Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. http://jdih.kemenperin.go.id/ Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan denganMenteri pengundangan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Peraturan ini Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Oktober 2020 MENTERI PERINDUSTRIAN ttd. AGUS GUMIWANG KARTASASMITA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 November 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 1272 Salinan sesuai dengan aslinya Sekretariat Jenderal Kementerian Perindustrian Kepala Biro Hukum, Feby Setyo Hariyono http://jdih.kemenperin.go.id/ LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 39 TAHUN 2020 TENTANG PENERAPAN KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA BIDANG KAROSERI KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA BIDANG KAROSERI A. JENJANG KUALIFIKASI 1
a.memiliki kemampuan untuk melaksanakan tugas sederhana dan terbatas dalam area pelepasan suku cadang dan pemasangan jok di bawah bimbingan, pengawasan, dan tanggung jawab atasannya; dan
b.memiliki pengetahuan faktual untuk dapat membaca gambar teknik dan menggunakan alat kerja.
3.Sikap Kerja Berintegritas, melaksanakan SOP, belajar secara aktif, mendengar secara aktif, dapat bekerjasama dalam tim. Secara umum memiliki sikap kerja;
a.bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.memiliki moral, etika dan kepribadian yang baik di dalam menyelesaikan tugasnya;
c.berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia;
d.mampu bekerjasama dan memiliki kepekaan sosial dan kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya; http://jdih.kemenperin.go.id/
e.menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama serta pendapat/temuan original orang lain; dan menjunjung tinggi penegakan hukum serta memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas. f.
4.Peran Kerja Kualifikasi di jenjang ini berperan dalam melakukan tugas pelepasan suku cadang dan pemasangan jok untuk dilanjutkan ke proses berikutnya serta finishing yang meliputi pemasangan plafon, binding, lantai, pintu, dan kaca. Bertanggung jawab atas pekerjaan sendiri dan tidak bertanggung jawab atas pekerjaan orang lain.
5.Kemungkinan Jabatan
a.Operator/Tukang Pelepasan Suku Cadang;
b.Operator/Tukang Pasang Jok;
c.Operator/Tukang Finishing;
d.Operator Pasang Plafon;
e.Operator Pasang Dinding;
f.Operator Pasang Lantai;
g.Operator Pasang Pintu;
h.Operator Pasang Kaca; dan
i.Operator Support Production.
6.Aturan Pengemasan Sebanyak 5 (lima) unit kompetensi yang hams diselesaikan/dipenuhi dengan perincian:
a.2(dua) unit kompetensi inti; dan
b.3 (tiga) unit kompetensi pilihan. Daftar Unit Kompetensi Judul Unit KompetensiKode Unit Kompetensi Inti Mengoperasikan Alat Ukur Dasar/Basic
1.C.28IAB10.001.1 Melaksanakan Komunikasi di Tempat Kerja G.450T001.003.22. Kompetensi Pilihan Membaca Gambar Teknik1. G.450T001.007.2 Melakukan Kerja Bangku Tingkat Dasar
2.C.301110.133.01 http://jdih.kemenperin.go.id/ Daftar Unit Kompetensi Kode Unit Judul Unit Kompetensi
3.C.29KAR04.001.1 Memastikan Kelengkapan dan Fungsi Standar Chassis
4.C.29KAR04.002.1 Melaksanakan Pelepasan Suku Cadang {Strip Off] Melaksanakan Kegiatan Pembuatan Rangka Komponen Fiber Melaksanakan Kegiatan Cetak Komponen Fiber Memasang Plafon dan Bagasi Plafon
5.C.29KAR04.009.1
6.C.29KAR04.010.1
7.C.29KAR04.031.1
8.C.29KAR04.032.1 Memasang Cotter Binding
9.C.29KAR04.033.1 Melaksanakan Pemasangan Pelapis Lantai
10.C.29KAR04.034.1 Memasang Kaca dan Lis
11.C.29KAR04.037.1 Melaksanakan Pemasangan Jok
12.C.29KAR04.038.1 Memasang Peredam Panas pada Kompartemen Mesin
13.C.29KAR04.041.1 Melaksanakan Pemasangan Pintu Manual
14.C.29KAR04.042.1 Memasang Handle Lock Bagasi Eksterior B. JENJANG KUALIFIKASI 2
1.Kodifikasi C29KAR01 Kualifikasi 2 Bidang Karoseri Sub Bidang Kelistrikan
2.Deskripsi Kualifikasi jenjang ini meliputi: memiliki kemampuan untuk melaksanakan tugas spesifik pada area finishing dan support karoseri di bawah pengawasan langsung atasannya; dan pengetahuanmemiliki kelengkapan a. b. interior/eksterior karoseri yang bersifat faktual dan dasar, pemasangan serta mampu menyelesaikan masalah yang lazim timbul sesuai tugas dan tanggung jawabnya di area finishing dan support production. Sikap Kerja Berintegritas, melaksanakan SOP, belajar secara aktif, mendengar secara aktif, dapat bekerjasama dalam tim. Secara umum memiliki sikap kerja:
a.bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.memiliki moral, etika dan kepribadian yang baik di dalam menyelesaikan tugasnya; 3. http://jdih.kemenperin.go.id/ berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia; mampu bekerjasama dan memiliki kepekaan sosial dan kepedulian yang tinggi terhadap lingkungannya; menghargai masyarakat dan keanekaragaman budaya, pandangan c. d. e. , kepercayaan, dan agama serta pendapat/temuan original orang lain; dan f. menjunjung tinggi penegakan hukum serta memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas.
4.Peran Kerja Kualifikasi di jenjang ini berperan dalam proses pemasangan bagian karoseri khususnya di subbidang support dan elektrik, Bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab membimbing orang lain.
5.Kemungkinan Jabatan
a.Operator/Tukang Pasang Kabel (Wiring/Wire);
b.Operator/Tukang Elektrik;
c.Operator/Tukang Instalasi AV; dan
d.Operator/Tukang Instalasi Lampu.
6.Aturan Pengemasan Sebanyak 8 (delapan) unit diselesaikan/dipenuhi dengan perincian:
a.3 (tiga) unit kompetensi inti; dan
b.5 (lima) unit kompetensi pilihan. pemasangan wiring! wire termasuk lampu dan Audio Video. kompetensi yang hams Daftar Unit Kompetensi Kode Unit Judul Unit Kompetensi Kompetensi Inti
1.C.28IAB10.001.1 Mengoperasikan Alat Ukur Dasar/Basic Melaksanakan Komunikasi di Tempat Kerja Membaca Gambar Teknik
2.G.450T001.003.2
3.G.450T001.007.2 Kompetensi Pilihan
1.C.301110.133.01 Melakukan Kerja Bangku Tingkat Dasar
2.C.29KAR04.029.1 Melaksanakan Pembuatan Kabelset Memasang Instalasi Kabelset
3.C.29KAR04.030.1 http://jdih.kemenperin.go.id/ Daftar Unit Kompetensi Kode Unit Judul Unit Kompetensi
4.C.29KAR04.035.1 Memasang Dashboard
5.C.29KAR04.036.1 Memasang Part Fasilitas pada Area Dashboard dan Area Kemudi
6.C.29KAR04.039.1 Memasang Part Elektrik Fasilitas dan Aksesori
7.C.29KAR04.040.1 Memasang Part Audio Video Memasang Lampu Penerangan
8.C.29KAR04.043.1
9.C.29KAR04.044.1 Memasang Wiper Set C. JENJANG KUALIFIKASI 2
1.Kodifikasi C29KAR01 Kualifikasi 2 Bidang Sub Bidang Karoseri Body, Pengecatan dan Mekanikal Deskripsi Kualifikasi jenjang ini meliputi:
a.memiliki kemampuan untuk melaksanakan tugas spesifik pada area pemasangan body, pengecatan dan mekanikal di bawah pengawasan langsung atasannya; dan
b.memiliki pengetahuan dasar dan faktual tentang proses produksi, mekanikal dan pengecatan karoseri kendaraan serta mampu menyelesaikan masalah yang lazim timbul sesuai tugas dan tanggung jawabnya pada saat memasang bagian karoseri atau melakukan pengecatan. 2.
3.Sikap Kerja Berintegritas, melaksanakan SOP, belajar secara aktif, mendengar secara aktif, dapat bekerjasama dalam tim. Secara umum memiliki sikap kerja;
a.bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.memiliki moral, etika dan kepribadian yang baik di dalam menyelesaikan tugasnya;
c.berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia;
d.mampu bekerjasama dan memiliki kepekaan sosial dan kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya; http://jdih.kemenperin.go.id/
e.menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama serta pendapat/temuan original orang lain; dan menjunjung tinggi penegakan hukum serta memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas.
4.Peran Kerja Kualifikasi di jenjang ini berperan dalam proses pemasangan body karoseri seperti persiapan chasis, rangka, lambung, pilar, atap, dan pengecatan serta mekanika kendaraan (pneumatik hidrolik dan elektrik). Bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab membimbing orang lain.
5.Kemungkinan Jabatan
a.Operator/Tukang Pasang/Terap Body; Operator/Tukang Pengecatan;
c.Operator/Tukang Komponen;
d.Operator/Tukang Bubut dan Drilling;
e.Operator/Tukang Bubut CNC; Operator/Tukang Cutting dan Bending
g.Operator/Tukang Rolling/ Bending Rolling Operator/Tukang Perakitan Jok {Seat Assy); Operator/Tukang Mekanika;
j.Operator Mekanika Pneumatik Hidrolik; dan
k.Operator Mekanika Elektrik.
6.Aturan Pengemasan Sebanyak 10 (sepuluh) unit kompetensi yang hams diselesaikan/dipenuhi dengan perincian:
a.3 (tiga) unit kompetensi inti; dan
b.7(tujuh) unit kompetensi pilihan. f. b. f. h. 1. Daftar Unit Kompetensi Judul Unit KompetensiKode Unit Kompetensi Inti C.28IAB10.001.1 Mengoperasikan Alat Ukur Dasar/Basic 1. Melaksanakan Komunikasi di Tempat Kerja
2.G.450T001.003.2 Membaca Gambar Teknik3. G.45OTO01.007.2 http://jdih.kemenperin.go.id/ Daftar Unit Kompetensi Kode Unit Judul Unit Kompetensi Kompetensi Pilihan
1.C.301110.133.01 Melakukan Kerja Bangku Tingkat Dasar Memastikan Kelengkapan dan Fungsi Standar Chassis Melaksanakan Pelepasan Suku Cadang {Strip Ofj) Melaksanakan Preparasi Chassis Masuk Proses Produksi
2.C.29KAR04.001.1
3.C.29KAR04.002.1
4.C.29KAR04.003.1
5.C.29KAR04.004.1 Melaksanakan Kegiatan Potong dan Sambung Chassis Melakukan Perakitan Frame Body
6.C.29KAR04.005.1
7.C.29KAR04.006.1 Melaksanakan Perakitan Body
8.C.29KAR04.007.1 Melaksanakan Perakitan Komponen Toilet pada Body Tertentu Melaksanakan Pemasangan Hydraulic Set pada Kendaraan Dump Truck Melaksanakan Kegiatan Pembuatan Rangka Komponen Fiber Melaksanakan Pembuatan Komponen Frame Penunjang Body Melaksanakan Pembuatan Komponen Pelat Body
9.C.29KAR04.008.1
10.C.29KAR04.009.1
11.C.29KAR04.011.1
12.C.29KAR04.012.1
13.C.29KAR04.013.1 Mengoperasikan Mesin Shearing
14.C.29KAR04.014.1 Mengoperasikan Mesin Bending
15.C.29KAR04.015.1 Melaksanakan Kegiatan Pembuatan Foam (Busa) Jok Melaksanakan Pembuatan Rangka Jok Melaksanakan Pelapisan Dasar pada Rangka Jok
16.C.29KAR04.016.1
17.C.29KAR04.017.1
18.C.29KAR04.018.1 Melaksanakan Pembuatan Cover Jok dan Aksesori Jok
19.C.29KAR04.019.1 Melaksanakan Perakitan Jok
20.C.29KAR04.020.1 Melaksanakan Pelapisan Polyurethane
21.C.29KAR04.021.1 Melaksanakan Pelapisan Epoxy
22.C.29KAR04.022.1 Melaksanakan Pelapisan Antikarat
23.C.29KAR04.023.1 Melaksanakan Pendempulan 24. Melaksanakan Pencampuran [Mixing) Bahan Pelapis C.29KAR04.024.1
25.C.29KAR04.025.1 Melaksanakan Kegiatan Pengecatan
26.C.29KAR04.026.1 Melaksanakan Letter Cat 27. Melaksanakan Prosedur Masking Pengecatan C.29KAR04.027.1
28.C.29KAR04.028.1 Memasang Striping Cat
29.C.29KAR04.029.1 Melaksanakan Pembuatan Kabelset
30.C.29KAR04.030.1 Memasang Instalasi Kabelset
31.C.29KAR04.036.1 Memasang Part Fasilitas pada Area Dashboard dan Area Kemudi http://jdih.kemenperin.go.id/ Daftar Unit Kompetensi Kode Unit Judul Unit Kompetensi
32.C.29KAR04.039.1 Memasang Part Elektrik Fasilitas dan Aksesori
33.C.29KAR04.040.1 Memasang Part Audio Video Mengoperasikan Peralatan Pneumatik Mengoperasikan Mesin Cutting Mengoperasikan Mesin Rolling Mengoperasikan Mesin Drilling Mengoperasikan Mesin Bubut Manual Mengoperasikan Mesin Bubut Numerical Control {NC)/ Computerize Numeric Control(CNC) Mengoperasikan Mesin Machining Centre Numerical Control {NC)/ Computerize Numeric Control (CNC) Melakukan Proses Setting Komponen Melakukan Pengelasan Komponen
34.C.282900.002.01
35.C.28IAB04.001.1
36.C.28IAB06.001.1
37.C.28IAB06.002.1
38.C.28IAB06.003.1
39.C.28IAB06.004.1
40.C.28IAB06.005.1
41.C.28IAB07.001.1
42.C.28IAB07.003.1
43.C.28IAB08.004.1 Merakit Sub Control Valve
44.C.28IAB08.010.1 Merakit Sub Steering Case dan Front Frame
45.C.28IAB08.012.1 Merakit Sub Floor Frame
46.C.28IAB08.014.1 Merakit Sub Main Frame
47.C.28IAB08.015.1 Merakit Sub Cabin dan Platform
48.C.28IAB08.016.1 Merakit Sub Hydraulic Tank
49.F.432230.006.01 Memotong Logam dengan Menggunakan Alat Potong/Obor Potong Nyala
50.G.45OBR02.029.2 Memperbaiki Cacat Pengecatan dengan Pemolesan D. JENJANG KUALIFIKASI 2
1.Kodifikasi C29KAR01 Kualifikasi 2 Bidang Karoseri Sub Bidang Administrasi
2.Deskripsi Kualifikasi jenjang ini meliputi:
a.memiliki kemampuan untuk melaksanakan tugas spesifik pada area administrasi produksi di bawah pengawasan langsung atasannya; dan memiliki pengetahuan operasional dasar dan faktual tentang proses produksi karoseri dan mampu menyelesaikan masalah yang lazim timbul sesuai tugas dan tanggung jawabnya di bidang administrasi industri karoseri. b. http://jdih.kemenperin.go.id/
3.Sikap Kerja Berintegritas, melaksanakan SOP, belajar secara aktif, mendengar secara aktif, dapat bekerjasama dalam dm. Secara umum memiliki sikap kerja:
a.bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; memiliki moral, etika dan kepribadian yang baik di dalam menyelesaikan tugasnya; berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia; mampu bekerjasama dan memiliki kepekaan sosial dan kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya;
e.menghargai b. c. d. keanekaragaman budaya. pandangan, kepercayaan, dan agama serta pendapat/temuan original orang lain; dan menjunjung tinggi penegakan hukum serta memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas.
4.Peran Kerja Kualifikasi di jenjang ini berperan dalam mendokumentasikan proses produksi. Bill of Material, proses kerja (takt time) dan jangka waktu produksi (lead time). Bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab membimbing orang lain.
5.Kemungkinan Jabatan
a.Staf Produksi;
b.Staf Production Planning and Inventory Control(PPIC); dan
c.Foreman.
6.Aturan Pengemasan Sebanyak 6 (enam) unit kompetensi yang harus diselesaikan/dipenuhi dengan perincian:
a.3 (tiga) unit kompetensi inti; dan 3 (tiga) unit kompetensi pilihan. f. b. Daftar Unit Kompetensi Kode Unit Judul Unit Kompetensi Kompetensi Inti
1.G.45OTO01.003.2 Melaksanakan Komunikasi di Tempat Kerja
2.G.450T001.007.2 Membaca Gambar Teknik http://jdih.kemenperin.go.id/ Daftar Unit Kompetensi
3.J.630PR00.004.2 Menggunakan Perangkat Lunak Pengolah Kata Tingkat Dasar Kompetensi Pilihan
1.C.28IAB10.001.1 Mengoperasikan Mat Ukur Dasar/Basic Menyusun Rencana Proyek Pengembangan Produk Memastikan Kelengkapan dan Fungsi Standar Chassis Melaksanakan Preparasi Chassis Masuk Proses Produksi Menggunakan Perangkat Lunak Lembar Sebar (Spreadsheet) Tingkat Dasar
2.C.28IAB11.011.1
3.C.29KAR04.001.1
4.C.29KAR04.003.1
5.J.630PR00.005.2 E. JENJANG KUALIFIKASI 3
1.Kodifikasi C29KAR01 Kualifikasi 3 Bidang Karoseri Sub Bidang Administrasi
2.Deskripsi Kualifikasi jenjang ini meliputi:
a.memiliki kemampuan untuk melaksanakan serangkaian tugas secara spesifik di bidang administrasi produksi dengan menerjemahkan informasi dan menggunakan berdasarkan sejumlah pilihan prosedur kerja, serta mampu menunjukkan kinerja dengan mutu dan kuantitas alat, yang terukur; dan
b.memiliki pengetahuan umum operasional, untuk prinsip- prinsip kerja industri karoseri serta mampu menyelesaikan berbagai masalah yang lazim timbul sesuai tugas dan tanggung jawabnya di bidang karoseri dengan metode yang sesuai.
3.Sikap Kerja Berintegritas, melaksanakan SOP, belajar secara aktif, mendengar secara aktif, dapat bekerjasama dalam tim, berkomunikasi efektif. Secara umum memiliki sikap kerja:
a.bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.memiliki moral, etika dan kepribadian yang baik di dalam menyelesaikan tugasnya; secara http://jdih.kemenperin.go.id/
c.berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia; mampu bekerjasama dan memiliki kepekaan sosial dan kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya;
e.menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama serta pendapat/temuan original orang lain; dan menjunjung tinggi penegakan hukum serta memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas.
4.Peran Kerja Kualifikasi jenjang ini berperan dalam membuat gambar teknik dan gambar kerja, merancang peralatan dan sistem pneumatik, menggambar 2D dan membuat model 3D. Bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab atas kuantitas dan mutu basil kerja orang lain.
5.Kemungkinan Jabatan
a.Staf Engineering;
b.Drafter;
c.Staf Desain; dan
d.Staf Research and Development(R86D).
6.Aturan Pengemasan Sebanyak 10 (sepuluh) unit kompetensi yang hams diselesaikan/dipenuhi dengan perincian:
a.6(enam) unit kompetensi inti; dan
b.4 (empat) unit kompetensi pilihan. d. f. Daftar Unit Kompetensi Kode Unit Judul Unit Kompetensi Kompetensi Inti Mengoperasikan Alat Ukur Dasar/Basic
1.C.28IAB10.001.1 Melaksanakan Komunikasi di Tempat Kerja
2.G.450T001.003.2 Membaca Gambar Teknik3. G.45OTO01.007.2 Menyusun Rencana Proyek Pengembangan Produk C.28IAB11.011.14. Membuat Gambar Teknik Karoseri5. C.29KAR01.002.1 Membuat Gambar Kerja6. C.29KAR01.003.1 http://jdih.kemenperin.go.id/ Daftar Unit Kompetensi Kode Unit Judul Unit Kompetensi Kompetensi Pilihan
1.C.29KAR01.004.1 Membuat Bill of Material Menentukan Waktu Proses Kerja [Takt Time) Menentukan Jangka Waktu Produksi [Lead Time) Menggambar 2D dengan sistem CAD Membuat model 3D dengan sistem CAD Merakit Peralatan dan Sistem Pneumatik Merancang Peralatan dan Sistem Pneumatik Merancang Peralatan dan Sistem Hidrolik
2.C.29KAR01.005.1
3.C.29KAR01.006.1
4.C.28LOG09.007.2
5.C.28LOG09.008.2
6.C.282900.029.01
7.C.282900.039.01
8.C.282900.041.01 F. JENJANG KUALIFIKASI 3
1.Kodifikasi C29KAR01 Kualifikasi 3 Bidang Karoseri Sub Bidang Supervisi
2.Deskripsi Kualifikasi jenjang ini meliputi;
a.memiliki kemampuan untuk melaksanakan serangkaian tugas secara spesifik dalam mensupervisi bawahan dan mengevaluasi rangkaian proses produksi dengan menerjemahkan informasi dan menggunakan alat, berdasarkan sejumlah pilihan prosedur kerja, serta mampu menunjukkan kinerja dengan mutu dan kuantitas yang terukur; dan memiliki pengetahuan operasional umum, dan prinsip-prinsip kerja tentang industri karoseri serta mampu menyelesaikan berbagai masalah yang lazim timbul sesuai tugas dan tanggung jawabnya di bidang karoseri dengan metode yang sesuai.
3.Sikap Kerja Berintegritas, melaksanakan SOP, belajar secara aktif, mendengar secara aktif, dapat bekerjasama dalam tim, berkomunikasi secara efektif. Secara umum memiliki sikap kerja:
a.bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. http://jdih.kemenperin.go.id/ b. memiliki moral, etika dan kepribadian yang balk di dalam menyelesaikan tugasnya;
c.berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia; mampu bekerjasama dan memiliki kepekaan sosial dan kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya;
e.menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama serta pendapat/temuan original orang lain; dan menjunjung tinggi penegakan hukum serta memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas.
4.Peran Kerja Kualifikasi jenjang ini berperan dalam melakukan supervisi, mendistribusi pekerjaan, dan mengevaluasi rangkaian proses produksi, purchasing, mekanikal, dan Production Planning and Inventory Control (PPIC). Bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab atas kuantitas dan mutu basil kerja individu atau kelompok/regu.
5.Kemungkinan Jabatan
a.Supervisor Production Planning and Inventory Control(PPIC);
b.Supervisor Purchasing;
c.Supervisor Produksi; dan
d.Supervisor Mekanikal.
6.Aturan Pengemasan Sebanyak 8 (delapan) unit kompetensi yang harus diselesaikan/dipenuhi dengan perincian:
a.4 (empat) unit kompetensi inti; dan
b.4 (empat) unit kompetensi pilihan. d. f. Daftar Unit Kompetensi Judul Unit KompetensiKode Unit Kompetensi Inti Menerapkan Kegiatan Pre Delivery Inspection (PDI)
1.C.29KAR05.003.1 Mendistribusikan Pekerjaan2. G.450BR02.012.1 Melakukan Supervisi3. G.450BR02.013.1 Mengevaluasi Rangkaian Proses Produksi
4.C.28IAB12.005.1 http://jdih.kemenperin.go.id/ Daftar Unit Kompetensi Kode Unit Judul Unit Kompetensi Kompetensi Pilihan
1.G.450T001.007.2 Membaca Gambar Teknik Membuat Gambar Teknik Karoseri Membuat Gambar Kerja Menentukan Waktu Proses Kerja (Takt Time) Menentukan Jangka Waktu Produksi {Lead Time) Mengoptimalkan Kapasitas Produksi Membuat Rencana Pengadaan Material Menggambar 2D dengan sistem CAD Memodifikasi Operasi Sistem Pneumatik
2.C.29KAR01.002.1
3.C.29KAR01.003.1
4.C.29KAR01.005.1
5.C.29KAR01.006.1
6.C.29KAR02.003.1
7.C.29KAR03.001.1
8.C.28LOG09.007.2
9.C.28LOG18.038.2
10.C.28LOG18.039.2 Memodifikasi Operasi Sistem Hidrolik Menyampaikan Penjelasan Dokumen Pengadaan Barang/jasa Melakukan Penerimaan Hasil Pengadaan Barang/Jasa
11.M.749020.013.02
12.M.749020.022.02
13.M.749020.025.02 Mengelola Pengiriman
14.M.749020.026.02 Mengelola Persediaan
15.M.749020.027.02 Mengelola Penyimpanan G. JENJANG KUALIFIKASI 4
1.Kodifikasi C29KAR01 Kualiflkasi 4 Bidang Karoseri
2.Deskripsi Kualiflkasi jenjang ini meliputi:
a.memiliki kemampuan untuk dapat menyelesaikan tugas pengelolaan produksi karoseri berlingkup luas dengan menggunakan alat dan informasi (termasuk aturan/regulasi, spesifikasi/standar yang relevan dan berlaku) serta prosedur kerja yang biasa dilakukan; dan memiliki pengetahuan prinsip dasar bidang tentang teknik karoseri dan industri alat berat, sehingga mampu menyelesaikan permasalahan faktual di bidang karoseri sesuai tugas dan tanggung jawabnya.
3.Sikap Kerja Berintegritas, melaksanakan SOP, belajar secara aktif, mendengar secara aktif, efektif dalam berkomunikasi, mengelola waktu, dan mengelola tim. b. http://jdih.kemenperin.go.id/ Secara umum memiliki sikap kerja: bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; memiliki moral, etika dan kepribadian yang baik di dalam menyelesaikan tugasnya; berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia; mampu bekerjasama dan memiliki kepekaan sosial dan kepedulian yang tinggi terhadap lingkungannya;
e.menghargai a. b. c. d. masyarakat dan keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama serta pendapat/temuan original orang lain; dan f. menjunjung tinggi penegakan hukum serta memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas.
4.Peran Kerja Kualiflkasi jenjang ini memiliki peran kerja dalam mengevaluasi rangkaian proses produksi dan menganalisis masalah pedoman/standar yang berlaku, mendistribusikan informasi di bawah lingkup kerjanya, serta memastikan mutu pekerjaan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Bertanggung jawab pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab atas basil kerja individu atau kelompok/regu.
5.Kemungkinan Jabatan
a.Kabag/ Section Head Produksi;
b.Kabag/ Section Head Quality Assurance/ Quality Control (QA/QC); dan
c.Kabag/ Section Head Engineering dan Desain.
6.Aturan Pengemasan Sejumlah 17 (tujuh belas) unit kompetensi diselesaikan/dipenuhi dengan perincian:
a.7 (tujuh) unit kompetensi inti; dan
b.10 (sepuluh) unit kompetensi pilihan. sesuai atas yang harus Daftar Unit Kompetensi Kode Unit Judul Unit Kompetensi Kompetensi Inti
1.C.28IAB12.005.1 Mengevaluasi Rangkaian Proses Produksi http://jdih.kemenperin.go.id/ Daftar Unit Kompetensi Kode Unit Judul Unit Kompetensi
2.C.29KAR05.003.1 Menerapkan Kegiatan Pre Delivery Inspection (PDI) Mendistribusikan Pekerjaan Melakukan Supervisi Menggunakan Teknik Pemecahan Masalah
3.G.45OBR02.012.1 G.45OBR02.013.1 M.702092.018.01 4. 5. 6. M.749020.028.02 Mengelola Kineria M.749020.029.02 Mengelola Risiko 7. Kompetensi Pilihan
8.G.450T001.007.2 C.29KAR01.001.1 _ Membaca Gambar Teknik Melaksanakan Pembuatan Desain Prototype Mat Angkut Membuat Gambar Teknik Karoseri Membuat Gambar Kerja Membuat Bill of Material Menentukan Waktu Proses Kerja (Takt Time) Menentukan Jangka Waktu Produksi (Lead Time) Mensupervisi Pembuatan Prototype Mengelola Trial Run Mengoptimalkan Kapasitas Produksi Membuat Rencana Pengadaan Material Menerapkan Standar Pemeriksaan Material Menerapkan Standar Pemeriksaan Pengecatan Melakukan Kontrol Mutu terhadap Produk dalam Proses Pengembangan Produk Model Barn Melakukan Kontrol Mutu Produk Jadi Basil Assembling Melakukan Analisis Data Defect dari Market dan Costumer Melakukan pengujian performance unit(complete machine) Melakukan Non Destructive Test (NDT) Melakukan Verifikasi alat Ukur Membuat Dokumen Produksi Membuat Desain Jig dan Fixture Memodifikasi Operasi Sistem Pneumatik Memodifikasi Operasi Sistem Hidrolik Mengukur Kepuasan Pelanggan 9.
10.C.29KAR01.002.1 C.29KAR01.003.1 C.29KAR01.004.1 C.29KAR01.005.1 11. 12. 13.
14.C.29KAR01.006.1
15.C.29KAR01.007.1 C.29KAR01.008.1 C.29KAR02.003.1 C.29KAR03.001.1 16. 17. 18.
19.C.29KAR05.001.1
20.C.29KAR05.002.1
21.C.281930.050.01
22.C.281930.051.01
23.C.281930.052.01
24.C.28IAB08.021.1
25.C.28IAB10.003.1
26.C.28IAB10.007.1 C.28IAB11.007.1 C.28IAB12.004.1 C.28LOG18.038.2 27. 28. 29.
30.C.28LOG18.039.2 M.702093.013.0131. http://jdih.kemenperin.go.id/ H. JENJANG KUALIFIKASI 5
1.Kodifikasi C29KAR01 Kualifikasi 5 Bidang Karoseri
2.Deskripsi Kualifikasi ini meliputi:
a.memiliki kemampuan untuk melakukan pekerjaan berlingkup luas, menangani kasus yang spesifik, mengelola dan memilih metode yang sesuai dari beragam pilihan yang sudah maupun belum baku dengan menganalisis data dan informasi (termasuk aturan/regulasi, spesifikasi/standar yang relevan dan berlaku);
b.menguasai konsep-konsep dan prinsip-prinsip dasar bidang industri karoseri secara umum sehingga mampu menyelesaikan permasalahan secara prosedural sesuai tugas dan tanggung jawabnya; dan
c.mampu men3njsun laporan tertulis secara komprehensif, mengelola kelompok kerja serta bertanggung jawab atas pencapaian basil kerja kelompok/regu.
3.Sikap Kerja Memiliki sikap kepemimpinan, teliti, berinisiatif, menggunakan analisis dan cara berpikir analitis dalam melakukan inspeksi, mampu berkomunikasi dua arah yang efektif, dapat bekerjasama dengan pihak terkait sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, memahami nilai budaya kerja industri, menghormati pendapat pihak lain serta menunjukkan kualitas dan mutu kerja dalam tim kerjanya. Secara umum memiliki sikap kerja:
a.bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.memiliki moral, etika dan kepribadian yang baik di dalam menyelesaikan tugasnya;
c.berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia;
d.mampu bekerjasama dan memiliki kepekaan sosial dan kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya; http://jdih.kemenperin.go.id/ menghargai keanekaragaman e. budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama serta pendapat/temuan original orang lain; dan f. menjunjung tinggi penegakan hukum serta memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas.
4.Peran Kerja Kualifikasi jenjang ini memiliki peran perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, evaluasi proses dan analisis basil kerja yang sudah ditetapkan di bidangnya masing-masing, termasuk penyelesaian masalah dan pengambilan kebijakan sesuai tugas dan tanggung jawabnya, mendistribusikan informasi (termasuk aturan/regulasi, spesifikasi/standar, yang relevan dan berlaku) di bawah lingkup kerjanya serta bertanggung jawab atas pekerjaan sendiri dan pencapaian basil dan mutu/kualitas kerja kelompok/regu.
5.Kemungkinan Jabatan Manajer Produksi, mencakup: proses body, proses dempul, proses pengecatan, proses finishing/ trimming; Manajer Engineering;
c.Manajer Production Planning and Inventory Control(PPIC); Manajer Purchasing; dan
e.Manajer Quality Assurance/ Quality Control(QA/QC).
6.Aturan Pengemasan Sejumlab 21 (dua pulub satu) unit kompetensi yang bams diselesaikan/dipenubi dengan perincian:
a.11 (sebelas) unit kompetensi inti; dan 10 (sepulub) unit kompetensi piliban. a. b. d. b. Daftar Unit Kompetensi Kode Unit Judul Unit Kompetensi Kompetensi Inti
1.M.702090.017.02 Menggunakan 7 Alat QC pada Manajemen Mutu Melakukan Inspeksi Penerapan QC Melaksanakan Perbaikan Mutu Produk/Jasa Membuat Rencana Strategi Kerja Merancang Perbaikan Berkelanjutan Mengevaluasi Sistem Pemelibaraan Menggunakan Teknik Pemecaban Masalab
2.M.702090.018.02 M.702090.019.023.
4.G.450BR02.003.1 M.702092.004.01 M.702092.008.01 5. 6.
7.M.702092.018.01 http://jdih.kemenperin.go.id/ Daftar Unit Kompetensi Kode Unit Judul Unit Kompetensi
8.M.702092.020.01 Melaksanakan Audit Internal
9.M.749020.028.02 Mengelola Kinerja
10.M.749020.029.02 Mengelola Risiko
11.M.70SDM01.012.2 Menyusun Kebutuhan SDM Kompetensi Pilihan
1.G.450T001.007.2 Membaca Gambar Teknik
2.C.29KAR01.001.1 Melaksanakan Pembuatan Desain Prototype Alat Angkut
3.C.29KAR01.002.1 Membuat Gambar Teknik Karoseri
4.C.29KAR01.003.1 Membuat Gambar Kerja
5.C.29KAR01.004.1 Membuat Bill of Material
6.C.29KAR01.005.1 Menentukan Waktu Proses Kerja {Takt Time)
7.C.29KAR01.006.1 Menentukan Jangka Waktu Produksi (Lead Time) Mensupervisi Pembuatan Prototype
8.C.29KAR01.007.1
9.C.29KAR01.008.1 Mengelola Trial Run
10.C.29KAR02.001.1 Membuat Rencana Produksi
11.C.29KAR02.002.1 Membuat Tata Letak (Lay Out)
12.C.29KAR02.003.1 Mengoptimalkan Kapasitas Produksi
13.C.29KAR03.001.1 Membuat Rencana Pengadaan Material
14.C.29KAR03.002.1 Melakukan Pengadaan Material
15.C.29KAR05.001.1 Menerapkan Standar Pemeriksaan Material
16.C.29KAR05.002.1 Menerapkan Standar Pemeriksaan Pengecatan Menerapkan Kegiatan Pre Delivery Inspection (PDI) Menggambar 2D dengan sistem CAD Membuat model 3D dengan sistem CAD
17.C.29KAR05.003.1
18.C.28LOG09.007.2
19.C.28LOG09.008.2
20.M.702090.020.02 Menerapkan Prinsip-Prinsip SMM dan TQC
21.M.702092.001.01 Merancang Tata Letak Proses Produksi
22.M.702092.002.01 Merancang Tata Letak Tempat Kerja
23.M.702092.003.01 Menganalisis Pemindahan Material (Material Handling)
24.M.702092.005.01 Melakukan Aktivitas Pembelian
25.M.702092.006.01 Mengendalikan Aktivitas Pergudangan Merencanakan Strategi Pemeliharaan Sistem Produksi
26.M.702092.007.01
27.M.702092.009.01 Menganalisis Kapasitas Produksi
28.M.702092.010.01 Menyesuaikan Kapasitas Produksi Merencanakan Kebutuhan Material29. M.702092.011.01
30.M.702092.012.01 Menyusun Jadwal Produksi http://jdih.kemenperin.go.id/ Daftar Unit Kompetensi Judul Unit KompetensiKode Unit Mengendalikan Persediaan {Inventory)31. M.702092.013.01 Mengendalikan Aktivitas Produksi32. M.702092.014.01 Menetapkan Standar KualitasM.702092.015.0133. Menggunakan Teknik Statistik untuk Pengendalian Kualitas M.702092.017.0134. Mengembangkan Rencana Penjaminan Kualitas
35.M.702092.019.01 Menindaklanjuti Keluhan PelangganM.702092.021.0136. M.702093.007.01 Menyusun Data Pelanggan37. Mengelola Data Pelanggan38. M.702093.008.01 Mengukur Kepuasan Pelanggan39. M.702093.013.01 Menyusun Spesifikasi Teknis40. M.749020.005.02 Melakukan NegosiasiM.749020.016.0241. MENTERl PERINDUSTRIAN ttd. AGUS GUMIWANG KARTASASMITA Salinan sesuai dengan aslinya Sekretariat Jenderal Kementerian Perindustrian Kepala Biro Hukum, Feby Setyo Hariyono http://jdih.kemenperin.go.id/