a.bahan baku;
b.bahan penolong;
c.energi;
d.proses produksi;
e.produk;
f.kemasan;
g.limbah; dan
h.emisi gas rumah kaca;
2.persyaratan manajemen, meliputi aspek:
a.kebijakan dan organisasi;
b.perencanaan strategis;
c.pelaksanaan dan pemantauan;
d.tinjauan manajemen;
e.tanggung jawab sosial perusahaan ( corporate social responsibility); dan
f.ketenagakerj aan. STANDAR INDUSTRI HIJAU UNTUK INDUSTRI FELTSEBAGAI MATERIALSILENCER (SIH 29300.1 :2022) LAMPIRAN PERATURAN MENTER! PERINDUSTRIAN NOMOR TAHUN 2022 TENT ANG STANDAR INDUSTRI HIJAU UNTUK INDUSTRI FELTSEBAGAI MATERIALSILENCER menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
4.Silencer adalah bahan yang dapat mengurangi atau menghilangkan pantulan dari bunyi suara yang memiliki fungsi untuk meredam suara.
5.Material Silencer adalah bahan baku komposit yang berasal dari serat yang mempunyai kemampuan untuk menyerap energi yang ditimbulkan oleh frekuensi suara.
6.Felt adalah jenis kain yang dibuat dari serat wol tanpa ditenun, dibuat dengan proses pemanasan dan penguapan sehingga menghasilkan kain dengan beragam tekstur dan jenis.
7.Industri Felt sebagai Material Silencer adalah industri yang mencakup usaha pembuatan komponen atau Material Silencer untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang dapat berasal dari katun, wool, polyester, akrilik, flax, serat kelapa, serat kelapa sawit, serat rami, kapuk, dan serat na~s sesuai dengan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 29300.
8.Perusahaan Industri adalah setiap orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha industri yang berkedudukan di Indonesia.
9.Setiap Orang adalah orang perseorangan a tau korporasi.
10.Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
11.Bahan Baku Utama adalah bahan mentah, barang setengah jadi, atau barang jadi yang dapat diolah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang lebih tinggi.
12.Bahan Baku Industri Felt sebagai Material Silencer adalah bahan baku yang dapat berasal dari katun, wool, polyester, akrilik, fl.ax, serat kelapa, serat kelapa sawit, serat rami, kapuk, dan serat nanas.
13.Bahan Penolong adalah bahan pembantu yang ditambahkan dalam proses produksi bahan baku untuk memperbaiki sifat-sifat fisik (physical properties).
14.Bahan Penolong Industri Silencer Material adalah bahan yang ditambahkan ke dalam bahan baku yang berfungsi sebagai pengikat/ binder.
15.Produk Reject adalah produk yang kondisinya rusak, atau tidak memenuhi standar mutu yang sudah ditetapkan, dan tidak dapat diperbaiki secara ekonomi menjadi produk yang baik.
16.Produk Riil adalah produk yang mengacu pada kriteria produk yang ada di dalam SNI dan produk yang memenuhi spesifikasi teknis (goodproduct) dan produk reject.
17.Fresh Water adalah volume air yang digunakan dari sumber air (sungai, embung, air tanah, dan Iain-lain) untuk menambahkan volume air yang hilang pada sistem produksi (termasuk make-up water).
18.Bahan Berbahaya adalah zat, bahan kimia dan biologi dalam bentuk tunggal dan/atau campuran yang dapat membahayakan kesehatan dan lingkungan hidup secara langsung atau tidak langsung, yang mempunyai sifat racun, karsinogenik, teratogenik, mutagenik, korosif dan iritasi.
19.Pembatasan Timbulan Sampah yang selanjutnya disebut Reduce adalah upaya meminimalisasi timbulan sampah yang dilakukan sejak sebelum dihasilkannya suatu produk dan/ atau kemasan
1.Bahan Baku 1.1. Sumber Tersedia lembar Verifikasi bukti bahan baku pemeriksaan ( check asal bahan baku sheet) bahan baku berupa lembar pemeriksaan (check sheet) bahan baku dari pemasok 1.2. Spesifikasi Hasil uji Verifikasi bukti bahan baku laboratorium yang hasil uji yang menyatakan bahan masih berlaku dari baku memiliki laboratorium yang karakteristik terakreditasi ISO berikut: 17025
1.Moisture content <4%
2.Moisture regain <4% 1.3. Penanganan Tersedia SOP Verifikasi bahan baku dan/atau IK dalam dokumen SOP prosedur dan/atau IK penanganan bahan penanganan No Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi Tabel 1. Aspek Bahan Baku pada Persyaratan Teknis SIH untuk Industri Felt se bagai Material Silencer E. PERSYARATANTEKNIS D. SIMBOL DAN SINGKATANISTILAH 83 : Bahan Berbahaya dan Beracun C02 : Karbondioksida CoA : Certificate of Analysis GRK : Gas Rumah Kaea IPAL : Instalasi Pengolahan Air Limbah IPLC : Izin Pembuangan Limbah Cair kWh : Kilowatt hour MJ : Megajoule Nm3 : Normal meter kubik (satuan kuantitas gas alam) OEE : Overall Equipment Effectiveness SDS : Safety Data Sheets (lembar data keselamatan bahan) SOP : Standard Operating Procedure SPPT-SNI : Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia TJ : Terajoule produk sampai dengan saat berakhirnya kegunaan produk dan/ atau kemasan produk.
20.Pemanfaatan Kembali yang selanjut disebut Reuse adalah upaya untuk mengguna ulang sampah sesuai dengan fungsi yang sama atau fungsi yang berbeda dan/atau mengguna ulang bagian dari sampah yang masih bermanfaat tanpa melalui suatu proses pengolahan terlebih dahulu.
21.Pendauran Ulang yang selanjutnya disebut Recycle adalah upaya memanfaatkan sampah menjadi barang yang berguna setelah melalui suatu proses pengolahan terlebih dahulu. Penjelasan
1.Bahan Baku
1.1. Sumber Bahan Baku
a.Verifikasi dengan menunjukan bukti/sertifikat asal bahan baku, baik dari sumber dalam negeri maupun eksternal (impor) adalah untuk memberikan kejelasan sumber dan legalitasnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
b.Sumber data/ informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber data, meliputi: 1) data primer dengan melakukan diskusi terkait sertifikat a tau izin bahan baku; dan 2) data sekunder dengan meminta dokumen pendukung, meliputi lembar pemeriksaan (check sheet) sumber bahan baku yang digunakan untuk proses produksi.
c.Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang terkait, meliputi lembar pemeriksaan ( check sheet) sumber bahan baku dari pemasok. 1.2. Spesifikasi Bahan Baku
a.Pemenuhan spesifikasi bahan baku dimaksudkan untuk memenuhi standar mutu dan keamanan yang mengacu pada standar nasional atau internasional.
b.Sumber data/ informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber data, meliputi: 1) data primer dengan melakukan diskusi terkait spesifikasi bahan baku; dan 2) data sekunder dengan meminta bukti spesifikasi bahan baku yang digunakan untuk proses produksi berupa hasil uji dari laboratorium yang terakreditasi ISO 17025.
c.Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen, catatan data dan bukti pendukung yang terkait hasil uji yang masih berlaku dari laboratorium yang terakreditasi ISO 1 7025.
1.3. Penanganan Bahan Baku
a.Aktivitas di dalam pabrik dimulai dari penerimaan bahan baku dari pemasok, penyimpanan, hingga penanganannya. Bahan baku harus ditangani dengan baik agar tidak mengubah kualitas yang akan berdampak pada kualitas proses produksi.
b.Sumber data/ informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber data, meliputi: No Aspek Kriteria Batasan MetodeVerifikasi baku yang bahan baku serta dijalankan secara penerapannya konsisten 1.4. Rasio Minimum 99% Verifikasi data: produk - penggunaan terhadap bahan baku pemakaian pada periode 12 bahan baku (dua belas) bulan terakhir; dan - produksi riil silencer pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir 2 Bahan Penolong Tabel 2. Bahan Penolong pada Persyaratan Teknis SIH untuk Industri Felt Seba ai Material Silencer ~- Keterangan: Rps : rasio produk terhadap penggunaan bahan baku (%) P : kuantitas produksi riil yang dihasilkan pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir (ton) B : kuantitas penggunaan bahan baku yang digunakan pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir (ton) p Rp8 = - :X 100% 8 1) data primer dengan melakukan diskusi terkait dokumen SOP dan/ atau instruksi kerja (IK) penanganan bahan baku, penerapan, pengawasan, dan evaluasi; dan 2) data sekunder dengan meminta dokumen SOP dan/ a tau IK penanganan bahan baku.
c.Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen SOP dan/ atau IK penanganan bahan baku meliputi pengadaan, penerimaan, pemeriksaan kualitas, penyimpanan, penyiapan, pengangkutan pemakaian, dan penanganan tumpahan serta penerapannya di lapangan. 1.4. Rasio Produk terhadap Pemakaian Bahan Baku
a.Optimasi dan minimasi penggunaan bahan baku merupakan elemen terpenting dalam penerapan konsep Industri Hijau di industri. Penggunaan bahan baku secara efisien akan berdampak positif terhadap pengurangan biaya produksi sekaligus mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan. Pemenuhan tingkat rasio produk yang dihasilkan terhadap pemakaian bahan baku merupakan sasaran penerapan Industri Hijau.
b.Sumber data/ informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber data, meliputi: 1) data primer dengan melakukan diskusi terkait proses produksi, penggunaan bahan baku dan observasi lapangan; dan 2) data sekunder dengan meminta data penggunaan bahan baku dan produksi riil pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir.
d.Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang terkait, meliputi: 1) pemeriksaan data penggunaan bahan baku pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir; 2) pemeriksaan data produksi riil pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir; dan 3) pemeriksaan perhitungan rasio produk terhadap penggunaan bahan baku dengan rumus berikut: Penjelasan
3.Energi 3.1. Konsumsi Energi Listrik Spesifik
a.Indikator kinerja energi yang umum digunakan adalah konsumsi energi listrik spesifik dan konsumsi energi panas spesifik.
b.Industri Felt sebagai Material Silencer umumnya menggunakan energi listrik dan panas. Energi listrik dapat berasal dari Perusahaan Listrik Negara (PLN) maupun pembangkit listrik sendiri yang berbahan bakar fosil seperti bahan bakar minyak (BBM), batu hara, gas alam, dan sejenisnya.
c.Batasan cakupan konsumsi energi listrik dan panas yang dihitung adalah konsumsi energi listrik dan panas yang digunakan untuk proses produksi, tetapi tidak termasuk untuk utilitas dan tidak termasuk yang digunakan untuk kantor.
d.Sumber data/informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber data, meliputi: 1) data primer dengan melakukan diskusi terkait dengan sumber energi listrik dan penggunaan energi listrik pada peralatan pemanfaat energi listrik; dan No Aspek Kriteria Batasan MetodeVerifikasi 3 Energi 3. 1 Konsumsi Energi Maksimum Verifikasi data Listrik Spesifik 110 kWh/ton - penggunaan energi listrik pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir; dan - produksi riil pada periode 12 (dua belas) bulan 3.2 Konsumsi energi Maksimum Verifikasi data panas spesifik 4,0 GJ/ton - penggunaan energi panas pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir; - produksi riil pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir Tabel 3. Aspek Energi pada Persyaratan Teknis SIH untuk Industri Felt Sebagai Material Silencer Penjelasan
2.Bahan Peno long Bahan Penolong adalah bahan yang digunakan di dalam proses produksi namun tidak menjadi bagian utama dari bahan yang akan diproses untuk menghasilkan suatu produk. Bahan penolong umumnya digunakan untuk membantu meningkatkan efisiensi atau keamanan produksi saja. SIH ini tidak mengatur aspek bahan penolong yang akan digunakan untuk Industri Felt sebagai Material Silencer. Keterangan: KEpS adalah konsumsi energi panas spesifik (GJ/ton) NHVi adalah nilai Kalor Netto Bahan Bakar (i) (GJ/ ton bahan bakar) BBi adalah jumlah konsumsi bahan bakar (i) dalam satu periode produksi yang ditetapkan (ton) P adalah jumlah produksi riil dalam periode 12 (dua belas) bulan terakhir (ton) KEpS= E(NHVi x BBi) p 3.2. Konsumsi Energi Panas Spesifik
a.Sumber data/informasi diperoleh dengan mencari sumber data, meliputi: 1) data primer dengan melakukan diskusi terkait dengan sumber energi panas dan penggunaan energi panas pada peralatan pemanfaat energi; dan 2) data sekunder dengan meminta data penggunaan energi panas serta data produksi riil pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir.
b.Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang terkait, meliputi: 1) pemeriksaan data penggunaan energi panas pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir; 2) pemeriksaan data produksi produk riil pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir; 3) pemeriksaan perhitungan konsumsi energi panas spesifik dengan rumus berikut: Keterangan: KELS adalah konsumsi energi listrik spesifik (kWh/ton) KEL adalah jumlah konsumsi listrik dalam periode 12 ( dua belas) bulan terakhir (kWh) Prill adalah jumlah produksi riil dalam periode 12 (dua belas) bulan terakhir (ton) 2) data sekunder dengan meminta data penggunaan energi listrik serta data produksi riil pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir.
e.Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang terkait, meliputi: 1) pemeriksaan data penggunaan energi listrik pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir; 2) pemeriksaan data produksi riil pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir; 3) pemeriksaan perhitungan konsumsi energi listrik spesifik dengan rumus berikut: KE1,, KELS=- Prm Penjelasan
4.Proses Produksi 4.1. Kinerja Peralatan yang dinyatakan dalam OEE
a.OEE merupakan metode untuk mengetahui tingkat kesempurnaan proses produksi. Proses yang sempurna adalah proses yang hanya menghasilkan output yang baik, dalam waktu secepat mungkin, tanpa ada down time. OEE adalah matriks yang mengidentifikasi persentase waktu produksi dari keseluruhan waktu yang digunakan untuk menyelesaikan aktivitas produksi. Komponen perhitungan OEE mencakup: 1) Availability Index (Al), yaitu waktu produksi sebenarnya dibandingkan dengan waktu produksi yang direncanakan. Nilai Availability Index 100% menunjukkan bahwa proses selalu berjalan dalam waktu yang sesuai dengan waktu produksi yang telah direncanakan {tidak pernah ada down time). Waktu produksi yang direncanakan telah dikurangi dengan down time yang direncanakan; 2) Production Performance Index (PP]), yaitu tingkat produksi sebenarnya dibandingkan dengan tingkat produksi yang terbaik (ideal run rate); dan 3) Quality Performance Index ( QPJ), yaitu kualitas produk sebenarnya dibandingkan dengan target kualitas. Hal ini berkaitan dengan jumlah produk gagal (defect) dan produk sisa (scrap). Nilai 100% untuk Quality menunjukkan bahwa produksi tidak menghasilkan produk cacat sama sekali. Produk reject adalah produk yang tidak memenuhi target kualitas yang tidak dapat di-recycle atau di-reuse ke dalam proses produksi. Minimum 95%4.1. Kinerja Peralatan yang dinyatakan dalam OEE Verifikasi data: - waktu produksi yang direncanakan dan waktu produksi aktual pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir; dan - produksi riil dan produksi yang sesuai dengan standar (good products) pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir; - ideal run rate kinerja peralatan
4.Proses Produksi No Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi Tabel 4. Aspek Proses Produksi pada Persyaratan Teknis SIH untuk Industri Felt sebagai Material Silencer Verifikasi data: - dokumen SPPT- SNI yang masih berlaku; - bukti hasil uji parameter yang sesuai dengan SNI 8443:201 7 a tau revisinya oleh Memenuhi SNI 8443:2017 atau revisinya; dan/ a tau standar mutu yang ditetapkan oleh konsumen 5 Produk 5.1. Standar mutu produk No Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi Tabel 5. Aspek Produk pada Persyaratan Teknis SIH untuk Industri Felt Sebagai Material Silencer Keterangan: AI Availability Index PPI Production Performance Index Q PI Quality Performance Index OEE Overall Equipment Effectiveness QPI = Good product (ton/tahun) X lOO% Tota.I product (to-n/ta hun) PPI = (Total Product/Actual produ.ctiocn tim•) (ton/jam)X lOO% Juel run rcu• (ton/jam) AI = Actual p,roduction tirn• (iam/taht.m) X l QO% Plannird production tim• (jam./ta1um) OEE = AI x PPI x QPI
b.Nilai OEE tersebut terpenuhi pada kondisi proses normal/tidak ada gangguan kapasitas. Jika ada gangguan kapasitas maka nilai OEE dihitung berdasarkan data-data kapasitas produksi pada saat periode penilaian.
c.Sumber data/ informasi diperoleh dari: 1) data primer dengan melakukan diskusi terkait kinerja mesin/peralatan; dan 2) data sekunder dengan meminta data terkait: a) data waktu produksi yang direncanakan dan waktu produksi aktual pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir; b) data produksi riil dan produk yang sesuai dengan standar pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir; dan c) ideal run rate kinerja peralatan.
d.Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang terkait, meliputi: 1) pemeriksaan data waktu produksi yang direncanakan pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir; 2) pemeriksaan data waktu produksi aktual pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir; 3) pemeriksaan data ideal run rate kinerja mesin/ peralatan; 4) pemeriksaan data produksi riil pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir; 5) pemeriksaan data good product dan produk reject pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir; dan 6) pemeriksaan perhitungan OEE dengan rumus sebagai berikut: 6 Kemasan 6.1 Bahan dan dimensi kemasan - Verifikasi pencantuman label reusable di kemasan plastik dan/atau karton; - Menggunakan bahan plastik dan/atau bahan karton yang dapat dipakai kembali oleh konsumen No Aspek Kriteria Batasan MetodeVerifikasi Tabel 6. Aspek Kemasan pada Persyaratan Teknis SIH untuk Industri Felt sebagai Material Silencer Penjelasan
5.Produk 5.1. Standar mutu produk
a.Dalam rangka perlindungan konsumen dan mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan, produk yang dihasilkan suatu perusahaan harus memenuhi standar mutu yang berlaku. Kualitas produk yang dihasilkan ditunjukkan oleh kriteria standar mutu produk silencer felt yang merupakan salah satu persyaratan teknis dalam penerapan konsep Industri Hijau di industri.
b.Sumber data/ informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber data, sebagai berikut: 1) data primer, meliputi rekaman observasi lapangan, dan wawancara; dan 2) data sekunder, meliputi SPPT-SNI 8443:2017 yang masih berlaku, hasil uji laboratorium terhadap produk yang sesuai dengan SNI 8443:2017 atau revisinya dan/ a tau bukti kesesuaian dengan standar mutu yang ditetapkan oleh konsumen.
c.Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen yang meliputi: 1) dokumen SPPT-SNIyang masih berlaku; 2) bukti hasil uji parameter yang sesuai dengan SNI 8443:2017 atau revisinya oleh laboratorium yang terakreditasi ISO 17025; dan/ atau 3) bukti kesesuaian dengan standar mutu yang ditetapkan oleh konsumen. laboratorium yang terakreditasi ISO 17025; dan/ atau - bukti kesesuaian dengan standar mutuyang ditetapkan oleh konsumen No Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi Penjelasan
6.Kemasan 6.1 Bahan dan dimensi kemasan
a.Mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan dilakukan dengan membatasi penggunaan bahan plastik dan/ atau bahan karton sebagai bahan kemasan yang digunakan untuk produk silencer felt.
b.Sumber data/informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber data, sebagai berikut: 1) data primer dengan melakukan diskusi terkait kemasan yang digunakan dan observasi lapangan; dan 2) data sekunder dengan meminta sampel kemasan berlabel "reusable' dan dokumen spesifikasi pembelian plastik dari pemasok yang menunjukkan ketebalan plastik 0,03 mm dan/atau karton 3 mm. No Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi -Ketebalan - Verifikasi plastik dokumen maksimum spesifikasi 0,03 mm pembelian plastik dari pemasok pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir yang menunjukkan ketebalan plastik maksimum 0,03 mm; -Ketebalan - Verifikasi karton dokumen maksimum 3 spesifikasi mm pembelian karton dari pemasok pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir yang menunjukkan ketebalan karton maksimum 3 mm. Penjelasan
7.Limbah
7.1 Sarana Pengelolaan Emisi Gas Buang
a.Perusahaan industri yang mengeluarkan emisi wajib menaati ketentuan persyaratan teknis, yaitu persyaratan pendukung dalam kaitannya dengan penaatan baku mutu emisi ambient, dan No Aspek Kriteria Batasan MetodeVerifikasi 7 Limbah 7.1. Sarana Memilikisarana Verifikasi Pengelolaan pengelolaan emisi keberadaan dan emisi gas gas buang sesuai operasional buang dengan ketentuan (berfungsi atau peraturan tidak) sarana perundang- pengelolaan emisi undangan gas buang dan udara 7.2. Parameter Emisi gas buang Verifikasi laporan emisi gas dan kualitas hasil uji dari buang dan udara ambient laboratorium kualitas memenuhi baku terakreditasi ISO udara mutu lingkungan 1 7025 pada periode ambient sesuai ketentuan 2 (dua) semester peraturan terakhir perundang- undanzan 7.3. Sarana Limbah padat Verifikasi pengelolaan berupa sisa - proses limbah padat potongan produk penguraian silencer felt diurai limbah padat kembali untuk - dokumen laporan digunakan sebagai produksi bahan baku penggunaan kembali limbah padat sebagai bahan baku - penerapan penggunaan kembali limbah padat sebagai bahan baku Tabel 7. Aspek Limbah pada Persyaratan Teknis SIH untuk Industri Felt Sebagai Material Silencer
c.Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang terkait, meliputi: 1) pemeriksaan pencantuman label reusable di kemasan plastik dan/ atau karton; 2) pemeriksaan dokumen spesifikasi pembelian plastik dari pemasok pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir yang menunjukkan ketebalan plastik maksimum 0,03 mm; dan 3) pemeriksaan dokumen spesifikasi pembelian karton dari pemasok pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir yang menunjukkan ketebalan karton maksimum 3 mm. kebisingan. Contohnya cerobong asap dan persyaratan teknis lainnya.
b.Sumber data/ informasi diperoleh dari: 1) data primer dengan melakukan diskusi terkait sarana pengelolaan emisi gas buang dan udara dan o bservasi lapangan terhadap keberadaan dan operasional sarana pengelolaan emisi gas buang; dan 2) data sekunder dengan meminta dokumen lingkungan hidup.
c.Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan keberadaaan dan kondisi operasional sarana pengelolaan emisi gas buang dan udara. 7.2 Parameter Emisi Gas Buang dan Kualitas Udara Ambient
a.Perlindungan mutu udara ambient didasarkan pada baku mutu udara ambient, baku mutu emisi, dan baku tingkat gangguan. Baku tingkat gangguan terdiri atas baku tingkat kebisingan, baku tingkat getaran, dan baku tingkat kebauan yang disesuaikan dengan dokumen lingkungan masing-masing perusahaan.
b.Sumber data/ informasi diperoleh dari: 1) data primer dengan melakukan diskusi terkait upaya pemenuhan baku mutu emisi gas buang, udara ambient, dan gangguan; 2) data sekunder dengan meminta bukti pemenuhan baku mutu untuk emisi gas buang, udara dan gangguan.
c.Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen laporan hasil uji dari laboratorium terakreditasi ISO 17025 yang tercantum dalam dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup selama 2 (dua) semester terakhir. Dalam hal belum terdapat laboratorium yang terakreditasi, dapat menggunakan laboratorium lain yang telah mendapat penunjukan dari instansi yang berwenang. 7 .3 Sarana Pengelolaan Limbah Padat
a.Penyelenggaraan pengelolaan sampah meliputi pengurangan sampah dan penanganan sampah. Perusahaan industri wajib melakukan pengurangan sampah dan penanganan sampah. Penanganan sampah meliputi kegiatan pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah. Pengelolaan limbah padat dapat dilakukan dengan menguraikan kembali sisa potongan produk silencer felt untuk digunakan sebagai bahan baku.
b.Sumber data/ informasi diperoleh dari: 1) data primer dengan melakukan diskusi terkait sarana pengelolaan limbah padat dan pengecekan proses penguraian limbah padat dan penerapan penggunaan kembali limbah padatsebagai bahan baku; dan 2) data sekunder dengan memeriksa bukti dokumen lingkungan hid up.
c.Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan sebagai berikut: 1) pemeriksaan keberadaaan dan kondisi operasional sarana pengelolaan limbah padat; 2) pemeriksaan dokumen laporan produksi penggunaan kembali limbah padat sebagai bahan baku; 3) pemeriksaan proses penguraian limbah padat dan penggunaan kembali limbah padat sebagai bahan baku. Penjelasan
8.Emisi Gas Rumah Kaea (GRK)
8.1. Tingkat Emisi C02
a.Kegiatan industri merupakan salah satu penyumbang emisi gas rumah kaea (GRK) di antaranya emisi C02 yang diyakini menjadi penyebab terjadinya pemanasan global. Emisi GRK yang diatur dalam SIH ini bertujuan untuk menilai kinerja suatu perusahaan dalam memanfaatkan sumber daya untuk proses produksinya. Oleh sebab itu, batasan yang ditetapkan berasal dari emisi langsung and tidak langsung.
b.Sumber data/ informasi diperoleh dari: 1) data primer dengan melakukan diskusi terkait perhitungan tingkat emisi C02; dan 2) data sekunder dengan meminta data penggunaan energi pada proses produksi dan perhitungan tingkat emisi C02.
e.Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen, eatatan data, dan bukti pendukung yang terkait meliputi: 1) pemeriksaan data penggunaan energi; dan 2) pemeriksaan perhitungan tingkat emisi C02 berdasarkan jenis bahan bakar yang digunakan sebagai sumber energi.
d.Seeara umum, perhitungan emisi GRK dilakukan dengan menggunakan konsep neraea massa. Untuk menyederhanakan dan mempermudah perhitungan, digunakan suatu faktor pengali yang disebut dengan faktor emisi, yakni suatu nilai representatif yang menghubungkan kuantitas emisi yang dilepas ke atmosfer dengan aktivitas yang berkaitan dengan emisi tersebut. Emisi untuk industri seeara garis besar dihasilkan oleh sumber-sumber yang berasal dari pemakaian energi berupa bahan bakar dan listrik, dan proses produksi dan limbah. Khusus untuk penggunaan listrik, dikategorikan sebagai emisi tidak langsung.
e.Untuk mengurangi dampak negatif dari fenomena perubahan iklim, perlu dihitung jumlah emisi karbon (C02) dari kegiatan industri. Perhitungan emisi karbon untuk industri meliputi beberapa kegiatan, antara lain: 1) identifikasi ruang lingkup emisi dari industri; 2) identifikasi sumber-sumber emisi pada proses di industri; 3) identifikasi sumber-sumber emisi pada proses pembakaran; 4) identifikasi sumber-sumber emisi pada penggunaan listrik; 5) identifikasi sumber-sumber emisi pada penggunaan energi panas; Verifikasi perhitungan emisi C02, yang dibuktikan dengan data penggunaan energi pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir dan faktor emisi yang digunakan se bagai sumber energi Tingkat emisi maksimum 373,4 kg C02/ton produk Tingkat Emisi C02 Emisi Gas 8.1. Ru mah Kaea (GRK) 8 No Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi Tabel 8. Aspek Emisi Gas Rumah Kaea pada Persyaratan Teknis SIH untuk Industri Felt sebagai Material Silencer Gambar 1 - Neraca Massa Emisi di Industri dari Penggunaan Energi • Konsumsi Bahan Bakar (ton/tahun) • Jumlah emisi (ton • Komposisi Bahan Bakar (% karbon) Perhitungan C02/tahun) • Nilai Kalor Bahan . Emisi GRK . • Intensitas emisi (ton Bakar LHV (KJ/ Kg) ·~ dari Sistem - C02 / produk) • Kebutuhan Listrik Energi • Intensitas Energi (MWh/Tahun) (GJ/ton • Kapasitas Produksi produk\ton) (ton/tahun) • W aktu Operasi (hari/ tahunl ,I i Data - data pendukung Keterangan: AD Data aktivitas dari Energi Listrik atau Energi Bahan Bakar EF adalah Emission Factor (faktor emisi): - Untuk sistem ketenagalistrikan berdasarkan provinsi (kg C02/kWh) (menggunakan data faktor emisi terbaru yang dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineraldengan tautan https: //gatrik.esdm.go.id/frontend/ download index/?kod e category=emisi pl ) - Untuk Bahan Bakar (lihat Tabel 9) Emisi C02 = Data Aktivitas (AD) x Faktor Emisi (EF) 6) identifikasi sumber-sumber emisi dari limbah cair; dan 7) penetapan metode perhitungan emisi yang digunakan.
f.Emisi C02 yang dihitung dibatasi pada emisi C02 yang bersumber dari penggunaan energi panas (pembakaran bahan bakar) dan listrik (lihat Gambar 1) untuk proses produksi. Emisi C02 dihitung dengan menggunakan faktor emisi (Tabel 8 dan Tabel 9). Dalam IPCC Guidelines for National Greenhouse Gas Inventories 2006 (lihat Gambar 2) dengan rumus berikut: Jen is Sumber Energi Besaran Satuan Energi Listrik Tenaga Air (Hidro) 3,6 MJ/kWh Tenaga Nuklir 11,6 MJ/kWh Gas Alam 37,23 MJ/Sm3 39,3 MJ/Nm3 LPG Ethana (cair) 18,36 MJ/lt Propana ( cair) 25,53 MJ/lt Tabel 10. Densitas Energi dan Energi Spesifik * Faktor-f aktor ini diasumsikari karbon tidak teroksidasi ( Sumber: NCASI, 2005) Faktor Emisi Belum Faktor Emisi Bahan bakar fosil Terkoreksi Terkoreksi kg C02/TJ* kg C02/TJ Minvak mentah 73.300 72.600 Ben sin 69.300 68.600 Minvak tanah 71.900 71.200 Minvak diesel 74.100 73.400 Minvak residu 77.400 76.600 LPG 63.100 62.500 Petroleum coke 100.800 99.800 Batubara Anthrasit 98.300 96.300 Batubara Bituminous 94.600 92.700 Batubara Sub-bituminous 96.100 94.200 Liznit 101.200 99.200 Peat 106.000 104.900 Gas alam 56.100 55.900 Tabel 9. Konversi Emisi GRK (tC02) berdasarkan Sumber Bahan Bakarnya Gambar 2 - Neraca Massa Emisi di Industri dari Proses Produksi • Konsumsi umpan (ton/tahun) • Komposisi Perhitungan Jumlah Emisi ORK . emisiumpan ·~ • Produksi dari Proses (ton/tahun) (ton/tahun) • Komposisi produk i. ' Faktor emisi IPCC Data - data pendukung
1.Kebijakan dan Organisasi 1.1. Kebijakan Industri Hijau Perusahaan Industri wajib memiliki kebijakan tertulis penerapan prinsip Industri Hijau Verifikasi dokumen kebijakan pen era pan prinsip Industri Hijau paling sedikit memuat target penghematan/ efisiensi penggunaan sumber daya bahan baku, energi, air, penurunan emisi C02 dan pengurangan limbah (83 dan non-83) pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir, yang ditetapkan oleh pimpinan nuncak No Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi Tabel 11. Persyaratan Manajemen SIH lndustri Felt sebagai Material Silencer F. PERSYARATANMANAJEMEN
g.Faktor konversi untuk satuan penggunaan energi yang digunakan dalam SIH secara umum, sebagai berikut: 1 Gigajoule (GJ) = 0,001 Terajoule (TJ) = 1000 Megajoule (MJ) = lx109 Joule (J) = 277 ,8 Kilowatt hour (kWh) = 948170 BTU 41,73 MJ lt 38,68 MJ It 38,68 MJ It 37,68 MJ It 34,66 MJ ItGasolin bensin 33,62 MJ ItAvturProduk BBM Rata-rata yang digunakan di dalam ne en Li nit Sub-bituminus Bituminus No Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi
1.2. Organisasi a. Keberadaan unit Verifikasi lndustri Hijau pelaksana dokumen penerapan pnnsip struktur Industri Hijau organisasi dalam struktur pen era pan organisasi prinsip Industri Perusahaan Hijau yang Industri ditetapkan oleh pimpman puncak b.Program Verifikasi pelatihan/ sertifikat/ bukti peningkatan pelatihan/ kapasitas SDM peningkatan tentang prinsip kapasitas SDM Industri Hijau tentang prinsip Industri Hijau
1.3. Sosialisasi Terdapat kegiatan Verifikasi kebijakan dan sosialisasi kebijakan laporan kegiatan organisasi dan organisasi berikut Industri Hijau penerapan pnnsip dokumentasi Industri Hijau di atau salinan Perusahaanlndustri media sosialisasi ten tang kebijakan dan organisasi penerapan prinsip Industri Hijau di Perusahaan Industri
2.Perencana- 2.1. Tujuan dan Perusahaan Industri Verifikasi an sasaran menetapkan tujuan dokumen terkait Strategis Industri Hijau dan sasaran yang penetapan terukur dari tujuan dan kebijakan penerapan sasaran yang prinsip Industri terukur dari Hijau pen era pan prinsip lndustri Hijau di Perusahaan Industri
2.2. Perencanaan Perusahaan Industri Verifikasi Strategis dan memiliki rencana kesesuaian Program strategis (Renstra) dokumen dan program untuk Renstra dan mencapai tujuan program pada dan sasaran yang periode 12 (dua terukur dari belas) bulan kebijakan penerapan terakhir dengan prinsip Industri tujuan dan Hijau sasaran yang telah ditetapkan, paling sediki t No Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi mencakup: - efisiensi penggunaan bahan baku; - efisiensi penggunaan energi; - pengurangan emisi GRK; - pengurangan limbah (B3 dan non-83); - jadwal pelaksanaan, penanggung iawab
3.Pelaksana- 3. 1. Pelaksanaan Program Verifikasi bukti an dan program dilaksanakan dalam pelaksanaan Pemantau- bentuk kegiatan program: an yang sesuai dengan - dokumentasi jadwal dan pelaksanaan dilaporkan secara program, berkala kepada paling sedikit manajemen mencakup: • efisiensi penggunaan bahan baku; • efisiensi penggunaan energi; • pengurangan emisi GRK; dan • pengurangan limbah (B3 dan non-B3) - dokumentasi realisasi alokasi anggaran untuk pelaksanaan program yang telah direncanakan; dan - bukti persetujuan pelaksanaan program dari pimpinan ouncak 3.2. Pemantauan Pemantauan - Verifikasi program program laporan hasil dilaksanakan secara pemantauan No Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi berkala dan hasilnya program dan dilaporkan sebagai bukti bahan tinjauan pendukung, manajemen puncak baik yang dan masukan dalam dilakukan melakukan secara internal perbaikan maupun berkelanjutan eksternal - Laporan yang dilakukan secara internal, divalidasi oleh pimpman puncak
4.Tinjauan 4. 1. Pelaksanaan Perusahaan Industri Verifikasi Manajemen tinjauan melakukan tinjauan laporan hasil manajemen manajemen secara pelaksanaan berkala tinjauan manajemen pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir 4.2. Konsistensi Perusahaan Industri - Verifikasi Perusahaan menggunakan la poran Industri laporan hasil sebelum dan terhadap pemantauan, atau sesudah tindak pemenuhan hasil audit, atau lanjut persyaratan hasil tinjauan Perusahaan teknis dan manajemen sebagai Industri persyaratan pertimbangan dalam berupa manajemen upaya perbaikan pelaksanaan sesuai SIH dan peningkatan perbaikan atau yang berlaku kinerja prinsip peningkatan Industri Hijau kinerja SIH secara konsisten pada periode dan berkelanjutan 12 (dua belas) bulan terakhir - Dokumen pelaksanaan tindak lanjut ditetapkan oleh pimpinan nuncak
5.Tanggung Peran serta Mempunyai program Verifikasi Jawab Perusahaan CSR yang dokumentasi Sosial Industri terhadap berkelanjutan. program CSR Perusaha- lingkungan sosial Contoh program berkelanjutan an dapat berupa: dan laporan (Corporate - kegiatan pelaksanaan Social pendidikan; kegiatan Responsib - kesehatan; ility - - lingkungan; CSR) - kemitraan; - pengernbangan AGUS GUMIWANGKARTASASMITA ttd. MENTER!PERINDUSTRIAN Gambar 3 - Bagan Alir Proses Produksi lndustri Suku Cadang dan Aksesori Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih-Felt sebagai Material Silencer .. " .... • I • '-... "f
7.Q1tting I I 6. Cooli.ug ¢ - - -- ' ~~ l 'It· ;::=====::;--;::=-=--=-=-==:.....:::;- --- -- ;::=-=-=---==-...::;---;::::=::::::=::::::=::::::=:::::::.....
l.Bale Openner ? M I "'I 3 "· ..:i;,, I r1\ 4. Cross Iapper r1\ 5. lleating (input material) ~· ixer Y ' · Carding . Y layering) Y ....____,_(O_v_en--'-)_ _, G. BAGANALIR No Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi IKM lokal; - pelatihan peningkatan kompetensi; - bantuan pembangunan infrastruktur; - dan lain-lain.
6.Ketenaga- Penyediaan Memenuhi dan Verifikasi bukti kerjaan fasilitas sesuai ketentuan fisik, pelaporan ketenagakerj aan, peraturan dan paling sediki t perundang- pelaksanaanya berupa: undangan.
a.pelatihan tenaga kerja;
b.pemeriksaan kesehatan
c.pemantauan lingkungan tempat kerja;
d.penyediaan alat P3K;dan
e.penyediaan alat pelindunz diri.