Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17 Tahun 2022
- Nomor
- 17
- Tahun
- 2022
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 97
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Statuta Politeknik STTT Bandung; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Tanggal 1 Agustus merupakan hari jadi (dies natalis) Politeknik STTT Bandung berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perekonomian Nomor 8717/tu/tanggal 11 Juli 1956 tentang Sekolah Tekstil Tinggi (STT) yang mengubah Kursus Tekstil Tinggi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai ukuran dan tata cara penggunaan lambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, tata cara penggunaan bendera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, tata cara penggunaan hymne dan mars sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dan tata cara penggunaan busana akademik dan busana almamater sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diatur dengan Peraturan Direktur.
BAB III
Politeknik STTT Bandung memiliki visi sebagai penyelenggara Pendidikan Tinggi Vokasi industri yang unggul (excellence) dan berdaya saing global di bidang industri tekstil dan produk tekstil pada tahun 2030.
Politeknik STTT Bandung memiliki misi sebagai berikut:
Membuka PDF…