menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemanfaatan Kuota Tingkat Tarif untuk Impor Bahan Baku Plastik Tertentu berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab (Comprehensive Economic Partnership Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the United Arab Emirates); MENTERIPERINDUSTRIANREPUBLIKINDONESIA, DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA Mengingat Menimbang PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2023 TENTANG PEMANFAATANKUOTATINGKATTARIFUNTUKIMPORBAHANBAKU PLASTIK TERTENTU BERDASARKAN PERSETUJUAN KEMITRAAN EKONOMIKOMFREHENSIFANTARAFEMERINTAHREFUBLIKINDONESIA DANPEMERINTAHPERSATUANEMIRATARAB(COMPREHENSWE ECONOMIC PARTNERSHIP AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONE3JA AND THE GOVERNMENT OF THE UNITED ARAB EMIRATES, MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA BABI KETENTUANUMUM MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN TENTANG PEMANFAATANKUOTA TINGKAT TARIF UNTUK IMPOR BAHAN BAKU PLASTIK TERTENTU BERDASARKAN PERSETUJUAN KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIF ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH PERSATUAN EMIRAT ARAB (COMPREHENSIVEECONOMIC PARTNERSHIPAGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIAAND THE GOVERNMENTOF THE UNITEDARAB EMIRATESJ· Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
3.Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
4.Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5492) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5.Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2020 tentang Kementerian Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 254);
6.Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2023 tentang Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab (Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the United Arab Emirates) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 95);
7.Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 384); Menetapkan Pasall DalarnPeraturan Menteriini yang dimaksud dengan:
1.Skema Kuota Tingkat Tarif (Tariff Rate Quota) yang selanjutnya disebut TRQ adalah skema pengenaan tarif bea masuk berdasarkan jumlah kuota terhadap produk tertentu yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalarn daerah pabean.
3.Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha danIatau kegiatan pada bidang tertentu.
4.Perusahaan Industri adalah orang perseorangan atau korporasi yang melakukan kegiatan di bidang usaha industri yang berkedudukan di Indonesia.
5.Bahan Baku adalah bahan mentah, barang setengah jadi, atau barang jadi yang dapat diolah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi yang mempunyai nilai ekonomiyang lebih tinggi.
6.First Come First Served adalah sebuah metode yang memberikan tarif preferensi in-quota kepada Pelaku Usaha yang melakukan pengajuan Impor terlebih dahulu dalarn kerangka TRQberdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab (Comprehensive Economic Partnership Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the United Arab Emirates) dan memberikan tarif preferensi out-quota kepada Pelaku Usaha dalam hal jumlah kuota yang menggunakan tarif preferensi in-quota telah terpenuhi.
7.Tarif Preferensi In-Quota adalah tarif bea masuk preferensi TRQ yang ditetapkan terhadap barang Imporyang tidak melebihikuota tahunan TRQ.
8.Pemberitahuan Impor Barang adalah pernyataan yang dibuat oleh Pelaku Usaha dalarn rangka melaksanakan kewajiban pabean impor dalarn bentuk dan syarat yang ditetapkan dalarn Undang-Undang Kepabeanan.
9.Sistem Informasi Industri Nasional yang selanjutnya disebut SIINas adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi un sur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sarna lain dengan tujuan untuk penyarnpaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan, serta penyebarluasan data dan/ atau informasi industri.
10.Sistem Indonesia National Single Window yang selanjutnya disingkat SINSWadalah sistem elektronik yang mengintegrasikan sistem dan/ atau informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizman, dokumen kepelabuhanan./ kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor danj'atau Impor, yang menjarnin Pasal 2
(1)Pelaku Usaha dapat melakukan Impor Bahan Baku dari Persatuan Emirat Arab dengan TRQ.
(2)Bahan Baku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Bahan Baku plastik tertentu yang terrnasuk dalam pos tarif Bah 39 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis.
11.Verifikasi Awal adalah kegiatan pemeriksaan awal terhadap Pelaku Usaha yang mengajukan permohonan pemanfaatan TRQ atas aspek legalitas, jumlah, jenis dan spesifikasi Bahan Baku, kapasitas riil produksi, dan kondisi perusahaan.
12.Verifikasi Akhir adalah kegiatan pemeriksaan terhadap Pelaku Usaha yang telah melalui proses Verifikasi Awal terhadap realisasi irnportasi dan realtsasi penggunaan Bahan Baku,
13.Verifikasi Industri adalah kegiatan pemeriksaan terhadap Pelaku Usaha untuk memperoleh kepastian dan/ atau kebenaran atas kesesuaian persyaratan TRQ.
14.Surat Keterangan Verifikasi Industri yang selanjutnya disingkat SKVIadalah surat keterangan hasil verifikasi terhadap Pelaku Usaha yang mengajukan permohonan pemanfaatan TRQ yang diterbitkan oleh lembaga pelaksana verifikasi.
15.Periode Importasi adalah rentang waktu selama 12 (dua belas) bulan tahun takwim yang dapat digunakan oleh Pelaku Usaha untuk mengimpor Bahan Baku sesuai dengan periode Impor yang tertera pacta SKVI.
16.Lembaga Pelaksana Verifikasi adalah lembaga independen yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian untuk melakukan kegiatan Verifikasi Industri.
17.Menter! ~gaJah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
18.Direktur Jenderal adalah direktur jenderal di lingkungan Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan pembinaan industri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai jenis industri binaan unit organisasi di Kementerian Petirtdusttiart.
19.Direktur adalah direktur di lingkungan Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan pembinaan -industri -sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai jenis industri binaan unit organisasi di Kementerian Perindustrian.
20.Hari adalah hari kerja.