Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. http://jdih.kemenperin.go.id/ Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan denganMenteri pengundangan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Peraturan ini Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Oktober 2020 MENTERI PERINDUSTRIAN ttd. AGUS GUMIWANG KARTASASMITA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 November 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 1270 Salinan sesuai dengan aslinya Sekretariat Jenderal Kementerian Perindustrian Kepala Biro Hukum, Feby Setyo Hariyono http://jdih.kemenperin.go.id/ LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 37 TAHUN 2020 TENTANG PENERAPAN KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA BIDANG OTOMOTIF SUBBIDANG KOMPONEN KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA BIDANG OTOMOTIF SUBBIDANG KOMPONEN A. JENJANG KUALIFIKASI 2
a.mampu melaksanakan tugas spesifik di bidang produksi komponen dan aksesori kendaraan, dengan menggunakan alat dan informasi serta prosedur kerja yang lazim dilakukan di bawah pengawasan langsung atasannya; dan
b.memiliki pengetahuan operasional dasar dan pengetahuan faktual bidang produksi komponen aki, kaca pengaman, karet, logam, dan plastik, sehingga mampu memilih penyelesaian yang tersedia terhadap masalah yang lazim timbul.
3.Sikap Kerja Memiliki sikap teliti, mempu berkomunikasi dua arah yang efektif, dapat bekerja sama dengan pihak terkait sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, disiplin waktu, memahami nilai budaya setempat, menunjukkan sikap menghargai nilai-nilai keberagaman, menghormati pendapat dari pihak Iain, serta menunjukkan kualitas dan mutu kerja diri sendiri dan orang Iain dalam tim kerjanya. Secara umum memiliki sikap kerja: http://jdih.kemenperin.go.id/ bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; memiliki moral, etika dan kepribadian yang balk di dalam menyelesaikan tugasnya; berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia; mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial dan kepedulian yang tinggi terhadap lingkungannya; menghargai masyarakat dan keanekaragaman budaya, pandangan, a. b. c. d. e. kepercayaan, dan agama serta pendapat/temuan original orang lain; dan f. menjunjung tinggi penegakan hukum serta memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas.
4.Peran Kerja Kualifikasi ini berperan sebagai operator atau admin yang melaksanakan tugas spesifik, bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab membimbing orang lain. Kemungkinan Jabatan 5.
a.Admin Produksi;
b.Operator Lead Powder(Aki;
c.Operator Grid Casting (Aki);
d.Operator Plate Cutting (Aki);
e.Operator Pasting (Aki); Operator Assembling (Aki);
g.Operator Formation (Aki);
h.Operator Drying (Aki);
i.Operator Charging (Aki);
j.Operator Pemotongan/ Cutting (Kaca Pengaman);
k.Operator Pembengkokan/Pelengkungan/Bending (Kaca Pengaman); Operator Pengerasan/Beating-f/p (Kaca Pengaman);
m.Operator Pelapisan &, Pres/Lay-Up & Pre-Press (Kaca Pengaman); Operator Pemampatan/Autoc/aye(Kaca Pengaman);
o.Operator Pekerjaan Akhir/Finishing (Kaca Pengaman);
p.Operator Weighing (Karet); f. 1. n. http://jdih.kemenperin.go.id/
q.Operator Mixing (Karet);
r.Operator Cutting (Karet);
s.Operator Extrude (Karet); Operator Curring & Washing (Karet);
u.Operator Cutting (Karet); Operator Treatment Logam/Bonding (Karet);
w.Operator Molding (Karet); X. Operator Finishing (Karet);
y.Operator Pemotongan (Logam);
z.Operator Tempa Panas/Hot Forging (Logam); aa. Operator Tempa Panas/ Upset Forging (Logam); Operator Pengecoran/Casting(Logam); ec. Operator Permesinan/Machining (Logam); Operator Pembersihan/Shot Blasting (Logam); ee. Operator Perlakuan Panas/Heat Treatment(Logam); Operator Pengepresan/Stamping (Logam); Operator Pengelasan Gas/Tungsten (Logam); hh. Operator ^ssemhZg (Plastik); ii. Operator Foaming (Plastik); jj. Operator Cutting (Plastik); kk. Operator Seat Assg (Plastik); Operator Tapping (Plastik); mm.Operator Buffing (Plastik); nn. Operator Sanding (Plastik); oo. Operator Mixing (Plastik); pp. Operator Loading (Plastik); qq. Operator AirhZoui (Plastik); rr. Operator Spray man Under Coat (Plastik); ss. Operator Spray man Top Coat(Plastik); tt. Operator Unloading (Plastik); uu. Operator Finishing (Plastik);
w.Operator Pengecekan (Plastik); dan ww. Operator Dandory (Plastik).
6.Aturan Pengemasan 6 (enam) unit kompetensi yang hams diselesaikan/dipenuhi, dengan perincian:
a.3 (tiga) unit kompetensi inti; dan t. V. bb. dd. ff. 11. http://jdih.kemenperin.go.id/
b.3 (tiga) unit kompetensi pilihan. DAFTAR UNIT KOMPETENSI Kode Unit Judul Unit Kompetensi KOMPETENSI INTI
1.G.45OTO01.001.2 Melaksanakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
2.G.45OTO01.002.2 Menggunakan Peralatan Perlengkapan Tempat Kerja dan
3.G.450T001.003.2 Melaksanakan Komunikasi di Tempat Kerja KOMPETENSI PILIHAN
4.C.293000.133.01 Memvisualisasi unjuk kerja moral
5.C.293000.134.01 Memvisualisasi unjuk kerja produktivitas SUB-MATERIAL ; AKI
6.C.293000.113.01 Melakukan proses produksi lead casting di industri lead acid baterai Melakukan proses produksi lead lump di industri lead acid baterai
7.C.293000.114.01 Melakukan proses produksi lead powder di industri lead acid baterai
8.C.293000.115.01 Melakukan proses pembuatan pasta di industri lead acid baterai
9.C.293000.116.01 Melakukan proses pasting di industri lead acid baterai
10.C.293000.117.01 Melakukan proses produksi curing di industri lead acid baterai
11.C.293000.118.01 Melakukan proses produksi formasi di industri lead acid baterai
12.C.293000.119.01 Melakukan proses pemotongan plat di industri lead acid baterai
13.C.293000.120.01 Melakukan proses penyusunan plat positif dan negatif serta separator di industri lead acid baterai C.293000.121.0114. Melakukan proses membuat sel baterai di industri lead acid baterai C.293000.122.0115. Melakukan proses penyambungan antar sel baterai di industri lead acid baterai
16.C.293000.123.01 Melakukan proses pemasangan penutup baterai di industri lead acid
17.C.293000.124.01 http://jdih.kemenperin.go.id/ DAFTAR UNIT KOMPETENSI Kode Unit Judul Unit Kompetensi baterai
18.C.293000.126.01 Melakukan proses produksi wet charging di industri lead acid baterai SUB-MATERIAL : KACA PENGAMAN
19.C.293000.106.01 Melakukan Proses Pemotongan {Cutting) pada Tahap Persiapan Material di Industri Kaca
20.C.293000.107.01 Membuat Kaca Diperkeras di Industri Kaca Pengaman Kendaraan Bermotor Melakukan Proses Pembengkokan [Bending) untuk Kaca Berlapis di Industri Kaca Pengaman Kendaraan Bermotor
21.C.293000.108.01
22.C.293000.109.01 Melakukan Proses Lay Up dan Pre Press untuk Kaca Berlapis di Industri Kaca Pengaman Kendaraan Bermotor Melakukan Proses Finishing untuk Kaca Berlapis di Industri Kaca Pengaman Kendaraan Bermotor
23.C.293000.110.01
24.C.293000.111.01 Melakukan Proses Pemampatan untuk Kaca Berlapis di Industri Kaca Pengaman Kendaraan Bermotor Melakukan proses mixing compounding di industri karet
25.C.293000.099.01
26.C.293000.100.01 Melakukan proses molding compound di industri karet
27.C.293000.101.01 Melakukan proses extrusion compound di industri karet
28.C.293000.102.01 Melakukan proses treatment logam yang akan direkatkan dengan part karet
29.C.293000.103.01 Melakukan proses finishing produk di industri karet
30.C.293000.104.01 Melakukan proses potong compound di industri karet
31.C.293000.105.01 Melakukan proses curing hose di industri karet
32.C.293000.085.01 Melakukan proses curing hose di industri karet SUB-MATERIAL: LOGAM 33. C.293000.086.01 Melakukan Proses Produksi Casting http://jdih.kemenperin.go.id/ DAFTAR UNIT KOMPETENSI Kode Unit Judul Unit Kompetensi
34.C.293000.087.01 Melakukan Proses Pembersihan Shot Blasting Melakukan Proses Permesinan {Machining) Melakukan Proses Perlakuan Panas (Heat Treatment)
35.C.293000.088.01
36.C.293000.089.01
37.C.293000.090.01 Melakukan Proses Tempa Panas (Upset Forging)
38.C.293000.091.01 Melakukan Proses Pemotongan Cutting di Industri Logam
39.C.293000.092.01 Melakukan Proses Pengepresan Stamping
40.C.293000.093.01 Melakukan Proses Pengelasan Gas Tungsten SUB-MATERIAL : PLASTIK
41.C.293000.095.01 Melakukan Proses Produksi Busa Plastik pada Industri Plastik
42.C.293000.096.01 Melakukan Proses Produksi Pengecatan Part Plastik pada Industri Plastik
43.C.293000.097.01 Melakukan Perakitan Pari Plastik di Industri Plastik C.293000.098.01 Melakukan Proses Produksi Plastic Injection di Industri Plastik 44. B. JENJANG KUALIFIKASI 3
1.Kodellkasi C29OKA01 Kualifikasi 3 Bidang Otomotif Subbidang Komponen
2.Deskripsi Kualifikasi jenjang ini meliputi;
a.mampu melaksanakan serangkaian tugas spesifik bidang produksi komponen dan aksesori kendaraan dengan menerjemahkan informasi dan menggunakan alat. Dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan sejumlah pilihan prosedur, serta mampu menunjukkan kinerja dengan mutu dan kuantitas yang terukur; dan
b.memiliki pengetahuan operasional yang lengkap, prinsip- prinsip serta konsep umum terkait produksi komponen aki, kaca pengaman, karet, logam, dan plastik, sehingga mampu http://jdih.kemenperin.go.id/ menyelesaikan berbagai masalah yang lazim dengan metode yang sesuai.
3.Sikap Kerja Memiliki sikap teliti, berinisiatif, menggunakan analisa dan cara pikir kritis dalam melakukan produksi, mempu berkomunikasi dua arah yang efektif, dapat bekerja sama dengan pihak terkait sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, disiplin waktu^. memahami nilai budaya setempat, menunjukkan sikap menghargai nilai-nilai keberagaman, menghormati pendapat dari pihak lain serta menunjukkan kualitas dan mutu kerja diri sendiri dan orang lain dalam tim kerjanya. Secara umum memiliki sikap kerja:
a.bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik di dalam menyelesaikan tugasnya;
c.berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia;
d.mampu bekerjasama dan memiliki kepekaan sosial dan kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya;
e.menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama serta pendapat/temuan original orang lain; dan
f.menjunjung tinggi penegakan hukum serta memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas. Peran Kerja Kualillkasi ini berberan mengawasi lini produksi, dan bertanggung jawab atas kuantitas dan mutu hasil kerja lini produksi yang diawasinya dan dapat diberi tanggung jawab membimbing orang lain. Kemungkinan Jabatan
a.Kepala Lini Produksi (Kaca Pengaman);
b.Kepala Lini Produksi (Karet);
c.Kepala Lini Produksi (Logam); dan
d.Kepala Lini Produksi (Plastik). 4. 5. http://jdih.kemenperin.go.id/
6.Aturan Pengemasan 7 (tujuh) unit kompetensi yang hams diselesaikan/dipenuhi dengan perincian:
a.4 (empat) unit kompetensi inti; dan
b.3 (tiga) unit kompetensi pilihan. DAFTAR UNIT KOMPETENSI Kode Unit Judul Unit Kompetensi KOMPETENSI INTI
1.G45OTO01.001.2 Melaksanakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
2.Menggunakan Peralatan Perlengkapan Tempat danG45OTO01.002.2 Melaksanakan Komunikasi di Tempat Kerja
3.G45OTO01.003.2 Melakukan Pengendalian Proses Produksi C.29OMM01.005.14. KOMPETENSI PILIHAN Menetapkan Tindakan Perbaikan5. C.293000.009.01 Membuat Tabel Persyaratan Alat Bantu/Perlengkapan yang Diperlukan C.293000.025.016. Melakukan Evaluasi Statistik yang Lebih Menyeluruh
7.C.293000.059.01 Menerbitkan Intruksi KerjaC.293000.064.018. Menguji Metode Pengukuran9. C.293000.075.01 Melakukan Percobaan Dengan SOP yang Telah Ditetapkan dalam Perencanaan Pengendalian {Control Plan)
10.C.293000.082.01 Melakukan Percobaan dengan Instruksi Kerja Yang Ditetapkan Sebelumnya [Temporary Working Instruction) C.293000.083.0111. Membuat Laporan Hasil Percobaan Produksi
12.C.293000.084.01 Memvisualisasi Unjuk Kerja Kualitas13. C.293000.129.01 Memvisualisasi Unjuk Kerja Keselamatan
14.C.293000.132.01 Memvisualisasi Unjuk Kerja MoralC.293000.133.0115. Memvisualisasi Unjuk Kerja Produktivitas
16.C.293000.134.01 http://jdih.kemenperin.go.id/ DAFTAR UNIT KOMPETENSI Judul Unit KompetensiKode Unit Memvisualisasi Unjuk Kerja Lingkungan C.293000.135.0117. SUB-MATERIAL: AKI Melakukan Proses Produksi Lead Casting di Industri Lead Acid Baterai C.293000.113.0118. Melakukan Proses Produksi Lead Lump di Industri Lead Acid Baterai C.293000.114.0119. Melakukan Proses Produksi Lead Powder di Industri Lead Acid Baterai C.293000.115.0120. Melakukan Proses Pembuatan Pasta di Industri Lead Acid Baterai C.293000.116.0121. Melakukan Proses Pasting di Industri Lead Acid Baterai C.293000.117.0122. Melakukan Proses Produksi Curing di Industri Lead Acid Baterai C.293000.118.0123. Melakukan Proses Produksi Formasi di Industri Lead Acid Baterai C.293000.119.0124. Melakukan Proses Pemotongan Plat di Industri Lead Acid Baterai C.293000.120.0125. Melakukan Proses Penyusunan Plat Positif dan Negatif serta Separator di Industri Lead Acid Baterai C.293000.121.0126. Melakukan Proses Membuat Sel Baterai di Industri Lead Acid Baterai C.293000.122.0127. Melakukan Proses Penyambungan Antar Sel Baterai di Industri Lead Acid Baterai C.293000.123.0128. Melakukan Proses Pemasangan Penutup Baterai di Industri Lead Acid Baterai C.293000.124.0129. Melakukan Proses Produksi Wet Charging di Industri Lead Acid Baterai C.293000.126.0130. SUB-MATERIAL : KACA PENGAMAN Melakukan Proses Pemotongan {Cutting) pada Tahap Persiapan Material di Industri Kaca C.293000.106.0131. Membuat Kaca Diperkeras di Industri Kaca Pengaman Kendaraan Bermotor Melakukan Proses Pembengkokan {Bending) Untuk Kaca Berlapis di Industri Kaca Pengaman Kendaraan Bermotor C.293000.107.0132. C.293000.108.0133. http://jdih.kemenperin.go.id/ DAFTAR UNIT KOMPETENSI Kode Unit Judul Unit Kompetensi
34.C.293000.109.01 Melakukan Proses Lay Up dan Pre Press untuk Kaca Berlapis di Industri Kaca Pengaman Kendaraan Bermotor Melakukan Proses Finishing untuk Kaca Berlapis di Industri Kaca Pengaman Kendaraan Bermotor Melakukan Proses Pemampatan untuk Kaca Berlapis di Industri Kaca Pengaman Kendaraan Bermotor
35.C.293000.110.01
36.C.293000.111.01 SUB-MATERIAL : KARET
37.C.293000.099.01 Melakukan Proses Mixing Compounding di Industri Karet Melakukan Proses Molding Compound di Industri Karet Melakukan Proses Extrusion Compound di Industri Karet Melakukan Proses Treatment Logam Yang Akan Direkatkan dengan Part Karet Melakukan Proses Finishing Produk di Industri Karet
38.C.293000.100.01
39.C.293000.101.01
40.C.293000.102.01
41.C.293000.103.01
42.C.293000.104.01 Melakukan Proses Potong Compound di Industri Karet
43.C.293000.105.01 Melakukan Proses Curing Hose di Industri Karet SUB-MATERIAL : LOGAM
44.C.293000.085.01 Melakukan Proses Tempa Panas (Hot Forging)
45.C.293000.086.01 Melakukan Proses Produksi Casting C. JENJANG KUALIFIKASI 4 Kodefikasi C29OKA01 Kualifikasi 4 Bidang Otomotif Subbidang Komponen Deskripsi Kualifikasi jenjang ini meliputi:
a.mampu menyelesaikan tugas produksi komponen dan aksesori berlingkup luas dengan menganalisis informasi secara terbatas. Mampu memilih metode yang sesuai dari 1. 2. http://jdih.kemenperin.go.id/ beberapa pilihan yang baku, serta mampu menunjukkan kinerja dengan mutu dan kuantitas yang terukur; dan
b.menguasai beberapa prinsip dasar bidang produksi komponen dan aksesoris kendaraan dan mampu menyelaraskan dengan permasalahan faktual di bidang industri komponen dan aksesori kendaraan.
3.Sikap Kerja Memiliki sikap teliti, berinisiatif, menggunakan analisa dan cara pikir kritis dalam melakukan inspeksi pengelasan, menghasilkan laporan inspeksi yang memenuhi syarat, mempu berkomunikasi dua arah yang efektif, dapat bekerja sama dengan pihak terkait sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, disiplin waktu, memahami nilai budaya setempat, menunjukkan sikap menghargai nilai-nilai keberagaman, menghormati pendapat dari pihak lain serta menunjukkan kualitas dan mutu kerja diri sendiri dan orang lain dalam tim kerjanya. Secara umum memiliki sikap kerja;
a.bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik di dalam menyelesaikan tugasnya;
c.berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia;
d.mampu bekerjasama dan memiliki kepekaan sosial dan kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya;
e.menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama serta pendapat/temuan original orang lain; dan
f.menjunjung tinggi penegakan hukum serta memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas. Peran Kerja Kualifikasi jenjang ini berperan dalam mengawasi pekerjaan, menyusun laporan tertulis dalam lingkup terbatas dan memiliki inisiatif. Bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan atas hasil kerja orang lain serta wajib bertanggung jawab membimbing orang lain. 4. http://jdih.kemenperin.go.id/ 5. Kemungkinan Jabatan
a.Kepala Sub Seksi/Foreman Produksi (Kaca Pengaman);
b.Kepala Sub Seksi/Foreman Produksi (Karet);
c.Kepala Sub Seksi/Foreman Produksi (Logam); dan
d.Kepala Sub Seksi/Foreman Produksi (Plastik).
6.Aturan Pengemasan 8 (delapan) unit kompetensi yang harus diselesaikan/dipenuhi dengan perincian:
a.6(enam) unit kompetensi inti; dan
b.2(dua) unit kompetensi pilihan. DAFTAR UNIT KOMPETENSI Kode Unit Judul Unit Kompetensi KOMPETENSI INTI Melaksanakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
1.G.45OTO01.001.2 Menggunakan Peralatan Perlengkapan Tempat Kerja dan2. G.45OTO01.002.2 Melaksanakan Komunikasi di Tempat Kerja
3.G.450T001.003.2 Kompetensi4. C.290MM01.004.1 Mengembangakan Karyawan Melakukan Pengendalian Proses Produksi
5.C.29OMM01.005.1 Melakukan Shopping Komponen6. C.29OMM02.001.1 KOMPETENSI PILIHAN Mengkaji Ulang Mode Potensi Kegagalan Desain C.293000.001.017. Menetapkan Daftar Mode Potensi Kegagalan Desain
8.C.293000.002.01 Menetapkan Daftar Dampak dari Mode Potensi Kegagalan Desain
9.C.293000.003.01 Menetapkan Peringkat dari Dampak Mode Potensi Kegagalan Desain
10.C.293000.004.01 Menetapkan Peringkat Kejadian dari Dampak Mode Potensi Kegagalan Desain C.293000.005.0111. Menetapkan Peringkat Deteksi Penyebab Mode Potensi Kegagalan Desain
12.C.293000.006.01 Menghitung Angka Prioritas Risiko (RPN) dari Mode Potensi Kegagalan Desain
13.C.293000.007.01 http://jdih.kemenperin.go.id/ DAFTAR UNIT KOMPETENSI Kode Unit Judul Unit Kompetensi
14.C.293000.008.01 Mengembangkan Rencana Tindakan Penanggulangan {Action Plan) Menetapkan Tindakan Perbaikan15. C.293000.009.01
16.C.293000.010.01 Menetapkan Bentuk Produk Menghitung Unjuk Kerja Dalam Verifikasi Desain Produk
17.C.293000.013.01 Mengoperasikan Simulator Unjuk Kerja dalam Verifikasi Desain Produk
18.C.293000.014.01 Menetapkan Proses, Peralatan Dan Mesin yang Digunakan Dalam Menyusun Pengendalian Produk
19.C.293000.015.01 Menetapkan Item Parameter yang Dikendalikan Dalam Menyusun Pengendalian Produk
20.C.293000.016.01 Menetapkan Cara Uji/Ukur dalam Menyusun Pengendalian Produk
21.C.293000.017.01 Membuat Tabel Persyaratan Unjuk Kerja Peralatan
22.C.293000.023.01 Menentukan Alat Bantu/Perlengkapan yang Diperlukan
23.C.293000.024.01 Membuat Tabel Persyaratan Alat Bantu/Perlengkapan Yang Diperlukan C.293000.025.0124. Menetapkan Fasilitas Yang Diperlukan C.293000.026.0125. Mengkaji Dampak Karakteristik Khusus Produk Terhadap Aspek Keselamatan C.293000.027.0126. Mengkaji Dampak Karakteristik Khusus Produk Terhadap Aspek Fungsi C.293000.028.0127. Mengkaji Dampak pada Suaian {Fitting) C.293000.029.0128. Menentukan Fungsi PartC.293000.030.0129. Menetapkan Standar Produk Sesuai Permintaan Pelanggan {Customer Requirement) Menentukan Jenis Pengujian Sesuai Persyaratan Pelanggan C.293000.031.0130. C.293000.032.0131. Menentukan Metode PengemasanC.293000.033.0132. Memilih Jenis Kemasan33. C.293000.034.01 http://jdih.kemenperin.go.id/ DAFTAR UNIT KOMPETENSI Kode Unit Judul Unit Kompetensi
34.C.293000.036.01 Mengkaji Ulang Sistem Kualitas Produk dan Proses
35.C.293000.037.01 Menentukan Proses Proses yang Terlibat
36.C.293000.038.01 Menentukan Tenaga Kerja yang Dibutuhkan
37.C.293000.039.01 Menentukan Metodologi yang Digunakan
38.C.293000.040.01 Menentukan Urutan Proses
39.C.293000.041.01 Menentukan Aliran Perlengkapan dan Peralatan (Utility) Menerbitkan Diagram Alir Proses40. C.293000.042.01 Menentukan Luas Daerah Masing- Masing Proses
41.C.293000.043.01 Menentukan Jarak Operator Dengan Mesin
42.C.293000.045.01 Menentukan Urutan Mesin43. C.293000.046.01 Mengembangkan Rencana Tindakan Penanggulangan (Action Plan) C.293000.054.0144. Menetapkan Tindakan Perbaikan45. C.293000.055.01 Menghitung Ulang Angka Prioritas Risiko (RPN) Setelah Tindakan Perbaikan
46.C.293000.056.01 Melakukan Inspeksi Berkala47. C.293000.057.01 Melakukan Pengontrolan Proses pada Saat Produksi C.293000.058.0148. Melakukan Evaluasi Statistik yang Lebih Menyeluruh
49.C.293000.059.01 Melakukan Audit Tingkat Lanjut50. C.293000.060.01 Mengidentifikasi Peralatan Anti Salah (Pokayoke)
51.C.293000.061.01 Menentukan Urutan Kerja52. C.293000.062.01 Menentukan Kerja Mesin53. C.293000.063.01 Menerbitkan Intruksi Kerja54. C.293000.064.01 Menetapkan Peralatan PengukuranC.293000.065.0155. Menetapkan Metode Pengukuran56. C.293000.066.01 Menetapkan Pelaku (Appraisers) Pengukuran
57.C.293000.067.01 Menetapkan Metode Statistik untuk Pengendalian Proses
58.C.293000.068.01 http://jdih.kemenperin.go.id/ DAFTAR UNIT KOMPETENSI Kode Unit Judul Unit Kompetensi C.293000.069.01 Menentukan Bahan Kemasan59. Menentukan Desain Kemasan60. C.293000.070.01 Membuat Prototipe Kemasan61. C.293000.071.01 Membuat Standar Desain Kemasan {Packaging Design)
62.C.293000.072.01 Melakukan Percobaan Produksi Sesuai Ketetapan Pre-Launch Control Plan C.293000.073.0163. Membuat Laporan Basil Percobaan Produksi {Production Trial Run) C.293000.074.0164. Menguji Metode Pengukuran65. C.293000.075.01 Melakukan Studi Kapabilitas Awal Proses C.293000.077.0166. Mengkaji Ulang Basil Percobaan Produksi C.293000.078.0167. Mengajukan Dokumen Basil Validasi untuk Persetujuan
68.C.293000.079.01 Mengkaji Ulang Pre-Launch Control Plan Berdasarkan Basil Percobaan Produksi C.293000.080.0169. Melakukan Pengajuan Persetujuan Kepada Pelanggan (PPAP/Production Part Approval Process) C.293000.081.0170. Melakukan Percobaan Dengan SOP Yang Telah Ditetapkan Dalam Perencanaan Pengendalian {Control Plan) Melakukan Percobaan Dengan Instruksi Kerja Yang Ditetapkan Sebelumnya {Temporary Working Instruction) C.293000.082.0171. C.293000.083.0172. Membuat Laporan Basil Percobaan Produksi C.293000.084.0173. Mengevaluasi Kapasitas Terhadap Permintaan Pelanggan Meningkatkan Kapasitas untuk Memenuhi Permintaan Pelanggan Memvisualisasi Unjuk Kerja Kualitas C.293000.127.0174. C.293000.128.0175. C.293000.129.0176. Memvisualisasi Unjuk Kerja Pengiriman Memvisualisasi Unjuk Kerja Keselamatan C.293000.131.0177. C.293000.132.0178. http://jdih.kemenperin.go.id/ DAFTAR UNIT KOMPETENSI Kode Unit Judul Unit Kompetensi
79.Memvisualisasi Unjuk Kerja MoralC.293000.133.01
80.Memvisualisasi Unjuk Kerja Produktivitas C.293000.134.01
81.Memvisualisasi Unjuk Kerja Lingkungan C.293000.135.01 Mengevaluasi Keefektifan dari Dokumen-Dokumen yang Digunakan (WI, FMEA, CP)
82.C.293000.136.01 Mengurangi Variasi Proses dan Produk
83.C.293000.137.01 Meningkatkan Kecepatan Respon Terhadap Masalah yang Terjadi di Pelanggan
84.C.293000.139.01 SUB-MATERIAL: AKI Melakukan Proses Produksi Lead Casting di Industri Lead Acid Baterai
85.C.293000.113.01 Melakukan Proses Produksi Lead Lump di Industri Lead Acid Baterai
86.C.293000.114.01 Melakukan Proses Produksi Lead Powder di Industri Lead Acid Baterai
87.C.293000.115.01 Melakukan Proses Pembuatan Pasta di Industri Lead Acid Baterai C.293000.116.0188. Melakukan Proses Pasting di Industri Lead Acid Baterai C.293000.117.0189. Melakukan Proses Produksi Curing di Industri Lead Acid Baterai C.293000.118.0190. Melakukan Proses Produksi Formasi di Industri Lead Acid Baterai
91.C.293000.119.01 Melakukan Proses Pemotongan Plat di Industri Lead Acid Baterai
92.C.293000.120.01 Melakukan Proses Penyusunan Plat Positif dan Negatif serta Separator di Industri Lead Acid Baterai
93.C.293000.121.01 Melakukan Proses Membuat Sel Baterai di Industri Lead Acid Baterai
94.C.293000.122.01 Melakukan Proses Penyambungan Antar Sel Baterai di Industri Lead Acid Baterai C.293000.123.0195. Melakukan Proses Pemasangan Penutup Baterai di Industri Lead Acid Baterai C.293000.124.0196. http://jdih.kemenperin.go.id/ DAFTAR UNIT KOMPETENSI Judul Unit KompetensiKode Unit Melakukan Proses Produksi Wet Charging di Industri Lead Acid Baterai C.293000.126.0197. SUB-MATERIAL : KACA PENGAMAN Melakukan Proses Pemotongan (Cutting) pada tahap Persiapan Material di Industri Kaca Pengaman Kendaraan Bermotor C.293000.106.0198. Membuat Kaca Diperkeras di Industri Kaca Pengaman Kendaraan Bermotor Melakukan Proses Pembengkokan (Bending) untuk Kaca Berlapis di Industri Kaca Pengaman Kendaraan Bermotor C.293000.107.0199. C.293000.108.01100. Melakukan Proses Lay Up dan Pre Press untuk Kaca Lapis di Industri Kaca Pengaman Kendaraan Bermotor Melakukan Proses Finishing untuk Kaca Berlapis di Industri Kaca Pengaman Kendaraan Bermotor C.293000.109.01101. C.293000.no.01102. Melakukan Proses Pemampatan untuk Kaca Berlapis di Industri Kaca Pengaman Kendaraan Bermotor C.293000.111.01103. SUB-MATERIAL: KARET Melakukan Proses Mixing Compounding di Industri Karet Melakukan Proses Molding Compound di Industri Karet C.293000.099.01104. C.293000.100.01105. Melakukan Proses Extrusion Compound di Industri Karet C.293000.101.01106. Melakukan Proses Treatment Logam Yang Akan Direkatkan dengan Part Karet C.293000.102.01107. Melakukan Proses Finishing Produk di Industri Karet Melakukan Proses Potong Compound di Industri Karet Melakukan Proses Curing Hose di Industri Karet C.293000.103.01108. C.293000.104.01109. C.293000.105.01no. SUB-MATERIAL: LOGAM Melakukan Proses Tempa Panas (Hot Forging) Melakukan Proses Produksi Casting C.293000.085.01111. C.293000.086.01112. http://jdih.kemenperin.go.id/ DAFTAR UNIT KOMPETENSI Kode Unit Judul Unit Kompetensi
113.C.293000.087.01 Melakukan Proses Pembersihan {Shot Blasting)
114.C.293000.088.01 Melakukan Proses Permesinan {Machining) Melakukan Proses Perlakuan Panas {Heat Treatment)
115.C.293000.089.01 Melakukan Proses Tempa Panas (Upset Forging)
116.C.293000.090.01 Melakukan Proses Pemotongan {Cutting) di Industri Logam
117.C.293000.091.01 Melakukan Proses Pengepresan {Stamping) C.293000.092.01118. Melakukan Proses Pengelasan Gas (Tungsten)
119.C.293000.093.01 SUB-MATERIAL : LOGAM Melakukan Proses Produksi Busa Plastik pada Industri Plastik
120.C.293000.095.01 Melakukan Proses Produksi Pengecatan Part Plastik pada Industri Plastik
121.C.293000.096.01 Melakukan Perakitan Part Plastik di Industri Plastik C.293000.097.01122. Melakukan Proses Produksi Plastic Injection di Industri Plastik C.293000.098.01123. D. JENJANG KUALIFIKASI 5 Kodefikasi C29OKA01 Kualifikasi 5 Bidang Otomotif Subbidang Komponen Deskripsi Kualifikasi jenjang ini meliputi:
a.mampu menyelesaikan pekerjaan produksi komponen dan aksesoris berlingkup luas, memilih metode yang sesuai dari beragam pilihan yang sudah maupun belum baku dengan menganalisis data untuk menghasilkan usulan alternatif solusi, serta mampu menunjukkan kinerja dengan mutu dan kuantitas yang terukur; dan 1. 2. http://jdih.kemenperin.go.id/
b.menguasai konsep teoritis bidang industri komponen dan aksesoris secara umum serta mampu memformulasikan penyelesaian masalah prosedural. Sikap Kerja Memiliki sikap kepemimpinan, berinisiatif, teliti, disiplin dalam pekerjaan dan waktu, dengan analisa, antisipasi dan cara pikir kritis, dapat mengorganisir dan bekerja-sama dengan pihak terkait sesuai dengan nilai budaya setempat, menunjukkan sikap menghargai nilai-nilai keberagaman, menghormati pendapat pihak lain yang disampaikan dengan pola komunikasi dua arah yang efektif. Dalam melaksanakan tugas dapat menunjukkan kualitas dan mutu kerja diri sendiri dan orang lain dalam organisasinya sesuai dengan sasaran hasil kerja yang ditetapkan. Secara umum memiliki sikap kerja:
a.bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.memiliki moral, etika dan kepribadian yang baik di dalam menyelesaikan tugasnya;
c.berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia;
d.mampu bekerjasama dan memiliki kepekaan sosial dan kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya;
e.menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama serta pendapat/temuan original orang lain; dan
f.menjunjung tinggi penegakan hukum serta memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas. Peran Kerja Kualifikasi ini berperan mengelola kelompok kerja serta menyusun laporan tertulis secara komprehensif. Bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan atas pencapaian hasil kerja kelompok serta dapat diberi tanggung jawab mengembangkan kompetensi orang lain/ kaiyawan di bawahnya. Kemungkinan Jabatan
a.Kepala Seksi Produksi (Kaca Pengaman); 3. 4. 5. http://jdih.kemenperin.go.id/
b.Kepala Seksi Produksi (Karet);
c.Kepala Seksi Produksi (Logam); dan
d.Kepala Seksi Produksi (Plastik).
6.Aturan Pengemasan 11 (sebelas) unit kompetensi yang hams diselesaikan/dipenuhi dengan perincian:
a.7 (tujuh) unit kompetensi inti; dan
b.4 (empat) unit kompetensi pilihan. DAFTAR UNIT KOMPETENSI Kode Unit Judul Unit Kompetensi KOMPETENSI INTI Melaksanakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
1.G.450T001.001.2
2.Menggunakan Peralatan Perlengkapan Tempat Kerja danG.45OTO01.002.2
3.Melaksanakan Komunikasi di Tempat Kerja G.45OTO01.003.2 Mengembangkan Karyawan Kompetensi4. C.290MM01.004.1
5.C.29OMM01.006.1 Membuat Manufacturing Persiapan Proses
6.Membuat Layout Proses ProduksiC.29OMM01.007.1 KOMPETENSI PILIHAN
7.Membuat Quality Control Proscess Chart C.290MM01.009.1 Mengkaji Ulang Mode Potensi Kegagalan Desain
8.C.293000.001.01
9.Menetapkan Daftar Mode Potensi Kegagalan Desain C.293000.002.01 Menetapkan Daftar Dampak dari Mode Potensi Kegagalan Desain
10.C.293000.003.01 Menetapkan Peringkat dari Dampak Mode Potensi Kegagalan Desain
11.C.293000.004.01 Menetapkan Peringkat Kejadian dari Dampak Mode Potensi Kegagalan Desain
12.C.293000.005.01 Menetapkan Peringkat Deteksi Penyebab Mode Potensi Kegagalan Desain
13.C.293000.006.01 Menghitung Angka Prioritas Risiko (RPN) dari Mode Potensi Kegagalan Desain
14.C.293000.007.01 http://jdih.kemenperin.go.id/ DAFTAR UNIT KOMPETENSI Judul Unit KompetensiKode Unit Mengembangkan Rencana Tindakan Penanggulangan {Action Plan)
15.C.293000.008.01 Menetapkan Tindakan Perbaikan16. C.293000.009.01 Menetapkan Bentuk Produk17. C.293000.010.01 Menghitung Unjuk Kerja dalam Verifikasi Desain Produk
18.C.293000.013.01 Mengoperasikan Simulator Unjuk Kerja dalam Verifikasi Desain Produk
19.C.293000.014.01 Menetapkan Proses, Peralatan dan Mesin yang Digunakan dalam Menyusun Pengendalian Produk
20.C.293000.015.01 Menetapkan Item Parameter yang Dikendalikan dalam Men5msun Pengendalian Produk C.293000.016.0121. Menetapkan Cara Uji/Ukur dalam Menyusun Pengendalian Produk
22.C.293000.017.01 Membuat Tabel Persyaratan Unjuk Kerja Peralatan
23.C.293000.023.01 Menentukan Alat Bantu/Perlengkapan yang Diperlukan C.293000.024.0124. Membuat Tabel Persyaratan Alat Bantu/Perlengkapan yang Diperlukan C.293000.025.0125. Menetapkan Fasilitas yang DiperlukanC.293000.026.0126. Mengkaji Dampak Karakteristik Khusus Produk Terhadap Aspek Keselamatan
27.C.293000.027.01 Mengkaji Dampak Karakteristik Khusus Produk Terhadap Aspek Fungsi C.293000.028.0128. Mengkaji Dampak pada Suaian {Fitting) C.293000.029.0129. Menentukan Fungsi PartC.293000.030.0130. Menetapkan Standar Produk Sesuai Permintaan Pelanggan {Customer Requirement) C.293000.031.0131. Menentukan Jenis Pengujian Sesuai Persyaratan Pelanggan
32.C.293000.032.01 Menentukan Metode Pengemasan33. C.293000.033.01 Memilih Jenis Kemasan34. C.293000.034.01 Mengkaji Ulang Sistem Kualitas Produk dan Proses C.293000.036.0135. http://jdih.kemenperin.go.id/ DAFTAR UNIT KOMPETENSI Judul Unit KompetensiKode Unit Menentukan Proses-Proses yang Terlibat C.293000.037.0136. Menentukan Tenaga Kerja yang Dibutuhkan C.293000.038.0137. Menentukan Metodologi yang Digunakan C.293000.039.0138. Menentukan Urutan ProsesC.293000.040.0139. Menentukan Aliran Perlengkapan dan Peralatan {Utility) C.293000.041.0140. Menerbitkan Diagram Alir ProsesC.293000.042.0141. Menentukan Luas Daerah Masing- Masing Proses C.293000.043.0142. Menentukan Jarak Operator dengan Mesin C.293000.045.0143. Menentukan Urutan MesinC.293000.046.0144. Mengembangkan Rencana Tindakan Penanggulangan (Action Plan) C.293000.054.0145. Menetapkan Tindakan Perbaikan Menghitung Ulang Angka Prioritas Risiko (RPN) Setelah Tindakan Perbaikan C.293000.055.0146. C.293000.056.0147. Melakukan Inspeksi Berkala Melakukan Pengontrolan Proses pada Saat Produksi C.293000.057.0148. C.293000.058.0149. Melakukan Evaluasi Statistik yang Lebih Menyeluruh Melakukan Audit Tingkat Lanjut Mengidentifikasi Peralatan Anti Salah (Pokayoke) C.293000.059.0150. C.293000.060.0151. C.293000.061.0152. Menentukan Urutan KerjaC.293000.062.0153. Menentukan Kerja Mesin Menerbitkan Intruksi Kerja C.293000.063.0154. C.293000.064.0155. Menetapkan Peralatan Pengukuran Menetapkan Metode Pengukuran Menetapkan Pelaku (Appraisers) Pengukuran Menetapkan Metode Statistik Untuk Pengendalian Proses C.293000.065.0156. C.293000.066.0157. C.293000.067.0158. C.293000.068.0159. Menentukan Bahan KemasanC.293000.069.0160. Menentukan Desain KemasanC.293000.070.0161. http://jdih.kemenperin.go.id/ DAFTAR UNIT KOMPETENSI Judul Unit KompetensiKode Unit Membuat Prototipe KemasanC.293000.071.0162. Membuat Standar Desain Kemasan {Packaging Design) C.293000.072.0163. Melakukan Percobaan Produksi Sesuai Ketetapan Pre-Launch Control Plan C.293000.073.0164. Membuat Laporan Hasil Percobaan Produksi {Production Trial Run) Menguji Metode Pengukuran Melakukan Studi Kapabilitas Awal Proses C.293000.074.0165. C.293000.075.0166. C.293000.077.0167. Mengkaji Ulang Hasil Percobaan Produksi Mengajukan Dokumen Hasil Validasi untuk Persetujuan C.293000.078.0168. C.293000.079.0169. Mengkaji Ulang Pre-Launch Control Plan Berdasarkan Hasil Percobaan Produksi C.293000.080.0170. Melakukan Pengajuan Persetujuan Kepada Pelanggan (PPAP/Production Part Approval Process) Melakukan Percobaan Dengan SOP yang Telah Ditetapkan dalam Perencanaan Pengendalian {Control Plan) C.293000.081.0171. C.293000.082.0172. Melakukan Percobaan dengan Instruksi Kerja yang Ditetapkan Sebelumnya {Temporary Working Instruction) Membuat Laporan Hasil Percobaan Produksi C.293000.083.0173. C.293000.084.0174. Mengevaluasi Kapasitas Terhadap Permintaan Pelanggan C.293000.127.0175. Meningkatkan Kapasitas Untuk Memenuhi Permintaan Pelanggan C.293000.128.0176. Memvisualisasi Unjuk Kerja KualitasC.293000.129.0177. Memvisualisasi Unjuk Kerja Pengiriman C.293000.131.0178. Memvisualisasi Unjuk Kerja Keselamatan C.293000.132.0179. Memvisualisasi Unjuk Kerja Moral Memvisualisasi Unjuk Kerja Produktivitas C.293000.133.0180. C.293000.134.0181. http://jdih.kemenperin.go.id/ DAFTAR UNIT KOMPETENSI Judul Unit KompetensiKode Unit Memvisualisasi Unjuk Kerja Lingkungan C.293000.135.0182. Mengevaluasi Keefektifan dari Dokumen-Dokumen yang Digunakan (WI, FMEA, CP) Mengurangi Variasi Proses dan Produk C.293000.136.0183. C.293000.137.0184. Meningkatkan Kecepatan Respon Terhadap Masalah yang Terjadi di Pelanggan Melakukan Proses Produksi Lead Casting di Industri Lead Acid Baterai Melakukan Proses Produksi Lead Lump di Industri Lead Acid Baterai C.293000.139.0185. C.293000.113.0186. C.293000.114.0187. Melakukan Proses Produksi Lead Powder di Industri Lead Acid Baterai Melakukan Proses Pembuatan Pasta di Industri Lead Acid Baterai Melakukan Proses Pasting di Industri Lead Acid Baterai C.293000.115.0188. C.293000.116.0189. C.293000.117.0190. Melakukan Proses Produksi Curing di Industri Lead Acid Baterai C.293000.118.0191. Melakukan Proses Produksi Formasi di Industri Lead Acid Baterai C.293000.119.0192. Melakukan Proses Pemotongan Plat di Industri Lead Acid Baterai C.293000.120.0193. Melakukan Proses Penyusunan Plat Positif dan Negatif serta Separator di Industri Lead Acid Baterai C.293000.121.0194. Melakukan Proses Membuat Sel Baterai di Industri Lead Acid Baterai Melakukan Proses Penyambungan Antar Sel Baterai di Industri Lead Acid Baterai C.293000.122.0195. C.293000.123.0196. Melakukan Proses Pemasangan Penutup Baterai di Industri Lead Acid Baterai C.293000.124.0197. Melakukan Proses Produksi Wet Charging di Industri Lead Acid Baterai C.293000.126.0198. Melakukan Proses Pemotongan {Cutting) pada Tahap Persiapan Material di Industri Kaca C.293000.106.0199. Membuat Kaca Diperkeras di Industri Kaca Pengaman Kendaraan Bermotor
100.C.293000.107.01 http://jdih.kemenperin.go.id/ DAFTAR UNIT KOMPETENSI Judul Unit KompetensiKode Unit Melakukan Proses Pembengkokan [Bending) untuk Kaca Berlapis di Industri Kaca Pengaman Kendaraan Bermotor
101.C.293000.108.01 Melakukan Proses Lay Up dan Pre Press untuk Kaca Berlapis di Industri Kaca Pengaman Kendaraan Bermotor C.293000.109.01102 Melakukan Proses Finishing untuk Kaca Berlapis di Industri Kaca Pengaman Kendaraan Bermotor
103.C.293000.110.01 Melakukan Proses Pemampatan untuk Kaca Berlapis di Industri Kaca Pengaman Kendaraan Bermotor Melakukan Proses Mixing Compounding di Industri Karet Melakukan Proses Molding Compound di Industri Karet C.293000.111.01104 C.293000.099.01105. C.293000.100.01106 Melakukan Proses Extrusion Compound di Industri Karet Melakukan Proses Treatment Logam yang Akan Direkatkan dengan Part Karet C.293000.101.01107
108.C.293000.102.01 Melakukan Proses Finishing Produk di Industri Karet C.293000.103.01109 Melakukan Proses Potong Compound di Industri Karet C.293000.104.01no. Melakukan Proses Curing Hose di Industri Karet C.293000.105.01111 Melakukan Proses Tempa Panas [Hot Forging)
112.C.293000.085.01 Melakukan Proses Produksi Casting Melakukan Proses Pembersihan Shot Blasting
113.C.293000.086.01 C.293000.087.01114 Melakukan Proses Permesinan [Machining) Melakukan Proses Perlakuan Panas [Heat Treatment) Melakukan Proses Tempa Panas [Upset Forging) C.293000.088.01115. C.293000.089.01116
117.C.293000.090.01 Melakukan Proses Pemotongan [Cutting) Di Industri Logam
118.C.293000.091.01 Melakukan Proses Pengepresan [Stamping) C.293000.092.01119 http://jdih.kemenperin.go.id/ DAFTAR UNIT KOMPETENSI Judul Unit KompetensiKode Unit Melakukan Proses Pengelasan Gas (Tungsten)
120.C.293000.093.01 Melakukan Proses Produksi Busa Plastik di Industri Plastik
121.C.293000.095.01 Melakukan Proses Produksi Pengecatan Part Plastik di Industri Plastik Melakukan Perakitan Part Plastik di Industri Plastik C.293000.096.01122 C.293000.097.01123 Melakukan Proses Produksi Plastic Injection di Industri Plastik
124.C.293000.098.01 E. JENJANG KUALIFIKASI 6 Kodefikasi C29OKA01 Kualifikasi 6 Bidang Otomotif Subbidang Komponen 1. 2. Deskripsi Kualifikasi jenjang ini meliputi:
a.mampu mengaplikasikan bidang memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni pada bidang industri komponen dan aksesoris dalam penyelesaian masalah dan beradaptasi terhadap situasi yang dihadapi; dan
b.menguasai konsep teoritis bidang industri komponen dan aksesoris secara mendalam, serta mampu memformulasikan penyelesaian masalah prosedural. Sikap Kerja Memiliki sikap kepemimpinan, berinisiatif, teliti, disiplin dalam pekerjaan dan waktu, dengan analisa, antisipasi dan cara pikir kritis baik dalam perencanaan, penyusunan dan mengevaluasi proses produksi, dapat mengorganisir dan bekerja sama dengan pihak terkait sesuai dengan nilai budaya setempat, menunjukkan sikap menghargai nilai-nilai keberagaman, menghormati pendapat pihak lain yang disampaikan dengan pola komunikasi dua arah efektif. Dalam melaksanakan tugas dapat menunjukkan keahlian dengan yang 3. kualitas dan mutu kerja diri sendiri dan orang lain dalam organisasinya sesuai dengan sasaran hasil kerja yang ditetapkan. Secara umum memiliki sikap kerja: http://jdih.kemenperin.go.id/
a.bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.memiliki moral, etika dan kepribadian yang balk di dalam menyelesaikan tugasnya;
c.berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia;
d.mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial dan kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya;
e.menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama serta pendapat/temuan original orang lain; dan
f.menjunjung tinggi penegakan hukum serta memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas. Peran Kerja Kualifikasi jenjang ini berperan dalam mengambil keputusan berdasarkan analisis informasi dan data, serta memberikan petunjuk dalam memilih berbagai alternatif solusi secara mandiri dan kelompok. Bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan atas pencapaian basil kerja organisasi.
5.Kemungkinan Jabatan
a.Kepala Departemen Produksi(Kaca Pengaman);
b.Kepala Departemen Produksi (Karet);
c.Kepala Departemen Produksi (Logam); dan
d.Kepala Departemen Produksi (Plastik).
6.Aturan Pengemasan 13 (tiga belas) unit kompetensi yang hams diselesaikan/dipenuhi dengan perincian:
a.7 (tujuh) unit kompetensi inti; dan
b.6(enam) unit kompetensi pilihan. 4. DAFTAR UNIT KOMPETENSI Judul Unit KompetensiKode Unit KOMPETENSI INTI danMelaksanakan Keselamatan Kesehatan Kerja G.450T001.001.21. danPeralatan Menggunakan Perlengkapan Tempat Kerja G.450T001.002.22. http://jdih.kemenperin.go.id/ DAFTAR UNIT KOMPETENSI Judul Unit KompetensiKode Unit Melaksanakan Komunikasi di Tempat Kerja
3.G.450T001.003.2 Membuat Key Performance Indicator(KPI)C.29OMM01.001.14. Membuat Cost Reduction Programme (CRP)
5.C.29OMM01.002.1 Me-review Kesesuaian Activity Plan dengan KPI
6.C.290MM01.003.1 Mengembangkan Kompetensi Karyawan7. C.290MM01.004.1 KOMPETENSI PILIHAN Mengkaji Ulang Mode Potensi Kegagalan Desain
8.C.293000.001.01 Menetapkan Daftar Mode Potensi Kegagalan Desain
9.C.293000.002.01 Menetapkan Daftar Dampak dari Mode Potensi Kegagalan Desain C.293000.003.0110. Menetapkan Peringkat dari Dampak Mode Potensi Kegagalan Desain C.293000.004.0111. Menetapkan Peringkat Kejadian dari Dampak Mode Potensi Kegagalan Desain
12.C.293000.005.01 Menetapkan Peringkat Deteksi Penyebab Mode Potensi Kegagalan Desain Menghitung Angka Prioritas Risiko (RPN) dari Mode Potensi Kegagalan Desain C.293000.006.0113. C.293000.007.0114. Mengembangkan Rencana Tindakan Penanggulangan (Action Plan) C.293000.008.0115. Menetapkan Tindakan PerbaikanC.293000.009.0116. Menetapkan Bentuk ProdukC.293000.010.0117. Menetapkan Teknologi Proses yang Akan Digunakan Menentukan Part Tunggal yang Dirakit Menjadi Sub Sistem atau Sistem C.293000.011.0118. C.293000.012.0119. Menghitung Unjuk Kerja dalam Verifikasi Desain Produk C.293000.013.0120. Mengoperasikan Simulator Unjuk Kerja dalam Verifikasi Desain Produk C.293000.014.0121. Menetapkan Proses, Peralatan dan Mesin yang Digunakan dalam Menyusun Pengendalian Produk C.293000.015.0122. Menetapkan Item Parameter yang Dikendalikan dalam Menyusun Pengendalian Produk C.293000.016.0123. http://jdih.kemenperin.go.id/ DAFTAR UNIT KOMPETENSI Judul Unit KompetensiKode Unit Menetapkan Cara Uji/Ukur dalam Menyusun
24.C.293000.017.01 Menentukan Metode Pengambilan Sampel C.293000.018.0125. Menerbitkan Gambar Teknik Sesuai Persyaratan ISO C.293000.019.0126. Menetapkan Material yang Digunakan dalam Menentukan Spesifikasi Material C.293000.020.0127. Menentukan Unsur Unsur dalam Material C.293000.021.0128. Menentukan Peralatan yang Dibutuhkan Sesuai dengan Desain Produk C.293000.022.0129. Membuat Tabel Persyaratan Unjuk Kerja Peralatan C.293000.023.0130. Membuat Tabel Persyaratan Unjuk Kerja Peralatan C.293000.023.0131. Menentukan Alat Bantu/Perlengkapan yang Diperlukan Membuat Tabel Persyaratan Alat Bantu/Perlengkapan Yang Diperlukan
32.C.293000.024.01 C.293000.025.0133. Menetapkan Fasilitas yang DiperlukanC.293000.026.0134. Mengkaji Dampak Karakteristik Khusus Produk Terhadap Aspek Keselamatan C.293000.027.0135. Mengkaji Dampak Karakteristik Khusus Produk Terhadap Aspek Fungsi Mengkaji Dampak Pada Suaian {Fitting) C.293000.028.0136. C.293000.029.0137. Menentukan Fungsi PartC.293000.030.0138. Menetapkan Standar Produk Sesuai Permintaan Pelanggan {Customer Requirement) Menentukan Jenis Pengujian Sesuai Persyaratan Pelanggan Menentukan Metode Pengemasan C.293000.031.0139. C.293000.032.0140. C.293000.033.0141. Memilih Jenis Kemasan Mengajukan Persetujuan Standar Kemasan ke Pelanggan C.293000.034.0142. C.293000.035.0143. Mengkaji Ulang Sistem Kualitas Produk dan Proses C.293000.036.0144. Menentukan Proses Proses yang TerlibatC.293000.037.0145. Menentukan Tenaga Kerja yang Dibutuhkan
46.C.293000.038.01 http://jdih.kemenperin.go.id/ DAFTAR UNIT KOMPETENSI Kode Unit Judul Unit Kompetensi Menentukan Metodologi yang Digunakan47. C.293000.039.01
48.C.293000.040.01 Menentukan Umtan Proses Menentukan Aliran Perlengkapan dan Peralatan (Utility)
49.C.293000.041.01
50.C.293000.042.01 Menerbitkan Diagram Alir Proses
51.Menentukan Luas Daerah Masing- Masing Proses C.293000.043.01
52.C.293000.044.01 Menentukan Area Setiap Proses Menentukan Jarak Operator Dengan Mesin
53.C.293000.045.01 Menentukan Urutan Mesin54. C.293000.046.01 Memetakan Karakteristik Proses55. C.293000.047.01 Mengkaji Ulang Mode Potensi Kegagalan Proses
56.C.293000.048.01 Menetapkan Daftar Mode Potensi Kegagalan Proses
57.C.293000.049.01 Menetapkan Daftar Dampak dari Mode Potensi Kegagalan Proses
58.C.293000.050.01 Menetapkan Peringkat dari Dampak Mode Potensi Kegagalan Proses
59.C.293000.051.01 Menetapkan Peringkat Deteksi dari Dampak Mode Potensi Kegagalan Proses
60.C.293000.052.01 Menetapkan Peringkat Kejadian dari Dampak Mode Potensi Kegagalan Proses
61.C.293000.053.01 Mengembangkan Rencana Tindakan Penanggulangan (Action Plan) C.293000.054.0162. Menetapkan Tindakan Perbaikan63. C.293000.055.01 Menghitung Ulang Angka Prioritas Risiko (RPN) Setelah Tindakan Perbaikan
64.C.293000.056.01 Melakukan Inspeksi Berkala65. C.293000.057.01 Melakukan Pengontrolan Proses pada Saat Produksi C.293000.058.0166. Melakukan Evaluasi Statistik yang Lebih Menyeluruh
67.C.293000.059.01 Melakukan Audit Tingkat LanjutC.293000.060.0168. Mengidentifikasi Peralatan Anti Salah (Pokayoke)
69.C.293000.061.01 Menentukan Urutan Kerja70. C.293000.062.01 Menentukan Kerja Mesin71. C.293000.063.01 Menerbitkan Intruksi Kerja72. C.293000.064.01 http://jdih.kemenperin.go.id/ DAFTAR UNIT KOMPETENSI Kode Unit Judul Unit Kompetensi
73.C.293000.065.01 Menetapkan Peralatan Pengukuran
74.C.293000.066.01 Menetapkan Metode Pengukuran
75.C.293000.067.01 Menetapkan Pelaku (Appraisers) Pengukuran Menetapkan Metode Statistik untuk Pengendalian Proses Menentukan Bahan Kemasan
76.C.293000.068.01
77.C.293000.069.01
78.C.293000.070.01 Menentukan Desain Kemasan
79.C.293000.071.01 Membuat Prototipe Kemasan Membuat Standar Desain Kemasan (Packaging Design) Melakukan Percobaan Produksi Sesuai Ketetapan Pre-Launch Control Plan
80.C.293000.072.01
81.C.293000.073.01
82.C.293000.074.01 Membuat Laporan Basil Percobaan Produksi (Production Trial Run)
83.C.293000.075.01 Menguji Metode Pengukuran
84.C.293000.076.01 Menetapkan Metode Pengukuran Yang Telah Diuji Melakukan Studi Kapabilitas Awal Proses Mengkaji Ulang Basil Percobaan Produksi
85.C.293000.077.01
86.C.293000.078.01
87.C.293000.079.01 Mengajukan Dokumen Basil Validasi untuk Persetujuan
88.C.293000.080.01 Mengkaji Ulang Pre-Launch Control Plan Berdasarkan Basil Percobaan Produksi
89.C.293000.081.01 Melakukan Pengajuan Persetujuan Kepada Pelanggan (PPAP/Production Part Approval Process)
90.C.293000.082.01 Melakukan Percobaan Dengan SOP yang Telah Ditetapkan dalam Perencanaan Pengendalian (Control Plan) Melakukan Percobaan Dengan Instruksi Kerja yang Ditetapkan Sebelumnya (Temporary Working Instruction) Membuat Laporan Basil Percobaan Produksi
91.C.293000.083.01
92.C.293000.084.01
93.C.293000.127.01 Mengevaluasi Kapasitas Terhadap Permintaan Pelanggan Meningkatkan Kapasitas Untuk Memenuhi Permintaan Pelanggan
94.C.293000.128.01
95.C.293000.129.01 Memvisualisasi Unjuk Kerja Kualitas http://jdih.kemenperin.go.id/ DAFTAR UNIT KOMPETENSI Judul Unit KompetensiKode Unit Memvisualisasi Unjuk Kerja BiayaC.293000.130.0196. Memvisualisasi Unjuk Kerja PengirimanC.293000.131.0197. Memvisualisasi Unjuk Kerja KeselamatanC.293000.132.0198. Memvisualisasi Unjuk Kerja MoralC.293000.133.0199. Memvisualisasi Unjuk Kerja Produktivitas C.293000.134.01100 Memvisualisasi Unjuk Kerja LingkunganC.293000.135.01101 Mengevaluasi Keefektifan dari Dokumen- Dokumen yang Digunakan (WI, FMEA, C.293000.136.01102 CP) Mengurangi Variasi Proses dan ProdukC.293000.137.01103 Melakukan Proses Value Analysis 8s Value Engineering (VAVE) C.293000.138.01104 Meningkatkan Kecepatan Respon Terhadap Masalah yang Terjadi di Pelanggan C.293000.139.01105 MENTERI PERINDUSTRIAN ttd. AGUS GUMIWANG KARTASASMITA Salinan sesuai dengan aslinya Sekretariat Jenderal Kementerian Perindustrian Kepala Biro Hukum, A Feby Setyo Hariyono http://jdih.kemenperin.go.id/