Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2020
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 7
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Lingkup Sebagian Urusan Pemerintahan di Bidang Perindustrian yang Dilimpahkan kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2020; Mengingat Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab 2 - Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
Sebagian Program Penumbuhan dan Pengembangan Industri Kecil, Menengah, dan Aneka yang dilimpahkan kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dilaksanakan melalui kegiatan Penyusunan dan Evaluasi Program Penumbuhan dan Pengembangan Industri Kecil, Menengah, dan Aneka.
Penyelengaraan kegiatan, pertanggungjawaban, pelaporan, pengawasan, dan pemeriksaan terhadap kegiatan Pen3rusunan dan Evaluasi Program Penumbuhan dan Pengembangan Industri Kecil, Menengah, dan Aneka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembinaan teknis atas kegiatan Pen5nasunan dan Evaluasi Program Penumbuhan dan Pengembangan Industri Kecil, Menengah, dan Aneka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka.
Rincian anggaran kegiatan Penyusunan dan Evaluasi Program Penumbuhan dan Pengembangan Industri Kecil, Menengah, dan Aneka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. jdih.kemenperin.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Januari 2020 MENTERI PERINDUSTRIAN ltd. AGUS GUMIWANG KARTASASMITA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Februari 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 84 Salinan sesuai dengan aslinya Sekretariat Jenderal Kementerian Perindustrian Kepala Biro Hukum, Feby Setyo Hariyono jdih.kemenperin.go.id LAMPIRANPERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 2 TAHUN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DI BIDANG PERINDUSTRIAN YANG DILIMPAHKAN KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH PUSAT DALAM PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI TAHUN ANGGARAN 2020 RINCIAN ANGGARAN KEGIATAN PENYUSUNAN DAN EVALUASI PROGRAM PENUMBUHAN DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI KECIL, MENENGAH, DAN ANEKA NO. PELAKSANA PROGRAM KEGIATAN ANGGARAN 1. Gubernur Aceh Penumbuhan dan PengembanganIndustri Kecil, Menengah, dan Aneka Penyusunan dan Evaluasi Program Penumbuhan dan Pengembangan Industri Kecil, Menengah, dan Aneka Rpl.842.180.000,00 2. Gubemur Sumatera Utara Penumbuhan dan PengembanganIndustri Kecil, Menengah, dan Aneka Penyusunan dan Evaluasi Program Penumbuhan dan Pengembangan Industri Kecil, Menengah, dan Aneka Rp3.360.564.000,00 jdih.kemenperin.go.id 3. Gubernur Sumatera Barat Penumbuhan dan PengembanganIndustri Kecil, Menengah, dan Aneka Pen3nisunan dan Evaluasi Program Penumbuhan dan Pengembangan Industri Kecil, Menengah, dan Aneka Rp2.697.124.000,00 4. Gubernur Riau Penumbuhan dan PengembanganIndustri Kecil, Menengah, dan Aneka Penyusunan dan Evaluasi Program Penumbuhan dan Pengembangan Industri Kecil, Menengah, dan Aneka Rp2.114.800.000,00 5. Gubernur Riau Kepulauan Penumbuhan dan PengembanganIndustri Kecil, Menengah, dan Aneka Penyusunan dan Evaluasi Program Penumbuhan dan Pengembangan Industri Kecil, Menengah, dan Aneka Rp1.921.844.000,00 6. Gubernur Bengkulu Penumbuhan dan PengembanganIndustri Kecil, Menengah, dan Aneka Penyusunan dan Evaluasi Program Penumbuhan dan Pengembangan Industri Kecil, Menengah, dan Aneka Rp2.054.880.000,00 7. Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Penumbuhan dan PengembanganIndustri Kecil, Menengah, dan Aneka Penyusunan dan Evaluasi Program Penumbuhan dan Pengembangan Industri Kecil, Menengah, dan Aneka Rpl.459.020.000,00 8. Gubernur Jambi Penumbuhan dan PengembanganIndustri Kecil, Menengah, dan Aneka Penyusunan dan Evaluasi Program Penumbuhan dan Pengembangan Industri Kecil, Menengah, dan Aneka Rp2.903.840.000,00 9. Gubernur Sumatera Selatan Penumbuhan dan PengembanganIndustri Kecil, Menengah, dan Aneka Penyusunan dan Evaluasi Program Penumbuhan dan Pengembangan Industri Kecil, Menengah, dan Aneka Rp2.139.840.000,00 jdih.kemenperin.go.id 8 - 10. Gubernur Lampung Penumbuhan dan PengembanganIndustri Kecil, Menengah, dan Aneka Penyusunan dan Evaluasi Program Penumbuhan dan Pengembangan Industri Kecil, Menengah, dan Aneka Rp2.126.724.000,00 11. Gubernur DKI Jakarta Penumbuhan dan PengembanganIndustri Kecil, Menengah, dan Aneka Penyusunan dan Evaluasi Program Penumbuhan dan Pengembangan Industri Kecil, Menengah, dan Aneka Rpl.262.720.000,00 12. Gubernur Banten Penumbuhan dan PengembanganIndustri Kecil, Menengah, dan Aneka Penyusunan dan Evaluasi Program Penumbuhan dan Pengembangan Industri Kecil, Menengah, dan Aneka Rpl.155.620.000,00 13. Gubernur Jawa Barat Penumbuhan dan PengembanganIndustri Kecil, Menengah, dan Aneka Penyusunan dan Evaluasi Program Penumbuhan dan Pengembangan Industri Kecil, Menengah, dan Aneka Rp2.991.828.000,00 14. Gubernur Jawa Tengah Penumbuhan dan PengembanganIndustri Kecil, Menengah, dan Aneka Penyusunan dan Evaluasi Program Penumbuhan dan Pengembangan Industri Kecil, Menengah, dan Aneka Rp2.972.224.000,00 15. Gubernur D.I. Yogyakarta Penumbuhan dan PengembanganIndustri Kecil, Menengah, dan Aneka Penyusunan dan Evaluasi Program Penumbuhan dan Pengembangan Industri Kecil, Menengah, dan Aneka Rp2.288.224.000,00 16. Gubernur Jawa Timur Penumbuhan dan PengembanganIndustri Kecil, Menengah, dan Aneka Penyusunan dan Evaluasi Program Penumbuhan dan Pengembangan Industri Kecil, Menengah, dan Aneka Rp3.613.144.000,00 jdih.kemenperin.go.id 17. Gubernur Bali Penumbuhan dan PengembanganIndustri Kecil, Menengah, dan Aneka Penyusunan dan Evaluasi Program Penumbuhan dan Pengembangan Industri Kecil, Menengah, dan Aneka Rp2.206.892.000,00 18. Gubemur Nusa Tenggara Barat Penumbuhan dan PengembanganIndustri Kecil, Menengah, dan Aneka Penyusunan dan Evaluasi Program Penumbuhan dan Pengembangan Industri Kecil, Menengah, dan Aneka Rp2.406.816.000,00 19. Gubemur Nusa Tenggara Timur Penumbuhan dan PengembanganIndustri Kecil, Menengah, dan Aneka Penyusunan dan Evaluasi Program Penumbuhan dan Pengembangan Industri Kecil, Menengah, dan Aneka Rp1.470.336.000,00 20. Gubernur Gorontalo Penumbuhan dan PengembanganIndustri Kecil, Menengah, dan Aneka Penyusunan dan Evaluasi Program Penumbuhan dan Pengembangan Industri Kecil, Menengah, dan Aneka Rpl.156.052.000,00 21. Gubernur Kalimantan Barat Penumbuhan dan PengembanganIndustri Kecil, Menengah, dan Aneka Penyusunan dan Evaluasi Program Penumbuhan dan Pengembangan Industri Kecil, Menengah, dan Aneka Rp1.325.236.000,00 22. Gubernur Kalimantan Tengah Penumbuhan dan PengembanganIndustri Kecil, Menengah, dan Aneka Penyusunan dan Evaluasi Program Penumbuhan dan Pengembangan Industri Kecil, Menengah, dan Aneka Rpl.029.848.000,00 23. Gubemur Kalimantan Selatan Penumbuhan dan PengembanganIndustri Kecil, Menengah, dan Aneka Penyusunan dan Evaluasi Program Penumbuhan dan Pengembangan Industri Kecil, Menengah, dan Aneka Rp2.473.248.000,00 jdih.kemenperin.go.id - 10 24. GubernurTimur Kalimantan Penumbuhan dan PengembanganIndustri Kecil, Menengah, dan Aneka Penyusunan dan Evaluasi Program Penumbuhan dan Pengembangan Industri Kecil, Menengah, dan Aneka Rpl.898.248.000,00 25. GubernurUtara Kalimantan Penumbuhan dan PengembanganIndustri Kecil, Menengah, dan Aneka Pen3nasunan dan Evaluasi Program Penumbuhan dan Pengembangan Industri Kecil, Menengah, dan Aneka Rpl.401.828.000,00 26. Gubernur Sulawesi Barat Penumbuhan dan PengembanganIndustri Kecil, Menengah, dan Aneka Penyusunan dan Evaluasi Program Penumbuhan dan Pengembangan Industri Kecil, Menengah, dan Aneka Rpl.310.296.000,00 27. Gubernur Sulawesi Utara Penumbuhan dan PengembanganIndustri Kecil, Menengah, dan Aneka Penyusunan dan Evaluasi Program Penumbuhan dan Pengembangan Industri Kecil, Menengah, dan Aneka Rp2.446.232.000,00 28. GubernurTengah Sulawesi Penumbuhan dan PengembangamIndustri Kecil, Menengah, dan Aneka Penyusunan dan Evaluasi Program Penumbuhan dan Pengembangan Industri Kecil, Menengah, dan Aneka Rp2.023.796.000,00 29. GubernurSelatan Sulawesi Penumbuhan dan PengembanganIndustri Kecil, Menengah, dan Aneka Penyusunan dan Evaluasi Program Penumbuhan dan Pengembangan Industri Kecil, Menengah, dan Aneka Rp2.771.740.000,00 30. GubernurTenggara Sulawesi Penumbuhan dan PengembanganIndustri Kecil, Menengah, dan Aneka Penyusunan dan Evaluasi Program Penumbuhan dan Pengembangan Industri Kecil, Menengah, dan Aneka Rpl.825.676.000,00 jdih.kemenperin.go.id -11 31. Gubernur Maluku Penumbuhan dan PengembanganIndustri Kecil, Menengah, dan Aneka Penyusunan dan Evaluasi Program Penumbuhan dan Pengembangan Industri Kecil, Menengah, dan Aneka Rpl.811.492.000,00 32. Gubernur Maluku Utara Penumbuhan dan PengembanganIndustri Kecil, Menengah, dan Aneka Penjmsunan dan Evaluasi Program Penumbuhan dan Pengembangan Industri Kecil, Menengah, dan Aneka Rpl.577.608.000,00 33. Gubernur Papua Penumbuhan dan PengembanganIndustri Kecil, Menengah, dan Aneka Penjoisunan dan Evaluasi Program Penumbuhan dan Pengembangan Industri Kecil, Menengah, dan Aneka Rpl.745.948.000,00 34. Gubernur Papua Barat Penumbuhan dan PengembanganIndustri Kecil, Menengah, dan Aneka Penyusunan dan Evaluasi Program Penumbuhan dan Pengembangan Industri Kecil, Menengah, dan Aneka Rpl.614.132.000,00 MENTERI PERINDUSTRIANREPUBLIK INDONESIA, ttd. Salinan sesuai dengan aslinya Sekretariat Jenderal Kementerian Perindustrian Kepala Biro Hukum,Feby Setyo Hariyono AGUS GUMIWANG KARTASASMITA jdih.kemenperin.go.id
Membuka PDF…