1.Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya Industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa Industri.
2.Perusahaan Industri adalah setiap orang perseorangan atau korporasi yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang berkedudukan di Indonesia.
3.Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan Industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri.
4.Perusahaan Kawasan Industri adalah perusahaan yang mengusahakan pengembangan dan pengelolaan Kawasan Industri.
5.Audit adalah pengawasan yang dilakukan berupa pemeriksaan kesesuaian antara pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan oleh Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri dengan kondisi lapangan.
6.Inspeksi adalah pemeriksaan kesinambungan terhadap kepatuhan Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri mengenai pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan pada titik–titik kritis yang dilakukan pada waktu tertentu.
7.Verifikasi Teknis adalah pemeriksaan kebenaran dokumen dan kondisi di lapangan atas kepatuhan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8.Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. 2021, No.1061
9.Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang ditetapkan oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang standardisasi dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
10.Spesifikasi Teknis adalah dokumen yang berisi persyaratan teknis yang mengacu pada sebagian parameter SNI dan/atau standar internasional.
11.Pedoman Tata Cara adalah dokumen yang berisi tata cara atau prosedur untuk desain, manufaktur, instalasi, pemeliharaan atau utilisasi dari peralatan, struktur atau produk.
12.Standar Industri Hijau adalah standar untuk mewujudkan Industri Hijau yang ditetapkan oleh Menteri.
13.Tenaga Kerja Industri adalah tenaga teknis dan tenaga manajerial yang bekerja pada Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri.
14.Data Industri adalah fakta yang dicatat atau direkam dalam bentuk angka, huruf, gambar, peta, dan/atau sejenisnya yang menunjukkan keadaan sebenarnya untuk waktu tertentu, bersifat bebas nilai, dan belum diolah terkait dengan kegiatan Perusahaan Industri.
15.Data Kawasan Industri adalah fakta yang dicatat atau direkam dalam bentuk angka, huruf, gambar, peta, dan/atau sejenisnya yang menunjukkan keadaan sebenarnya untuk waktu tertentu, bersifat bebas nilai, dan belum diolah terkait dengan kegiatan Perusahaan Kawasan Industri.
16.Sistem Informasi Industri Nasional yang selanjutnya disebut SIINas adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan serta penyebarluasan data dan/atau informasi Industri. 2021, No.1061
17.Profil Industri adalah kumpulan data dan informasi yang menggambarkan kondisi, aktivitas, dan penilaian dari Perusahaan Industri atau Perusahaan Kawasan Industri.
18.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
19.Direktur Jenderal adalah direktur jenderal di Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha Industri sesuai dengan kewenangan pembinaannya atau kegiatan usaha Kawasan Industri.
20.Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal KPAII adalah direktur jenderal di Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengamanan dan penyelamatan Industri.
21.Direktorat adalah direktorat di Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha Industri sesuai dengan kewenangan pembinaannya atau kegiatan usaha Kawasan Industri.
22.Direktur adalah direktur di Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha Industri sesuai dengan kewenangan pembinaannya atau kegiatan usaha Kawasan Industri.
23.Direktur Ketahanan dan Iklim Usaha Industri yang selanjutnya disebut Direktur KIUI adalah direktur di Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang tata kelola pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha Industri.
24.Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah unit kerja di Kementerian Perindustrian yang ditugaskan untuk melaksanakan teknis pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan usaha Industri dan kegiatan usaha Kawasan Industri. 2021, No.1061
25.Kepala Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disebut Kepala UPT adalah unit kerja di Kementerian Perindustrian yang ditugaskan untuk melaksanakan teknis pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan usaha Industri dan kegiatan usaha Kawasan Industri.
26.Dinas Perindustrian adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian di tingkat provinsi atau kabupaten/kota.
27.Kepala Dinas Perindustrian adalah kepala perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian di tingkat provinsi atau kabupaten/kota.
28.Tim Pengawasan adalah tim yang diberi penugasan untuk melakukan pengawasan terhadap Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri.
29.Pejabat Pengawas adalah Pegawai Negeri Sipil yang telah diangkat dalam jabatan fungsional yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan pengawasan dan/atau pengendalian usaha Industri dan/atau usaha Kawasan Industri.