Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 14 Tahun 2022
- Nomor
- 14
- Tahun
- 2022
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 98
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN TENTANG STATUTA POLITEKNIK STMI JAKARTA.
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Tanggal 22 September merupakan hari jadi (dies natalis) Politeknik STMI Jakarta berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 600/M/SK/10/1975 tentang Pengukuhan Pendirian Sekolah Tinggi Management Industri di Jakarta.
Ketentuan lebih lanjut mengenai ukuran dan tata cara penggunaan lambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, tata cara penggunaan bendera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, tata cara penggunaan hymne dan mars sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dan tata cara penggunaan busana akademik dan busana almamater sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diatur dengan Peraturan Direktur.
BAB III
Politeknik STMI Jakarta memiliki visi sebagai penyelenggara Pendidikan Tinggi Vokasi industri yang unggul (excellence) dan berdaya saing global di bidang industri otomotif pada tahun 2030.
Politeknik STMI Jakarta memiliki misi sebagai berikut:
Politeknik STMI Jakarta memiliki tujuan sebagai berikut:
Membuka PDF…