Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. jdih.kemenperin.go.id 5 - Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2019 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. AIRLANGGA HARTARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Oktober 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 1334 Salinan sesuai dengan aslinya Sekretariat Jenderal Kementerian Perindustrian Kepala Biro Hukum, Feby Setyo Hariyono jdih.kemenperin.go.id LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 43 TAHUN 2019 TENTANG STANDAR INDUSTRI HIJAU UNTUK INDUSTRI MINYAK GORENG DARI KELAPA SAWIT SIH 10437:2017 STANDAR INDUSTRI HIJAU UNTUK INDUSTRI MINYAK GORENG DARI KELAPA SAWIT A. RUANG LINGKUP Ruang lingkup SIH untuk Industri Minyak Goreng dari kelapa sawit ini bertujuan mengatur persyaratan teknis dan persyaratan manajemen sebagai berikut:
a.bahan baku;
b.bahan penolong;
c.energi;
d.air;
e.proses produksi;
f.produk;
g.kemasan;
h.limbah; dan
i.emisi gas rumah kaca;
2.Persyaratan manajemen, meliputi:
a.kebijakan dan organisasi;
b.perencanaan strategis;
c.pelaksanaan dan pemantauan;
d.tinjauan manajemen;
e.tanggung jawab sosial perusahaan {Corporate Social Responsibility/CSR); dan
f.ketenagakerjaan. B. ACUAN
1.SNI 7709:2012 Minyak goreng sawit atau revisinya. jdih.kemenperin.go.id
2.SNI 01-2901-2006 Minyak kelapa sawit mentah atau revisinya.
3.Palm Oil Refiners Association of Malaysia(PORAM).
4.Malayan Edible Oil Manufacturer's Association(MEOMA).
5.Federations of Oils, Seeds and Fats Associations(FOSFA).
6.Sustainability Development Goals(SDGs 17).
7.Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah.
8.Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Pengendsdian Pencemaran Udara di Daerah. C. DEFINISI
1.Industri Hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektifitas pemakaian sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberi manfaat bagi masyarakat.
2.Standar adalah spesifikasi teknis atau sesuatu yang dibakukan termasuk tata cara dan metode yang ditetapkan berdasarkan konsensus semua pihak yang terkait dengan memperhatikan syarat- syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta pengalaman, perkembangan masa kini dan masa yang akan datang untuk memperoleh manfaat yang sebessir-besarnya.
3.Standar Industri Hijau adalah stsmdar untuk mewujudkan Industri Hijau yang ditetapkan oleh Menteri.
4.Perusahaan Industri adalah setiap orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha industri yang berkedudukan di Indonesia.
5.Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
6.Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yaing terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
7.Bahan Baku adalah bahan mentah, barang setengah jadi, atau barang jadi yang dapat diolah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang lebih tinggi.
8.Pembatasan timbulan sampah {Reduce) adalah upaya meminimalisasi timbulan sampah yang dilakukan sejak sebelum dihasilkannya suatu jdih.kemenperin.go.id produk dan/atau kemasan produk sampai dengan saat berakhimya kegunasin produk dan/atau kemasan produk.
9.Pemanfaatan kembali (Reuse) adalah upaya untuk mengguna ulang sampah sesuai dengan fungsi yang sama atau fungsi yang berbeda dan/atau mengguna ulang bagian dari sampah yang masih bermanfaat tanpa melalui suatu proses pengolahan terlebih dahulu.
10.Pendauran Ulang (Recycle) adalah upaya memanfaatkan sampah menjadi barang yang berguna setelah melalui suatu proses pengolahan terlebih dahulu.
11.Bahan Kimia Berbahaya adalah bahan kimia baik dalam bentuk tunggal maupun campuran yang dapat membahayakan kesehatan dan lingkungan hidup secara langsung atau tidak langsung yang mempunyai sifat racun, karsinogenik, teratogenik, mutagenik, korosif, dan iritasi.
12.Fatty Acid (Asam Lemak) adalah suatu senyawa golongan asam karboksilat yang mempunyai rantai alifiatik panjang baik jenuh maupun tak jenuh dan mempunyai rantai dengan jumlah atom karbon genap dari 6 hingga 22.
13.Crude Palm Oil (CPO) adalah minyak kelapa sawit mentah/minyak makan kelapa sawit.
14.Bleached Palm Oil (BPO) adalah CPO yang telah mengalami proses pemucatan/penghilangan warna.
15.Refined Bleached Deodorized Palm Oil(RBDPO) adalah CPO yang telah mengalami proses pemucatan, penghilangan asam lemak bebas dan bau.
16.Palm Fatty Acid Distilated (PFAD) adalah asam lemak bebas basil destilasi/penyulingan.
17.Free Fatty Acid (FFA) atau asam lemak bebas adalah asam lemak yang berada sebagai asam bebas tidak terikat sebagai trigliserida.
18.Refined Bleached Deodorized Palm Stearin (RBDP Stearin) adalah Stearin, fraksi padat hasil pemisahan RBDPO.
19.Refined Bleached Deodorized Palm Olein (RBDP Olein) adalah Olein, fraksi cair hasil pemisahan RBDPO.
20.Bleaching Earth adalah bahan pemucat/penyerap warna/tanah pemucat.
21.Spent Earth adalah bahan/ampas Bleaching Earth
22.Pretreatment adalah pengolahan awal/proses pendahuluan. jdih.kemenperin.go.id -9
23.Bleaching adalah proses pemucatan warna/penghilangan warna.
24.Deodorizing adalah proses penghilsingan bau (tak dikehendaki).
25.Filtrasi adalah proses penyaringan.
26.Fractionafion/fraksinasi adalah pengelompokan/pemisahan fraksi cair {olein) dan padat {stearin). SIMBOL DAN SINGKATAN ISTILAH BML B3 BTP CoA CPO CSR DOBI FFA FOSFA GRK ISPO IPAL IPLC KPI kWh MEOMA GJ NlOP GEE PFAD PORAM R-Oil DeOB RBDPO RBDPOL RBDPS SBE SOS SMK3 SOP Baku Mutu Lingkungan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Bahan Tambahan Pangan Certificate ofAnalysis Crude Palm Oil Corporate Social Responsibility Deterioration ofBleachabaility Index Free Fatty Acid Federations of Oils, Seeds and Fats Associations Gas Rumah Kaca Indonesia Sustainable Palm Oil Instalasi Pengolahan Air Limbah Izin Pembuangan Limbah Cair Key Performance Indicator Kilo Watt Hour Malayan Edible Oil Manufacturer's Association Giga Joule National Institute of Oil Seed Products Overall Equipment Effectiveness Palm Fatty Acid Distillate Palm Oil Refiners Association of Malaysia Recovered-oil dari SBE Deoil Bleaching Earth Refined Bleached Deodorized Palm Oil Refined Bleached Deodorized Palm Olein Refined Bleached Deodorized Palm Stearin Spent Bleaching Earth Safety Data Sheet Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Keija Standard Operating Procedure jdih.kemenperin.go.id 10 - Tankos : Tandan Kosong Kelapa Sawit E. PERSYARATAN TEKNIS Tabel 1. Persyaratan Teknis Standar Industri Hijau Untuk Industri Minyak Goreng dari Kelapa Sawit No Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi Bahan baku: CPO 1.1. Sumber bahan bsiku Terdapat bukti asal bahan baku dari pemasok yang legal dan dilengkapi dokumen sesuai dengan peraturan yang berlaku. Verifikasi bukti asal bahan baku berupa kontrak pembelian. 1.2. Spesifikasi bahan baku - Sesuai spesifikasi pasar [market specification)antara lain dari: FOSFA, NlOP, MEOMA, PORAM, dan Spesifikasi Pembelian - Parameter utama: sesuai dengan SNI 01-2901-2006 dan revisinya. - Parameter DOBl mengikuti batasan dari ketentuan yang berlaku Verifikasi data: - bukti hasil uji dari laboratorium penguji yang telah terakreditasi ISO 17025. Bagi yang tidak memiliki laboratorium penguji yang terakreditasi, bukti hasil uji telah diuji oleh laboratorium penguji yang terakreditasi ISO 17025 minimal 1 (satu) kali setahun - bukti persetujuan manajemen untuk penerimaan bahan baku di luar spesifikasi yang dipersyaratkan jdih.kemenperin.go.id 11 - No Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi (out of spec) - hasil uji DOBI dari laboratorium penguji internal perusahaan. 1.3. Penanganan baihan baku Tersedia SOP dalam prosedur penanganan bahan baku yang dijalankan secara konsisten Verifikasi data: - dokumen SOP bahan baku (prosedur penerimaan, pen3dmpanan, pengangkutan dan pemakaian) dan pelaksanaanny a di lapangan - dokumen SDS dan penanganan- nya di lapangan. 1.4. Rasio produk terhadap pemakaian bahan baku Untuk rasio bahan baku offspec/ bahan baku total: •(RBDPO+PFAD)/CPO: minimum 99 % • Cooking oil/(olein+BTP)): minimum 99% Verifikasi data: - penggunaan bahan baku total pada periode 1 (satu) tahun terakhir; dan - produksi riil pada periode 1 (satu) tahun terakhir. Penjelasan 1.1. Sumber Bahan Baku
a.Verifikasi dengan menunjukan bukti/sertifikat asal bahan baku, baik dari sumber internal (lokal) maupun ekstemal (impor) untuk memberikan kejelasan sumber dan legalitasnya sesusai dengan peraturan yamg berlaku.
b.Sumber data/informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber data, meliputi: jdih.kemenperin.go.id - 12 1) data primer dengan melakukan diskusi terkait sumber perolehan bahan baku, spesifikasi bahan baku, dan penanganan bahan baku; dan 2) data sekunder dengan meminta bukti asal bahan baku (dokumen perolehan bahan baku).
c.Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang terkait, meliputi pemeriksaan bukti asal bahan baku (dokumen perolehan bahan baku). 1.2. Spesifikasi Bahan Baku
a.Pemenuhan spesifikasi bahan baku dimaksudkan untuk kepastian pemenuhan terhadap persyaratan produk yang ditentukan oleh perusahaan.
b.Bukti hasil uji dari laboratorium penguji yang telah terakreditasi ISO 17025 dimaksudkan untuk mengetahui bahwa parameter utama yaitu lodium Value, Moisture dan Impurities, FFA dan Lovibond Colour sudah sesuai dengan market spec dan spesifikasi pembelian.
0.Sumber data/informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber data, meliputi: 1) data primer dengan melakukan diskusi terkait dengan spesifikasi bahan baku; dan 2) data sekunder dengan meminta bukti spesifikasi bahan baku yang digunakan, termasuk hasil uji DOBI dan bukti persetujuan mgmajemen untuk penerimaan bahan baku di luar spesifikasi yang dipersyaratkan {out ofspec);
d.Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang terkait, meliputi: 1) SDS bahan baku; 2) bukti persetujuan manajemen untuk penerimaan bahan baku di luar spesifikasi yang dipersyaratkan {out of spec); dan/atau 3) hasil uji laboratorium penguji, termasuk hasil uji DOBI. 1.3. Penanganam Baihan Baku
a.Di dalam pabrik, tidak terlepas dari pergerakan bahan baku. Aktivitas di dalam pabrik dimulai dari penerimaan raw material dari supplier, disimpan, hingga dipindahkan untuk diangkut jdih.kemenperin.go.id 13- masuk ke proses produksi. Bahan baku hams ditangani dengan baik agar tidak mengubah kualitas yang akan berdampak pada kualitas proses produksi.
b.Sumber data/informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber data, meliputi: 1) data primer dengan melakukan diskusi terkait dokumen SOP penangginan bahan baku, penerapan, pengawasan, dan evaluasi; dan 2) data sekunder dengan meminta dokumen SOP penanganan bahan baku.
c.Verifikasi dilakukan melalui kegiatan: 1) pemeriksaan dokumen SOP penanganan bahan baku meliputi penerimaan, penyimpanan, pengangkutan dan pemakaian, dan pelaksanaannya di lapangan; 2) pemeriksaan kelengkapan dokumen SOP penanganan bahan baku dari level 1-4 (manual, prosedur, instmksi keija dan pencatatan); 3) pemeriksaan arsip dokumen penanganan bahan baku dan penerapannya yang meliputi penerimaan, pen5dmpanan, pengangkutan dan pemakaian; dan 4) pemeriksaan dokumen SDS bahan baku dan pelaksanaannya di lapangan. 1.4. Rasio Produk Terhadap Pemakaian Bahan Baku
a.Pemenuhsm tingkat rasio produk terhadap pemakaian bahan baku mempakan sasaran penerapan industri hijau; dan
b.Optimasi dan minimasi penggunaan bahan haiku mempakan elemen terpenting dalam penerapan konsep Industri Hijau di industri. Penggunaan bahan baku secara efisien akan berdampak positif terhadap pengurangam biaya produksi sekaligus mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan.
c.Sumber data/informasi dapat diperoleh dengan mencairi sumber data, meliputi: 1) data primer dengan melakukan diskusi terkaiit rasio produk terhadap pemaikaiam baiham baku; dan 2) data sekunder dengan meminta data penggunaan bahan baku dan produksi riil pada periode 1 (satu) tahun terakhir. jdih.kemenperin.go.id
d.Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang terkait, meliputi: 1) pemeriksaan data penggunaan bahan baku pada periode 1 (satu) tahun terakhir; 2) pemeriksaan data produksi riil periode 1 (satu) tahun terakhir; dan 3) pemeriksaan perhitungan rasio produk terhadap pemakaiam bahan baku dengan rumus berikut: P RpB 100^ M Keterangan : Rpb adalah Rasio produk terhadap input bahan baku (%) P adalah Kuantitas produk yang dihasilkan pada periode 1 (satu) tahun (ton) B adalah Kuantitas input bahan baku yang digunakan pada periode 1 (satu) tahun (ton) No Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi Bahan penolong 2.1.Sumber bahan penolong: - H3PO4 foodgrad - Bleaching earth foodgrade 2.2.Spesifikasi bahan penolong Terdapat bukti asal bsihan baku dari pemasok yang legal, baik lokal maupun impor dan dilengkapi dokumen sesuai denggin peraturan yang berlaku. Verifikasi bukti asal bahan penolong berupa dokumen/sertifikat sesuai peratuan yang berlaku Sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, antara lain namun tidak terbatas pada: - Dokumen pemyataan foodgrade dari produsen - Health certificate (untuk impor). Verifikasi bukti dokumen terkait jenis dan spesifikasi bahan penolong jdih.kemenperin.go.id 2.3.Penanganan Tersedia SOP Verifikasi data: Bahan dalam prosedur - dokumen SOP Penolong penanganan bahan penolong bahan penolong (prosedur yang dijgdankan penerimaan. secara konsisten penyimpanan. pengangkutan dan pemakaian) dan pelaksanaannya di lapangan - dokumen SDS dan penanganannya di lapangan. 2.4. Rasio • H3PO4/CPO: Verifikasi data: pemakaian maksimum - penggunaan bahan bahan penolong 0,5% baku dan bahan terhadap bahan • Bleaching penolong pada baku utama earth/CPO: periode 1 (satu) maksimum tahun terakhir; 1,2% dan - produksi riil pada periode 1 (satu) tahun terakhir. Penjelasan 2.1. Sumber Bahgin Penolong
a.Verifikasi dengan menunjukan bukti/sertifikat asal bahan baku, baik dari sumber internal (lokal) maupun ekstemal (impor) untuk memberikan kejelasan sumber dan legalitasnya sesusai dengan peraturan yang berlaku.
b.Sumber data/informasi dapat diperoleh dengsm mencari sumber data, meliputi: 1) data primer dengan melakukan diskusi terkait sumber bahan penolong, spesifikasi bahan penolong, dan penanganan bahan penolong; dan 2) data sekunder dengan meminta bukti pemasok bahan penolong (dokumen perolehan bahan penolong dan pemasoknya).
c.Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang terkait, meliputi pemeriksaan bukti pemasok bahan penolong (dokumen perolehan bahan penolong dan pemasoknya). jdih.kemenperin.go.id 2.2. Spesifikasi Bahan Penolong
a.Pemenuhan spesifikasi bahan baku dimaksudkan untuk kepastian pemenuhan terhadap persyaratan produk yang ditentukan oleh perusahaan.
b.Sumber data/informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber data, meliputi: 1) data primer dengan melakukan diskusi terkait dengan spesifikasi bahan baku; dan 2) data sekunder dengan meminta bukti spesifikasi bahan baku yang digunakan, yakni dokumen pemyataan foodgrade dari produsen dan health certificate (untuk impor).
c.Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang terkait, meliputi: 1) dokumen pernyataan foodgrade dari produsen; dan/atau 2) health certificate(untuk impor). 2.3. Penanganan Bahan Penolong
a.Di dalam pabrik, tidak terlepas dari pergerakan bahsm baku. Aktivitas di dalam pabrik dimulai dari penerimaan raw material dari supplier, disimpan, hingga dipindahkan untuk diangkut masuk ke proses produksi. Bahan baku harus ditsmgani dengan baik agar tidak mengubah kualitas yeing akan berdampak pada kualitas proses produksi.
b.Sumber data/informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber data, meliputi: 1) data primer dengan melakukan diskusi terkait dokumen SOP penanganan bahan penolong, penerapan, pengawasan, dan evaluasi; dan 2) data sekunder dengan meminta dokumen SOP penanganan bahan penolong.
c.Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen SOP penanganan bahan penolong meliputi penerimaan, pen3dmpanan, pengangkutan, pemakaian, dan pelaksanaannya di lapangan jdih.kemenperin.go.id 2.4. Rasio Pemakaian Bahan Penolong Terhadap Bahan Baku Utama
a.Pemenuhan tingkat rasio bahan penolong terhadap pemakaian bahan baku utama merupakan salah satu elemen penting dalam penerapan konsep Industri Hijau di industri. Penggunaan bahan baku secara efisien akan berdampak positif terhadap pengurangan biaya produksi sekaligus mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan.
b.Sumber data/informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber data, meliputi: 1) data primer dengan melakukan diskusi terkait rasio pemakaian bahan penolong terhadap pemakaian bahan baku utama; dan 2) data sekunder dengan meminta data penggunaan bahan penolong dan bahan baku, serta data produksi riil pada periode 1 (satu) tahun terakhir.
c.Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang terksiit, meliputi: 1) pemeriksaan data penggunaan bahan penolong dan bahan baku pada periode 1 (satu) tahun terakhir; 2) pemeriksaan data produksi riil periode 1 (satu) tahun terakhir; dan 3) pemeriksaan perhitungan rasio produk terhadap pemakaian bahan baku dengan rumus berikut: P ^PB ~ g ^ 100% Keterangan : Rpb adalah Rasio produk terhadap input bahan baku (%) P adalah Kuantitas bahan penolong yang digunakan pada periode 1 (satu) tahun (ton) B adalah Kuantitas bahan baku utama yang digunakan pada periode 1 (satu) tahun (ton) No Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi
3.Energi 3.1. Konsumsi panas {Steam dan Hot Oil) Maksimal 15 GJ/ton minyak goreng sawit Verifikasi data: - penggunaan energi panas pada periode 1 (satu) tahun terakhir jdih.kemenperin.go.id - produksi riil pada periode 1 (satu) tahun terakhir 3.2. Konsumsi listrik Maksimal 12 kWh /ton minyak goreng sawit Verifikasi data: - penggunaan energi listrik pada periode 1 (satu) tahun terakhir - produksi riil pada periode 1 (satu) tahun terakhir. Penjelasan 3.1. Konsumsi Energi Panas
a.Industri minyak goreng dari kelapa sawit umumnya menggunakan energi panas dan listrik. Energi panas adalah energi yang dihasilkan dari pembakaran bahan bakar untuk menghasilkan steam dan hot oil (TOH, thermal oil heater), tetapi tidak termasuk energi panas yang dihasilkan dari pembakaran bahan bakar untuk menghasilkan listrik pada pembangkit listrik sendiri. Energi listrik dapat berasal dari PLN maupun pembangkit listrik sendiri yang berbahan bakar fosil seperti Solar, Gas dan sejenisnya.
b.Batasan ceikupan konsumsi energi panas dan listrik yang dihitung adalah konsumsi energi panas dan listrik yang digunakan untuk proses produksi, tetapi tidak termasuk untuk utilitas dan tidak termasukyang digunakan untuk kantor.
c.Sumber data/informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber data, meliputi: 1) data primer dengan melakukan diskusi terkait sumber energi panas dan penggunaan energi psmas pada peralatan pemanfaat energi panas; dan 2) data sekunder dengan meminta data penggunaan energi panas dan produksi riil pada periode 1 (satu) tahun terakhir.
d.Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang terkait, meliputi: jdih.kemenperin.go.id 1) pemeriksaan data penggunaan energi panas pada periode 1 (satu) tahun terakhir; 2) pemeriksaan data produksi riil pada periode 1 (satu) tahun terakhir; dan 3) pemeriksaan perhitungan konsumsi energi panas spesifik dengan rumus sebagai berikut; „ _Kbp ZCKbbjXNHVj) ^BPP - p - Keterangan: Kepp adalah Konsumsi energi panas per produk (GJ/kg) Kep adalah Konsumsi energi panas pada periode 1 tahun (GJ) KBBi adalah Konsumsi bahan bakar jenis i (dalam satuan volume atau massa sesuai dengan satuan NHV yaing digunakan) NHVi adalah Net Heating Value atau Lower Heating Value bahan bakar jenis i (dalam satuan energi per volume atau energi per massa sesuai dengan satuan KBBi yang digunakan) P adalah Kuantitas produk pada periode 1 (satu) tahun (ton) 3.2. Konsumsi Energi Listrik
a.Industri minyak goreng dari kelapa sawit umumnya menggunakan energi panas dan listrik. Energi listrik dapat berasal dari PLN maupun pembangkit listrik sendiri yang berbahan bakar fosil seperti Solar, Gas dan sejenisnya.
b.Batasan cakupan konsumsi energi panas dan listrik yang dihitung adalah konsumsi energi panas dan listrik yang digunakan untuk proses produksi, tetapi tidak termasuk untuk utilitas dan tidak termasuk yang digunakan untuk kantor.
c.Sumber data/informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber data, meliputi: 1) data primer dengan melakukan diskusi terkait sumber energi listrik dan penggunaan energi listrik pada peralatan pemanfaat energi panas; dan 2) data sekunder data sekunder dengan meminta data penggunaan energi listrik dan produksi riil pada periode 1 (satu) tahun terakhir. jdih.kemenperin.go.id
d.Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen, catatan data dan bukti pendukung yang terkait, meliputi: 1) pemeriksaan data penggunaan energi listrik pada periode 1 (satu) tahun terakhir; 2) pemeriksaan data produksi riil pada periode 1 (satu) tahun terakhir; dan 3) pemeriksaan perhitungan konsumsi energi listrik spesifik dengan rumus sebagai berikut K, 'ELP _ ^BL Keterangan: Kelp adalah Konsumsi energi listrik per produk (kWh/ton) Kel adalah Konsumsi energi listrik pada periode 1 (satu) tahun (kWh) P adalah Kuantitas produk pada periode 1 (satu) tahun (ton) No Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi Air 4.1.Pemakaian air segar untuk menunjang proses produksi Maksimal 0,2 m^/ton Cooking oil Verifikasi data: - penggunaan air pada periode 1 (satu) tahun terakhir pada produksi minyak goreng - produksi riil minyak goreng pada periode 1 (satu) tahun terakhir. 4.2.Rasio daur ulang {recycle) air Rasio daur ulang/total kebutuhan air minimal 90 % Verifikasi data: - penggunaan freshwater untuk produksi minyak goreng pada periode 1 (satu) tahun terakhir; dan - penggunaan air daur ulamg [recycle] pada periode 1 (satu) tahun tersikhir. jdih.kemenperin.go.id Penjelasan 4.1. Penggunaan Air Proses
a.Efisiensi penggunaan air merupakan salah satu upaya untuk menjaga keberlanjutan sumber daya air dan keberlanjutan industri. Efisiensi penggunaan air dapat diartikan dengan penggunaan air lebih sedikit untuk menghasilkan jumlah produk yang sama yang ditunjukkan oleh kriteria pemakaian air untuk menunjang proses produksi. Selain itu, efisiensi penggunaan air juga ditunjukkan oleh kriteria rasio daur ulang {recycle, reuse) air.
b.Batasan cakupan penggunaan air yang dihitung adalah penggunaan air untuk proses produksi (termasuk utilitas) dan fasilitas pendukung (kantor dan taman di lingkungan pabrik). Jenis air yang digunakan dan termasuk dalam komponen perhitungan penggunaan air dapat berupa fresh water, recycle water dan reuse water. Fresh water adalah volume air yang digunakan dari sumber air (sungai, embung, air tanah, dll) untuk menambahkan volume air yang hilang pada sistem produksi (termasuk make-up water), maupun yang digunakan sebagai bagian proses, dan juga untuk fasilitas pendukung (kantor dan taman di lingkungan pabrik). Recycle water adalah volume air yang telah mendapatkan treatment baik flsika, kimia maupun biologi untuk digunakan kembali dalam proses produksi dan kebutuhan lainnya.
c.Sumber data/informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber data, meliputi: 1) data primer dengan melakukan diskusi terkait dengan penggunaan air (sumber, peruntukan dan jumlah kebutuhan air), termasuk penggunaan fresh water dan recycle water, dan 2) data sekunder dengan meminta data penggunaan air yang digunakan untuk proses produksi dan utilitas, serta data produksi riil pada periode 1 (satu) tahun terakhir.
d.Veriflkasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang terkait, meliputi: 1) pemeriksaan data penggunaan air pada periode 1 (satu) tahun terakhir; jdih.kemenperin.go.id 2) pemeriksaan data produksi riil pada periode l(satu) tahun terakhir; dan 3) pemeriksaan perhitungan penggunaan air pada periode l(satu) tahun terakhir denggin rumus: V _ ^FW + KrCW k-ap P P Keterangan: Kap adalah Pemakaian air untuk menunjang proses produksi dalaim bentuk intensitas penggunaan air atau konsumsi air per produk (m^/ton) Ka adalah Konsumsi air dalam periode 1 tahun (m^) Kfw adalah Konsumsi fresh water dalam periode 1 tahun (m^) Krcw adalaih Kuantitas recycle water (air yang di-recycle) dalam periode 1 tahun (m^) P adalah Kuantitas produk dalam periode 1 tsihun (ton) 4.2. Rasio daur ulang (recycle)air
a.Daur ulang air di industri minyak goreng dari kelapa sawit penting untuk dilakukan mengingat penggunaan air di kegiatan prosesnya cukup tinggi dengan menerapkan konsep recycle dalam rangka konservasi sumher daya air.
h.Sumber data/informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber data, meliputi: 1) data primer dengan melakukan diskusi terkait dengan penggunaan air (sumber, peruntukan dan jumlah kebutuhan air), termasuk penggunaan fresh water dan recycle water. 2) data sekunder dengan meminta data penggunaan air daur ulang yang digunakan untuk proses produksi dan utilitas, serta data produksi riil pada periode 1 (satu) tahun terakhir.
c.Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang terkait, meliputi: 1) pemeriksasm data penggunaan air daur ulang pada periode 1 (satu) tahun terakhir; 2) pemeriksaan data produksi riil pada periode l(satu) tahun terakhir; dan 3) pemeriksaan perhitungan penggunaan air daur ulang dengan rumus sebagai berikut: jdih.kemenperin.go.id RDtrA = T^X100%= K. RCW X 100% C^FW■^ ^RCw3 Keterangan: Rdua adalah Rasio daur ulang (recycle) air (%) Kadu adalah Kuantitas air daur ulang (recycle) pada periode l(satu) tahun (m^) Ka adalah Konsumsi air pada periode l(satu) tahun (L) Kfw adalah Konsumsi fresh water pada periode l(satu) tahun (m3) Krcw adalah Kuantitas recycle water (air yang di-recyde) pada periode l(satu) tahun (m^) No Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi Proses produksi Kinerja peralat£in yang dinyatakan dalam OEE Pada Refinery: minimum 75% Pada Fraksinasi minimum 75% Verifikasi data: - waktu produksi yang direncanakan dan waktu produksi aktusd pada periode 1 (satu) tahun terakhir - produksi riil dan produksi yang sesuai dengan standar (good products) pada periode 1 (satu) tahun terakhir - ideal run rate kinerja peralatan. Nilai OEE tersebut terpenuhi pada kondisi proses normal/tidak ada gangguan kapasitas. Jika ada gangguan kapasitas maka nilai OEE dihitung berdasarkan data kapasitas produksi pada saat periode penilaian. jdih.kemenperin.go.id Penjelasan
5.Proses Produksi
a.OEE merupakan metode untuk mengetahui tingkat kesempumaan proses produksi. Proses yang sempuma adalah proses yang menghasilkan output yang balk, dalam waktu secepat mungkin, tanpa ada down time. OEE adalah matriks yang mengidentifikasi persentase waktu produktif dari keseluruhan waktu yang digunakan untuk menyelesaikan aktivitas produksi. Komponen perhitungan OEE mencakup: 1) Availability Index, yaitu waktu produksi riil dibandingkan dengan waktu produksi yang direncanakan. Nilai Availability Index 100% menunjukkan bahwa proses selalu beijalan dalam waktu yang sesuai dengan waktu produksi yang telah direncanakan (tidak pemah ada down time). 2) Production Performance Index, yaitu tingkat produksi riil dibandingkan dengan tingkat produksi yang terbaik (ideal run rate). 3) Quality Performance Index (QPl), yaitu jumlah produksi yang sesuai dengan standar (good products) dibandingkan dengan total produksi. Hal ini berkaitan dengan jumlah produk gagal (defect) dan produk sisa (scrap). Nilai 100% untuk Quality menunjukkan bahwa produksi tidak menghasilkan produk cacat sama sekali. Produk reject adalah produk yang tidak memenuhi target kusditas yang tidak dapat di-recycle atau di-rewse ke dalam proses produksi.
b.Nilai OEE tersebut terpenuhi pada kondisi proses normal/tidak ada gangguan kapasitas. Jika ada gangguan kapasitas maka nilai OEE dihitung berdasarkan data kapasitas produksi pada saat periode penilaian.
c.Sumber data/informasi diperoleh dari: 1) data primer dengan melakukan diskusi terkait kineija mesin/peralatan; dan 2) data sekunder dengan meminta data: - waktu produksi yang direncanakan dan waktu produksi aktual pada periode 1 (satu) tahun terakhir; - produksi riil dan produksi yang sesuai dengan standar (good products) pada periode 1 (satu) tahun terakhir; dan jdih.kemenperin.go.id 25- - ideal run rate kineija peralatan/JBes( Demonstrated Production (BDP);
d.Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen, catatan data dan bukti pendukung yang terkait, meliputi: 1) pemeriksaan data waktu produksi yang direncanakan pada periode 1 (satu) tahun terakhir; 2) pemeriksaan data waktu produksi aktual pada periode 1 (satu) tahun terakhir; 3) pemeriksaan data ideal run rate kinerja peralatan; 4) pemeriksaan data produksi riil pada periode 1 (tahun) terakhir; 5) pemeriksaan data good product dan produk reject pada periode 1 (satu) tahun terakhir; dan 6) pemeriksaan perhitungan OEE dengan rumus sebagai berikut: OEE = AI X PPI X QPI _ AcTttttl gwotfitgtwn tiima Qam/tahian) ^ Planned production time CMm/takun) ppj _ (ratalPradngt/dcfrttal jyyadifcctlon time)(t3on/>am)^ ideal run rate (iDDii/iiam) QPI = produat(ton/tahim) ^ Total product(mn/tahun) Keterangan: AI adalah Availability Index PPI adalah Production Performance Index QPI adalah Quality Performance Index OEE adalah Overall Equipment Effectiveness No Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi Produk Standar mutu Mutu produk memenuhi standar SNI 7709:2012 Minyak goreng sawit atau revisinya Verifikasi data: - dokumen SPPT-SNI minyak goreng yang masih berlaku - hasil uji parameter yang sesuai dengan minyak goreng atau revisinya oleh laboratorium penguji yang telah terakreditasi ISO 17025 pada periode 1 (satu) tahun terakhir. jdih.kemenperin.go.id a. b. Penjelasan
6.Produk Kualitas produk yang dihasilkan merupakan salah satu persyaratan teknis dalam penerapan konsep Industri Hijau di industri. Kualitas produk yang dihasilkan ditunjukkan oleh kriteria standar mutu produk minyak goreng. Sumber data/informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber data, meliputi: 1) data primer dengan melakukan diskusi terkait standar mutu produk minyak goreng yang dihasilkan; dan 2) data sekunder dengan meminta dokumen SPPT-SNl yang masih berlaku dan hasil uji laboratorium penguji. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang terkait, meliputi pemeriksaan SPPT-SNl produk minyak goreng yang masih berlaku dan/atau pemeriksaan hasil uji dari laboratorium penguji yang telah terakreditasi ISO 17025 pada periode 1 (satu) tahun terakhir. c. No Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi 7 Kemasan Kemasan Semua material Verifikasi data: Primer: kemasan primer - spesifikasi kemasan primer
a.Plastik hamsfoodgrade produk yang bersifat
b.Kaleng foodgrade - dokumen pembelian. Kemasan seperti faktur pembelian Sekunder: bahan kemasan, dsm Karton manifes pengadaan bahan dari pemasok. Penjelasan 7, Kemasan
a.Kemasan untuk minyak goreng terdiri dari kemasan primer dan kemasan sekunder. Kemasan primer adalah kemasan yang langsung bersentuhan dengan produk, biasanya berupa plastik ataupun kaleng sedangkan kemasan sekunder adalah kemasan yang tidak langsung bersentuhan dengan produk, biasanya berupa karton. jdih.kemenperin.go.id - 27
b.Sumber data/informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber data, meliputi: 1) data primer melakukan diskusi terkait bahan kemasan yang digunakan; dan 2) data sekunder dengan meminta data spesifikasi kemasan dari supplier/vendor ataupun dokumen pembelian, seperti faktur pembelian bahan kemasan dan manifes pengadaan bahan dari pemasok.
0.Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang terkait, meliputi pemeriksaan data bahan kemasan yang digunakan dan dokumen pembelian kemasan, seperti faktur pembelian bahan kemasan dan manifes pengadaan bahan dari pemasok. No Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi
8.Limbah 8.1. Sarana - Memiliki IPAL Verifikasi keberadaan pengelolaan mandiri atau IPAL IPAL, kondisi limbah cair yang dikelola oleh pihak ketiga yang memiliki izin - Memiliki Izin Pembusmgan Limbah Cair (IPLC) yang dikeluarkan Pemerintahan Pusat, Pemerintahan Provinsi, Pemerintahan Kabupaten/ Kota operasional IPAL (berfungsi atau tidak), dan dokumen IPLC yang masih berlaku 8.2. Pemenuhan Memenuhi baku Verifikasi laporan parameter mutu sesuai hasil uji dari limbah cair ketentuan peraturan perundang- undangan. laboratorium penguji yang telah terakreditasi ISO 17025 yang tercantum dalam dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup pada periode 2(dua) semester terakhir. jdih.kemenperin.go.id No Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi Dalam hal belum terdapat laboratorium penguji yang terakreditasi, dapat menggunakan laboratorium penguji lain yang telah mendapat penunjukan dari instansi yang berwenang. 8.3. Sarana Pengelolaan emisi gas buang dan udaira Memiliki sarana pengelolaan emisi gas buang dan udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan Verifikasi keberadaan dan operasional (berfungsi atau tidak) sarana pengelolaan emisi gas buang dan udara. 8.4. Pemenuhan parameter emisi gas buang, udara dan gangguan (kebisingan, getaran, dan kebauan) Memenuhi baku mutu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan Verifikasi laporan basil uji dari laboratorium penguji yang telah terakreditasi ISO 17025 yang tercantum dalam dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup pada periode 2(dua) semester terakhir. Dalam hal belum terdapat laboratorium penguji yang terakreditasi, dapat menggunakan laboratorium penguji lain yang telah mendapat penunjukan dari instansi yang berwenang. jdih.kemenperin.go.id No Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi 8.5. Sarana Pengelolaan limbah B3 - Memiliki TPS Limbah B3 yang berizin; - Diserahkan pada pihak ketiga yang memiliki izin. Verifikasi pelaksanaan pengelolaan limbah B3 dan izin pengelolaannya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 8.6. Sarana pengelolaan limbah padat Mengacu pada rencana pengelolaan limbaih padat yang tertuang dalam dokumen lingkungan yang telah disetujui Verifikasi pengelolaan limbah padat dan ketentuan yang tertuang dalam dokumen lingkungan pada periode 2(dua) semester terakhir Penjelasan 8.1. Sarana Pengelolaan Limbah Cair
a.Pengelolaan limbah dimaksudkan untuk menurunkan tingkat cemaran yang terdapat dalam limbah sehingga aman untuk dibuang ke lingkungan. Oleh sebab itu, industri perlu memiliki sarana pengelolaan limbah yang sesuai dengan jenis limbah yang dihasilkan.
b.Sumber data/informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber data, meliputi: 1) data primer dengan melakukan diskusi terkait sarana pengelolaan limbah cair dan observasi lapangan; dan 2) data sekunder dengan meminta bukti dokumen izin pembuangan limbah cair.
c.Verifikasi dilakukan melalui kegiatan yang meliputi verifikasi dokumen IPLC dan keberadaaan dsm kondisi operasional IPAL. 8.2. Pemenuhan Parameter Limbah Cair terhadap Baku Mutu Lingkungan sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
a.Penentuan teijadinya pencemaran lingkungan hidup diukur melalui baku mutu lingkungan hidup. Perusahaan Industri diperbolehkan untuk membuang limbeih ke media lingkungan hidup dengan persyaratan memenuhi baku mutu lingkungan hidup dan mendapat izin dari Menteri, gubemur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. jdih.kemenperin.go.id
b.Sumber data/informasi diperoleh dari: 1) data primer dengan melakukan diskusi terkait upaya pemenuhan baku mutu limbah cair; dan 2) data sekunder dengan meminta dokumen pemenuhan baku mutu untuk limbah cair.
c.Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen laporan hasil uji dari laboratorium penguji yang telah terakreditasi ISO 17025 yang tercantum dalam dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup pada periode 2 (dua) semester terakhir. Dalam hal belum terdapat laboratorium penguji yang terakreditasi, dapat menggunakan laboratorium penguji lain yang telah mendapat penunjukan dari instansi yang berwenang. 8.3. Sarana Pengelolaan Emisi Gas Buang dan Udara
a.Perusahaan Industri yang mengeluarkan emisi wajib menaati ketentuan persyaratan teknis, yaitu persyaratan pendukung dalam kaitannya dengan penaatan baku mutu emisi ambient, dan kebisingan. Contohnya: cerobong asap dan persyaratan teknis lainnya.
b.Sumber data/informasi diperoleh dari: 1) data primer dengan melakukan diskusi terkait sarana pengelolaan emisi gas buang dan udara dan observasi lapangan; dan 2) data sekunder dengan meminta dokumen lingkungan hidup.
c.Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan keberadaaan dan operasional sarana pengelolasm emisi gas buang dan udara. 8.4. Pemenuhan Parameter Emisi Gas Buang, Udara dan Gangguan terhadap Baku Mutu Lingkungan sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
a.Perlindungan mutu udara ambien didasarkan pada baku mutu udara ambien, baku mutu emisi, dan baku tingkat gangguan. Baku tingkat gangguan sumber tidak bergerak terdiri atas baku tingkat kebisingan, baku tingkat getaran, dan baku tingkat kebauan.
b.Sumber data/informasi diperoleh dari: jdih.kemenperin.go.id 1) data primer dengan melakukan diskusi terkait upaya pemenuhan baku mutu emisi gas buang, udara, dan gangguan; 2) data sekunder dengan meminta bukti pemenuhan baku mutu untuk emisi gas buang, udara, dan gangguan.
0.Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen laporan hasil uji dari laboratorium penguji yang telah terakreditasi ISO 17025 yang tercantum dalam dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungsin hidup selama 2 (dua) semester terakhir. Dalam hal belum terdapat laboratorium penguji yang terakreditasi, dapat menggunakan laboratorium penguji lain yang telah mendapat penunjukan dari instansi yang berwenang, 8.5. Sarana Pengelolaan Limbah B3
a.Pengelolaan limbah B3 adalah kegiatan yang meliputi pengurangan, pen3dmpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan. Perusahaan Industri yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya. Pengelolaan limbah B3 wajib mendapat izin dari Menteri, gubemur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
b.Sumber data/informasi diperoleh dari: 1) data primer dengan melakukan diskusi terkait sarana pengelolaan limbah B3 dan observasi lapangan; dan 2) data sekunder dengan meminta bukti pengelolaan limbah B3.
c.Verifikasi dilakukan melalui kegiatan yang meliputi: 1) verifikasi dokumen izin pengelolaan limbah B3 yang masih berlaku; 2) verifikasi dokumen manifest pengelolaan limbah B3 pada periode 1 (satu) tahun terakhir; dan 3) pemeriksaan keberadaaan dan kondisi operasional TPS Limbah B3. 8.6. Sarana Pengelolaan Limbah Padat
a.Penyelenggaraan pengelolaan seimpah meliputi pengurangan sampah dan penanganan sampah. Perusahaan Industri wajib melakukan pengurangan sampah dan penanganan sampah. jdih.kemenperin.go.id Penanganan sampah meliputi kegiatan pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir ssimpah. Sumber data/informasi diperoleh dari: 1) data primer dengan melakukan diskusi terkait sarana pengelolaan limbah padat dan observasi lapangan; dan 2) data sekunder dengan melakukan bukti dokumen lingkungan hidup. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan keberadaaan dan kondisi operasional sarana pengelolaan limbah padat. No Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi Emisi Gas Rumah Kaca Emisi CO2 spesifik Tingkat emisi menurut penggunaan sumber energi untuk pembangkit: - Batubara; maksimum 155kgC02/ton produk - Biomassa: nol (nihil) kg C02/ton produk - Gas: msiksimum 150 kg C02/ton produk Verifikasi perhitungan emisi CO2, yang dibuktikan dengan data penggunaan energi pada periode 1 (satu) tahun terakhir dan faktor emisi yang digunakan. Penjelasan
9.Emisi Gas Rumah Kaca
a.Kegiatan industri merupakan salah satu pen3rumbang emisi GRK, di antaranya emisi CO2 yang diyakini menjadi penyebab terjadinya pemanasan global.
b.Sumber data/informasi diperoleh dari: 1) data primer dengan melakukan diskusi terkait perhitungan emisi CO2;dan 2) data sekunder dengan meminta data penggunaan energi pada proses produksi.
c.Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang terkait meliputi: 1) pemeriksaan data penggunaan energi; dan 2) periksa perhitungan emisi CO2 berdasarkan jenis bahan bakar yang digunakan sebagai sumber energi. jdih.kemenperin.go.id
d.Secara umum perhitungan emisi GRK dilakukan dengan menggunakan konsep neraca massa. Untuk menyederhanakan dan mempermudah perhitungan, digunakan suatu faktor pengali yang disebut dengan faktor emisi, yakni suatu nilai representatif yang menghubungkain kuantitas emisi yang dilepas ke atmosfer dengan giktivitas yang berkaitan dengan emisi tersebut. Emisi untuk industri secara garis besar dihasilkan oleh sumber yang berasal dari pemakaian energi berupa bahan bakar dan listrik, proses produksi, dan limbah. Khusus untuk penggunaan listrik, dikategorikan sebagai emisi tidak langsung.
e.Untuk mengurangi dampak negatif dari fenomena perubahan iklim, perlu dihitung jumlah emisi karbon (CO2) dari kegiatan industri. Perhitungan emisi karbon untuk industri meliputi beberapa kegiatan, antara lain: - identifikasi ruang lingkup emisi dari industri; - identifikasi sumber-sumber emisi pada proses di industri; - identifikasi sumber-sumber emisi pada proses pembakaran; - identifikasi sumber-sumber emisi pada penggunaan listrik; - identifikasi sumber-sumber emisi pada penggunaan energi panas; - identifikasi sumber-sumber emisi dari limbah cair; dan - penetapan metode perhitungan emisi yang digunakan.
f.Emisi CO2 yang dihitung dibatasi pada emisi CO2 yang bersumber dari penggunaan energi panas (pembakaran bahan bakar) dan listrik (lihat Gambar 1) untuk proses produksi. Emisi CO2 dihitung dengan menggunakan faktor emisi dalam 2006 IPCC Guidelines for National Greenhouse Gas Inventories (lihat Gambar 2) dengan rumus berikut: Emisi CO2 = Data Aktivitas (AD) x Faktor Emisi (EF) Keterangan: AD = Data aktivitas dari Energi EF = Faktor Emisi berdasarkan sumber bahan bakar (lihat Tabel 2) dan/atau sistem ketenagalistrikan (lihat Tabel 3)
g.Konversi satuan energi untuk masing-masing jenis energi dapat dilihat pada Tabel 4. jdih.kemenperin.go.id
h.Terkait dengan produksi steam dan Thermal Oil Heat(TOH) yang menghasilkan emisi, dan perhitungannya adalah tC02 dapat mengikuti jumlah bahan bakar yang digunakan untuk menghasilkan steam dan TOH. Konsumsi Bahan Bakar (ton/tahun) Komposisi Bahan Bakar(% karbon) Nilai Kalor Bahan Bakar LHV (KJ/Kg) Kebutuhan Listrik (MWh/Tahun) Kapasitas Produksi (ton/tahun) Waktu Operasi (hari/tahun) Perhitungan Emisi GRK ' dari Sistem Energi Jumlah emisi(ton C02/tahun) Intensitas emisi(ton C02/produk) Intensitas Energi (GJ/ton produk\ton) Data - data pendukung Gambar 1 - Neraca Massa Emisi di Industri dari Penggunaan Energi n Konsumsi umpan (ton/tahun) n Komposisi umpan n Produksi Perhitungan Emisi GRK dari Proses (ton/tahim) n Komposisi produk i i Faktor emisi IPCC Data - data pendukung Jumlah emisi (ton/tahun) Gambar 2- Neraca Massa Emisi di Industri dari Proses Produksi jdih.kemenperin.go.id Tabel 2. Konversi Emisi GRK (tC02) Berdasarkan Sumber Bahan Bsikamya Bahan bakar fosil Faktor Emisi Belum Terkoreksi Faktor Emisi Terkoreksi kgC02/TJ* kg C02/TJ Minyak mentah 73.300 72.600 Bensin 69.300 68.600 Minyak tanah 71.900 71.200 Minyak diesel 74.100 73.400 Minyak residu 77.400 76.600 LPG 63.100 62.500 Petroleum coke 100.800 99.800 Batubara Anthrasit 98.300 96.300 Batubeira Bituminous 94.600 92.700 Batubara Sub- bituminous 96.100 94.200 Lignit 101.200 99.200 Peat 106.000 104.900 Gas alam 56.100 55.900 Faktor-faktor ini diasumsikan karbon tidak teroksidasi(Sumber: NCASI, 2005) Tabel 3. Faktor Emisi Sistem Ketenagalistrikan Sesuai dengan Provinsi Sistem Ketenagalistrikan Baseline Faktor Emisi Tahun kg 002/kWh Jamali 0,725 2009 Sumatera 0,743 2008 Kaltim 0,742 2009 Kalbar 0,775 2009 Kalteng dan Kalsel 1,273 2009 Sulut, Sulteng dan Gorontalo 0,161 2009 Sulsel, Sulbar, Sultra 0,269 2009 jdih.kemenperin.go.id Tabel 4. Konversi Satuan untuk Energi Kandungan Energi Jenis Energi Sumber Energi Besaran Satuan Listrik Tenaga Air (Hidro) 3,6 MJ/kWh Tenaga Nuklir 11,6 MJ/kWh Uap 2,33 MJ.kg Gas Alam 37,23 MJ/m3 LPG Ethana (cair) 18,36 MJ/lt Propana (cair) 25,53 MJ/lt Batu Bara Antrasit 27,7 MJ/kg Bituminus 27,7 MJ/kg Sub-bituminus 18,8 MJ/kg Lignit 14,4 MJ/kg Rata-rata yang digunakan di dalam negeri 22,2 MJ/kg Produk BBM Avtur 33,62 MJ/lt Gasolin (bensin) 34,66 MJ/lt Kerosin 37,68 MJ/lt Solar (diesel) 38,68 MJ/lt Liht fuel oil (no.2) 38,68 MJ/lt Heavy fuel oil (no.6) 41,73 MJ/lt 1 Gigajoule (GJ)
i.Faktor konversi untuk satuan penggunaan energi yang digunakan dalam Standar Industri Hijau secara umum, sebagai berikut: 0,001 Terajoule (TJ) 1000 Megajoule (MJ) 1x109 Joule (J) 277,8 Kilowatt-hours(kWh) = 948170 BTU jdih.kemenperin.go.id F. PERSYARATAN MANAJEMEN Tabel 5. Persyaratan Manajemen Standar Industri Hijau Industri Minyak Goreng dari Kelapa Sawit No Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi
1.Kebijakan dan 1.1. Kebijakan Perusahaan Verifikasi dokumen Organisasi Industri Industri wajib kebijakan penerapan Hijau memiliki prinsip Industri kebijakan Hijau, paling sedikit tertulis memuat target penerapan penghematan/ prinsip Industri efisiensi penggunaan Hijau sumber daya bahan baku, energi, air, penurunan emisi CO2 dan pengurangan limbah (B3 dan non B3) pada periode 1 (satu) tahun, yang ditetapkan oleh pimpinan puncak 1.2. Organisasi a.Keberadaan a. Verifikasi Industri unit pelakssina dokumen Hijau penerapan struktur prinsip organisasi Industri Hijau penerapan prinsip dalam Industri Hijau struktur yang ditetapkan organisasi oleh pimpinan Perus£ihaan puncak Industri
b.Verifikasi b.Program sertifikat/bukti pelatihan/ pelatihan/ peningkatan peningkatan kapasitas kapasitas SDM SDM tentang tentang prinsip prinsip Industri Hijau Industri Hijau 1.3. Sosialisasi Terdapat Verifikasi laporan kebijakan kegiatan kegiatan berikut dan sosialisasi dokumentasi atau organisasi kebijakan dan salinan media Industri organisasi sosialisasi tentang penerapan kebijakan dan jdih.kemenperin.go.id No Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi Hijau prinsip Industri organisasi penerapan Hijau di prinsip Industri Perusahaan Hijau di Perusahaan Industri Industri
2.Perencanaan 2.1, Tujuan dan Perusahaan Verifikasi dokumen Strategis sasaran Industri terkait penetapan Industri menetapkan tujuan dan sasaran Hijau tujuan dan yang terukur dari sasaran yang penerapan prinsip terukur dari Industri Hijau di kebijakan Perusahaan Industri penerapan prinsip Industri Hijau 2.2.Perencanaan Perusahaan Verifikasi kesesuaian Strategis Industri dokumen Renstra dan memiliki dan program pada Program Rencana periode 1 (satu) strategis tahun terakhir (Renstra) dan dengan tujuan dan program untuk sasaran yang telah mencapai tujuan ditetapkan, paling dan sasaran sedikit mencakup: yang terukur - eflsiensi dari kebijakan penggunaan penerapan bahan baku; prinsip Industri - efisiensi Hijau penggunaan energi; - efisiensi penggunaan air; - pengurangan emisi GRK; - pengurangan limbah (B3 dan Non B3); - jadwal pelaksanaan dan penanggung jawab
3.Pelaksanaan 3.1.Pelaksanaan Program Verifikasi bukti dan program dilaksanakan pelaksanaan Pemantauan dalam bentuk progrsim: kegiatan yang - dokumentasi sesuai dengan pelaksanaan jdih.kemenperin.go.id No Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi jadwal dan program, paling dilaporkan sedikit mencakup; secara berkala • efisiensi kepada penggunaan manajemen bahan baku; • efisiensi penggunaan energi; • efisiensi penggunaan air; • pengurangan emisi GRK; dan • pengurangan limbah (B3 dan Non B3) - dokumentasi realisasi alokasi anggaran untuk pelaksanaan progrsim yang telah direncanakan; dan - bukti persetujuan pelaksanaan program dari pimpinan puncak. 3.2.Pemantauan Pemantauan - Verifikasi laporan program program basil pemantauan dilaksanakan program dan bukti secara berkala pendukung baik dan hasilnya yang dilakukan dilaporkan secara internal sebagai bahan maupun ekstemal tinjauan - Laporan yang manajemen dilakukan secara punc£ik dan internal, divalidasi masukan dalam oleh pimpinan melakukan puncak perbaikan berkelanjutan
4.Tinjauan 4.1.Pelaksanaan Perusahaan Verifikasi laporan Manajemen tinjauan Industri basil pelaksanaan manajemen melakukan tinjauan manajemen tinjauan pada periode 1 (satu) jdih.kemenperin.go.id No Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi manajemen tahun terakhir secara berkala 4.2.Konsistensi Perusahaan - Verifikasi laporan Perusahaan Industri sebelum dan Industri menggunakan sesudah tindak terhadap laporan hasil lanjut Perusahaan pemenuhan pemantauan, Industri berupa persyaratan atau hasil audit, pelaksanaan teknis dan atau hasil perbaikan atau persyaratan tinjauan peningkatan manajemen mamajemen kineija Standar sesuai sebagai Industri Hijau pada Standar pertimbangan periode 1 (satu) Industri dalam upaya tahun terakhir Hijau yang perbaikan dan - Dokumen berlaku peningkatan pelaksanaan tindak kineija prinsip lanjut ditetapkan Industri Hijau oleh pimpinan secara konsisten puncak dan berkelanjutan
5.Tanggung Peran serta Mempunyai Verifikasi Jawab Sosial Perusahaan program CSR dokumentasi Perusaha-an Industri yang program CSR {Corporate terhadap berkelanjutan. berkelanjutan dan Social lingkungan Contoh program laporan pelaksanaan Responsibility sosial dapat berupa: kegiatan. -CSR^ - kegiatan pendidikan; - kesehatan; - lingkungan; - kemitraan; - pengembang- an IKM lokal; - pelatihan peningkatan kompetensi; - bantuan pembangunan infrastruktur; - dan Iain-Iain
6.Ketenaga- Penyediaan Memenuhi dan Verifikasi bukti fisik, kerjaan fasilitas sesuai pelaporan dan ketentuan jdih.kemenperin.go.id No Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi ketenagakerjaan peraturan pelaksanaanya. perundang- undangsin. Pemberian fasilitas paling sedikit meliputi:
1.pelatihan tenaga kerja (UU No.13 Tahun 2003)
2.pemeriksaan kesehatan (Permensiker No. 2 Tahun 1980)
3.pemantauan lingkungan tempat keija (Permenaker No. 5 Tahun 2018)
4.penyediasin alat P3K (Permenaker No. 15 Tahun 2008)
5.penyediaan alat pelindung diri (Permenaker No. 8 Tahun 2010) jdih.kemenperin.go.id DIAGRAM ALIR Fresh Fruit Bunch L Crude Palm Oil Refinery PFAD RBDPO FraksinasI RBDPOL I Cooking Oil I RBDPS Gambar 3. Diagram Alir Minyak Goreng Kelapa Sawit lalinan sesuai dengan aslinya Sekretariat Jenderal Kementerian Perindustrian Kepala Biro Hukum, /TS- Feby Setyo Hariyono MENTERI PERINDUSTRIAN ttd. AIRLANGGA HARTARTO jdih.kemenperin.go.id