Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Juli 2022 MENTERI PERINDUSTRIAN ttd. AGUS GUMIWANG KARTASASMITA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Juli 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 708 LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 35 TAHUN 2022 TENTANG PENERAPAN KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA BIDANG INDUSTRI PENYEMPURNAAN TEKSTIL KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA BIDANG INDUSTRI PENYEMPURNAAN TEKSTIL A. JENJANG KUALIFIKASI 2
a.memiliki kemampuan melaksanakan satu tugas spesifik dengan menggunakan alat, informasi, dan prosedur kerja yang lazim dilakukan, serta menunjukkan kinerja dengan mutu yang terukur, di bawah pengawasan langsung atasannya di bidang Industri Penyempurnaan Tekstil subbidang penyiapan proses persiapan penyempurnaan, pencelupan, pencapan, dan penyempurnaan;
b.memiliki pengetahuan operasional dasar dan pengetahuan faktual bidang kerja yang spesifik, sehingga mampu memilih penyelesaian yang tersedia terhadap masalah yang lazim timbul di bidang Industri Penyempurnaan Tekstil subbidang penyiapan proses persiapan penyempurnaan, pencelupan, pencapan, dan penyempurnaan; dan
c.memiliki kemampuan bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab membimbing orang lain di bidang Industri Penyempurnaan Tekstil subbidang penyiapan proses persiapan penyempurnaan, pencelupan, pencapan, dan penyempurnaan.
3.Sikap Kerja Kualifikasi jenjang ini memiliki sikap berintegritas, menguasai prinsip- prinsip standar operasional prosedur, belajar secara aktif, mendengar secara aktif, dan dapat bekerja sama dalam tim di bidang Industri Penyempurnaan Tekstil subbidang penyiapan proses persiapan penyempurnaan, pencelupan, pencapan, dan penyempurnaan. Secara umum, Kualifikasi jenjang ini memiliki sikap kerja:
a.bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik di dalam menyelesaikan tugasnya;
c.berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia;
d.mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial dan kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya;
e.menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama serta pendapat/temuan original orang lain; dan
f.menjunjung tinggi penegakan hukum serta memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas.
4.Peran Kerja Kualifikasi jenjang ini memiliki peran dalam membantu dan mendampingi teknisi dalam pekerjaan melakukan proses di Industri Penyempurnaan Tekstil dan bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab membimbing orang lain di bidang Industri Penyempurnaan Tekstil subbidang penyiapan proses persiapan penyempurnaan, pencelupan, pencapan, dan penyempurnaan.
5.Kemungkinan Jabatan Kualifikasi jenjang ini memiliki kemungkinan jabatan meliputi: 5.1 Subbidang penyiapan proses persiapan penyempurnaan, pencelupan, dan penyempurnaan terdiri atas:
a.Operator Penyiapan Persiapan Penyempurnaan/Operator Pemartaian;
b.Operator Penimbangan/Operator Color Preparation/Operator Persiapan Pencelupan; dan
c.Operator Penyiapan Zat Kimia Penyempurnaan. 5.2 Subbidang penyiapan proses pencapan terdiri atas:
a.Operator Tracing Manual;
b.Operator Tracing Cad;
c.Operator Pembuat Rotary Screen;
d.Operator Pembuat Flat Screen;
e.Operator Pembuat Pasta; dan
f.Operator Strike Off.
6.Aturan Pengemasan Kualifikasi jenjang ini memiliki aturan pengemasan paling sedikit 3 (tiga) unit kompetensi yang harus diselesaikan/dipenuhi dengan perincian meliputi:
a.1 (satu) unit kompetensi inti; dan
b.2 (dua) unit kompetensi pilihan. DAFTAR UNIT KOMPETENSI Kode Unit Judul Unit Kompetensi KOMPETENSI INTI
1.C.13FIN02.003.2 Melaksanakan Prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) KOMPETENSI PILIHAN
1.C.13FIN03.001.2 Melakukan Penimbangan dan Pengukuran Volume Zat Kimia (Zat Warna dan Zat Pembantu)
2.C.13FIN03.002.2 Melakukan Identifikasi Bahan Tekstil
3.C.13FIN05.001.2 Melakukan Tracing secara Manual
4.C.13FIN05.002.2 Melakukan Tracing Menggunakan Computer Aided Design (CAD) System
5.C.13FIN05.003.2 Melakukan Pembuatan Mask Film
6.C.13FIN05.004.2 Melakukan Pembuatan Flat Screen
7.C.13FIN05.005.2 Melakukan Penyiapan Rotary Screen
8.C.13FIN05.006.2 Melakukan Proses Coating pada Flat Screen atau pada Rotary Screen secara Manual atau Menggunakan Mesin Coating
9.C.13FIN05.007.2 Melakukan Pemindahan Gambar
10.C.13FIN05.008.2 Melakukan Pemindahan Gambar pada Rotary Screen Menggunakan Cam Wax Jet
11.C.13FIN05.009.2 Melakukan Retusir dan Hardening
12.C.13FIN05.010.2 Melakukan Pembuatan Pengental
13.C.13FIN05.011.2 Melakukan Pembuatan Pasta Cap
14.C.13FIN05.012.2 Melakukan Proses Proofing
15.C.13FIN05.021.2 Melakukan Penandingan Warna (Colour Matching) secara Manual untuk Proses Pencapan DAFTAR UNIT KOMPETENSI Kode Unit Judul Unit Kompetensi
16.C.13FIN07.003.2 Memeriksa Parameter Kondisi Mesin
17.C.14GMT07.001.1 Melakukan Inspeksi Kain Menggunakan Mesin Fabric Inspection (Cacat Kain, Construction dan Handfeel) B. JENJANG KUALIFIKASI 2
1.Kodefikasi C13FIN01 Kualifikasi 2 Bidang Industri Penyempurnaan Tekstil Subbidang Persiapan Penyempurnaan, Subbidang Pencelupan, Subbidang Pencapan, dan Subbidang Penyempurnaan.
2.Deskripsi Kualifikasi jenjang ini meliputi:
a.memiliki kemampuan melaksanakan tugas spesifik dengan menggunakan alat, informasi, dan prosedur kerja yang lazim dilakukan, serta menunjukkan kinerja dengan mutu yang terukur, di bawah pengawasan langsung atasannya di bidang Industri Penyempurnaan Tekstil subbidang persiapan penyempurnaan, subbidang pencelupan, subbidang pencapan, dan subbidang penyempurnaan.
b.memiliki pengetahuan operasional dasar dan pengetahuan faktual kerja yang spesifik sehingga mampu memilih penyelesaian yang tersedia terhadap masalah yang lazim timbul di bidang Industri Penyempurnaan Tekstil subbidang persiapan penyempurnaan, subbidang pencelupan, subbidang pencapan, dan subbidang penyempurnaan; dan
c.memiliki kemampuan bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab membimbing orang lain di bidang Industri Penyempurnaan Tekstil subbidang persiapan penyempurnaan, subbidang pencelupan, subbidang pencapan, dan subbidang penyempurnaan.
3.Sikap Kerja Kualifikasi jenjang ini memiliki sikap berintegritas, menguasai prinsip- prinsip standar operasional kerja, belajar secara aktif, mendengar secara aktif, dapat bekerja sama dalam tim pada subbidang persiapan penyempurnaan, subbidang pencelupan, subbidang pencapan, dan subbidang penyempurnaan di KKNI Bidang Penyempurnaan Tekstil. Secara umum, Kualifikasi jenjang ini memiliki sikap kerja:
a.bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik di dalam menyelesaikan tugasnya;
c.berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia;
d.mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial dan kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya;
e.menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama serta pendapat/temuan original orang lain; dan
f.menjunjung tinggi penegakan hukum serta memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas.
4.Peran Kerja Kualifikasi jenjang ini memiliki peran dalam membantu dan mendampingi teknisi dalam pekerjaan melakukan proses persiapan produksi. Bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab membimbing orang lain di bidang Industri Penyempurnaan Tekstil subbidang persiapan penyempurnaan, subbidang pencelupan, subbidang pencapan, dan subbidang penyempurnaan.
5.Kemungkinan Jabatan Kualifikasi jenjang ini memiliki kemungkinan jabatan meliputi: 5.1 Subbidang persiapan penyempurnaan terdiri atas:
a.Operator Desizing;
b.Operator Scouring;
c.Operator Bleaching;
d.Operator Desizing-Scouring-Bleaching Kontinyu;
e.Operator Pembakaran Bulu;
f.Operator Heat Set;
g.Operator Perble Range;
h.Operator Merserisasi (Chain);
i.Operator Merserisasi (Chainless);
j.Operator Weight Reduce (Diskontinyu); dan
k.Operator Weight Reduce (Kontinyu). 5.2 Subbidang pencelupan terdiri atas:
a.Operator Washing Range;
b.Operator Mesin Winch Dyeing;
c.Operator Jet Dyeing;
d.Operator Jigger;
e.Operator Mesin Beam Dyeing;
f.Operator Pad Termofix;
g.Operator Mesin Pad Alkali Shock;
h.Operator Mesin Pad Steam;
i.Operator Cold Pad Batch (CPB);
j.Operator Package Dyeing (Benang);
k.Operator Mesin Cone Dyeing;
l.Operator Mesin Rope;
m.Operator Mesin Looptex;
n.Operator Mesin Tumble Dryer;
o.Operator Mesin Silinder Dryer;
p.Operator Mesin Short Loop Dryer;
q.Operator Mesin Vacuum/Mesin Centrifuge; dan
r.Operator Mesin Scutcher. 5.3 Subbidang pencapan terdiri atas:
a.Operator Digital Printing;
b.Operator Pencapan Rotary Screen;
c.Operator Pencapan Flat Screen;
d.Operator Pengeringan;
e.Operator Fiksasi Pad-Batch;
f.Operator Fiksasi Steaming;
g.Operator Fiksasi Flash Aging;
h.Operator Fiksasi Air Hanging; dan
i.Operator Fiksasi Wet Development. 5.4 Subbidang penyempurnaan terdiri atas:
a.Operator Shearing;
b.Operator Raising;
c.Operator Sueding;
d.Operator Decatizing;
e.Operator Compactor;
f.Operator Comfit;
g.Operator Calander;
h.Operator Sanforize;
i.Operator Calander Beugel;
j.Operator Rotary Washer;
k.Operator Persiapan Zat Kimia;
l.Operator Pad Dry Cure;
m.Operator Stenter;
n.Operator Mesin Pembalik Kain;
o.Operator Slitting;
p.Operator Mesin Less Tension Dryer; dan
q.Operator Mesin Vertical Tubular Dryer.
6.Aturan Pengemasan Kualifikasi jenjang ini memiliki aturan pengemasan paling sedikit 3 (tiga) unit kompetensi yang harus diselesaikan/dipenuhi dengan perincian meliputi:
a.2 (dua) unit kompetensi inti; dan
b.1 (satu) unit kompetensi pilihan. DAFTAR UNIT KOMPETENSI Kode Unit Judul Unit Kompetensi KOMPETENSI INTI
1.C.13FIN02.003.2 Melaksanakan Prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
2.C.13FIN07.003.2 Memeriksa Parameter Kondisi Mesin KOMPETENSI PILIHAN
1.C.13FIN03.001.2 Melakukan Penimbangan dan Pengukuran Volume Zat Kimia (Zat Warna dan Zat Pembantu)
2.C.13FIN03.003.2 Melakukan Pretreatment Simultan pada Kain secara Kontinyu Menggunakan Mesin Bakar Bulu Kontinyu
3.C.13FIN03.004.2 Melakukan Proses Pretreatment Simultan Kain secara Diskontinyu Menggunakan Mesin Jet Dyeing
4.C.13FIN03.005.1 Melakukan Pretreatment pada Kain secara Kontinyu Menggunakan Mesin Perble Range (PBR)
5.C.13FIN03.006.2 Melakukan Pembakaran Bulu pada Kain Menggunakan Mesin Bakar Bulu
6.C.13FIN03.007.2 Melakukan Proses Pemerseran Kain Menggunakan Mesin Chain Mercerizing
7.C.13FIN03.008.2 Melakukan Proses Pemerseran Kain Menggunakan Mesin Chainless Mercerizing
8.C.13FIN03.009.2 Melakukan Proses Pengurangan Berat (Weight Reduce) Kain Metode DAFTAR UNIT KOMPETENSI Kode Unit Judul Unit Kompetensi Diskontinyu (Batch) Menggunakan Mesin Alkali Tank
9.C.13FIN03.010.2 Melakukan Proses Pengurangan Berat (Weight Reduce) Kain Metode Kontinyu Menggunakan Mesin J-Box/L-Box
10.C.13FIN03.011.2 Melakukan Proses Pemantapan Panas (Heatsetting) pada Kain Menggunakan Mesin Stenter
11.C.13FIN04.005.2 Melakukan Pencelupan Benang Metode HT/HP Menggunakan Mesin Package Dyeing
12.C.13FIN04.006.2 Melakukan Pencelupan Benang Metode HT/HP Menggunakan Mesin Cone Dyeing
13.C.13FIN04.007.2 Melakukan Pencelupan Kain Menggunakan Mesin Winch Dyeing
14.C.13FIN04.008.2 Melakukan Pencelupan Kain Metode HT/HP Menggunakan Mesin Jet Dyeing
15.C.13FIN04.009.2 Melakukan Pencelupan Kain Menggunakan Mesin Celup Jigger
16.C.13FIN04.010.2 Melakukan Pencelupan Kain Metode HT/HP Menggunakan Mesin Beam Dyeing
17.C.13FIN04.011.2 Melakukan Pencelupan Kain Metode Pad Batch Menggunakan Mesin Pad Roll
18.C.13FIN04.012.2 Melakukan Pencelupan Kain Metode Pad Termofix
19.C.13FIN04.013.2 Melakukan Pencelupan Kain Metode Alkali Shock Menggunakan Mesin Pad Alkali Shock
20.C.13FIN04.014.2 Melakukan Pencelupan Kain Metode Steaming Menggunakan Mesin Pad Steam
21.C.13FIN04.015.2 Melakukan Pencucian Kain Menggunakan Mesin Washing Range
22.C.13FIN04.016.2 Melakukan Pencelupan Benang dengan Zat Warna Indigo Metode Kontinyu Menggunakan Mesin Looptex
23.C.13FIN04.017.2 Melakukan Pencelupan Benang dengan Zat Warna Indigo Metode Kontinyu Menggunakan Mesin Rope
24.C.13FIN05.013.2 Melakukan Pencapan Flat Screen
25.C.13FIN05.014.2 Melakukan Pencapan Rotary Screen DAFTAR UNIT KOMPETENSI Kode Unit Judul Unit Kompetensi
26.C.13FIN05.015.2 Melakukan Pencapan Digital
27.C.13FIN05.016.2 Melakukan Fiksasi Hasil Pencapan Metode Wet Development
28.C.13FIN05.017.2 Melakukan Fiksasi Hasil Pencapan Metode Air Hanging
29.C.13FIN05.018.2 Melakukan Fiksasi Hasil Pencapan Metode Flash Ageing
30.C.13FIN05.019.2 Melakukan Fiksasi Hasil Pencapan Metode Steaming
31.C.13FIN05.020.2 Melakukan Fiksasi Hasil Pencapan Metode Pad Batch
32.C.13FIN06.003.2 Melakukan Penyempurnaan Pemerasan Benang dan/atau Kain secara Manual Menggunakan Mesin Centrifuge
33.C.13FIN06.004.2 Melakukan Penghisapan Air pada Benang Menggunakan Mesin Vacuum
34.C.13FIN06.005.2 Melakukan Pembukaan Kain Menggunakan Mesin Scutcher
35.C.13FIN06.006.2 Melakukan Pengeringan Kain Menggunakan Mesin Short Loop Dryer (SLD)
36.C.13FIN06.007.2 Melakukan Pengeringan Kain Menggunakan Mesin Cylinder Dryer
37.C.13FIN06.008.2 Melakukan Pengeringan Kain Menggunakan Mesin Tumble Dryer
38.C.13FIN06.009.2 Melakukan Pengeringan/Setting/Penyempurnaan Resin/Back Coating pada Kain Menggunakan Mesin Stenter
39.C.13FIN06.010.2 Melakukan Penyempurnaan Resin/Back Coating Pada Kain Mengunakan Mesin Pad-Dry-Cure
40.C.13FIN06.011.2 Melakukan Penyempurnaan Pencucian pada Pakaian Jadi (Washing Garment) Menggunakan Mesin Rotary Washer
41.C.13FIN06.012.2 Melakukan Penyempurnaan Kenampakan Kain (Appearance) pada Kain Tenun Menggunakan Mesin Calander
42.C.13FIN06.013.2 Melakukan Penyempurnaan Pegangan (Handling) pada Kain Tenun Menggunakan Mesin Comfit DAFTAR UNIT KOMPETENSI Kode Unit Judul Unit Kompetensi
43.C.13FIN06.014.2 Melakukan Penyempurnaan Pegangan (Handling) pada Kain Rajut Menggunakan Mesin Compactor
44.C.13FIN06.015.2 Melakukan Penyempurnaan Kenampakan dan Pegangan (Appearance And Handling) pada Kain Tenun Menggunakan Mesin Decatizing
45.C.13FIN06.016.2 Melakukan Penyempurnaan Anti Mengkeret Kain Menggunakan Mesin Sanforizing
46.C.13FIN06.017.2 Melakukan Penyempurnaan Penggarukan pada Kain Menggunakan Mesin Raising
47.C.13FIN06.018.2 Melakukan Pencukuran Bulu pada Kain Menggunakan Mesin Shearing
48.C.13FIN06.019.2 Melakukan Penyempurnaan Pengampelasan pada Kain Menggunakan Mesin Sueding/Emerizing
49.C.13FIN06.020.2 Melakukan Pengeringan Kain Rajut Menggunakan Mesin Vertical Tubular Dryer (VTD)
50.C.13FIN06.021.2 Melakukan Pengeringan Kain Rajut Menggunakan Mesin Less Tension Dryer (LTD)
51.C.13FIN06.022.2 Melakukan Pembelahan Kain Rajut Bundar Menggunakan Mesin Slitting
52.C.13FIN06.023.2 Melakukan Pembalikan Kain Rajut Bundar Menggunakan Mesin Balik Kain
53.C.13FIN06.024.2 Melakukan Penyempurnaan Kain Rajut Bundar Menggunakan Mesin Calander Beugel C. JENJANG KUALIFIKASI 2
1.Kodefikasi C13FIN01 Kualifikasi 2 Bidang Industri Penyempurnaan Tekstil Subbidang Laboratorium.
2.Deskripsi Kualifikasi jenjang ini meliputi:
a.memiliki kemampuan melaksanakan satu tugas spesifik dengan menggunakan alat, informasi, dan prosedur kerja yang lazim dilakukan, serta menunjukkan kinerja dengan mutu yang terukur, di bawah pengawasan langsung atasannya di bidang Industri Penyempurnaan Tekstil subbidang laboratorium;
b.memiliki pengetahuan operasional dasar dan pengetahuan faktual bidang kerja laboratorium sehingga mampu memilih penyelesaian yang tersedia terhadap masalah yang lazim timbul di bidang Industri Penyempurnaan Tekstil subbidang laboratorium; dan
c.memiliki kemampuan bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab membimbing orang lain di bidang Industri Penyempurnaan Tekstil subbidang laboratorium.
3.Sikap Kerja Kualifikasi jenjang ini memiliki sikap berintegritas, menguasai prinsip- prinsip standar operasional prosedur, belajar secara aktif, mendengar secara aktif, dapat bekerja sama dalam tim di Industri Penyempurnaan Tekstil di bidang Industri Penyempurnaan Tekstil subbidang laboratorium. Secara umum, Kualifikasi jenjang ini memiliki sikap kerja:
a.bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik di dalam menyelesaikan tugasnya;
c.berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia;
d.mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial dan kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya;
e.menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama serta pendapat/temuan original orang lain; dan
f.menjunjung tinggi penegakan hukum serta memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas.
4.Peran Kerja Kualifikasi jenjang ini memiliki peran dalam membantu dan mendampingi teknisi dalam pekerjaan melakukan proses laboratorium di Industri Penyempurnaan Tekstil dan bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab membimbing orang lain di bidang Industri Penyempurnaan Tekstil subbidang laboratorium.
5.Kemungkinan Jabatan Kualifikasi jenjang ini memiliki kemungkinan jabatan meliputi:
a.Operator Colour Matching; dan
b.Operator Laboratorium.
6.Aturan Pengemasan Kualifikasi jenjang ini memiliki aturan pengemasan paling sedikit 4 (empat) unit kompetensi yang harus diselesaikan/dipenuhi dengan perincian meliputi:
a.1 (satu) unit kompetensi inti; dan
b.3 (tiga) unit kompetensi pilihan. DAFTAR UNIT KOMPETENSI Kode Unit Judul Unit Kompetensi KOMPETENSI INTI
1.C.13FIN02.003.2 Melaksanakan Prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) KOMPETENSI PILIHAN
1.C.13FIN04.002.1 Melakukan Identifikasi Zat Warna dalam Kemasan (Bubuk, Pasta dan Cairan)
2.C.13FIN04.003.2 Melakukan Penandingan Warna (Color Matching) secara Manual
3.C.13FIN04.004.2 Melakukan Penandingan Warna Menggunakan Instrumen Computer Color Matching (CCM)
4.C.13FIN07.004.2 Memelihara Peralatan Uji Laboratorium
5.C.13FIN04.001.2 Melakukan Identifikasi Zat Warna pada Bahan Tekstil D. JENJANG KUALIFIKASI 2
1.Kodefikasi C13FIN01 Kualifikasi 2 Bidang Industri Penyempurnaan Tekstil Subbidang Production Planning and Inventory Control (PPIC) dan Quality Control (QC).
2.Deskripsi Kualifikasi jenjang ini meliputi:
a.memiliki kemampuan melaksanakan satu tugas spesifik, dengan menggunakan alat, informasi, dan prosedur kerja yang lazim dilakukan, serta menunjukkan kinerja dengan mutu yang terukur, di bawah pengawasan langsung atasannya di bidang Industri Penyempurnaan Tekstil subbidang PPIC dan QC;
b.memiliki pengetahuan operasional dasar dan pengetahuan faktual bidang kerja sehingga mampu memilih penyelesaian yang tersedia terhadap masalah yang lazim timbul di bidang Industri Penyempurnaan Tekstil subbidang PPIC dan QC; dan
c.memiliki kemampuan bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab membimbing orang lain di bidang Industri Penyempurnaan Tekstil subbidang PPIC dan QC.
3.Sikap Kerja Kualifikasi jenjang ini memiliki sikap berintegritas, menguasai prinsip- prinsip standar operasional prosedur, belajar secara aktif, mendengar secara aktif, dan dapat bekerja sama dalam tim. Secara umum, Kualifikasi jenjang ini memiliki sikap kerja:
a.bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik di dalam menyelesaikan tugasnya;
c.berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia;
d.mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial dan kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya;
e.menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama serta pendapat/temuan original orang lain; dan
f.menjunjung tinggi penegakan hukum serta memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas.
4.Peran Kerja Kualifikasi jenjang ini memiliki peran dalam membantu dan mendampingi teknisi dalam pekerjaan melakukan proses laboratorium di Industri Penyempurnaan Tekstil dan bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab membimbing orang lain di bidang Industri Penyempurnaan Tekstil subbidang PPIC dan QC.
5.Kemungkinan Jabatan Kualifikasi jenjang ini memiliki kemungkinan jabatan meliputi:
a.Operator Color and Handfeel Judgement;
b.Operator Inspection; dan
c.Operator PPIC.
6.Aturan Pengemasan Kualifikasi jenjang ini memiliki aturan pengemasan paling sedikit 2 (dua) unit kompetensi yang harus diselesaikan/dipenuhi dengan perincian meliputi:
a.1 (satu) unit kompetensi inti; dan
b.1 (satu) unit kompetensi pilihan. DAFTAR UNIT KOMPETENSI Kode Unit Judul Unit Kompetensi KOMPETENSI INTI
1.C.13FIN02.003.2 Melaksanakan Prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) KOMPETENSI PILIHAN
2.C.13FIN01.007.1 Menggunakan Sistem Inventori Untuk Mengelola Ketersediaan
3.C.13FIN04.003.2 Melakukan Penandingan Warna (Color Matching) secara Manual
4.C.13FIN04.004.2 Melakukan Penandingan Warna Menggunakan Instrumen Computer Color Matching (CCM)
5.C.14GMT07.001.1 Melakukan Inspeksi Kain Menggunakan Mesin Fabric Inspection (Cacat Kain, Construction, dan Handfeel) E. JENJANG KUALIFIKASI 3
1.Kodefikasi C13FIN01 Kualifikasi 3 Bidang Industri Penyempurnaan Tekstil Subbidang Penyiapan Proses, Subbidang Penyiapan Pencapan, dan Subbidang Laboratorium.
2.Deskripsi Kualifikasi jenjang ini meliputi:
a.memiliki kemampuan menyelesaikan serangkaian tugas spesifik terkait pelaksanaan, pengawasan, dan pengoordinasian kegiatan produksi dan pengendalian kualitas sesuai bagiannya dengan menerjemahkan informasi dan menggunakan alat/mesin berdasarkan sejumlah pilihan prosedur kerja, serta mampu menunjukkan kinerja dengan mutu dan kuantitas yang terukur, yang sebagian merupakan hasil kerja sendiri dengan pengawasan tidak langsung di bidang Industri Penyempurnaan Tekstil subbidang penyiapan proses, subbidang penyiapan pencapan, dan subbidang laboratorium;
b.memiliki kemampuan menguasai pengetahuan operasional yang lengkap, prinsip-prinsip serta konsep umum yang terkait pelaksanaan, pengawasan, dan pengoordinasian kegiatan produksi dan pengendalian kualitas sesuai bagiannya dan mampu menyelaraskan dengan permasalahan faktual dengan fakta bidang keahlian tertentu, sehingga mampu menyelesaikan berbagai masalah yang lazim dengan metode yang sesuai di bidang Industri Penyempurnaan Tekstil subbidang penyiapan proses, subbidang penyiapan pencapan, dan subbidang laboratorium;
c.memiliki kemampuan bekerja sama dan melakukan komunikasi dengan rekan dalam satu tim dan/atau beda tim, menyusun laporan tertulis dalam lingkup pelaksanaan, pengawasan, dan pengoordinasian kegiatan produksi dan pengendalian kualitas sesuai bagiannya dalam lingkup kerjanya di bidang Industri Penyempurnaan Tekstil subbidang penyiapan proses, subbidang penyiapan pencapan, dan subbidang laboratorium; dan
d.memiliki kemampuan bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri, dapat membagi pekerjaan atau tugas untuk jabatan di bawahnya ke bagian terkait dan dapat diberi tanggung jawab atas kuantitas dan mutu hasil kerja orang lain di bidang Industri Penyempurnaan Tekstil subbidang penyiapan proses, subbidang penyiapan pencapan, dan subbidang laboratorium.
3.Sikap Kerja Kualifikasi jenjang ini memiliki sikap teliti, tegas, dan inisiatif, menggunakan analisa dan berpikir kritis dalam kegiatan pelaksanaan, pengawasan, dan pengoordinasian kegiatan produksi dan pengendalian kualitas sesuai bagiannya, mampu berkomunikasi dua arah yang efektif, dapat bekerja sama dengan pihak terkait sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, memahami nilai budaya setempat, menunjukkan sikap menghargai nilai-nilai keberagaman, menghormati pendapat dari pihak lain, serta menunjukkan kualitas dan mutu kerja diri sendiri dan orang lain dalam tim kerja di bidang Industri Penyempurnaan Tekstil subbidang penyiapan proses, subbidang penyiapan pencapan, dan subbidang laboratorium. Secara umum, Kualifikasi jenjang ini memiliki sikap kerja:
a.bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik di dalam menyelesaikan tugasnya;
c.berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia;
d.mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya;
e.menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama serta pendapat/temuan original orang lain; dan
f.menjunjung tinggi penegakan hukum dan memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas.
4.Peran Kerja Kualifikasi jenjang ini menyediakan jalur untuk dapat bekerja dengan melakukan tugas pelaksanaan, pengawasan, dan pengoordinasian kegiatan produksi dan pengendalian kualitas sesuai bagiannya di bidang Industri Penyempurnaan Tekstil subbidang penyiapan proses, subbidang penyiapan pencapan, dan subbidang laboratorium.
5.Kemungkinan Jabatan Kualifikasi jenjang ini memiliki kemungkinan jabatan meliputi: 5.1 Subbidang penyiapan proses terdiri atas:
a.Kepala Regu Persiapan/Kepala Regu Pemartaian; dan
b.Kepala Regu Penimbangan/Kepala Regu Color Preparation/Kepala Regu Persiapan. 5.2 Subbidang penyiapan pencapan terdiri atas:
a.Kepala Regu Tracing Manual;
b.Kepala Regu Tracing Cad;
c.Kepala Regu Pembuat Rotary Screen;
d.Kepala Regu Pembuat Flat Screen;
e.Kepala Regu Pembuat Pasta; dan
f.Kepala Regu Strike Off. 5.3 Subbidang Laboratorium terdiri atas:
a.Kepala Regu Colour Matching; dan
b.Kepala Regu Laboratorium.
6.Aturan Pengemasan Kualifikasi jenjang ini memiliki aturan pengemasan paling sedikit 4 (empat) unit kompetensi yang harus diselesaikan/dipenuhi dengan perincian meliputi:
a.2 (dua) unit kompetensi inti; dan
b.2 (dua) unit kompetensi pilihan. DAFTAR UNIT KOMPETENSI Kode Unit Judul Unit Kompetensi KOMPETENSI INTI
1.C.13FIN02.003.2 Melaksanakan Prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) DAFTAR UNIT KOMPETENSI Kode Unit Judul Unit Kompetensi
2.C.13FIN02.007.2 Mengawasi Pelaksanaan Pekerjaan KOMPETENSI PILIHAN
1.C.13FIN03.001.2 Melakukan Penimbangan dan Pengukuran Volume Zat Kimia (Zat Warna dan Zat Pembantu)
2.C.13FIN03.002.2 Melakukan Identifikasi Bahan Tekstil
3.C.14GMT07.001.1 Melakukan Inspeksi Kain Menggunakan Mesin Fabric Inspection (Cacat Kain, Construction, dan Handfeel)
4.C.13FIN07.003.2 Memeriksa Parameter Kondisi Mesin
5.C.13FIN05.001.2 Melakukan Tracing secara Manual
6.C.13FIN05.002.2 Melakukan Tracing Menggunakan Computer Aided Design (CAD) System
7.C.13FIN05.003.2 Melakukan Pembuatan Mask Film
8.C.13FIN05.004.2 Melakukan Pembuatan Flat Screen
9.C.13FIN05.005.2 Melakukan Penyiapan Rotary Screen
10.C.13FIN05.006.2 Melakukan Proses Coating pada Flat Screen atau pada Rotary Screen secara Manual atau Menggunakan Mesin Coating
11.C.13FIN05.007.2 Melakukan Pemindahan Gambar
12.C.13FIN05.008.2 Melakukan Pemindahan Gambar pada Rotary Screen Menggunakan Cam Wax Jet
13.C.13FIN05.009.2 Melakukan Retusir dan Hardening
14.C.13FIN05.010.2 Melakukan Pembuatan Pengental
15.C.13FIN05.011.2 Melakukan Pembuatan Pasta Cap
16.C.13FIN05.012.2 Melakukan Proses Proofing
17.C.13FIN05.021.2 Melakukan Penandingan Warna (Colour Matching) secara Manual untuk Proses Pencapan
18.C.13FIN04.002.1 Melakukan Identifikasi Zat Warna Dalam Kemasan (Bubuk, Pasta, dan Cairan)
19.C.13FIN04.003.2 Melakukan Penandingan Warna (Color Matching) secara Manual
20.C.13FIN04.004.2 Melakukan Penandingan Warna Menggunakan Instrumen Computer Color Matching (CCM)
21.C.13FIN07.004.2 Memelihara Peralatan Uji Laboratorium F. JENJANG KUALIFIKASI 3
1.Kodefikasi C13FIN01 Kualifikasi 3 Bidang Industri Penyempurnaan Tekstil Subbidang Persiapan Penyempurnaan, Subbidang Pencelupan, Subbidang Pencapan, dan Subbidang Penyempurnaan.
2.Deskripsi Kualifikasi jenjang ini meliputi:
a.memiliki kemampuan menyelesaikan serangkaian tugas spesifik terkait pelaksanaan, pengawasan, dan pengoordinasian kegiatan produksi sesuai bagiannya dengan menerjemahkan informasi dan menggunakan alat/mesin berdasarkan sejumlah pilihan prosedur kerja, serta mampu menunjukkan kinerja dengan mutu dan kuantitas yang terukur, yang sebagian merupakan hasil kerja sendiri dengan pengawasan tidak langsung di bidang Industri Penyempurnaan Tekstil subbidang persiapan penyempurnaan, subbidang pencelupan, subbidang pencapan, dan subbidang penyempurnaan;
b.memiliki kemampuan menguasai pengetahuan operasional yang lengkap, prinsip-prinsip serta konsep umum yang terkait pelaksanaan, pengawasan, dan pengoordinasian kegiatan produksi sesuai bagiannya dan mampu menyelaraskan dengan permasalahan faktual dengan fakta bidang keahlian tertentu, sehingga mampu menyelesaikan berbagai masalah yang lazim dengan metode yang sesuai di bidang Industri Penyempurnaan Tekstil subbidang persiapan penyempurnaan, subbidang pencelupan, subbidang pencapan, dan subbidang penyempurnaan;
c.memiliki kemampuan bekerja sama dan melakukan komunikasi dengan rekan dalam satu tim dan/atau beda tim, menyusun laporan tertulis dalam lingkup pelaksanaan, pengawasan, dan pengoordinasian kegiatan produksi sesuai bagiannya dalam lingkup kerjanya di bidang Industri Penyempurnaan Tekstil subbidang persiapan penyempurnaan, subbidang pencelupan, subbidang pencapan, dan subbidang penyempurnaan; dan
d.memiliki kemampuan bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri, dapat membagi pekerjaan atau tugas untuk jabatan di bawahnya dan dapat diberi tanggung jawab atas kuantitas dan mutu hasil kerja orang lain di bidang Industri Penyempurnaan Tekstil subbidang persiapan penyempurnaan, subbidang pencelupan, subbidang pencapan, dan subbidang penyempurnaan.
3.Sikap Kerja Kualifikasi jenjang ini memiliki sikap teliti, tegas, dan inisiatif, menggunakan analisa dan berpikir kritis dalam kegiatan pelaksanaan, pengawasan, dan pengoordinasian kegiatan produksi sesuai bagiannya, mampu berkomunikasi dua arah yang efektif, dapat bekerja sama dengan pihak terkait sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, memahami nilai budaya setempat, menunjukkan sikap menghargai nilai-nilai keberagaman, menghormati pendapat dari pihak lain, serta menunjukkan kualitas dan mutu kerja diri sendiri dan orang lain dalam tim kerja di bidang Industri Penyempurnaan Tekstil subbidang persiapan penyempurnaan, subbidang pencelupan, subbidang pencapan, dan subbidang penyempurnaan. Secara umum, Kualifikasi jenjang ini memiliki sikap kerja:
a.bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik di dalam menyelesaikan tugasnya;
c.berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia;
d.mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya;
e.menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama serta pendapat/temuan original orang lain; dan
f.menjunjung tinggi penegakan hukum dan memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas.
4.Peran Kerja Kualifikasi jenjang ini menyediakan jalur untuk dapat bekerja dengan melakukan tugas pelaksanaan, pengawasan, dan pengoordinasian kegiatan produksi sesuai bagiannya di bidang Industri Penyempurnaan Tekstil subbidang persiapan penyempurnaan, subbidang pencelupan, subbidang pencapan, dan subbidang penyempurnaan.
5.Kemungkinan Jabatan Kualifikasi jenjang ini memiliki kemungkinan jabatan meliputi: 5.1 Subbidang persiapan penyempurnaan terdiri atas:
a.Kepala Regu Desizing;
b.Kepala Regu Scouring;
c.Kepala Regu Bleaching;
d.Kepala Regu Desizing-Scouring-Bleaching Kontinyu;
e.Kepala Regu Pembakaran Bulu;
f.Kepala Regu Heat Set;
g.Kepala Regu Perble Range;
h.Kepala Regu Merserisasi (Chain);
i.Kepala Regu Merserisasi (Chainless);
j.Kepala Regu Weight Reduce (Diskontinyu);
k.Kepala Regu Weight Reduce (Kontinyu); 5.2 Subbidang pencelupan terdiri atas:
a.Kepala Regu Washing Range;
b.Kepala Regu Mesin Winch Dyeing;
c.Kepala Regu Jet Dyeing;
d.Kepala Regu Jigger;
e.Kepala Regu Mesin Beam Dyeing;
f.Kepala Regu Pad Termofix;
g.Kepala Regu Mesin Pad Alkali Shock;
h.Kepala Regu Mesin Pad Steam;
i.Kepala Regu Cold Pad Batch (CPB);
j.Kepala Regu Package Dyeing (Benang);
k.Kepala Regu Mesin Cone Dyeing;
l.Kepala Regu Mesin Rope;
m.Kepala Regu Mesin Tumble Dryer;
n.Kepala Regu Mesin Silinder Dryer;
o.Kepala Regu Mesin Short Loop Dryer;
p.Kepala Regu Mesin Vacuum/Centrifuge;
q.Kepala Regu Mesin Scutcher; dan
r.Kepala Regu Mesin Looptex. 5.3 Subbidang pencapan terdiri atas:
a.Kepala Regu Digital Printing;
b.Kepala Regu Pencapan Rotary Screen;
c.Kepala Regu Pencapan Flat Screen;
d.Kepala Regu Pengeringan;
e.Kepala Regu Fiksasi Pad-Batch;
f.Kepala Regu Fiksasi Steaming;
g.Kepala Regu Fiksasi Flash Aging;
h.Kepala Regu Fiksasi Air Hanging; dan
i.Kepala Regu Fiksasi Wet Development. 5.4 Sub bidang penyempurnaan
a.Kepala Regu Shearing;
b.Kepala Regu Raising;
c.Kepala Regu Sueding;
d.Kepala Regu Decatizing;
e.Kepala Regu Compactor;
f.Kepala Regu Comfit;
g.Kepala Regu Calander;
h.Kepala Regu Sanforize;
i.Kepala Regu Calander Beugel;
j.Kepala Regu Rotary Washer;
k.Kepala Regu Persiapan Zat Kimia;
l.Kepala Regu Pad Dry Cure;
m.Kepala Regu Stenter;
n.Kepala Regu Mesin Pembalik Kain;
o.Kepala Regu Slitting;
p.Kepala Regu Mesin Less Tension Dryer; dan
q.Kepala Regu Mesin Vertical Tubular Dryer.
6.Aturan Pengemasan Kualifikasi jenjang ini memiliki aturan pengemasan paling sedikit 4 (empat) unit kompetensi yang harus diselesaikan/dipenuhi dengan perincian meliputi:
a.2 (dua) unit kompetensi inti; dan
b.2 (dua) unit kompetensi pilihan DAFTAR UNIT KOMPETENSI Kode Unit Judul Unit Kompetensi KOMPETENSI INTI
1.C.13FIN02.003.2 Melaksanakan Prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
2.C.13FIN02.007.2 Mengawasi Pelaksanaan Pekerjaan KOMPETENSI PILIHAN
1.C.13FIN03.001.2 Melakukan Penimbangan dan Pengukuran Volume Zat Kimia (Zat Warna dan Zat Pembantu) DAFTAR UNIT KOMPETENSI Kode Unit Judul Unit Kompetensi
2.C.13FIN03.003.2 Melakukan Pretreatment Simultan pada Kain secara Kontinyu Menggunakan Mesin Bakar Bulu Kontinyu
3.C.13FIN03.004.2 Melakukan Proses Pretreatment Simultan Kain secara Diskontinyu Menggunakan Mesin Jet Dyeing
4.C.13FIN03.005.1 Melakukan Pretreatment pada Kain secara Kontinyu Menggunakan Mesin Perble Range (PBR)
5.C.13FIN03.006.2 Melakukan Pembakaran Bulu pada Kain Menggunakan Mesin Bakar Bulu
6.C.13FIN03.007.2 Melakukan Proses Pemerseran Kain Menggunakan Mesin Chain Mercerizing
7.C.13FIN03.008.2 Melakukan Proses Pemerseran Kain Menggunakan Mesin Chainless Mercerizing
8.C.13FIN03.009.2 Melakukan Proses Pengurangan Berat (Weight Reduce) Kain Metode Diskontinyu (Batch) Menggunakan Mesin Alkali Tank
9.C.13FIN03.010.2 Melakukan Proses Pengurangan Berat (Weight Reduce) Kain Metode Kontinyu Menggunakan Mesin J-Box/L-Box
10.C.13FIN03.011.2 Melakukan Proses Pemantapan Panas (Heatsetting) pada Kain Menggunakan Mesin Stenter
11.C.13FIN04.005.2 Melakukan Pencelupan Benang Metode HT/HP Menggunakan Mesin Package Dyeing
12.C.13FIN04.006.2 Melakukan Pencelupan Benang Metode HT/HP Menggunakan Mesin Cone Dyeing
13.C.13FIN04.007.2 Melakukan Pencelupan Kain Menggunakan Mesin Winch Dyeing
14.C.13FIN04.008.2 Melakukan Pencelupan Kain Metode HT/HP Menggunakan Mesin Jet Dyeing
15.C.13FIN04.009.2 Melakukan Pencelupan Kain Menggunakan Mesin Celup Jigger
16.C.13FIN04.010.2 Melakukan Pencelupan Kain Metode HT/HP Menggunakan Mesin Beam Dyeing
17.C.13FIN04.011.2 Melakukan Pencelupan Kain Metode Pad Batch Menggunakan Mesin Pad Roll DAFTAR UNIT KOMPETENSI Kode Unit Judul Unit Kompetensi
18.C.13FIN04.012.2 Melakukan Pencelupan Kain Metode Pad Termofix
19.C.13FIN04.013.2 Melakukan Pencelupan Kain Metode Alkali Shock Menggunakan Mesin Pad Alkali Shock
20.C.13FIN04.014.2 Melakukan Pencelupan Kain Metode Steaming Menggunakan Mesin Pad Steam
21.C.13FIN04.015.2 Melakukan Pencucian Kain Menggunakan Mesin Washing Range
22.C.13FIN04.016.2 Melakukan Pencelupan Benang dengan Zat Warna Indigo Metode Kontinyu Menggunakan Mesin Looptex
23.C.13FIN04.017.2 Melakukan Pencelupan Benang dengan Zat Warna Indigo Metode Kontinyu Menggunakan Mesin Rope
24.C.13FIN05.013.2 Melakukan Pencapan Flat Screen
25.C.13FIN05.014.2 Melakukan Pencapan Rotary Screen
26.C.13FIN05.015.2 Melakukan Pencapan Digital
27.C.13FIN05.016.2 Melakukan Fiksasi Hasil Pencapan Metode Wet Development
28.C.13FIN05.017.2 Melakukan Fiksasi Hasil Pencapan Metode Air Hanging
29.C.13FIN05.018.2 Melakukan Fiksasi Hasil Pencapan Metode Flash Ageing
30.C.13FIN05.019.2 Melakukan Fiksasi Hasil Pencapan Metode Steaming
31.C.13FIN05.020.2 Melakukan Fiksasi Hasil Pencapan Metode Pad Batch
32.C.13FIN06.003.2 Melakukan Penyempurnaan Pemerasan Benang dan/atau Kain secara Manual Menggunakan Mesin Centrifuge
33.C.13FIN06.004.2 Melakukan Penghisapan Air pada Benang Menggunakan Mesin Vacuum
34.C.13FIN06.005.2 Melakukan Pembukaan Kain Menggunakan Mesin Scutcher
35.C.13FIN06.006.2 Melakukan Pengeringan Kain Menggunakan Mesin Short Loop Dryer (SLD)
36.C.13FIN06.007.2 Melakukan Pengeringan Kain Menggunakan Mesin Cylinder Dryer
37.C.13FIN06.008.2 Melakukan Pengeringan Kain Menggunakan Mesin Tumble Dryer DAFTAR UNIT KOMPETENSI Kode Unit Judul Unit Kompetensi
38.C.13FIN06.009.2 Melakukan Pengeringan/Setting/Penyempurnaan Resin/Back Coating pada Kain Menggunakan Mesin Stenter
39.C.13FIN06.010.2 Melakukan Penyempurnaan Resin/Back Coating pada Kain Mengunakan Mesin Pad-Dry-Cure
40.C.13FIN06.011.2 Melakukan Penyempurnaan Pencucian pada Pakaian Jadi (Washing Garment) Menggunakan Mesin Rotary Washer
41.C.13FIN06.012.2 Melakukan Penyempurnaan Kenampakan Kain (Appearance) pada Kain Tenun Menggunakan Mesin Calander
42.C.13FIN06.013.2 Melakukan Penyempurnaan Pegangan (Handling) pada Kain Tenun Menggunakan Mesin Comfit
43.C.13FIN06.014.2 Melakukan Penyempurnaan Pegangan (Handling) pada Kain Rajut Menggunakan Mesin Compactor
44.C.13FIN06.015.2 Melakukan Penyempurnaan Kenampakan dan Pegangan (Appearance And Handling) pada Kain Tenun Menggunakan Mesin Decatizing
45.C.13FIN06.016.2 Melakukan Penyempurnaan Anti Mengkeret Kain Menggunakan Mesin Sanforizing
46.C.13FIN06.017.2 Melakukan Penyempurnaan Penggarukan pada Kain Menggunakan Mesin Raising
47.C.13FIN06.018.2 Melakukan Pencukuran Bulu pada Kain Menggunakan Mesin Shearing
48.C.13FIN06.019.2 Melakukan Penyempurnaan Pengampelasan pada Kain Menggunakan Mesin Sueding/Emerizing
49.C.13FIN06.020.2 Melakukan Pengeringan Kain Rajut Menggunakan Mesin Vertical Tubular Dryer (VTD)
50.C.13FIN06.021.2 Melakukan Pengeringan Kain Rajut Menggunakan Mesin Less Tension Dryer (LTD)
51.C.13FIN06.022.2 Melakukan Pembelahan Kain Rajut Bundar Menggunakan Mesin Slitting DAFTAR UNIT KOMPETENSI Kode Unit Judul Unit Kompetensi
52.C.13FIN06.023.2 Melakukan Pembalikan Kain Rajut Bundar Menggunakan Mesin Balik Kain
53.C.13FIN06.024.2 Melakukan Penyempurnaan Kain Rajut Bundar Menggunakan Mesin Calander Beugel
54.C.13FIN07.003.2 Memeriksa Parameter Kondisi Mesin G. JENJANG KUALIFIKASI 3
1.Kodefikasi C13FIN01 Kualifikasi 3 Bidang Industri Penyempurnaan Tekstil Subbidang Production Planning and Inventory Control (PPIC), Quality Control (QC), dan Desainer.
2.Deskripsi Kualifikasi jenjang ini meliputi:
a.memiliki kemampuan menyelesaikan serangkaian tugas spesifik terkait pelaksanaan, pengawasan, dan pengoordinasian kegiatan pengendalian produksi, pengendalian kualitas, dan desain sesuai bagiannya dengan menerjemahkan informasi dan menggunakan alat berdasarkan sejumlah pilihan prosedur kerja, serta mampu menunjukkan kinerja dengan mutu dan kuantitas yang terukur, yang sebagian merupakan hasil kerja sendiri dengan pengawasan tidak langsung di bidang Industri Penyempurnaan Tekstil subbidang PPIC, QC, dan desainer;
b.memiliki kemampuan menguasai pengetahuan operasional yang lengkap, prinsip-prinsip serta konsep umum yang terkait pelaksanaan, pengawasan, dan pengoordinasian kegiatan pengendalian produksi, pengendalian kualitas, dan desain sesuai bagiannya dan mampu menyelaraskan dengan permasalahan faktual dengan fakta bidang keahlian tertentu, sehingga mampu menyelesaikan berbagai masalah yang lazim dengan metode yang sesuai di bidang Industri Penyempurnaan Tekstil subbidang PPIC, QC, dan desainer;
c.memiliki kemampuan bekerja sama dan melakukan komunikasi dengan rekan dalam satu tim dan/atau beda tim, menyusun laporan tertulis dalam lingkup pelaksanaan, pengawasan, dan pengoordinasian kegiatan pengendalian produksi, pengendalian kualitas, dan desain sesuai bagiannya dalam lingkup kerjanya di bidang Industri Penyempurnaan Tekstil subbidang PPIC, QC, dan desainer; dan
d.memiliki kemampuan bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri, dapat membagi pekerjaan atau tugas untuk jabatan di bawahnya, dan dapat diberi tanggung jawab atas kuantitas dan mutu hasil kerja orang lain pada subbidang PPIC, QC, dan desainer.
3.Sikap Kerja Kualifikasi jenjang ini memiliki sikap teliti, tegas, dan inisiatif, menggunakan analisa, dan berpikir kritis dalam kegiatan pelaksanaan, pengawasan, dan pengoordinasian kegiatan pengendalian produksi, pengendalian kualitas, dan desain sesuai bagiannya, mampu berkomunikasi dua arah yang efektif, dapat bekerja sama dengan pihak terkait sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, memahami nilai budaya setempat, menunjukkan sikap menghargai nilai-nilai keberagaman, menghormati pendapat dari pihak lain, serta menunjukkan kualitas dan mutu kerja diri sendiri dan orang lain dalam tim kerjanya di bidang Industri Penyempurnaan Tekstil subbidang PPIC, QC, dan desainer. Secara umum, Kualifikasi jenjang ini memiliki sikap kerja:
a.bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik di dalam menyelesaikan tugasnya;
c.berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia;
d.mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya;
e.menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama serta pendapat/temuan original orang lain; dan
f.menjunjung tinggi penegakan hukum dan memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas.
4.Peran Kerja Kualifikasi jenjang ini menyediakan jalur untuk dapat bekerja dengan melakukan tugas pelaksanaan, pengawasan, dan pengoordinasian kegiatan produksi dan pengendalian kualitas sesuai bagiannya di bidang Industri Penyempurnaan Tekstil subbidang PPIC, QC, dan desainer.
5.Kemungkinan Jabatan Kualifikasi jenjang ini memiliki kemungkinan jabatan meliputi:
a.Kepala Regu Colour Handfeel and Judgement;
b.Kepala Regu Inspection;
c.Kepala Regu PPIC/Admin PPIC; dan
d.Desainer.
6.Aturan Pengemasan Kualifikasi jenjang ini memiliki aturan pengemasan paling sedikit 3 (tiga) unit kompetensi yang harus diselesaikan/dipenuhi dengan perincian:
a.2 (dua) unit kompetensi inti; dan
b.1 (satu) unit kompetensi pilihan. DAFTAR UNIT KOMPETENSI Kode Unit Judul Unit Kompetensi KOMPETENSI INTI
1.C.13FIN02.007.2 Mengawasi Pelaksanaan Pekerjaan
2.C.13FIN02.003.2 Melaksanakan Prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) KOMPETENSI PILIHAN
1.C.13FIN01.007.1 Menggunakan Sistem Inventori Untuk Mengelola Ketersediaan
2.C.14GMT07.001.1 Melakukan Inspeksi Kain Menggunakan Mesin Fabric Inspection (Cacat Kain, Construction dan Handfeel)
3.C.14FAS00.024.1 Mengaplikasikan Proses Desain Kreatif dalam Format 2D H. JENJANG KUALIFIKASI 4
1.Kodefikasi C13FIN01 Kualifikasi 4 Bidang Industri Penyempurnaan Tekstil Subbidang Persiapan Penyempurnaan, Pencelupan, Pencapan, Penyempurnaan, Laboratorium, Production Planning And Inventory Control (PPIC), dan Quality Control (QC).
2.Deskripsi Kualifikasi jenjang ini meliputi:
a.memiliki kemampuan menyelesaikan serangkaian tugas berlingkup luas dan kasus spesifik terkait pelaksanaan, pengawasan, pengoordinasian, dan evaluasi yang berlingkup luas terkait kegiatan produksi, pengendalian produksi, pergudangan, dan pengendalian kualitas dengan menganalisis informasi secara terbatas, memilih metode yang sesuai dari beberapa pilihan yang baku, serta mampu menunjukkan kinerja dengan mutu dan kuantitas yang terukur di bidang Industri Penyempurnaan Tekstil subbidang persiapan penyempurnaan, pencelupan, pencapan, penyempurnaan, laboratorium, PPIC, dan QC;
b.memiliki kemampuan menguasai beberapa prinsip dasar bidang keahlian tertentu pelaksanaan, pengawasan, pengoordinasian, dan evaluasi yang berlingkup luas terkait kegiatan produksi, pengendalian produksi, pergudangan, dan pengendalian kualitas, dan mampu menyelaraskan dengan permasalahan faktual di bidang Industri Penyempurnaan Tekstil subbidang persiapan penyempurnaan, pencelupan, pencapan, penyempurnaan, laboratorium, PPIC, dan QC;
c.memiliki kemampuan bekerja sama dan melakukan komunikasi, menyusun laporan tertulis dalam lingkup supervisi, dan memiliki inisiatif dalam kegiatan pelaksanaan, pengawasan, pengoordinasian, dan evaluasi yang berlingkup luas terkait kegiatan produksi, pengendalian produksi, pergudangan, dan pengendalian kualitas di bidang Industri Penyempurnaan Tekstil subbidang persiapan penyempurnaan, pencelupan, pencapan, penyempurnaan, laboratorium, PPIC, dan QC; dan
d.memiliki kemampuan bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri, dan dapat diberi tanggung jawab atas hasil kerja orang lain di bidang Industri Penyempurnaan Tekstil subbidang persiapan penyempurnaan, pencelupan, pencapan, penyempurnaan, laboratorium, PPIC, dan QC.
3.Sikap Kerja Kualifikasi jenjang ini memiliki sikap teliti, cermat, tepat, tegas, dan inisiatif dalam pelaksanaan, pengawasan, pengoordinasian, dan evaluasi yang berlingkup luas terkait kegiatan produksi, pengendalian produksi, pergudangan, dan pengendalian kualitas di bidang Industri Penyempurnaan Tekstil subbidang persiapan penyempurnaan, pencelupan, pencapan, penyempurnaan, laboratorium, PPIC, dan QC. Secara umum, Kualifikasi jenjang ini memiliki sikap kerja:
a.bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik di dalam menyelesaikan tugasnya;
c.berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia;
d.mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya;
e.menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama serta pendapat/temuan original orang lain; dan
f.menjunjung tinggi penegakan hukum dan memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas.
4.Peran Kerja Kualifikasi jenjang ini menyediakan kesempatan jalur untuk dapat bekerja dengan melakukan tugas pelaksanaan, pengawasan, pengoordinasian, dan evaluasi yang berlingkup luas terkait kegiatan produksi, pengendalian produksi, pergudangan, dan pengendalian kualitas sesuai bagiannya, serta mengoordinasi jenjang kualifikasi di bawahnya untuk menyelesaikan pekerjaan dan permasalahan di lapangan serta membuat laporan di bidang Industri Penyempurnaan Tekstil subbidang persiapan penyempurnaan, pencelupan, pencapan, penyempurnaan, laboratorium, PPIC, dan QC.
5.Kemungkinan Jabatan Kualifikasi jenjang ini memiliki kemungkinan jabatan meliputi:
a.Kepala Shift Persiapan Penyempurnaan;
b.Kepala Shift Pencelupan;
c.Kepala Shift Pencapan;
d.Kepala Shift Penyempurnaan;
e.Kepala Urusan Laboratorium;
f.Kepala Urusan Gudang Zat Warna; dan
g.Kepala Urusan PPIC.
6.Aturan Pengemasan Kualifikasi jenjang ini memiliki aturan pengemasan paling sedikit 5 (lima) unit kompetensi yang harus diselesaikan/dipenuhi dengan perincian meliputi:
a.3 (tiga) unit kompetensi inti; dan
b.2 (dua) unit kompetensi pilihan. DAFTAR UNIT KOMPETENSI Kode Unit Judul Unit Kompetensi KOMPETENSI INTI
1.C.13FIN01.008.2 Melaksanakan Koordinasi Antar Bagian
2.C.13FIN02.003.2 Melaksanakan Prosedur Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
3.C.13FIN02.007.2 Mengawasi Pelaksanaan Pekerjaan KOMPETENSI PILIHAN DAFTAR UNIT KOMPETENSI Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1.C.13FIN01.005.2 Membuat Laporan Produksi
2.C.13FIN02.012.2 Melakukan Pembagian Pekerjaan
3.C.13FIN07.003.2 Memeriksa Parameter Kondisi Mesin
4.C.13FIN08.005.2 Mengevaluasi Kualitas Bahan Baku dan Bahan Pembantu I. JENJANG KUALIFIKASI 5
1.Kodefikasi C13FIN01 Kualifikasi 5 Bidang Industri Penyempurnaan Tekstil Subbidang Persiapan Penyempurnaan, Pencelupan, Pencapan, Penyempurnaan, dan Production Planning And Inventory Control (PPIC).
2.Deskripsi Kualifikasi jenjang ini meliputi:
a.memiliki kemampuan menyelesaikan pekerjaan berlingkup luas untuk pelaksanaan, pengoordinasian, pengawasan, dan pengevaluasian kegiatan produksi dan pengendalian produksi dengan memilih metode yang sesuai dari beberapa pilihan yang sudah maupun belum baku dengan menganalisis data, serta mampu menunjukkan kinerja dengan mutu dan kuantitas yang terukur di bidang Industri Penyempurnaan Tekstil subbidang persiapan penyempurnaan, pencelupan, pencapan, penyempurnaan, dan PPIC;
b.memiliki kemampuan menguasai teori konsep teoritis bidang pengetahuan tertentu secara umum terkait kegiatan produksi dan pengendalian produksi, serta mampu memformulasikan penyelesaian masalah prosedural di bidang Industri Penyempurnaan Tekstil subbidang persiapan penyempurnaan, pencelupan, pencapan, penyempurnaan, dan PPIC;
c.memiliki kemampuan mengoordinasi sumber daya di bawah tanggung jawabnya, mengevaluasi secara komprehensif, menguasai pengetahuan Industri Penyempurnaan Tekstil secara umum, serta mampu memberikan masukan kepada atasannya untuk mengambil keputusan di bidang Industri Penyempurnaan Tekstil subbidang persiapan penyempurnaan, pencelupan, pencapan, penyempurnaan, dan PPIC;
d.memiliki kemampuan mengelola kelompok kerja dan menyusun laporan tertulis secara komprehensif bekerja sama dan melakukan komunikasi, menyusun laporan dalam lingkup yang menjadi tanggung jawabnya, dan memiliki inisiatif di bidang Industri Penyempurnaan Tekstil subbidang persiapan penyempurnaan, pencelupan, pencapan, penyempurnaan, dan PPIC; dan
e.memiliki kemampuan bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab atas hasil kerja kelompok di bidang Industri Penyempurnaan Tekstil subbidang persiapan penyempurnaan, pencelupan, pencapan, penyempurnaan, dan PPIC.
3.Sikap Kerja Kualifikasi jenjang ini memiliki sikap kepemimpinan, berinisiatif, teliti, disiplin, dengan analisa, antisipasi dan cara pikir kritis baik dalam pelaksanaan, pengoordinasian, pengawasan, dan pengevaluasian kegiatan produksi, pengendalian kualitas, dan pengembangan produk, dapat mengorganisir dan bekerja sama dengan pihak terkait sesuai dengan nilai budaya setempat, menunjukkan sikap menghargai nilai-nilai keberagaman, menghormati pendapat pihak lain yang disampaikan dengan pola komunikasi dua arah yang efektif, serta dapat menunjukkan kualitas dan mutu kerja diri sendiri dan orang lain dalam organisasinya sesuai dengan sasaran hasil kerja yang ditetapkan di bidang Industri Penyempurnaan Tekstil subbidang persiapan penyempurnaan, pencelupan, pencapan, penyempurnaan, dan PPIC. Secara umum, Kualifikasi jenjang ini memiliki sikap kerja:
a.bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik di dalam menyelesaikan tugasnya;
c.berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia;
d.mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya;
e.menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama serta pendapat/temuan original orang lain; dan
f.menjunjung tinggi penegakan hukum dan memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas.
4.Peran Kerja Kualifikasi jenjang ini menyediakan kesempatan jalur untuk dapat bekerja di bidang Industri Penyempurnaan Tekstil dengan melakukan tugas pelaksanaan, pengoordinasian, pengawasan, dan pengevaluasian kegiatan produksi dan pengendalian produksi, menguasai konsep teoritis sehingga dapat menjadi instruktur untuk level di bawahnya, dan dapat menyusun laporan tertulis secara komprehensif, serta mampu memformulasikan penyelesaian masalah prosedural di bidang Industri Penyempurnaan Tekstil subbidang persiapan penyempurnaan, pencelupan, pencapan, penyempurnaan, dan PPIC.
5.Kemungkinan Jabatan Kualifikasi jenjang ini memiliki kemungkinan jabatan meliputi:
a.Kepala Seksi Persiapan Penyempurnaan;
b.Kepala Seksi Pencelupan;
c.Kepala Seksi Pencapan;
d.Kepala Seksi Penyempurnaan; dan
e.Kepala Seksi PPIC.
6.Aturan Pengemasan Kualifikasi jenjang ini memiliki aturan pengemasan paling sedikit 7 (tujuh) unit kompetensi yang harus diselesaikan/dipenuhi dengan perincian meliputi:
a.4 (empat) unit kompetensi inti; dan
b.3 (tiga) unit kompetensi pilihan. DAFTAR UNIT KOMPETENSI Kode Unit Judul Unit Kompetensi KOMPETENSI INTI
1.C.13FIN01.008.2 Melaksanakan Koordinasi Antar Bagian
2.C.13FIN02.003.2 Melaksanakan Prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
3.C.13FIN02.007.2 Mengawasi Pelaksanaan Pekerjaan
4.C.13FIN02.011.2 Menyusun Prosedur Kerja KOMPETENSI PILIHAN
1.C.13FIN01.005.2 Membuat Laporan Produksi
2.C.13FIN02.001.2 Mengontrol Proses Produksi
3.C.13FIN02.004.2 Mengevaluasi Pelaksanaan Rencana Produksi
4.C.13FIN02.012.2 Melakukan Pembagian Pekerjaan
5.C.13FIN07.007.2 Mengevaluasi Kondisi Mesin Produksi
6.C.13FIN07.008.2 Mengevaluasi Perbaikan Mesin
7.C.13FIN08.006.2 Menentukan Grade Kain
8.C.13FIN08.004.2 Mengevaluasi Mutu Produk J. JENJANG KUALIFIKASI 5
1.Kodefikasi C13FIN01 Kualifikasi 5 Bidang Industri Penyempurnaan Tekstil Subbidang Quality Control (QC) dan Laboratorium.
2.Deskripsi Kualifikasi jenjang ini meliputi:
a.memiliki kemampuan menyelesaikan pekerjaan berlingkup luas untuk pelaksanaan, pengoordinasian, pengawasan, dan pengevaluasian kegiatan produksi dan pengendalian kualitas dengan memilih metode yang sesuai dari beberapa pilihan yang sudah maupun belum baku dengan menganalisis data, serta mampu menunjukkan kinerja dengan mutu dan kuantitas yang terukur di bidang Industri Penyempurnaan Tekstil subbidang QC dan laboratorium;
b.memiliki kemampuan menguasai teori konsep teoritis bidang pengetahuan tertentu secara umum terkait kegiatan produksi dan pengendalian kualitas, serta mampu memformulasikan penyelesaian masalah prosedural di bidang Industri Penyempurnaan Tekstil subbidang QC dan laboratorium;
c.memiliki kemampuan mengoordinasi sumber daya di bawah tanggung jawabnya, mengevaluasi secara komprehensif, menguasai pengetahuan Industri Penyempurnaan Tekstil secara umum, serta mampu memberikan masukan kepada atasannya untuk mengambil keputusan di bidang Industri Penyempurnaan Tekstil subbidang QC dan laboratorium;
d.memiliki kemampuan mengelola kelompok kerja dan menyusun laporan tertulis secara komprehensif bekerja sama dan melakukan komunikasi, menyusun laporan dalam lingkup yang menjadi tanggung jawabnya, dan memiliki inisiatif di bidang Industri Penyempurnaan Tekstil subbidang QC dan laboratorium; dan
e.memiliki kemampuan bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab atas hasil kerja kelompok di bidang Industri Penyempurnaan Tekstil subbidang QC dan laboratorium.
3.Sikap Kerja Kualifikasi jenjang ini memiliki sikap kepemimpinan, berinisiatif, teliti, disiplin, dengan analisa, antisipasi dan cara pikir kritis baik dalam pelaksanaan, pengoordinasian, pengawasan, dan pengevaluasian kegiatan produksi dan pengendalian kualitas, dapat mengorganisir dan bekerja sama dengan pihak terkait sesuai dengan nilai budaya setempat, menunjukkan sikap menghargai nilai-nilai keberagaman, menghormati pendapat pihak lain yang disampaikan dengan pola komunikasi dua arah yang efektif, serta dapat menunjukkan kualitas dan mutu kerja diri sendiri dan orang lain dalam organisasinya sesuai dengan sasaran hasil kerja yang ditetapkan di bidang Industri Penyempurnaan Tekstil subbidang QC dan laboratorium. Secara umum, Kualifikasi jenjang ini memiliki sikap kerja:
a.bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik di dalam menyelesaikan tugasnya;
c.berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia;
d.mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya;
e.menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama serta pendapat/temuan original orang lain; dan
f.menjunjung tinggi penegakan hukum dan memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas.
4.Peran Kerja Kualifikasi jenjang ini menyediakan kesempatan jalur untuk dapat bekerja di bidang Industri Penyempurnaan Tekstil dengan melakukan tugas pelaksanaan, pengoordinasian, pengawasan, dan pengevaluasian kegiatan produksi dan pengendalian kualitas, menguasai konsep teoritis di bidang Industri Penyempurnaan Tekstil sehingga dapat menjadi instruktur untuk level di bawahnya, dan dapat menyusun laporan tertulis secara komprehensif, serta mampu memformulasikan penyelesaian masalah prosedural di bidang Industri Penyempurnaan Tekstil subbidang QC dan laboratorium.
5.Kemungkinan Jabatan Kualifikasi jenjang ini memiliki kemungkinan jabatan meliputi:
a.Kepala Seksi Laboratorium; dan
b.Kepala Seksi QC.
6.Aturan Pengemasan Kualifikasi jenjang ini memiliki aturan pengemasan paling sedikit 5 (lima) unit kompetensi yang harus diselesaikan/dipenuhi dengan perincian meliputi:
a.3 (tiga) unit kompetensi inti; dan
b.2 (dua) unit kompetensi pilihan. DAFTAR UNIT KOMPETENSI Kode Unit Judul Unit Kompetensi KOMPETENSI INTI
1.C.13FIN01.008.2 Melaksanakan Koordinasi Antar Bagian
2.C.13FIN02.003.2 Melaksanakan Prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
3.C.13FIN02.007.2 Mengawasi Pelaksanaan Pekerjaan KOMPETENSI PILIHAN
1.C.13FIN02.001.2 Mengontrol Proses Produksi
2.C.13FIN02.011.2 Menyusun Prosedur Kerja
3.C.13FIN02.012.2 Melakukan Pembagian Pekerjaan
4.C.13FIN08.006.2 Menentukan Grade Kain
5.C.13FIN08.004.2 Mengevaluasi Mutu Produk K. JENJANG KUALIFIKASI 6
1.Kodefikasi C13FIN01 Kualifikasi 6 Bidang Penyempurnaan Tekstil Subbidang Persiapan Penyempurnaan, Pencelupan, Pencapan dan Penyempurnaan, dan PPIC.
2.Deskripsi Kualifikasi jenjang ini meliputi:
a.memiliki kemampuan mengaplikasikan bidang keahliannya dan memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau seni pada bidangnya untuk perencanaan, pengawasan, pengoordinasian, pelaksanaan supervisi, evaluasi, dan penanganan permasalahan dalam kegiatan produksi dan pengendalian produksi, serta mampu beradaptasi terhadap situasi yang dihadapi di bidang Industri Penyempurnaan Tekstil subbidang persiapan penyempurnaan, pencelupan, pencapan dan penyempurnaan, dan PPIC;
b.memiliki kemampuan menguasai konsep teoritis bidang pengetahuan tertentu secara umum dan konsep teoritis bagian khusus dalam bidang tersebut secara mendalam, serta mampu memformulasikan penyelesaian masalah prosedural di bidang Industri Penyempurnaan Tekstil subbidang persiapan penyempurnaan, pencelupan, pencapan dan penyempurnaan, dan PPIC;
c.memiliki kemampuan mengambil keputusan yang tepat berdasarkan analisis informasi dan data, dan mampu memberikan petunjuk dalam memilih berbagai alternatif solusi secara mandiri dan kelompok di bidang Industri Penyempurnaan Tekstil subbidang persiapan penyempurnaan, pencelupan, pencapan dan penyempurnaan, dan PPIC; dan
d.memiliki kemampuan bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab atas pencapaian hasil kerja organisasi di bidang Industri Penyempurnaan Tekstil subbidang persiapan penyempurnaan, pencelupan, pencapan dan penyempurnaan, dan PPIC.
3.Sikap Kerja Kualifikasi jenjang ini memiliki sikap teliti, cermat dan disiplin dalam untuk perencanaan, pengawasan, pengoordinasian, pelaksanaan supervisi, evaluasi, dan penanganan permasalahan dalam kegiatan produksi dan pengendalian produksi, mampu mengambil keputusan yang tepat berdasarkan analisis informasi dan data, mampu memberikan petunjuk dalam memilih berbagai alternatif solusi secara mandiri dan kelompok, bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab atas pencapaian hasil kerja organisasi, menunjukkan sikap menghargai nilai-nilai keberagaman, menghormati pendapat pihak lain yang disampaikan dengan pola komunikasi dua arah yang efektif di bidang Industri Penyempurnaan Tekstil subbidang persiapan penyempurnaan, pencelupan, pencapan dan penyempurnaan, dan PPIC. Secara umum, Kualifikasi jenjang ini memiliki sikap kerja:
a.bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik di dalam menyelesaikan tugasnya;
c.berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia;
d.mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya;
e.menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama serta pendapat/temuan original orang lain; dan
f.menjunjung tinggi penegakan hukum dan memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas.
4.Peran Kerja Kualifikasi jenjang ini menyediakan jalur untuk dapat bekerja dengan melakukan tugas untuk perencanaan, pengawasan, pengoordinasian, pelaksanaan supervisi, evaluasi, dan penanganan permasalahan dalam kegiatan produksi dan pengendalian produksi, mengaplikasikan bidang keahliannya dan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi pada bidangnya, serta mampu mengambil keputusan yang tepat berdasarkan analisis informasi dan data, serta mampu memberikan petunjuk dalam memilih berbagai alternatif solusi pada setiap kegiatan perencanaan produksi, pengembangan produk, evaluasi dan penanganan permasalahan produksi serta menangani keluhan produk di bidang Industri Penyempurnaan Tekstil subbidang persiapan penyempurnaan, pencelupan, pencapan dan penyempurnaan, dan PPIC.
5.Kemungkinan Jabatan Kualifikasi jenjang ini memiliki kemungkinan jabatan meliputi:
a.Kepala Bagian Persiapan;
b.Kepala Bagian Pencelupan;
c.Kepala Bagian Pencapan;
d.Kepala Bagian Penyempurnaan; dan
e.Kepala Bagian PPIC.
6.Aturan Pengemasan Kualifikasi jenjang ini memiliki aturan pengemasan paling sedikit 10 (sepuluh) unit kompetensi yang harus diselesaikan/dipenuhi dengan perincian meliputi:
a.7 (tujuh) unit kompetensi inti; dan
b.3 (tiga) unit kompetensi pilihan. DAFTAR UNIT KOMPETENSI Kode Unit Judul Unit Kompetensi KOMPETENSI INTI
1.C.13FIN01.001.2 Merencanakan Proses Produksi
2.C.13FIN01.005.2 Membuat Laporan Produksi
3.C.13FIN02.005.2 Mengevaluasi Kinerja Tenaga Kerja
4.C.13FIN02.003.2 Melaksanakan Prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
5.C.13FIN02.006.1 Melakukan Supervisi
6.C.13FIN02.009.2 Mengevaluasi Kegagalan Produksi
7.C.13FIN02.010.2 Merencanakan Perbaikan Produksi DAFTAR UNIT KOMPETENSI Kode Unit Judul Unit Kompetensi KOMPETENSI PILIHAN
1.C.13FIN01.003.2 Mengontrol Pencapaian Target Produksi
2.C.13FIN01.004.2 Menyusun Jadwal Produksi
3.C.13FIN02.001.2 Mengontrol Proses Produksi
4.C.13FIN02.002.2 Menyusun Pedoman Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
5.C.13FIN02.004.2 Mengevaluasi Pelaksanaan Rencana Produksi
6.C.13FIN02.008.2 Mengembangkan Kompetensi Tenaga Kerja Produksi
7.C.13FIN02.011.2 Menyusun Prosedur Kerja
8.C.13FIN08.003.2 Mengevaluasi Efisiensi Produksi
9.C.13SPG01.002.1 Menganalisis Pesanan Konsumen
10.C.13SPG01.005.1 Merencanakan Kebutuhan Bahan Baku dan Bahan Pembantu
11.C.13SPG01.006.1 Membuat Standar Mutu Produk
12.C.13SPG01.009.1 Membuat Alur Proses Produksi
13.C.13SPG01.013.1 Mengevaluasi Persediaan Bahan Baku dan Bahan Pembantu L. JENJANG KUALIFIKASI 6
1.Kodefikasi C13FIN01 Kualifikasi 6 Bidang Industri Penyempurnaan Tekstil Subbidang Laboratorium Dan Quality Control (QC).
2.Deskripsi Kualifikasi jenjang ini meliputi:
a.memiliki kemampuan mengaplikasikan bidang keahliannya dan memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau seni pada bidangnya untuk perencanaan, pengawasan, pengoordinasian, pelaksanaan supervisi, evaluasi, dan penanganan permasalahan dalam kegiatan pengendalian kualitas, serta mampu beradaptasi terhadap situasi yang dihadapi di bidang Industri Penyempurnaan Tekstil subbidang laboratorium dan QC;
b.memiliki kemampuan menguasai konsep teoritis bidang pengetahuan tekstil secara umum dan konsep teoritis bagian khusus dalam bidang tersebut secara mendalam, serta mampu memformulasikan penyelesaian masalah prosedural di bidang Industri Penyempurnaan Tekstil subbidang laboratorium dan QC;
c.memiliki kemampuan mengambil keputusan yang tepat berdasarkan analisis informasi dan data, dan mampu memberikan petunjuk dalam memilih berbagai alternatif solusi secara mandiri dan kelompok di bidang Industri Penyempurnaan Tekstil subbidang laboratorium dan QC; dan
d.memiliki kemampuan bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab atas pencapaian hasil kerja organisasi di bidang Industri Penyempurnaan Tekstil subbidang laboratorium dan QC.
3.Sikap Kerja Kualifikasi jenjang ini memiliki sikap teliti, cermat, dan disiplin dalam perencanaan, pengawasan, pengoordinasian, pelaksanaan supervisi, evaluasi, dan penanganan permasalahan dalam kegiatan pengendalian kualitas, mampu mengambil keputusan yang tepat berdasarkan analisis informasi dan data, mampu memberikan petunjuk dalam memilih berbagai alternatif solusi secara mandiri dan kelompok, bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab atas pencapaian hasil kerja organisasi, menunjukkan sikap menghargai nilai- nilai keberagaman, menghormati pendapat pihak lain yang disampaikan dengan pola komunikasi dua arah yang efektif di bidang Industri Penyempurnaan Tekstil subbidang laboratorium dan QC. Secara umum, Kualifikasi jenjang ini memiliki sikap kerja:
a.bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik di dalam menyelesaikan tugasnya;
c.berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia;
d.mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya;
e.menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama serta pendapat/temuan original orang lain; dan
f.menjunjung tinggi penegakan hukum dan memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas.
4.Peran Kerja Kualifikasi jenjang ini menyediakan jalur untuk dapat bekerja dengan melakukan tugas perencanaan, pengawasan, pengoordinasian, pelaksanaan supervisi, evaluasi, dan penanganan permasalahan dalam kegiatan pengendalian kualitas yang berlingkup luas, mengaplikasikan bidang keahliannya dan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi pada bidangnya, serta mampu mengambil keputusan yang tepat berdasarkan analisis informasi dan data, serta mampu memberikan petunjuk dalam memilih berbagai alternatif solusi di bidang Industri Penyempurnaan Tekstil subbidang laboratorium dan QC.
5.Kemungkinan Jabatan Kualifikasi jenjang ini memiliki kemungkinan jabatan meliputi:
a.Kepala Bagian Laboratorium; dan
b.Kepala Bagian QC.
6.Aturan Pengemasan Kualifikasi jenjang ini memiliki aturan pengemasan paling sedikit 8 (delapan) unit kompetensi yang harus diselesaikan/dipenuhi dengan perincian meliputi:
a.5 (lima) unit kompetensi inti; dan
b.3 (tiga) unit kompetensi pilihan. DAFTAR UNIT KOMPETENSI Kode Unit Judul Unit Kompetensi KOMPETENSI INTI
1.C.13FIN02.003.2 Melaksanakan Prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
2.C.13FIN02.005.2 Mengevaluasi Kinerja Tenaga Kerja
3.C.13FIN02.006.1 Melakukan Supervisi
4.C.13FIN02.008.2 Mengembangkan Kompetensi Tenaga Kerja Produksi
5.C.13FIN08.004.2 Mengevaluasi Mutu Produk KOMPETENSI PILIHAN
1.C.13FIN01.005.2 Membuat Laporan Produksi
2.C.13FIN01.008.2 Melaksanakan Koordinasi Antar Bagian
3.C.13FIN02.002.2 Menyusun Pedoman Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
4.C.13FIN02.009.2 Mengevaluasi Kegagalan Produksi
5.C.13FIN02.010.2 Merencanakan Perbaikan Produksi
6.C.13FIN08.003.2 Mengevaluasi Efisiensi Produksi DAFTAR UNIT KOMPETENSI Kode Unit Judul Unit Kompetensi
7.C.13FIN08.006.2 Menentukan Grade Kain
8.C.13SPG01.006.1 Membuat Standar Mutu Produk M. JENJANG KUALIFIKASI 7
1.Kodefikasi C13FIN01 Kualifikasi 7 Bidang Industri Penyempurnaan Tekstil Subbidang Persiapan Penyempurnaan, Pencelupan, Pencapan, Penyempurnaan, Laboratorium, Production Planning and Inventory Control (PPIC), dan Quality Control (QC).
2.Deskripsi Kualifikasi jenjang ini meliputi:
a.memiliki kemampuan merencanakan, mengelola sumber daya di bawah tanggung jawabnya, dan mengevaluasi secara komprehensif kerjanya dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau seni untuk menghasilkan langkah-langkah pengembangan strategi organisasi di bidang Industri Penyempurnaan Tekstil subbidang persiapan penyempurnaan, pencelupan, pencapan, penyempurnaan, laboratorium, PPIC, dan QC;
b.memiliki kemampuan memecahkan permasalahan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dalam pengelolaan di Industri Penyempurnaan Tekstil melalui pendekatan monodisipliner di bidang Industri Penyempurnaan Tekstil subbidang persiapan penyempurnaan, pencelupan, pencapan, penyempurnaan, laboratorium, PPIC, dan QC; dan
c.memiliki kemampuan melakukan riset dan mengambil keputusan strategis dengan akuntabilitas dan tanggung jawab yang penuh atas semua aspek yang berada di bawah tanggung jawab bidang keahliannya di bidang Industri Penyempurnaan Tekstil subbidang persiapan penyempurnaan, pencelupan, pencapan, penyempurnaan, laboratorium, PPIC, dan QC.
3.Sikap Kerja Kualifikasi jenjang ini memiliki sikap teliti, cermat, dan disiplin dalam pelaksanaan pengelolaan dan perencanaan, serta mampu melakukan riset dan mengambil keputusan strategis dengan akuntabilitas dan tanggung jawab penuh atas semua aspek yang berada di bawah tanggung jawabnya yang berkaitan dengan keahlian di bidang Industri Penyempurnaan Tekstil subbidang persiapan penyempurnaan, pencelupan, pencapan, penyempurnaan, laboratorium, PPIC, dan QC. Secara umum, Kualifikasi jenjang ini memiliki sikap kerja:
a.bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik di dalam menyelesaikan tugasnya;
c.berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia;
d.mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya;
e.menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama serta pendapat/temuan original orang lain; dan
f.menjunjung tinggi penegakan hukum dan memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas.
4.Peran Kerja Kualifikasi jenjang ini menyediakan jalur untuk dapat bekerja pada bidang Industri Penyempurnaan Tekstil dengan melakukan tugas merencanakan dan mengelola sumber daya di bawah tanggung jawabnya dengan memanfaatkan pengetahuan, teknologi, dan/atau seni untuk menghasilkan langkah-langkah pengembangan strategi organisasi yang berkaitan dengan perencanaan dan pengelolaan Industri Penyempurnaan Tekstil melalui pendekatan mono disipliner di bidang Industri Penyempurnaan Tekstil subbidang persiapan penyempurnaan, pencelupan, pencapan, penyempurnaan, laboratorium, PPIC, dan QC.
5.Kemungkinan Jabatan Kualifikasi jenjang ini memiliki kemungkinan jabatan meliputi:
a.Manajer/Kepala Departemen PPIC;
b.Manajer Pencapan/Manajer Pencelupan/Manajer Pencelupan- Penyempurnaan; dan
c.Manajer QC.
6.Aturan Pengemasan Kualifikasi jenjang ini memiliki aturan pengemasan paling sedikit 15 (lima belas) unit kompetensi yang harus diselesaikan/dipenuhi dengan perincian meliputi:
a.10 (sepuluh) unit kompetensi inti; dan
b.5 (lima) unit kompetensi. DAFTAR UNIT KOMPETENSI Kode Unit Judul Unit Kompetensi KOMPETENSI INTI
1.C.13FIN01.002.2 Merencanakan Kebutuhan Tenaga Kerja
2.C.13FIN02.006.1 Melakukan Supervisi
3.C.13FIN02.008.2 Mengembangkan Kompetensi Tenaga Kerja
4.C.13FIN02.009.2 Mengevaluasi Kegagalan Produksi
5.C.13FIN02.010.2 Merencanakan Perbaikan Produksi
6.C.13FIN08.003.2 Mengevaluasi Efisiensi Produksi
7.C.13SPG01.003.1 Menyusun Sasaran Mutu
8.C.13SPG01.005.1 Merencanakan Kebutuhan Bahan Baku dan Bahan Pembantu
9.C.13SPG01.013.1 Mengevaluasi Persediaan Bahan Baku dan Bahan Pembantu
10.C.13FIN02.003.2 Melaksanakan Prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) KOMPETENSI PILIHAN
1.C.13FIN01.001.2 Merencanakan Proses Produksi
2.C.13FIN01.003.2 Mengontrol Pencapaian Target Produksi
3.C.13FIN01.006.2 Menghitung Harga Pokok Produksi
4.C.13FIN02.004.2 Mengevaluasi Pelaksanaan Rencana Produksi
5.C.13FIN09.001.2 Mengembangkan Produk
6.C.13FIN09.002.2 Membuat Standar Mutu Produk
7.J.61SEL02.014.1 Merencanakan Manajemen Biaya
8.C.13SPG01.002.1 Menganalisis Pesanan Konsumen
9.C.13SPG01.008.1 Mengevaluasi Realisasi Produksi N. JENJANG KUALIFIKASI 8
1.Kodefikasi C13FIN01 Kualifikasi 8 Bidang Industri Penyempurnaan Tekstil.
2.Deskripsi Kualifikasi jenjang ini meliputi:
a.memiliki kemampuan mengembangkan pengetahuan, teknologi, dan/atau seni di dalam bidang keilmuannya atau praktek profesionalnya melalui riset, hingga menghasilkan karya inovatif dan teruji di bidang Industri Penyempurnaan Tekstil;
b.memiliki kemampuan memecahkan permasalahan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni di dalam bidang keilmuannya melalui pendekatan inter atau multidisipliner di bidang Industri Penyempurnaan Tekstil; dan
c.memiliki kemampuan mengelola riset dan pengembangan yang bermanfaat bagi masyarakat dan keilmuan, serta mampu mendapat pengakuan nasional dan internasional di bidang Industri Penyempurnaan Tekstil.
3.Sikap Kerja Kualifikasi jenjang ini memiliki sikap teliti, cermat, dan disiplin dalam pengembangan melalui pendekatan inter atau multidisipliner di bidang Industri Penyempurnaan Tekstil. Secara umum, Kualifikasi jenjang ini memiliki sikap kerja:
a.bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik di dalam menyelesaikan tugasnya;
c.berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia;
d.mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya;
e.menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama serta pendapat/temuan original orang lain; dan
f.menjunjung tinggi penegakan hukum dan memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas.
4.Peran Kerja Kualifikasi jenjang ini menyediakan jalur untuk dapat bekerja dengan melakukan tugas mengembangkan pengetahuan, atau praktek profesionalnya melalui riset yang berkaitan dengan pengelolaan industri penyempurnaan, hingga menghasilkan karya inovatif dan teruji, mampu memecahkan permasalahan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berkaitan dengan pengembangan melalui pendekatan inter atau multidisipliner di bidang Industri Penyempurnaan Tekstil.
5.Kemungkinan Jabatan Kualifikasi jenjang ini memiliki kemungkinan jabatan meliputi:
a.Factory Manager;
b.General Manager;
c.Ahli Teknik Tekstil; dan
d.Textile Advisor.
6.Aturan Pengemasan Kualifikasi jenjang ini memiliki aturan pengemasan paling sedikit 8 (delapan) unit kompetensi yang harus diselesaikan/dipenuhi dengan perincian meliputi:
a.3 (tiga) unit kompetensi inti; dan
b.5 (lima) unit kompetensi pilihan. DAFTAR UNIT KOMPETENSI Kode Unit Judul Unit Kompetensi KOMPETENSI INTI
1.C.13FIN09.001.2 Mengembangkan Produk
2.J.61SEL02.021.1 Merencanakan Manajemen Resiko
3.C.293000.011.01 Menetapkan Teknologi Proses yang Akan Digunakan KOMPETENSI PILIHAN
1.C.10PAK01.001.1 Merumuskan Strategi dan Target Rencana Bisnis Produksi
2.C.10PAK01.002.1 Menyusun Proyeksi Keuangan
3.M.70CNT01.026.1 Melakukan Kajian Teknologi
4.M.70CNT01.034.1 Merancang Desain Proses
5.M.70SDM01.004.2 Merancang Desain Organisasi
6.M.70SDM01.005.2 Merumuskan Proses Bisnis serta Tugas dan Fungsi dalam Organisasi
7.M.70SDM01.006.2 Merumuskan Perubahan Strategi Organisasi MENTERI PERINDUSTRIAN ttd. AGUS GUMIWANG KARTASASMITA