Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. http://jdih.kemenperin.go.id/ Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan denganMenteri pengundangan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Peraturan ini Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Oktober 2020 MENTERI PERINDUSTRIAN ttd. AGUS GUMIWANG KARTASASMITA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 November 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 1271 Salinan sesuai dengan aslinya Sekretariat Jenderal Kementerian Perindustrian Kepala Biro Hukum, Feby Setyo Hariyono http://jdih.kemenperin.go.id/ LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 38 TAHUN 2020 TENTANG PENERAPAN KERANGKA KUALIFIKASI BIDANGNASIONAL INDONESIA OTOMOTIF SUBBIDANG BODY REPAIR KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA BIDANG OTOMOTIF SUBBIDANG BODY REPAIR A. JENJANG KUALIFIKASI 2
a.memiliki kemampuan untuk melakukan sebuah tugas spesifik body repair berdasarkan pengetahuan dasar, keterampilan operasional yang faktual, aturan dan proses kerja yang telah ditentukan dengan adaptasi minimal dari pekerjaan yang biasa dilakukan;
b.mampu menyelesaikan masalah yang terbatas dari variasi kerja yang dilakukan dibawah pengawasan langsung atasan disertai bimbingan kerja dengan menggunakan peralatan kerja body repair,
c.mampu mengelola informasi sederhana, berkomunikasi dan bekerja sama dengan rekan kerja dalam bidang yang sama serta menunjukkan kinerja dengan mutu pekerjaan yang terukur; dan
d.mampu bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab membimbing orang Iain. 2. http://jdih.kemenperin.go.id/ 3. Sikap Kerja Berintegritas, menguasai prinsip-prinsip SOP, belajar secara aktif, mendengar secara aktif, dapat bekerjasama dalam tim. Secara umum memiliki sikap kerja:
a.bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.memiliki moral, etika dan kepribadian yang baik di dalam menyelesaikan tugasnya;
c.berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia;
d.mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial dan kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya;
e.menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama serta pendapat/temuan original orang lain; dan
f.menjunjung tinggi penegakan hukum serta memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas. Peran Kerja Kualifikasi ini memiliki peran kerja yakni melaksanakan tugas spesifik sederhana, bertanggung jawab atas pekerjaannya sendiri dan rekan kerja yang terkait dalam bidang yang sama dan memberikan masukan kepada rekan kerja. Kemungkinan Jabatan
a.Mekanik/Teknisi Poles;
b.Mekanik/Teknisi Colour Matching] dan
c.Mekanik/Teknisi Bongkar Pasang. Aturan Pengemasan 12 (dua belas) unit kompetensi, yang harus diselesaikan/dipenuhi dengan perincian:
a.6(enam) unit kompetensi inti; dan
b.6(enam) unit kompetensi pilihan. 4. 5. 6. DAFTAR UNIT KOMPETENSI Judul Unit KompetensiKode Unit KOMPETENSI INTI G.45OTO01.001.2 Melaksanakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja 1. http://jdih.kemenperin.go.id/ DAFTAR UNIT KOMPETENSI Judul Unit KompetensiKode Unit Menggunakan Peralatan dan Perlengkapan Tempat Kerja Melaksanakan Komunikasi di Tempat Kerja G.45OTO01.002.22. G.45OTO01.003.23. Melaksanakan Pemeliharaan Komponen G.450T001.004.24. Membaca Gambar TeknikG.45OTO01.007.25. Menggunakan Alat UkurG.45OTO01.008.26. KOMPETENSI PILIHAN Memperbaiki Sistem HidrolikG.45OTO01.005.21. Melaksanakan Teknik Pematrian2. G.45OTO01.006.2 Melepas dan Memasang Komponen Body Bolt On Exterior pada Kendaraan
3.G.450BR02.016.2 Melepas dan Memasang Komponen Body Welded Exterior pada Kendaraan G.45OBR02.017.24. Memperbaiki dan Mengganti Suspensi Kendaraan G.450BR02.018.15. Melepas dan Memasang Mesin6. G.450BR02.019.1 Melepas dan Memasang Komponen Rangka Kendaraan G.450BR02.020.17. Mengoperasikan Multiscan Tools8. G.450BR02.021.1 Melakukan Penyamaan Warna Cat Kendaraan
9.G.45OBR02.027.2 Memperbaiki Cacat Pengecatan dengan Pemolesan 10 G.45OBR02.029.2 B. JENJANG KUALIFIKASI 3
1.Kodefikasi G45OBR02 Kualifikasi 3 Otomotif Kendaraan Ringan Roda 4 Subbidang Body repair. Deskripsi Kualifikasi ini meliputi:
a.memiliki kemampuan untuk melakukan sebuah tugas spesifik body repair berdasarkan pengetahuan operasional yang lengkap, prinsip-prinsip serta konsep umum terkait body repair, sehingga mampu menyelesaikan berbagai masalah biasa dengan metode yang sesuai; 2. http://jdih.kemenperin.go.id/
b.mampu menerjemahkan informasi, berkomunikasi dan bekerja sama dengan rekan kerja dalam bidang yang sama serta menunjukkan kinerja dengan mutu dan kuantitas pekerjaan yang terukur; dan
c.mampu bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab atas kuantitas dan mutu basil kerja orang lain.
3.Sikap Kerja Berintegritas, menguasasi prinsip-prinsip SOP, belajar secara aktif, mendengar secara aktif, dapat bekerjasama dalam tim, berkomunikasi secara efektif. Secara umum memliki sikap kerja:
a.bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik di dalam menyelesaikan tugasnya;
c.berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia;
d.mampu bekerjasama dan memiliki kepekaan sosial dan kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya;
e.menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama serta pendapat/temuan original orang lain; dan menjunjung tinggi penegakan hukum serta memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas. f.
4.Peran Kerja Kualifikasi ini memiliki peran kerja yakni melaksanakan tugas spesifik sederhana, bertanggung jawab atas pekerjaannya sendiri dan rekan kerja yang terkait dalam bidang yang sama dan memberikan masukan kepada rekan kerja. Kemungkinan Jabatan
a.Mekanik/Teknisi Bodi;
b.Mekanik/Teknisi Dempul; dan
c.Mekanik/Teknisi Painting. 5. http://jdih.kemenperin.go.id/ 6. Aturan Pengemasan 14 (empat belas) unit kompetensi, diselesaikan/dipenuhi dengan perincian:
a.6(enam) unit kompetensi pilihan; dan
b.8 (delapan) unit kompetensi pilihan. hamsyang DAFTAR UNIT KOMPETENSI Judul Unit KompetensiKode Unit KOMPETENSI INTI Melaksanakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja G.45OTO01.001.021. Menggunakan Peralatan dan Perlengkapan Tempat Kerja G.450T001.002.22. Melaksanakan Komunikasi di Tempat Kerja G.450T001.003.23. Melaksanakan Pemeliharaan Komponen G.45OTO01.004.24. Membaca Gambar TeknikG.450T001.007.25. Menggunakan Alat UkurG.450T001.008.26. KOMPETENSI PILIHAN Memperbaiki Sistem Hidrolik1. G.45OTO01.005.2 Melaksanakan Teknik PematrianG.45OTO01.006.22. Melepas dan Memasang Rangkaian Elektrikal pada Bodi Kendaraan G.45OBR02.014.23. Melepas dan Memasang Kaca Depan/Belakang pada Bodi Kendaraan G.45OBR02.015.24. Melepas dan Memasang Komponen Body Bolt On Exterior pada Kendaraan G.450BR02.016.25. Melepas Dan Memasang Komponen Body Welded Exterior Pada Kendaraan G.450BR02.017.26. Memperbaiki dan Mengganti Suspensi Kendaraan Melepas dan Memasang Mesin Melepas dan Memasang Komponen Rangka Kendaraan Mengoperasikan Multiscan Tools G.450BR02.018.17. G.450BR02.019.18. G.45OBR02.020.19. G.450BR02.021.110 Memperbaiki Panel Bodi Kendaraan Dengan Palu Dan Dolly G.45OBR02.022.211 Memperbaiki Panel dengan Washer Welder G.45OBR02.023.212 http://jdih.kemenperin.go.id/ DAFTAR UNIT KOMPETENSI Kode Unit Judul Unit Kompetensi 13 G.45OBR02.024.2 Memperbaiki Komponen yang Terbuat dari Plastik 14 G.450BR02.025.1 Mengoperasikan Alat Pelurus Rangka Kendaraan 15 G.450BR02.026.1 Melakukan Pendempulan Bodi Kendaraan 16 G.45OBR02.027.2 Melakukan Penyamaan Warna Cat Kendaraan 17 G.45OBR02.029.2 Memperbaiki Cacat Pengecatan dengan Pemolesan 18 G.45OBR02.028.2 Melakukan Pengecatan Bodi Kendaraan C. JENJANG KUALIFIKASI 5 Kodefikasi G45OBR02 Kualifikasi 5 Otomotif Kendaraan Ringan Roda 4 Subbidang Body repair.
2.Deskripsi Kualifikasi ini meliputi:
a.kemampuan untuk melakukan pekerjaan berlingkup luas, menangani kasus yang spesifik, mengelola dan memilih metode yang sesuai dari beragam pilihan yang sudah maupun belum baku dengan menganalisis data; menguasai konsep teoritis bidang body repair secara umum sehingga mampu menyelesaikan permasalahan prosedural; dan 1. b. mampu menyusun laporan tertulis secara komprehensif, mengelola kelompok kerja serta bertanggung jawab atas pencapaian basil kerja kelompok. c.
3.Sikap Kerja Memiliki sikap kepemimpinan, teliti, berinisiatif, menggunakan analisis dan cara berpikir analitis dalam melakukan inspeksi, mampu berkomunikasi dua arah yang efektif, dapat bekerjasama dengan pihak terkait sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, memahami nilai budaya setempat, menunjukkan sikap menghargai nilai-nilai keberagaman, menghormati pendapat pihak http://jdih.kemenperin.go.id/ lain serta menunjukkan kualitas dan mutu kerja dalam tim kerjanya. Secara umum memiliki sikap kerja:
a.bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik di dalam menyelesaikan tugasnya;
c.berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia; mampu bekerjasama dan memiliki kepekaan sosial dan kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya;
e.menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama serta pendapat/temuan original orang lain; dan menjunjung tinggi penegakan hukum serta memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas. Peran Kerja Kualifikasi ini memiliki peran kerja antara lain:
a.Melakukan tugas body repair yang berlingkup luas dengan kasus-kasus spesifik sesuai dengan SOP yang berlaku di perusahaan.
b.Mengawasi pelaksanaan fungsi operasional body repair sesuai dengan lingkup tanggungjawabnya.
c.Bekerjasama dengan fungsi yang lain dalam melaksanakan kegiatan operasional body repair secara efektif, konsisten, sesuai dengan SOP.
5.Kemungkinan Jabatan
a.Service Advisor,
b.Foreman Body; dan
c.Foreman Painting.
6.Aturan Pengemasan 16 (enam belas) unit kompetensi yang hams diselesaikan/ dipenuhi dengan perincian:
a.8 (delapan) unit kompetensi inti; dan
b.8 (delapan) unit kompetensi pilihan. b. d. f. 4. http://jdih.kemenperin.go.id/ DAFTAR UNIT KOMPETENSI Kode Unit Judul Unit Kompetensi KOMPETENSI INTI Melaksanakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
1.G.45OTO01.001.02 Menggunakan Peralatan dan Perlengkapan Tempat Kerja
2.G.450T001.002.2 Melaksanakan Komunikasi di Tempat Kerja
3.G.450T001.003.2 Melaksanakan Pemeliharaan Komponen G.45OTO01.004.24. Membaca Gambar Teknik5. G.450T001.007.2 Menggunakan Alat Ukur6. G.45OTO01.008.2 Mendistribusikan PekerjaanG.45OBR02.012.17. Melakukan Supervisi8. G.45OBR02.013.1 KOMPETENSI PILIHAN Melakukan Analisis Kerusakan Bodi Kedaraan G.450BR02.008.21. Melakukan Estimasi Fisik Kerusakan Bodi Kendaraan
2.G.450BR02.009.2 Mengkomunikasikan Prosedur Perawatan Bodi Kendaraan
3.G.450BR02.010.2 Melakukan Pre-Delivery Inspection4. G.450BR02.011.1 Melepas dan Memasang Rangkaian Electrical pada Bodi Kendaraan
5.G.45OBR02.014.2 Melepas dan Memasang Kaca Depan/Belakang pada Bodi Kendaraan
6.G.450BR02.015.2 Melepas Dan Memasang Komponen Body Bolt On Exterior pada Kendaraan
7.G.450BR02.016.2 Melepas dan Memasang Komponen Body Welded Exterior pada Kendaraan G.450BR02.017.28. Memperbaiki dan Mengganti Suspensi Kendaraan
9.G.45OBR02.018.1 Melepas dan Memasang Mesin10. G.45OBR02.019.1 Melepas dan Memasang Komponen Rangka Kendaraan G.450BR02.020.111. Mengoperasikan Multiscan Tools12. G.450BR02.021.1 Memperbaiki Panel dengan Washer Welder G.45OBR02.023.213. Memperbaiki Komponen yangG.45OBR02.024.214. http://jdih.kemenperin.go.id/ DAFTAR UNIT KOMPETENSI Judul Unit KompetensiKode Unit Terbuat dari Plastik Mengoperasikan Alat Pelurus Rangka Kendaraan G.45OBR02.025.115. Melakukan Pendempulan Bodi Kendaraan G.45OBR02.026.116. Melakukan Penyamaan Warna Cat Kendaraan G.45OBR02.027.217. Memperbaiki Cacat Pengecatan dengan Pemolesan
18.G.45OBR02.029.2 Melakukan Pengecatan Bodi Kendaraan G.45OBR02.028.219. Memperbaiki Sistem HidrolikG.450T001.005.220. Melaksanakan Teknik PematrianG.450T001.006.221. MENTERI PERINDUSTRIAN ttd. AGUS GUMIWANG KARTASASMITA Salinan sesuai dengan aslinya Sekretariat Jenderal Kementerian Perindustrian Kepala Biro Hukum, Feby Setyo Hariyono http://jdih.kemenperin.go.id/