e.Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen, catatan data dan bukti pendukung yang terkait, meliputi: 1) data penggunaan EBT untuk proses produksi pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir; 2) data penggunaan energi panas (gas alam) atau energi listrik untuk proses produksi pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir; 3) perhitungan rasio penggunaan EBT terhadap total penggunaan energi panas atau terhadap penggunaan energi listrik dengan rumus rumus berikut: Untuk jenis EBT berupa Waste Heat Recovery (WHR) yang menggunakan teknologi POPP!(atau teknologi sejenis), maka: 16 adalah rasio penggunaan EBT terhadap jumlah konsumsi listrik periode 12 (dua belas) bulan terakhir (%) adalah besaran EBT yang digunakan yang bersumber dari Surya Panel pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir (kWh) adalah jumlah konsumsi listrik dalam periode 12 (dua belas) bulan terakhir (kWh) EBT. Su,-ya Pa'MI X tOO% KE1.. EBTsurya panel Keterangan: RsBT/KB1.. Sedangkan untuk jenis EBT yang bersumber dari surya panel untuk listrik di area produksi: Sumber: Department of Alternative Energy Development and Efficiency, Thailand (DEDE) dalam J. Patomtummakan and N. Nananukul / GMSARN International Journal 12 (2018) 11 18. No Biornassa Heat Value No Biornassa Heat Value (MJ/kg) (MJ/kg) 1 Jerami 12,33 10 Batok Kelana 17,93 2 Sekarn Padi 13.52 11 Sekarn Kelana 16,23 3 Tongkol J agung 9 62 Serbuk gergaji/ 4 Daun dan batang 9,83 serpihan kayu jagung ( wood chip)I 5 Batanz sawit 7,54 12 lempengan/ 6,57 6 Cangkang Kelapa 16,9 tunggul/ akar I sawit (Palm Shein dahan pohon 7 Iiuk ( oalm. fiber, 11,4 karet 8 Tandan kosong 7,24 13 Ampas tebu 7,37 kelapa sawit 9 Tandan kosong 15,4 14 Daun tebu 15,48 kelapa (suaarcane leaves) Densitas Kalor Beberapa Jenis BiomassaTabel 4. Nilai kalor menunjukkan berapa banyak panas yang dapat dihasilkan dari pembakaran biomassa. Nilai kalor yang digunakan untuk menghitung energi panas dapat menggunakan dari hasil uji masing masing industri. Jika belum memiliki hasil uji, dapat menggunakan nilai kalor pada Tabel 4 berikut. rasio penggunaan EBT terhadap jumlah konsumsi bahan bakar (gas alam) dalam periode 12 (dua belas) bulan terakhir (%) besaran EBT yang digunakan yang bersumber dari Biomassa. Dimana, untuk menghitung RaBT/XE.,, satuan EBT nya dikonversi ke Nm3 jumlah konsumsi bahan bakar (gas alam) dalam periode 12 (dua belas) bulan terakhir (Nm3) konsurnsi biomassa untuk bahan bakar dalam periode 12 (dua belas) bulan terakhir (kg) Heat Value (nilai kalor) biomassa (MJ/kg) HV KBm EBTsiomassa Keterangan: RsBT/KBp No Aspck Kriteria Batasan Metode Verifikasi 4 Air 4. 1. Konsumsi air spesifik Produk Verifikasi data: keramik i- penggunaan
a.Dilengkapi fresh water polishing pada periode dan cutting: 12 (dua belas) maksimum bulan terakhir 0,025 produksi riil m3/m2 atau ubin keramik m3/ton pada periode (bergantung 12 (dua belas) pada rasio bulan terakhir m2/kg)
b.Non- penggunaan Polishing air total yang dan non- masuk ke Cutting dalam proses 0,015 (fresh water + m3/m2 reuse+ (konstan) recycle) pada a tau periode 12 m3/ton (dua belas) (bergan tung bulan terakhir pada rasio produksi riil m2/kg) ubin keramik pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir. 4.2. Air daur ulang Closed-loop Verifikasi data: ( reuse dan recycle) Verifikasi den ah segregasi air limbah Verifikasi ketersediaan dan kondisi fasilitas untuk air daur ulanz Aspek Air pada Persyaratan Teknis SIH untuk Industri Ubin Keramik Tabel 5. Untuk jenis EBT lain, rurnus perhitungannya menyesuaikan dengan sumber EBT yang digunakan terhadap jenis energi yang disubstitusi (energi panas atau listrik). 18 Keterangan: KAs konsumsi air spesifik (m3/m2 produk) KA konsumsi air untuk proses produksi pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir (m3) Prill jumlah produksi riil pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir (m2) KA KA=- .s priil Penjelasan
4.Air 4.1. Konsumsi Air Spesifik
a.Efisiensi penggunaan air merupakan salah satu upaya untuk menjaga keberlanjutan sumber daya air dan keberlanjutan industri. Efisiensi penggunaan air dapat diartikan dengan penggunaan air lebih sedikit untuk menghasilkan jumlah produk yang sama.
b.Besaran 1 m2 produk keramik diasumsikan sama dengan 26 kg produk keramik pada Kelompok Bla (Big Slab), atau sama dengan 23 kg produk keramik pada Kelompok Bla dan Blb, atau 16 kg produk keramik pada Kelompok BIIa, BIIb dan BIII.
c.Air daur ulang adalah total air reuse (yang digunakan kembali tanpa diproses) dan air recycle (diproses terlebih dahulu sebelum digunakan kembali) di dalam proses produksi.
d.Sumber data/ informasi diperoleh dari: 1) data primer dengan melakukan observasi lapangan dan wawancara terkait penggunaan air oleh industri (sumber dan jumlah kebutuhan air); dan 2) data sekunder: a) Untuk produksi ubin keramik yang dilengkapi polishing cutting: dengan meminta data penggunaan fresh water pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir; b) Untuk produksi ubin keramik yang tidak dilengkapi polishingcu tting: dengan meminta data penggunaan air total yang masuk kedalam proses produksi (fresh water + reuse + recycle) pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir; dan c) data produksi riil ubin keramik pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir.
e.Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen, catatan data dan bukti pendukung yang terkait, meliputi: 1) untuk produksi ubin keramik yang dilengkapi polishing cutting: melakukan pemeriksaan data penggunaan fresh water pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir; 2) untuk produksi ubin keramik yang tidak dilengkapi polishing cutting: melakukan pemeriksaan data penggunaan air total yang masuk kedalam proses produksi (fresh water + reuse + recycle) pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir; 3) pemeriksaan data produksi riil ubin keramik pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir; dan 4) pemeriksaan perhitungan konsumsi air spesifik dengan rumus berikut: 19 No Aspek Kriteria Batasan Mctode Verifikasi 5 Proses 5.1. Kinerja Produk keramik Verifikasi data: Produksi Peralatan yang a. Bia (Big Slab): waktu dinyatakan minimum 85% produksi yang dalam OEE (di direncanakan Kiln) b. Bla dan Blb: dan waktu minimum 85% produksi aktual pada
c.Bila, BIIb, BIII: periode 12 minimum 95% (dua belas) bulan terakhir - produksi riil dan Good Product pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir ideal run rate kinerja peralatan 5.2. Tingkat Produk keramik Verifikasi data: kegagalan Jumlah produksi ( reject a. Bla (Big Slab): produk reject rate) Maksimum 3% (produk yang tidak sesuai
b.Bla dan Bib dengan SNI Maksimum 3% dan/atau tidak sesuai
c.Bila, Bllb, BIII spesifikasi Maksimum 2% teknis) yang dihasilkan Aspek Proses Produksi pada Persyaratan Teknis SIH untuk Industri Ubin Keramik Tabel 6. 4.2. Air Daur Ulang (Reuse dan Recycle)
a.Air daur ulang adalah total air reuse (tanpa proses fisika dan/ atau kimia) dan air recycle di dalam proses produksi.
b.Batasan closed-loop artinya tidak ada air dari proses produksi yang keluar dari area produksi atau yang dibuang ke lingkungan. Dengan demikian, semua air sisa proses produksi digunakan kembali ke dalam kegiatan proses produksi.
c.Sumber data/ infonnasi dapat diperoleh dengan mencari sumber data yang meliputi: 1) data primer, meliputi observasi lapangan dan wawancara terkait dengan penggunaan air bagi industri (sumber dan jumlah kebutuhan air) dan ketersediaan fasilitas untuk air daur ulang; dan 2) data sekunder dengan meminta denah segregasi air daur ulang dan pemeriksaan ketersediaan fasilitas untuk air daur ulang.
d.Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen, catatan data dan bukti pendukung yang terkait, meliputi: 1) denah segregasi air daur ulang; dan 2) ketersediaan dan kondisi fasilitas untuk air daur ulang. 20 Penjelasan
5.Proses Produksi 5.1 Kinerja Peralatan yang dinyatakan dalarn OEE
a.OEE merupakan metode untuk mengetahui tingkat kesempurnaan proses produksi. Proses yang sempurna adalah proses yang hanya menghasilkan output yang baik, dalam waktu secepat mungkin, tanpa ada down time. OEE adalah matriks yang mengidentifikasi persentase waktu produksi dari keseluruhan waktu yang digunakan untuk menyelesaikan aktivitas produksi. Komponen perhitungan OEE mencakup: 1) Availability Index, yaitu waktu produksi sebenarnya dibandingkan dengan waktu produksi yang direncanakan. Nilai Availability Index 100% menunjukkan bahwa proses selalu berjalan dalam waktu yang sesuai dengan waktu produksi yang telah direncanakan (tidak pernah ada down time); 2) Production Performance Index, yaitu tingkat produksi sebenarnya dibandingkan dengan tingkat produksi yang terbaik (ideal run rate); 3) Quality Performance Index (QPI), yaitu kualitas produk sebenarnya dibandingkan dengan target kualitas. Hal ini berkaitan dengan jurnlah produk reject. Nilai 100% untuk Quality Performance Index menunjukkan bahwa produksi tidak menghasilkan produk cacat sama sekali. Produk reject di SIH ini adalah produk yang tidak sesuai dengan SNI dan/ atau tidak sesuai spesifikasi teknis yang dihasilkan setelah keluar dari Kiln hingga akhir proses produksi.
b.Nilai OEE tersebut terpenuhi pada kondisi proses normal/tidak ada gangguan kapasitas. Jika ada gangguan kapasitas maka nilai OEE dihitung berdasarkan data data kapasitas produksi pada saat periode penilaian.
c.Sumber data/ informasi diperoleh dari: 1) data primer dengan melakukan diskusi terkait kinerja mesin Kiln; dan 2) data sekunder dengan meminta data: a) waktu produksi yang direncanakan dan waktu produksi aktual pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir; b) produksi riil dan good product pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir; dan c] ideal run rate kinerja mesin Kiln. setelah keluar dari Kiln hingga akhir proses produksi pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir produksi rill ubin keramik pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir. No Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi 21 Pa· Rj =-1x100% priil 5.2 Tingkat Kegagalan Produksi (Reject Rate)
a.Tingkat kegagalan produksi adalah persentase kegagalan yang terjadi dalam produksi pada periode 12 (dua belas) bu1an terakhir. Hal ini berkaitan dengan jumlah produk reject. Produk reject di SIH ini adalah produk yang tidak sesuai dengan SNI dan/ atau tidak sesuai spesifikasi teknis yang dihasilkan setelah keluar dari Kiln hingga akhir proses produksi pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir.
b.Sumber data/ informasi diperoleh dari: 1) data primer dengan melakukan diskusi terkait tingkat kegagalan produksi; dan 2) data sekunder dengan merninta data jumlah produk reject serta data produksi riil pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir.
c.Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen, catatan data dan bukti pendukung yang terkait, meliputi: 1) pemeriksaan data jumlah produk reject pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir; 2) pemeriksaan data produksi riil pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir; dan 3) pemeriksaan perhitungan tingkat kegagalan produksi dengan rumus sebagai berikut: Keterangan: Al Availability Index PPI Production Perfonnance Index QPI Quality Performance Index OEE Overall Equipment Effectiveness QPI = Good produa (conjtalt:un) % iOO% To~alprodu~(to~/t4hun) PPI = (TotalPf'odu.et/Aeroa.l production. tim.)(ton/ j.am) X l OOo/o ldl/&1 rvn rau (t~n/jam) AI = Actual productwn ti,ru, Uam/tahvn) X l OO% Planned production tinur (jam/tahvn) OEE = AI x PPI x QPI
d.Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen, catatan data dan bukti pendukung yang terkait, meliputi: 1) pemeriksaan data waktu produksi yang direncanakan pada periode 12 (dua belas) bu1an terakhir; 2) pemeriksaan data waktu produksi aktual pada periode 12 ( dua belas) bulan terakhir; 3) pemeriksaan data ideal run rate kinerja mesin Kiln; 4) pemeriksaan data produksi riil pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir; 5) pemeriksaan data good product dan produk reject pada periode 12 (dua belas) bu1an terakhir; 6) pemeriksaan perhitungan OEE dengan rumus sebagai berikut: 22 Penjelasan
6.Produk 6.1. Standar Mutu Produk
a.Dalam rangka perlindungan konsumen dan mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan, produk yang dihasilkan suatu perusahaan harus memenuhi standar mutu yang No Aspek Kriteria Batasan Mctode Verifikasi 6 Produk 6.1 Standar mutu Mutu produk Verifikasi produk memenuhi dokumen SPPT SNI ISO 13006: SNI yang masih 2010 Ubin berlaku keramik dan/atau Definisi, dokumen klasifikasi, sertifikat karakteristik dan kesesuaian penandaan atau spesifikasi teknis .. revismya; dan/atau memenuhi spesifikasi teknis menurut peraturan yang berlaku 6.2 Pelepasan Memenuhi Verifikasi hasil bah an kriteria yang uji produk berbahaya terdapat pada terkait pelepasan untuk produk SNI 7188.8:2013 bah an u bin berglasir Kriteria ekolabel berbahaya yaitu ubin keramik Pb dan Cd dari atau revisinya laboratorium terakreditasi yang mengacu pada SNI 7188.8:2013 Kriteria ekolabel ubin keramik atau revisinva Aspek Produk pada Persyaratan Teknis SIH untuk Industri Ubin Keramik Tabel 7. Pgood adalah Reject Rate (Tingkat Kegagalan Produksi) (%) adalah jumlah produk reject pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir (m2) adalah jumlah produksi riil pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir (m2) adalah jumlah good product dalam periode 12 (dua belas) bulan terakhir (m'') Prill Keterangan: Rj PRj Priil = Pgood + PRj di man a, 23 100% Verifikasi bahan kemasan dengan CoAa tau SOS, dan/atau pernyataan tertulis dari pemasok tentang jenis dan sifat bahan kemasan yang digunakan 7 .1. Kemasan primer yang digunakan terbuat dari bahan yang bersifat dapat dipakai ulang ( reuseable) a tau dapat didaur ulang ( recycle able) atau mudah terurai secara alamiah ( biodearadable) 7 Kemasan No Aspek Kriteria Batasan MetodeVerifikasi Aspek Kemasan pada Persyaratan Teknis SIH untuk Industri Ubin Keramik Tabel 8. berlaku. Untuk produk ubin keramik, terdapat standar mutu produk yaitu SNI ISO 13006: 2010 Ubin keramik Definisi, klasifikasi, karakteristik dan penandaan atau revisinya atau revisinya dan/atau spesifikasi teknis menurut peraturan yang berlaku.
b.Sumber data/informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber data, meliputi: 1) data primer, meliputi rekaman observasi lapangan dan wawancara terkait standar mutu produk; dan 2) data sekunder, meliputi dokumen sertifikat produk dan/ atau dokumen sertifikat kesesuaian spesifikasi teknis.
c.Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen SPPTS NI yang masih berlaku dan/ atau dokumen sertifikat kesesuaian spesifikasi teknis. 6.2. Pelepasan Bahan Berbahaya untuk Produk Ubin Berglasir
a.Salah satu cara mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan manusia dilakukan dengan membatasi kandungan bahan berbahaya pada produk khususnya produk ubin berglasir.
b.Sumber data/ informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber data, meliputi: 1) data primer, meliputi rekaman observasi lapangan dan wawancara terkait penggunaan bahan berbahaya pada produk ubin berglasir; dan 2) data sekunder, meliputi hasil uji produk dari laboratorium terakreditasi terkait pelepasan bahan berbahaya yaitu Pb dan Cd dengan cara uji mengacu pada SNI ISO 1054515:2011 Ubin keramik Bagian 15: Penentuan kandungan timbal dan kadmium yang terlarut dari ubin keramik berglasir atau revisinya.
c.Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen hasil uji produk dari laboratorium terakreditasi terkait pelepasan bahan berbahaya yaitu Pb dan Cd yang memenuhi kriteria pada SNI 7188.8:2013 Kriteria ekolabel ubin keramik atau revisinya serta cara uji yang mengacu pada SNI ISO 1054515:20 11 Ubin keramik Bagian 15: Penentuan kandungan timbal dan kadmium yang terlarut dari ubin keramik berglasir atau revisinya. 24 Penjelasan
7.Kemasan
7.1. Kemasan primer yang digunakan terbuat dari bahan yang bersifat dapat dipakai ulang (reuseable) atau dapat didaur ulang (recycleable) atau mudah terurai secara alamiah ( biodegradable)
a.Batasan kemasan primer yang dimaksud adalah karton box.
b.Sumber data/informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber data, meliputi: 1) data primer, meliputi rekaman observasi lapangan dan wawancara terkait penggunaan kemasan primer; dan 2) data sekunder, meliputi: No Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi 7.2. Bahan kemasan Terdapat Verifikasi bahan primer berasal kandungan kemasan dengan dari industri bahan daur CoAatau SDS, kemasan ulang dalam dan/atau berbahan dasar setiap kemasan pemyataan daur ulang yang digunakan tertulis dari pemasok tentang jenis dan sifat bahan kemasan yang digunakan 7.3. Kandungan Tidak Verifikasi bahan berbahaya pada menggunakan kemasan dengan kemasan primer bahan kemasan CoAatau SOS, yang dan/atau mengandung pernyataan PVC/PVDC tertulis dari pemasok tentang jenis dan sifat bahan kemasan yang digunakan 7.4. Pengendalian Sudah Verifikasi data waste/ reject di melakukan penggunaan kemasan upaya untuk bah an sekunder mengurangi kemasan spesifik waste/ reject di sekunder kemasan spesifik dalam sekunder 12 (bulan) spesifik terakhir penggunaan bah an kemasan sekunder spesifik dalam 12 (bulan) sebelumnya a) daftar atau informasi material kemasan yang digunakan (faktur pembelian bahan, manifes pengadaan bahan dari supplien; dan b) CoA atau SDS, dan/ atau pernyataan tertulis dari pemasok tentang jenis dan sifat bahan kemasan yang digunakan.
c.Verifikasi d.ilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen, catatan data dan bukti pendukung yang terkait, meliputi: 1) data data terkait jenis, kategori dan sumber kemasan yang digunakan pada industri; 2) CoAatau SDS bahan kemasan; dan/ a tau 3) pernyataan tertulis dari pemasok tentang jenis dan sifat bahan kemasan yang digunakan. 7.2. Bahan kemasan primer berasal dari industri kemasan berbahan daur ulang.
a.Sumber data/ informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber data, meliputi: 1) data primer, meliputi rekaman observasi lapangan dan wawancara; dan 2) data sekunder, meliputi: a) daftar atau informasi material kemasan yang digunakan (faktur pembelian bahan, manifest pengadaan bahan dari supplier}; dan b) CoA atau SDS, dan/ a tau pernyataan tertulis dari pemasok tentang jenis dan sifat bahan kemasan yang digunakan.
b.Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen, catatan data dan bukti pendukung yang terkait, meliputi: 1) datada ta terkait jenis, sifat dan kandungan bahan kemasan yang digunakan pada industri dari data yang diperoleh; 2) CoAatau SDS bahan kemasan; dan/ a tau 3) pernyataan tertulis dari pemasok tentang sifat dan kandungan bahan kemasan yang digunakan. 7 .3. Kandungan berbahaya pada kemasan primer
a.Pengurangan dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan dilakukan dengan membatasi kandungan bahan berbahaya di dalam bahan kemasan.
b.Sumber data/ informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber data, meliputi: 1) data primer, meliputi rekaman observasi lapangan dan wawancara; dan 2) data sekunder, meliputi: a) daftar atau informasi material kemasan yang digunakan (faktur pembelian bahan, manifest pengadaan bahan dari supplier}; b) daftar atau katalog material input ramah lingkungan dari berbagai referensi atau pustaka yang tersedia; dan c) CoA atau SDS, dan/ atau pernyataan tertulis dari pemasok tentang jenis dan sifat bahan kemasan yang digunakan.
c.Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen, catatan data dan bukti pendukung yang terkait, meliputi: 1) data data terkait jenis, dan sifat bahan kemasan yang digunakan pada industri dari data yang diperoleh. Bila diperlukan gunakan sumber informasi atau daftar panduan 26 dimana, LPws ( KS) = KStlf'H•ftlc (n. 1) KS$pHifilc (n} 7.4. Pengendalian waste/reject di kemasan sekunder spesifik
a.Pada kriteria mi perusahaan industri melakukan upaya pengendalian waste/ reject untuk kemasan sekunder yang digunakan, baik itu minimalisasi waste/reject saat pengemasan di pabrik, maupun sebelum sampai di end customer sehingga tidak menjadi waste saat di end customer. Salah satu contoh upaya minimalisasi waste/ reject saat pengemasan di pabrik adalah dengan melakukan upaya minimalisasi kemasan sekunder yang patah, rusak, terbuang, dll karena kelalaian dalam proses pengemasan di pabrik. Sedangkan untuk contoh upaya reduce adalah mengurangi penggunaan tali strapping spesifik namun tidak mengganggu fungsi optimalnya untuk mengikat produk, sehingga tetap efektif dan efisien.
b.Kemasan sekunder yang dimaksud adalah antara lain tali strapping, stretch film (untuk wrapping), pallet, plastik siku, dan gesper.
c.Batasannya adalah adanya pengurangan waste/ reject di kemasan sekunder pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir.
d.Sumber Data/Informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber data, meliputi: 1) data primer, meliputi rekaman observasi lapangan dan wawancara; dan 2) data sekunder, meliputi: a) daftar atau informasi material kemasan yang digunakan (faktur pembelian bahan, manifest pengadaan bahan dari supplier); dan b) data penggunaan kemasan sekunder yang dibandingkan dengan produk yang dihasilkan dalam 12 (bulan) terakhir.
e.Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang terkait, meliputi: 1) datad ata terkait jenis, kategori dan sumber kemasan yang digunakan pada industri dari data yang diperoleh; 2) data penggunaan kemasan sekunder yang dibandingkan dengan good product yang dihasilkan dalam 12 (bulan) terakhir; 3) data penggunaan kemasan sekunder yang dibandingkan dengan good product yang dihasilkan dalam 12 (bulan) sebelumnya; dan 4) Perhitungan laju pengendalian waste/reject spesifik di kemasan sekunder dapat dilakukan dengan: berbagai bahan berdasarkan referensi yang ada (peraturan, data ernpiris, hasil riset, dan lain lain); 2) CoA atau SDS bahan kemasan; dan/ a tau 3) pernyataan tertulis dari pemasok tentang jerus dan sifat bahan kemasan yang digunakan. Verifikasi keberadaan !PAL, kondisi operasional !PAL (berfungsi atau tidak); Verifikasi dokumen !PLC)/ Persetuj uan Teknis (Pertek) untuk Pemenuhan Baku Mutu Air Limbahyang masih berlaku Verifikasi sertifikat PPPA dan POPAL yang masih berlaku. Memiliki IPAL mandiri atau IPAL yang dikelola oleh pihak ketiga yang memiliki izin Memiliki Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC)/Persetujua n Teknis (Pertek) untuk Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah yang dikeluarkan Pemerintahan Pu sat, Pemerintahan Provinsi, Pemerintahan Kabupaten/Kota Memiliki personil yang tersertifikasi sebagai PPPA (Penanggung jawab Pengendalian Pencemaran Air) dan POPAL (Penanggungjawab Operasional Pengolahan Air Limbah) 8.1. Sarana pengelolaan limbah cair Limbah8 No Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi Aspek Limbah pada Persyaratan Teknis SIH untuk Industri Ubin Keramik Tabel 9. KScotal KS sp•6'ifi1c (n) KSspuifilc (ni ) akumulasi penggunaan kemasan sekunder spesifik periode 12 (dua belas) bulan sebelumnya akumulasi penggunaan kemasan sekunder spesifik periode 12 (dua belas) bulan terakhir akumulasi penggunaan kemasan sekunder dalam periode 12 (dua belas) bulan yang dihitung jumlah good product dalam periode 12 (dua belas) bulan yang dihitung (m2) Laju Pengurangan Waste Spesifik pada Kemasan Sekunder, dimana satuannya menyesuaikan dengan kemasan sekunder yang digunakan Keterangan: LPws(KS) 8.2. Pemenuhan Memenuhi baku Verifikasi parameter mutu sesuai laporan hasil uji limbah cair ketentuan peraturan dari terhadap perundang laboratorium baku mutu undangan. terakreditasi ISO lingkungan 17025 dan teregistrasi sebagai laboratorium lingkungan yang tercantum dalam dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup pada periode 2 (dua) semester terakhir. Dalam hal belum terdapat laboratorium yang terakreditasi, dapat menggunakan laboratorium lain yang telah mendapat penunjukan dari gubernur sebagai laboratorium lingkungan. 8.3.Sarana Memiliki sarana Verifikasi Pengelolaan pengelolaan emisi keberadaan emisi gas gas buang dan dan buang dan udara sesuai operasional udara dengan ketentuan (berfungsi atau peraturan tidak) sarana perundang pengelolaan undangan emisi gas buang dan udara; dan Memiliki personil Verifikasi yang tersertifikasi sertifikat PPPU sebagai PPPU dan POPEU (Penanggungjawab yang masih Pengendalian berlaku Pencemaran Udara) dan POPEU (Penanggungjawab Operasional Penzendalian Emisi No Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi Udara) 8.4. Pemenuhan Memenuhi baku Verifikasi parameter mutu sesuai laporan hasil uji emisi gas ketentuan peraturan dari buang, perundang laboratorium udara undangan terakreditasi ISO ambien, 17025 dan dan teregistrasi yang gangguan tercantum dalam terhadap dokumen baku mutu pengelolaan dan lingkungan pemantauan lingkungan hidup pada periode 2 (dua) semester terakhir. Dalam hal belum terdapat laboratorium yang terakreditasi dan teregistrasi, dapat menggunakan laboratorium lain yang telah mendapat penunjukan dari gubernur sebagai laboratorium linzkunzan. 8.5. Sarana Memiliki izin Verifikasi Pengelolaan pengelolaan pelaksanaan limbah 83 limbah pengelolaan 83 / Persetujuan limbah 83 dan Teknis .. izm Pengelolaan pengelolaannya Limbah 83 dan yang sesuai diserahkan pada dengan pihak ketiga yang ketentuan memiliki izin peraturan Pengelolaan perundang Limbah undangan 83 /Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah 83. Memiliki tempat penyimpanan sementara (TPSl No Aspek Kriteria Batasan Metodc Verifikasi Penjelasan
8.Limbah 8.1. Sarana Pengelolaan Limbah Cair
a.Pengelolaan limbah dimaksudkan untuk menurunkan tingkat cemaran yang terdapat dalam limbah sehingga aman untuk dibuang ke lingkungan. Oleh sebab itu, industri perlu memiliki No Aspck Kriteria Batasan Metode Verifikasi limbah B3 yang dilengkapi dengan izin TPS Limbah B3/Standar Teknis / Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3 8.6. Sarana Mengacu pada Verifikasi pengelolaan rencana pengelolaan pelaksanaan limbah lirnbah padat yang pengelolaan padat tertuang dalam limbah padat dokumen lingkungan dan ketentuan yang telah disetujui yang tertuang dalam dokumen lingkungan pada periode 2 (dua) semester terakhir.
8.7 Tingkat daur a. Produk keramik Verifikasi ulang (Bila, Bllb, Bill) la poran dan/atau minimum 90% perhitungan daur pakai b. Produk keramik daur ulang limbah Bla dan Blb limbah setempat padat pada minimum 50% ( on-site) yang proses disediakan oleh produksi perusahaan keramik industri yang dibuktikan dengan data jumlah limbah padatyang didaur ulang dan/ atau daur pakai dalam periode 12 (dua belas) bulan terakhir dan total limbah padatyang dihasi1kan dalam periode 12 (dua belas) bulan terakhir. 31 sarana pengelolaan limbah yang sesuai dengan jenis limbah yang dihasilkan.
b.Untuk industri yang hanya menampung limbah cair tanpa ada proses kimiawi maupun fisika yang akan digunakan kembali dalam proses (tidak dibuang ke lingkungan) atau closed loop, dikecualikan dari batasan limbah cair.
c.Sumber data/ informasi diperoleh dari: 1) data primer dengan melakukan diskusi terkait sarana pengelolaan limbah cair dan observasi lapangan; dan 2) data sekunder dengan meminta bukti dokumen izm pembuangan limbah cair (IPLC) dan/atau Persetujuan Teknis (Pertek) untuk Pemenuhan Baku Mutu Limbah Cair, serta sertifikat PPPA dan POPAL.
d.Verifikasi dilakukan melalui kegiatan yang meliputi: 1) pemeriksaan dokumen IPLC dan/atau Persetujuan Teknis (Pertek) untuk Pemenuhan Baku Mutu Limbah Cair yang masih berlaku; 2) pemeriksaan keberadaaan dan kondisi operasional IPAL; dan 3) pemeriksaan sertifikat PPPA dan POPALyang masih berlaku. 8.2. Pemenuhan Parameter Limbah Cair terhadap Baku Mutu Lingkungan
a.Penentuan terjadinya pencemaran lingkungan hidup diukur melalui baku mutu lingkungan hidup. Perusahaan industri diperbolehkan untuk membuang limbah ke media lingkungan hidup dengan persyaratan: memenuhi baku mutu lingkungan hidup dan mendapat izin dari menteri, gubemur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
b.Untuk industri yang hanya menampung limbah cair tanpa ada proses kimiawi maupun fisika yang akan digunakan kembali dalam proses (tidak dibuang ke lingkungan) atau closed loop, dikecualikan dari batasan limbah cair.
c.Sumber data/ informasi diperoleh dari: 1) data primer dengan melakukan diskusi terkait upaya pemenuhan baku mutu limbah cair; 2) data sekunder dengan meminta dokumen pemenuhan baku mutu untuk limbah cair; dan
d.Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen laporan hasil uji dari laboratorium terakreditasi ISO 1 7025 dan teregistrasi sebagai laboratorium lingkungan yang tercantum dalam dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup pada periode 2 (dua) semester terakhir. Dalam hal belum terdapat laboratorium yang terakreditasi dan teregistrasi, dapat menggunakan laboratorium lain yang telah mendapat penunjukan dari gubernur sebagai laboratorium lingkungan. 8.3. Sarana Pengelolaan Emisi Gas Buang dan Udara
a.Perusahaan industri yang mengeluarkan emisi wajib menaati ketentuan persyaratan teknis, yaitu persyaratan pendukung dalam kaitannya dengan penaatan baku mutu emisi ambien, dan kebisingan. Contohnya: cerobong asap dan persyaratan teknis lainnya.
b.Sumber data/ informasi diperoleh dari: 1) data primer dengan melakukan diskusi terkait sarana pengelolaan emisi gas buang dan udara dan observasi lapangan; dan 2) data sekunder dengan meminta dokumen lingkungan hidup dan sertifikat PPPU dan POPEU yang masih berlaku.
c.Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan keberadaaan dan kondisi operasional (berfungsi atau tidak) sarana pengelolaan emisi gas buang dan udara serta pemeriksaan dokumen sertifikat PPPU dan POPEU yang masih berlaku. 8.4. Pemenuhan Parameter Emisi Gas Buang, Udara Ambien dan Gangguan terhadap Baku Mutu Lingkungan
a.Perlindungan mutu udara ambien didasarkan pada baku mutu udara ambien, baku mutu emisi, dan baku tingkat gangguan. Baku tingkat gangguan terdiri atas baku tingkat kebisingan; baku tingkat getaran; dan baku tingkat kebauan yang disesuaikan dengan dokurnen lingkungan masing rnasing perusahaan.
b.Sumber data/ informasi diperoleh dari: 1) data primer dengan melakukan diskusi terkait upaya pemenuhan baku mutu emisi gas buang, udara ambien, dan gangguan;dan 2) data sekunder dengan meminta bukti pemenuhan baku mutu untuk ernisi gas buang, udara dan gangguan.
c.Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen laporan hasil uji dari laboratorium terakreditasi dan teregistrasi yang tercantum dalam dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup selama 2 (dua) semester terakhir. Dalam hal belum terdapat laboratorium yang terakreditasi dan teregistrasi, dapat menggunakan laboratorium lain yang telah mendapat penunjukan dari gubemur sebagai laboratorium lingkungan. 8.5. Sarana Pengelolaan Limbah B3
a.Pengelolaan limbah B3 adalah kegiatan yang meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan/ atau penimbunan. Perusahaan industri yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya. Pengelolaan limbah B3 wajib mendapat izin dari menteri, gubemur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
b.Sumber data/ informasi diperoleh dari: 1) data primer dengan melakukan diskusi terkait sarana pengelolaan limbah B3 dan observasi lapangan; dan 2) data sekunder dengan meminta bukti pengelolaan limbah B3.
c.Verifikasi dilakukan melalui kegiatan yang meliputi: 1) pemeriksaan dokumen izin pengelolaan limbah 83/ Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 yang masih berlaku; 2) pemeriksaan dokumen manifest pengelolaan limbah B3 pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir; 3) pemeriksaan dokumen izm Pengelolaan Limbah B3/Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 dari pihak ketiga yang masih berlaku 4) pemeriksaaan dokumen izin TPS Limbah 83/Standar Teknis/Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3 yang masih berlaku; dan 5) pemeriksaan keberadaaan dan kondisi operasional tempat penyimpanan sementara (TPS) limbah 83. 8.6. Sarana Pengelolaan Limbah Padat
a.Penyelenggaraan pengelolaan limbah padat meliputi pengurangan limbah padat dan penanganan limbah padat. Perusahaan industri wajib melakukan pengurangan limbah padat dan penanganan limbah padat. Penanganan limbah padat meliputi kegiatan 33 Keterangan: Rou adalah tingkat daur ulang dan/ atau daur pakai limbah padat pada produksi ubin keramik (%) Lciu adalah jumlah limbah padat yang didaur ulang dan/ a tau daur pakai dalam periode 12 (dua belas) bulan terakhir (ton) TL adalah total limbah padat yang dihasilkan dalam periode 12 (dua belas) bulan terakhir (ton) Ldu Rdu = TL x 100% pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir limbah padat.
b.Sumber data/ informasi diperoleh dari: 1) data primer dengan melakukan diskusi terkait sarana pengelolaan lirnbah padat dan observasi lapangan; dan 2) data sekunder dengan memeriksa bukti dokumen lingkungan hidup.
c.Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan pelaksanaan pengelolaan limbah padat yang sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam dokumen lingkungan pada periode 2 (dua) semester terakhir serta keberadaaan dan kondisi operasional sarana pengelolaan limbah padat.
8.7. Tingkat Daur Ulang dan/ atau Daur Pakai Limbah Padat pada Proses Produksi Keramik
a.Kewajiban industri untuk melakukan pengelolaan limbah (cair, padat, emisi udara) merupakan upaya pengurangan dampak negatif terhadap lingkungan dan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan secara berkesinambungan. Untuk meminimasi dampak limbah terhadap lingkungan dapat mengacu pada baku mutu yang telah ditetapkan.
b.Batasan tingkat daur ulang dan/ atau daur pakai limbah pada SIH ini dibatasi pada limbah padat pada proses produksi keramik.
c.Sumber data/ informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber data, meliputi: 1) data primer dengan melakukan diskusi terkait daur ulang dan/ a tau daur pakai limbah padat pada produksi ubin keramik pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir; dan 2) data sekunder dengan meminta laporan perhitungan daur ulang limbah setempat (on-site) yang disediakan oleh perusahaan industri yang dibuktikan dengan data proses selama 12 (dua belas) bulan terakhir.
d.Verifikasi dilakukan melalui kegiatan yang meliputi: 1) pemeriksaan total limbah yang dihasilkan dalam periode 12 (dua belas) bulan terakhir (ton); 2) pemeriksaan penggunaan limbah padat yang didaur ulang dan/atau daur pakai dalam periode 12 (dua belas) bulan terakhir (ton); dan 3) pemeriksaan perhitungan rasio daur ulang limbah padat dengan rumus berikut: Penjelasan
9.Emisi Gas Rumah Kaea (GRK) 9.1. Tingkat Emisi C02 spesifik
a.Kegiatan industri merupakan salah satu penyumbang emisi gas rumah kaca (GRK) di antaranya emisi C02 yang diyakini menjadi penyebab terjadinya pemanasan global. Emisi GRK yang diatur dalam SIH bertujuan untuk menilai kinerja suatu perusahaan dalam memanfaatkan sumber daya untuk proses produksinya. Oleh sebab itu batasan yang ditetapkan berasal dari emisi lansung and tidak langsung.
b.Sumber data/ informasi diperoleh dari: 1) data primer dengan melakukan diskusi terkait perhitungan tingkat emisi C02; dan 2) data sekunder dengan meminta data penggunaan energi pada proses produksi dan perhitungan tingkat emisi C02.
c.Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen, eatatan data dan bukti pendukung yang terkait meliputi: 1) data penggunaan energi pada proses produksi; dan 2) perhitungan tingkat emisi C02 berdasarkan jenis bahan bakar yang digunakan sebagai sumber energi.
d.Secara umum perhitungan emisi gas rumah kaca dilakukan dengan menggunakan konsep neraea massa. Untuk menyederhanakan dan mempermudah perhitungan, digunakan suatu faktor pengali yang disebut dengan faktor emisi, yakni suatu nilai representatif yang menghubungkan kuantitas emisi yang dilepas ke atmosfer dengan aktivitas yang berkaitan dengan emisi tersebut. Emisi untuk industri secara garis besar dihasilkan oleh sumbersu mber yang berasal dari pemakaian energi berupa bahan bakar dan listrik, dan proses produksi dan limbah. Khusus untuk penggunaan listrik, dikategorikan sebagai emisi tidak langsung.
e.Untuk mengurangi dampak negatif dari fenomena perubahan iklim, perlu dihitung jumlah emisi karbon (C02) dari kegiatan Verifikasi hasil perhitungan tingkat emisi C02, yang dibuktikan dengan data penggunaan energi pada proses produksi pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir dan faktor emisi yang digunakan sebagai sumber energi. Emisi Gas Ru mah Kaea (GRK) 9 .1 Tingkat Emisi C02 spesifik Produk keramik
a.Bla ( big slab): 21,8 kgC02/m2 atau 838,3 kgC02/ton
b.Bla dan Bib: 10,9 kgC02/m2 atau 474,1 kgC02/ton
c.Bila, Bllb, Biil: 6,0 kgC02/ m? atau 374,6 kgC02/ton No Aspck Kriteria Batasan Metode Verifikasi 9 Tabel 10. Aspek Emisi Gas Rumah Kaea pada Persyaratan Teknis SIH untuk lndustri Ubin Keramik 35 KEpS HV Keterangan: AD adalah Activity Data (data aktivitas) dari Energi Bahan Bakar atau Energi Listrik adalah konsumsi energi listrik spesifik (kWh/m2 produk) adalah Emission Factor (Faktor Emisi): Untuk Sistem Ketenagalistrikan berdasarkan Provinsi (kg C02/kWh) (menggunakan data faktor emisi terbaru yang dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan tautan https: //gatrik.esdm.go.id/frontend/ download inde x/?kode categorv=emisi pl} Untuk Bahan Bakar (lihat tabel 11), dimana EF Gas Alam adalah 56.100 (kg C02/TJ) adalah konsumsi energi panas spesifik [Nm' / rn2 produk); adalah Heating Value untuk Gas Alam, yaitu 39,3 MJ/Nrn3 (setelah konversi satuan). Emisi C02 total = Emisi C02 listrik + Emisi C02 Bahan Bakar Sehingga, total Emisi C02 yang dihasilkan oleh industri ubin keramik adalah: ( ko C02) (Nm:3) (MJ/106) (kg C02) Emisi C02 7112 = KEpS 7112 x HV Nm3 x EF TJ Sedangkan untuk emisi C02 yang bersumber dari bahan bakar (gas alam) menggunakan rumus berikut: . . (kg C02) (kWh) (ko C02) EmLSr. C02 mZ = KEr,S ml xEF kWh Dalam kasus Industri Ubin Keramik yang menggunakan energi listrik dan energi panas yang bersumber dari gas alarn, maka untuk menghitung emisi C02 yang bersumber dari pemakaian Energi Listrik adalah dengan rumus berikut: Emisi C02 = Data Aktivitas (AD) x Faktor Emisi (EF) industri. Perhitungan emisi karbon untuk industri meliputi beberapa kegiatan, antara lain: 1) identifikasi ruang lingkup emisi dari industri; 2) identifikasi sumbersurnber emisi pada proses di industri; 3) identifikasi sumbers umber emisi pada proses pembakaran; 4) identifikasi sumber surnber emisi pada penggunaan listrik; 5) identifikasi sumbersumb er emisi pada penggunaan energi panas; 6) identifikasi sumber sumber emisi dari limbah cair; dan 7) penetapan metode perhitungan emisi yang digunakan.
f.Emisi C02 yang dihitung pada SIH ini dibatasi pada emisi C02 yang bersumber dari penggunaan energi panas (yang hanya berasal dari gas alam) dan listrik (lihat Gambar 1) untuk proses produksi. Emisi C02 dihitung dengan menggunakan faktor emisi (tabel 1.1 dan tabel 1.2) yang berlaku saat SIH ini ditetapkan dalam konsensus.
g.Dalam IPCC Guidelines 2006 (lihat Gambar 2) dengan rumus berikut: Gambar 2 Neraca Massa Emisi di Industri dari Proses Produksi • Konsumsi ump an (ton/tahun) • Komposisi Perhitungan Jumlah - Emisi GRK ~ emisiump an • Produksi dari Proses (ton/ tahun) (ton/tahun) • Komposisi produk ! • Faktor emisi IPCC Data data pendukung (Literatur) Gambar 1 - Neraca Massa Emisi di Industri dari Penggunaan Energi • Konsumsi Bahan Bakar (ton/tahun) • Jumlah emisi (ton • Komposisi Saban Bakar (% karbon) Perhitungan C02/tahun) • Nilai Kalor Bahan Emisi GRK . • lntensitas emisi (ton Bakar LHV (KJ/Kg) dari Sistem ~ C02/produk) • Kebutuhan Listrik Energi • lntensitas Energi (MWh/Tahun) (GJ/ton • Kapasitas Produksi produk\ton) (ton/tahun) • Waktu Operasi (hari I tahun} ' l Data data pendukung ( Literartur)
h.Densitas energi untuk masingmasing jenis energi dapat dilihat pada Tabel 13. Jen is Sum ber Energi Besa ran Satuan Energi Listrik Tenaga Air (Hidro) 3,6 MJ/kWh Tenaga Nuklir 11,6 MJ/kWh Gas Alam 37,23 MJ/Sm3 39,3 MJ/Nm3 LPG Ethana (cair) 18,36 MJ/lt Propana (cair) 25,53 MJ/lt Batu Bara Antrasit 27,7 MJ/kg Bituminus 27,7 MJ/kg Sub bituminus 18,8 MJ/kg Lignit 14,4 MJ/kg Rata rata yang digunakan di dalam 22,2 MJ/kg negeri Tabel 13. Densitas Energi dan Energi Spesifik Sistem Kctcnagalistrikan Baseline Faktor Ernisi Tahun kg C0:.2/kWh Jamali 0,87 2019 Sumatera 0,94 2019 Kalimantan Utara 0,48 2019 Kalimantan Barat 1,63 2019 Kalimantan Timur 1, 14 2019 Sulteng, Sultra 0.78 2019 Sulsel, Sulbar 0,95 2019 Tabel 12. Faktor Emisi Sistem Ketenagalistrikan Sesuai dengan Provinsi * Faktor-faktor ini diasumsikari karbori tidak teroksidasi (Sumber: NCASI, 2005) Faktor Emisi Bclum Faktor Emisi Bahan bakar fosil Tcrkorcksi Terkorcksi kg C02/TJ* kg C02/TJ Minvak mentah 73.300 72.600 Bensin 69.300 68.600 Minyak tanah 71.900 71.200 Minyak diesel 74.100 73.400 Minvak residu 77.400 76.600 LPG 63.100 62.500 Petroleum coke 100.800 99.800 Batubara Anthrasit 98.300 96.300 Batubara Bituminous 94.600 92.700 Batubara Sub bituminous 96.100 94.200 Lignit 101.200 99.200 Peat 106.000 104.900 Gas alam 56.100 55.900 Tabel 11. Faktor Emisi GRK (tC02) berdasarkan Sumber Bahan Bakarnya 38 No Aspck Kriteria Batasan Metode Vcrifikasi
1.Kebijakan 1.1. Kebijakan Perusahaan lndustri Verifikasi dan Industri Hijau wajib memiliki dokumen Organisasi kebijakan tertulis kebijakan penerapan prmsip penerapan Industri Hijau prinsip Industri Hijau, paling sedikit memuat target penghematan/ efisiensi penggunaan sumber daya bahan baku, energi, air, penurunan emisi C02 dan pengurangan limbah (83 dan non 83) pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir, yang ditetapkan oleh pimpman puncak 1.2. Organisasi a. Keberadaan unit Verifikasi Industri Hijau pelaksana dokumen penerapan prinsip struktur Industri Hijau organisasi dalam struktur penerapan organisasi prinsip Industri Perusahaan Hiiau yang Tabel 14. Persyaratan Manajemen SIH untuk Industri Ubin Keramik F. PERSYARATANMANAJEMEN
1.Faktor konversi untuk satuan penggunaan energi yang digunakan dalam SIH secara umum, sebagai berikut: Gigajoule (GJ) = 0,001 Terajoule (TJ) = 1000 Megajoule(MJ) = lx109 Joule (J) = 277 ,8 Kilowatt hour (kWh) = 948170 BTU .Jenis Sumber Energi Be saran Satuan Energi Produk Avtur 33,62 MJ/lt BBM Gasolin (bensin) 34,66 MJ/lt Kerosin 37,68 MJ/lt Solar (diesel) 38,68 MJ/lt Light fuel oil (no.2) 38,68 MJ/lt Heavy fuel oil (no.6) 41,73 MJ/lt 39 No Aspek Kritcria Batasan Metode Verifikasi Industri ditetapkan oleh pimpinan puncak b.Program Verifikasi pelatihan/ sertifikat/ bukti peningkatan pelatihan/ kapasitas SDM peningkatan tentang prinsip kapasitas SDM Industri Hijau tentang prinsip Industri Hiiau 1.3. Sosialisasi Terdapat kegiatan Verifikasi kebijakan dan sosialisasi kebijakan laporan kegiatan organisasi dan organisasi berikut Industri Hijau penerapan prinsip dokumentasi Industri Hijau di atau salinan Perusahaanlndustri media sosialisasi ten tang kebijakan dan organisasi pen era pan prinsip Industri Hijau di Perusahaan Industri
2.Perencana 2.1. Tujuan dan Perusahaan Industri Verifikasi an sasaran menetapkan tujuan dokumen terkait Strategis Industri Hijau dan sasaran yang penetapan terukur dari tujuan dan kebijakan penerapan sasaran yang prinsip Industri terukur dari Hijau penerapan prinsip Industri Hijau di Perusahaan Industri 2.2. Perencanaan Perusahaanlndustri Verifikasi Strategis dan memiliki Rencana kesesuaian Program strategis (Renstra) dokumen dan program untuk Renstra dan mencapai tujuan program pada dan sasaran yang periode 12 (dua terukur dari belas} bulan kebijakan penerapan terakhir dengan prinsip Industri tujuan dan Hijau sasaran yang telah ditetapkan, paling sedikit mencakup: efisiensi penggunaan bahan baku; - efisiensi penggunaan enerzi: 40 No Aspek Kriteria Batasan Metode Vcrifikasi - efisiensi penggunaan air; pengurangan emisi GRK; pengurangan limbah (B3 dan Non 83); jadwal pelaksanaan, penanggung iawab
3.Pelaksana 3 .1. Pelaksanaan Program Verifikasi bukti andan program dilaksanakan dalam pelaksanaan Pernantau bentuk kegiatan program: an yang sesuai dengan dokumentasi jadwal dan pelaksanaan dilaporkan secara program, berkala kepada paling sedikit manajemen mencakup: • efisiensi penggunaan bahan baku; • efisiensi penggunaan energi; • efisiensi penggunaan air; • pengurangan emisi GRK; dan • pengurangan limbah (83 dan Non B3) dokumentasi realisasi alokasi anggaran untuk pelaksanaan program yang tel ah direncanakan; dan buk ti persetujuan pelaksanaan program dari pimpman ouncak. 3.2. Pemantauan Pemantauan Verifikasi program program laporan hasil dilaksanakan secara pemantauan berkala dan hasilnya program dan dilaporkan sebazai bukti 41 No Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi bahan tinjauan pendukung, manajemen puncak baik yang dan masukan dalam dilakukan melakukan secara internal perbaikan maupun berkelanjutan eksternal Laporan yang dilakukan secara internal, divalidasi oleh pimpinan puncak
4.Tinjauan 4 .1. Pelaksanaan Perusahaan Industri Verifikasi Manajemen tinjauan melakukan tinjauan laporan hasil manajemen manajemen secara pelaksanaan berkala tinjauan manajemen pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir 4.2. Konsistensi Perusahaan Industri Verifikasi Perusahaan menggunakan laporan Industri laporan hasil sebelum dan terhadap pemantauan, atau sesudah tindak pemenuhan hasil audit, atau lanjut persyaratan hasil tinjauan Perusahaan teknis dan manajemen sebagai lndustri persyaratan pertimbangan dalam berupa manajemen upaya perbaikan pelaksanaan sesuai SIH dan peningkatan perbaikan atau yang berlaku kinerja prinsip peningkatan Industri Hijau kinerja SIH secara konsisten pada periode dan berkelanjutan 12 (dua belas) bulan terakhir Dokumen pelaksanaan tindak lanjut ditetapkan oleh pimpinan ouncak
5.Tanggung Peran serta Mempunyai program Verifikasi Jawab Perusahaan CSR yang dokumentasi Sosial Industri terhadap berkelanjutan. program CSR Perusaha lingkungan sosial Contoh program berkelanjutan an dapat berupa: dan laporan (Corporate kegiatan pelaksanaan Social pendidikan; kegiatan. Responsib kesehatan; ility lingkungan; CSR'} kemitraan; p engembangan IKMlokal; pelatihan 42 No Aspek Kriteria Batasan Metode Vcrifikasi peningkatan kompetensi; bantuan pembangunan infrastruktur; dan lainl ain
6.Ketenaga Penyediaan Memenuhi dan Verifikasi bukti kerjaan fasilitas sesuai ketentuan fisik, pelaporan ketenagakerjaan, peraturan dan paling sedikit perundang pelaksanaanya. berupa: undangan.
a.pelatihan tenaga kerja;
b.pemeriksaan kesehatan
c.pemantauan lingkungan tempat kerja;
d.penyediaan alat P3K;
e.penyediaan alat pelindung diri. AGUS GUMIWANG KARTASASMITA ttd. MENTER! PERINDUSTRIAN Gambar 3 Bagan Alir Proses Produksi Ubin Keramik Incoming Raw Materal I ~1 Glazlng h Control Item Control Item : - Rheology - Vi.scosity - Kadar Air - Density - Phi.sical Property - Beret - Appearance Grinding ( Body ) I I Grinding ( Glaze) Control Item : Control Item : - Weighing - Weighing - Density - Rheology - Residu - Colour - Viscosity - Firing Test - Milling Time Spray Crying I I Firing I y Glaze Tank Control Item : Control Item : Control Item : Kadar Air - Size - Code of glaze. - Bulk Density - Planarity - Partikel Size Oistr. - Shading - Shrinkage WA, 8. Strength, crazing Resistance - Themperature Pressing I - Cvcle I I Sorting Control Item : Control Item : - Thickness - Appearance - Size - Size, Planarity - Bending Strength - Shading - Berat Tile Horizontal Cryer I I Packing I Control Item : Control Item : - Temp. Green Body Mark. - Kadar Air - Appearance - Bending Strength - Size Shading G. BAGAN ALIR 44 AGUS GUMIWANG KARTASASMITA MENTER! PERINDUSTRIAN Gambar 3 - Bagan Alir Proses Produksi Ubin Keramik Incoming Raw Materal I .., Glazing I- Control Item Control Item - Rheology - Viscosity - Kadar Air - Density - Phisical Property - Berat - Appearance Grinding ( Body ) I I Grinding ( Glaze ) Control Item : Control Item : - Weighing - Weighing - Density - Rheology - Residu - Colour - Viscosity - Firing Test - Milling Time Spray Drying I I Firing I y Glaze Tank Control Item : Control Item : Control Item : Kadar Air - Size - Code of glaze. - Bulk Density - Planarity - Partikel Size Distr. - Shading - Shrinkage - WA, 8. Strength, crazing Resistance - Themperature Pressing I Cvcle I I Sorting Control Item : ConlrQI ll1m ; - Thickness - Appearance - Size - Size, Planarity - Bending Strength - Shading - Beret Tile Horizontal Dryer I I Packing I Control Item ; Control Item : - Temp. Green Body Mark. - Kadar Air - Appearance - Bending Strength - Size - Shading G. BAGAN ALIR