Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27/M-IND/PER/7/2017 Tahun 2017
- Nomor
- 27/M-IND/PER/7/2017
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 36
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Menetapkan Pasal 4
BAB II
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
Penumbuhan dan pengembangan Industri Kecil dan Industri Menengah melalui program restrukturisasi mesin dan/ atau peralatan diselenggarakan dengan tujuan:
( 1) Industri Kecil dan Industri Menengah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus:
Penggantian (reimburse) sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diberikan paling banyak 3 (tiga) kali periode tahun anggaran untuk lndustri Kecil atau lndustri Menengah tertentu yang sama.
Pemberian potongan harga pembelian mesin dan/atau peralatan industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan dengan cara penggantian (reimburse) sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan.
Program restrukturisasi mesin dan/atau peralatan diselenggarakan dalam bentuk pemberian potongan harga pembelian mesin dan/atau peralatan industri.
BAB III
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Lembaga Pengelola Program:
(l) Lembaga Pengelola Program mempunyai tugas membantu pelaksanaan kegiatan operasional pengelolaan program restrukturisasi mesin dan/atau peralatan.
Membuka PDF…