menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11 /M-IND / PER/3/2014 ten tang Program Restrukturisasi Me sin dan/atau Peralatan lndustri Kecil dan Menengah; MENTER! PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERl PERINDUSTRIAN NOMOR ll/M-IND/PER/3/2014 TENTANG PROGRAM RESTRUKTURISASI MESIN DAN/ATAU PERALATAN INDUSTRI KECIL DAN MENENGAH TENT ANG NOMOR 21/M- IND/PER/2/2015 Menteri Perindustrian RepublikIndonesia PERATURAN MENTER! PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA \ Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Februari 2015 MENTERI HUKUM DAN HAKASASI MANUSJA ttd. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 319 ·<Salfn~~~suaidengan aslinya A~~-,.)>I- '"00~ekletariatJenderal l..~~fi ~ vy "~ \ ; t!t merlterian Perindustrian /1 c }<e~la BiFo',ftuJ<um dan Organisasi l .,.. , (IPt-~).tI :-:! I' \ c;, ~ ., ~ ,J; -.......:. . f-,?, ~f' ~:7:4RI. s- "~~$" PRAYONO SALEH HUSIN Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Februari 2015 MENTER! PERINDUSTRfAN ttd. Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Mentcri im dcngan penempatannya dalam Serita Negara Republik Indonesia. Pasal I Kelompok lndustri Penerima Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan lndustri Kecil dan Menengah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11/M-JND/PER/3/2014 tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan lndustri Kecil dan Menengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 48/M-IND / PER/6/2014, diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTER! PERINDUSTRIAN NOMOR ll/M-IND/PER/3/2014 TENTANG PROGRAM RESTRUKTURISASI MESIN DAN/ATAU PERALATAN INDUSTRI KECIL DAN MENENGAH.
4.Pcraturan Mcntcri Pcrindustrian Nomor 11/M-IND/ PER/3/2014 tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/ a tau Peralatan Industri Kecil dan Menengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 48/M-IND/PER/6/2014; -2- Peraturan Menteri Perindustrian RI Nornor 21 /M·IND/PER/2/2015 Golongan Pokok Jndustri Kelompok lndustri 10 lndustri Makanan 10130 lndustri Pengolahan dan Pengawetan Produk Daging dan Daging Unggas 10219 lndustri Pengolahan dan Pengawetan Lainnya Untuk Ikan 10291 lndustri Penggaraman / Pengeringan Biota Air Lainnya 10299 Industri Pengolahan dan Pengawetan Lainnya Untuk Biota Air Lainnya 10330 Industri Pengolahan Sari Buah dan Sayuran 10391 Industri Tempe Kedelai 10392 Industri Tahu Kedelai 10423 lndustri Minyak Goreng Kela pa 10618 lndustri Berbagai Macam Tepung dari Padi-padian, Biji-bijian, Kacang- kacangan, Umbi-urnbian Dan Sejenisnya 10621 Industri Pati Ubi Kayu 10710 lndustri Produk Roti dan Kue 10731 Industri Kakao 10761 lndustri Pengolahan Kopi dan Teh 10771 Industri Kecap KELOMPOK INDUSTRI PENERIMA RESTRUKTURISASI MESIN DAN/ ATAU PERALATAN INDUSTRI KECIL DAN MENENGAH LAMPIRAN PERATURAN MENTER! PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : ·21/M- IND/PER/2/2015 TANGGAL : 20 Februari 2015 10772 Industri Bumbu Masak dan Penyedap Masakan 10774 Industri Pengolahan Garam 10779 Industri Prociuk Masak Lainnya 10793 I Industri Makanan da.ri Kedele da.n Kacang- kacangan Lainnya Bukan I Kecap, Tempe dan Tahu 10794 Industri Kerupuk, Keripik, Peyek dan Sejenisnya • 11 Industri Minuman 11040 Industri Minuma.n Ringa.n I 11050 lndustri Air Minum dan Air I Mineral 13 Industri Tekstil 13112 Industri Pemintalan Benang 13121 Industri Petenunan (bukan Pertenunan Ka.rung Goni dan Karung Lainnya) 13122 Industri Kain Tenun Ikat 13131 Industri Penyempumaan Benang 13132 Industri Penyempurnaan Kain i 13133 Industri Pencetakan Kain 13134 Industri Batik 1391 I lndustri Kain Rajuta.n I 13912 Industri Kain I Sulama.n/Bordir 13921 Industri Ba.rang Jadi Tekstil untuk Keperluan Rumah Tangga 13922 Industri Ba.rang Jadi Tekstil Sularnan 13923 Industri Banta! dan Lampiran Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor21/M-IND/PER/2/2015 Sejenisnya 13924 Industri Barang Jadi I Rajutan dan Sulaman I 13930 Jndustri Karpet dan Permadani 13942 Industri Barang Dari Tali 13991 Industri Kain Pita (Narrow Fabric) I 13993 Industri Non Woven (Bukan Tenunan) 13995 lndustri Karung Goni 13997 lndustri Kapuk 14 Jndustri Pakaian Jadi 14111 lndustri Pakaian Jadi (Konveksi)Dari Tekstil 14112 Industri Pakaian Jadi (Konveksi) Dari Kulit 14120 Penjahitan dan Pembuatan Pakaian Sesuai Pesanan 14131 Industri Perlengkapan Pakaian Dari Tekstil 14132 lndustri Perlengkapan Pakaian Dari Kulit 14301 Industri Pakaian Jadi Raju tan 14302 lndustri Pakaian Jadi Sulaman/ Bordir 14303 lndustri Rajutan Jadi Kaos Kaki dan Sejenisnya 15 Industri Kulit, Barang dari 15111 Industri Pengawetan Kulit Kulit, dan Alas Kaki 15112 Industri Penyamakan Kulit 15113 Industri Pencelupan Kulit Bulu Lampiran Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor21/M-IND/PER/2/2015 . 4. 15114 lndustri Kulit Buatan/Imitasi 15121 Industri Barang Dari Kulit dan Kulit Buatan Untuk Keperluan Pribadi 15122 lndustri Barang Dari Kulit dan Kulit Buatan Untuk Keperluan Teknik/Industri 15123 Industri Barang Dari Kulit dan Kulit Buatan Untuk Keperluan Hewan 15129 lndustri Barang Dari Kulit dan Kulit Buatan Untuk Keperluan Lainnya 15201 Industri Alas Kaki Untuk Keperluan Sehari-hari 15202 Industri Sepatu Olahraga 15203 Industri Sepatu Teknik Lapangan / Keperluan lndustri 15209 Industri Alas Kaki Lainnya 16 Industri Kayu, Barang Dari 16291 I Industri Barang Anyaman Kayu dan Gabus (Tidak Dari Rotan dan Bambu Termasuk Furnitur) dan Barang Anyaman Dari Bambu, Rotan, dan Sejenisnya 16292 Industri Barang Anyaman Dari Tanaman Bukan Rotan dan Bambu 16293 lndustri Kerajinan Ukiran Dari Kayu Bukan Mebeller 16299 Industri dari Kayu, Rotan, Gabus Lainnya YTDL Lampiran Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 21/M-IND/PER/2/2015 20 Indusri Bahan Kimia dan 20127 Industri Pupuk Pelengkap Barang Dari Bahan Kimia 20129 Industri Pupuk Lainnya 20231 lndustri Sabun dan Bahan Pembersih Keperluan Rumah Tangga 20232 Industri Bahan Kosmetik dan Kosrnetik, Terrnasuk Pasta Gigi 20294 Industri Minyak Atsiri 21 Industri Farmasi, Produk 21021 Jndustri Simplisia (Bahan Obat Kimia, dan Obat Obat Tradisional) Tradisional 21022 Industri Produk Obat Tradisional 22 lndustri Karet, Barang Dari 22191 Industri Barang Dari Karet Karet, dan Plastik Untuk Keperluan Rumah Tangga 22192 lndustri Barang Dari Karet Untuk Keperluan Industri 23 !ndustri Barang Galian 23921 Industri Batu Bata dari Bukan Logarn Tanah Liat/Kerarnik 23922 lndustri Genteng Dari Tanah Liat/Kerarnik Industri Barang Dari Semen 23953 Dan Kapur Untuk Konstruksi 25 lndustri Barang Logarn, 25910 Industri Penempaan, Bukan Mesin dan Pengepresan, Pencetakan Peralatannya dan Pembentukan Logam; Metalurgi Bubuk 25920 Jasa lndustri Untuk Berbagai Pengerjaan Khusus Logam dan Barang dari Lampiran Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor21/M-IND/PER/2/2015 . 6. Logam 25931 lndustri Alat Potong dan Perkakas Tangan untuk Pertanian 25932 Industri Alat Potong dan Perkakas Tangan Pertukangan 25933 Industri Alat Potong dan Perkakas Tangan yang digunakan dalam Rumah Tangga 25995 Industri Lampu dari Logam 25999 Industri Barang Logam I Lainnya YTDL 28 Industri Mesin dan 28140 Industri Bearing, Roda Gigi Perlengkapan YTDL dan Elemen Penggerak Me sin 28210 lndustri Mesin Pertanian dan Kehutanan I 28221 Industri Mesin dan Perkakas I I Mesin Untuk Pengerjaan Logam 29 Industri Kendaraan 29300 Industri Suku Cadang dan Bermotor, Trailer, dan Semi Aksesori Kendaraan Trailer Bermotor Roda Empat Atau Lebih 30 Industri Alat Angkut 30111 Industri Kapa! dan Perahu Lainnya 30113 Industri Peralatan, Perlengkapan dan Bagian Kapa! 30912 Industri Komponen dan Perlengkapan Sepeda Motor Roda Dua dan Tiga 30921 Industri Sepeda dan Kursi Roda Termasuk Becak Lampiran Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor21/M-IND/PER/2/2015 SALEH HUSIN ttd. MENTER[ PERINDUSTRIAN " 30922 lndustri Perlengkapan Sepeda dan Kursi Roda Termasuk Becak 30990 lndustri Alat Angkutan lainnya YTDL .. - tri Furriitur 31001 lndustri Furriitur dari Kayu 31002 Industri Furnitur dari Rotan dan atau Bambu tri Pengolahan 32111 Industri Permata ya 32112 lndustri Barang Perhiasan dari Logam Mulia untuk Keperluan Pribadi 32115 Industri Perhiasan Mutiara 32401 Industri Alat Permainan 32402 lndustri Mainan Anak-Anak 32904 lndustri Peralatan Untuk Pclindung Kesclamatan 32909 lndustri Pengolahan Lainnya 1 YTDL Lampiran Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 2 l/M-IND/PER/2/2015 32 Indus Lainn 31 Indus