Peraturan Menteri mi mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
a.bahan baku;
b.bahan penolong;
c.energi;
d.air;
e.proses produksi;
f.produk;
g.kemasan;
h.limbah; dan
i.emisi gas rumah kaca;
2.persyaratan manajemen, meliputi aspek:
a.kebijakan dan organisasi;
b.perencanaan strategis;
c.pelaksanaan dan pemantauan;
d.tinjauan manajemen;
e.tanggung jawab sosial perusahaan ( corporate social responsibility); dan
f.ketenagakerjaan. STANDARINDUSTRI HIJAU UNTUK INDUSTRI PRODUK MAKANANRINGAN (SIH 10710.1:2022) LAMPI RAN PERATURAN MENTER! PERINDUSTRIAN NOMOR 39 TAHUN 2022 TENTANG STANDAR INDUSTRI HIJAU UNTUK INDUSTRI PRODUK MAKANAN RINGAN Bahan Berbahaya dan Beracun Block Flow Diagram Karbondioksida Certificate of Analysis Corporate Social Responsibility Key Performance Indicator Megajoule Occupational Health Safety Assessment Series 83 BFD C02 CoA CSR KPI MJ OHSAS D. SIMBOLDANSINGKATANISTILAH . . yang mams maupun asm.
6.Perusahaan Industri adalah setiap orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha industri yang berkedudukan di Indonesia.
7.Setiap Orang adalah orang perseorangan a tau korporasi.
8.Korporasi adalah kumpulan orang dan/ atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
9.Bahan Baku Utama adalah bahan mentah, barang setengah jadi, atau barang jadi yang dapat diolah menjadi barang setengah jadi atau barangjadi yang mempunyai nilai ekonomi yang lebih tinggi.
10.Bahan Baku Penolong adalah bahan kimia pembantu yang ditambahkan dalam proses produksi.
11.Produk Reject adalah produk yang kondisinya rusak, atau tidak memenuhi standar mutu yang sudah ditetapkan, dan tidak dapat diperbaiki secara ekonomi menjadi produk yang baik.
12.Produk Riil adalah produk yang mengacu pada kriteria produk yang ada di dalam SNI dan produk yang memenuhi spesifikasi teknis (good product) dan produk reject.
13.Pembatasan Timbulan Sampah yang selanjutnya disebut Reduce adalah upaya meminimalisasi timbulan sampah yang dilakukan sejak sebelum dihasilkannya suatu produk dan/ atau kemasan produk sampai dengan saat berakhirnya kegunaan produk dan/ a tau kemasan produk.
14.Pemanfaatan Kembali yang selanjutnya disebut Reuse adalah upaya untuk mengguna ulang sampah sesuai dengan fungsi yang sama atau fungsi yang berbeda dan/ atau mengguna ulang bagian dari sampah yang masih bermanfaat tanpa melalui suatu proses pengolahan terlebih dahulu.
15.Pendauran Ulang yang selanjutnya disebut Recycle adalah upaya memanfaatkan sampah menjadi barang yang berguna setelah melalui suatu proses pengolahan terlebih dahulu. hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta pengalaman, perkembangan masa kini dan masa yang akan datang untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya.
3.Standar Industri Hijau yang selanjutnya disingkat SIH adalah standar untuk mewujudkan Industri Hijau yang ditetapkan oleh Menteri.
4.Produk Makanan Ringan adalah makanan ringan yang dibuat melalui proses dari bahan baku tepung dan atau pati untuk pangan dengan penambahan bahan makanan lain serta bahan tambahan makanan lain yang diizinkan dengan atau tanpa melalui penggorengan.
5.Industri Produk Makanan Ringan adalah industri dengan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 10710 yang mencakup usaha pembuatan kukis, cracker, dan kue kering baik No Aspek Krffena Batasan Metode Verifikasi
1.Bahan 1.1. Sumber Bahan Bahan baku Verifikasi Baku Baku Utama diperoleh dari bukti/ sertifikat sumber yang asal bahan legal baku, baik dari sum ber in tern al (lokal) maupun eksternal (impor) 1.2. Spesifikasi Kandungan Verifikasi bukti Bahan Baku Bahan Baku hasil uji Utama Utama kedatangan diiden tifikasi Bahan Baku dan/atau Utama (incoming memenuhi SNI raw material test) untuk setiap Bahan Baku Utama dari laboratorium terakreditasi ISO
17025.Bagi yang tidak memiliki laboratorium yang terakreditasi, bukti hasil uji minimal 1 kali setahun oleh laboratorium terakreditasi ISO 17025 1.3. Penanganan Tersedia SOP Verifikasi data: Bahan Baku dalam prosedur dokumen SOP Utama penanganan bahan baku Bahan Baku (prosedur Uta.ma yang penerimaan, dijalankan penyimpanan, secara pengangkutan, konsisten dan pemakaian] Aspek Bahan Baku pada Persyaratan Teknis SIH untuk Industri Produk Makanan Ringan Tabel 1. E. PERSYARATANTEKNIS PFD Overall Equipment Effectiveness Safety Data Sheets (Lembar Data Keselamatan Bahan) Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Standar Nasional Indonesia Standard Operating Procedure Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia Process Flow Diagram OEE sos SMK3 SNI SOP SPPT-SNI No Aspek K~t(~da Batasan Metode Verifikasi serta pelaksanaannya di lapangan 1.4. Sumber Bahan Bahan Baku Verifikasi Baku Penolong: Penolong bukti/ sertifikat - shortening; diperoleh dari halal asal bahan - air; sumberyang baku penolong, - flavor, legal dan halal baik dari sum ber - garam; internal (lokal) - minyak; maupun - food additives eksternal (impor) ( emulsifier, pewarna, pengembang, vitamin dll), - telur/ egg; - powder; - susu; - seasonzng; - filler; - kacang; - desiccated coconut; - cocoa powder. 1.5. Spesifikasi Sesuai dengan Verifikasi CoA Bahan Baku standar yang atau SDS dari Peno long berlaku pemasok dan/atau dan/ a tau basil standar pengujian kebutuhan laboratorium internal 1.6. Penanganan Tersedia SOP Verifikasi data: Bahan Baku dalam prosedur dokumen SOP Penolong penanganan Bahan Baku Bahan Baku Peno long Penolong yang (prosedur dijalankan penerimaan, secara penyimpanan, konsisten pengangkutan, dan penggunaan) serta penerapannya di lapangan Penjelasan
1.Bahan Baku 1.1. Sumber Bahan Baku Utama
a.Bahan Baku Utama Industri Produk Makanan Ringan adalah tepung terigu dan gula. Bahan baku yang digunakan dapat berasal dari sumber internal (lokal) maupun eksternal (impor). Pemenuhan sertifikat/izin bahan baku yang digunakan adalah untuk memberikan kejelasan sumber dan legalitasnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
b.Sumber data/ informasi dapat diperoleh dari: 1) data primer dengan melakukan diskusi terkait sumber perolehan bahan baku; dan 2) data sekunder dengan meminta bukti asal bahan baku untuk bahan baku yang berasal dari dalam negeri dan dokumen izin impor untuk bahan baku yang berasal dari luar negeri (impor).
c.Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang terkait, meliputi pemeriksaan bukti/ sertifikat asal bahan baku dari dalam negeri dan/atau impor yang masih berlaku. 1.2. Spesifikasi Bahan Baku Utama
a.Pemenuhan spesifikasi bahan baku dimaksudkan untuk kepastian pemenuhan terhadap persyaratan produk yang ditentukan oleh perusahaan. Kandungan Bahan Baku Utama (tepung terigu dan gula) harus memenuhi SNI.
b.Sumber data/ informasi diperoleh dari: 1) data primer dengan melakukan diskusi terkait spesifikasi bahan baku; dan 2) data sekunder dengan meminta bukti spesifikasi bahan baku yang digunakan.
c.Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang terkait, meliputi bukti hasil uji kedatangan bahan baku (incoming raw material test) untuk setiap Bahan Baku Utama dari laboratorium terakreditasi ISO 17025. Bagi yang tidak memiliki laboratorium yang
1.7. Rasio produk terhadap pemakaian Bahan Baku Utama dan Bahan Baku Peno long (adonan) Krekers: Verifikasi Minimum 85% - Penggunaan Bahan Baku Kukis: Utama dan Minimum 90% Bahan Baku Peno long dalam bentuk dough (adonan) pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir; - Produksi riil pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir terakreditasi, bukti hasil uji minimal 1 (satu) kali setahun oleh laboratorium terakreditasi ISO 17025. 1.3. Penanganan Bahan Baku Utama
a.Di dalam pabrik, tentu tidak terlepas dari pergerakan bahan baku. Aktivitas di dalam pabrik dimulai dari penerimaan bahan baku dari pemasok, penyimpanan, hingga pengangkutan dan pemakaian ke proses produksi. Bahan baku harus ditangani dengan baik agar tidak mengubah kualitas yang akan berdampak pada kualitas proses produksi.
b.Sumber data/ informasi diperoleh dari: 1) data primer dengan melakukan diskusi terkait dokumen SOP penanganan bahan baku, penerapan, pengawasan, dan evaluasi; dan 2) data sekunder dengan meminta dokumen SOP penanganan bahan baku.
c.Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen SOP penanganan bahan baku meliputi penerimaan, penyimpanan, pengangkutan, dan penggunaan serta penerapannya di lapangan. 1.4. Sumber Bahan Baku Penolong
a.Bahan Baku Penolong dalam Industri Produk Makanan Ringan terdiri dari air, flavor, garam, minyak, aditif (pengembang, emulsifier, pewarna, vitamin, dll), susu, seasoning, filler, kacang, desiccated coconut, cocoa powder, dll. Bahan Baku Penolong yang digunakan harus sesuai dengan prosedur mutu atau formula perusahaan dalam memproduksi Produk Makanan Ringan.
b.Sumber data/ informasi dapat diperoleh dari: 1) data primer dengan melakukan diskusi terkait sumber perolehan Bahan Baku Penolong; dan 2) data sekunder dengan meminta bukti/ sertifikat halal asal Bahan Baku Penolong untuk yang berasal dari dalam negeri dan dokumen izin impor untuk Bahan Baku Penolong yang berasal dari luar negeri (impor).
c.Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang terkait, meliputi pemeriksaan bukti/ sertifikat halal asal Bahan Baku Penolong dari dalam negeri dan/atau impor yang masih berlaku. 1.5. Spesifikasi Bahan Baku Penolong
a.Pemenuhan spesifikasi Bahan Baku Penolong dimaksudkan untuk kepastian pemenuhan terhadap persyaratan produk yang ditentukan oleh perusahaan.
b.Sumber data/ informasi diperoleh dari: 1) data primer dengan melakukan diskusi terkait spesifikasi Bahan Baku Penolong; dan 2) data sekunder dengan meminta SOS atau CoA dari pemasok dan/ atau hasil uji laboratorium internal.
c.Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang terkait, meliputi: 1) SOS atau CoA dari pemasok; dan/atau 2) hasil uji laboratorium internal. 1.6. Penanganan Bahan Baku Penolong
a.Bahan Baku Penolong Industri Produk Makanan Ringan rentan terjadi kerusakan biologis maupun kimiawi. Oleh karena itu penanganannya harus dilaksanakan dengan tepat agar keamanan pangan dapat terjaga, misalnya dengan menerapkan sistem Keterangan: RPB rasio Produk Makanan Ringan terhadap input Bahan Baku Utama dan Bahan Baku Penolong dalam bentuk dough (adonan) (%) P jumlah produksi riil Produk Makanan Ringan yang dihasilkan pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir (ton) B jumlah bahan baku (utama dan penolong) yang digunakan pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir (ton) p Rps= 8 x 100% Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP) dalam SOP yang dimiliki perusahaan.
b.Sumber data/ informasi diperoleh dari: 1) data primer dengan melakukan diskusi terkait dokumen SOP penanganan Bahan Baku Penolong, penerapan, pengawasan, dan evaluasi; dan 2) data sekunder dengan meminta dokumen SOP penanganan Bahan Baku Penolong.
c.Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen SOP penanganan Bahan Baku Penolong meliputi penerimaan, penyimpanan, pengangkutan, dan penggunaan serta penerapannya di lapangan. 1.7. Rasio Produk terhadap Pemakaian Bahan Baku Utama dan Bahan Baku Penolong (Adonan)
a.Optimasi dan minimasi penggunaan bahan baku merupakan elemen terpenting dalam penerapan konsep Industri Hijau di industri. Penggunaan bahan baku secara efisien akan berdampak positif terhadap pengurangan biaya produksi sekaligus mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan. Dalam pembuatan Produk Makanan Ringan, penggunaan air cukup signifikan sehingga dimasukan ke dalam perhitungan rasio produk terhadap pemakaian Bahan Baku Utama dan Bahan Baku Penolong.
b.Sumber data/ informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber data meliputi: 1) data primer dengan melakukan diskusi terkait rasio produk terhadap pemakaian bahan baku; dan 2) data sekunder dengan meminta data penggunaan Bahan Baku Utama dan Bahan Baku Penolong serta produksi riil pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir.
c.Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang terkait, meliputi: 1) pemeriksaan data penggunaan Bahan Baku Utama dan Bahan Baku Penolong dalam bentuk dough (adonan) pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir; 2) pemeriksaan data produksi riil periode 12 (dua belas) bulan terakhir; dan 3) pemeriksaan penghitungan rasio produk terhadap penggunaan Bahan Baku Utama dan Bahan Baku Penolong dalam bentuk dough (adonan) dengan rumus berikut: Penjelasan
3.Energi 3.1. Konsumsi Energi Listrik Spesifik
a.Industri Produk Makanan Ringan umumnya menggunakan energi panas dan listrik. Energi listrik dapat berasal dari Perusahan Listrik Negara (PLN) maupun pembangkit listrik sendiri yang berbahan bakar fosil seperti bahan bakar minyak (BBM), batu bara, gas alam, dan sejenisnya.
b.Batasan cakupan konsumsi energi panas dan listrik yang dihitung adalah konsumsi energi panas dan listrik yang digunakan untuk proses produksi, tetapi tidak termasuk untuk utilitas dan tidak termasuk yang digunakan un tuk kan tor. •. No . ,~Aspek ,,.... , - . Kriterfa ~ •. ~-~~i-·l'! ,,. . •,;,,- ~ Metode' Batasan .-,;. Verifikasi 3 Energi 3.1 Konsumsi Maksimum Verifikasi data: energi listrik 218 kWh/ton - penggunaan spesifik energi listrik pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir; dan - produksi riil pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir 3.2 Konsumsi Maksimum 2,65 Verifikasi data: energi panas GJ/ton - penggunaan spesifik energi panas pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir; dan - produksi riil pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir Tabel 3. Aspek Energi pada Persyaratan Teknis SIH untuk Industri Produk Makanan Rin an Penjelasan
2.Bahan Peno long Bahan penolong adalah bahan yang digunakan di dalam proses produksi namun tidak menjadi bagian utama dari bahan yang akan diproses untuk menghasilkan suatu produk. Bahan penolong umumnya digunakan untuk membantu meningkatkan efisiensi atau keamanan produksi saja. SIH ini tidak mengatur aspek bahan penolong yang akan digunakan untuk Industri Produk Makanan Ringan. Tabel 2. Bahan Penolong pada Persyaratan Teknis SIH untuk Industri Produk Makanan Ringan ~--~ ~~ Penolon KEP I(Kssi x NHVi) KEPS = -p- = p _ Keterangan: KE1s Konsumsi energi listrik spesifik (kWh/ ton) KEL Konsumsi energi listrik pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir (kWh) P Kuantitas Produksi Riil pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir (ton) 3.2. Konsumsi Energi Panas Spesifik
a.Industri Produk Makanan Ringan umumnya menggunakan energi panas dan listrik. Energi panas adalah energi yang dihasilkan dari pembakaran bahan bakar untuk menghasilkan steam, tetapi tidak termasuk energi panas yang dihasilkan dari pembakaran bahan bakar untuk menghasilkan listrik pada pembangkit listrik sendiri.
b.Batasan cakupan konsumsi energi panas dan listrik yang dihitung adalah konsumsi energi panas dan listrik yang digunakan untuk proses produksi, tetapi tidak termasuk untuk utilitas dan tidak termasuk yang digunakan untuk kantor.
c.Sumber data/ informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber data, meliputi: 1) data primer dengan melakukan diskusi terkait sumber energi panas dan penggunaan energi panas pada peralatan pemanfaat energi panas; dan 2) data sekunder dengan meminta data penggunaan energi panas dan produksi riil pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir.
d.Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang terkait, meliputi: 1) pemeriksaan data penggunaan energi panas pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir; 2) pemeriksaan data produksi riil pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir; dan 3) pemeriksaan perhitungan konsumsi energi panas spesifik dengan rumus sebagai berikut:
c.Sumber data/informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber data, meliputi: 1) data primer dengan melakukan diskusi terkait sumber energi listrik dan penggunaan energi listrik pada peralatan pemanfaat energi listrik; dan 2) data sekunder dengan meminta data penggunaan energi listrik dan produksi riil pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir.
d.Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang terkait, meliputi: 1) pemeriksaan data penggunaan energi listrik pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir; 2) pemeriksaan data produksi riil pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir; dan 3) pemeriksaan perhitungan konsumsi energi listrik spesifik dengan rumus sebagai berikut: Penjelasan
4.Air 4.1. Konsumsi Air Spesifik
a.Efisiensi penggunaan air merupakan salah satu upaya untuk menjaga keberlanjutan sumber daya air dan keberlanjutan industri. Efisiensi penggunaan air dapat diartikan dengan penggunaan air lebih sedikit untuk menghasilkan jumlah produk yang sama yang ditunjukkan oleh kriteria pemakaian air untuk menunjang proses produksi.
b.Batasan cakupan penggunaan air yang dihitung adalah penggunaan air untuk menunjang proses produksi termasuk utilitas, di luar penggunaan air untuk pembuatan adonan. Perhitungan pemakaian fresh water yang bersumber dari air hujan atau sungai atau air tanah yang dibuktikan dengan data penggunaan air selama 12 (dua belas) bulan terakhir.
c.Fresh water adalah volume air yang digunakan dari sumber air (sungai, embung, air tanah, air hujan dan lain-lain) untuk menambahkan volume air yang hilang pada sistem produksi (termasuk make-up wateT), maupun yang digunakan sebagai bagian proses. Maksimum 0,25 m3/ton 4 .1. Konsumsi Air Spesifik Verifikasi - penggunaan make-up/ fresh waterpada periode 12 (dua belas) bulan terakhir; - produksi riil pada periode 12 (dua belas) terakhir 4 Air Aspek Air pada Persyaratan Teknis SIH untuk Industri Produk Makanan Ringan Tabel 4. Keterangan: KEPS Konsumsi energi panas spesifik (GJ / ton) KEP Konsumsi energi panas pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir (GJ) Kaai Konsumsi bahan bakar jenis i (dalam satuan volume atau massa sesuai dengan satuan NHV yang digunakan) NHVi Net Heating Value atau Lower Heating Value bahan bakar jenis i (dalam satuan energi per volume atau energi per massa sesuai dengan satuan Kaai yang digunakan) P Kuantitas Produksi Riil pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir (ton) Penjelasan:
5.Proses Produksi 5.1. Kinerja peralatan yang dinyatakan dalam OEE
a.OEE merupakan metode untuk mengetahui tingkat kesempurnaan proses produksi. Proses yang sempurna adalah proses yang hanya Verifikasi data: - waktu produksi yang direncanakan dan waktu produksi aktual pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir; produksi riil dan Good Product pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir; ideal run rate kinerja peralatan 5.1. Kinerja Minimum 75% peralatan yang dinyatakan dalam OEE
5.Proses produksi No Aspek ... K~it;r_i; ··..·· ··.:··· Batasan Metode Verifikasi Tabel 5. Aspek Proses Produksi pada Persyaratan Teknis SIH untuk Industri Produk Makanan Ringan Keterangan: KAs Konsumsi air spesifik (m-' / ton) KA Konsumsi make-up/ fresh water pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir (rn-) P Produksi riil pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir (ton)
d.Sumber data/ informasi dapat diperoleh dengan mencan sumber data, meliputi: 1) data primer dengan melakukan diskusi terkait dengan penggunaan air untuk proses produksi dan utilitas; dan 2) data sekunder dengan meminta data penggunaan make- up/ fresh water, serta data produksi riil pada periode 12 (dua be las) bulan terakhir.
e.Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang terkait, meliputi: 1) pemeriksaan data penggunaan make-up/ fresh water pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir; 2) pemeriksaan data produksi riil pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir; 3) pemeriksaan perhitungan konsumsi air spesifik pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir dengan rumus: Al = Actual production time Uam/tahun) X l OOO/o Planned production time (jamitanun) OEE = AI x PPI x QPI menghasilkan output yang baik, dalam waktu secepat mungkin, tanpa ada down time. OEE adalah matriks yang mengidentifikasi persentase waktu produktif dari keseluruhan waktu yang digunakan untuk menyelesaikan aktifitas produksi. Komponen perhitungan OEE mencakup: 1) Availability Index (Al), yaitu waktu produksi aktual dibandingkan dengan waktu produksi yang direncanakan. Nilai Availability Index 100% menunjukkan bahwa proses selalu berjalan dalam waktu yang sesuai dengan waktu produksi yang telah direncanakan (tidak pernah ada down time). Waktu produksi yang direncanakan telah dikurangi dengan down time yang direncanakan; 2) Production Performance Index (PP]), yaitu tingkat produksi sebenarnya dibandingkan dengan tingkat produksi yang terbaik ( ideal run rate); dan 3) Quality Performance Index (QPI), yaitu kualitas produk sebenarnya dibandingkan dengan target kualitas. Hal ini berkaitan dengan jumlah produk gag al (defect) dan produk sisa (scrap). Nilai 100% untuk Quality Performance Index menunjukkan bahwa produksi tidak menghasilkan produk cacat sama sekali. Produk reject adalah produk yang tidak memenuhi target kualitas yang tidak dapat di-recycle atau di- reuse ke dalam proses produksi.
b.Nilai OEE tersebut terpenuhi pada kondisi proses normal/tidak ada gangguan kapasitas. Jika ada gangguan kapasitas maka nilai OEE dihitung berdasarkan data-data kapasitas produksi pada saat periode penilaian.
c.Sumber data/informasi diperoleh dari: 1) data primer dengan melakukan diskusi terkait kinerja mesin/ peralatan; dan 2) data sekunder dengan meminta data: a) data waktu produksi yang direncanakan dan waktu produksi aktual pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir; b) data produksi riil dan produk yang sesuai dengan standar pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir; dan c) ideal run rate kinerja peralatan.
d.Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang terkait meliputi; 1) pemeriksaan data waktu produksi yang direncanakan pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir; 2) pemeriksaan data waktu produksi aktual pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir; 3) pemeriksaan data produksi riil pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir; 4) pemeriksaan data good product dan pemeriksaan data reject product; 5) pemeriksaan data ideal run rate kinerja peralatan; dan 6) pemeriksaan perhitungan OEE dengan rumus sebagai berikut: Penjelasan
6.Produk 6.1 Spesifikasi produk
a.Kualitas produk yang dihasilkan merupakan salah satu persyaratan teknis dalam penerapan konsep industri hijau di industri. Kualitas produk yang dihasilkan ditunjukkan oleh kriteria standar mutu produk. Produk Makanan Ringan harus parameter SNI 2973:2018 Biskuit atau revisinya, hasil uji parameter yang sesuai dengan SNI Biskuit atau revisinya oleh laboratorium yang terakreditasi ISO 17025, dan/ atau mengacu kepada permintaan konsumen.
b.Sumber data/ informasi diperoleh dari: Verifikasi data: - dokumen SPPT SNI biskuit yang masih berlaku; - hasil uji parameter yang sesuai dengan SNI 2973:2018 Biskuit atau revisinya oleh laboratorium yang terakredi tasi ISO 17025 pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir; dan/atau - dokumen permintaan khusus dari konsumen Mutu produk memenuhi SNI 2973:2018 Biskuit atau revisinya dan/atau permintaan konsumen 6.1 Spesifikasi produk 6 Produk No Aspek Kriteria Batasan Metode . _ _. ;,· ..,.,_. . Verifikasi Tabel 6. Aspek Produk pada Persyaratan Teknis SIH untuk Industri Produk Makanan Ringan Keterangan: AI Availability Index PPI Production Performance Index Q PI Quality Performance Index OEE Overall Equipment Effectiveness QPI = Good product (ton/tahun) X lOOo/o Total product (ton/tahun) PPI = (Total Product/ Actual production time) (ton/ jam) X l OO% Ideal run rate (ton/jam) w Wp = Kx 100% Penjelasan
7.Kemasan
7.1 Waste packaging
a.Kemasan untuk Prociuk Makanan Ringan terdiri dari kemasan primer dan kemasan sekunder. Kemasan primer adalah kemasan yang langsung bersentuhan dengan produk seperti plastik, sedangkan kemasan sekunder adalah kemasan yang tidak langsung bersentuhan dengan produk seperti karton. Limbah dari pemakaian material kemasan telah disepakati menjadi salah satu parameter penentu untuk mencapai industri hijau.
b.Sumber data/informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber data, meliputi: 1) data primer melakukan diskusi terkait bahan kemasan yang digunakan dan jumlah limbah yang dihasilkan; dan 2) data sekunder dengan meminta data spesifikasi kemasan dari supplier/vendor ataupun dokumen pembelian dan jumlah kemasan yang digunakan serta limbah yang dihasilkan.
c.Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang terkait, meliputi: 1) pemeriksaan data bahan kemasan yang digunakan; 2) pemeriksaan dokumen pembelian kemasan; 3) pemeriksaan data jumlah kemasan yang digunakan selama 12 (dua belas) bulan terakhir; 4) pemeriksaan data jumlah limbah kemasan yang dihasilkan selama 12 (dua belas) bulan terakhir; dan 5) pemeriksaan perhitungan waste packaging dengan menggunakan rumus sebagai berikut: Sekunder: Maksimum 1% 7 Kemasan 7.1 Waste packaging Primer: Maksimum 3% Verifikasi perhitungan waste packaging selama 12 (dua belas) bulan terakhir No Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi Tabel 7. Aspek Kemasan pada Persyaratan Teknis SIH untuk Industri Prociuk Makanan Ringan 1) data primer meliputi observasi lapangan dan diskusi terkait standar mutu Prociuk Makanan Ringan dan mutu produk yang dihasilkan; dan 2) data sekunder dengan meminta dokumen SPPT SNI yang masih berlaku, hasil uji laboratorium, dan/ atau dokumen permintaan khusus dari konsumen.
c.Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen catatan data, dan bukti pendukung yang terkait, meliputi: 1) SPPT SNI biskuit yang masih berlaku; 2) hasil uji parameter yang sesuai dengan SNI 2973:2018 Biskuit atau revisinya oleh laboratorium yang terakreditasi ISO 1 7025; dan/ atau 3) dokumen permintaan khusus dari konsumen. No Aspek · · · krfHtrfa " '' Batasan Metode Verifikasi 8 Limbah 8.1. Sarana - Memiliki IPAL - Verifikasi pengelolaan mandiri atau keberadaan limbah cair IPALyang IPAL, kondisi dikelola oleh operasional pihak ketiga IPAL yang memiliki (berfungsi .. a tau tidak);izm - Memiliki Izin - Verifikasi Pembuangan dokumen Limbah Cair IPLC)/ Persetuj (IPLC)/ Persetu uan Teknis juan Teknis (Pertek) un tuk (Pertek) un tuk Pemenuhan Pemenuhan Baku Mutu Air Baku Mutu Air Limbah yang Limbah yang masih dikeluarkan berlaku; Pemerin tahan - Verifikasi Pu sat, sertifikat PPPA Pemerintahan dan POPAL Provinsi, yang masih Pemerin tahan berlaku. Kabupaten/Ko ta - Memiliki personil yang tersertifikasi se bagai PPPA (Penanggung jawab Pengendalian Pencemaran Air) dan PO PAL (Penanggung jawab Operasional Pengolahan Air Limbah) 8.2. Pemenuhan Memenuhi baku Verifikasi parameter mutu sesuai laporan basil uji limbah cair ketentuan dari Tabel 8. Aspek Limbah pada Persyaratan Teknis SIH untuk Industri Produk Makanan Ringan Keterangan: WP rasio waste packaging (%) W jumlah limbah kemasan yang dihasilkan selama 12 (dua belas) bulan terakhir (ton) K jumlah kemasan yang digunakan selama 12 (dua belas) bulan terakhir (ton) No Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi terhadap baku peraturan laboratorium mutu perundang- terakreditasi ISO lingkungan undangan 17025 dan teregistrasi sebagai laboratorium lingkungan yang tercantum dalam dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup pada periode 2 (dua) semester terakhir. Dalam hal belum terdapat laboratorium yang terakredi tasi, dapat menggunakan laboratorium lain yang telah mendapat penunjukan dari gubernur sebagai laboratorium lingkungan. 8.3. Saran a - Memiliki - Verifikasi Pengelolaan saran a keberadaan emisi gas pengelolaan dan buang dan emisi gas operasional udara buang dan (berfungsi atau udara sesuai tidak) sarana dengan pengelolaan ketentuan emisi gas peraturan buang dan perundang- udara; dan undangan - Memiliki - Verifikasi personil yang sertifikat PPPU tersertifikasi dan POPEU se bagai PPPU yang masih (Penanggung berlaku jawab Pengendalian Pencemaran Udara) dan POPEU (Penanggung iawab Operasional Pengendalian Emisi Udara) 8.4. Pemenuhan Memenuhi baku Verifikasi parameter mutu sesuai laporan hasil uji .. ketentuan dariermsi gas buang, udara peraturan laboratorium ambien dan perundang- terakredi tasi dan gangguan undangan teregistrasi yang tercantum dalam dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup pada periode 2 (dua) semester terakhir. Dalam hal belum terdapat laboratorium yang terakreditasi dan teregistrasi, dapat menggunakan laboratorium lain yang telah mendapat penunjukan dari gubernur sebagai laboratorium lingkungan. 8.5. Sarana - memiliki izin Verifikasi Pengelolaan pengelolaan ke beradaan dan limbah B3 limbah operasional B3 / Persetuju (berfungsi atau an Teknis tidak) sarana Pengelolaan pengelolaan Limbah B3 limbah B3 dan dan .. izm diserahkan pengelolaannya pada pihak yang sesuai ketiga yang dengan memiliki izin ketentuan Pengelolaan peraturan Lim bah perundang- B3/Persetuju undangan an Teknis Pengelolaan Limbah 83. - memiliki tern oat Penjelasan
8.Limbah 8.1. Sarana Pengelolaan Limbah Cair
a.Pengelolaan limbah dimaksudkan untuk menurunkan tingkat cemaran yang terdapat dalam limbah sehingga aman untuk dibuang ke lingkungan. Oleh sebab itu, industri perlu memiliki sarana pengelolaan limbah yang sesuai dengan jenis limbah yang dihasilkan.
b.Sumber data/informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber data, meliputi: 1) data primer dengan melakukan diskusi terkait sarana pengelolaan limbah cair dan observasi lapangan; dan 2) data sekunder dengan meminta bukti dokumen izm pembuangan limbah cair (IPLC)dan/ atau Persetujuan Teknis (Pertek) untuk Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah Cair, serta sertifikat PPPA dan POPAL.
c.Verifikasi dilakukan melalui kegiatan yang meliputi: 1) pemeriksaan dokumen IPLC dan/atau Persetujuan Teknis (Pertek) untuk Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah yang masih berlaku; 2) pemeriksaan keberadaaan dan kondisi operasional IPAL; dan 3) pemeriksaan sertifikat PPPA dan POPAL yang masih berlaku. 8.2. Pemenuhan Parameter Limbah Cair terhadap Baku Mutu Lingkungan
a.Penentuan terjadinya pencemaran lingkungan hidup diukur melalui baku mutu lingkungan hidup. Perusahaan Industri diperbolehkan untuk membuang limbah ke media lingkungan hidup dengan persyaratan memenuhi baku mutu lingkungan hidup dan mendapat izm dari menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
b.Sumber data/ informasi diperoleh dari: No Aspek Kriteria 8atasan Metode Verifikasi penyimpanan sementara (TPS) limbah 83 yang dilengkapi dengan izin TPS Limbah B3/Standar Teknis / Rinci an Teknis Penyimpanan Limbah 83 8.6. Saran a Mengacu pada Verifikasi pengelolaan rencana pelaksanaan limbah padat pengelolaan pengelolaan limbah padat limbah padat yang tertuang dan ketentuan dalam dokumen yang tertuang lingkungan yang dalam dokumen telah disetujui lingkungan pada periode 2 (dua) semester terakhir. 1) data primer dengan melakukan diskusi terkait upaya pemenuhan baku mutu limbah cair; dan 2) data sekunder dengan meminta dokumen pemenuhan baku mutu untuk limbah cair.
c.Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen laporan hasil uji dari laboratorium terakreditasi ISO 17025 dan teregistrasi sebagai laboratorium lingkungan yang tercantum dalam dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup pada periode 2 (dua) semester terakhir. Dalam hal belum terdapat laboratorium yang terakreditasi dan teregistrasi, dapat menggunakan laboratorium lain yang telah mendapat penunjukan dari gubernur sebagai laboratorium lingkungan. 8.3. Sarana Pengelolaan Emisi Gas Buang dan Udara
a.Perusahaan Industri yang mengeluarkan emisi wajib menaati ketentuan persyaratan teknis, yaitu persyaratan pendukung dalam kaitannya dengan penaatan baku mutu emisi ambient, dan kebisingan. Contohnya, cerobong asap dan persyaratan teknis lainnya.
b.Sumber data/ informasi diperoleh dari: 1) data primer dengan melakukan diskusi terkait sarana pengelolaan emisi gas buang dan udara dan observasi lapangan; dan 2) data sekunder dengan meminta dokumen lingkungan hidup dan sertifikat PPPU dan POPEU yang masih berlaku.
c.Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan keberadaaan dan kondisi operasional (berfungsi atau tidak) sarana pengelolaan emisi gas buang dan udara serta pemeriksaan dokumen sertifikat PPPU dan POPEU yang masih berlaku. 8.4. Pemenuhan Parameter Emisi Gas Buang, Udara Ambien, dan Gangguan
a.Perlindungan mutu udara ambien didasarkan pada baku mutu udara ambien, baku mutu emisi, dan baku tingkat gangguan. Baku tingkat gangguan sumber tidak bergerak terdiri atas baku tingkat kebisingan, baku tingkat getaran dan baku tingkat kebauan.
b.Sumber data/ informasi diperoleh dari: 1) data primer dengan melakukan diskusi terkait upaya pemenuhan baku mutu emisi gas buang, udara ambien, dan gangguan;dan 2) data sekunder dengan meminta bukti pemenuhan baku mutu untuk emisi gas buang, udara ambien, dan gangguan.
c.Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen laporan hasil uji dari laboratorium terakreditasi dan teregistrasi yang tercantum dalam dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup selama 2 (dua) semester terakhir. Dalam hal belum terdapat laboratorium yang terakreditasi dan teregistrasi, dapat menggunakan laboratorium lain yang telah mendapat penunjukan dari gubernur sebagai laboratorium lingkungan. 8.5. Sarana Pengelolaan Limbah B3
a.Pengelolaan limbah B3 adalah kegiatan yang meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan. Perusahaan Industri yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya. Pengelolaan limbah B3 9 Emisi Gas Ru mah Kaea (GRK)
9.1. Tingkat Emisi C02 spesifik Maksimum 300 kg C02/ton Verifikasi hasil perhitungan tingkat emisi C02 yang dibuktikan dengan data penggunaan energi pada proses produksi pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir clan faktor emisi yang dizunakan Tabel 9. Aspek Emisi Gas Rumah Kaea pada Persyaratan Teknis SIH untuk Industri Prociuk Makanan Ringan wajib mendapat izin dari menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
b.Sumber data/ informasi diperoleh dari: 1) data primer dengan melakukan diskusi terkait sarana pengelolaan limbah B3 clan observasi lapangan; clan 2) data sekunder dengan meminta bukti pengelolaan limbah B3.
e.Verifikasi dilakukan melalui kegiatan yang meliputi: 1) pemeriksaan dokumen izm pengelolaan limbah B3/ Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 yang masih berlaku; 2) pemeriksaan dokumen manifest pengelolaan limbah B3 pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir; 3) pemeriksaan dokumen izin Pengelolaan Limbah B3/Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 dari pihak ketiga yang masih berlaku 4) pemeriksaaan dokumen izm TPS Limbah B3/Standar Teknis/Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3 yang masih berlaku;dan 5) pemeriksaan keberadaaan dan kondisi operasional tempat penyimpanan sementara (TPS) limbah B3. 8.6. Sarana Pengelolaan Limbah Padat
a.Penyelenggaraan pengelolaan sampah meliputi pengurangan sampah dan penanganan sampah. Perusahaan Industri wajib melakukan pengurangan sampah dan penanganan sampah. Penanganan sampah meliputi kegiatan pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, clan pemrosesan akhir sampah.
b.Sumber data/ informasi diperoleh dari: 1) data primer dengan melakukan diskusi terkait sarana pengelolaan limbah padat dan observasi lapangan; dan 2) data sekunder dengan melakukan bukti dokumen lingkungan hidup.
e.Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan pelaksanaan pengelolaan limbah padat yang sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam dokumen lingkungan pada periode 2 (dua) semester terakhir serta keberadaaan dan kondisi operasional sarana pengelolaan limbah padat. Penjelasan
9.Emisi Gas Rumah Kaea (GRK) 9 .1. Tingkat Emisi C02 spesifik
a.Kegiatan industri merupakan salah satu penyumbang ermsi gas rumah kaca (GRK) di antaranya emisi C02 yang diyakini menjadi penyebab terjadinya pemanasan global.
b.Sumber data/ informasi diperoleh dari: 1) data primer dengan melakukan diskusi terkait perhitungan emisi C02; dan 2) data sekunder dengan meminta data penggunaan energi pada proses produksi.
c.Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang terkait meliputi: 1) pemeriksaan data penggunaan energi; dan 2) periksa perhitungan emisi C02 berdasarkan jenis bahan bakar yang digunakan sebagai sumber energi.
d.Secara umum, perhitungan emisi gas rumah kaca dilakukan dengan menggunakan konsep neraca massa. Untuk menyederhanakan dan mempermudah perhitungan, digunakan suatu faktor pengali yang disebut dengan faktor emisi, yakni suatu nilai representatif yang menghubungkan kuantitas emisi yang dilepas ke atmosfer dengan aktivitas yang berkaitan dengan emisi tersebut. Emisi untuk industri secara garis besar dihasilkan oleh sumber-sumber yang berasal dari pemakaian energi berupa bahan bakar dan listrik, dan proses produksi dan limbah. Khusus untuk penggunaan listrik, dikategorikan sebagai emisi tidak langsung.
e.Untuk mengurangi dampak negatif dari fenomena perubahan iklim, perlu dihitung jumlah emisi karbon (C02) dari kegiatan industri. Perhitungan emisi karbon untuk industri meliputi beberapa kegiatan, antara lain: 1) identifikasi ruang lingkup emisi dari industri; 2) identifikasi sumber-sumber emisi pada proses di industri; 3) identifikasi sumber-sumber emisi pada proses pembakaran; 4) identifikasi sumber-sumber emisi pada penggunaan listrik; 5) identifikasi sumber-surnber emisi pada penggunaan energi panas; 6) identifikasi sumber-sumber emisi dari limbah cair; dan 7) penetapan metode perhitungan emisi yang digunakan.
f.Emisi C02 yang dihitung dibatasi pada emisi C02 yang bersumber dari penggunaan energi panas (pembakaran bahan bakar) dan listrik (lihat Gambar 1) untuk proses produksi. Emisi C02 dihitung dengan menggunakan faktor emisi dalam 2006 IPCC Guidelines for National Greenhouse Gas Inventories (lihat Gambar 2) dengan rumus berikut: Emisi C02 = Data Aktivitas (AD) x Faktor Emisi (EF) Keterangan: AD Data aktivitas dari Energi Listrik atau Energi Bahan Bakar EF Emission Factor (Faktor Emisi): - Untuk Sistem Ketenagalistrikan berdasarkan Provinsi (kg C02/kWh) (menggunakan data faktor emisi terbaru yang dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Gambar 2 - Neraca Massa Emisi di Industri dari Proses Produksi Data- data pendukung (Literatur) Faktor emisi IPCC Data - data pendukung (Literartur) Jumlah emisi (ton/ tahun) • Konsumsi ump an (ton/ tahun) • Komposisi Perhitungan ... ... ump an "". Emisi GRK ·~ • Produksi dari Proses (ton/ tahun) • Komposisi produk ' l Gambar 1 - Neraca Massa Emisi di Industri dari Penggunaan Energi • Jumlah emisi (ton C02/tahun) • Intensitas emisi (ton --· C02/produk) • Intensitas Energi (GJ/ton produk\ton) Perhitungan Emisi GRK ~!"""""""~ . -· dari Sistem Energi Minera dengan tautan https: //gatrik.esdm.go.id/frontend/ download index/?kod e category=emisi pl ) - Untuk Bahan Bakar (lihat Tabel 10)
g.Terkait dengan produksi steam dan Thermal Oil Heat (TOH) yang menghasilkan emisi dan perhitungannya adalah tC02 dapat mengikuti jumlah bahan bakar yang digunakan untuk menghasilkan steam dan TOH . .----- ..... • Konsurnsi Bahan Bakar (ton/tahun) • Komposisi Bahan Bakar (% karbon) • Nilai Kalor Bahan Bakar LHV (KJ/Kg) • Kebutuhan Listrik (MWh/Tahun) • Kapasitas Produksi (ton/ tahun) • W aktu Operasi (hari/tahunl
h.Faktor konversi untuk satuan penggunaan energi yang digunakan dalam SIH secara umum, sebagai berikut: Gigajoule (GJ) = 0,001 Terajoule (TJ) 1000 Mega joule (MJ) l x l O? Joule (J) Jenis Sum ber Energi Besaran Satuan Energi Listrik Tenaga Air (Hidro) 3,6 MJ/kWh Tenaga Nuklir 11,6 MJ/kWh Gas Alam 37,23 MJ/Sm3 39,3 MJ/Nm3 LPG Ethana ( cair) 18,36 MJ/lt Propana ( cair) 25,53 MJ/lt Batu Bara Antrasit 27,7 MJ/kg Bituminus 27,7 MJ/kg Sub-bituminus 18,8 MJ/kg Liznit 14,4 MJ/kg Rata-rata yang digunakan di dalam 22,2 MJ/kg negeri Produk Avtur 33,62 MJ/lt BBM Gasolin (bensin) 34,66 MJ/lt Kero sin 37,68 MJ/lt Solar (diesel) 38,68 MJ/lt Liqhifuel oil (no.2) 38,68 MJ/lt Heauu fuel oil (no.6) 41,73 MJ/lt Tabel 11. Densitas Energi dan Energi Spesifik * Faktor-faktor ini diasumsikan karbon tidak: teroksidasi (Sumber: NCASI, 2005) ~~~r n ~ . ""'" ,..,'"" ,-~.,,,~~Faktor Emfai Belum . Faktor Emisi Bahan bakar fosil Terkoreksi Terkoreksi kg C02/TJ+' kg C02/TJ Minyak mentah 73.300 72.600 Ben sin 69.300 68.600 Minvak tanah 71.900 71.200 Minvak diesel 74.100 73.400 Minvak residu 77.400 76.600 LPG 63.100 62.500 Petroleum coke 100.800 99.800 Batubara Anthrasit 98.300 96.300 Batubara Bituminous 94.600 92.700 Batubara Sub- bituminous 96.100 94.200 Lignit 101.200 99.200 Peat 106.000 104.900 Gas alam 56.100 55.900 Tabel 10. Konversi Emisi GRK (tC02) Berdasarkan Sumber Bahan Bakarnya No . - Aspek ,, -~-,'"'c'LkrU'e}ia .,,., ..- 1" '";,"WBatasan . Metode Verifikasi 1 Kebijakan 1.1. Kebijakan Perusahaan Verifikasi dan Industri Industri wajib dokumen Organisasi Hijau memiliki kebijakan kebijakan pen era pan tertulis prinsip Industri pen era pan Hijau paling Industri Hijau sedikit memuat target penghematan/ efisiensi penggunaan sumber daya bahan baku, energi, air, pencapaian taget emisi GRK, pengurangan limbah B3, dan target pemanfaatan bahan baku, energi, air, dan limbah padat pada periode 12 (dua belas) bulan, yang ditetapkan oleh pimpinan puncak
1.2. Organisasi a. Keberadaan Verifikasi Industri unit dokumen Hijau pelaksana struktur pen era pan organisasi prmsip pen era pan Industri Hijau prinsip lndustri dalam Hijau yang struktur ditetapkan oleh orgamsasi pimpinan puncak Perusahaan Industri Verifikasi sertifikat/ bukti pelatihan/ b.Program peningkatan pelatihan/ kapasitas SDM peningkatan tentang prinsip kapasitas Industri Hijau SDM tentang Tabel 12. Persyaratan Manajemen SIH untuk Industri Produk Makanan Ring an F. PERSYARATANMANAJEMEN 277,8 Kilowatt-hours (kWh) = 948170 BTU No Aspek :-~~~ t1{~;l~~-·-1<~ Kn~ter1a=~~-~~~·? "• Batasan Metode Verifikasi prinsip Industri Hiiau
1.3. Sosialisasi Terdapat Verifikasi laporan kebijakan kegiatan kegiatan berikut dan sosialisasi dokumentasi atau organisasi ke bijakan dan salinan media lndustri organisasi sosialisasi Hijau pen era pan ten tang ke bijakan prinsip Industri dan organisasi Hijau di pen era pan Perusahaan prinsip Industri Industri Hijau di Perusahaan Industri 2 Perencanaan 2 .1. Tujuan dan Perusahaan Verifikasi Strategis sasaran Industri dokumen terkait Industri menetapkan penetapan tujuan Hijau tujuan dan dan sasaran yang sasaran yang terukur dari terukur dari pen era pan kebijakan prinsip Industri pen era pan Hijau di prinsip Industri Perusahaan Hijau Industri
2.2. Perencanaan Perusahaan Verifikasi Strategis Industri kesesuaian dan Program memiliki dokumen Renstra Rencana dan program strategis pada periode 12 (Renstra) dan (dua belas) bulan program untuk terakhir dengan mencapai tujuan dan tujuan dan sasaran yang sasaran yang telah ditetapkan, terukur dari paling sediki t kebijakan mencakup: pen era pan - efisiensi prinsip Industri penggunaan Hijau bahan baku; - efisiensi penggunaan energi; - efisiensi penggunaan air; - pencapaian target emisi GRK; - pengurangan limbah B3; - pemanfaatan bahan baku, energi, air, dan limbah padat; No Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi - jadwal pelaksanaan, penanggung iawab 3 Pelaksanaan 3. 1. Pelaksanaan Program Verifikasi bukti dan program dilaksanakan pelaksanaan Pemantauan dalam bentuk program: kegiatan yang - dokumentasi sesuai dengan pelaksanaan jadwal dan program, paling dilaporkan sedikit secara berkala mencakup: kepada • efisiensi manajemen penggunaan bahan baku; • efisiensi penggunaan energi; • efisiensi penggunaan air; • pencapaian target emisi GRK; • pengurangan limbah B3; dan • pemanfaatan bahan baku, energi, air, dan limbah padat -dokumentasi realisasi alokasi anggaran untuk pelaksanaan program yang telah direncanakan; dan - bukti persetujuan pelaksanaan program dari pimpinan puncak 3.2. Pemantauan Pemantauan - Verifikasi program program laporan hasil dilaksanakan pemantauan secara berkala program dan dan hasilnya bukti dilaporkan pendukung baik se bagai bah an vanz dilakukan No Aspek - ,- Kiiteria ' Batasan Metode Verifikasi tinjauan secara in tern al manajernen maupun puncak dan eksternal masukan dalam - Laporan yang melakukan dilakukan perbaikan secara internal, berkelanjutan divalidasi oleh manajemen puncak 4 Tinjauan 4. 1. Pelaksanaan Perusahaan Verifikasi laporan Manajemen tinjauan Industri hasil pelaksanaan manajemen melakukan tinjauan tinjauan manajemen pada manajemen periode 12 (dua secara berkala be las) bulan terakhir
4.2. Konsistensi Perusahaan - Verifikasi Perusahaan Industri la po ran Industri menggunakan sebelum dan terhadap laporan hasil sesudah tindak pemenuhan pemantauan, lanjut persyaratan atau hasil Perusahaan teknis dan audit, atau Industri berupa persyaratan hasil tinjauan pelaksanaan manajemen manajemen perbaikan atau sesuai SIH sebagai peningkatan yang pertimbangan kinerja SIH berlaku dalam upaya pada periode 12 perbaikan dan (dua belas) peningkatan bulan terakhir kinerja prinsip - Dokumen Industri Hijau pelaksanaan secara tindak lanjut konsisten dan ditetapkan oleh berkelanjutan pimpinan puncak 5 Tanggung Peran serta Mempunyai Verifikasi Jawab Perusahaan program CSR dokumentasi Sosial Industri yang program CSR Perusahaan terhadap berkelanjutan. berkelanjutan (Corporate lingkungan Contoh dan laporan Social sosial program dapat pelaksanaan Responsibilit berupa: kegiatan y- CSR) • kegiatan pendidikan; • kesehatan; • lingkungan; • kemitraan; • pengembang- an IKM lokal; • pelatihan peningkatan kompetensi; No Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi • bantuan pembanguna n infrastruktur; • dan lain - lain 6 Ketenagaker Penyediaan 1. Memenuhi Verifikasi bukti Jaan fasilitas dan sesuai fisik, pelaporan ketenagakerj aan, ketentuan dan paling sedikit peraturan pelaksanaanya berupa: perundang-
a.pelatihan undangan. tenaga kerja;
b.pemeriksaan kesehatan
c.pemantauan lingkungan tempat kerja;
d.penyediaan alat P3K; dan
e.penyediaan alat pelindung diri. AGUS GUMIWANG KARTASASMITA ttd. MENTERI PERINDUSTRIAN Gambar 3 - Diagram Alir Industri Produk Makanan Ringan PENGEMASAN PRODUK MAKANAN RINGAN PENDINGINAN PRODUK MAKANAN RINGAN PENCAMPURAN BAHAN BAKU DAN BAHAN PENOLONG l PENCETAKANPRODUK MAKANAN RINGAN l PEMANGGANGAN PRODUK MAKANAN G. BAGAN ALIR