1.Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang ditetapkan oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang standardisasi dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.Batang Konduktor dari Tembaga adalah tembaga berpenampang persegi dengan ketebalan minimum 2.0mm (dua milimeter) yang berfungsi sebagai penghantar listrik yang digunakan pada panel, transformator, dan untuk pentanahan (grounding), atau yang juga disebut sebagai bus bar tembaga (copper bus bars).
3.Pelaku Usaha adalah Produsen, Perwakilan Perusahaan, dan/atau Importir.
4.Produsen adalah perusahaan industri yang memproduksi Batang Konduktor dari Tembaga.
5.Perwakilan Perusahaan adalah perusahaan yang berbentuk badan hukum dan berkedudukan di Indonesia http://jdih.kemenperin.go.id/ yang ditunjuk oleh Produsen di luar negeri sebagai perwakilannya di Indonesia.
6.Importir adalah orang perorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan impor dan/atau mengedarkan Batang Konduktor dari Tembaga.
7.Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI Batang Konduktor dari Tembaga yang selanjutnya disebut SPPT- SNI adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk kepada Produsen yang mampu memproduksi Batang Konduktor dari Tembaga sesuai dengan persyaratan SNI.
8.Lembaga Sertifikasi Produk yang selanjutnya disebut LSPro adalah lembaga yang melakukan kegiatan sertifikasi produk dan menerbitkan SPPT-SNI.
9.Laboratorium Penguji adalah laboratorium yang melakukan kegiatan pengujian kesesuaian mutu terhadap pemenuhan ketentuan SNI Batang Konduktor dari Tembaga.
10.Komite Akreditasi Nasional yang selanjutnya disingkat KAN adalah lembaga nonstruktural yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang akreditasi lembaga penilaian kesesuaian.
11.Sistem Manajemen Mutu yang selanjutnya disingkat dengan SMM adalah rangkaian kegiatan penerapan manajemen mutu menurut SNI ISO 9001:2015.
12.Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu yang selanjutnya disingkat LSMM adalah lembaga yang melakukan kegiatan sertifikasi SMM.
13.Surveilans adalah pengecekan secara berkala dan/atau seeara khusus oleh LSPro kepada Produsen yang telah memperoleh SPPT-SNI terhadap konsistensi penerapan SNI.
14.Pertimbangan Teknis adalah surat keterangan yang menerangkan pengeeualian terhadap ketentuan pemberlakuan SNI Batang Konduktor dari Tembaga secara wajib. http://jdih.kemenperin.go.id/
15.Sistem Informasi Industri Nasional yang selanjutnya disebut SIINas adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan, serta penyebarluasan data dan/atau informasi industri.
16.Pengawasan adalah mekanisme pemeriksaan terhadap Batang Konduktor dari Tembaga dalam pemenuhan kesesuaian persyaratan mutu dengan ketentuan SNI.
17.Petugas Pengawas Standar Industri yang selanjutnya disingkat PPSI adalah Pegawai Negeri Sipil pusat atau daerah yang ditugaskan untuk melakukan Pengawasan terhadap pelaksanaan penerapan atau pemberlakuan standar industri.
18.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
19.Direktur Jenderal adalah direktur jenderal di Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan pembinaan terhadap industri Batang Konduktor dari Tembaga.
20.Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri yang selanjutnya disebut Kepala BSKJl adalah kepala badan di Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, penerapan, pemberlakuan, dan pengawasan standardisasi industri.
21.Direktur adalah direktur di Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan pembinaan terhadap industri Batang Konduktor dari Tembaga. http://jdih.kemenperin.go.id/