Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. http://jdih.kemenperin.go.id/ Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan denganMenteripengundangan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Peraturan ini Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Oktober 2020 MENTERI PERINDUSTRIAN ttd. AGUS GUMIWANG KARTASASMITA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 November 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 1274 Salinan sesuai dengan aslinya Sekretariat Jenderal Kementerian Perindustrian Kepala Biro Hukum, Feby Setyo Hariyono http://jdih.kemenperin.go.id/ LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 41 TAHUN 2020 TENTANG PENERAPAN KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA BIDANG TEKNOLOGI FESYEN DAN DESAIN FESYEN KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA BIDANG TEKNOLOGI FESYEN DAN DESAIN FESYEN A. JENJANG KUALIFIKASI 2
a.memiliki kemampuan untuk melakukan sebuah tugas spesifik dalam penerapan Teknologi Fesyen dan Desain Fesyen berdasarkan pengetahuan dasar, keterampilan operasional yang faktual, aturan dan proses kerja yang telah ditentukan dengan adaptasi minimal dari pekerjaan yang lazim dilakukan;
b.mampu menyelesaikan masalah yang terbatas dari variasi kerja yang dilakukan di bawah pengawasan langsung atasan disertai bimbingan kerja dengan menggunakan peralatan kerja di bidang teknologi fesyen dan desain fesyen; dan
c.mampu mengelola informasi sederhana, berkomunikasi dan bekerja sama dengan rekan kerja dalam bidang yang sama serta menunjukkan kinerja dengan mutu pekerjaan yang terukur. Sikap Kerja Memiliki sikap kerja yang teliti, menggunakan analisa sederhana, mengembangkan karya terbaik dengan kreativitas dan inovasi 3. http://jdih.kemenperin.go.id/ yang terus menerus dalam pengembangan desain fesyen dan produk fesyen terkini. Mengembangkan komunikasi serta menunjukkan sikap menghargai nilai-nilai keberagaman serta menghormati pendapat dari pihak lain. Secara umum memiliki sikap kerja:
a.bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.memiliki moral, etika dan kepribadian yang baik di dalam menyelesaikan tugasnya;
c.berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia;
d.mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial dan kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya;
e.menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama serta pendapat/temuan original orang lain; dan
f.menjunjung tinggi penegakan hukum serta memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas. Peran Kerja Kualifikasi ini memiliki peran kerja yakni melaksanakan tugas spesifik sederhana di bidang pembuatan produk fesyen, bertanggung jawab atas pekerjaannya sendiri dan rekan kerja yang terkait dalam bidang yang sama dan memberikan masukan kepada rekan kerja. Kemungkinan Jabatan
a.Operator Desain;
b.Operator Pola; dan
c.Operator Jahit. Aturan Pengemasan 6 (enam) unit kompetensi, yang hams diselesaikan/dipenuhi dengan perincian:
a.4 (empat) unit kompetensi inti; dan
b.2(dua) unit kompetensi pilihan 4. 5. 6. http://jdih.kemenperin.go.id/ DAFTAR UNIT KOMPETENSI Kode Unit Judul Unit Kompetensi KOMPETENSI INTI
1.C.14FAS00.006.1 Mengidentifikasi Karakteristik Bahan dan Kriteria Perawatannya
2.C.14FAS00.013.1 Menerapkan Praktik Kerja yang Ramah Lingkungan Melaksanakan Prosedur Keselamatan Kerja
3.C.14FAS00.014.1
4.C.13FAS00.015.1 Menerapkan Standar Kualitas Kerja KOMPETENSI PILIHAN
1.C.140000.002.01 Menggagas Konsep Baru
2.C.14FAS00.021.1 Menggambar Sketsa Dasar
3.C.14FAS00.025.1 Men-draping Bahan untuk Membuat Pola Dasar
4.C.14FAS00.026.1 Membuat Konstruksi Pola dalam Berbagai Ukuran sesuai Spesifikasi
5.C.14FAS00.030.1 Menerapkan Informasi Pola
6.C.14FAS00.031.1 Memotong Bahan atau Lembaran yang Sederhana
7.C.14FAS00.033.1 Mengoperasikan Mesin Jahit untuk Produksi Busana B. JENJANG KUALIFIKASI 3
1.Kodefikasi C14FAS01 Kualifikasi 3 Bidang Teknologi Fesyen dan Desain Fesyen
2.Deskripsi Kualifikasi ini meliputi:
a.memiliki kemampuan untuk melakukan serangkaian tugas spesifik berdasarkan pengetahuan dasar operasional yang lengkap, prinsip-prinsip, konsep, aturan dan proses kerja yang telah ditentukan terkait bidang Teknologi Fesyen dan Desain Fesyen;
b.mampu memilih sejumlah prosedur untuk memecahkan masalah yang lazim timbul dengan metode yang sesuai di bawah pengawasan tidak langsung dan pengawasan dari diri http://jdih.kemenperin.go.id/ sendiri dengan menggunakan berbagai peralatan kerja secara simultan; dan
c.mampu menerjemahkan informasi, berkomunikasi, bekerja sama, berkoordinasi dalam lingkup fungsional kerja, dan menunjukkan kinerja dengan mutu dan kuantitas yang terukur. Sikap Kerja Memiliki sikap teliti, menggunakan analisa sederhana, dengan mengembangkan karya terbaik dengan kreativitas dan inovasi yang terus menerus dalam pengembangan desain fesyen dan produk fesyen terkini. Mengembangkan komunikasi serta menunjukan sikap menghargai nilai-nilai keberagaman serta menghormati pendapat dari pihak lain. Secara umum memliki sikap kerja:
a.bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik di dalam menyelesaikan tugasnya;
c.berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia;
d.mampu bekerjasama dan memiliki kepekaan sosial dan kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya;
e.menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama serta pendapat/temuan original orang lain; dan
f.menjunjung tinggi penegakan hukum serta memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas. Peran Kerja Kualifikasi ini memiliki peran kerja sebagai pelaksana operasional Teknologi Fesyen dan Desain Fesyen untuk menyelesaikan tugas spesihk yang lebih lengkap dengan mengembangkan dasar-dasar pengetahuan yang lebih menyeluruh guna tercapainya produk desain yang memiliki tingkat kreatifitas yang tinggi dengan akurasi yang benar. Bertanggung jawab atas kualitas pekerjaan sendiri serta rekan kerja dalam fungsi yang sama. 3. 4. http://jdih.kemenperin.go.id/ 5. Kemungkinan Jabatan Asisten Junior Designer; Asisten Junior Pattern maker, dan Asisten Junior Sample maker. Aturan Pengemasan 10 (sepuluh) unit kompetensi, yang hams diselesaikan/dipenuhi dengan perincian: 6(enam) unit kompetensi pilihan; dan 4 (empat) unit kompetensi pilihan. a. b. c. a. b. 6. DAFTAR UNIT KOMPETENSI Kode Unit Judul Unit Kompetensi Persyaratan Kompetensi KOMPETENSI INTI
1.C.14FAS00.006.1 Mengidentifikasi Karakteristik Bahan dan Kriteria Perawatannya Tidak ada
2.C.14FAS00.013.1 Menerapkan Praktek Kerja yang Ramah Lingkungan Tidak ada
3.C.14FAS00.014.1 Melaksanakan Prosedur Keselamatan Kerja Tidak ada
4.C.14FAS00.015.1 Menerapkan Standar Kualitas Kerja Tidak ada
5.C.14FAS00.017.1 Melakukan Komunikasi di Tempat Kerja Tidak ada
6.C.14FAS00.019.1 Melakukan Kerja Tim Tidak ada KOMPETENSI PILIHAN
7.C. 14FAS00.003.1 Mengembangkan Spesifikasi Produk untuk Desain Busana Tidak ada
8.C. 14FAS00.022.1 Menyiapkan Konsep Desain untuk Busana Sederhana C.14FAS00.021.1
9.C. 14FAS00.023.1 Menerapkan Prinsip Teori Warna dalam Pengembangan C.14FAS00.021.1 http://jdih.kemenperin.go.id/ DAFTAR UNIT KOMPETENSI Kode Unit Judul Unit Kompetensi Persyaratan Kompetensi Desain Busana 10 C.14FAS00.024.1 Mengaplikasikan Proses Desain Kreatif dalam Format 2D C.14FAS00.021.1 C.14FAS00.027.1 Mengembangkan Pola Dasar berdasarkan Prinsip Dasar Pembuatan Pola 11 C.14FAS00.026.1 12 C.14FAS00.028.1 Memodifikasi Pola untuk Menghasilkan Model Dasar Tidak ada Membuat Pola sesuai Permintaan Pelanggan C.14FAS00.026.1 C.14FAS00.027.1 13 C.14FAS00.029.1 C.14FAS00.030.114 C.14FAS00.032.1 Memotong Bahan untuk Pembuatan Sampel Merancang Rasio Marker Tidak adaC.141110.005.0115 Mengerjakan Pengepresan dengan Mesin Fusing Tidak ada16 C.141110.013.02 Tidak adaMengoperasikan Mesin Jahit untuk Produksi Busana 17 C.143FAS00.033.1 Tidak adaMengoperasikan Mesin Khusus untuk Produksi Busana 18 C.148FAS00.034.1 C.14FAS00.033.1Membuat Busana Sederhana 19 C.143FAS00.035.1 C. JENJANG KUALIFIKASI 4
1.Kodefikasi C14FAS01 Kualifikasi 4 Bidang Teknologi Fesyen dan Desain Fesyen Deskripsi Kualifikasi ini meliputi: 2. http://jdih.kemenperin.go.id/ memiliki kemampuan untuk melakukan tugas berlingkup luas, menangani kasus yang spesifik, mengelola dan memilih metode sesuai dengan pilihan sumber daya yang tersedia; mampu menganalisa informasi yang terbatas, berkomunikasi, berinsiatif dalam berkoordinasi, membuat laporan tertulis dengan lingkup terbatas dan bertanggung jawab atas basil kerja sendiri dan tim; mampu menguasai beberapa prinsip dasar bidang Teknologi Fesyen dan Desain Fesyen sehingga mampu menyelaraskan dengan permasalahan faktual Teknologi Fesyen dan Desain Fesyen dan menunjukkan kinerja dengan mutu dan kuantitas yang terukur. a. b. c.
3.Sikap Kerja Memiliki sikap kerja yang teliti, menggunakan analisa sederhana, dengan mengembangkan karya terbaik dengan kreativitas dan inovasi yang terns menerus dalam pengembangan desain fesyen dan produk fesyen terkini. Mengembangkan komunikasi serta menunjukkan sikap menghargai nilai-nilai keberagaman serta menghormati pendapat dari pihak lain. Secara umum memiliki sikap kerja:
a.bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik di dalam menyelesaikan tugasnya;
c.berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia;
d.mampu bekerjasama dan memiliki kepekaan sosial dan kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya;
e.menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama serta pendapat/temuan original orang lain; dan
f.menjunjung tinggi penegakan hukum serta memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas. Peran Kerja Kualifikasi ini memiliki peran kerja antara lain: 4. http://jdih.kemenperin.go.id/
a.melakukan tugas Teknologi Fesyen dan Desain Fesyen yang berlingkup luas dengan kasus-kasus spesifik sesuai dengan SOP yang berlaku di perusahaan;
b.mengawasi pelaksanaan fungsi operasional proses produksi Teknologi Fesyen dan Desain Fesyen sesuai dengan lingkup tanggung jawabnya; dan
c.bekerjasama dengan fungsi yang lain dalam melaksanakan kegiatan operasional proses produksi dan desain fesyen pada lingkup Teknologi Fesyen dan Desain Fesyen secara efektif, konsisten, sesuai dengan SOP. Kemungkinan Jabatan
a.Junior Fashion Designer;
b.Junior Pattern maker; dan
c.Junior Sample maker.
6.Aturan Pengemasan 12 (dua belas) unit kompetensi, yang harus diselesaikan/dipenuhi dengan perincian:
a.8 (delapan) unit kompetensi inti; dan
b.4 (empat) unit kompetensi pilihan. 5. DAFTAR UNIT KOMPETENSI Judul Unit Kompetensi Persyaratan Kompetensi Kode Unit KOMPETENSI INTI Tidak adaMengidentifikasi Karakteristik Bahan dan Kriteria Perawatannya C.14FAS00.006.11. Tidak adaMelaksanakan Produksi di Tempat Kerja C.14FAS00.011.12. Tidak ada Menerapkan Praktik Kerja yang Ramah Lingkungan C.14FAS00.013.13. Tidak adaMelaksanakan prosedur Keselamatan Kerja C.14FAS00.014.14. Tidak ada Menerapkan Standar Kualitas Kerja C.14FAS00.015.15. Tidak adaMelakukan Komunikasi di Tempat Kerja C.14FAS00.017.16. http://jdih.kemenperin.go.id/ DAFTAR UNIT KOMPETENSI Kode Unit Judul Unit Kompetensi Persyaratan Kompetensi Melakukan Kerja Tim Tidak ada7. C.14FAS00.019.1 Mengkoordinasi Kerja Tim atau Bagian Tidak adaC.14FAS00.020.18. KOMPETENSI PILIHAN Tidak adaMenganalisa Perilaku Konsumen untuk Pasar yang Spesifik
1.C.14FAS00.002.1 Mengadaptasi Trend Desain dalam Konteks Industri C.14FAS00.003.1C.14FAS00.004.12. Tidak adaMenjual Konsep Desain C.14FAS00.008.13. Tidak adaMerancang Rasio Marker C.141110.005.014. Membuat Pola sesuai Style dan Spesifikasi dengan Komputer C.14FAS00.018.1 C.14FAS00.026.1
5.C.141110.007.02 C.14FAS00.018.1 C.14FAS00.026.1 Membuat Grading Pola dengan Komputer C.141110.008.026. Mengoperasikan Mesin Khusus untuk Produksi Busana Tidak ada7. C.14FAS00.034.1 Menjahit Komponen Busana yang Kompleks C.14FAS00.033.1 C.14FAS00.034.1 C.14FAS00.036.18. Tidak adaMelakukan Pengepresan C.14FAS00.037.19. MENTERI PERINDUSTRIAN Salinan sesuai dengan aslinya Sekretariat Jenderal Kementerian Perindustrian Kepala Biro Hukum, ttd. AGUS GUMIWANG KARTASASMITA yr Feby Setyo Hariyono http://jdih.kemenperin.go.id/