Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. http://jdih.kemenperin.go.id/ Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Menteri denganPeraturan ini Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 November 2020 MENTERI PERINDUSTRIAN ttd. AGUS GUMIWANG KARTASASMITA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 November 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 1269 Salinan sesuai dengan aslinya Sekretariat Jenderal Kementerian Perindustrian Kepala Biro Hukum, Feby Setyo Hariyono http://jdih.kemenperin.go.id/ LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 36 TAHUN 2020 TENTANG PENERAPAN KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA BIDANG TEKNIK SEPEDA MOTOR KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA BIDANG TEKNIK SEPEDA MOTOR A. JENJANG KUALIFIKASI 1
a.memiliki kemampuan untuk melaksanakan tugas sederhana, terbatas, bersifat rutin dalam area perawatan kendaraan ringan roda dua seperti mengganti oli, busi, dan baterai, di bawah bimbingan, pengawasan, dan tanggung jawab atasannya; dan
b.memiliki pengetahuan faktual penggantian oli, busi, baterai, serta pengereman. 2.
3.Sikap Kerja Menjalankan prinsip-prinsip SOP, belajar secara aktif, mendengar secara aktif, dapat bekerjasama dalam tim, serta menjaga ruang kerja bersih. Secara umum memiliki sikap kerja:
a.bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.memiliki moral, etika dan kepribadian yang baik di dalam menyelesaikan tugasnya;
c.berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia; http://jdih.kemenperin.go.id/ mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial dan dan tinggi terhadap masyarakatkepedulian d. lingkungannya; menghargai kepercayaan, dan agama serta pendapat/temuan original orang lain; dan menjunjung semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas. yang pandangan,budaya,keanekaragaman serta memiliki tinggi penegakan hukum e. f.
4.Peran Kerja Kualifikasi di jenjang ini berperan dalam membantu mekanik dalam pemeriksaan dan penggantian sederhana komponen sepeda motor seperti oli, busi dan baterai, serta melakukan perawatan sistem roda dan pengereman. Bertanggung jawab atas pekerjaan sendiri dan tidak bertanggung jawab atas pekerjaan orang lain.
5.Kemungkinan Jabatan; Helper Mekanik
6.Aturan Pengemasan Sebanyak 4 (empat) unit kompetensi yang harus diselesaikan / dipenuhi, dengan perincian: 2(dua) unit kompetensi inti; dan
b.2(dua) unit kompetensi pilihan. a. Daftar Unit Kompetensi Judul Unit KompetensiKode Unit Kompetensi Inti danPemeriksaanMelakukan Penggantian Oli Mesin, Oli Transmisi, Dan Filter Oli Melakukan Perawatan Busi G.45TSM01.024.21. G.45TSM01.026.22. Kompetensi Pilihan L G.45TSM01.022.2 Melakukan Perawatan Filter Udara Melakukan Penggantian Rantai Roda Melakukan Perawatan Sistem Pengereman Melakukan Perawatan Baterai G.45TSM01.029.22. G.45TSM01.031.23. G.45TSM01.039.24. http://jdih.kemenperin.go.id/ B. JENJANG KUALIFIKASI 2
1.Kodefikasi G45TSM01 Kualifikasi 2 Bidang Teknik Sepeda Motor Deskripsi Kualifikasi jenjang ini meliputi:
a.memiliki kemampuan untuk dapat melaksanakan tugas spesifik teknisi kendaraan roda dua meliputi bongkar pasang body, pemeriksaan dan perawatan komponen sepeda motor dengan menggunakan alat dan informasi serta cover 2. prosedur kerja yang lazim dilakukan;
b.memiliki pengetahuan operasional dasar dan pengetahuan faktual tentang mesin dan alat-alat sepeda motor, termasuk dan perbaikan,mekanikal, pemeliharaan, sehingga mampu memilih penyelesaian yang tersedia terhadap masalah yang lazim timbul di bidang perawatan kendaraan roda dua. desain penggunaan, 3. Sikap Kerja Berintegritas, menjalankan prinsip-prinsip SOP, belajar secara aktif, mendengar secara aktif, memperhatikan indikator pada perlengkapan yang digunakan untuk memastikan mesin bekerja dengan benar, efektif dalam berkomunikasi dan mengelola waktu, dapat bekerjasama dalam tim serta menjaga ruang kerja bersih dan terorganisir untuk menjaga keselamatan dan kesehatan kerja. Secara umum memiliki sikap kerja: bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik di dalam menyelesaikan tugasnya; berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah a. b. c. air serta mendukung perdamaian dunia; bekerjasama dan memiliki kepekaan sosial dan tinggi terhadap masyarakat dan mampu kepedulian d. lingkungannya; menghargai kepercayaan, dan agama serta pendapat/temuan original orang lain; dan yang pandangan.budaya.keanekaragamane. http://jdih.kemenperin.go.id/ serta memiliki menjunjung tinggi penegakan hukum semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas. f.
4.Peran Kerja Kualifikasi jenjang ini berperan dalam memeriksa dan merawat kendaraan ringan roda dua pada bagian baterai, karburator, sistem suspensi, instrument kelistrikan, CVT, sistem pendinginan sistem ABS, CBS, UBS, chassis serta sistem injeksi. Bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab membimbing orang lain.
5.Kemungkinan Jabatan: Mekanik Junior
6.Aturan Pengemasan Sejumlah 22 (dua puluh dua) unit kompetensi yang hams diselesaikan/dipenuhi dengan perincian: 15 (lima belas) unit kompetensi inti; dan
b.7 (tujuh) unit kompetensi pilihan. renggang klep, sistem kemudi. a. Daftar Unit Kompetensi Judul Unit KompetensiKode Unit Kompetensi Inti Melakukan Perawatan Karburator Melakukan Perawatan Renggang Klep Melakukan Perawatan Free Play Throttle Gas Melakukan Perawatan Filter Udara G.45TSM01.018.21. G.45TSM01.020.22. G.45TSM01.021.23. G.45TSM01.022.24. Melakukan Perawatan Sistem C/ucth/Kopling Melakukan Pemeriksaan Dan Penggantian Oli Mesin, Oli Transmisi, Dan Oli Filter G.45TSM01.023.25. G.45TSM01.024.26. Melakukan Pemeriksaan Sistem Pelumasan Mesin G.45TSM01.025.27. Melakukan Perawatan BusiG.45TSM01.026.28. Melakukan Penggantian Rantai Roda Melakukan Pemeriksaan Keolengan Roda G.45TSM01.029.29. G.45TSM01.030.210. SistemPerawatanMelakukan Pengereman G.45TSM01.031.211. SistemPerawatanMelakukan Kemudi G.45TSM01.032.212. http://jdih.kemenperin.go.id/ Daftar Unit Kompetensi Judul Unit KompetensiKode Unit SistemPerawatanMelakukan Suspensi G.45TSM01.033.213. Melakukan Bongkar Pasang Cover Body Melakukan Perawatan Baterai G.45TSM01.034.214. G.45TSM01.039.215. Kompetensi Pilihan Melakukan Perawatan Sistem InjeksiG.45TSM01.019.21. Melakukan Perawatan Sistem Continuosly Variable Tansmission G.45TSM01.027.22. (CVT) Melakukan Perawatan Sistem Pendinginan Melakukan Perawatan Sistem ABS {Anti Lock Braking System) Melakukan Perawatan Combi Brake System (CBS)/ Unified Brake System (UBS) Melakukan Perawatan Instrumen Kelistrikan (Sistem Sinyal Dan Penerangan) Melakukan Pemeriksaan Chassis G.45TSM01.028.23. G.45TSM01.035.24. G.45TSM01.037.25. G.45TSM01.040.26. G.45TSM01.043.27. Melakukan Pembersihan InjectorG.45TSM01.053.28. Mengoperasikan Diagnostic ToolsG.45TSM01.055.29. C. JENJANG KUALIFIKASI 3
1.Kodeflkasi G45TSM01 Kualifikasi 3 Bidang Teknik Sepeda Motor
2.Deskripsi Kualifikasi jenjang ini meliputi: melaksanakan serangkaian tugas pengukuran,mampua. pemeriksaan, perbaikan dan penggantian sistem mesin dengan menerjemahkan informasi dansepeda motor menggunakan alat, serta mampu menunjukkan kinerja dengan mutu dan kuantitas yang terukur; dan
b.memiliki pengetahuan operasional tentang mesin sepeda motor secara lengkap, termasuk komponen mesin bagian atas (power section), clutch, transmission section dan generator http://jdih.kemenperin.go.id/ section, sehingga mampu menyelesaikan berbagai masalah yang lazim dengan metode yang sesuai. Sikap Kerja 3. mengetahui detil-detil kecil ketika memeriksa atau sopan dan Teliti, memperbaiki sistem kendaraan, berfikir kritis, mendengar secara aktif serta siap menjawab pertanyaan pelanggan, memperhatikan indikator pada perlengkapan yang digunakan untuk memastikan mesin bekerja dengan benar, efektif dalam berkomunikasi dan mengelola waktu, dapat bekerjasama dalam tim, serta menjaga ruang kerja bersih dan terorganisir untuk menjaga keselamatan dan kesehatan kerja. Secara umum memiliki sikap kerja: bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik di dalam a. b. menyelesaikan tugasnya; berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia; c. bekerjasama dan memiliki kepekaan sosial dan dan tinggi terhadap masyarakat
d.mampu kepedulian yang lingkungannya; menghargai kepercayaan, dan agama serta pendapat/temuan original orang lain; dan menjunjung semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas. pandangan,budaya,keanekaragaman memiliki tinggi penegakan hukum serta e. f. Peran Kerja Kualifikasi jenjang ini memiliki peran kerja dalam perbaikan yang dan pengukuran,pembongkaranpemeriksaanb 4. ,,ersifat pemasangan sesuai panduan service kendaraan ringan roda dua pada area engine, chasis dan elektrikal, memastikan mutu perbaikan kendaraan yang telah dikerjakan sesuai dengan workshop manual, serta mengukur dan men-setting standar i dengan workshop manual. Bertanggung jawab atas pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab atas kuantitas sesuai dan mutu hasil kerja orang lain. http://jdih.kemenperin.go.id/
5.Kemungkinan Jabatan Mekanik/Mekanik Senior/Teknisi Senior;
b.Final Inspector, dan
c.Teknisi Injeksi.
6.Aturan Pengemasan Sejumlah 36 (tiga puluh enam) unit kompetensi yang hams diselesaikan/dipenuhi dengan perincian: 24 (dua puluh empat) unit kompetensi inti; dan
b.12 (dua belas) unit kompetensi pilihan. a. a. Daftar Unit Kompetensi Judul Unit KompetensiKode Unit Kompetensi Inti Melakukan Perawatan Karburator Melakukan Perawatan Sistem Injeksi Melakukan Perawatan Renggang Klep G.45TSM01.018.21. G.45TSM01.019.22. G.45TSM01.020.23. Melakukan Perawatan Free Play Throttle Gas G.45TSM01.021.24. Melakukan Perawatan Filter UdaraG.45TSM01.022.25. SistemMelakukan Perawatan CZucth/Kopling G.45TSM01.023.26. danPemeriksaanMelakukan Penggantian Oli Mesin, Oli Transmisi, dan Filter Oli G.45TSM01.024.27. Melakukan Pemeriksaan Sistem Pelumasan Mesin G.45TSM01.025.28. Melakukan Perawatan BusiG.45TSM01.026.29. Sistem Tansmission Melakukan Perawatan Continuosly Variable (CVT) Melakukan Perawatan Pendinginan Melakukan Penggantian Rantai Roda Melakukan Pemeriksaan Keolengan Roda Sistem G.45TSM01.027.210. G.45TSM01.028.211. G.45TSM01.029.212. G.45TSM01.030.213. SistemPerawatanMelakukan Pengereman G.45TSM01.031.214. SistemPerawatanMelakukan Kemudi G.45TSM01.032.215. SistemPerawatanMelakukan Suspensi G.45TSM01.033.216. http://jdih.kemenperin.go.id/ Daftar Unit Kompetensi Judul Unit KompetensiKode Unit Melakukan Bongkar Pasang Cover Body Melakukan Perawatan Baterai Perawatan Instrumen (Sistem Sinyal Dan Melakukan Kelistrikan G.45TSM01.034.217. G.45TSM01.039.218. Penerangan) G.45TSM01.040.219. Melakukan Pemeriksaan Chassis Melakukan Penggantian Swing Arm G.45TSM01.043.220. G.45TSM01.046.221. Melakukan Pembersihan InjectorG.45TSM01.053.222. Menentukan Jenis Kerusakan Sistem Injeksi Mengoperasikan Diagnostic Tools G.45TSM01.054.223. G.45TSM01.055.224. Kompetensi Pilihan Mengevaluasi Basil Pekerjaan Mekanik Berdasarkan Perintah Kerja G.45TSM01.017.21. Melakukan Perawatan Sistem ABS (Anti Lock Braking System) G.45TSM01.035.22. Melakukan Penggantian Sistem ABS (Anti Lock Braking System) G.45TSM01.036.23. Melakukan Perawatan Combi Brake System (CBS)/ Unified Brake System (UBS) Melakukan Penggantian Combi Brake System (CBS)/ Unified Brake System (UBS) Melakukan Perbaikan Idling Stop System (ISS)/Stop And Start System (SSS) Melakukan Perbaikan Sistem Alternating Current Generator (ACG)/ Smart Motor Generator(SMG) Melakukan Penggantian Frame G.45TSM01.037.24. G.45TSM01.038.25. G.45TSM01.041.26. G.45TSM01.042.27. G.45TSM01.044.28. Melakukan Penggantian Sistem Kemudi G.45TSM01.045.29. G.45TSM01.047.2 Melakukan Pelepasan Dan Pemasangan Mesin G.45TSM01.048.2 Melakukan Pemeriksaan Abnormal Engine G.45TSM01.049.2 Melakukan Perbaikan Komponen Mesin Bagian Atas (Power Section) G.45TSM01.050.2 Melakukan Perbaikan C?utoh/Kopling 10. 11. 12. 13. http://jdih.kemenperin.go.id/ Daftar Unit Kompetensi Judul Unit Kompetensi Melakukan Perbaikan Komponen Mesin pada Bagian Transmisi (Transmission Section) Melakukan Perbaikan Komponen Mesin pada Generator Section Kode Unit G.45TSM01.051.214. G.45TSM01.052.215. D. JENJANG KUALIFIKASI 4
1.Kodefikasi G45TSM01 Kualifikasi 4 Bidang Teknik Sepeda Motor
2.Deskripsi Kualifikasi jenjang ini meliputi; menyelesaikan tugas perawatan dan perbaikan berlingkup luas dengan menganalisis
a.mampu sepeda motor kerusakan pada mesin sepeda motor. Mampu memberikan alternatif solusi perbaikan dan perawatan mesin sepeda motor, serta mampu menunjukkan kinerja dengan mutu dan kuantitas yang terukur; dan menguasai beberapa prinsip dasar bidang mekanik sepeda termasuk desain mekanikal, penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan, serta mampu menyelaraskan dengan permasalahan faktual di bidang perawatan dan perbaikan sepeda motor. motor b.
3.Sikap Kerja Memiliki sikap kepemimpinan, teliti, berinisiatif, menggunakan analisis dan cara pikir kritis dalam melakukan inspeksi mesin, menghasilkan laporan inspeksi yang memenuhi syarat, mampu berkomunikasi dua arah yang efektif, dapat bekerja sama dengan pihak terkait sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, menunjukkan sikapnilai budaya setempat.memahami menghargai nilai-nilai keberagaman, menghormati pendapat dari pihak lain serta menunjukkan kualitas dan mutu kerja dalam tim kerjanya. Secara umum memiliki sikap kerja:
a.bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.memiliki moral, etika dan kepribadian yang baik di dalam menyelesaikan tugasnya; http://jdih.kemenperin.go.id/ berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia; c. mampu bekerjasama dan memiliki kepekaan sosial dan tinggi terhadap masyarakat dankepedulian d. lingkungannya; menghargai kepercayaan, dan agama serta pendapat/temuan original orang lain; dan menjunjung tinggi penegakan hukum serta memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta yang budaya, pandangan,keanekaragamane. f. masyarakat luas. Peran Kerja Kualifikasi jenjang ini berperan dalam merencanakan, mengelola, dan mengkoordinasikan pekerjaan mekanik, melakukan supervisi, menganalisis kerusakan pada mesin, memberikan alternatif solusi perbaikan dan perawatan, memberikan konsultasi teknis, serta menyusun laporan tertulis dalam lingkup terbatas dan memiliki inisiatif. Bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan atas basil kerja orang lain.
5.Kemungkinan Jabatan
a.Kepala Mekanik; dan
b.Service Advisor. 4. 6. Aturan Pengemasan 41 (empat puluh satu) unit kompetensi yang hams diselesaikan/dipenuhi dengan perincian: 24 (dua puluh empat) unit kompetensi inti; dan
b.17 (tujuh belas) unit kompetensi pilihan, dengan ketentuan minimal 4 (empat) unit hams dipilih dari kelompok A, dan diambil dari kelompok B sehingga jumlah total pilihan menjadi 17 (tujuh belas) unit kompetensi. a. sisanya Daftar Unit Kompetensi Judul Unit KompetensiKode Unit Kompetensi Inti Melakukan Perawatan KarburatorG.45TSM01.018.21. Melakukan Perawatan Sistem InjeksiG.45TSM01.019.22. Melakukan Perawatan Renggang KlepG.45TSM01.020.23. http://jdih.kemenperin.go.id/ Daftar Unit Kompetensi Judul Unit KompetensiKode Unit Melakukan Perawatan Free Play Throttle Gas G.45TSM01.021.24. Melakukan Perawatan Filter UdaraG.45TSM01.022.25. Melakukan Perawatan Sistem C/ucth/Kopling Melakukan Pemeriksaan dan Penggantian Oli Mesin, Oli Transmisi, dan Filter Oli G.45TSM01.023.26. G.45TSM01.024.27. SistemMelakukan Pemeriksaan Pelumasan Mesin G.45TSM01.025.28. Melakukan Penggantian BusiG.45TSM01.026.29. Sistem Tansmission Melakukan Continuosly (CVT) Perawatan Variable G.45TSM01.027.210. SistemMelakukan Pendinginan PerawatanG.45TSM01.028.211. Melakukan Penggantian Rantai RodaG.45TSM01.029.212. Melakukan Pemeriksaan Keolengan Roda G.45TSM01.030.213. SistemPerawatanMelakukan Pengereman G.45TSM01.031.214. Melakukan Perawatan Sistem KemudiG.45TSM01.032.215. SistemMelakukan Suspensi PerawatanG.45TSM01.033.216. Melakukan Bongkar Pasang Cover Body Melakukan Perawatan Baterai G.45TSM01.034.217. G.45TSM01.039.218. Perawatan Instrumen (Sistem Sinyal Dan Melakukan Kelistrikan Penerangan) G.45TSM01.040.219. Melakukan Pemeriksaan ChassisG.45TSM01.043.220. Melakukan Penggantian Swing Arm Melakukan Pembersihan Injector Menentukan Jenis Kerusakan Sistem Injeksi G.45TSM01.046.221. G.45TSM01.053.222. G.45TSM01.054.223. G.45TSM01.055.2 Mengoperasikan Diagnostic Tools24. Kompetensi Pilihan Kelompok A G.45TSM01.005.2 Melakukan Handling Complain1. http://jdih.kemenperin.go.id/ Daftar Unit Kompetensi Judul Unit KompetensiKode Unit Melakukan Pengelolaan Pekerjaan Mekanik G.45TSM01.010.22. Melakukan Supervisi PekerjaanG.45TSM01.011.23. Melakukan Pengelolaan ToolsG.45TSM01.012.24. Membuat Perencanaan Pekerjaan Mekanik G.45TSM01.013.25. Menentukan Jenis Pekerjaan Service Sepeda Motor G.45TSM01.014.26. Memberikan Konsultasi TeknisG.45TSM01.015.27. Menawarkan Produk Jasa, Suku Cadang, dan Aksesoris G.45TSM01.016.28. Mengevaluasi Hasil Pekerjaan Mekanik Berdasarkan Perintah Kerja G.45TSM01.017.29. Kelompok B Melakukan Perawatan Sistem ABS (Anti Lock Braking System) G.45TSM01.035.210. Melakukan Penggantian Sistem ABS (Anti Lock Braking System) Melakukan Perawatan Combi Brake System (CBS)/ Unified Brake System (UBS) Melakukan Penggantian Combi Brake System (CBS)/ Unified Brake System (UBS) G.45TSM01.036.211. G.45TSM01.037.212. G.45TSM01.038.213. Melakukan Perbaikan Idling Stop System (ISS)/ Stop And Start System (SSS) G.45TSM01.041.214. Melakukan Perbaikan Sistem Alternating Current Generator (ACG)/ Smart Motor Generator(SMG) G.45TSM01.042.215. Melakukan Penggantian FrameG.45TSM01.044.216. Melakukan Penggantian Sistem Kemudi G.45TSM01.045.217. Melakukan Pelepasan Dan Pemasangan Mesin Melakukan Pemeriksaan Abnormal Engine G.45TSM01.047.218. G.45TSM01.048.219. Melakukan Perbaikan Komponen Mesin Bagian Atas (Power Section) G.45TSM01.049.220. Melakukan Perawatan CZutch/KoplingG.45TSM01.050.221. http://jdih.kemenperin.go.id/ Daftar Unit Kompetensi Judul Unit KompetensiKode Unit Melakukan Perbaikan Komponen Mesin pada Bagian Transmisi (Transmission Section) Melakukan Perbaikan Komponen Mesin pada Generator Section G.45TSM01.051.222. G.45TSM01.052.223. E. JENJANG KUALIFIKASI 5
1.Kodefikasi G45TSM01 Kualifikasi 5 Bidang Teknik Sepeda Motor
2.Deskripsi Kualifikasi jenjang ini meliputi; mengelola bengkel perawatan kendaraan roda dua menyeluruh dan efisien, memilih metode yang dari beragam pilihan yang sudah maupun dengan menganalisis data, serta mampu menunjukkan kinerja dengan mutu dan kuantitas yang terukur; dan menguasai konsep teoritis bidang mekanik sepeda motor memformulasikan penyelesaian
a.mampu sesuai secara belum baku b. secara umum serta mampu masalah prosedural.
3.Sikap Kerja Memiliki sikap kepemimpinan, berinisiatif, berpikir analitis, antisipatif dan kritis, dapat mengorganisir dan bekerjasama dengan pelanggan dan pihak terkait sesuai dengan nilai budaya nilai-nilai sikap menghargaimenunjukkan pendapat pihak lain yang efektif. menghormati setempat, keberagaman, disampaikan dengan pola komunikasi dua arah yang Mampu membangun hubungan dan kepercayaan serta memiliki Memiliki integritas baik secara personal dan professional, kemauan dan usaha mempertahankan motivasi diri dalam menghadapi situasi menantang untuk tercapainya tujuan dan prestasi kerja terbaik serta mengerahkan upaya dalam rangka melaksanakan tugas dapatDalam penyelesaian tugas. menunjukkan kualitas dan mutu kerja dalam organisasinya sesuai dengan sasaran basil kerja yang ditetapkan. Secara umum memiliki sikap kerja:
a.bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; http://jdih.kemenperin.go.id/ memiliki moral, etika dan kepribadian yang baik di dalamb. menyelesaikan tugasnya; berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia; mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial dan tinggi terhadap masyarakat dankepedulian c. d. lingkungannya; menghargai kepercayaan, dan agama serta pendapat/temuan original orang lain; dan yang pandangan,budaya,keanekaragamane. memiliki tinggi penegakan hukum sertamenjunjung semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta f. masyarakat luas.
4.Peran Kerja Kualifikasi ini berperan mengelola bengkel perawatan sepeda motor serta menyusun laporan tertulis secara komprehensif. Bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan atas pencapaian basil kerja kelompok.
5.Kemungkinan Jabatan; Kepala Bengkel.
6.Aturan Pengemasan 9 (sembilan) unit kompetensi yang harus diselesaikan/dipenuhi dengan perincian:
a.6(enam) unit kompetensi inti; dan
b.3 (tiga) unit kompetensi pilihan. Daftar Unit Kompetensi Judul Unit KompetensiKode Unit Kompetensi Inti Menyusun Program Kerja Bengkel Melakukan Kegiatan Evaluasi Kinerja Bengkel G.45TSM01.001.2 G.45TSM01.002.2 1. 2. Pemasaran ProgramMembuat Bengkel G.45TSM01.003.23. Program Sumber Daya Merencanakan Pengembangan Manusia G.45TSM01.004.24. Menentukan Harga Untuk Setiap Jenis Pekerjaan G.45TSM01.007.25. http://jdih.kemenperin.go.id/ Daftar Unit Kompetensi Judul Unit KompetensiKode Unit Menyusun Program Pengembangan Bengkel G.45TSM01.008.26. Kompetensi Pilihan Melakukan Handling ComplainG.45TSM01.005.21. Menyusun Program Peningkatan Efisiensi Pekerjaan Bengkel G.45TSM01.006.22. Membuat Laporan Kinerja Bengkel Berdasarkan Workshop Performance Parameter G.45TSM01.009.23. Melakukan Supervisi PekerjaanG.45TSM01.011.24. Membuat Rencana Strategi KerjaG.45OBR02.003.15. Membuat Key Performance Indicator (KPI) Bengkel G.45OBR02.005.16. Mengelola Faktor Sukses BengkelG.45OBR02.006.17. Mendistribusikan PekerjaanG.45OBR02.012.18. MENTERI PERINDUSTRIAN ttd. AGUS GUMIWANG KARTASASMITA Salinan sesuai dengan aslinya Sekretariat Jenderal Kementerian Perindustrian Kepala Biro Hukum, Feby Setyo Hariyono http://jdih.kemenperin.go.id/