1.Bea Masuk Ditanggung Pemerintah yang selanjutnya disebut BM DTP adalah fasilitas bea masuk terutang yang dibayar oleh pemerintah dengan alokasi dana yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan.
2.Industri Sektor Tertentu yang Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang selanjutnya disebut Industri Sektor Tertentu adalah industri yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang layak untuk diberikan BM DTP sesuai dengan kebijakan Pembina Sektor Industri. 2021, No.856
3.Perusahaan Industri Sektor Tertentu yang selanjutnya disebut Perusahaan Industri adalah setiap orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri Sektor Tertentu yang berkedudukan di Indonesia.
4.Barang dan Bahan adalah barang jadi, barang setengah jadi, dan/atau bahan baku termasuk suku cadang dan komponen, yang diolah, dirakit, atau dipasang untuk menghasilkan barang dan/atau jasa.
5.Gudang Berikat adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan berupa pengemasan/pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan (kitting), pengepakan, penyetelan, pemotongan, atas barang-barang tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.
6.Kawasan Berikat adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai.
7.Penyelenggara Kawasan Berikat sekaligus Pengusaha Kawasan Berikat yang selanjutnya disebut Pengusaha Kawasan Berikat adalah badan hukum yang melakukan kegiatan penyelenggaraan sekaligus pengusahaan Kawasan Berikat.
8.Pengusaha di Kawasan Berikat merangkap Penyelenggara di Kawasan Berikat yang selanjutnya disebut PDKB adalah badan hukum yang melakukan kegiatan pengusahaan Kawasan Berikat yang berada di dalam Kawasan Berikat milik Penyelenggara Kawasan Berikat yang berstatus sebagai badan hukum yang berbeda.
9.Pusat Logistik Berikat yang selanjutnya disingkat PLB adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang asal luar daerah pabean 2021, No.856 dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.
10.Penyelenggara PLB sekaligus Pengusaha PLB yang selanjutnya disebut Pengusaha PLB adalah badan hukum yang melakukan kegiatan pengusahaan PLB.
11.Pengusaha di PLB merangkap Penyelenggara di PLB yang selanjutnya disebut PDPLB adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengusahaan PLB yang berada di dalam PLB milik Penyelenggara PLB yang statusnya sebagai badan usaha yang berbeda.
12.Kawasan Yang Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disebut Kawasan Bebas adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, dan/atau cukai.
13.Pengusaha Kawasan Bebas adalah pengusaha yang berkedudukan dan/atau mempunyai tempat kegiatan usaha di Kawasan Bebas dan telah mendapat Perizinan Berusaha dari Badan Pengusahaan Kawasan.
14.Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
15.Pelaku Usaha KEK adalah pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha di KEK.
16.Sistem Informasi Industri Nasional yang selanjutnya disebut SIINas adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, 2021, No.856 perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan, serta penyebarluasan data dan/atau informasi industri.
17.Sistem Indonesia National Single Window yang selanjutnya disingkat SINSW adalah sistem elektronik yang mengintegrasikan sistem dan/atau informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis.
18.Kantor Bea dan Cukai adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.
19.Verifikasi Industri adalah kegiatan pemeriksaan terhadap Perusahaan Industri untuk memperoleh kepastian dan/atau kebenaran atas kesesuaian persyaratan serta analisis manfaat pemberian fasilitas BM DTP terhadap pengembangan industri.
20.Verifikasi Awal adalah kegiatan pemeriksaan terhadap Perusahaan Industri yang mengajukan permohonan pemanfaatan fasilitas BM DTP atas aspek legalitas, jumlah, jenis, dan spesifikasi Barang dan Bahan, kapasitas riil produksi, serta kondisi perusahaan.
21.Verifikasi Akhir adalah kegiatan pemeriksaan terhadap Perusahaan Industri yang telah melalui proses Verifikasi Awal terhadap realisasi importasi dan realisasi pemakaian dalam kegiatan produksi terhadap Barang dan Bahan yang mendapat fasilitas BM DTP. 2021, No.856
22.Verifikasi Kemampuan Produsen Dalam Negeri adalah verifikasi atas kemampuan Perusahaan Industri dalam negeri yang menyatakan mampu memproduksi Barang dan Bahan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai bea masuk ditanggung pemerintah atas impor Barang dan Bahan untuk memproduksi barang dan/atau jasa oleh Industri Sektor Tertentu yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
23.Surat Keterangan Verifikasi Industri yang selanjutnya disingkat SKVI adalah surat keterangan hasil verifikasi terhadap Perusahaan Industri yang mengajukan permohonan pemanfaatan fasilitas BM DTP, yang diterbitkan oleh Lembaga Pelaksana Verifikasi.
24.Tanda Sah adalah pembubuhan tanda tangan, nomor, dan cap jabatan pada surat keterangan verifikasi atas Barang dan Bahan yang salah kirim, rusak atau reject.
25.Pemberitahuan Pabean Impor adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean impor dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam Undang-Undang Kepabeanan.
26.Lembaga Pelaksana Verifikasi adalah lembaga independen yang ditetapkan oleh Menteri untuk melakukan kegiatan Verifikasi Industri.
27.Pemindahtanganan adalah pemindahan hak, alih aset, perubahan penggunaan Barang dan Bahan untuk kegiatan lain di luar kegiatan usaha, diekspor, atau penghapusan dari aset perusahaan.
28.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
29.Direktur Jenderal Pembina Industri adalah direktur jenderal di lingkungan Kementerian Perindustrian 2021, No.856 yang membidangi industri yang dapat memanfaatkan fasilitas BM DTP.
30.Direktur Pembina Industri adalah direktur di lingkungan Kementerian Perindustrian yang membidangi industri yang dapat memanfaatkan fasilitas BM DTP.
31.Hari adalah hari kerja sesuai yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
2.Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: