Peraturan Menteri mt mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Indonesia Tahun 2019 Nomor 385), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 4
a.SNI 7334:2019 Tekstil dan Produk Tekstil Cara uji kadar logam terekstraksi atau revisinya;
b.SNI ISO 14362 1:201 7 Tekstil Cara uji amina aromatik tertentu turunan dari zat warna azo Bagian 1: Deteksi penggunaan zat warna azo tertentu dengan atau tanpa ekstraksi serat (ISO 14362 1:20171 IDT) atau revisinya;
c.SNI ISO 14362 3:2017 Tekstil Cara uji amina aromatik tertentu turunan dari zat warna azo Bagian 3: Deteksi penggunaan zat warna azo tertentu yang dapat melepaskan 4 aminoazobenzena (ISO 14362 3:20171 IDT) atau revisinya;
d.SNI ISO 141841 :2015 Tekstil Cara uji kadar formaldehida Bagian 1: Formaldehida be bas dan terhidrolisis (metode ekstraksi air) (ISO 14184 1:20111 IDT) atau revisinya;
e.SNI 7188.4: 2019 Kriteria ekolabel Bagian 4: Kategori tekstil dan produk tekstil atau revisinya; STANDAR INDUSTRI HIJAU UNTUK INDUSTRI TEKSTIL PENYEMPURNAAN KAIN DAN INDUSTRI TEKSTIL PENCETAKAN KAIN (SIH 13132:20221 SIH 13133:2022) A. RUANG LINGKUP Ruang lingkup SIH untuk Industri Tekstil Penyempumaan Kain dan Industri Tekstil Pencetakan Kain ini mengatur kriteria, batasan, dan metode verifikasi atas persyaratan teknis dan persyaratan manajemen sebagai berikut:
1.persyaratan teknis, meliputi aspek:
a.bahan baku;
b.bahan penolong;
c.energi;
d.air;
e.proses produksi;
f.produk;
g.kemasan;
h.limbah; dan
i.emisi gas rumah kaca.
2.persyaratan manajernen, meliputi aspek:
a.kebijakan dan organisasi;
b.perencanaan strategis;
c.pelaksanaan dan pemantauan;
d.tinjauan manajemen;
e.tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility); dan
f.ketenagakerjaan. LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 40 TAHUN 2022 TENT ANG STANDAR INDUSTRI HIJAU UNTUK INDUSTRI TEKSTIL PENYEMPURNAAN KAIN DAN INDUSTRI TEKSTIL PENCETAKAN KAIN 5 C. DEFINISI
1.Industri Hijau adalah industri yang daJam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektifitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat mcmberikan manfaat bagi masyarakat.
2.Standar adaJah persyaratan teknis atau sesuatu yang dibakukan termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak/Pemerintah/keputusan intemasional yang terkait, dengan memperhatikan syarat keselarnatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pengalaman, serta perkembangan masa kini dan masa depan untuk memperoleh manfaat yang sebesarb esarnya.
3.Standar Industri Hijau yang selanjutnya disingkat SIH adalah standar untuk mewujudkan Industri Hijau yang ditetapkan oleh Menteri.
4.Industri Tekstil Penyempurnaan Kain adalah industri dengan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 13132 yang mencakup usaha pengelantangan, pencelupan, dan penyempumaan untuk kain.
5.Industri Tekstil Pencetakan Kain adalah industri dengan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 13133 mencakup usaha pencetakan kain dengan media perantara seperti kasa dan sebagainya, termasuk juga pencetakan kain motif batik.
6.Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
7.Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
8.Perusahaan lndustri adalah Setiap Orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha industri yang berkedudukan di Indonesia.
9.Bahan Baku adalah bahan mentah, barang setengah jadi, atau barang jadi yang dapat diolah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang lebih tinggi.
10.Bahan Baku lndustri Tekstil adaJah bahan baku yang meliputi kain mentah (kain greige).
11.Bahan Baku Alami bagi Industri Pertenunan adaJah bahan baku yang berasal dari tumbuhan, hewan, dan materi anorganik.
12.Bahan Baku Sintetik bagi Industri Pertenunan adalah bahan baku yang berasal dari basil sintesis polimerisasi.
13.Bahan Baku Campuran bagi Industri Pertenunan adaJah bahan baku yang merupakan campuran antara bahan baku alami dan bahan baku sintetik.
14.Bahan Penolong adalah bahan kimia pembantu yang ditambahkan dalam proses produksi.
15.Pencetakan (printing) adalah proses pemberian wama pada kain dengan cara pemindahan motif menggunakan alat pencetakan menggunakan pasta zat wama dan bahan penolong lainnya.
f.Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko sektor Perdagangan; dan
g.standar lainnya yang diakui secara nasional atau internasional. D. SIMBOL DANSINGKATAN ISTILAH B3 Bahan Berbahaya dan Beracun C02 Karbondioksida CoA Certificate of Analysis GC MSD Gas Chromatography Mass Selective Detector GRK Gas Rumah Kaea IPAL Instalasi Pengolahan Air Limbah IPLC Izin Pembuangan Limbah Cair Pertek Persetujuan Teknis KWh Kilowatt hour MJ Megajoule OEE Overall Equipment Effectiveness PFOA Perfluorooctanoic acid PFOS Perfluorooctarie sulfonate PVC Polyvinyl chloride PVDC Polyvinyl dichloride SDS Safety Data Sheets SOP Standard Operating Procedure
16.Pencelupan (dyeing) adalah proses pemberian warna pada bahan tekstil dengan cara mencelupkan ke larutan zat warna dan bahan penolong lainnya. 1 7. Penyempurnaan (finishing) adalah semua proses akhir yang dilakukan pada kain setelah diputihkan, dicelup atau dicetak yang dapat dikerjakan secara kimia atau secara fisika untuk memperoleh sifat yang diinginkan.
18.Produk adalah barang atau jasa yang dibuat dan ditambah gunanya atau nilainya dalam proses produksi dan menjadi hasil akhir dari proses produksi itu.
19.Bahan Berbahaya adalah zat, bahan kimia dan biologi dalam bentuk tunggal dan/ atau campuran yang dapat membahayakan kesehatan dan lingkungan hidup secara langsung atau tidak langsung, yang mempunyai sifat racun, karsinogenik, teratogenik, mutagenik, korosif, dan iritasi.
20.PFOS dan PFOA adalah senyawa yang umum digunakan sebagai garam sederhana seperti kalium, natrium, atau amonium atau dapatjuga dimasukan ke dalam polimer yang lebih besar, senyawa ini merupakan produk degradasi fluorochemicals berbasis sulfonat.
21.Zat Warna (Dyestuff) adalah pewarna, berasal dari alam atau sintetik yang dapat digunakan untuk mewarnai bahan tekstil.
22.Zat Warna Azo adalah zat yang rantai molekulnya mengandung azo ( N=N ) kelompok kelas pewarna organik.
23.Pembatasan Timbulan Sampah yang selanjutnya disebut Reduce adalah upaya meminimalisasi tirnbulan sampah yang dilakukan sejak sebelum dihasilkannya suatu produk dan/atau kemasan produk sampai dengan saat berakhirnya kegunaan produk dan/atau kemasan produk.
24.Pemanfaatan Kembali yang selanjutnya disebut Reuse adalah upaya untuk mengguna ulang sampah sesuai dengan fungsi yang sama atau fungsi yang berbeda dan/ a tau mengguna ulang bagian dari sampah yang masih bermanfaat tanpa melalui suatu proses pengolahan terlebih dahulu.
25.Pendauran Ulang yang selanjutnya disebut Recycle adalah upaya memanfaatkan limbah padat dan/atau limbah cair melalui suatu proses pengolahan terlebih dahulu. No Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi I. Bah an 1.1. Sumber bahan Baku baku 1.1.1. Tersedia Verifikasi bukti Bahan Baku sertifikat/ sertifikat/ dokum Virgin (alami, dokumen dari en asal bahan sintetik, pihak berwenang baku yang campuran) bersum ber dari dalam negeri dan/ atau impor 1.1.2. Bahan baku daur ulang (alami, sintetik, campuran) Sumber Tersedia Verifikasi: internal dokumen dokumen internal internal berupa berupa pencatatan pencatatan. Sumber eksternal: Tersedia Verifikasi: sertifikat/ dok bukti umen dari sertifikat/ dok pihak umen asal berwenang bahan baku daur ulang eksternal 2.1. Spesifikasi Spesifikasi Verifikasi bukti bahan baku bahan baku SDS atau CoA diketahui dari produsen atau pemasok dan/ atau hasil uji dari laboratorium
1.3. Penanganan Tersedia SOP Verifikasi bahan baku dalam dokumen SOP penanganan bahan baku dan bahan baku pelaksanaannya yang dijalankan di lapangan secara konsisten Aspek Bahan Baku pada Persyaratan Teknis SIH untuk Industri Tekstil Penyempurnaan Kain dan Industri Tekstil Pencetakan Kain Tabel I. E. PERSYARATAN TEKNIS TJ Ppm Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia Tera joule parts per million SPPT SNI Penjelasan
1.Bahan Baku 1.1. Sumber Bahan Baku
a.Pemenuhan sertifikat/ izin bahan baku dimaksudkan untuk memastikan bahan baku yang digunakan berasal dari sumber yang legal dan memperhatikan pengelolaan lingkungan sesuai dengan ketentuan perundang undangan.
b.Sumber bahan baku daur ulang diutamakan berasal dari dalam negeri, baik internal atau eksternal perusahaan. Apabila sumber bahan baku daur ulang dalam negeri tidak mencukupi, perusahaan dapat menggunakan bahan baku daur ulang impor.
c.Bahan baku daur ulang pada Industri Tekstil Penyempurnaan Kain dapat berupa kain reject yang diproses ulang, kain greige dengan sumber bahan baku recycle dan lain lain.
d.Sumber data/informasi diperoleh dari: 1) data primer dengan melakukan diskusi terkait dokumen/ sertifikat a tau izin bahan baku dan bahan baku daur ulang; dan 2) data sekunder dengan meminta bukti dokumen/sertifikat atau izin sumber bahan baku dan bahan baku daur ulang dari dalam negeri dan/ atau impor yang masih berlaku. No Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi 1.4. Rasio produk Minimum 92.5% Verifikasi data: terhadap penggunaan penggunaan bahan baku bahan baku pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir; dan produksi riil pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir 1.5. Rasio Minimum 2% Verifikasi data: penggunaan penggunaan bahan baku bahan baku daur ulang dan daur ulang bahan penolong dan/atau daur ulang bah an penolong daur ulang ( recycle) pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir; dan penggunaan bahan baku dan bahan penolong total pada periode 12 (dua belas) bu Ian terakhir
e.Verifikasi clilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokurnen, catatan data, dan bukti pendukung terkait berupa bukti sertifi.kat/ dokumen asal bahan baku dan bahan baku daur ulang dari dalam negeri dan/ atau impor yang masih berlaku. 1.2. Spesifikasi Bahan Baku
a.Pemenuhan spesifikasi bahan baku dirnaksudkan untuk kepastian pemenuhan terhadap persyaratan produk yang ditentukan oleh perusahaan.
b.Sumber data/ informasi diperoleh dari: 1) data primer dengan melakukan diskusi terkait spesifikasi bahan baku; dan 2) data sekunder dengan meminta bukti spesifikasi bahan baku yang digunakan.
c.Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen, catatan data, dan bukti pendukung terkait, meliputi; 1) identifikasi bukti sertifikat/ dokumen asal bahan baku virgin (alami, sintetik, campuran) yang bersumber dari dalam negeri dan/ atau impor; 2) identifikasi dokumen internal berupa pencatatan baku daur u1ang untuk sumber internal; dan 3) identifikasi bukti sertifikat/ dokumen asal bahan baku daur u1ang ekstemal dari pihak berwenang. 1.3. Penanganan Bahan Baku
a.Di dalam pabrik, tentu tidak terlepas dari pergerakan bahan baku. Aktivitas di dalam pabrik dimulai dari penerimaan bahan baku dari pernasok, penyimpanan, hingga pengangkutan ke proses produksi. Bahan baku harus ditangani dengan baik agar tidak mengubah kualitas yang akan berdampak pada kualitas proses produksi.
b.Sumber data/ informasi diperoleh dari: 1) data primer dengan melakukan diskusi terkait dokumen SOP penanganan bahan baku, penerapan, pengawasan, dan evaluasi; dan 2) data sekunder dengan meminta dokumen SOP penanganan bahan baku.
c.Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen SOP penanganan bahan baku meliputi penerimaan, penyimpanan, pengangkutan, dan penggunaan serta penerapan SOP di lapangan. 1.4. Rasio Produk terhadap Penggunaan Bahan Baku
a.Pemenuhan tingkat rasio penggunaan produk terhadap bahan baku merupakan salah satu indikator pencapaian Industri Hijau. Optimasi penggunaan bahan baku menjadi produk berdampak terhadap efisiensi sumber daya alam.
b.Sumber data/ informasi diperoleh dari: 1) data primer dengan melakukan diskusi terkait proses produksi dan observasi lapangan; dan 2) data sekunder dengan meminta data penggunaan bahan baku dan produksi riil pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir.
c.Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokurnen, catatan data dan bukti pendukung yang terkait, meliputi: 1) pemeriksaan data penggunaan bahan baku pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir; 2) pemeriksaan data produksi riil pada periode 12 (dua belas) bu1an terakhir; dan 10 Keterangan RTU adalah rasio bahan baku daur ulang dan bahan penolong daur ulang terhadap penggunaan bahan baku dan bahan penolong total(%) Keterangan Rps adalah rasio produk terhadap penggunaan bahan baku (%) P adalah jumlah produksi riil yang dihasilkan pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir (ton) B adalah jumlah penggunaan bahan baku total pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir (ton) Cata tan: Untuk bahan polyester yang mengalami proses pengurangan berat, bahan baku yang digunakan sebagai pembagi adalah berat bahan baku setelah proses pengurangan berat. 1.5. Rasio Penggunaan Bahan Baku Daur Ulang dan Bahan Penolong Daur Ulang
a.Pemenuhan tingkat rasio penggunaan bahan baku daur ulang dan bahan penolong daur ulang terhadap bahan baku dan bahan penolong merupakan salah satu indikator pencapaian industri hijau. Optimasi penggunaan bahan baku daur ulang dan bahan penolong daur ulang menjadi produk berdampak terhadap efisiensi sumber daya alam.
b.Bahan penolong daur ulang pada industri penyempurnaan kain dapat berupa penggunaan ulang zat warna, kostik soda, dan lain lain.
c.Penggunaan bahan baku dan bahan penolong daur ulang diutamakan berasal dari dalam negeri, baik internal atau eksternal perusahaan.
d.Sumber data/informasi diperoleh dari: 1) data primer dengan melakukan diskusi terkait proses produksi dan observasi lapangan; dan 2) data sekunder dengan meminta data penggunaan bahan baku total, bahan baku daur ulang, bahan penolong total dan bahan penolong daur ulang pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir.
e.Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang terkait, meliputi: 1) pemeriksaan data penggunaan bahan baku daur ulang dan/ atau bahan penolong daur ulang (recycle) pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir; 2) pemeriksaan data penggunaan bahan baku dan bahan penolong total pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir; dan 3) pemeriksaan perhitungan rasio bahan baku dan bahan penolong daur ulang terhadap penggunaan bahan baku dan bahan penolong total dengan rumus berikut: p RPB = 8x 100% 3) pemeriksaan perhitungan rasio produk terhadap penggunaan bahan baku dengan rumus berikut: 11 .. Metode VerifikasiNo Aspek Kriteria Batasan
2.Bah an 2.1. Kandungan bahan Tidak Verifikasi: Peno long warna berbahaya: terdeteksi lembar data Zat warna azo yang keselamatan tereduksi bahan/SDS menghasilkan atau CoA dari senyawa amina grup produsen atau MAK IIIAl dan MAK pemasok; IIIA2 dan/atau hasil laporan terkait pengujian bahan berbahaya dilakukan oleh laboratorium UJl yang terakredi tasi. 2.2. Kandungan bahan Verifikasi: berbahaya: lembar data
a.Formaldehida maksirnum keselamatan 16 ppm bahan/SDS atau CoA dari
b.Logam Cd: produsen atau terekstraksi Maksimum pemasok; 0,1 ppm dan/atau hasil laporan Ni: terkait Maksimum pengujian 1 ppm bah an berbahaya dilakukan Cu: oleh Maksimum laboratorium 25ppm uji yang terakreditasi. Aspek Bahan Penolong pada Persyaratan Teknis SIH untuk Industri Tekstil Penyempurnaan Kain dan Industri Tekstil Pencetakan Kain Tabel 2. Untuk bahan polyester yang mengalami proses pengurangan berat, bahan baku yang digunakan sebagai pembagi adalah Berat Bahan Baku setelah proses pengurangan berat. Cata tan: BU adalah jumlah penggunaan bahan baku daur ulang pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir (ton) B adalah jumlah penggunaan bahan baku total pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir (ton) AU adalah jumlah penggunaan bahan penolong daur ulang pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir (ton) A adalah jumlah penggunaan bahan penolong total pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir (ton) 12 Penjelasan
2.Bahan Penolong 2 .1 Kandungan Bahan Warna Berbahaya
a.Salah satu cara mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan manusia dilakukan dengan membatasi kandungan zat warna berbahaya yang digunakan dalam proses.
b.Sumber data/informasi diperoleh dari: 1) data primer dengan melakukan diskusi terkait bahan warna yang digunakan dan prosedur mutunya; dan 2) data sekunder dengan meminta dokumen pendukung, yang meliputi: . a) daftar atau informasi material input yang digunakan (faktur pembelian bahan, manifest pengadaan bahan dari pemasok); b) daftar atau katalog material input hijau dari berbagai referensi atau pustaka yang tersedia; c) SOS atau CoAdari produsen atau pemasok; dan/ atau d) hasil laporan terkait pengujian bahan berbahaya dilakukan oleh laboratorium uji yang terakreditasi.
c.Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang terkait, meliputi: 1) identifikasi SOS atau CoA dari produsen atau pemasok terhadap bahan penolong yang digunakan; dan/ a tau 2) identifikasi pengujian kandungan bahan warna berbahaya dilakukan oleh laboratorium uji yang terakreditasi. 2.2 Kandungan Bahan Berbahaya
a.Salah satu cara mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan manusia dilakukan dengan membatasi kandungan zat warna berbahaya yang digunakan dalam proses.
b.Sumber data/informasi diperoleh dari: 1) data primer dengan melakukan diskusi terkait bahan warna yang digunakan dan prosedur mutunya; dan 2) data sekunder dengan meminta dokumen pendukung, yang meliputi: a) daftar atau informasi material input yang digunakan (faktur pembelian bahan, manifest pengadaan bahan dari supplien; b) daftar atau katalog material input hijau dari berbagai referensi atau pustaka yang tersedia; c) SOS atau CoAdari produsen atau pemasok; dan/ atau No . Aspek ., Kriteria ,;"1 Batasan Metode Verifikasi ~ Pb: Maksimum 0,2 ppm
c.PFOA and PFOS (untuk kain yang diproses antirninyak atau anti air) PFOA < 0,025 mg/kg Total PFOS dan < 1,0 μg/m2 turunannya 13 " No Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi
3.Energi 3. 1. Konsumsi energi Verifikasi data: listrik spesifik penggunaan energi listrik 3.1.1. Industri Maksimum pada periode 12 Teksti1 Persiapan 1.000 kWh/ton (dua belas) Pencelupan produk bulan terakhir Penyempurnaan - produksi riil pada periode 12 3.1.2. Industri Maksimum (dua belas) Tekstil Persiapan 1.100 kWh/ton bulan terakhir Pencelupan produk Pencetakan Penvernpurnaan 3.2. Konsumsi energi Verifikasi data: panas spesifik penggunaan energi panas 3.2.1. Industri tekstil Maksimum pada periode 12 Persiapan 52,2 GJ/ton (dua belas) Pencelupan produk bulan terakhir; Penyempurnaan dan produksi riil 3.2.2. Industri Maksimum pada periode 12 Tekstil Persiapan 55,8 GJ/ton (dua belas) Pencelupan produk bulan terakhir Pencetakan Penvernpurnaan 3.3. Rasio Minimum 1 % Verifikasi data: Penggunaan Energi penggunaan Baru dan energi baru dan Terbarukan (EBT) terbarukan pada periode 12 (dua be las) bulan terakhir; dan penggunaan energi total pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir. Aspek Energi pada Persyaratan Teknis SIH untuk Industri Tekstil Penyempurnaan Kain clan Industri Tekstil Pencetakan Kain Tabel 3. d) hasil laporan terkait pengujian bahan berbahaya dilakukan oleh laboratorium uji yang terakreditasi.
c.Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen, catatan data, clan bukti pendukung yang terkait, meliputi: 1) identifikasi SDS atau CoA dari produsen atau pemasok terhadap bahan penolong yang digunakan; dan/atau 2) identifikasi pengujian kandungan bahan berbahaya dilakukan oleh laboratorium uji yang terakreditasi. 14 Keterangan: KE1S adalah konsumsi energi listrik spesifik (kWh/ton produk) KE1 adalah jumlah konsumsi listrik pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir (kWh) P adalah jumlah produksi rii1 dalam periode 12 (dua belas) bulan terakhir (ton) Cata tan: Untuk bahan polyester yang mengalami proses pengurangan berat, maka produk yang digunakan sebagai pembagi adalah produk setelah ditambahkan persentase pengurangan berat. 3.2 Konsumsi Energi Panas Spesifik
a.Indikator kinerja energi panas yang digunakan adalah konsumsi energi panas spesifik, yaitu total konsumsi energi panas yang digunakan untuk kegiatan proses produksi dan utilitas per satuan massa produk. Energi panas adalah energi yang dihasilkan dari pembakaran bahan bakar yang selanjutnya ditransfer, disimpan, dan didistribusikan menggunakan media tertentu, yaitu udara, air, uap (steam), dan thermal oil. Batasan cakupan konsumsi energi panas yang dihitung adalah konsumsi energi panas yang digunakan untuk proses produksi dan utilitas, tidak termasuk energi panas yang dihasilkan dari pembakaran bahan bakar untuk menghasilkan listrik pada pembangkit listrik sendiri. Penjelasan
3.Energi 3.1 Konsumsi Energi Listrik Spesifik
a.Indikator kinerja energi listrik yang digunakan adalah konsumsi energi listrik spesifik yaitu total konsumsi energi listrik yang digunakan untuk proses produksi dan utilitas per satuan massa produk. Besarnya pengurangan konsumsi energi listrik di industri tekstil dihitung dari besar penghematan yang diperoleh dengan mengirnplementasikan program konservasi energi. Energi listrik di industri tekstil berasal dari Perusahaan Listrik Negara maupun listrik sendiri.
b.Perusahaan Industri yang memiliki proses persiapan pencetakan dan penyempurnaan mengikuti batasan pada proses persiapan pencelupan pencetakan penyempurnaan.
c.Sumber data/ informasi diperoleh dari: 1) data primer dengan melakukan diskusi terkait dengan sumber energi listrik dan penggunaan energi listrik pada peralatan pemanfaatan energi listrik; dan 2) data sekunder dengan meminta data penggunaan energi listrik serta data produksi riil pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir.
d.Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang terkait, meliputi: 1) pemeriksaan data penggunaan energi listrik pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir; 2) pemeriksaan data produksi riil pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir; dan 3) pemeriksaan perhitungan konsumsi energi listrik spesifik dengan rumus sebagai berikut: 15 Euap = huap X Quap b) Perhitungan energi panas dari uap (steam) Keterangan: Eas adalah energi panas dari pem bakaran bahan bakar (GJ) NHV adalah nilai kalor netto bahan bakar (GJ per satuan massa atau volume bahan bakar) BB adalah jumlah konsumsi bahan bakar pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir (ton) Indeks : J enis bah an bakar ke L, 2, ... , n a) Perhitungan energi panas dari pembakaran bahan bakar: Eaa = I (NHV1 x 881) + (NHV2 x BB2) + .... + (NHVn x BBn) Keterangan: KEpS adalah konsumsi energi panas spesifik (GJ / ton produk) KEp adalah jumlah konsumsi energi panas pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir (GJ) P adalah jumlah produksi riil pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir (ton) KEp KEpS =- P
b.Contoh pemakaian energi panas untuk kegiatan produksi dan utilitas pada industri tekstil penyempurnaan kain adalah boiler uap, oil heater, uap yang diperoleh dari pihak ketiga atau uap keluaran turbin dari pembangkit listrik sendiri, pembakaran bahan bakar secara langsung (direct firing) untuk proses bakar bulu dan mesin stenter.
c.Perusahaan Industri yang memiliki proses persiapanp encetakan dan penyempurnaan mengikuti batasan pada proses persiapan pencelupan pencetakan penyempurnaan.
d.Sumber data/ informasi diperoleh dari: 1) data primer dengan melakukan diskusi terkait dengan sumber energi panas dan penggunaan energi panas pada peralatan pemanfaatan energi panas; dan 2) data sekunder dengan meminta data penggunaan energi panas pada proses produksi dan utilitas dan data produksi riil pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir.
e.Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen, catatan data dan bukti pendukung yang terkait, meliputi: 1) pemeriksaan data penggunaan energi panas pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir; 2) pemeriksaan data produksi riil pada periode 12 (dua betas) bulan terakhir; dan 3) pemeriksaan perhitungan konsumsi energi panas spesifik dengan menggunakan rumus sebagai berikut: Tekanan Temp. volume (m3/ kg) entalpi (kJ /kg) (MPa) (OC) vr Vg hr hrg hg 0,001 7,0 0,001000 129,2 29,3 2484,4 2513,7 0,0012 9,7 0,001000 108,7 40,6 2478,0 2518,6 0,0014 12,0 0,001001 93,90 50,3 2472,5 2522,8 0,0016 14,0 0,001001 82,74 58,8 2467,7 2526,5 0,0018 15,8 0,001001 74,01 66,5 2463,4 2529,9 0,002 17,5 0,001001 66,99 73,4 2459,5 2532,9 0,003 24,1 0,001003 45,65 101,0 2443,8 2544,8 0,004 29,0 0,001004 34,79 121,4 2432,3 2553,7 0,006 36,2 0,001007 23,73 151,5 2415,1 2566,6 0,008 41,5 0,001009 18, 10 173,8 2402,4 2576,2 0,01 45,8 0,001010 14,67 191,8 2392,1 2583,9 0,012 49,4 0,001012 12,36 206,9 2383,4 2590,3 0,014 52,5 0,001013 10,69 220,0 2375,8 2595,8 0,016 55,3 0,001015 9,431 231,6 2369,0 2600,6 0,018 57,8 0,001016 8,443 242,0 2363,0 2605,0 0,02 60,1 0,001017 7,648 251,4 2357,5 2608,9 0,03 69,1 0,001022 5,228 289,3 2335,2 2624,5 0,04 75,9 0,001026 3,993 317,6 2318,5 2636,1 0,06 85,9 0,001033 2,732 359,9 2293,0 2652,9 0,08 93,5 0,001039 2,087 391,7 2273,5 2665,2 0,1 99,6 0,001043 1,694 417,5 2257,4 2674,9 0,12 104,8 0,001047 1,428 439,4 2243,7 2683,1 0,14 109,3 0,001051 1,237 458,4 2231,6 2690,0 0,16 113,3 0,001054 1,091 475,4 2220,6 2696,0 0,18 116,9 0,001058 0,9775 490,7 2210,7 2701,4 0,2 120,2 0,001061 0,8857 504,7 2201,5 2706,2 0,3 133,5 0,001073 0,6058 561,4 2163,5 2724,9 0,4 143,6 0,001084 0,4624 604,7 2133,5 2738,1 0,6 158,8 0,001101 0,3156 670,4 2085,7 2756,1 0,8 170,4 0,001115 0,2403 720,9 2047,4 2768,3 1 179,9 0)001127 0,1944 762,5 2014,6 2777,1 1,2 188,0 0,001139 0,1633 798,3 1985,4 2783,7 1,4 195,0 0,001149 0, 1408 830,0 1958,8 2788,8 1,6 201,4 0,001159 0,1237 858,5 1934,3 2792,8 1,8 207,1 0,001168 0, 1104 884,5 1911,4 2795,9 2 212,4 0,001177 0,09959 908,5 1889,8 2798,3 Sifatsifat Air/Uap JenuhTabel 4. Keterangan: Euap energi panas dari pemakaian uap (kJ) huap entalpi uap (hg) pada tekanan tertentu atau faktor konversi kandungan energi uap (kJ /kg) Quap jumlah konsumsi uap pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir (kg) 17 EBT REBT = x 100 E 3.3 Rasio Energi Baru dan Terbarukan (EBT)
a.Energi baru adalah energi yang berasal dari sumber energi baru yang dapat dihasilkan oleh teknologi baru baik yang berasal dari sumber energi terbarukan maupun sumber energi tak terbarukan, antara lain nuklir, hydrogen, gas metana batu bara (coal bed methane), batu bara tercairkan (liquified coals, dan batu bara tergaskan (gasified coaij. Conteh teknologi baru yang menghasilkan energi baru antara lain waste heat recovery, refuse derified fuel (RD F}.
b.Energi terbarukan adalah energi yang berasal dari sumber energi terbarukan yang dapat dihasilkan dari sumber energi yang berkelanjutan jika dikelola dengan baik, antara lain panas bumi, angin, bioenergi, sinar matahari, airan dan terjunan air, serta gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut. Conteh energi terbarukan antara lain solar photovoltaic, biomass dll.
c.Sumber data/informasi diperoleh dari: 1} data primer dengan melakukan diskusi terkait dengan sumber energi baru dan terbarukan dan penggunaan energi pada peralatan pemanfaat energi; dan 2} data sekunder dengan meminta data penggunaan energi listrik dan energi panas pada proses produksi dan utilitas serta penggunaan energi baru dan terbarukan pada periode 12 (dua betas) bulan terakhir.
d.Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang terkait, meliputi: 1) pemeriksaan data penggunaan energi listrik dan panas pada proses produksi dan utilitas untuk periode 12 (dua belas) bulan terakhir; 2) pemeriksaan data penggunaan energi baru dan terbarukan pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir; dan 3) pemeriksaan perhitungan rasio penggunaan energi baru dan terbarukan dengan rumus sebagai berikut: Sumber data: NIST Chemistry WebBook, 2008 ~i ··. .· ·c, -~--YP~~c~J-!(2,--; ~ · 1:,·.~ ~~of:; ~ tal ,r:ikd:t.ifin~,;;!ft{·~,. ~f--B ~ ,: r . e)}. I? · ' ·~. • ,, fMPal .. ~· ,. -L~J}?; !J ~;;Jt~fvr\ T.: ~ :s}~~~~j · ·· ~ .;..;,_iJ'f.lifi t!-, :•. -,~~ rtf.i 1.:.::.. \~;, ·_·;; ' 3 233,9 0,001217 0,06666 1008,3 1794,9 2803,2 4 250,4 0,001253 0,04978 1087,5 1713,3 2800,8 6 275,6 0,001319 0,03245 1213,9 1570,7 2784,6 8 295,0 0,001385 0,02353 1317,3 1441,4 2758,7 10 311,0 0,001453 0,01803 1408,1 1317,4 2725,5 12 324,7 0,001526 0,01426 1491,5 1193,9 2685,4 14 336,7 0,001610 0,01149 1571,0 1066,9 2637,9 16 347,4 0,001709 0,009309 1649,7 931,1 2580.8 18 357,0 0,001840 0,007502 1732,1 777,7 2509,8 20 365,8 0,002040 0,005865 1827,2 585,1 2412,3 22,064 373,95 0,003106 0,003106 2084,3 0,0 2084,3 18 ,;; No Aspek ' Kriteria Batasan Metode Verifikasi . "'
4.Air 4.1. Konsumsi Air Verifikasi data: Proses penggunaan air untuk
4.1. 1. Industri Tekstil Maksimum proses Persia pan 140 m3/ton produksi dan Pencelupan produk utilitas pada Penyempurnaan periode 12 (dua belas) 4.1.2. Industri Tekstil Maksimum bulan Persiapan 150m3/ton terakhir; dan Pencelupan produk produksi riil Pencetakan pada periode Penyempurnaan 12 (dua belas) bulan terakhir 4.2. Rasio Penggunaan Verifikasi data: Penggunaan Air kembali (reuse) - penggunaan Daur Ulang dan/ a tau daur air untuk ulang (recycle) proses Minimum 20% produksi dan Aspek Air pada Persyaratan Teknis SIH untuk Industri Tekstil Penyempurnaan Kain dan Industri Tekstil Pencetakan Kain Tabel 6. Faktor konversi satuan penggunaan kayu yang digunakan untuk menghasilkan kalor dalam SIH secara umum, sebagai berikut:
1.Kayu Karet Kering: 1 m = 0,61 0,73 Ton berat basah dengan kadar air 13,46 22,43%
2.Cangkang Kelapa Sawit: 1 m3 = 2 Ton Sumber: Sipahutar, et., el. (2015) dan Oyejobi, et., al. (2012) Sumber: Arachchige dan Sandupama (2019), Syafriuddin dan Hanesya (2019) 21,5 MJ k Satuan Nilai Kalor Sumber Energi BiomassaJenis Biomassa 18,4 MJ/kKa Konversi Biomassa menjadi Nilai KalarTabel 5. Nilai kalor yang digunakan untuk menghitung energi panas dapat menggunakan dari hasil uji masing masing industri. Jika belum memiliki hasil uji dapat menggunakan nilai kalor pada Tabel 4. E energi baru dan penggunaan energi rasio penggunaan terbarukan terhadap total (%) jumlah konsumsi energi baru dan terbarukan pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir (kWh) jumlah konsumsi energi listrik dan energi panas pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir (kWh) EBT Keterangan: REST 19
4.2 Rasio Penggunaan Air Daur Ulang
a.Efisiensi penggunaan air merupakan salah satu upaya untuk menjaga keberlanjutan sumber daya air dan keberlanjutan industri. Efisiensi penggunaan air dapat diartikan dengan penggunaan air lebih sedikit untuk menghasilkan jumlah produk yang sama. Efisiensi air dapat diperoleh dari air daur ulang (air Keterangan: KAS adalah konsumsi air spesifik (m3 /ton produk) KA adalah konsumsi air untuk proses produksi dan utilitas pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir (m ) P adalah jumlah produksi rill pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir (ton) Penjelasan
4.Air
4.1 Konsumsi Air Proses
a.Efisiensi penggunaan air merupakan salah satu upaya untuk menjaga keberlanjutan sumber daya air dan keberlanjutan industri. Efisiensi penggunaan air dapat diartikan dengan penggunaan air lebih sedikit untuk menghasilkan jumlah produk yang sama.
b.Perusahaan Industri yang memiliki proses persiapan pencetakan dan penyempurnaan mengikuti batasan pada proses persiapan pencelupanpen cetakan penyempurnaan.
c.Sumber data/ informasi diperoleh dari: 1) data primer dengan melakukan diskusi terkait penggunaan air bagi industri (sumber dan jumlah kebutuhan air); dan 2) data sekunder dengan meminta data penggunaan air yang digunakan untuk proses produksi dan utilitas, serta data produksi riil pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir.
d.Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen, catatan data dan bukti pendukung yang terkait, meliputi; 1) pemeriksaan data penggunaan air pada proses produksi dan utilitas untuk periode 12 (dua belas) bulan terakhir; 2) pemeriksaan data produksi riil pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir; dan 3) pemeriksaan perhitungan konsumsi air spesifik dengan rumus sebagai berikut: No Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi utilitas pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir - penggunaan air daur ulang untuk proses produksi dan utilitas pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir 20 No Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi
5.Proses 5.1. Kinerja Minimum 80% Verifikasi data: Produksi peralatan yang - waktu dinyatakan produksi yang dalam OEE direncanakan dan waktu produksi aktual pada periode 12 (dua belas) Aspek Proses Produksi pada Persyaratan Teknis SIH untuk Industri Tekstil Penyempurnaan Kain dan Industri Tekstil Pencetakan Kain Tabel 7. Keterangan: Rwu rasio penggunaan air daur ulang terhadap total air yang digunakan untuk proses produksi (%) WU jumlah air daur ulang yang digunakan untuk proses produksi dan utilitas pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir (m3) W jumlah air total yang digunakan untuk proses produksi dan utilitas pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir (m3) WU Rwu =-x 100% w dari pengolahan air limbah) dan air reuse (contoh air kondensat, air pendingin, back wash).
b.Sumber data/ informasi diperoleh dari: 1) data primer, meliputi: a) rekaman observasi lapangan dan wawancara terkait dengan penggunaan air bagi industri penyempurnaan kain (sumber, peruntukan, dan jumlah kebutuhan air); b) informasi pada laporan setidaknya mencakup: