Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 20 Tahun 2021
- Nomor
- 20
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 7
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pelaporan Perusahaan Industri Strategis yang Telah Ditetapkan Jumlah Produksi, Distribusi, dan Harga Produknya; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan selama jangka waktu penetapan jumlah produksi, distribusi, dan harga produknya.
Perusahaan Industri Strategis yang telah ditetapkan jumlah produksi, distribusi, dan harga produknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, namun tidak menyampaikan laporan selama jangka waktu penetapan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai data industri.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 2021, No.971 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Agustus 2021 MENTERI PERINDUSTRIAN ttd. AGUS GUMIWANG KARTASASMITA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Agustus 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. BENNY RIYANTO 2021, No.971 2021, No.971 2021, No.971
Membuka PDF…