Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2023
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2023
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 21
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Industri; b. c. Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5492); Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 2. 3. 4. 5. tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477); Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2020 tentang Kementerian Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 254); Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1907); Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Keija Kementerian Perindustrian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 170); 6. 7. 8. MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN TENTANG PEDOMAN TEKNIS PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG INDUSTRI.
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan acuan bagi penyelenggara, Tim Penguji, Pejabat Fungsional, dan/atau calon Pejabat Fungsional dalam pelaksanaanUji Kompetensi.
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai:
BAB III
BPSDMI menyelenggarakan Uji Kompetensi. Dalam menyelenggarakan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) BPSDMI mempunyai tugas:
Tim Penguji melaksanakan Uji Kompetensi. Tim Penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
Keanggotaan Tim Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 paling sedikit berasal dari:
Untuk dapat ditetapkan sebagai anggota Tim Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 hams memenuhi persyaratan:
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), Tim Penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh tim sekretariat. Tim sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala BPSDMI.
Peserta Uji Kompetensi Jabatan Fungsional terdiri atas:
BAB IV
Materi Uji Kompetensi disusun dengan mengacu pada standar Kompetensi Jabatan Fungsional meliputi:
Membuka PDF…