1.Obat Tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenic), atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan, dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
2.Suplemen Kesehatan adalah produk yang dimaksudkan untuk melengkapi kebutuhan zat gizi, memelihara, meningkatkan dan/ atau memperbaiki fungsi kesehatan, mempunyai nilai gizi dan/ atau efek fisiologis, mengandung satu atau lebih bahan berupa' vitamin, mineral, asam amino darr/atau bahan lain bukan tumbuhan yang dapat dikombinasi dengan tumbuhan.
3.Kosmetik adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia berupa epidermis, rambut, kuku, bibir dan organ genital bagian luar, atau gigi dan membran mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, dan/ atau memperbaiki bau badan serta melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik.
4.Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga yang selanjutnya disingkat PKRTadalah alat, bahan, dan/ atau campuran bahan untuk pemeliharaan dan perawatan yang berdampak pada kesehatan manusia dan ditujukan pada penggunaan di rumah tangga dan fasilitas umum.
5.Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean. MEMUTUSKAN: PERATURANMENTERI PERINDUSTRIANTENTANG TATA CARAPENERBITANPERTIMBANGANTEKNIS IMPOR OBAT TRADISIONAL,SUPLEMENKESEHATAN,KOSMETIK,DAN PERBEKALANKESEHATANRUMAHTANGGA. sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6891);
5.Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2020 tentang Kementerian Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor254);
6.Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 384);
7.Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor981); Menetapkan
6.Persetujuan Impor adalah persetujuan yang digunakan sebagai perizinan di bidang Impor.
7.Pertimbangan Teknis adalah surat pertimbangan yang digunakan sebagai persyaratan untuk mendapatkan Persetujuan Impor untuk komoditas Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, Kosmetik,dan PKRT.
8.Pemberitahuan Pabean Impor adalah pemyataan yang dibuat oleh orang perseorangan atau badan hukum dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean Impor dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
9.Sistem Informasi Industri Nasional yang selanjutnya disebut SIINas adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, sertajaringan komunikasi data yang terkait satu sarna lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan, serta penyebarluasan data dan/ atau informasi industri.
10.Sistem Indonesia National Single Window yang selanjutnya disingkat SINSW adalah sistem elektronik yang mengintegrasikan sistem dan I atau informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor darr/atau Impor, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis.
11.Perusahaan PemilikAngkaPengenal Importir Umum yang selanjutnya disebut Perusahaan API-U adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha atau kegiatan di bidang tertentu yang memiliki nomor induk berusaha yang berlaku sebagai Angka Pengenal Importir Umum.
12.Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan . usaha dan / atau kegiatannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
13.Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang selanjutnya disebut KBLIadalah kode klasifikasi 5 (lima) digit yang diatur oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik.
14.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
15.Direktur Jenderal Pembina Industri yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas melakukan pembinaan dan pengembangan industri terkait Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, Kosmetik,dan PKRT.
16.Direktur Pembina Industri yang selanjutnya disebut Direktur adalah pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas melakukan pembinaan dan pengembangan industri Pasal 4