Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 18 Tahun 2021
- Nomor
- 18
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 29
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri Penyempurnaan Kain dan Industri Pencetakan Kain; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Program restrukturisasi mesin dan/atau peralatan diselenggarakan dengan tujuan:
BAB II
BAB III
Program restrukturisasi mesin dan/atau peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diselenggarakan dalam bentuk pemberian potongan harga melalui penggantian (reimburse) sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan.
Pelaksanaan program restrukturisasi mesin dan/atau peralatan dilakukan oleh Direktur Jenderal dengan dibantu oleh LPOP, LPI dan tim teknis.
Membuka PDF…