Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2023
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2023
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 60
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pedoman Pelaksanaan Pemanfaatan Bahan Baku dengan Tarif Bea Masuk melalui User Specific Duty Free Scheme dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi {Agreement between the Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership); b. Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5492); Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pengesahan Agreement between the Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership (Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 74); Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2020 tentang Kementerian Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 254); Peraturan 51/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dengan Skema User Specific Duty Free Scheme dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement Between the Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership] (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 351); Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Keija Kementerian Perindustrian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 170); 2. 3. 4. 5. 6.
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan;
(1} Industri Pengguna dapat melakukan importasi Bahan Baku dengan memanfaatkan USDFS yang hasil produksinya digunakan oleh industri penggerak.
BAB II
Industri Pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terdiri atas: industri penggerak; steel service center, dan industri pendukung. a. b. c.
Industri penggerak, steel service center, dan industri pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sesuai dengan klasifikasi baku lapangan useiha Indonesia 5 (lima) digit. Klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia 5 (lima) digit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Steel service center sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan usaha jasa yang terkait dengan kegiatan pekeijaan khusus terhadap logam dan barang dari logam serta memiliki kontrak keija sama dengan industri penggerak. Steel service center sebagaimana dimaksud pada ayat
Industri pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c merupakan industri yang terkait dengan kegiatan pekerjaan khusus terhadap produk dari logam dan barang dari logam yang menghasilkan barang yang akan digunakan oleh industri penggerak. Industri pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat
Dalam melakukan kegiatan produksinya, industri penggerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat melakukan subkontrak atas sebagian kegiatan produksinya kepada pihak lain yang memiliki kontrak keija sama dengan industri penggerak. Kegiatan subkontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk kegiatan produksi yang dilakukan oleh steel service center sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
BAB III
Bahan Baku dalam USDFS yang dapat diimpor oleh Industri Pengguna tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penetapan tarif bea masuk melalui USDFS dalam rangka persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai suatu Kemitraan Ekonomi {Agreement Between the Republic of Indonesiaand Japan for an Economic Partnership).
Industri Pengguna harus menggunakan Bahan Baku untuk kegiatan produksi paling lama 6 (enam) bulan setelah Periode Importasi berakhir.
Membuka PDF…