1.Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih adalah kendaraan dengan roda empat atau lebih yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin dan/atau motor penggerak lainnya.
2.Perusahaan Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih yang selanjutnya disebut Perusahaan Industri adalah perusahaan yang didirikan dan beroperasi di Indonesia serta telah memperoleh Perizinan Berusaha untuk melakukan proses manufaktur terhadap sebagian atau keseluruhan Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih atau Sasis Dilengkapi dengan Mesin sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3.Perusahaan Industri Komponen adalah perusahaan industri yang didirikan dan beroperasi di Indonesia serta telah memperoleh Perizinan Berusaha untuk merakit atau memproduksi Komponen Kendaraan Bermotor sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
4.Sedan adalah Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih dengan ciri memiliki 3 (tiga) ruang yang terdiri dari ruang motor penggerak, ruang penumpang, dan ruang bagasi yang masing-masing ruang tersekat secara permanen dalam satu kesatuan dengan tempat duduk tidak lebih dari 2 (dua) baris.
5.Kendaraan Penumpang (4x2) adalah Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih untuk pengangkutan penumpang selain Sedan dengan jumlah penumpang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, dan memiliki sistem penggerak dua roda.
6.Kendaraan Penumpang (4x4) adalah Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih untuk pengangkutan penumpang selain Sedan dengan jumlah penumpang kurang dari 10 2021, No.993 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, dan memiliki sistem penggerak empat roda.
7.Bus adalah Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih untuk pengangkutan 10 (sepuluh) orang atau lebih, termasuk pengemudi.
8.Kendaraan Angkutan Barang adalah Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih untuk pengangkutan barang.
9.Traktor Jalan untuk Semi Trailer adalah Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih yang dikonstruksi terutama untuk menarik trailer dan semi trailer, atau yang disebut juga Tractor Head.
10.Sasis Dilengkapi dengan Mesin adalah sasis sudah dilengkapi mesin namun belum dilengkapi bodi/kabin, selanjutnya diproses karoseri untuk menjadi bus.
11.Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih dalam Keadaan Terurai Lengkap (Completely Knocked Down/CKD) yang selanjutnya disebut Kendaraan Bermotor CKD adalah Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih yang diimpor dalam keadaan terurai dan lengkap sebagai sebuah kendaraan.
12.Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih dalam Keadaan Terurai Tidak Lengkap (Incompletely Knocked Down/IKD) yang selanjutnya disebut Kendaraan Bermotor IKD adalah Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih atau Sasis Dilengkapi dengan Mesin yang diimpor dalam keadaan terurai dan tidak lengkap sebagai sebuah kendaraan.
13.Komponen Kendaraan Bermotor adalah bagian kendaraan bermotor yang diperlukan untuk memfungsikan kendaraan bermotor.
14.Komponen Utama adalah Komponen Kendaraan Bermotor yang memiliki fungsi utama kendaraan bermotor.
15.Komponen Pendukung adalah Komponen Kendaraan Bermotor selain Komponen Utama. 2021, No.993
16.Penyambungan Bodi adalah kegiatan merakit bagian- bagian bodi menjadi bodi, dengan cara dilas, direkatkan, dibaut, dikeling, dan/atau cara lain yang serupa.
17.Pencetakan Bodi adalah kegiatan membentuk bodi melalui proses pres-kempa, injeksi, dan/atau proses lain yang serupa.
18.Pengecatan Bodi adalah pelapisan akhir permukaan bodi kendaraan bermotor dengan menggunakan bahan pelapis berupa cat.
19.Nomor Identifikasi Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat NIK adalah identitas dalam bentuk kombinasi 17 (tujuh belas) karakter berupa huruf dan/atau angka yang dipasang/dicetak pada Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih atau Sasis Dilengkapi dengan Mesin, atau yang juga disebut dengan Vehicle Identification Number (VIN).
20.Tipe adalah nama teknis dan/atau nama dagang yang diberikan pada jenis kendaraan dengan spesifikasi tertentu oleh pabrik pembuatnya.
21.Surat Penetapan Kode Perusahaan adalah surat yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal yang menetapkan bahwa Perusahaan Industri dapat menerapkan NIK.
22.Kode Perusahaan adalah 3 (tiga) karakter pertama dari 17 (tujuh belas) karakter sebagaimana tercantum dalam NIK.
23.Keteruraian Minimal adalah kondisi penguraian minimal yang harus dipenuhi oleh uraian barang agar dapat diimpor dengan menggunakan skema Kendaraan Bermotor CKD atau Kendaraan Bermotor IKD.
24.Nilai Set Kendaraan adalah nilai pabean dari satu unit dalam bentuk set Kendaraan Bermotor CKD atau Kendaraan Bermotor IKD yang diimpor dan digunakan untuk keperluan perakitan oleh Perusahaan Industri.
25.Surat Persetujuan adalah surat yang menerangkan bahwa Perusahaan Industri dapat melakukan importasi Kendaraan Bermotor CKD dan/atau Kendaraan Bermotor IKD. 2021, No.993
26.Surat Persetujuan Impor Komponen Non-IKD adalah surat yang menerangkan bahwa Perusahaan Industri dapat melakukan importasi komponen tertentu yang sudah diproduksi di dalam negeri dan tidak diimpor sebagai bagian dari Kendaraan Bermotor IKD.
27.Surat Penetapan adalah surat yang diterbitkan untuk menetapkan Perusahaan Industri yang dapat melakukan importasi Kendaraan Bermotor IKD.
28.Sistem Informasi Industri Nasional yang selanjutnya disebut SIINas adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan, serta penyebarluasan data dan/atau informasi industri.
29.Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang mempunyai tugas, fungsi, dan wewenang untuk melakukan pembinaan industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih di Kementerian Perindustrian.
30.Direktur adalah direktur yang mempunyai tugas, fungsi, dan wewenang untuk melakukan pembinaan industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih di Kementerian Perindustrian.