Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Juli 2022 MENTERI PERINDUSTRIAN ttd. AGUS GUMIWANG KARTASASMITA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Juli 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 706 LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERINDSTRIAN NOMOR 33 TAHUN 2022 TENTANG PENERAPAN KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA BIDANG INDUSTRI PEMINTALAN KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA BIDANG INDUSTRI PEMINTALAN A. JENJANG KUALIFIKASI 2
a.memiliki kemampuan melaksanakan tugas spesifik untuk mengoperasikan mesin, melakukan proses produksi tertentu dengan menggunakan alat, informasi, dan prosedur kerja yang lazim dilakukan, serta menunjukkan kinerja dengan mutu yang terukur, di bawah pengawasan langsung atasannya di bidang Industri Pemintalan sub area produksi;
b.memiliki pengetahuan operasional dasar dan pengetahuan faktual bidang kerja dalam mengoperasikan mesin, dan melakukan proses produksi tertentu sehingga mampu memilih penyelesaian yang tersedia terhadap masalah yang lazim timbul di bidang Industri Pemintalan sub area produksi; dan
c.mampu bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab membimbing orang lain di bidang Industri Pemintalan sub area produksi.
3.Sikap Kerja Kualifikasi jenjang ini memiliki sikap disiplin, cermat, dan teliti dalam mengoperasikan mesin, melakukan proses produksi tertentu, mampu berkomunikasi dua arah yang efektif, dapat bekerja sama dengan pihak terkait sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, memahami nilai budaya setempat, menunjukkan sikap menghargai nilai-nilai keberagaman, menghormati pendapat dari pihak lain dan menunjukkan kualitas serta mutu kerja diri sendiri maupun orang lain dalam tim kerjanya di bidang Industri Pemintalan sub area produksi. Secara umum, Kualifikasi jenjang ini memiliki sikap kerja:
a.bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik di dalam menyelesaikan tugasnya;
c.berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia;
d.mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya;
e.menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama serta pendapat/temuan original orang lain; dan
f.menjunjung tinggi penegakan hukum dan memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas.
4.Peran Kerja Kualifikasi jenjang ini menyediakan jalur untuk dapat bekerja pada bidang Industri Pemintalan dengan melakukan tugas spesifik dalam mengoperasikan mesin, dan melakukan proses produksi tertentu, serta bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri di bidang Industri Pemintalan sub area produksi.
5.Kemungkinan Jabatan Kualifikasi jenjang ini memiliki kemungkinan jabatan terdiri atas:
a.Operator Penyuapan Serat Secara Manual;
b.Operator Mesin Penyuapan Serat Otomatis;
c.Operator Unit Blowing;
d.Operator Mesin Carding;
e.Operator Mesin Drawing;
f.Operator Mesin Gill;
g.Operator Mesin Lap Former;
h.Operator Mesin Super Lap;
i.Operator Mesin Ribbon Lap;
j.Operator Mesin Combing;
k.Operator Mesin Simplex;
l.Operator Mesin Ring Spinning;
m.Operator Mesin Open End Spinning;
n.Operator Mesin Air Jet Spinning;
o.Operator Mesin Scucther;
p.Operator Mesin Winding;
q.Operator Mesin Double Winder;
r.Operator Proses Packing;
s.Operator Mesin Steam Setter; dan
t.Operator Mesin Two For One (TFO).
6.Aturan Pengemasan Kualifikasi jenjang ini memiliki aturan pengemasan paling sedikit 2 (dua) unit kompetensi yang harus diselesaikan/dipenuhi dengan perincian meliputi:
a.1 (satu) unit kompetensi inti; dan
b.1 (satu) unit kompetensi pilihan. Daftar Unit Komptensi Kode Unit Judul Unit Kompetensi KOMPETENSI INTI
1.C.13WVG03.001.1 Melaksanakan Prosedur Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) KOMPETENSI PILIHAN
1.C.13SPG03.002.1 Melakukan Penyuapan Serat secara Manual di Mesin Blowing
2.C.13SPG03.003.1 Mengoperasikan Mesin Penyuapan Serat Otomatis
3.C.13SPG03.004.1 Mengoperasikan Mesin Scutcher
4.C.13SPG03.005.1 Mengoperasikan Unit Blowing
5.C.13SPG03.006.1 Mengoperasikan Mesin Carding
6.C.13SPG03.007.1 Mengoperasikan Mesin Drawing
7.C.13SPG03.008.1 Mengoperasikan Mesin Gill
8.C.13SPG03.009.1 Mengoperasikan Mesin Lap Former
9.C.13SPG03.010.1 Mengoperasikan Mesin Super Lap
10.C.13SPG03.011.1 Mengoperasikan Mesin Ribbon Lap
11.C.13SPG03.012.1 Mengoperasikan Mesin Combing
12.C.13SPG03.013.1 Mengoperasikan Mesin Simplex
13.C.13SPG03.014.1 Mengoperasikan Mesin Ring Spinning
14.C.13SPG03.015.1 Mengoperasikan Mesin Open End
15.C.13SPG03.016.1 Mengoperasikan Mesin Winding
16.C.13SPG03.039.1 Melakukan Proses Packing
17.C.13SPG03.040.1 Mengoperasikan Mesin Double Winder Daftar Unit Komptensi Kode Unit Judul Unit Kompetensi
18.C.13SPG03.041.1 Mengoperasikan Mesin Two For One (TFO)
19.C.13SPG03.042.1 Mengoperasikan Mesin Steam Setter
20.C.13SPG03.043.1 Mengoperasikan Mesin Air Jet Spinning B. JENJANG KUALIFIKASI 3
1.Kodefikasi C13SPG01 Kualifikasi 3 Bidang Industri Pemintalan Sub Area Planning and Production Inventory Control (PPIC) dan Maintenance.
2.Deskripsi Kualifikasi jenjang ini meliputi:
a.memiliki kemampuan melaksanakan serangkaian tugas spesifik dalam memeriksa persediaan bahan baku dan bahan pembantu, membuat laporan, dengan menerjemahkan informasi dan menggunakan mesin/alat, berdasarkan sejumlah pilihan prosedur kerja, serta mampu menunjukkan kinerja dengan mutu dan kuantitas yang terukur, yang sebagian merupakan hasil kerja sendiri dengan pengawasan tidak langsung di bidang Industri Pemintalan sub area PPIC dan maintenance;
b.memiliki pengetahuan operasional yang lengkap, prinsip-prinsip serta konsep umum yang terkait dengan fakta dalam pelaksanaan prosedur Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), memeriksa persediaan bahan baku dan bahan pembantu, mengoperasikan mesin, mengoperasikan mesin, merawat dan menyetel mesin, sehingga mampu menyelesaikan masalah yang lazim dengan metode yang sesuai di bidang Industri Pemintalan sub area PPIC dan maintenance ;
c.memiliki kemampuan bekerja sama dan melakukan komunikasi dalam lingkup kerjanya di bidang Industri Pemintalan sub area PPIC dan maintenance; dan
d.memiliki kemampuan bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab atas kuantitas dan mutu hasil kerja orang lain di bidang Industri Pemintalan sub area PPIC dan maintenance.
3.Sikap Kerja Kualifikasi jenjang ini memiliki sikap teliti, cermat dan disiplin dalam kegiatan pelaksanaan prosedur Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), memeriksa persediaan bahan baku dan bahan pembantu, mengoperasikan mesin, merawat dan menyetel mesin sesuai bagiannya, mampu bekerja sama dan melakukan komunikasi dalam lingkup kerjanya, bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab atas kuantitas dan mutu hasil kerja orang lain di bidang Industri Pemintalan sub area PPIC dan maintenance. Secara umum, Kualifikasi jenjang ini memiliki sikap kerja:
a.bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik di dalam menyelesaikan tugasnya;
c.berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia;
d.mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya;
e.menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama serta pendapat/temuan original orang lain; dan
f.menjunjung tinggi penegakan hukum dan memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas.
4.Peran Kerja Kualifikasi jenjang ini menyediakan jalur untuk dapat bekerja pada bidang Industri Pemintalan dengan melakukan serangkaian tugas pemeriksaan bahan baku dan bahan pembantu, pengoperasian mesin, perawatan, dan penyetelan mesin sesuai dengan bagiannya di bidang Industri Pemintalan sub area PPIC dan maintenance.
5.Kemungkinan Jabatan
a.Staf PPIC;
b.Operator Maintenance Unit Blowing;
c.Operator Maintenance Mesin Carding;
d.Operator Maintenance Mesin Drawing;
e.Operator Maintenance Mesin Gill;
f.Operator Maintenance Mesin Lap Former;
g.Operator Maintenance Mesin Super Lap;
h.Operator Maintenance Mesin Ribbon Lap;
i.Operator Maintenance Mesin Combing;
j.Operator Maintenance Mesin Roving (Simplex);
k.Operator Maintenance Mesin Ring Spinning;
l.Operator Maintenance Mesin Winding;
m.Operator Maintenance Mesin Double Winder;
n.Operator Maintenance Mesin Two For One (TFO);
o.Operator Maintenance Mesin Steam Setter;
p.Operator Maintenance Mesin Open End Spinning;
q.Operator Maintenance Mesin Air Jet Spinning; dan
r.Operator Maintenance Roll Shop.
6.Aturan Pengemasan Kualifikasi jenjang ini memiliki aturan pengemasan paling sedikit 3 (tiga) unit kompetensi yang harus diselesaikan/dipenuhi dengan perincian meliputi:
a.1 (satu) unit kompetensi inti; dan
b.2 (dua) unit kompetensi pilihan. DAFTAR UNIT KOMPETENSI Kode Unit Judul Unit Kompetensi Kompetensi Inti
1.C.13WVG03.001.1 Melaksanakan Prosedur Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Kompetensi Pilihan
1.C.13SPG03.005.1 Mengoperasikan Unit Blowing
2.C.13SPG03.006.1 Mengoperasikan Mesin Carding
3.C.13SPG03.007.1 Mengoperasikan Mesin Drawing
4.C.13SPG03.008.1 Mengoperasikan Mesin Gill
5.C.13SPG03.009.1 Mengoperasikan Mesin Lap Former
6.C.13SPG03.010.1 Mengoperasikan Mesin Super Lap
7.C.13SPG03.011.1 Mengoperasikan Mesin Ribbon Lap
8.C.13SPG03.012.1 Mengoperasikan Mesin Combing
9.C.13SPG03.013.1 Mengoperasikan Mesin Simplex
10.C.13SPG03.014.1 Mengoperasikan Mesin Ring Spinning
11.C.13SPG03.015.1 Mengoperasikan Mesin Open End
12.C.13SPG03.016.1 Mengoperasikan Mesin Winding
13.C.13SPG03.017.1 Merawat Mesin Blowing
14.C.13SPG03.018.1 Merawat Mesing Carding
15.C.13SPG03.019.1 Merawat Rol-Rol Drafting
16.C.13SPG03.020.1 Merawat Mesin Drawing
17.C.13SPG03.021.1 Merawat Mesin Gill
18.C.13SPG03.022.1 Merawat Mesin Lap Former
19.C.13SPG03.023.1 Merawat Mesin Super Lap DAFTAR UNIT KOMPETENSI Kode Unit Judul Unit Kompetensi
20.C.13SPG03.024.1 Merawat Mesin Ribbon Lap
21.C.13SPG03.025.1 Merawat Mesin Combing
22.C.13SPG03.026.1 Merawat Mesin Roving (Simplex)
23.C.13SPG03.027.1 Merawat Mesin Ring Spinning
24.C.13SPG03.028.1 Merawat Mesin Winding
25.C.13SPG03.029.1 Merawat Mesin Open-End Spinning
26.C.13SPG03.030.1 Melakukan Penyetelan pada Unit Blowing
27.C.13SPG03.031.1 Melakukan Penyetelan pada Mesin Carding
28.C.13SPG03.032.1 Melakukan Penyetelan pada Mesin Drawing
29.C.13SPG03.033.1 Melakukan Penyetelan pada Mesin Combing
30.C.13SPG03.034.1 Melakukan Penyetelan pada Mesin Roving (Simplex)
31.C.13SPG03.035.1 Melakukan Penyetelan pada Mesin Ring Spinning
32.C.13SPG03.036.1 Melakukan Penyetelan pada Mesin Winding
33.C.13SPG03.037.1 Melakukan Penyetelan pada Mesin Open-End Spinning
34.C.13SPG03.040.1 Mengoperasikan Mesin Double Winder
35.C.13SPG03.041.1 Mengoperasikan Mesin Two For One (TFO)
36.C.13SPG03.042.1 Mengoperasikan Mesin Steam Setter
37.C.13SPG03.043.1 Mengoperasikan Mesin Air Jet Spinning
38.C.13SPG03.044.1 Merawat Mesin Double Winder
39.C.13SPG03.045.1 Merawat Mesin Two For One (TFO)
40.C.13SPG03.046.1 Merawat dan Menyetel Mesin Steam Setter
41.C.13SPG03.047.1 Merawat Mesin Air Jet Spinning
42.C.13SPG03.048.1 Melakukan Penyetelan pada Mesin Air Jet Spinning
43.C.13SPG03.049.1 Melakukan Penyetelan pada Mesin Two For One (TFO)
44.C.13SPG03.063.1 Membuat Laporan
45.C.13SPG01.012.2 Memeriksa Persediaan Bahan Baku dan Bahan Pembantu C. JENJANG KUALIFIKASI 3
1.Kodefikasi C13SPG01 Kualifikasi 3 Bidang Industri Pemintalan Sub Area Quality Control (QC).
2.Deskripsi Kualifikasi jenjang ini meliputi:
a.memiliki kemampuan melaksanakan serangkaian tugas spesifik, dengan menerjemahkan informasi dan menggunakan mesin/alat, berdasarkan sejumlah pilihan prosedur kerja, serta mampu menunjukkan kinerja dengan mutu dan kuantitas yang terukur, yang sebagian merupakan hasil kerja sendiri dengan pengawasan tidak langsung di bidang Industri Pemintalan sub area QC;
b.memiliki pengetahuan operasional yang lengkap, prinsip-prinsip serta konsep umum yang terkait dengan fakta dalam pelaksanaan prosedur Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), melakukan pengujian mutu kualitas serat, sliver, roving dan benang, mengoperasikan alat uji, sehingga mampu menyelesaikan masalah yang lazim dengan metode yang sesuai di Industri Pemintalan di bidang Industri Pemintalan sub area QC;
c.mampu bekerja sama dan melakukan komunikasi dalam lingkup kerjanya di bidang Industri Pemintalan sub area QC; dan
d.mampu bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab atas kuantitas dan mutu hasil kerja orang lain di bidang Industri Pemintalan sub area QC.
3.Sikap Kerja Kualifikasi jenjang ini memiliki sikap teliti, cermat, dan disiplin dalam kegiatan pelaksanaan prosedur Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), melakukan pengujian mutu kualitas serat, sliver, roving dan benang, mengoperasikan alat uji, mampu bekerja sama dan melakukan komunikasi dalam lingkup kerjanya, bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab atas kuantitas dan mutu hasil kerja orang lain di bidang Industri Pemintalan sub area QC. Secara umum, Kualifikasi jenjang ini memiliki sikap kerja:
a.bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik di dalam menyelesaikan tugasnya;
c.berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia;
d.mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya;
e.menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama serta pendapat/temuan original orang lain; dan
f.menjunjung tinggi penegakan hukum dan memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas.
4.Peran Kerja Kualifikasi jenjang ini menyediakan jalur untuk dapat bekerja pada bidang Industri Pemintalan dengan melakukan serangkaian tugas pengujian mutu kualitas serat, sliver, roving, dan benang, serta pengoperasian alat uji sesuai dengan bagiannya di bidang Industri Pemintalan sub area QC.
5.Kemungkinan Jabatan Kualifikasi jenjang ini memiliki kemungkinan jabatan terdiri atas:
a.Operator QC Serat;
b.Operator QC Sliver dan Roving; dan
c.Operator QC Benang.
6.Aturan Pengemasan Kualifikasi jenjang ini memiliki aturan pengemasan paling sedikit 4 (empat) unit kompetensi yang harus diselesaikan/dipenuhi dengan perincian meliputi:
a.1 (satu) unit kompetensi inti; dan
b.3 (tiga) unit kompetensi pilihan. DAFTAR UNIT KOMPETENSI Kode Unit Judul Unit Kompetensi KOMPETENSI INTI
1.C.13WVG03.001.1 Melaksanakan Prosedur Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) KOMPETENSI PILIHAN
1.C.13SPG04.001.1 Melakukan Pengujian Grade Serat
2.C.13SPG04.002.1 Melakukan Pengujian Panjang Serat
3.C.13SPG04.003.1 Melakukan Pengujian Kekuatan Tarik Serat
4.C.13SPG04.004.1 Melakukan Pengujian Kehalusan Serat
5.C.13SPG04.005.1 Melakukan Pengujian Nomor Sliver, Roving dan Benang DAFTAR UNIT KOMPETENSI Kode Unit Judul Unit Kompetensi
6.C.13SPG04.006.1 Melakukan Pengujian Ketidakrataan (Unevenness)
7.C.13SPG04.007.1 Melakukan Pengujian Antihan/Twist Benang
8.C.13SPG04.008.1 Melakukan Pengujian Kekuatan Tarik dan Mulur Benang
9.C.13SPG04.009.1 Melakukan Pengujian Hairiness
10.C.13SPG04.010.1 Memeriksa Gulungan Benang dari Kontaminasi Serat Lain
11.C.13SPG04.011.1 Memeriksa Serat secara Manual D. JENJANG KUALIFIKASI 4
1.Kodefikasi C13SPG01 Kualifikasi 4 Bidang Industri Pemintalan Sub Area Planning and Production Inventory Control (PPIC), Produksi, dan Quality Control (QC).
2.Deskripsi Kualifikasi jenjang ini meliputi:
a.memiliki kemampuan menyelesaikan serangkaian tugas berlingkup luas dan kasus spesifik terkait pelaksanaan pengawasan, dan pengoordinasian, dan evaluasi yang berlingkup luas terkait kegiatan pemeriksaan dan evaluasi bahan baku dan bahan pembantu, pembuatan standar waste, pelaksanaan kegiatan produksi, dan pengujian kualitas mutu produk dengan menganalisis informasi secara terbatas, memilih metode yang sesuai dari beberapa pilihan yang baku, serta mampu menunjukkan kinerja dengan mutu dan kuantitas yang terukur di bidang Industri Pemintalan sub area PPIC, produksi, dan QC;
b.memiliki kemampuan menguasai beberapa prinsip dasar pelaksanaan, pengawasan, pengoordinasian, dan evaluasi yang berlingkup luas terkait kegiatan pemeriksaan bahan baku dan bahan pembantu, pembuatan standar waste, pelaksanaan kegiatan produksi, pengujian kualitas mutu produk dan mampu menyelaraskan dengan permasalahan faktual di bidang Industri Pemintalan sub area PPIC, produksi, dan QC;
c.memiliki kemampuan bekerja sama dan melakukan komunikasi, menyusun laporan tertulis dalam lingkup pengawasan pekerjaan, dan memiliki inisiatif dalam kegiatan pemeriksaan bahan baku dan bahan pembantu, pembuatan standar waste, pelaksanaan kegiatan produksi, dan pengujian kualitas mutu produk, dan memiliki inisiatif di bidang Industri Pemintalan sub area PPIC, produksi, dan QC; dan
d.mampu bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri, dan dapat diberi tanggung jawab atas hasil kerja orang lain di bidang Industri Pemintalan sub area PPIC, produksi, dan QC.
3.Sikap Kerja Kualifikasi jenjang ini memiliki sikap disiplin, teliti, dan cermat dalam pelaksanaan, pengawasan, dan pengoordinasian serta evaluasi yang berlingkup luas terkait kegiatan pemeriksaan bahan baku dan bahan pembantu, pembuatan standar waste, pelaksanaan kegiatan produksi dan pengujian kualitas mutu produk di Industri Pemintalan di bidang Industri Pemintalan sub area PPIC, produksi, dan QC. Secara umum, Kualifikasi jenjang ini memiliki sikap kerja:
a.bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik di dalam menyelesaikan tugasnya;
c.berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia;
d.mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya;
e.menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama serta pendapat/temuan original orang lain; dan
f.menjunjung tinggi penegakan hukum dan memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas.
4.Peran Kerja Kualifikasi jenjang ini menyediakan jalur untuk dapat bekerja dengan melakukan tugas berlingkup luas dan kasus spesifik dengan menganalisis informasi secara terbatas dalam pelaksanaan, pengawasan, pengoordinasian, dan evaluasi yang berlingkup luas terkait kegiatan pemeriksaan bahan baku dan bahan pembantu, pembuatan standar waste, pelaksanaan kegiatan produksi, perawatan dan penyetelan mesin, pengujian kualitas mutu produk sesuai bagiannya, mengoordinasi jenjang kualifikasi di bawahnya untuk menyelesaikan pekerjaan dan permasalahan di lapangan, serta membuat laporan di bidang Industri Pemintalan sub area PPIC, produksi, dan QC.
5.Kemungkinan Jabatan Kualifikasi jenjang ini memiliki kemungkinan jabatan terdiri atas:
a.Kepala Regu/Foreman PPIC;
b.Kepala Regu/Foreman QC;
c.Kepala Regu/Foreman Pre-Spinning Carded;
d.Kepala Regu/Foreman Pre-Spinning Combed;
e.Kepala Regu/Foreman Pre-Spinning Woolen/Worsted;
f.Kepala Regu/Foreman Pre-Spinning Open End (OE);
g.Kepala Regu/Foreman Pre-Spinning Air Jet ;
h.Kepala Regu/Foreman Ring Spinning;
i.Kepala Regu/Foreman Winding;
j.Kepala Regu/Foreman Spinning Woolen/Worsted;
k.Kepala Regu/Foreman Spinning Open End (OE); dan
l.Kepala Regu/Foreman Spinning Air Jet.
6.Aturan Pengemasan Kualifikasi jenjang ini memiliki aturan pengemasan paling sedikit 9 (sembilan) unit kompetensi yang harus diselesaikan/dipenuhi dengan perincian meliputi:
a.5 (lima) unit kompetensi inti; dan
b.4 (empat) unit kompetensi pilihan. DAFTAR UNIT KOMPETENSI Kode Unit Judul Unit Kompetensi KOMPETENSI INTI
1.C.13WVG03.001.1 Melaksanakan Prosedur Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
2.C.13SPG03.062.2 Melakukan Pembagian Pekerjaan
3.C.13SPG03.063.1 Membuat Laporan
4.C.13SPG03.065.2 Mengevaluasi Kinerja Tenaga Kerja
5.C.13SPG03.066.2 Mengawasi Pelaksanaan Pekerjaan KOMPETENSI PILIHAN
1.C.13SPG03.002.1 Melakukan Penyuapan Serat secara Manual di Mesin Blowing
2.C.13SPG03.003.1 Mengoperasikan Mesin Penyuapan Serat Otomatis
3.C.13SPG03.004.1 Mengoperasikan Mesin Scutcher
4.C.13SPG03.005.1 Mengoperasikan Unit Blowing DAFTAR UNIT KOMPETENSI Kode Unit Judul Unit Kompetensi
5.C.13SPG03.006.1 Mengoperasikan Mesin Carding
6.C.13SPG03.007.1 Mengoperasikan Mesin Drawing
7.C.13SPG03.008.1 Mengoperasikan Mesin Gill
8.C.13SPG03.009.1 Mengoperasikan Mesin Lap Former
9.C.13SPG03.010.1 Mengoperasikan Mesin Super Lap
10.C.13SPG03.011.1 Mengoperasikan Mesin Ribbon Lap
11.C.13SPG03.012.1 Mengoperasikan Mesin Combing
12.C.13SPG03.013.1 Mengoperasikan Mesin Simplex
13.C.13SPG03.014.1 Mengoperasikan Mesin Ring Spinning
14.C.13SPG03.015.1 Mengoperasikan Mesin Open End
15.C.13SPG03.016.1 Mengoperasikan Mesin Winding
16.C.13SPG03.017.1 Merawat Mesin Blowing
17.C.13SPG03.018.1 Merawat Mesing Carding
18.C.13SPG03.020.1 Merawat Mesin Drawing
19.C.13SPG03.021.1 Merawat Mesin Gill
20.C.13SPG03.022.1 Merawat Mesin Lap Former
21.C.13SPG03.023.1 Merawat Mesin Super Lap
22.C.13SPG03.024.1 Merawat Mesin Ribbon Lap
23.C.13SPG03.025.1 Merawat Mesin Combing
24.C.13SPG03.026.1 Merawat Mesin Roving (Simplex)
25.C.13SPG03.027.1 Merawat Mesin Ring Spinning
26.C.13SPG03.028.1 Merawat Mesin Winding
27.C.13SPG03.029.1 Merawat Mesin Open-End Spinning
28.C.13SPG03.030.1 Melakukan Penyetelan pada Unit Blowing
29.C.13SPG03.031.1 Melakukan Penyetelan pada Mesin Carding
30.C.13SPG03.032.1 Melakukan Penyetelan pada Mesin Drawing
31.C.13SPG03.033.1 Melakukan Penyetelan pada Mesin Combing
32.C.13SPG03.034.1 Melakukan Penyetelan pada Mesin Roving (Simplex)
33.C.13SPG03.035.1 Melakukan Penyetelan pada Mesin Ring Spinning
34.C.13SPG03.036.1 Melakukan Penyetelan pada Mesin Winding DAFTAR UNIT KOMPETENSI Kode Unit Judul Unit Kompetensi
35.C.13SPG03.037.1 Melakukan Penyetelan pada Mesin Open-End Spinning
36.C.13SPG03.039.1 Melakukan Proses Packing
37.C.13SPG03.042.1 Mengoperasikan Mesin Steam Setter
38.C.13SPG03.043.1 Mengoperasikan Mesin Air Jet Spinning
39.C.13SPG03.044.1 Merawat Mesin Double Winder
40.C.13SPG03.045.1 Merawat Mesin Two For One (TFO)
41.C.13SPG03.046.1 Merawat dan Menyetel Mesin Steam Setter
42.C.13SPG03.049.1 Melakukan Penyetelan Pada Mesin Two For One (TFO)
43.C.13SPG04.001.1 Melakukan Pengujian Grade Serat
44.C.13SPG04.002.1 Melakukan Pengujian Panjang Serat
45.C.13SPG04.003.1 Melakukan Pengujian Kekuatan Tarik Serat
46.C.13SPG04.004.1 Melakukan Pengujian Kehalusan Serat
47.C.13SPG04.005.1 Melakukan Pengujian Nomor Sliver, Roving dan Benang
48.C.13SPG04.006.1 Melakukan Pengujian Ketidakrataan (Unevenness)
49.C.13SPG04.007.1 Melakukan Pengujian Antihan/Twist Benang
50.C.13SPG04.008.1 Melakukan Pengujian Kekuatan Tarik dan Mulur Benang
51.C.13SPG04.009.1 Melakukan Pengujian Hairiness
52.C.13SPG04.010.1 Memeriksa Gulungan Benang dari Kontaminasi Serat Lain
53.C.13SPG04.011.1 Memeriksa Serat secara Manual
54.C.13SPG01.005.1 Merencanakan Kebutuhan Bahan Baku dan Bahan Pembantu
55.C.13SPG01.010.1 Membuat Standar Waste
56.C.13SPG01.011.1 Menghitung Kapasitas Produksi
57.C.13SPG01.012.2 Memeriksa Persediaan Bahan Baku dan Bahan Pembantu
58.C.13SPG01.013.1 Mengevaluasi Persediaan Bahan Baku dan Bahan Pembantu E. JENJANG KUALIFIKASI 4
1.Kodefikasi C13SPG01 Kualifikasi 4 Bidang Industri Pemintalan Sub Area Maintenance.
2.Deskripsi Kualifikasi jenjang ini meliputi:
a.memiliki kemampuan menyelesaikan serangkaian tugas berlingkup luas dan kasus spesifik terkait pelaksanaan pengawasan, pengoordinasian, dan evaluasi yang berlingkup luas terkait kegiatan perawatan dan penyetelan dengan menganalisis informasi secara terbatas, memilih metode yang sesuai dari beberapa pilihan yang baku, serta mampu menunjukkan kinerja dengan mutu dan kuantitas yang terukur di bidang Industri Pemintalan sub area maintenance;
b.memiliki kemampuan menguasai beberapa prinsip dasar pelaksanaan, pengawasan, pengoordinasian, dan evaluasi yang berlingkup luas terkait kegiatan perawatan dan penyetelan mesin dan mampu menyelaraskan dengan permasalahan faktual di bidang Industri Pemintalan sub area maintenance;
c.memiliki kemampuan bekerja sama dan melakukan komunikasi, menyusun laporan tertulis dalam lingkup pengawasan pekerjaan, dan memiliki inisiatif dalam kegiatan perawatan dan penyetelan mesin di bidang Industri Pemintalan sub area maintenance; dan
d.memiliki kemampuan bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri, dan dapat diberi tanggung jawab atas hasil kerja orang lain di bidang Industri Pemintalan sub area maintenance.
3.Sikap Kerja Kualifikasi jenjang ini memiliki sikap disiplin, teliti dan cermat dalam pelaksanaan, pengawasan, dan pengoordinasian serta evaluasi yang berlingkup luas terkait kegiatan perawatan dan penyetelan mesin di bidang Industri Pemintalan sub area maintenance. Secara umum, Kualifikasi jenjang ini memiliki sikap kerja:
a.bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik di dalam menyelesaikan tugasnya;
c.berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia;
d.mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya;
e.menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama serta pendapat/temuan original orang lain; dan
f.menjunjung tinggi penegakan hukum dan memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas.
4.Peran Kerja Kualifikasi jenjang ini menyediakan jalur untuk dapat bekerja dengan melakukan tugas berlingkup luas dan kasus spesifik dengan menganalisis informasi secara terbatas dalam pelaksanaan, pengawasan, pengoordinasian, dan evaluasi yang berlingkup luas terkait kegiatan perawatan dan penyetelan mesin sesuai bagiannya, mengoordinasi jenjang Kualifikasi di bawahnya untuk menyelesaikan pekerjaan dan permasalahan di lapangan, serta membuat laporan di bidang Industri Pemintalan sub area maintenance .
5.Kemungkinan Jabatan Kualifikasi jenjang ini memiliki kemungkinan jabatan terdiri atas:
a.Kepala Regu/Foreman Maintenance Blow-Carding;
b.Kepala Regu/Foreman Maintenance Draw-Rov;
c.Kepala Regu/Foreman Maintenance Pre-Spining Woolen/Worsted;
d.Kepala Regu/Foreman Maintenance Pre-Spining Open End (OE);
e.Kepala Regu/Foreman Maintenance Pre-Spining Air Jet;
f.Kepala Regu/Foreman Maintenance Two For One (TFO);
g.Kepala Regu/Foreman Maintenance Spinning Woolen/Worsted; dan
h.Kepala Regu/Foreman Maintenance Spinning Open End (OE).
6.Aturan Pengemasan Kualifikasi jenjang ini memiliki aturan pengemasan paling sedikit 8 (delapan) unit kompetensi yang harus diselesaikan/dipenuhi dengan perincian meliputi:
a.5 (lima) unit kompetensi inti; dan
b.3 (tiga) unit kompetensi pilihan. DAFTAR UNIT KOMPETENSI Kode Unit Judul Unit Kompetensi KOMPETENSI INTI
1.C.13WVG03.001.1 Melaksanakan Prosedur Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
2.C.13SPG03.062.2 Melakukan Pembagian Pekerjaan
3.C.13SPG03.063.1 Membuat Laporan
4.C.13SPG03.065.2 Mengevaluasi Kinerja Tenaga Kerja
5.C.13SPG03.066.2 Mengawasi Pelaksanaan Pekerjaan KOMPETENSI PILIHAN
1.C.13SPG03.014.1 Mengoperasikan Mesin Ring Spinning
2.C.13SPG03.016.1 Mengoperasikan Mesin Winding
3.C.13SPG03.019.1 Merawat Rol-Rol Drafting
4.C.13SPG03.020.1 Merawat Mesin Drawing
5.C.13SPG03.026.1 Merawat Mesin Roving (Simplex)
6.C.13SPG03.027.1 Merawat Mesin Ring Spinning
7.C.13SPG03.028.1 Merawat Mesin Winding
8.C.13SPG03.035.1 Melakukan Penyetelan pada Mesin Ring Spinning
9.C.13SPG03.036.1 Melakukan Penyetelan pada Mesin Winding
10.C.13SPG03.040.1 Mengoperasikan Mesin Double Winder
11.C.13SPG03.041.1 Mengoperasikan Mesin Two For One (TFO)
12.C.13SPG03.043.1 Mengoperasikan Mesin Air Jet Spinning
13.C.13SPG03.044.1 Merawat Mesin Double Winder
14.C.13SPG03.045.1 Merawat Mesin Two For One (TFO)
15.C.13SPG03.046.1 Merawat dan Menyetel Mesin Steam Setter
16.C.13SPG03.047.1 Merawat Mesin Air Jet Spinning
17.C.13SPG03.048.1 Melakukan Penyetelan pada Mesin Air Jet Spinning
18.C.13SPG03.049.1 Melakukan Penyetelan pada Mesin Two For One (TFO) F. JENJANG KUALIFIKASI 5
1.Kodefikasi C13SPG01 Kualifikasi 5 Bidang Industri Pemintalan Sub Area Planning and Production Inventory Control (PPIC), Produksi, dan Maintenance.
2.Deskripsi Kualifikasi jenjang ini meliputi:
a.memiliki kemampuan menyelesaikan pekerjaan berlingkup luas untuk pelaksanaan, pengawasan, dan pengoordinasian, dan pelaksanaan supervisi pada kegiatan menghitung spinnning plan dan data teknik proses, pemeriksaan bahan baku, pelaksanaan kegiatan produksi, penanganan permasalahan produksi, pemeliharan dan perawatan mesin dengan memilih metode yang sesuai dari beberapa beragam pilihan yang sudah maupun belum baku dengan menganalisis data, serta mampu menunjukkan kinerja dengan mutu dan kuantitas yang terukur di bidang Industri Pemintalan sub area PPIC, produksi, dan maintenance;
b.memiliki kemampuan menguasai konsep teoritis terkait kegiatan penghitungan kapasitas produksi, pemeriksaan bahan baku, pembuatan bagan rencana tenun dan pelaksanaan kegiatan produksi secara umum, serta mampu memformulasikan penyelesaian masalah prosedural di bidang Industri Pemintalan sub area PPIC, produksi, dan maintenance;
c.memiliki kemampuan mengoordinasi sumber daya di bawah tanggung jawabnya, mengevaluasi secara komprehensif, menguasai pengetahuan secara umum, serta mampu memberikan masukan kepada atasannya untuk mengambil keputusan di bidang Industri Pemintalan sub area PPIC, produksi, dan maintenance;
d.memiliki kemampuan bekerja sama dan melakukan komunikasi, menyusun laporan dalam lingkup yang menjadi tanggung jawabnya, dan memiliki inisiatif di bidang Industri Pemintalan sub area PPIC, produksi, dan maintenance; dan
e.memiliki kemampuan bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab atas hasil kerja kelompok di bidang Industri Pemintalan sub area PPIC, produksi, dan maintenance.
3.Sikap Kerja Kualifikasi jenjang ini memiliki sikap teliti, cermat, dan disiplin dalam pelaksanaan, pengawasan, dan pengoordinasian dan supervisi kegiatan menghitung spinnning plan dan data teknik proses, pemeriksaan bahan baku, pelaksanaan kegiatan produksi, penanganan permasalahan produksi, pemeliharan dan perawatan mesin, dapat mengorganisir dan bekerja sama dengan pihak terkait sesuai dengan nilai budaya setempat, menunjukkan sikap menghargai nilai-nilai keberagaman, menghormati pendapat pihak lain yang disampaikan dengan pola komunikasi dua arah yang efektif, serta dapat menunjukkan kualitas dan mutu kerja diri sendiri dan orang lain dalam organisasinya sesuai dengan sasaran hasil kerja yang ditetapkan di bidang Industri Pemintalan sub area PPIC, produksi, dan maintenance. Secara umum, Kualifikasi jenjang ini memiliki sikap kerja:
a.bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik di dalam menyelesaikan tugasnya;
c.berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia;
d.mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya;
e.menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama serta pendapat/temuan original orang lain; dan
f.menjunjung tinggi penegakan hukum dan memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas.
4.Peran Kerja Kualifikasi jenjang ini menyediakan jalur untuk dapat bekerja pada bidang Industri Pemintalan dengan melakukan tugas pelaksanaan, pengawasan, pengoordinasian, dan supervisi yang berlingkup luas, memilih metode yang sesuai dari beragam pilihan yang sudah maupun belum baku dengan menganalisis data, serta mampu menunjukkan kinerja dengan mutu dan kuantitas yang terukur terkait kegiatan menghitung spinnning plan dan data teknik proses, pemeriksaan bahan baku, pelaksanaan kegiatan produksi, penanganan permasalahan produksi, pemeliharan dan perawatan mesin, menguasai konsep teoritis sehingga dapat menjadi instruktur untuk level di bawahnya, dan dapat menyusun laporan tertulis secara komprehensif, serta mampu memformulasikan penyelesaian masalah prosedural di bidang Industri Pemintalan sub area PPIC, produksi, dan maintenance.
5.Kemungkinan Jabatan Kualifikasi jenjang ini memiliki kemungkinan jabatan terdiri atas:
a.Kepala Seksi PPIC;
b.Kepala Shift Produksi;
c.Kepala Seksi Maintenance Pre-Spinning;
d.Kepala Seksi Maintenance Ring-Winding;
e.Kepala Seksi Maintenance Open-End; dan
f.Kepala Seksi Maintenance Air Jet Spinning.
6.Aturan Pengemasan Kualifikasi jenjang ini memiliki aturan pengemasan paling sedikit 10 (sepuluh) unit kompetensi yang harus diselesaikan/dipenuhi dengan perincian meliputi:
a.5 (lima) unit kompetensi inti; dan
b.5 (lima) unit kompetensi pilihan. DAFTAR UNIT KOMPETENSI Kode Unit Judul Unit Kompetensi KOMPETENSI INTI
1.C.13WVG03.001.1 Melaksanakan Prosedur Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
2.C.13SPG03.062.2 Melakukan Pembagian Pekerjaan
3.C.13SPG03.063.1 Membuat Laporan
4.C.13SPG03.064.1 Melakukan Supervisi
5.C.13SPG03.065.2 Mengevaluasi Kinerja Tenaga Kerja KOMPETENSI PILIHAN
1.C.13SPG01.005.1 Merencanakan Kebutuhan Bahan Baku dan Bahan Pembantu
2.C.13SPG03.050.1 Menyusun Spinning Plan
3.C.13SPG03.051.1 Membuat Data Teknik Proses
4.C.13SPG01.008.1 Mengevaluasi Realisasi Produksi
5.C.13SPG03.052.2 Mengevaluasi Efisiensi Produksi
6.C.13SPG03.053.1 Menyelesaikan Masalah Produksi
7.C.13SPG01.010.1 Membuat Standar Waste
8.C.13SPG03.056.2 Mengevaluasi Ketersediaan Suku Cadang
9.C.13SPG03.057.1 Mengevaluasi Kualitas Suku Cadang
10.C.13SPG03.058.2 Mengevaluasi Kinerja Mesin Produksi
11.C.13SPG03.059.1 Menghitung Volume Produksi
12.C.13SPG03.060.1 Merencanakan Pemeliharaan Mesin
13.C.13SPG03.061.2 Merencanakan Kebutuhan Suku Cadang
14.C.13SPG01.011.1 Menghitung Kapasitas Produksi
15.C.13SPG01.012.2 Memeriksa Persediaan Bahan Baku dan Bahan Pembantu
16.C.13SPG01.013.1 Mengevaluasi Persediaan Bahan Baku dan Bahan Pembantu G. JENJANG KUALIFIKASI 6
1.Kodefikasi C13SPG01 Kualifikasi 6 Bidang Industri Pemintalan Sub Area Planning and Production Inventory Control (PPIC), Produksi, Maintenance, dan Quality Control (QC).
2.Deskripsi Kualifikasi jenjang ini meliputi:
a.memiliki kemampuan mengaplikasikan bidang keahliannya dan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan/atau seni pada bidangnya untuk pelaksanaan, pengawasan, dan pengoordinasian, dan pelaksanaan supervisi dalam kegiatan penghitungan spinning plan dan data teknik proses, pemeriksaan bahan baku, perencanaan produksi, evaluasi dan penanganan permasalahan produksi, pemeliharan, dan perawatan mesin, pengendalian mutu produk serta menangani keluhan produk serta mampu beradaptasi terhadap situasi yang dihadapi di bidang Industri Pemintalan sub area PPIC, produksi, maintenance, dan QC;
b.memiliki kemampuan menguasai konsep teoritis secara umum dan konsep teoritis bagian khusus dalam bidang pengetahuan tersebut secara mendalam terkait kegiatan perencanaan produksi pemintalan, perencanaan bahan baku dan bahan pembantu proses, serta mampu memformulasikan penyelesaian masalah prosedural di Industri Pemintalan di bidang Industri Pemintalan sub area PPIC, produksi, maintenance, dan QC;
c.memiliki kemampuan mengambil keputusan yang tepat berdasarkan analisis informasi dan data, dan mampu memberikan petunjuk dalam memilih berbagai alternatif solusi secara mandiri dan kelompok di bidang Industri Pemintalan sub area PPIC, produksi, maintenance, dan QC; dan
d.memiliki kemampuan bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab atas pencapaian hasil kerja organisasi di bidang Industri Pemintalan sub area PPIC, produksi, maintenance, dan QC.
3.Sikap Kerja Kualifikasi jenjang ini memiliki sikap teliti, cermat, dan disiplin dalam pelaksanaan, pengawasan, dan pengoordinasian dan supervisi kegiatan kegiatan penghitungan spinnning plan dan data teknik proses, pemeriksaan bahan baku, perencanaan produksi, pemeliharan dan perawatan mesin, pengendalian mutu produk, evaluasi dan penanganan permasalahan produksi serta menangani keluhan produk, mampu mengambil keputusan yang tepat berdasarkan analisis informasi dan data, mampu memberikan petunjuk dalam memilih berbagai alternatif solusi secara mandiri dan kelompok, bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab atas pencapaian hasil kerja organisasi, menunjukkan sikap menghargai nilai-nilai keberagaman, menghormati pendapat pihak lain yang disampaikan dengan pola komunikasi dua arah yang efektif di bidang Industri Pemintalan sub area PPIC, produksi, maintenance, dan QC. Secara umum, Kualifikasi jenjang ini memiliki sikap kerja:
a.bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik di dalam menyelesaikan tugasnya;
c.berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia;
d.mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya;
e.menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama serta pendapat/temuan original orang lain; dan
f.menjunjung tinggi penegakan hukum dan memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas.
4.Peran Kerja Kualifikasi jenjang ini menyediakan jalur untuk dapat bekerja pada bidang Industri Pemintalan dengan melakukan tugas pelaksanaan, pengawasan, pengoordinasian, dan supervisi yang berlingkup luas, mengaplikasikan bidang keahliannya dan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi pada bidangnya, serta mampu mengambil keputusan yang tepat berdasarkan analisis informasi dan data, serta mampu memberikan petunjuk dalam memilih berbagai alternatif solusi pada setiap kegiatan perencanaan produksi, pengembangan produk, pemeliharan dan perawatan mesin, pengendalian mutu produk, evaluasi dan penanganan permasalahan produksi serta menangani keluhan produk di Industri Pemintalan.
5.Kemungkinan Jabatan Kualifikasi jenjang ini memiliki kemungkinan jabatan terdiri atas:
a.Kepala Bagian PPIC;
b.Kepala Bagian Produksi;
c.Kepala Bagian Maintenance; dan
d.Kepala Bagian QC.
6.Aturan Pengemasan Kualifikasi jenjang ini memiliki aturan pengemasan paling sedikit 10 (sepuluh) unit kompetensi yang harus diselesaikan/dipenuhi dengan perincian meliputi:
a.5 (lima) unit kompetensi inti; dan
b.5 (lima) unit kompetensi pilihan. DAFTAR UNIT KOMPETENSI Kode Unit Judul Unit Kompetensi KOMPETENSI INTI
1.C.13SPG03.055.1 Menyusun Prosedur Kerja
2.C.13SPG03.062.2 Melakukan Pembagian Pekerjaan
3.C.13SPG03.063.1 Membuat Laporan
4.C.13SPG03.064.1 Melakukan Supervisi
5.C.13SPG03.065.2 Mengevaluasi Kinerja Tenaga Kerja Kompetensi Pilihan
1.C.13SPG01.002.1 Menganalisis Pesanan Konsumen
2.C.13SPG01.004.1 Menghitung Harga Pokok Produksi
3.C.13SPG01.006.1 Membuat Standar Mutu Produk
4.C.13SPG04.012.1 Menangani Keluhan Kualitas Produk
5.C.13SPG03.050.1 Menyusun Spinning Plan
6.C.13SPG03.051.1 Membuat Data Teknik Proses
7.C.13SPG01.007.2 Merencanakan Proses Produksi
8.C.13SPG01.008.1 Mengevaluasi Realisasi Produksi
9.C.13SPG03.052.2 Mengevaluasi Efisiensi Produksi
10.C.13SPG03.053.1 Menyelesaikan Masalah Produksi
11.C.13SPG01.009.1 Membuat Alur Proses Produksi
12.C.13SPG01.010.1 Membuat Standar Waste
13.C.13SPG03.056.2 Mengevaluasi Ketersediaan Suku Cadang
14.C.13SPG03.057.1 Mengevaluasi Kualitas Suku Cadang
15.C.13SPG03.058.2 Mengevaluasi Kinerja Mesin Produksi
16.C.13SPG03.059.1 Menghitung Volume Produksi
17.C.13SPG03.060.1 Merencanakan Pemeliharaan Mesin DAFTAR UNIT KOMPETENSI Kode Unit Judul Unit Kompetensi
18.C.13SPG03.061.2 Merencanakan Kebutuhan Suku Cadang
19.C.13SPG03.062.2 Melakukan Pembagian Pekerjaan
20.C.13SPG01.011.1 Menghitung Kapasitas Produksi
21.C.13SPG03.066.2 Mengawasi Pelaksanaan Pekerjaan H. JENJANG KUALIFIKASI 7
1.Kodefikasi C13SPG01 Kualifikasi 7 Bidang Industri Pemintalan sub area Planning and Production Inventory Control (PPIC), Produksi, Quality Control (QC), dan Maintenance.
2.Deskripsi Kualifikasi jenjang ini meliputi:
a.memiliki kemampuan merencanakan dan mengelola sumber daya di bawah tanggung jawabnya dan mengevaluasi secara komprehensif kerjanya dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni untuk menghasilkan langkah-langkah pengembangan strategis organisasi di bidang Industri Pemintalan sub area PPIC, produksi, QC, dan maintenance;
b.memiliki kemampuan memecahkan permasalahan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni di dalam kegiatan pengelolaan bidang keilmuannya melalui pendekatan monodisipliner di bidang Industri Pemintalan sub area PPIC, produksi, QC, dan maintenance;
c.memiliki kemampuan melakukan riset dan mengambil keputusan strategis dengan akuntabilitas di bidang Industri Pemintalan sub area PPIC, produksi, QC, dan maintenance; dan
d.bertanggung jawab penuh atas semua aspek yang berada di bawah tanggung jawab bidang keahliannya di bidang Industri Pemintalan sub area PPIC, produksi, QC, dan maintenance.
3.Sikap Kerja Kualifikasi jenjang ini memiliki sikap teliti, cermat, dan disiplin dalam pelaksanaan pengelolaan dan perencanaan, serta mampu melakukan riset dan mengambil keputusan strategis dengan akuntabilitas dan tanggung jawab penuh atas semua aspek yang berada di bawah tanggung jawabnya yang berkaitan dengan bidang keahlian di bidang Industri Pemintalan sub area PPIC, produksi, QC, dan maintenance. Secara umum, Kualifikasi jenjang ini memiliki sikap kerja:
a.bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik di dalam menyelesaikan tugasnya;
c.berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia;
d.mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya;
e.menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama serta pendapat/temuan original orang lain; dan
f.menjunjung tinggi penegakan hukum dan memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas.
4.Peran Kerja Kualifikasi jenjang ini menyediakan jalur untuk dapat bekerja pada bidang Industri Pemintalan dengan melakukan tugas merencanakan dan mengelola sumberdaya di bawah tanggung jawabnya dengan memanfaatkan dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk menghasilkan langkah-langkah pengembangan strategis organisasi yang berkaitan dengan perencanaan dan pengelolaan di Industri Pemintalan melalui pendekatan mono disipliner di bidang Industri Pemintalan sub area PPIC, produksi, QC, dan maintenance.
5.Kemungkinan Jabatan Kualifikasi jenjang ini memiliki kemungkinan jabatan meliputi Manager/Kepala Divisi/Kepala Unit/Kepala Departemen.
6.Aturan Pengemasan Kualifikasi jenjang ini memiliki aturan pengemasan paling sedikit 16 (enam belas) unit kompetensi yang harus diselesaikan/dipenuhi dengan perincian:
a.9 (sembilan) unit kompetensi inti; dan
b.7 (tujuh) unit kompetensi pilihan. DAFTAR UNIT KOMPETENSI Kode Unit Judul Unit Kompetensi KOMPETENSI INTI
1.C.13SPG01.003.1 Menyusun Sasaran Mutu DAFTAR UNIT KOMPETENSI Kode Unit Judul Unit Kompetensi
2.C.13FIN02.005.2 Mengembangkan Kompetensi Tenaga Kerja
3.C.13SPG01.005.1 Merencanakan Persediaan Bahan Baku dan Bahan Pembantu
4.C.13SPG01.007.2 Merencanakan Proses Produksi
5.C.13SPG01.008.1 Mengevaluasi Realisasi Produksi
6.C.13SPG01.013.1 Mengevaluasi Persediaan Bahan Baku dan Bahan Pembantu
7.C.13SPG03.052.2 Mengevaluasi Efisiensi Produksi
8.C.13SPG03.053.1 Menyelesaikan Masalah Produksi
9.C.13SPG03.054.1 Merencanakan Kebutuhan Tenaga Kerja KOMPETENSI PILIHAN
1.C.13SPG03.051.1 Membuat Data Teknik Proses
2.C.13SPG01.002.1 Menganalisis Pesanan Konsumen
3.C.13SPG01.004.1 Menghitung Harga Pokok Produksi
4.C.13SPG02.012.1 Menangani Keluhan Kualitas Produk
5.C.13SPG01.055.1 Menyusun Prosedur Kerja
6.C.13SPG03.064.1 Melakukan Supervisi
7.C.13SPG01.065.2 Mengevaluasi Kinerja Tenaga Kerja
8.C.13SPG03.058.2 Mengevaluasi Kinerja Mesin Produksi
9.C.13FIN01.008.2 Melaksanakan Koordinasi Antar Bagian I. JENJANG KUALIFIKASI 8
1.Kodefikasi C13SPG01 Kualifikasi 8 Bidang Industri Pemintalan.
2.Deskripsi Kualifikasi jenjang ini meliputi:
a.memiliki kemampuan mengembangkan pengetahuan, teknologi, dan/atau seni atau praktek profesionalnya melalui riset, hingga menghasilkan karya inovatif dan teruji di bidang Industri Pemintalan;
b.memiliki kemampuan memecahkan permasalahan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni di dalam bidang keilmuannya melalui pendekatan inter atau multidisipliner di bidang Industri Pemintalan; dan
c.memiliki kemampuan mengelola riset dan pengembangan yang berakitan dengan Industri Pemintalan yang bermanfaat bagi masyarakat dan keilmuan, serta mampu mendapat pengakuan nasional dan internasional di bidang Industri Pemintalan.
3.Sikap Kerja Kualifikasi jenjang ini memiliki sikap teliti, cermat, dan disiplin dalam pengembangan melalui pendekatan inter atau multidisipliner di bidang Industri Pemintalan. Secara umum, Kualifikasi jenjang ini memiliki sikap kerja:
a.bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik di dalam menyelesaikan tugasnya;
c.berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia;
d.mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya;
e.menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama serta pendapat/temuan original orang lain; dan
f.menjunjung tinggi penegakan hukum dan memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas.
4.Peran Kerja Kualifikasi jenjang ini menyediakan jalur untuk dapat bekerja dengan melakukan tugas mengembangkan pengetahuan, atau praktek profesionalnya melalui riset, hingga menghasilkan karya inovatif dan teruji, mampu memecahkan permasalahan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berkaitan dengan pengembangan melalui pendekatan inter atau multidisipliner di bidang Industri Pemintalan.
5.Kemungkinan Jabatan Kualifikasi jenjang ini memiliki kemungkinan jabatan terdiri atas:
a.Factory Manager;
b.General Manager;
c.Ahli Teknik Tekstil; dan
d.Textile Industrial Advisor.
6.Aturan Pengemasan Kualifikasi jenjang ini memiliki aturan pengemasan paling sedikit 8 (delapan) unit kompetensi yang harus diselesaikan/dipenuhi dengan perincian:
a.3 (tiga) unit kompetensi inti; dan
b.5 (lima) unit kompetensi pilihan. DAFTAR UNIT KOMPETENSI Kode Unit Judul Unit Kompetensi KOMPETENSI INTI
1.C.13FIN09.001.2 Mengembangkan Produk
2.M.70CNT01.034.1 Merancang Desain Proses
3.C.293000.011.01 Menetapkan Teknologi Proses yang akan Digunakan KOMPETENSI PILIHAN
1.C.10PAK01.001.01 Merumuskan Strategi dan Target Rencana Bisnis Produksi
2.C.10PAK01.002.01 Menyusun Proyeksi Keuangan
3.J.61SEL02.021.1 Merencanakan Manajemen Resiko
4.M.70SDM01.004.2 Merancang Desain Organisasi
5.M.70SDM01.005.2 Merumuskan Proses Bisnis serta Tugas dan Fungsi dalam Organisasi
6.M.70SDM01.006.2 Merumuskan Perubahan Strategi Organisasi
7.M.70CNT01.026.1 Melakukan Kajian Teknologi MENTERI PERINDUSTRIAN ttd. AGUS GUMIWANG KARTASASMITA