Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 30 Tahun 2022
- Nomor
- 30
- Tahun
- 2022
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 26
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bidang Perindustrian; MENTER! PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Mengingat Menimbang PERATURAN MENTER! PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2022 TENTANG PENYIDIK PEGA WAI NEGERI SIPIL BIDANG PERINDUSTRIAN MENTER! PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB I
( 1) PPNS Bidang Perindustrian terdiri atas:
BAB II
PPNS Bidang Perindustrian memiliki kewajiban untuk:
( 1) Untuk dapat diusulkan menjadi PPNS Bidang Perindustrian, calon PPNS Bidang Perindustrian harus memenuhi persyaratan:
BAB III
( 1) Dalam hal PPNS Bidang Perindustrian provinsi dan/ a tau PPNS Bidang Perindustrian kabupaten/kota tidak lagi bekerja di bidang perindustrian, sekretaris daerah provinsi dan/ atau sekretaris daerah kabupaten/kota melaporkan kepada koordinator PPNS Bidang Perindustrian.
Pengusulan pengangkatan PPNS Bidang Perindustrian dan pemberhentian PPNS Bidang Perindustrian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) serta keikutsertaan pendidikan dan pelatihan PPNS Bidang Perindustrian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b, dikoordinasikan oleh koordinator PPNS Bidang Perindustrian.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang