Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. http://jdih.kemenperin.go.id/ Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. ini Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Oktober 2020 MENTERI PERINDUSTRIAN ttd. AGUS GUMIWANG KARTASASMITA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 November 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 1267 Salinan sesuai dengan aslinya Sekretariat Jenderal Kementerian Perindustrian Kepala Biro Hukum, Feby Setyo Hariyono http://jdih.kemenperin.go.id/ LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 34 TAHUN 2020 TENTANG PENERAPAN KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA BIDANG OTOMOTIF SUBBIDANG PERAWATAN DAN PERBAIKAN KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA BIDANG OTOMOTIF SUBBIDANG PERAWATAN DAN PERBAIKAN A. JENJANG KUALIFIKASI 1
a.memiliki kemampuan untuk melaksanakan tugas sederhana, terbatas, bersifat rutin dalam area pelayanan seperti perawatan tools dan equipment, perawatan kendaraan di bawah bimbingan, pengawasan, dan tanggung jawab atasannya; dan
b.memiliki pengetahuan faktual perawatan tools dan equipment Sikap Kerja Berintegritas, menguasai prinsip-prinsip SOP, belajar secara aktif, mendengar secara aktif, dapat bekerjasama dalam tim. Secara umum memiliki sikap kerja:
a.bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.memiliki moral, etika dan kepribadian yang baik di dalam menyelesaikan tugasnya;
c.berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia; 2. 3. http://jdih.kemenperin.go.id/ d. mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial dan kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya;
e.menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama serta pendapat/temuan original orang lain; dan menjunjung tinggi penegakan hukum serta memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas. Peran Kerja Kualifikasi di jenjang ini berperan dalam menyimpan dan merawat keseluruhan peralatan kerja bengkel, dan mempersiapkan peralatan kerja agar siap digunakan oleh teknisi dan mendampingi dalam pekerjaan perawatan kendaraan. Bertanggung jawab atas pekerjaan sendiri dan tidak bertanggung jawab atas pekerjaan orang lain. Kemungkinan Jabatan: Toolman Aturan Pengemasan Sebanyak 6 (enam) unit kompetensi diselesaikan/dipenuhi, dengan perincian:
a.4 (empat) unit kompetensi inti; dan
b.2(dua) unit kompetensi pilihan. f. harusyang 4. 5. 6. Daftar Unit Kompetensi Kode Unit Judul Unit Kompetensi Kompetensi Inti
1.G.45OTO01.001.2 Melaksanakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
2.G.450T001.002.2 Menggunakan Peralatan Perlengkapan Tempat Kerja dan
3.G.450T001.003.2 Melaksanakan Komunikasi di Tempat Kerja
4.G.45OTO01.007.2 Membaca Gambar Teknik Kompetensi Pilihan
1.G.45OTO01.006.2 Melaksanakan Teknik Pematrian
2.G.45OTO01.008.2 Menggunakan Alat Ukur
3.G.45OTO01.065.2 Memelihara Baterai http://jdih.kemenperin.go.id/ B. JENJANG KUALIFIKASI 2 Kodefikasi G45OTO01 Kualifikasi 2 Bidang Otomotif Subbidang Perawatan dan Perbaikan
2.Deskripsi 1. Kualifikasi jenjang ini meliputi:
a.memiliki kemampuan untuk melaksanakan tugas spesifik dalam area pelayanan seperti merawat unit kendaraan ringan, di bawah pengawasan langsung atasannya; dan
b.memiliki pengetahuan operasional dasar dan faktual tentang perawatan unit kendaraan ringan.
3.Sikap Kerja Berintegritas, menguasai prinsip-prinsip SOP, belajar secara aktif, mendengar secara aktif, dapat bekerjasama dalam tim. Secara umum memiliki sikap kerja:
a.bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik di dalam menyelesaikan tugasnya; berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia; mampu bekerjasama dan memiliki kepekaan sosial dan kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya;
e.menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama serta pendapat/temuan original orang lain; dan menjunjung tinggi penegakan hukum serta memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas. b. c. d. f.
4.Peran Kerja Kualifikasi di jenjang ini berperan dalam membantu dan mendampingi teknisi dalam pekerjaan perawatan kendaraan. Bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab membimbing orang lain. Kemungkinan Jabatan: Assistance Technician 5. http://jdih.kemenperin.go.id/ 6. Aturan Pengemasan Sebanyak 15 (lima belas) diselesaikan/dipenuhi dengan perincian: 10 (sepuluh) unit kompetensi inti; dan 5 (lima) unit kompetensi pilihan. unit kom a. b. petensi yang hams Daftar Unit Kompetensi Kode Unit Judul Unit Kompetensi Kompetensi Inti
1.G.450T001.001.2 Melaksanakan Keselamatan Kesehatan Kerja Menggunakan Peralatan dan Perlengkapan Tempat Kerja Melaksanakan Komunikasi di Tempat Kerja dan
2.G.450T001.002.2
3.G.450T001.003.2
4.G.45OTO01.004.2 Melaksanakan Komponen Pemeliharaan
5.G.450T001.007.2 Membaca Gambar Teknik
6.G.45OTO01.008.2 Menggunakan Alat Ukur Memelihara Sistem Pelumasan Engine Memelihara Sistem Engine Memelihara Baterai Pendinginan
7.G.45OTO01.020.2
8.G.450T001.022.2
9.G.45OTO01.065.2 10. G.450T001.066.2 Mengganti Ringan Baterai Kendaraan Kompetensi Pilihan Kelompok General Service
1.G.450T001.005.2 Memperbaiki Sistem Hidrolik
2.G.45OTO01.006.2 Melaksanakan Teknik Pematrian Kelompok Engine
3.G.45OTO01.010.2 Melakukan Perawatan Berkala Engine
4.G.450T001.026.2 Memelihara Sistem Bahan Bakar Bensin
5.G.450T001.029.2 Memelihara Sistem Bahan Bakar Diesel
6.G.450T001.032.2 Memelihara Sistem Kontrol Emisi Kelompok Chasis
7.C.293000.135.01 Memvisualisasi unjuk kerja lingkungan http://jdih.kemenperin.go.id/ Daftar Unit Kompetensi Kode Unit Judul Unit Kompetensi
8.C.293000.113.1 Melakukan proses produksi lead casting di industri lead acid baterai Kelompok Powertrain
9.G.45OTO01.050.2 Memelihara Transmisi Manual
10.G.45OTO01.056.2 Memelihara Gardan
11.G.45OTO01.059.2 Memelihara Poros Propeller
12.G.450T001.062.2 Memelihara Poros Penggerak Roda
13.G.45OTO01.067.2 Melepas Komponen Kelistrikan C. JENJANG KUALIFIKASI 3
1.Kodefikasi G45OTO01 Kualifikasi 3 Bidang Otomotif Subbidang Perawatan dan Perbaikan Deskripsi Kualifikasi jenjang ini meliputi:
a.memiliki kemampuan untuk melaksanakan serangkaian tugas spesiflk dalam area pelayanan seperti merawat unit kendaraan ringan dengan menerjemahkan informasi dan menggunakan alat, berdasarkan sejumlah pilihan prosedur kerja, serta mampu menunjukkan kinerja dengan mutu dan kuantitas yang terukur; dan
b.memiliki pengetahuan operasional, prinsip-prinsip serta konsep umum tentang perawatan unit kendaraan ringan serta mampu menyelesaikan berbagai masalah yang lazim dengan metode yang sesuai. Sikap Kerja Berintegritas, menguasai prinsip-prinsip SOP, belajar secara aktif, mendengar secara aktif, dapat bekerjasama dalam tim, berkomunikasi secara efektif. Secara umum memiliki sikap kerja:
a.bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik di dalam menyelesaikan tugasnya;
c.berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia; 2. 3. http://jdih.kemenperin.go.id/ d. mampu bekerjasama dan memiliki kepekaan sosial dan kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya;
e.menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama serta pendapat/temuan original orang lain; dan menjunjung tinggi penegakan hukum serta memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas. Peran Kerja Kualifikasi jenjang ini berperan dalam memeriksa dan memastikan perawatan berkala kendaraan ringan pada bagian engine, drivetrain, chassis serta electrical sesuai buku pedoman perbaikan. Bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab atas kuantitas dan mutu basil kerja orang lain. Kemungkinan Jabatan
a.Engine Junior Technician;
b.Chasis Junior Technician;
c.Powertrain Junior Technician; dan
d.Electrical Junior Technician.
6.Aturan Pengemasan Sebanyak 18 (delapan belas) unit kompetensi yang harus diselesaikan/dipenuhi dengan perincian:
a.8(delapan) unit kompetensi inti; dan
b.10 (sepuluh) unit kompetensi pilihan. f. 4. 5. Daftar Unit Kompetensi Kode Unit Judul Unit Kompetensi Kompetensi Inti Melaksanakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
1.G.450T001.001.2 Menggunakan Peralatan dan Perlengkapan Tempat Kerja
2.G.450T001.002.2 Melaksanakan Komunikasi di Tempat Kerja
3.G.450T001.003.2 Melaksanakan Pemeliharaan Komponen
4.G.45OTO01.004.2
5.G.450T001.005.2 Memperbaiki Sistem Hidrolik Melaksanakan Teknik Pematrian6. G.45OTO01.006.2 http://jdih.kemenperin.go.id/ Daftar Unit Kompetensi Kode Unit Judul Unit Kompetensi
7.G.45OTO01.007.2 G.450T001.008.2 Membaca Gambar Teknik Menggunakan Mat Ukur 8. Kompetensi Pilihan Kelompok Engine
9.G.450T001.010.2 Melakukan Perawatan Berkala Engine Melepas Rangkaian Engine dari Kendaraan
10.G.45OTO01.011.2
11.G.450T001.019.2 Memasang Rangkaian Engine pada Kendaraan
12.G.450T001.020.2 Memelihara Sistem Pelumasan Engine Memelihara Sistem Pendinginan Engine
13.G.450T001.022.2
14.G.45OTO01.024.2 Mengganti Cairan pada Sistem Pendinginan Engine Memelihara Sistem Bahan Bakar Bensin
15.G.45OTO01.026.2
16.G.450T001.029.2 Memelihara Sistem Bahan Bakar Diesel
17.G.450T001.032.2 Memelihara Sistem Kontrol Emisi
18.G.45OTO01.034.2 Melakukan perawatan Turbo Charger
19.G.45OTO01.035.2 Melaksanakan Perawatan Sistem Rem
20.G.450T001.038.2 Melaksanakan Bleeding Rem
21.G.450T001.039.2 Melaksanakan Perawatan Sistem Kemudi
22.G.45OTO01.041.2 Melaksanakan Bleeding Hydraulic Power Steering Memeriksa Sistem Suspensi Melaksanakan Penggantian Komponen Sistem Suspensi Melaksanakan Wheel Balance (Balans Roda) Memelihara Sistem Kopling dan Komponen-Komponennya Memelihara Transmisi Manual
23.G.45OTO01.042.2
24.G.450T001.043.2
25.G.450T001.044.2
26.G.450T001.047.2
27.G.450T001.050.2
28.G.450T001.053.2 Memelihara Transmisi Otomatis
29.G.45OTO01.056.2 Memelihara Gardan http://jdih.kemenperin.go.id/ Daftar Unit Kompetensi Kode Unit Judul Unit Kompetensi
30.G.45OTO01.059.2 Memelihara Poros Propeller
31.G.45OTO01.062.2 Memelihara Poros Penggerak Roda Memelihara Baterai32. G.45OTO01.065.2
33.G.45OTO01.066.2 Mengganti Baterai Kendaraan Ringan
34.G.45OTO01.067.2 Melepas Komponen Kelistrikan Merangkai Jaringan Kelistrikan pada Kendaraan Memelihara Sistem Air Conditioner
35.G.450T001.068.2
36.G.45OTO01.084.2 D. JENJANG KUALIFIKASI 4 Kodefikasi G45OTO01 Kualifikasi 4 Bidang Otomotif Subbidang Perawatan dan Perbaikan
2.Deskripsi Kualifikasi jenjang ini meliputi:
a.memiliki kemampuan untuk dapat menyelesaikan tugas perawatan dan perbaikan kendaraan ringan di bidang engine, drivetrain, chassis, dan electrical berlingkup luas, menggunakan alat dan informasi serta prosedur kerja yang biasa dilakukan, dengan memiliki sertifikasi senior technician; dan
b.memiliki pengetahuan prinsip dasar bidang tentang teknik otomotif dan alat-alat, sehingga mampu menyelesaikan permasalahan faktual perawatan dan perbaikan kendaraan ringan.
3.Sikap Kerja Berintegritas, menguasai prinsip-prinsip SOP, belajar secara aktif, mendengar secara aktif, memperhatikan indikator pada perlengkapan yang digunakan untuk memastikan mesin bekerja dengan benar, efektif dalam berkomunikasi dan mengelola waktu, dapat bekerjasama dalam tim. Secara umum memiliki sikap kerja:
a.bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; 1. http://jdih.kemenperin.go.id/ b. memiliki moral, etika dan kepribadian yang balk di dalam menyelesaikan tugasnya; berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia; c. d. mampu bekerjasama dan memiliki kepekaan sosial dan kepedulian lingkungannya; menghargai keanekaragaman yang tinggi terhadap masyarakat dan budaya, pandangan, e. kepercayaan, dan agama serta pendapat/temuan original orang lain; dan f. menjunjung tinggi penegakan hukum serta memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas.
4.Peran Kerja Kualifikasi jenjang ini memiliki peran kerja dalam perbaikan bersifat pemeriksaan, pembongkaran, pengukuran, dan analisa masalah yang pemasangan, sesuai buku pedoman perbaikan, memastikan mutu perbaikan kendaraan yang telah dikerjakan sesuai dengan buku pedoman perbaikan. Bertanggung jawab atas pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab atas basil kerja orang lain.
5.Kemungkinan Jabatan
a.Engine Senior Technician; Chassis Senior Technician; Powertrain Senior Technician; dan Electrical Senior Technician;
6.Aturan Pengemasan Sejumlah 37 (tiga puluh tujuh) unit kompetensi yang hams diselesaikan/dipenuhi dengan perincian: 12 (dua belas) unit kompetensi inti; dan
b.25(dua puluh lima) unit kompetensi pilihan. b. c. d. a. Daftar Unit Kompetensi Kode Unit Judul Unit Kompetensi Kompetensi Inti
1.G.45OTO01.001.2 Melaksanakan Kesehatan Kerja Keselamatan dan http://jdih.kemenperin.go.id/ Daftar Unit Kompetensi Kode Unit Judul Unit Kompetensi 2. G.450T001.002.2 Menggunakan Peralatan Perlengkapan Tempat Kerja dan
3.G.450T001.003.2 Melaksanakan Komunikasi di Tempat Kerja Melaksanakan Komponen Memperbaiki Sistem Hidrolik Melaksanakan Teknik Pematrian Membaca Gambar Teknik Menggunakan Mat Ukur Melaksanakan Diagnosis Pemeliharaan
4.G.450T001.004.2
5.G.450T001.005.2 G.450T001.006.26.
7.G.450T001.007.2
8.G.45QTO01.008.2 G.450T001.009.29.
10.G.45TSM01.011.2 G.45TSM01.013.2 Melakukan Supervisi Pekerj Membuat Perencanaan Pekerjaan M aan ekanik 11.
12.G.45TSM01.017.2 Mengevaluasi Hasil Pekerjaan Mekanik Berdasarkan Perintah Kerja Kompetensi Pilihan Kelompok Engine
13.G.450T001.010.2 Melakukan Perawatan Berkala Engine Melepas Rangkaian Engine dari Kendaraan Melakukan Proses Overhaul Engine Memeriksa Kepala Silinder dan Komponen Kepala Silinder Merakit Kepala Silinder dan Komponen Kepala Silinder Memeriksa Blok Silinder dan Komponen Blok Silinder Merakit Blok Silinder dan Komponen Blok Silinder Memperbaiki Blok Silinder Menguji Engine dan Komponen Engine Memasang Rangkaian Engine pada Kendaraan
14.G.450T001.011.2
15.G.450T001.012.2
16.G.450T001.013.2
17.G.450T001.014.2
18.G.450T001.015.2
19.G.450T001.016.2
20.G.450T001.017.2
21.G.45OTO01.018.2
22.G.450T001.019.2
23.G.450T001.020.2 Memelihara Sistem Pelumasan Engine Memperbaiki Sistem Pelumasan Engine Memelihara Sistem Pendinginan Engine
24.G.450T001.021.2
25.G.450T001.022.2 http://jdih.kemenperin.go.id/ Daftar Unit Kompetensi Kode Unit Judul Unit Kompetensi
26.G.450T001.023.2 Memperbaiki Sistem Pendinginan Engine
27.G.450T001.024.2 Mengganti Cairan pada Sistem Pendinginan Engine
28.G.45OTO01.025.2 Memperbaiki Radiator
29.G.450T001.026.2 Memelihara Sistem Bahan Bakar Bensin
30.G.450T001.027.2 Memperbaiki Sistem Bahan Bakar Bensin
31.G.45OTO01.028.2 Memperbaiki Karburator Memelihara Sistem Bahan Bakar Diesel
32.G.45OTO01.029.2
33.G.450T001.030.2 Memperbaiki Sistem Bahan Bakar Diesel Memperbaiki Pompa Injeksi Engine Diesel
34.G.45OTO01.031.2
35.G.45OTO01.032.2 Memelihara Sistem Kontrol Emisi
36.G.450T001.033.2 Memperbaiki Sistem Kontrol Emisi Melakukan perawatan Turbo Charger Melaksanakan Perawatan Sistem Rem
37.G.45OTO01.034.2
38.G.45OTO01.035.2
39.G.45OTO01.036.2 Melaksanakan Overhaul Sistem Rem
40.G.45OTO01.037.2 Melaksanakan Perataan Piringan Rem Cakram
41.G.450T001.038.2 Melaksanakan Bleeding Rem
42.G.45OTO01.039.2 Melaksanakan Perawatan Sistem Kemudi
43.G.45OTO01.040.2 Melaksanakan Overhaul Sistem Kemudi
44.G.45OTO01.041.2 Melaksanakan Bleeding Hydraulic Power Steering
45.G.450T001.042.2 Memeriksa Sistem Suspensi
46.G.450T001.043.2 Melaksanakan Penggantian Komponen Sistem Suspensi Melaksanakan Wheel Balance (Balans Roda) Melaksanakan Wheel Alignment (Pelurusan Roda) Melaksanakan Penggantian Bantalan Roda
47.G.450T001.044.2
48.G.45OTO01.045.2
49.G.450T001.046.2 http://jdih.kemenperin.go.id/ Daftar Unit Kompetensi Kode Unit Judul Unit Kompetensi
50.G.45OTO01.047.2 Memelihara Sistem Kopling dan Komponen-Komponennya
51.G.45OTO01.048.2 Memperbaiki Sistem Kopling dan Komponen-Komponennya
52.G.45OTO01.049.2 Melaksanakan Overhaul Sistem Kopling Dan Komponen- Komponennya
53.G.45OTO01.050.2 Memelihara Transmisi Manual
54.G.45OTO01.051.2 Memperbaiki Transmisi Manual Melakukan Overhaul Transmisi Manual
55.G.450T001.052.2 Memelihara Transmisi Otomatis56. G.45OTO01.053.2
57.G.45OTO01.054.2 Memperbaiki Transmisi Otomatis Melakukan Overhaul Transmisi Otomatis
58.G.450T001.055.2
59.G.45OTO01.056.2 Memelihara Gardan Memperbaiki Gardan60. G.450T001.057.2 Melakukan Overhaul Gardan61. G.450T001.058.2 Memelihara Poros Propeller62. G.450T001.059.2 Memperbaiki Poros Propeller63. G.45OTO01.060.2 Melakukan Overhaul Poros Propeller64. G.45OTO01.061.2 Memelihara Poros Penggerak Roda65. G.45OTO01.062.2 Memperbaiki Poros Penggerak RodaG.450T001.063.266. Melakukan Overhaul Poros Penggerak Roda
67.G.450T001.064.2 Memelihara BateraiG.45OTO01.065.268. Mengganti Baterai Kendaraan RinganG.45OTO01.066.269. Melepas Komponen KelistrikanG.450T001.067.270. Merangkai Jaringan Kelistrikan pada Kendaraan
71.G.450T001.068.2 Memperbaiki Sistem Kelistrikan72. G.45OTO01.069.2 Memperbaiki Sistem PengisianG.450T001.070.273. Memperbaiki Sistem Starter74. G.45OTO01.071.2 Memperbaiki Sistem PeneranganG.450T001.072.275. Memperbaiki Kerusakan pada Sistem Pengaman Kelistrikan
76.G.45OTO01.073.2 Memperbaiki Sistem Pengaman Kendaraan G.450T001.074.277. http://jdih.kemenperin.go.id/ Daftar Unit Kompetensi Judul Unit KompetensiKode Unit Memasang Perlengkapan Kelistrikan Tambahan Elektris
78.G.45OTO01.075.2 Memperbaiki Wiring Harness Body79. G.450T001.076.2 Memperbaiki Sistem PengapianG.450T001.077.280. Memperbaiki Sistem Manajemen Engine G.45OTO01.078.281. Memperbaiki Sistem Pengendalian Elektronik Penggerak Empat Roda
82.G.450T001.079.2 Memperbaiki Sistem Kelistrikan Body Control Electronic G.45OTO01.080.283. Memperbaiki Sistem Rem dengan Anti-Lock Brake Sistem (ABS) G.450T001.081.284. Memasang Sistem Air ConditionerG.450T001.082.285. Memperbaiki Sistem Air ConditionerG.450T001.083.286. Memelihara Sistem Air ConditionerG.450T001.084.287. Memperbaiki Sistem PeringatanG.45OTO01.085.288. MENTERI PERINDUSTRIAN ttd. AGUS GUMIWANG KARTASASMITA Salinan sesuai dengan aslinya Sekretariat Jenderal Kementerian Perindustrian Kepala Biro Hukum, Feby Setyo Hariyono http://jdih.kemenperin.go.id/