a.pengembangan program dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi;
b.pelaksanaan sertifikasi kompetensi;
c.pengembangan sumber daya manusia yang meliputi rekrutmen, seleksi, dan sistem karier; dan
d.pengakuan kompetensi kerja dan penyetaraan Kualifikasi.
4.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. Salinan sesuai dengan aslinya lU\\D""" ...,K....ariat Jenderal BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 657 ASEP N. MULYANA ttd. DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Agustus 2023 AGUS GUMIWANG KARTASASMITA ttd. MENTERI PERINDUSTRIAN Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Agustus 2023 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri mi dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia .. A. JENJANG KUALIFIKASI2
1.Kodefikasi C 1OMIIO1 Kualifikasi 2 Bidang Industri Mi Instan Area Produksi
2.Deskripsi Kualifikasi jenjang ini meliputi:
a.memiliki kemampuan untuk melaksanakan tugas spesifik dalam mengoperasikan peralatarr/ mesin, melakukan proses produksi tertentu sesuai bagiannya pada Industri Mi Instan dengan menggunakan alat/ mesin sesuai informasi dan prosedur yang telah ditetapkan, serta menunjukkan kinerja dengan mutu yang terukur, di bawah pengawasan langsung atasannya;
b.memiliki pengetahuan operasional dasar dan pengetahuan faktual bidang kerja yang spesifik pada Industri Mi Instan sehingga mampu mengidentifikasi masalah yang lazim timbul dan memilih penyelesaian yang tersedia; dan
c.mampu bertanggung jawab atas pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab membimbing orang lain.
3.Sikap Kerja Kualifikasi jenjang ini memiliki sikap disiplin, cermat, cekatan, dan teliti dalam mengoperasikan peralatan / mesin, melakukan proses produksi tertentu dan pengendalian kualitas sesuai bagiannya pada Industri Mi Instan, mampu berkomunikasi dua arah secara efektif, dapat bekerja sarna dengan pihak terkait sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, memahami nilai budaya setempat, menunjukkan sikap menghargai nilai-nilai keberagaman, menghormati pendapat dari pihak lain serta menunjukkan kualitas dan mutu kerja diri sendiri dan orang lain dalam tim kerjanya. Secara umum, Kualifikasi jenjang ini memiliki sikap kerja:
a.bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik dalam menyelesaikan tugasnya;
c.berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia;
d.mampu bekerja sarna dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya;
e.menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama serta pendapaty temuan original orang lain; dan KERANGKAKUALIFIKASINASIONALINDONESIA BIDANGINDUSTRI MI INSTANAREAPRODUKSI LAMPIRAN PERATURANMENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 16 TAHUN 2023 TENTANG PENERAPAN KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA BIDANG INDUSTRI MI INSTANAREA PRODUKSI B. JENJANG KUALIFIKASI3 Jenjang Kualifikasi 3 terbagi untuk operator dan leader dengan rincian sebagai berikut: B.1 Operator
1.Kodefikasi C 1OMIIO1 Kualifikasi 3 Bidang Industri Mi Instan Area Produksi - Operator
2.Deskripsi Kualifikasi jenjang ini meliputi: DAFTARUNITKOMPETENSI Kode Unit Judul Unit Kompetensi KOMPETENSI INTI
1.C.15ALK05.037.1 Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Tempat Kerja KOMPETENSI PILIHAN
1.C.I0MII04.003.1 Mengoperasikan Mesin Mixer Cairan Alkali
2.C.I0MII04.004.1 Mengoperasikan Mesin Mixer Adonan
3.C.10MII04.008.1 Mengoperasikan Mesin Cutting
4.C.10MII04.010.1 Mengoperasikan Mesin Dryer
5.C.10MII04.012.1 MengoR_erasikan Mesin Packing
6.C.10FNB06.025.1 Mengoperasikan Mesin Wrapping
7.C.10FNB06.029.1 Mengoperasikan Mesin Palletizer
8.C.lOIDOO5.013.1 Melakukan Pengemasan Produk ke dalam Kemasan Akhir
f.menjunjung tinggi penegakan hukum dan memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas.
4.Peran Kerja Kualifikasi jenjang ini menyediakan jalur untuk dapat bekerja melakukan tugas spesifik dalam mengoperasikan peralatarr/ mesin, melakukan proses produksi tertentu dan pengendalian kualitas sesuai bagiannya pada Industri Mi Instan dan mendokumentasikan serta melaporkan hasil pekerjaannya. Dalam melaksanakan pekerjaan bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri.
5.Kemungkinan Jabatan Kualifikasi jenjang ini memiliki kemungkinan jabatan meliputi:
a.operator premix/ ingredients/ seasoning;
b.operator mixer,
c.operator molding;
d.operator dryer,
e.operator wrapping;
f.operator packing manual/ cartoning filling;
g.operator me sin packing; atau
h.operator pallet.
6.Aturan Pengemasan Kualifikasi jenjang ini memiliki aturan pengemasan paling sedikit 2 (dua) unit kompetensi yang harus diselesaikan/dipenuhi dengan perincian sebagai berikut:
a.1 (satu) unit kompetensi inti; dan
b.1 (satu) unit kompetensi pilihan.
a.memiliki kemampuan melaksanakan serangkaian tugas spesifik dalam mengoperasikan peralatarr/ mesin, melakukan proses produksi tertentu dan pengendalian kualitas sesuai bagiannya pada Industri Mi Instan dengan menerjemahkan informasi dan menggunakan alat/ mesin berdasarkan sejumlah pilihan prosedur kerja, serta mampu menunjukkan kinerja dengan mutu dan kuan titas yang terukur, yang sebagian meru pakan hasil kerja sendiri dengan pengawasan tidak langsung;
b.memiliki pengetahuan operasional yang lengkap, prinsip- prinsip serta konsep umum yang terkait dengan fakta pada Industri Mi Instan, sehingga mampu menyelesaikan berbagai rnasalah yang lazim dengan metode yang sesuai;
c.mampu bekerja sarna dan melakukan komunikasi dalarn lingkup kerjanya; dan
d.marnpu bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab atas kuantitas dan mutu hasil kerja orang lain.
3.Sikap Kerja Kualifikasi jenjang ini memiliki sikap disiplin, cermat, tepat, inisiatif, dan teliti dalam mengoperasikan peralatan / mesin, melakukan proses produksi tertentu dan pengendalian kualitas sesuai bagiannya pada Industri Mi Instan, mampu berkomunikasi dua arah yang efektif, dapat bekerja sarna dengan pihak terkait sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, memahami nilai budaya setempat, menunjukkan sikap menghargai nilai-nilai keberagarnan, menghormati pendapat dari pihak lain, serta menunjukkan kualitas dan mutu kerja diri sendiri dan orang lain dalam tim kerjanya. Secara umum, Kualifikasi jenjang ini memiliki sikap kerja:
a.bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik dalarn menyelesaikan tugasnya;
c.berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia;
d.mampu bekerja sarna dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya;
e.menghargai keanekaragarnan budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama, serta pendapat / temuan original orang lain; dan
f.menjunjung tinggi penegakan hukum dan memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas.
4.Peran Kerja Kualifikasi jenjang ini menyediakan jalur untuk dapat bekerja di bidang Industri Mi Instan dengan melakukan serangkaian tugas spesifik dalam mengoperasikan peralatan / mesin, melakukan proses produksi tertentu dan pengendalian kualitas sesuai bagiannya pada Industri Mi Instan, mendokumentasikan dan melaporkan hasil pekerjaannya, serta mengelola peralatan sesuai persyaratan. Dalarn melaksanakan pekerjaan bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab atas kuantitas dan mutu hasil pekerjaan orang lain. B.2 Leader
1.Kodefikasi C 1OMIIO1 Kualifikasi 3 Bidang Industri Mi Instan Area Produksi - Leader.
2.Deskripsi Kualifikasi jenjang ini meliputi:
a.memiliki kemampuan menyelesaikan tugas berlingkup luas terkait pelaksanaan kegiatan produksi dan pengendalian kualitas sesuai bagiannya dan pengoordinasian tugas operator jenjang kualifikasi di bawahnya pada Industri Mi Instan dan kasus spesifik dengan menganalisis informasi secara terbatas, memilih metode yang sesuai dari beberapa pilihan yang baku, serta mampu menunjukkan kinerja dengan mutu dan kuantitas yang terukur;
b.menguasai beberapa prinsip dasar terkait pelaksanaan kegiatan produksi dan pengendalian kualitas sesuai bagiannya dan pengoordinasian tugas operator jenjang kualifikasi di bawahnya pada Industri Mi Instan dan mampu menyelaraskan dengan permasalahan faktual di bidang kerjanya;
c.rnarnpu bekerja sarna dan rnelakukan kornunikasi, melaporkan hasil pekerjaannya, dan memiliki inisiatif; dan DAFTARUNIT KOMPETENSI Kode Unit Judul Unit Kompetensi KOMPETENSIINTI
1.C.15ALK05.037.1 Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Tempat Kerja KOMPETENSIPILIHAN
1.C.10MII04.006.1 Mengoperasikan Mesin Roll Press dan Slitter
2.C.10MII04.007.1 Mengoperasikan Mesin Steamer
3.C.10MIW4.009.1 Mengoperasikan Mesin Fryer
4.C.10MII04.011.1 Mengoperasikan Mesin Cooling
5.C.10FNB06.024.1 Mengoperasikan Mesin Cartoning
6.C.10FNB06.025.1 Mengoperasikan Mesin Wrapping
5.Kemungkinan Jabatan Kualifikasi jenjang irn memiliki kemungkinan jabatan meliputi:
a.operator press/ roll press;
b.operator fryer; atau
c.operator packing.
6.Aturan Pengemasan Kualifikasi jenjang ini memiliki aturan pengemasan paling sedikit 3 (tiga) unit kompetensi yang harus diselesaikanj dipenuhi dengan perincian sebagai berikut:
a.1 (satu) unit kompetensi inti; dan
b.2 (dua) unit kompetensi pilihan. DAFTARUNITKOMPETENSI Kode Unit Judul Unit Kompetensi KOMPETENSIINTI
1.C.10FNB06.025.1 Mengoperasikan Mesin Wrapping
2.C.10MII04.009.1 Mengoperasikan Mesin Fruer
3.C.15ALK05.037.1 Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Tempat Kerja
4.C.20IPHO1.002.1 Memonitor Pelaksanaan Produksi
d.marnpu bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab atas hasil kerja orang lain.
3.Sikap Kerja Kualifikasi jenjang ini memiliki sikap teliti, cermat, tepat, tegas, dan inisiatif dalam pelaksanaan kegiatan produksi dan pengendalian kualitas sesuai bagiannya dan pengoordinasian tugas operator jenjang kualifikasi di bawahnya pada Industri Mi Instan. Secara umum, Kualifikasi jenjang ini memiliki sikap kerja:
a.bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik dalarn menyelesaikan tugasnya;
c.berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdarnaian dunia;
d.mampu bekerja sarna dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya;
e.menghargai keanekaragarnan budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama serta pendapar/temuan original orang lain; dan
f.menjunjung tinggi penegakan hukum dan memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangs a serta masyarakat luas.
4.Peran Kerja Kualifikasi jenjang ini menyediakan kesempatan jalur untuk dapat bekerja di bidang Industri Mi Instan dengan melakukan tugas pelaksanaan kegiatan produksi dan pengendalian kualitas sesuai bagiannya pada Industri Mi Instan, mengoordinasi jenjang kualifikasi di bawahnya untuk menyelesaikan pekerjaan dan permasalahan di lapangan, serta melaporkan dan mendokumentasikan hasil pekerjaannya. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab atas pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab atas hasil kerja orang lain.
5.Kemungkinan Jabatan Kualifikasi jenjang In! memiliki kemungkinan jabatan meliputi:
a.leader, dan
b.kepala regu.
6.Aturan Pengemasan Kualifikasi jenjang ini memiliki aturan pengemasan paling sedikit 8 (delapan) unit kompetensi yang harus diselesaikarr/ dipenuhi dengan perincian sebagai berikut:
a.5 (lima) unit kompetensi inti; dan
b.3 (tiga) unit kompetensi pilihan. C. JENJANG KUALIFIKASI4
1.Kodefikasi C 1OMIIO1 Kualifikasi 4 Bidang Industri Mi Instan Area Produksi.
2.Deskri psi Kualifikasi jenjang ini meliputi:
a.memiliki kemampuan menyelesaikan tugas berlingkup luas terkait pelaksanaan, pengawasan, dan pengoordinasian kegiatan produksi dan pengendalian kualitas sesuai bagiannya pada Industri Mi Instan dan kasus spesifik dengan menganalisis informasi secara terbatas, memilih metode yang sesuai dari beberapa pilihan yang baku, serta mampu menunjukkan kinerja dengan mutu dan kuantitas yang terukur;
b.menguasai beberapa prinsip dasar terkait pelaksanaan, pengawasan, dan pengoordinasian kegiatan produksi dan pengendalian kualitas sesuai bagiannya pada Industri Mi Instan dan mampu menyelaraskan dengan permasalahan faktual di bidang kerjanya;
c.mampu bekerja sarna dan melakukan komunikasi, menyusun laporan tertulis dalam lingkup supervisi dan memiliki inisiatif; dan
d.mampu bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab atas hasil kerja orang lain.
3.Sikap Kerja Kualifikasi jenjang ini memiliki sikap teliti, cermat, tepat, tegas, dan inisiatif dalam menyelesaikan tugas terkait dalam pelaksanaan, pengawasan, dan pengoordinasian kegiatan produksi dan pengendalian kualitas sesuai bagiannya pada Industri Mi Instan. Secara umum, Kualifikasi jenjang ini memiliki sikap kerja:
a.bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik dalam menyelesaikan tugasnya; DAFTARUNITKOMPETENSI Kode Unit Judul Unit Kompetensi
5.C.20IPH02.0 11.1 Melakukan Pembagian Pekerjaan KOMPETENSIPILIHAN
1.C.10MII04.002.1 Mengoperasikan Mesin Screw
2.C.10MII04.003.1 Mengoperasikan Mesin Mixer Cairan Alkali
3.C.10MII04.004.1 Mengoperasikan Mesin Mixer Adonan
4.C.10MII04.005.1 Mengoperasikan Mesin Mixer Bumbu
5.C.10MII04.006.1 Mengoperasikan Mesin Roll Press dan Slitter
6.C.10MII04.007.1 Mengoperasikan Mesin Steamer
7.C.10MII04.008.1 Mengoperasikan Mesin Cutting
8.C.10MII04.0 10.1 Mengoperasikan Mesin Druer
9.C.10MII04.0 11.1 Menzoperasikan Mesin Cooling
10.C.10MII04.0 12.1 Mengoperasikan Mesin Packing
11.C.10FNB06.024.1 Mengoperasikan Mesin Cartoninq DAFTARUNITKOMPETENSI Kode Unit Judul Unit Kompetensi KOMPETENSIINTI
l.C.10MII04.009.1 Mengoperasikan Mesin Fryer
2.C.10MII04.013.1 Melakukan Kegiatan Administrasi Produksi
3.C.10FNB06.025.1 Mengoperasikan Mesin Wrappinq
4.C.15ALK05.037.1 Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Tempat Keria
5.C.20IPH02.01l.1 Melakukan Pembagian Pekeriaan
6.C.221110.013.01 Membuat Laporan Keria
7.C.221110.014.01 Menindaklanjuti Masalah Produksi
8.M.741000.022.01 Melakukan Pengawasan Jalannya Proses Produksi KOMPETENSIPILIHAN
l.C.10MII04.002.1 Mengoperasikan Mesin Screw
2.C.10MII04.003.1 Mengoperasikan Mesin Mixer Cairan Alkali
3.C.10MII04.004.1 Mengo_l?erasikanMesin Mixer Adonan
4.C.10MII04.005.1 Mengoperasikan Mesin Mixer Bumbu
c.berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia;
d.mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya;
e.menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama serta pendapaty temuan original orang lain; dan
f.menjunjung tinggi penegakan hukum dan memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas.
4.Peran Kerja Kualifikasi jenjang ini menyediakan kesempatan jalur untuk dapat bekerja di bidang Industri Mi Instan dengan melakukan tugas pelaksanaan, pengawasan, dan pengoordinasian kegiatan produksi dan pengendalian kualitas sesuai bagiannya pada Industri Mi Instan, melakukan pembagian pekerjaan kepada jenjang kualifikasi di bawahnya untuk menyelesaikan pekerjaan dan permasalahan di lapangan, serta melaporkan masalah produksi dan membuat laporan kerja. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab atas pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab atas hasil kerja orang lain.
5.Kemungkinan Jabatan Kualifikasi jenjang ini memiliki kemungkinan jabatan meliputi:
a.section head;
b.foreman;
c.kepala shift; dan
d.floor monitor.
6.Aturan Pengemasan Kualifikasi jenjang ini memiliki aturan pengemasan paling sedikit 12 (dua belas) unit kompetensi yang harus diselesaikarr/dipenuhi dengan perincian sebagai berikut:
a.8 (delapan) unit kompetensi inti; dan
b.4 (empat) unit kompetensi pilihan. D. JENJANG KUALIFIKASI5
1.Kodefikasi C10MIIOI Kualifikasi 5 Bidang Industri Mi Instan Area Produksi.
2.Deskripsi Kualifikasi jenjang ini meliputi:
a.memiliki kemampuan menyelesaikan pekerjaan berlingkup luas terkait perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, evaluasi dan pengoordinasian kegiatan produksi dan pengendalian kualitas sesuai bagiannya pada Industri Mi Instan berdasarkan metode yang sesuai dari beberapa pilihan yang baku dan belum baku dengan menganalisis data, serta mampu menunjukkan kinerja dengan mutu dan kuantitas yang terukur;
b.menguasai konsep teoritis terkait perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, evaluasi, dan pengoordinasian kegiatan produksi dan pengendalian kualitas sesuai bagiannya pada Industri Mi Instan, serta mampu memformulasikan penyelesaian masalah prosedural;
c.mampu mengelola kelompok kerja dan menyusun laporan tertulis secara komprehensif; dan
d.mampu bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab atas pencapaian hasil kerja kelompok.
3.Sikap Kerja Kualifikasi jenjang ini memiliki sikap kepemimpinan, berinisiatif, teliti, disiplin, dengan analisis, antisipasi dan cara pikir kritis baik dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, evaluasi dan pengoordinasian kegiatan produksi dan pengendalian kualitas sesuai bagiannya pada Industri Mi Instan, dapat mengorganisir dan bekerja sarna dengan pihak terkait sesuai dengan nilai budaya setempat, menunjukkan sikap menghargai nilai-nilai keberagaman, menghormati pendapat pihak lain yang disampaikan dengan pola komunikasi dua arah yang efektif, serta dapat menunjukkan kualitas dan mutu kerja diri sendiri dan orang lain dalam organisasinya sesuai dengan sasaran hasil kerja yang ditetapkan. Secara umum, Kualifikasi jenjang ini memiliki sikap kerja:
a.bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik dalam menyelesaikan tugasnya;
c.berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia;
d.mampu bekerja sarna dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya; DAFTARUNITKOMPETENSI Kode Unit Judul Unit Kompetensi
5.C.10MII04.006.1 Mengoperasikan Mesin Roll Press dan Slitter
6.C.I0MII04.007.1 Mengoperasikan Mesin Steamer
7.C.I0MII04.008.1 Mengoperasikan Mesin Cutting
8.C.10MII04.010.1 Mengoperasikan Mesin Druer
9.C.I0MII04.011.1 Mengoperasikan Mesin Coolinq
10.C.10MII04.012.1 Mengoperasikan Mesin Packinq
11.C.I0FNB06.024.1 Mengoperasikan Mesin Cartonina DAFTARUNITKOMPETENSI Kode Unit Judul Unit Kom_2_etensi KOMPETENSI INTI
1.C.15ALK05.037.1 Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Tem_Q_atKerja
2.C.20KIMO1.021.1 Mengelola Pendistribusian Pekeriaan
3.C.20KIMO1.025.1 Melakukan Sl!12_ervisi
4.C.221110.014.01 Menindaklanjuti Masalah Produksi
5.C.106210.001.01 Membuat Jadwal Produksi
6.C.10MII04.0 16.1 Membuat Prosedur Kerja
7.C.10MII04.017.1 Melakukan Evaluasi Pelaksanaan Pekerjaan
8.C.10FNB06.032.1 Membuat Rekapan Laporan Kegiatan Produksi
9.C.10FNB06.033.1 Mengontrol Pelaksanaan Proses Produksi KOMPETENSI PILIHAN
1.C.1 OMII04.00 1.1 Mempersiapkan Bahan Baku, Bahan Pangan Lain, Bahan Tambahan Pang an (BTP)dan Kemasan Bahan
2.C.10MII04.002.1 Mengoperasikan Mesin Screw
3.C.I0MII04.003.1 Mengoperasikan Mesin Mixer Cairan Alkali
4.C.10MlI04.004.1 Mengo~erasikan Mesin Mixer Adonan
5.C.10MII04.005.1 Mengoperasikan Mesin Mixer Bumbu
e.menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama serta pendapat /fernuan oriqinal orang lain; dan
f.menjunjung tinggi penegakan hukum dan memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas.
4.Peran Kerja Kualifikasi jenjang ini menyediakan kesempatan jalur untuk dapat bekerja dibidang Industri Mi Instan dengan melakukan tugas perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, evaluasi, dan pengoordinasian kegiatan produksi dan pengendalian kualitas sesuai bagiannya pada Industri Mi Instan, membuat prosedur kerja untuk jenjang kualifikasi di bawahnya, mengoordinasi dan mengelola pekerjaan jenjang kualifikasi di bawahnya, serta membuat rekapan laporan tertulis kegiatan produksi secara komprehensif. Dalam melaksanakan tugasnya dapat bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan diberi tanggung jawab atas pencapaian hasil kerja kelompok.
5.Kemungkinan Jabatan Kualifikasi jenjang ini memiliki kemungkinan jabatan meliputi:
a.supervisor:
b.asisten supervisor; dan
c.section head.
6.Aturan Pengemasan Kualifikasi jenjang ini memiliki aturan pengemasan paling sedikit 14 (empat belas) unit kompetensi yang harus diselesaikan/ dipenuhi dengan perincian sebagai berikut:
a.9 (sembilan) unit kompetensi inti; dan
b.5 (lima) unit kompetensi pilihan. E. JENJANG KUALIFIKASI6
1.Kodefikasi C 1OMIIO1 Kualifikasi 6 Bidang Industri Mi Instan Area Produksi
2.Deskripsi Kualifikasi jenjang ini meliputi:
a.memiliki kemampuan untuk mengaplikasikan keahlian dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengoordinasian, evaluasi, dan pengembangan kegiatan produksi dan pengendalian kualitas sesuai bagiannya pada Industri Mi Instan dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam penyelesaian masalah serta mampu beradaptasi terhadap situasi yang dihadapi;
b.menguasai konsep teoritis secara umum maupun khusus secara mendalam terkait perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengoordinasian, evaluasi, dan pengembangan kegiatan produksi dan pengendalian kualitas sesuai bagiannya pada Industri Mi Instan, serta mampu memformulasikan penyelesaian masalah prosedural;
c.mampu mengambil keputusan yang tepat berdasarkan analisis informasi dan data, serta mampu memberikan petunjuk dalam memilih berbagai alternatif solusi secara mandiri dan kelompok; dan
d.mampu bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab atas pencapaian hasil kerja organisasi.
3.Sikap Kerja Kualifikasi jenjang ini memiliki sikap kepemimpinan, berinisiatif, teliti, dengan analisis, antisipatif, dan cara pikir kritis dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengoordinasian, evaluasi, dan pengembangan kegiatan produksi dan pengendalian kualitas sesuai bagiannya pada Industri Mi Instan, dapat mengorganisir dan bekerja sama dengan pihak terkait sesuai dengan nilai budaya setempat, menunjukkan sikap menghargai nilai-nilai keberagaman, integritas, menghormati pendapat pihak lain yang disampaikan dengan pola komunikasi dua arah yang efektif, serta dapat menunjukkan mutu kerja diri sendiri dan orang lain dalam organisasinya sesuai dengan sasaran hasil kerja yang ditetapkan di bidang Industri Mi Instan. Secara umum, Kualifikasi jenjang ini memiliki sikap kerja:
a.bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik dalam menyelesaikan tugasnya;
c.berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia; DAFTARUNITKOMPETENSI Kode Unit Judul Unit Kompetensi
6.C.10MII04.006.1 Mengoperasikan Mesin Roll Press dan Slitter
7.C.10MII04.007.1 Mengoperasikan Mesin Steamer
8.C.10MII04.008.1 Menaoperasikan Mesin Cutting
9.C.10MII04.009.1 Mengoperasikan Mesin Fruer
10.C.10MII04.010.1 Mengoperasikan Mesin Druer 1I. C.I0MII04.01I.l Mengoperasikan Mesin Cooling
12.C.I0MII04.012.1 Mengoperasikan Mesin Packing
13.C.20IPH02.020.1 Melakukan Problem Solving DAFTARUNIT KOMPETENSI Kode Unit Judul Unit Kom_Q_etensi KOMPETENSIINTI
1.C.I0MII04.017.1 Melakukan Evaluasi Pelaksanaan Pekerjaan
2.C.10FNB06.033.1 Mengontrol Pelaksanaan Proses Produksi
3.C.I0FNB06.034.1 Menganalisis Efisiensi Produksi
4.C.15ALK05.037.1 Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Tempat Kerja
5.C.20KIMO1.021.1 Mengelola Pendistribusian Pekeriaan
6.C.20KIMOl.025.1 Melakukan Supervisi
7.C.20IPH02.020.1 Melakukan Problem Solving KOMPETENSIPILIHAN
1.C.I0MII04.016.1 Membuat Prosedur Kerja
2.C.I0FNB06.036.1 Menganalisis Losses pada Proses Produksi
3.C.I06210.00 1.0 1 Membuat Jadwal Produksi
4.C.20IPH01.006.1 Menyusun Rencana Capital Expenditure (Ca_1)_exl
5.C.20IPH02.0 18.1 Menyusun Rencana Operating
d.mampu bekerja sarna dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya;
e.menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama serta pendapatjtemuan original orang lain; dan
f.menjunjung tinggi penegakan hukum dan memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas.
4.Peran Kerja Kualifikasi jenjang ini menyediakan jalur untuk dapat bekerja di bidang Industri Mi Instan dengan melakukan pekerjaan yang bervariasi di antaranya merencanakan, mengontrol pelaksanaan, mengawasi, mengoordinasi, mengevaluasi, dan mengembangkan kegiatan produksi dan pengendalian kualitas sesuai bagiannya serta menganalisis sumber masalah yang timbul serta menyusun langkahjtindakan perbaikannya pada Industri Mi Instan sehingga pekerjaan dapat berjalan secara optimal, efektif dan efisien. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab atas pencapaian hasil kerja organisasi.
5.Kemungkinan Jabatan Kualifikasi jenjang ini memiliki kemungkinan jabatan meliputi:
a.department head}'
b.asisten manajer;
c.manajer; dan
d.senior manajer.
6.Aturan Pengemasan Kualifikasi jenjang ini memiliki aturan pengemasan paling sedikit 11 (sebelas) unit kompetensi yang harus diselesaikanj dipenuhi dengan perincian sebagai berikut:
a.7 (tujuh) unit kompetensi inti; dan
b.4 (empat) unit kompetensi pilihan. Salinan sesuai dengan aslinya ~='~ekretariat J enderal AGUS GUMIWANG KARTASASMITA ttd. MENTERI PERINDUSTRIAN DAFTAR UNIT KOMPETENSI Kode Unit Judul Unit Kompetensi Expenditure
6.C.221110.014.01 Menindaklanjuti Masalah Produksi