DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2023

Nomor
16
Tahun
2023
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
4

Ringkasan

Permenperin ini mengatur tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Mi Instan Area Produksi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. KKNI Bidang Industri Mi Instan Area Produksi menjadi pedoman dalam: a. pengembangan program dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi; b. pelaksanaan sertifikasi kompetensi; c. pengembangan sumber daya manusia yang meliputi rekrutmen, seleksi, dan sistem karier; dan d. pengakuan kompetensi kerja dan penyetaraan Kualifikasi.

Isi peraturan

Teks4PDFHirarki

Memuat teks peraturan…