.01.PLF.06 Fasilitasi Peningkatan Kemampuan Kawasan Industri; dan PERIN.06.0l.PLF.06 Fasilitasi Peningkatan Kemampuan Kawasan Industri Ditjen KPAII I Persiapan fasilitasi I pcningkatan _ kemampuan I Kawasan lndustri I Bimtek pengembangan +: infrastruktur dalam I Kawasan lndustri I I I Pelaporan kegiatan Monitoring dan n fasilitasi peningkatan evaluasi fasilitasi kemampuan Kawasan ..., peningkatan Industri I kemampuan I Kawasan lndustri Ditjen Sektor Kementerian PUPR Kementerian / Lembaga Terkait j I Fasilitasi koordinasi investasi tenan industri dalam Kawasan lndustri Fasilitasi kerja sama teknis � pengembangan T---===:::!:===:::----jI infrastruktur tJ I dalam Kawasan I I I Industri _ I Bimtek I pengembangan infrastruktur I� dalam Kawasan lndustri '---------' -I Perusahaan Kawasan Industri Koordinasi fasilitasi L+ peningkatan I kemampuan f-------+---------- Kawasan lndustri Pemerintah Daerah Kernen terian Investasi I BKPM Fasilitasi koordinasi I investasi tenan industri . dalam Kawasan Industri Monitoring dan evaluasi fasilitasi peningkatan kemampuan Kawasan lndustri - Inspektorat Jenderal Menteri Penerimaanlaporan kegiatan fasilitasi � I peningkatan kemampuan Kawasan Industri -
g.PERIN.06.01.PLF.07 Evaluasi dan Pelaporan Pelaksanaan Pembangunan Kawasan Industri. PERIN.06.01.PLF.07 Evaluasi dan Pelaporan Pelaksanaan Pembangunan Kawasan Industri Identifikasi dan Penyusunan Persiapan evaluasi laporan evaluasi Monitoring dan dan pelaporan analisis data terkait dan pelaporan f--+ evaluasi program Ditjen KPAII pelaksanaan f--+ pembangunan - ,.. pelaksanaan evaluasi dan pembangunan Kawasan Industri pembangunan pelaporan Kawasan Industri yang telah dilakukan Kawasan Industri Koordinasi terkait evaluasi dan pelaporan Ditjen .. pelaksanaan - Sektor pembangunan Kawasan Industri Pemerintah Daerah Perusahaan Kawas an Industri •r Penerimaan Menteri laporan - - Monitoring dan Inspektorat evaluasi program evaluasi danJenderal pelaporan � �
19.Sub-proses PERIN.06.02 Pengembangan Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri terdiri atas 6 (enam) peta lintas fungsi sebagai berikut:
a.PERIN.06.02.PLF.01 Perumusan Kebijakan Fasilitasi dan Pengembangan Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri; PERIN.06.02.PLF.Ol Perumusan Kebijakan Fasilitasi dan Pengembangan Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri Ditjen KPAil - - - Pelaksanaan studi Pengolahan dokumendan data/ informasi Ditjen Sektor studi lapangan serta penyusunan dalam rangka analisa perumusan - data/informasi >------ Perumusan kebijakan - � kebijakan - terkait kebijakan rL fasilitasi dan Pemerintah fasilitasi dan fasilitasi dan pengembangan pengembangan pengembangan - Daerah Wilayah Pusat Wilayah Pusat Wilayah Pusat Monitoring dan Perencanaan Pertumbuhan evaluasi perumusan Pertumbuhan Pertumbuhan perumusan - >------ Industri kebijakan fasilitasi - lndustri lndustri ...... Kementerian / kebijakan dan pengembangan Lernbaga fasilitasi dan - Wilayah Pusat pengembangan Pertumbuhan lndustri Terkait Wilayah Pusat Pertumbuhan - lndustri Biro Perencanaan - Inspektorat Jenderal Biro Hukum
b.PERIN.06.02.PLF.02 Pendampingan Pengembangan Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri; PERIN.06.02.PLF.02 Pendampingan Pengembangan Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri Biro Perencanaan Ditjen KPAII Pemerintah Daerah Monitoring dan evaluasi terhadap pengembangan Wilayah Pusat Perturnbuhan Industri Pelapo ran pendampingan pengembangan Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri Melakukan reviu 22 Wilayah Pusat Pertumbuh an Industri t---;::::========:::::::-----1 Redesain 1---------------------' zona industri berbasis Wilayah Pusat Pertumb uhan Industri Melakukan kerja sama teknis dan penguatan konektivitas antar Wilayah Pusat �----------------1 Pertumbuhan lndustri Diseminasi kebijakan dan program Wilayah Pusat Pertumbuh an Industri Kementerian I Lembaga Terkait Koordinasi dalam rangka 1--------1--� pengembangan Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri lnspektorat Jenderal
c.PERIN.06.02.PLF.03 Pembangunan Infrastruktur Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri; PERIN .06.02.PLF.03 Pembangunan Infrastruktur Wilayab Pusat Pertumbuhan Industri I � - Ditjen Sektor - - - Ditjen KPAII Monitoring dan Penyusunan studi P�laporan pembangunan evaluasi I '----- - kelayakan untuk Pembangunan Lr infrastruktur Wilayah .....__ pembangunan - pembangunan infrastruktur Pusat Pertumbuhan I--+ infrastruktur Pemerintah infrastruktur Wilayah f-+ Wilayah Pusat Industri Wilayah Pusat Daerah Pusat Pertumbuhan Pertumbuhan Pertumbuhan Penyusunan bumn,s, � Industri lndustri Industri plan industri Kementerian D - I Lembaga ITerkait - Perusahaan Kawas an Industri I Biro Perencanaan Monitoring dan evaluasi pembangunan infrastruktur - Inspektorat Wilayah Pusat Jenderal Pertumbuhan lndustri Menteri Penerimaanlaporan pembangunan infrastruktur Wilayah Pusat Pertumbuhan Tndustri
d.PERIN.06.02.PLF.04 Fasilitasi Pemanfaatan Sumber Daya Industri di Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri; PERIN.06.02.PLF.04 Fasilitasi Pemanfaatan Swnber Daya lndustri di Wilayah Pusat Pertumbuhan lndustri Ditjen Sektor - - Ditjen KPAII Penyusunan Pelaksanaan rencana fasilitasi Studi Fasilitas Kerja Bimtek Sama Teknis pemanfaatan - pemanfataan pemanfataan pemanfataan - Sumber Daya r-+ sumberdaya - sumber daya - sumber daya lndustri di Wilayah industri di - - industri di Wilayah Pemerintah Pusat Wilayah Pusat industri di Wilayah Pusat Pertumbuhan PusatPertumbuhan Daerah Pertumbuhan Pertumbuhan Industri Industri Industri Industri - - Kernen terian / Lembaga Terkait - - Perusahaan Kawasan lndustri
e.PERIN.06.02.PLF.05 Fasilitasi Pengembangan Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri; dan PERIN.06.02.PLF.05 Fasilitasi Pengembangan Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri Ditjen Sektor I L � Ditjen KPAII Fasilitas penataan Fasilitasi kerja sama teknis Bimtek dan penerapan pengembangan ,------ standar Wilayah pengembangan Pemerintah � infrastruktur Wilayah Pusat Pusat � Daerah Pertum buhan Wilayah Pusat Pertumbuhan Industrii Pertumbuhan � Industri ,------ Kementerian / Industri Lembaga Terkait � Perusahaan I,---- Kawasan Industri
f.PERIN.06.02.PLF.06 Evaluasi dan Pelaporan Pelaksanaan Pengembangan Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri. PERIN.06.02.PLF.06 Evaluasi dan Pelaporan Pelaksanaan Pengembangan Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri Pemerintah Daerah I Identifikasi dan Ditjen Sektor analisis data terkait ... pengembangan -Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri yang telah Monitoring dan Persiapan evaluasi ldentifikasi dan dilakukan Penyusunan laporan evaluasi program pelaksanaan analisis data terkait pelaksanaan evaluasi dan Ditjen KPAII pengembangan � pengembangan ...__ -+ pengembangan - r+ pelaporan Wilayah Pusat Wilayah Pusat Wilayah Pusat pelaksanaan Pertumbuhan Industri Pertumbuhan Industri Pertumbuhan pengembangan yang telah dilakukan lndustrl Wilayah Pusat Pertumbuhan lndustri Penerimaan laporan pelaksanaan Menteri ... pengembangan - Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri Monitoring dan evaluasi program evaluasi dan Inspektorat pelaporan Jenderal pelaksanaan pengembangan Wilayah Pusat Pertumbuhan lndustri
20.Sub-proses PERIN.06.03 Pengembangan Kawasan Peruntukan Industri terdiri atas 6 (enam) peta lintas fungsi sebagai berikut:
a.PERIN.06.03.PLF.01 Perumusan Kebijakan Fasilitasi dan Pengembangan Kawasan Peruntukan Industri;
b.PERIN.06.03.PLF.02 Pendampingan Pengembangan Kawasan Peruntukan Industri; PERIN.06.03.PLF.Ol Perumusan Kebijakan Fasilitasi dan Pengembangan Kawasan Peruntukan Industri Ditjen KPAII Penyusunan Dokumen Pengolahan Pendukung dalam rangka data/informasi serta perurnusan kebijakan penyusunan analisa -� � data/informasi terkait - fasilitasi dan - - ,____ pengembangan Kawasan kebijakan fasilitasi dan Perencanaan perumusan Peruntukan Industri pengembangan Kawasan kebijakan fasilitasi dan Peruntukan Industri Ditjen Sektor pengembangan Kawasan - Peruntukan Industri ,____ Perumusan kebijakan fasilitasi Biro dan Perencanaan .... pengembangan Kawas an Peruntukan Industri ,____ Perusahaan Penyusunan Dokumen Pengolahan Industri Pendukung dalam data/ informasi serta rangka perumusan penyusunan analisa kebijakan fasilitasi dan data/informasi terkait - ,____ pengembangan kebijakan fasilitasi dan Perencanaan perumusan Kawasan Peruntukan pengembangan Pemerintah kebijakan fasilitasi dan Industri Kawasan Peruntukan Daerah pengembangan Kawasan Industri Peruntukan Industri PERIN.06.03.PLF.02 Pendarnpingan Pengembangan Kawasan Peruntukan Industri Koordinasi antar pemerintah Koordinasi penyediaan lahan provinsi/kabupaten/kota dengan melalui pengembangan kawasan kementerian/lembaga terkait � � peruntukanindustriyang Ditjen KPAll untuk penetapan kawasan r Melakukan review clidukung dengan infrastruktur peruntukan industri dalam terhadap pengembangan baik di dalam kawasan maupun di Rencana Tata Ruang Wilayah kawasan peruntukan Juar kawasan peruntukan industri kabupaten/kota industri ..__ Ditjen Sektor - - Koordinasi penyediaan lahan melalui pengembangan kawasan peruntukan industri Kementerian yang didukung dengan infrastruktur baik di ATR/BPN dalam kawasan rnaupun di Juar kawasan peruntukan industri Kementerian / Koordinasi antar pemerintah Lembaga Terkait provinsi/kabupaten/kota dengan kementerian/lembaga terkait Melakukan review terhadap untuk penetapan kawasan ,____ pengembangan kawasan peruntukan industri dalam peruntukan industri Rencana Tata Ruang Wilayah Koordinasi penyediaan lahanPemerintah Daerah kabupaten/kota melalui pengembangan kawasan peruntukanindustriyang didukung dengan infrastruktur baik di dalam kawasan maupun di Perusahaanlndustri luar kawasan peruntukan industri dan Perusahaan Kawasan Industri
c.PERIN.06.03.PLF.03 Pembangunan Infrastruktur Kawasan Peruntukan Industri;
d.PERIN.06.03.PLF.04 Fasilitasi Pengembangan Kawasan Peruntukan Industri; PERIN .06.03.PLF.03 Pembangunan Infrastruktur Kawasan Peruntukan Industri Monitoring, evaluasi, dan Ditjen KPAII r--+ koordinasi pembangunan infrastruktur Kawasan Peruntukan Industri Ditjen Sektor Biro Perencanaan Inventarisasi Koordinasi kebutuhan kebutuhan Infrastruktur � Infrastruktur - Kaw as an � Kaw as an Kementerian I Peruntukan Peruntukan Industri Monitoring, evaluasi, dan koordinasi Industri pembangunan infrastruktur Kawasan Lembaga Terkait Peruntukan Industri Pemerin tah Daerah Perusahaan lndustri dan Perusahaan Kawasan Industri Monitoring, evaluasi, dan koordinasi Inspektorat J enderal pembangunan infrastruktur Kawasan Peruntukan Industri
e.PERIN.06.03.PLF.05 Pengawasan dan Pengendalian Pengembangan Kawasan Peruntukan Industri; dan PERIN.06.03.PLF.04 Fasilitasi Pengembangan Kawasan Peruntukan lndustri Penyampaian laporan Lf pelaksaoaao fasilitasi Ditjen KPAII Bimtek Penataan pengembangan Kawasan dan Penerapan Perunrukan lndustri r+ Kriteria Teknis Kawasan Peruntukan lndustri � ,-- � Koordinasi dalam Ditjen Sektor rangka pelaksanaan .. fasilitasi I- Perencanaan pengembangan program fasilitasi ,-- - Kawasan Peruntuka.n pengembangan lndustri Kawasan ,-- Kementerian Perunrukan / Lembaga lndustri Terkait � Pemerintah Bimtek Penataan Dae rah dan Penerapan Kriteria Teknis Ka\ll8.San Peruntukan Perusahaan lndustri Kawasan lndustri Penefllllaanlaporan pelaksaoaan fasilitasi Menteri pengembangan Kawasan Peruntukan lndustri PERIN.06.03.PLF.05 Pengawasan clan Pengendalian Pengembangan Kawasan Peruntukan lndustri Penyiapan kegiatan Ditjen KPAII -+ konsultasi Monitoring dan monitoring dan rl... evaluasi pengawasan evaluasi dan pengendalian I pengembangan Perencanaan - Kawasan Peruntukan _ pengawasan I lndustri Ditjen Sektor dan Koordinasi pengendalian 11 pengawasan Pengawasan pengembangan dan dan Kawasan t: - pengendalian pengendalian Kepala Unit Kerja Peruntukan pengembangan --+ pengembangan - I Kepala Unit lndustri Kawasan Kawasan Pelaksana Teknis Peruntukan Peruntukan Industri Industri - Pemerintah Daerah Penyiapal kegiatan - konsultasi Perusahaan monitoring dan lndustri dan evaluasi Perusahaan Kawasan lndustri - -- Monitoring dan evaluasi lnspektorat pengawasan dan Jenderal pengendalian pengembangan Kawasan Peruntukan Industri
f.PERIN.06.03.PLF.06 Evaluasi dan Pelaporan Pelaksanaan Pengembangan Kawasan Peruntukan Industri. PERIN.06.03.PLF.06 Evaluasi dan Pelaporan Pelaksanaan Pengembangan Kawasan Peruntukan lndustri Persiapan evaluasi ldentifikasi dan analisis Penyandingan kriteria teknis Pelaporan Koordinasi terkait pelaksanaan data terkait pengembangan Kawasan pelaksanaan evaluasi Ditjen KPAII pengembangan __, pengembangan Kawasan - r Peruntukan lndustri dengan -, pengembangan __,. pengembangan Kawasan Peruntukan lndustri yang hasil evaluasi Kawasan Peruntukan Kawasan Peruntukan lndustri telah dilakukan lndustri Peruntukanlndustri . I Dirjen Sektor L Koordinasi terkait evaluasi Jpengembangan Kawasan Peruntukan Pemerintah lndustri Daerah Penyandingan kriteria teknis pengembangan Kawasan - Peruntukan lndustri dengan Perusahaan basil evaluasi Industri dan Perusahaan Kawasan lndustri Koordinasi terkait evaluasi Inspektorat pengembangan Jenderal Kawasan Peruntukan Industri Penerimaan lapo-ra.n pelaksanaan Menteri pengembangan Kawasan Peruntu.kan lndustri
21.Sub-proses PERIN.06.04 Pengembangan Kawasan Tertentu terdiri atas 6 (enam) peta lintas fungsi sebagai berikut:
a.PERIN.06.04.PLF.01 Perumusan Kebijakan Pembangunan Kawasan Tertentu; PERIN.06.04.PLF.01 Perumusan Kebijakan Pembangunan Kawasan Tertentu - - Pelaksanaan Pengolahan Monitoring dan studi dokumen data/ informasi evaluasi perumusan Ditjen KPAII dan studi serta .-+ kebijakan lapangan dalam penyusunan pembangunan � rangka � analisa ......._ kawasan tertentu Perencanaan .. Perumusan perumusan '-- ......__ perumusan data/ informasi kebijakan kebijakan --- kebijakan terkait kebijakan 4 fasilitas dan pembangunan pembangunan - Ditjen Sektor fasilitasi pengembangan Kawasan kawasan tertentu kawasan Kawasan Tertentu '---- - Tertentu Biro Perencanaan - _._ - - -'- - Pelaksanaan studi Pengolahan Perusahaan dokumen dan studi data/informasi serta Kawas an lapangan dalam rangka penyusunan analisa perumusan kebijakan data/informasi terkait Industri pembangunan kawasan kebijakan pembangunan tertentu kawasan tertentu '------ - - - Qonhoring dan evaluasi Inspektorat perumusan kebijakan Jenderal pembangunan kawasan tertentu
b.PERIN.06.04.PLF.02 Pendampingan Pembangunan Kawasan Tertentu; PERIN.06.04.PLF.02 Pendampingan Pembangunan Kawasan Tertentu Persiapan I Koordinasi terkait Ditjen KPAll Pendampingan Koordinasi terkait .... penyelesaian aspek-aspek Pembangunan Kawasan I ..... yang terkait usulan insentif J penyelesaian aspek-aspek Industri Tertentu yang terkait peningkatan fiskal dan non fiskal ... 1 daya saing kawasan industri tertentu Ditjen Sektor n Kementerian Koordinasi penyediaan ATR/BPN lahan untuk kawasan industri tertentu � �, Kementerian / Penyusunan dokumen ILembaga Terkait rencana pembangunan Koordinasi antar kawasan industri, kementerian /lembaga termasuk analisis terkait dalam penyelesaian kelayakan {Feasibility aspek-aspek yang terkait H Study) dan penyusunan Kawasan Industri Tertentu Pemerintah Daerah rencana induk I( masterplan) Pelapo ran Pendampingan Pembangunan Kawasan >----- Perusahaan Industri Industri Tertentu dan Perusahaan Kawasan Industri
c.PERIN.06.04.PLF.03 Pembangunan Infrastruktur Kawasan Tertentu; PERIN.06.04.PLF.03 Pembangunan Infrastruktur Kawasan Tertentu Monitoring, evaluasi, dan --+ koordinasi pembangunan Ditjen KPAII infrastruktur Kawasan Tertentu Ditjen Sektor Biro Jnventarisasi Koordinasi Perencanaan Kebutuhan . Kebutuhan I-- Jnfrastruktur Infrastruktur Kawasan Tertentu Kawasan Tertentu Monitoring, evaluasi, dan koordinasi Kementerian I pembangunan infrastruktur Kawasan Lembaga Terkait Tertentu Pemerintah Dae rah Perusahaan Kawasan Industri Inspektorat Monitoring, evaluasi, dan koordinasi pembangunan infrastruktur Kawasan Jenderal Tertentu
d.PERIN.06.04.PLF.04 Fasilitasi dan Pemberian Perizinan Usaha Kawasan Tertentu; PERIN.06.04.PLF.04 Fasilitasi dan Pemberian Perizinan Usaha Kawasan Tertentu Penyampaian laporan Ditjen KPAII _f pelaksanaan fasilitasi Bimtek Penataan dan pemberian perizinan dan Penerapan usaha Kawasan Tertentu - Kriteria Teknis Kawasan Tertentu Ditjen Sektor - Koordinasi dalam Perencanaan rangka Kementerian program fasilitasi pelaksanaan I Lembaga dan pemberian I--+ fasilitasi dan Terkait perizinan usaha pemberian Kawasan Tertentu perizinan usaha - Kawasan Tertentu Pemerintah Dae rah Bimtek Penataan - dan Penerapan Kriteria Teknis Perusahaan Kawasan Tertentu Kawasan lndustri Penerimaan laporan pelaksanaan fasilitasi dan Menteri pem berian perizinan usaha Kawasan Tertentu
e.PERIN.06.04.PLF.05 Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan Kawasan Tertentu; dan PERIN.06.04.PLF.05 Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan Kawasan Tertentu - I Ditjen KPAil Monitoring dan 4 evaluasi pengawasan dan pengendalian pembangunan Perencanaan I Kawasan Tertentu Ditjen Sektor pengawasan dan Koordinasi Ipengendalian - Pengawasan pengawasan pembangunan dan dan Kawasan ---+ pengendalian � pengendalian -Kepala Unit Kerja � pembangunan Tertentu pembangunan / Kepala Unit Kawas an Pelaksana Teknis Kawas an I Tertentu Tertentu Din as Perindustrian Perusahaan Kawasan Industri Inspektorat I Monitoring dan evaluasi Jenderal pengawasan dan pengendalian pembangunan Kawasan Tertentu
f.PERIN.06.04.PLF.06 Evaluasi dan Pelaporan Pelaksanaan Pembangunan Kawasan Tertentu. PERIN.06.04.PLF.06 Evaluasi dan Pelaporan Pelaksanaan Pembangunan Kawasan Tertentu Persiapan evaluasi ldentifikasi dan Penyusunan laporan Penyampaian laporan Koordinasi terkait 4 analisis data terkait evaluasi Ditjen KPAI[ pelaksanaan pembangunan - ,. pelaksanaan ---+ pelaksanaan -----+ pengembangan pembangunan Kawasan Tertentu pembangunan pembangunan Kawasan Peruntukan Kawasan Tertentu yang telah dilakukan Kawasan Tertentu Kawasan Tertentu lndustri - I Ditjen Sektor Koordinasi terkait evaluasi � pelaksanaan - pembangunan Kawasan Tertentu Pemerintah Daer ah I Perusahaan Kawasan Industri Koordinasi terkait Inspektorat evaluasi Jenderal pengembangan Kawasan Peruntukan lndustri Peneriinaanlaporan Menteri pelaksanaan pembangunan Kawasan Tertentu
22.Sub-proses PERIN.06.05 Penyebaran Sentra Industri Kecil dan Menengah terdiri atas 2 (dua) peta lintas fungsi sebagai berikut:
a.PERIN.06.05.PLF.01 Pembangunan Sentra IKM di Luar Pulau Jawa; dan PERIN.06.05.PLF.01 Pembangunan Sentra IKM di Luar Pulau Jawa - Penentuan Identifikasi Sinkronisasi dan Finalisasi Monitoring da� Ditjen IKMA • dan harmonisasi rencana - r+- evaluasi Program Jokasi penilaian I usulan kegiatan kegiatan DAK pembangunan prioritas Sentra !KM Dana - Kernen terian Alokasi Khusus PPN / Bappenas (OAK) Badan I Pengusulan Perencanaan kegiatan Pada Pembangunan aplikasi Daerah Krisna Kernen terian I Penentuan Keuangan Finalisasi i+ Pagu alokasi l Final � rencana = kegiatan Pengusulan -- - OAK - .__ Pemerintah kegiatan Pada r Sinkronisasi dan L Pelaksanaan - harmonisasi pembangunan Daerah aplikasi - - Krisna usulan kegiatan Sentra [KM Inspektorat Monitoring dan evaluasi Jenderal Program pembangunan Sentra !KM
b.PERIN.06.05.PLF.02 Revitalisasi Sentra IKM. PERIN.06.05.PLF.02 Revitalisasi Sentra IKM - Sinkronisasi - dan Monitoring danJdentifikasi harmonisasi - ,. evaluasi ProgramDitjen IKMA -+ dan penilaian - usulan Revitalisasi Sentrakegiatan ,____ IKMFinalisasiPenentuan .......... rencanalokasi . kegiatan OAKprioritas Dana Alokasi Khusus Kementerian (OAK) PPN/Bappenas Bad an Pengusulan Perencanaan .... kegiatan Pada Pembangunan aplikasi krisna Daerah Penentuan - Pagu alokasi _Kementerian FinalKeuangan Finalisasi rencana ' kegiatan OAK Sinkronisasi '+ PelaksanaanPengusulan dan Revitalisasi Pemerintah kegiatan Pada - '+- harmonisasi Sentra lKMDaerah aplikasi krisna usulan kegiatan Monitoring dan evaluasi terhadap program lnspektorat revitalisasi Sentra Jenderal IKM
23.Sub-proses PERIN.07.01 Penyediaan Kebijakan Bidang Industri terdiri atas 1 (satu) peta lintas fungsi sebagai berikut: PERIN.07.01.PLF.01 Perumusan Kebijakan Bidang Industri. PERIN.07.01.PLF.Ol Perumusan Kebijakan Bidang Industri Penetapan Menteri + kebijakan bidang industri Unit Kerja Perumusan Monitoring danPenyusun Perencanaan LJi kebijakan 1 Pembahasan evaluasi Regulasi perumusan bidang industri rancangan pelaksanaan kebijakan rumusan - perumusan -- '-- I kebijakan bidang bidang kebijakan industri bidang industri industriSekretariat Jenderal Pelaksanaan harrnonisasi dalam rangka -+ -perumusan Kementerian kebijakan Hukumdan bidang industri HAM I I Pembahasan Kementerian/ rancangan Lembaga rumusan Terkait kebijakan bidang industri Monitoring dan evaluasi pelaksanaanlnspektorat perumusanJenderal kebijakan bidang industri
24.Sub-proses PERIN.07.02 Peningkatan Sistem Monitoring dan Evaluasi Regulasi terdiri atas 1 (satu) peta lintas fungsi sebagai berikut: PERIN.07.02.PLF.01 Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Regulasi. PERIN.07.02.PLF.01 Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Regulasi l Menteri Penerimaan laporan t I Penyusunanlapora.n pelaksanaan revisi peraturan yang kemudian Pelaksanaan revisi climasukkan ke dalam Biro Hukum peraturan yang kemudian I perencanaan Program climasukkan ke dalam Penyusunan Peraturan Pelaksanaan s perencanaan Program Pemerintah dan Peraturan evaluasi Penyusunan Peraturan Presiden (Progsun) tahun � peraturan Pemerintah dan Peraturan depan perundang- Presiden (Progsun) tahun undangan hasil -- depan Unit Kerja Penyusunan monitoring Penyusun .... laporan basil 1-- Regulasi monitoring J Perusahaan Industri/ Pelaksanaan Asosiasi monitoring atas peraturan Kementerian/ perundangan- Lembaga undangan yang Terkait/ telah ditetapkan Pemerintah Pu sat Pemerintah Daerah
25.Sub-proses PERIN.08.01 Penyelenggaran Sistem Informasi Industri terdiri atas 2 (dua) peta lintas fungsi sebagai berikut:
a.PERIN.08.01.PLF.01 Pengembangan Sistem Informasi Industri Nasional; dan PERIN.08.01.PLF.Ol Pengembangan Sistem Informasi lndustri Nasional Unit Eselon I Terkait � Koordinasi Pembangunan/ Pusat Data dan Informasi perencanaan Penyusunan dan -+ pengembangan n. Pengujian Monitoring dan program aplikasi SIINas evaluasi � penetapan aplikasi npengembangan regulasi SIINas SIINas pelaksanaan Sistem � ....... "? program Pemerintah lnformasi pengembangan Daerah Industri Sistem lnformasi Nasional Industri Nasional � Kementerian/ (SIINas) Lembaga Terkait � Sekretaris Jenderal Penyusunan dan Biro Hukum penetapan - regulasi SIINas Penerimaan lnspektorat laporan monitoring Jenderal dan evaluasi
b.PERIN.08.01.PLF.02 Penyediaan Data dan Informasi Industri. PERIN.08.01.PLF.02 Penyediaan Data dan Informasi Industri - - Unit Eselon I Pengolahan data Terkait dan informasi industri, meliputi pemrosesan (a.I. - -- - Pusat Data dan Verifikasi dan r-+ Validasi, - Pembinaan danInforrnasi Pengkodean, Alih -� pengawasan data Bentuk dan - ,...._ Penyebarluasan dan informasi - Pemerintah Pengelompokan), data dan industri Analisis dan informasi Daerah Penyajian industri, Koordinasi meliputi - ---- - Kementerian/ identiftkasi Pengadaan penyajian Lembag a/ kebutuhan ... data dan - • informasi pada - Instansi Terkait/ data dan I informasi ruang publik, Perwakilan RI Di informasi industri diseminasi, LuarNegeri industri distribusi, ,r sosialisasi Perusahaan Kawasan/ Pengolahan data termasuk dan informasi layanan lndustri/ industri permintaan data Asosiasi Masyarakat / Perguruan Tinazi Negara Lain/1..embaga/ Organisasi Internasional Monitoring dan Inspektorat evaluasi program Jenderal penyediaan data dan informasi industri
26.Sub-proses PERIN.09.01 Pemantauan Sistem Pengendalian Internal terdiri atas 3 (tiga) peta lintas fungsi sebagai berikut:
a.PERIN.09.01.PLF.01 Pelaksanaan Penjaminan Mutu Dan Akuntabilitas Bidang Industri; PERlN.09 .O 1.PLF.O l Pelaksanaan Penjaminan Mutu dan Akuntabllitas Bidang lndustrl I I Penerirnaan Seluruh Unit laporan Kerjadi pelaksanaan Llngkungan Penandatanga • audit dan Kementerian nan Berita dilanjutkan Perindustrian Acara dengan r+ Koordinaei - ,. f-+i Pengumpulan f-+ Pembahasan -+ Kesepakatan - pelaksanaan audit dengan Pelaksanaan dan analisa temuan dan Temuan dan tindak lanjut unit terkait entry meeting i----, data rekomendasi Rekomendasi, - - - serta � Penugasan Pelaksanaan l dokumen Penyusunan koordinasi Tindak Lanjut lnspektorat pelaksanaan - .. audit dan ... :. laporan I Jenderal audit bidang anallsa I pelaksanaan industri pengaduan audit Penerimaan 1 Menteri • laporan pelaksanaan audit
b.PERIN.09.01.PLF.02 Pelaksanaan Pengawasan Internal Terhadap Kinerja dan Keuangan; dan PERIN .09.0 l .PLF.02 Pelaksanaan Pengawasan Internal Terbadap Kinerja dan Keuangan � I I I Penerimaan laporan Seluruh Unit pelaksanaan Kerja di Koordinasi Penandatang audit dan Lingkungan dengan unit Pelaksanaan L Pelaksanaan 4 p bah --+ anan Berita .. dilanjutkan Kementerian terkait Acara dengan r+ -+Perindustrian dalam . em asan Kesepakatan pelaksanaan rangka Entry Meeti1:9 pengumpulan temuan dan Temuan dan tindak lanjut dan survei I data dan L · pelaksanaan dah I all d ta rekornendasi Rekomendasi, I audit dan - pen u uan I an sa a I serta I I membuat dokumen PKA L Tindak Lanjut Penyusunan Inspektorat Penyusunan - .. laporan -Jenderal daftar risiko pelaksanaan I I I audit L --' Penerimaan '+ laporan Menteri pelaksanaan audit
c.PERIN.09.01.PLF.03 Pengendalian Pelaksanaan Program dan Kegiatan. PERIN.09.01.PLF.03 Pengendalian Pelaksanaan Program dan Kegiatan Seluruh Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Perindustrian Sosialisasi r+ Perencanaan gratifikasi dan penyiapan Monitoring Pelaporan Surat Inspektorat Keputusan Koordinasi Lo+ dan evaluasi � hasil l - Jenderal pelaksanaan pengelolaan pengelolaan kegiatan kegiatan gratifikasi gratifikasi pengelolaan - gratifikasi pengelolaan - gratifikasi Komisi Pemberantasan I Korupsi Penerimaan - laporan - gratifikasi Menteri
27.Sub-proses PERIN.10.01 Pengembangan ASN terdiri atas 3 (tiga) peta lintas fungsi sebagai berikut:
a.PERIN.10.01.PLF.01 Pengadaan Pegawai; PERTN.10.01.PLF.OI Pcngr,dun Pcgownt Biro Pcrencnnonn / 8il'o Keuangan Unit Kerjo Perencanaan Terkait kebutuhan - ASN -- Biro Organtsast Koordlnasl Pclok119nnan dan sumber Pengusulan tahapan ,... Pengumumon doJlar ulang don Daya Manusia i. fonnosl � Penyampaian pengodnan penerirnaan Pengumuman J pem berkasan keburuhnn ASN berdasarkan dan ASN (tennosuk ASN usulan Surat r ��" pencmpatan) fonnaai . ... T Kcpurusan kebutuhan ASN Penerbitan J Menpon keluluaan Sckrct&ria Penertmonn
i.Surat tentnng 1 Pelaksanaan ASN Jcnderal I ,. persetu] uan Kcpurusan forrnasi ASN sclcksl formasi ASN Pengadaen penertmoan ASN Badon Penerimaan Kepegawalun L+ bcrkas dan Negara pcncrapan NIP Kcmcntcrtan Pemberton PAN RB '---- pcrsc1ujuon - Tidal< rorma1i ASN Ya lnspektor11.1 Monitoring don Jcmdcral evaluasi pengndaan + ASN
b.PERIN.10.01.PLF.02 Peningkatan Kompetensi Pegawai; dan PERIN.10.01.PLF.02 Peningkatan Kompetensi Pegawai L t Pelaksanaan Penyiapan [ PenyusunanBadan evaluasi dan usulan jenis dan Pelaksanaan I--+ Japoran metode ,......... PendidikanPengembangan pengembangan SDM - peserta dan Pelatihan pelaksanaan $umber Daya Diklat Diklat Manusia (Diklat teknis, Diklat Penyusunan Non Teknis, Togas IIndustri Standar Belajar) • Kompetensi * Pegawai Pengusulan � kebutuhan 1 Penerimaan Diklat Analisis Pelaksanaan laporanBiro Pelaksanaan kebutuhan L...__ � administrasi pelaksanaanOrganisasi dan analisa I- pengembangan dalam rangka r r+ peningkatanSumber Daya jabatan kompetensi Togas Belajar kompetensiManusia pegawai ., I Penyusunan I LJ Pelaksanaan laporan Unit Kerja Tugas � pelaksanaan -- Terkait Belajar Tugas Belajar � Badan Persetujuan Kepegawaian pelaksanaan Negara Togas Belajar •• Monitoring dan evaluasi lnspektorat pelaksanaan Jenderal kompetensi pegawai
c.PERIN.10.01.PLF.03 Pengembangan Karier Pegawai. PERIN.10.01.PLF.03 Pengembangan Karier Pegawai Sekretaris Penetapan basil Jenderal uji kompetensi ,- pegawai Pemetaan Pembuatan I karier program Peningkatan pegawai i-+ karier/promosi � Lt � perencanaan berdasarkan pengembang /rotasi/...... Biro hasil uji an karier mutasi Organisasi Penyusunan kompetensi pegawai Standar Pelaksanaan danSumber Kompetensi rL Pelaksanaan program Daya Pegawai Uji 4 rencana... -Manusia Kompetensi pengembang Pegawai an karier pegawai Unit Kerja Terkait j Monitoring dan I evaluasi Inspektorat pelaksanaan Jenderal pengem bangan kompetensi I pegawai I
28.Sub-proses PERIN.10.02 Pembinaan ASN terdiri atas 9 (sembilan) peta lintas fungsi sebagai berikut:
a.PERIN.10.02.PLF.01 Penilaian dan Pemantauan Kinerja Pegawai; PERIN.10.02.PLF.Ol Penilaian dan Pemantauan Kinerja Pegawai Penyusunan Pelaporan I I Unit Kerja r+ target + hasil kinerja -Terkait kinerja (SKP) individu Monitoring Pelaksanaan dan penilaian evaluasi u kinerja olehBiro Perencanaan 1 hasil Organisasi Sosialisasi dan Sosialisasi atasan Penyusunan { penilaian dan Sumber pengisian -+ penyiapan ., .1 . langsung la po ran kinerja - pem aian penilaian Daya SKP penilaian kinerja I kinerja I Manusia kinerja L I I • Sekretaris Penetapan laporan Jenderal penilaian kinerja i- 'II' I Kementerian Penerimaan PANRB laporan penilaian
b.PERIN.10.02.PLF.02 Manajemen Disiplin Pegawai; PERIN.10.02.PLF.02 Manajemen Disiplin Pegawai Monitoring clan] Inspektorat evaluasi proses Jenderal I penjatuhan hukuman disiplin I Temuan I Komisi Aparatur Sipil Negara/ Ombudsman R1 Laporan I terkait Penyampaian Surat indikasi Pemeriksaan Keputusan Unit Kerja Terkait pelanggaran terkait ,..... Penjatuhan disiplin I laporan Hukuman Disiplin pegawai r+ indikasi - Ipelanggaran disiplin atau temuan I I Pembahasan dan Tim Disiplin penetapan jenis Kementerian Penerimaan '-+ hukuman disiplin Perindustrian laporan dan � yangakan l diberikan koordinasi untuk dilakukan Biro Organisasi tindak lanjut Penyusunan Monitoring dan dan evaluasi proses dan Sumber Daya penetapan .. penjatuhan Manusia Surat hukuman disiplin Keputusan I Penjatuhan - Sekretaris Hukuman Jenderal/ Menteri Disiplin
c.PERIN.10.02.PLF.03 Peningkatan Kesejahteraan Pegawai; PERIN.10.02.PLF.03 Peningkatan Kesejahteraan Pegawai Pihak Terkait Koordinasi terkait l pelaksanaan I u program - Penyusunan Biro Organisasi Perencanaan peningkatan laporan dan Sumber Daya kebutuhan program kesejahteraan J kegiatan peningkatan pegawai Pelaksanaan peningkatan Manusia kesejahteraan pegawai program kesejahteraan J l+ peningkatan pegawai - kesejah teraan - Seluruh unit pegawai Kerja di Lingkungan Kementerian � • -'lnc,+-:,.,.., ... Penerimaan lapo ran Sekretaris kegiatan Jenderal peningkatan kesejahteraan pegawai Monitoring dan Inspektorat evaluasi program ... peningkatan... Jenderal kesejahteraan pegawai
d.PERIN.10.02.PLF.04 Manajemen Sistem Penghargaan; PERIN.10.02.PLF.04 Manajemen Siatem Penghargaan Kementerian Prosee Sekretorlat ... usulan Negara SLKS Pcnyampal.an Iusutan don - berkoordlnasl .. I dcngan - Pcncrimaan IBiro Dewan Gclar SK, �nyusunan Organisasl '·"-"'" � Pelaksanaan don Tanda Piagam, loporon dan Sumber dukung kandldat seleksl Kehormatan Pctikan, '- ,. Pemuto.khiron _. pclakaanaan pencrimn kandldat dan Medal! data pegawa.i manajcmcn Dayo penghargaan SLKS bo.gi ahnem Manusia Penyampalan penerima Pendlstribu penghargaan surat usulan Penyampaian t SLKS sinn kundidat usu Ian Piagarn, penerima - kandidal r �1 Pctikan, _ penghargaan Tdentlnkllsl penerima dan Mcdall Sotynla.ncnna pegawai ,., rslnpa n I pcnghargaan bogi Karya Snlyu dcngnn mase SLKS penerirna (SLKS) kcrja sudah berkas SLKS pendukung Unit Kerja 4, rnencapai I 0, f-+ knndldot Terkait 20, dan 30 rnhun dan penerimn yang bclum pcnghargaan menerima SI.KS ISLKS Monitoring tnspektorar dan evatuast pclaksanaan Jenderal manajcmcn sistem pcnghargaan
e.PERIN.10.02.PLF.05 Penyusunan Kebijakan Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Perindustrian; PERIN.10.02.PLF.05 Penyusunan Kebijakan Teknis Jabatan Fungsional Di Bidang Perindustrian Sadan � Pengembangan SumberDaya Koordinasi Manusia lndustri dengan lnstansi Pemerintah '- -- -- -- -- -- dalam rangka - Biro Organisasi Penyusunan r+ pembinaan dan SUmber karier jabatan Daya Manusia pedoman formasi -- Penyusunan fungsional di jabatan --- -- -- pedoman -- ------' -- Fasilitasi - - bidang - fungsional Penyusunan Penyusunan penulisan Karya Fasilitasi penyusunan dan perindustrian petunjuk BiroHukum standar pelaksanaan Tulis/ Karya Penyusunan h pembentukan penetapan kode kompetensi dan petunjuk Ilmiah yang kurikulum organisasi etik profesi dan � jabatan � � bersifat inovatif � pelatihan profesi jabatan � kode perilaku -- fungsional teknis jabatan di bidang tugas jabatan fungsional jabatan fungsional Kementerian bi dang bi dang jab atan fungsional bidang fungsional PAN RB perindustrian perindustrian fungsional perindustrian bidang bidang perindustrian -- -- perindustrian -- - -- Koordinasi dengan lnstansi Pemerintah Unit Kerja dalam rangka pembinaan Terkail karier jabatan I fungsional di bidang perindustrian
f.PERIN.10.02.PLF.06 Pelaksanaan dan Pemantauan Jabatan Fungsional di Bidang Perindustrian; PERIN.10.02.PLF.06 Pelaksanaan dan Pemantauan Jabatan Fungsional Di Bidang Perindustrian Organisasi Profesi Pelaksanaan Badan sosialisasi - - - - ... IL Pemantauan dan Pengembangan jabatan Pengembangan evaluasi SumberDaya fungsional sistem informasi f-+ Penyelenggaraan Penyelenggaraan jabatan penerapan Manusia pelatihan uji kompetensi fungsional kebijakan jabatan Industri jabatan .._.. jab atan - fungsional fungsional - fungsional ....._ - Unit Kerja Analisis Terkait kebutuhan pelatihan � fungsional di� bidang tugas Biro jabatan Organisasi dan fungsional SumberDaya Manusia Kementerian PANRB
g.PERIN.10.02.PLF.07 Pengembangan Kompetensi Digital ASN Kementerian Perindustrian; PERIN.10.02.PLF.07 Pengembangan Kompetensi Digital ASN Kementerian Perindustrian Unit Kerja ITerkait Perencanaan pengembangan - - Badan IPengembangan kompetensi Monitoring dan digital Jabatan Pelaksanaan evaluasi Sumber Daya Pimpinan Tinggi, pengembangan Pengembangan pelaksanaan Manusia jabatan Koordinasi kompetensi Knowledge - pengembangan Industri administrasi, L pelaksanaan ,..... digital ASN � Management L____: kompetensi danjabatan ,___ pengembangan � ,___ � CenterASN digital ASN - Kementerian I Biro Organisasi fungsional 4 kompetensi - Perindustrian Kementerian dan Sumber I digital ASN Perindustrian Daya Manusia Kementerian Perindustrian Pusat Data dan Informasi
h.PERIN.10.02.PLF.08 Pengembangan Program Pendidikan ASN yang Berbasis Kompetensi; dan PERIN.10.02.PLF.08 Pengembangan Program Pendidikan ASN Yang Berbasis Kompctensi Pelaksanaan Pelaksanaan MoU/kerja adrninistrasi sama pendidikan dalam rangkaDitjen KPAD dengan Perguruan I tugas belajar Tinggi (luar negeri) (Iuar negeri) - I r Unit Kerja Terkait Pelaksanaan I Pelaksanaan I I '-- J tugas belajar l I PenyusuoanBadan Perencanaan dan pemberiao !l.. IaporanPelaksanan beasiswaPengembangan program pemetaan MoU/kerja sama Pembinaan pelaksanan tugas SumberDaya penclidikan --+ kebutuhan n pendidikan ..... peserta program � Peogembangao Pelaksanaan belajar dan Manusia dalam dan luar _penclidikan dengan pendiclikan Sis tern � administrasi l pemberian lndustri negeri Perguruan Tinggi I lnformasi dalam rangka beasiswa Pendidikan ....._ tugas belajar 11Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia � - Penyusuoan Pelaksanaan Pelaksanaan laporan Perguruan Tinggi MoU/kerja sama tugas belajar pelaksanan tugas pendidikan dan pemberian belajar danTerkait dengan I beasiswa l pemberian Perguruan Tinggi beasiswa Pengembangan Pusat Data dan Sis tern lnformasi lnformasi Pendidikan Pelaksanaan MoU /kerja sama Biro Hukum pendidikan dengan Perguruao 'l'inggi
i.PERIN.10.02.PLF.09 Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan SDM Aparatur Kementerian Perindustrian. PERJN.10.02.PLF.09 Pengembangan Pendictikan dan Pelatihan SDM Aparatur Kementerian Perindustrian Lembaga Penyusunan standar kompetensi Diklat Administrasi ASN Kementerian Negara Perindustrian -i- Monitoring dan .- Unit Kerja I evaluasi petaksanaan Terkait Perencanaan - Diklat ASN kebutuhan Kementerian DiklatASN Pengusulan - r Perindustrian Sadan Kementerian kebutuhan Peri ndustrian diklat dalam � Penyiapan Pelaksanaan diklat �Pengembangan Penyusunan rangka tenaga pengajar - berbasis kompetensi Pengembangan Sumber Daya � lmrikutum dan tr manajemen diklatyang ASN Kementerian sistem Manusia Peoyusunan modul Dlklat talenta ASN I kompeten Perindustria.n informasi _ Industri standar ASN Kementeria.n Diklat ASN kompetensi Kementerian Perindustrian Kementerian -- Diklat ASN Perindustria.n -- I Perindustrian Biro Orga.nisasi dan Sumber Kementerian Daya Manusia -- Perindustrian BiroHukum Pengembangan sistern Pusat Data dan informasi Diklat ASN lnformasi Kementerian Perindustrian Penyiepan Balal Dlklat tenaga pengejar lndustri dlklat yang kompeten
29.Sub-proses PERIN.11.01 Pelaksanaan Tata Kelola Kementerian yang Efektif dan Efisien terdiri atas 14 (empat belas) peta lintas fungsi sebagai berikut:
a.PERIN.11.01.PLF.01 Pengelolaan Pertanggungjawaban Keuangan; PERIN.11.01.PLF.01 Pengelolaan Pertanggungjawaban Keuangan Unit Kerja Terkait Pelaksanaan Penerimaan proses Penerimaan dokumen usulan pertanggungjawab LI' pembayaran hasil- ankeuanganpertanggungjawa Pencatatan Surat pertanggungjawaban ban keuangan berupa � Perintah keuangan Biro Keuangan L-+ peneribitan Surat Pencairan Dana Surat Perin tah (SP2D) Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) ..__ r- - - + - Kantor Penerbitan Surat Pelayanan Perintah - Perbendaharaan Pencairan Dana Negara (SP2D) ,_
b.PERIN.11.01.PLF.02 Penyusunan Pelaporan Keuangan; PERfN.11.01.PLF.02 Penyusunan Pelaporan Keuangan Unit Kerja Terkait Biro Keuangan Inspektorat Jenderal Sadan Pemeriksa Keuangan Pengumpulan dataADKdan laporan + I Tidak Pengecekan dan verifikasi ADK dan laporan , I I Ya ·- Analisis ADKdan laporan I Penyusunan L.. laporan I keuangan 4 Review laporan keuangan dan perbaikan lapo ran keuangan Koreksi laporan keuangan - Penyampaian r+ laporan keuangan
c.PERIN.11.01.PLF.03 Pengendalian Anggaran Kementerian; PERIN .11.0 l .PLF.03 Pengendalian Anggaran Kementerian Unit Kerja I Terkait Pe��ul rL »<. � Biro ,,. . . �"'Ya Pelaksanaan Pengajuan Upload l (Verifikasi dan, pengendalian I-+ ... Keuangan <,analis1� anggaran revisi DIPA ADK - • '<, / - l - I I I T Kanwil Ditjen Tidak r Menerima}f tu' Perbendahara U u1 erse JU ...._ s an an Revisi DIPA an
d.PERIN.11.01.PLF.04 Pengelolaan Barang Milik Negara; PERIN.11.01.PLF.04 Pengelolaan Barang Milik Negara Biro Umum I UnitKerja Pengadaan Pelaksanaan l Terkait Barang ..... + labelisasi - dan Jasa BMN I P=<Uh== h. - Pencatatan BMN Pemindah Penyusunan Biro BMNdi _ Penghapusan laporan I + aplikasi tanganan -+ Keuangan 1 Pelaksanaan Penga.manan BMN BMN pengelolaan SI MAK rekonsiliasi - .. BMN data BMN -- BMN Pelaksanaan l - j Kementerian penetapan Keuangan status .... penggunaan - Pihak dan pcmanfaatan Penyewa BMN Pihak I Pemeliharaan Pemindah Terkait BMN tanganan BMN Pengamanan BMN Monitoring dan lnspektorat evaluasi Jenderal pengelolaan BMN
e.PERIN.11.01.PLF.05 Penataan dan Evaluasi Organisasi; dan Evaluasi OrganisasiPERIN.1 LO 1.PLF.05 Penataan " I --MJ -- Unit Kerja dan I Penyusunan Koordinasi __ penyusunan _ konsep JP•l-o•M Terkait evaluasi --+ koosep Koordinasi Peraturan harmonisasi PengusuJan Pelaksanaan � kelernbagaan naskah dan Menteri rancangan perubaha1: akademik Penyusun_an Penyampalan pembahasan - tentang Peraturan organisasi evaluasi regulast konsep f perubahan __ Struktur Menteri ,------ Biro Organisasi berdasarkan ---+- kelembagaan perubahan t naskah struktur Organisaai tentang secara reguler _I ..... dan Sumber perubahan struktur akademis organisasi dan Tata Struktur Daya Manusia " crganisasi dan regulasi Kerja Organisasi lingkungan strategts perubahan dan Tata ' - - struktur - Kcrja ,- organisasi ,-- Kemenlerian - I PANRB Biro Hukum • Penetapan Kementerian Peraturan Men Leri Hukumdan tentang Struktur HAM Organisasi _dan Tala Kerja Menleri
f.PERIN.11.01.PLF.06 Pengelolaan Tata Laksana; PERIN.11.01.PLF.06 Pengelolaan Tata Laksana Unlt Kerja KoorclinasiTerkait Pelaksaoaao dan Penclistribusian Penyusunan Penyampaian monitoring pembahasan dan penerapan kebutuhan Ya dolrumen dan evaluasi Biro penyusunan regulasi peta � . J SOPsccara l J SOPke IL Pembentukan I dokumen � Penyusunan Organisasi Peta Proses 1�-·Mt � proses bisnis Penyampruan reguler Verifikasi seluruh unit tim evaluasi dan laporan hasil Bisnis konsep pete Penetapan kementerian dokumen pe.ta SOP unit kerja danSumber proses bisnis penerapan lapangan evaluasi Daya Kementerian pro�s regulasi Kementerian kerja proses bisnis pengelolaan Manusia bisnis terkait peta Perindustrian terkait _J danSOP tata laksana proses bisnis J Sekretaris kcmentcrian Jenderal/ T\dak Menteri Pelalcsanaan monitoring dan Tim Evaluasi evaluasi dokumen dan lape.ngan Koordinasi I Penerimaan Kcmentcrian dan dokumen peta pcmbahasan proses bisnis PAN RB penyusunan Kementerian Penerimaan Peta Proses Perindustrian laporan basil evaluasi pengelolaan tata laksana Menteri
g.PERIN.11.01.PLF.07 Peningkatan Layanan Kepegawaian; PERIN.11.01.PLF.07 Peningkatan Layanan Kepegawaian Penerimaan hasil Penyampaian putusan atas Unit Kerja usulan layanan rfo usulan layanan Terkait administrasi Koordinasi administrasi kepegawaian terkait kepegawaian I usulan + . layanan Biro administrasi Proses Pemu takhiran Organisasi Penerimaan usulan data pegawaiusulan layanan kepegawaian 4 layanan ---- atas hasil dan Swnber - Daya adrninistrasi adrninistrasi putusan Manusia kepegawaian kepegawaian Penetapan keputusan Sekretaris ... atas usulan -Jenderal/ layanan Menteri administrasi kepegawaian Penerimaan Kementerian usulan layanan ...... /Lembaga administrasi Terkait kepegawaian Monitoring dan evaluasi Inspektorat pelaksanaan layan anJenderal administrasi kepegawaian
h.PERIN.11.01.PLF.08 Peningkatan Layanan Persuratan dan Arsip Kementerian Perindustrian; PERIN.11.01.PLF.08 Peningkatan Layanan Persuratan dan Arsip Kementerian Perindustrian Unit Kerja Pengelolaan Pengelolaan persuratan Terkait L unit _J arsip unit J I I • • Perencanaan i I I I program peningkatan Pengelolaan � Pengelolaan Biro Umum layanan persuratan ... persuratan arsip - dan arsip Kementerian Kementerian Kementerian J Perindustrian Perindustrian Perindustrian I I J T " Dukungan sistem Pusat Data informasi J dan l persuratan Informasi Kementerian Perindustrian 1 • Biro Pengunggahan arsip Hubungan terbuka ke website Masyarakat Kementerian (PPID) Perindustrian I Ar sip Penerimaan Nasional --+ arsip Republik Kementerian Indonesia Perindustrian
i.PERIN.11.01.PLF.09 Pemberian Layanan Kesehatan Bagi Pegawai Kementerian Perindustrian; PERIN.11.01.PLF.09 Pemberian Layanan Kesehatan Bagi Pegawai Kementerian Perindustrian Unit Kerja Pusat Pemberian ........ layanan - Perencanaan Pemenuhan peralatan kesehatan Biro Umum pemberian layanan � kesehatan dan obat- - ' kesehatan obatan Monitoring dan evaluasi lnspektorat ...... pemberian Jenderal layanan kesehatan
j.PERIN.11.01.PLF.10 Dukungan Keprotokolan Pimpinan; PERIN.11.01.PLF.10 Dukungan Keprotokolan Pirnpinan .. Unit Kerja Terkait � Pendampingan Pendampingan pelaksanaan ,.... pelaksanaan rapat pimpinan Penerimaan Biro Umum Persiapan pemberian kegiatan kunjungan dukungan pimpman tamu pimpinan ......_ keprotokolan pimpman � Unsur Keamanan ""
k.PERIN.11.01.PLF.11 Pengadaan Barang dan Jasa; dan PERIN.11.01.PLF.11 Pengadaan Barang dan Jasa I L l ! Tidak I Biro Umum \ Pelaksanaan I pengadaan Penerimaan - 1 Spesifikai Pen catatan sesuai -- barang dan barang dan dengan - sesuai? - Pelaksanaan jasa , Ya jasa peraturan proses Pelaksanaan terkait v Unit Kerja � pengadaan proses melalui pengadaan ....__ Terkait lelang melalui swakelola '� Pusat Data dan Informasi I
l.PERIN.11.01.PLF.12 Peningkatan Layanan Legislasi; PERIN.I 1.01.PIF.12 Peningkatan Layanan Legislasi -- Penyusunan Unit Kerja rancangan � peraturan - Publikasi I Terkait perundang- penerbitan /Perencanaan undangan Pembahasan sosialisasi -pcnyusunan rancangan -- peraturanperaturan - � peraturan - I perundang-perundang- perundang- Peoetapan Pembuatan undanganundangan undaogao rancangao salinan J peraturan 1 J peraturaoBiro Hukum Harmonisasi perundaog- Pengundangan perundang- rancaogao undangan rancangan undangan � peraturan peraturan perundang- perundang- undangan undangan Kementeriao Hukurn dan HAM • Pembahasan Kementeriao rancaogan /Lembaga peraturan perundang-Terkait undangan
m.PERIN.11.01.PLF.13 Peningkatan Layanan Advokasi Hukum; dan PERIN.11.01.PLF.13 Peningkatan Layanan Advokasi Hukum Unit Kerja Terkait Penyampaian - kasus Biro Hukum L+ Penelaahan kasus - Pendampingan r- penyelesaian kasus - Aparat Penegak Hukum
n.PERIN.11.01.14 Peningkatan Informasi dan Komunikasi Publik. PERIN.11.01.PLF.14 Peningkatan lnformasi dan Komunikasi Publik Perencanaan Penyusunanlaporan Monitoring dan program .... program peningkatan . evaluasi program BiroHumas peningkatan - informasi dan peningkatan informasi informasi dan komunikasi publik dan komunikasi publik komunikasi publik Kementerian Kominfo Kantor Staf Pres id en Koordinasi Pelaksanaan program program Kementerian peningkatan peningkatan PANRB L+ informasi . infonnasi � dan dan Ombudsman komunikasi komunikasi RI publil< publik Komisi lnformasi Public Sekretariat Komisi VIl DPR RI Kementerian/ Lembaga Terkait Menerima laporan Sekretariat program peningkatan Jenderal infonnasi dan komunikasi publik Monitoring dan lnspektorat evaluasi program peningkatan infonnasiJenderal dan komunikasi publik
30.Sub-proses PERIN.12.01 Perencanaan Pembangunan Industri terdiri atas 4 (empat) peta lintas fungsi sebagai berikut:
a.PERIN.12.01.PLF.01 Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Industri; PERIN.12.01.PLF.Ol Penyusunan Dokumen Perencanaan Pernbangunan lndustri Amanat I PenetapanMenteri .....- -penyusunan (Pci:menperin) dokumen perencanaan ,_ pembanguna n industri Sckretaris (RIPlN, KIN, Jenderal RenjaPl) Biro I Pembahasan
4.outline dan L.... I-+ Sosialisasi Perencanaan substansi pokok -- Pembahasan Penyampaian usulan keseluruhan Biro Hukum + ke dalam Progsun ,_. substansi dan Prioritas (PP, Perpres, finalisasi draft Permenperin) (RPP/ RPerpres/ RPennenperin) t Pernbahasan Unit Kerja Panitia Antar _ Kemcntcrian Kementerian (PAK) Perinduatrian dan harmonisasi Kemeruerian Hukum dan HAM Kementerian /Lembaga Terkait Pres id en '-+ Penetapan _ (PP dan Perpres]
b.PERIN.12.01.PLF.02 Koordinasi Perencanaan Pembangunan Industri Lintas Sektoral; PERIN.12.01.PLF.02 Koordinasi Perencanaan Pembangunan Industri Lintas Selctoral Penyampaian Kementerian I Permohonan r+ rekomendasi / Lembaga terkait koordinasi terkait tanggapan / masukan perencanaan pembangunan industri lintas sektor dari Kementerian / Lembaga / Unit Kerja Kementerian Unit Kerja Perindustrian Inventarisasi � data primer / - Terkait sekunder Identifikasi isu, Pengolahan dan Memformulasikan Penyampaian - latar belakang, - L+ analisis data � rekomendasi / - rekomendasi / Biro Perencanaan . dan tanggapan I ... tanggapan I permasalahan dan informasi masukan masukan
c.PERIN.12.01.PLF.03 Koordinasi Perencanaan Pembangunan Industri Daerah; dan PERIN.12.01.PLF.03 Koordinasi Perencanaan Pembangunan lndustri Daerah Penerimaan Menteri permohonan koordinasi terkait perencanaan pembangunan industri daerah dari pimpinan / pemerintah daerah Sekretaris provinsi dan kabupaten Jenderal / kota / Kementerian / Lembaga Pengolahan Memformulasikan Biro ldentiftkasi isu, � dan analisis f-..-. rekomendasi / latar belakang, - datadan tanggapan I ...... Perencanaan dan permasalahan informasi masukan ,- Unit Kerja Tindak lanjut Terkait / monitoring !nventarisasi evaluasi atas data primer / 4 isu - - - sekunder perencanaan Kementerian/ pembangunan Lembaga industri Terkait daerah ,- Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten I Kota
d.PERIN.12.01.PLF.04 Penyusunan Analisis Isu Strategis Sektor Industri. PERIN.12.01.PLF.04 Penyusunan Analisis Isu Strategis Sektor Industri Menteri Penugasan terkait analisis isu strategis / penyiapan bahan pimpinan Sekretaris Jenderal Pelaksanaan Penyusunan Biro kajian awal dan konsep awal Penyampaian Perencanaan pengumpulan - - rekomendasi 1-- rekomendasi -+ data kebijakan / kebijakan / bahan pimpinan bahan pimpinan Verifikasi dan Unit Kerja Pcngolahan validasi atas Terkait -+ dan analisis - - konsep awal data rekomendasi ...__ kebijakan/bahan pimpinan Kementerian/ Lembaga Terkait
31.Sub-proses PERIN.12.02 Perencanaan Kinerja dan Program terdiri atas 2 (dua) peta lintas fungsi sebagai berikut:
a.PERIN.12.02.PLF.01 Penyusunan Program dan Anggaran Tahunan; dan PERIN.12.02.PLF.01 Penyusunan Program dan Anggaran Tahunan Kementerian PPN/Bappenas ,___ Kementerian Keuangan Penyusunan Penyusunan Penyusunan RKA Penyusunan RKAPagu RKAPagu ..--+ Pagu Alokasi H lndikatif ..... r--+ Anggaran ,....__ Kementerian ,- angka dasar ,- r--,___ Kementerian Kementerian Perindustrian Perindustrian Perindustrian Finalisasi dan ..... penyerahan Biro Perencanaan DIPA - ,___ -- Unit Kerja Terkait Rapat Kerja Rapat Kerja � Menteri dengan ----- 4 Menteri dengan - DPR tentang DPR tentang Pagu Anggaran Pagu Alokasi Menteri Dewan Perwakilan Rakyat
b.PERIN.12.02.PLF.02 Penyusunan Rencana Kinerja. PERIN.12.02.PLF.02 Penyusunan Rencana Kinerja Menteri Aman at penyusunan dokumen Pen etapan rencana kinerja ,.. dokumen rencana - (Renstra, kinerja Sekretaris Renkin, Tapkln) Jendera1 Pembahasan Biro 4 outline dan >--- 4 Sosialisasi Perencanaan substanst pokok Pembahasan - Penyampalan kcseluruhan usulan ke substansi dan Biro Hukum .... dalam Progsun f-+ finalisasi draft ,- Prioritas (Renstra, (Renstra) Renkin, dan Tapkln) ,...._ - Sinkronisasi Unit Kerja -+ dan >--- Terkait harmonlsasi draft Rens tra Kementerian Hukumdan HAM Kementerian PPN / Bappenas
32.Sub-proses PERIN.12.03 Monitoring dan Evaluasi Program, Kinerja, dan Pembangunan Industri terdiri atas 2 (dua) peta lintas fungsi sebagai berikut:
a.PERIN.12.03.PLF.01 Monitoring dan Evaluasi Pembangunan Industri; dan PERJN.12.03.PLF.01 Monitoring dan Evaluasi Pembangunan lndustri Mentcri Penugasan terkait monitoring dan evaluasi pembangunan Sekretaris industri Jenderal Pembahasan terkait metode Pengolahan dan Finalisasi dan Biro Perencanaan 4 dan teknik ,__ r+ � .... penyampaian monitoring dan analisis data la po ran evaluasi Pembahasan 4 laporan ,__ Unit Kerja Terkait .... Pengumpulan ..... data Kementerian / Lembaga Terkait Pemerintah Daerah O' Pd S it i lO o 8 I , 1? “TD r 2 ; fr os S•t owIc.'t I 2. iS'. Q} 1£ f" ® S I ^* Oc> L. 5 3. 3Q n t 55 »a 35 s o.Cfi £c a^ 3-2. 3 a 3. ^3 K5; d c 2 'C PdfD
o.< ft d a r P3 I » §.» g I 53 3 I cn o u I 5^ p ON 2 Cn a p 3f > 2S o 3C T3 Z ft Sh M .:a. W Pd pc E?o z2 o S o z c is sMN « i 1 > P* z z ao IPd c “ w I & > d50 MM H >> Zw 5:-'^ >CO r .?sy 2 i-'? H sjs>: > •1 II - 165 - Kin d . Pr Eal on1onng an v uasi ogram an erja. . PERJN.12.03.PLF.02 Monitorinc dan Evaluui Program dan Kincrja Menteri I I rl Finallaesl lnporan P,,nyampalon I laporan alchlr I I SduetanaJenderal I � nuaa-n penyuaunan dokumcn monev I I program dan f--- ·- - kinerja (v.JCIP. I Kcmcntcrian I PP39. rcviu PPN/&ppcnaa Renatra) I � j I I Kcmcntcrian PA.N l RB J l � nuldnn � Ve.riJ!lc.ul dan -+I pengumpulan ,... konftrmaal hull data pengolahan d.ata U Pengolahan dan L I I { I Is[ .. -- Buo Pttencanaan anallilia data I L l loporan akhlr J L - J - ===*:" Ftnallaasl laporan Urut Kcrja Tcrkait LJ L_j "'I"°"".,_ - I I ln1pcktorat Jenderal ·- b. PERIN 12 03 PLF 02 M it . d � = � sesuai dengan aslinya "11\f,', � iat Jenderal MENTERI PERINDUSTRIAN ttd. AGUS GUMIWANG KARTASASMITA