Menteri ini mulai berlaku pada tanggalPeraturan diundangkan. http://jdih.kemenperin.go.id/ Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan denganpengundangan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. MenteriPeraturan ini Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Oktober 2020 MENTERI PERINDUSTRIAN ttd. AGUS GUMIWANG KARTASASMITA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 November 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 1275 Salinan sesuai dengan aslinya Sekretariat Jenderal Kementerian Perindustrian Kepala Biro Hukum, Feby Setyo Hariyono http://jdih.kemenperin.go.id/ LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 42 TAHUN 2020 TENTANG PENERAPAN KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA BIDANG ELEKTRONIKA PROTOTIPE DAN PEMROGRAMAN KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA BIDANG ELEKTRONIKA PROTOTIPE DAN PEMROGRAMAN A. JENJANG KUALIFIKASI 2
a.memiliki kemampuan untuk melaksanakan satu tugas spesifik dalam mengoprasikan sistem elektronika, dengan menggunakan alat informasi, dan prosedur kerja yang lazim dilakukan, serta menunjukan kenerja dangan mutu yang terukur, di bawah pengawasan langsung atasannya;
b.memiliki pengetahuan operasional dasar dan pengetahuan faktual bidang kerja yang spesifik dalam mengoprasikan sistem elektronika, sehingga mampu memilih penyelesaian yang tersedia terhadap masalah yang lazim timbul; dan
c.mampu bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab membimbing orang lain. Sikap Kerja Memiliki sikap teliti, mengikuti SOP, etika dan budaya yang telah ditentukan. Secara umum memiliki sikap kerja:
a.bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; 2. 3. http://jdih.kemenperin.go.id/ b. memiliki moral, etika dan kepribadian yang baik di dalam menyelesaikan tugasnya; berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia; mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial dan kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya; menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama serta pendapat/temuan original orang lain; dan menjunjung tinggi penegakan hukum serta memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas. c. d. e. f.
4.Peran Kerja Kualifikasi ini mencakup kemampuan teknis operator yakni mengoprasikan peralatan kerja, menguunakan perkakas tangan, melakukan inspeksi sederhana dan kegiatan di line produksi lainya yang tidak memiliki unsur inisiatif di dalamnya. Dalam pelaksanaan pekerjaannya hanya bertanggung jawab pada pekerjaan yang dilakukan diri sendiri dengan bertanggung jawab spesifik hanya terbatas pada ruang lingkup tertentu saja. Kemungkinan Jabatan
a.Measuring operator;
b.Soldering operator;
c.Assembling operator; dan
d.Re-work operator.
6.Aturan Pengemasan Unit Kompetensi yang harus diselesaikan/dipenuhi dalam mencapai kualifikasi ini mencakup 8 unit kompetensi dengan rincian sebagai berikut:
a.3 (tiga) unit kompetensi inti; dan
b.5 (lima) unit kompetensi pilihan. 5. DAFTAR UNIT KOMPETENSI Kode Unit Judul Unit Kompetensi KOMPETENSI INTI
1.C.26EPP00.001.1 Menerapkan Prosedur Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja http://jdih.kemenperin.go.id/ DAFTAR UNIT KOMPETENSI Kode Unit Judul Unit Kompetensi (K3) Elektronika
2.C.26EPP00.002.1 Memelihara Elektronika Peralatan Kerja
3.C.26EPP00.003.1 Memelihara Kebersihan Tempat Kerja Elektronika KOMPETENSI PILIHAN C.26EPP00.004.1 Memasang Komponen Elektronika Pada PCB Secara Manual 1. Melakukan Teknik Penyolderan Lead- Free Komponen Through Hole pada PCB
2.C.26EPP00.005.1 Melakukan Teknik Penyolderan Lead- Free Komponen Surface Mount Device (SMD) pada PCB
3.C.26EPP00.006.1 C.26EPP00.007.1 Memasang Pengkabelan/ Wiring Assembly Elektronika 4. C.26EPP00.008.1 Memasang Komponen Elektromekanik pada Unit Kerja Elektronika 5. C.26EPP00.009.1 Membuat Dokumentasi Kerusakan dan Perbaikan Perangkat Elektronika 6. C.26EPP00.010.1 Mengoprasikan Peralatan Ukur Elektronika 7. C.26EPP00.011.1 Mengganti Komponen Elektronika Thorugh Hole pada PCB 8. C.26EPP00.012.1 Mengganti Komponen Elektronika SMD Thin Quad Flat Package (TQFP) 9. C.26EPP00.013.1 Mengganti Komponen Elektronika SMD Ball Grid Arrays(BGA) 10. C.26EPP00.016.1 Membaca dan Mengidentifikasi Komponen Elektronika Pasif Membaca dan Mengidentifikasi Komponen Elektronika Aktif 11. C.26EPP00.017.1 12. B. JENJANG KUALIFIKASI 3
1.Kodefikasi C26EPP01 Kualifikasi 3 Bidang Elektronika Prototipe dan Pemrograman Deskripsi Kualifikasi ini meliputi: 2. http://jdih.kemenperin.go.id/
a.memiliki kemampuan untuk melaksanakan serangkaian tugas spesifik, dengan menerjemahkan informasi dan menggunakan alat, berdasarkan sejumlah pilihan prosedur kerja, serta mampu menunjukkan kinerja dengan mutu dan kuantitas yang terukur, yang sebagian mempakan basil kerja sendiri dengan pengawasan tidak langsung; memiliki pengetahuan operasional yang lengkap, prinsip- prinsip serta konsep umum yang terkait dengan fakta bidang keahlian tertentu, sehingga mampu menyelesaikan berbagai masalah yang lazim dengan metode yang sesuai;
c.mampu bekerja sama dan melakukan komunikasi dalam lingkup kerjanya; dan
d.mampu bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab atas kuantitas dan mutu basil kerja orang lain. Sikap Kerja Memiliki sikap teliti, mengikuti SOP, etika dan budaya yang telab ditentukan. Secara umum memliki sikap kerja:
a.bertaqwa kepada Tuban Yang Maba Esa;
b.memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik di dalam menyelesaikan tugasnya;
c.berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanab air serta mendukung perdamaian dunia;
d.mampu bekerjasama dan memiliki kepekaan sosial dan kepedulian yang tinggi terbadap masyarakat dan lingkungannya;
e.mengbargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama serta pendapat/temuan original orang lain; dan
f.menjunjung tinggi penegakan bukum serta memiliki semangat untuk mendabulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas. Peran Kerja Peran kerja individu pada jenjang kualifikasi ini mencakup pekerjaan dengan tugas spesifik di bidang industri elektronika. Pekerjaan dilakukan sebagai kinerja yang terukur baik mutu (kualitas) basil pekerjaan maupun kuantitas pekerjaan yang b. 3. 4. http://jdih.kemenperin.go.id/ dilakukan, mampu melaksanakan tugas yang berkaitan dengan lingkup tanggung jawab dan kewenangannya pada bidang elektronika. Dalam pelaksanaan pekerjaannya individu dapat bertanggung jawab pada pekerjaan yang dilakukan diri sendiri dan mampu bertanggung jawab atas basil mutu dan kuantitas orang lain yaitu tidak hanya terbatas pada ruang lingkup tertentu saja.
5.Kemungkinan Jabatan
a.Repair operator;
b.Teknisi Junior/Asisten Teknisi; dan
c.Schematic designer. Aturan Pengemasan Unit kompetensi yang harus diselesaikan/dipenuhi dalam mencapai kualifikasi ini mencakup 10 unit kompetensi dengan rincian sebagai berikut:
a.4 (empat) unit kompetensi pilihan; dan
b.6(enam) unit kompetensi pilihan. 6. DAFTAR UNIT KOMPETENSI Judul Unit KompetensiKode Unit KOMPETENSI INTI Menerapkan Prosedur Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja (K3) Elektronika C.26EPP00.001.11. Melakukan Reverse Engineering pada Perangkat Elektronika C.26EPP00.014.12. Membaca dan Mengidentifikasi Komponen Elektronika Pasif Membaca dan Mengidentifikasi Komponen Elektronika Aktif C.26EPP00.016.13. C.26EPP00.017.14. KOMPETENSI PILIHAN Memelihara Peralatan Kerja Elektronika Memelihara Kebersihan Tempat Kerja Elektronika C.26EPP00.002.11. C.26EPP00.003.12. Membuat Dokumentasi Kerusakan dan Perbaikan Perangkat Elektronika Mengoperasikan Peralatan Ukur Elektronika C.26EPP00.009.13. C.26EPP00.010.14. Mengganti Komponen Elektronika Through Hole pada PCB C.26EPP00.011.15. http://jdih.kemenperin.go.id/ DAFTAR UNIT KOMPETENSI Judul Unit KompetensiKode Unit Mengganti Komponen Elektronika SMD Thin Quad Flat Package(TQFP) C.26EPP00.012.16. Mengganti Komponen Elektronika SMD Ball Grid Arrays(BGA) C.26EPP00.013.17. Menerapkan Teknik Reparasi Peralatan Elektronika C.26EPP00.015.18. Merancang Rangkaian Elektronika Dasar C.26EPP00.018.19. Merancang Rangkaian Impedansi Elektronika Dasar Merancang Prototipe Elektronika Pada Protoboard C.26EPP00.019.110. C.26EPP00.020.111. Menggambar Layout Printed Circuit Board (PCS) dengan Menggunakan Software C.26EPP00.021.112. Melakukan Pabrikasi PCB Secara Manual C.26EPP00.026.113. Merancang Rangkaian Elektronika Kendali Peralatan Listrik C.26EPP00.033.114. Membuat Embedded System Programming Mikrokontroler Dasar C.26EPP00.035.115. C. JENJANG KUALIFIKASI 4
1.Kodefikasi C26EPP01 Kualifikasi 4 Bidang Elektronika Prototipe dan Pemrograman
2.Deskripsi Kualifikasi ini meliputi; memiliki kemampuan individu dalam menyelesaikan tugas berlingkup luas dan kasus spesifik dengan menganalisis informasi secara terbatas, memilih metode yang sesuai dari beberapa pilihan yang baku, serta mampu menunjukkan kinerja dengan mutu dan kuantitas yang terukur;
b.menguasai beberapa prinsip dasar bidang keahlian tertentu dan mampu menyelaraskan dengan permasalahan faktual di bidang kerjanya; a. http://jdih.kemenperin.go.id/
c.mampu bekerja sama dan melakukan komunikasi, menyusun laporan tertulis dalam lingkup terbatas, dan memiliki inisiatif; dan
d.mampu bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab atas basil kerja orang lain. Sikap Kerja Memiliki sikap teliti, mengikuti SOP, etika dan budaya yang telah ditentukan. Secara umum memiliki sikap kerja:
a.bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik di dalam menyelesaikan tugasnya;
c.berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia;
d.mampu bekerjasama dan memiliki kepekaan sosial dan kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya;
e.menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama serta pendapat/temuan original orang lain; dan
f.menjunjung tinggi penegakan hukum serta memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas. 3.
4.Peran Kerja Peran kerja individu pada jenjang kualifikasi ini mencakup pekerjaan dengan tugas yang berkaitan dengan lingkup tanggung jawab dan kewenangannya pada bidang elektronika di industri. Pekerjaan yang dilakukan dikategorikan kedalam pekerjaan teknisi yaitu mampu menyelesaikan permasalahan atau tugas spesifik dengan informasi yang ada menggunakan metode yang selaras dengan permasalahan faktual yang ada, menganalisis data serta mampu menunjukkan kinerja dengan mutu dan kualitas yang terukur.
5.Kemungkinan Jabatan
a.Teknisi; dan
b.PCB designer. http://jdih.kemenperin.go.id/
6.Aturan Pengemasan Unit kompetensi yang hams diselesaikan/dipenuhi dalam mencapai kualifikasi ini mencakup 9 unit kompetensi dengan rincian sebagai berikut:
a.3 (tiga) unit kompetensi inti; dan
b.6(enam) unit kompetensi pilihan. DAFTAR UNIT KOMPETENSI Judul Unit KompetensiKode Unit KOMPETENSI INTI Menerapkan Prosedur Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja (K3) Elektronika C.26EPP00.001.11. Membaca dan Mengidentifikasi Komponen Elektronika Pasif
2.C.26EPP00.016.1 Membaca dan Mengidentifikasi Komponen Elektronika Aktif C.26EPP00.017.13. KOMPETENSI PILIHAN Memelihara Peralatan Kerja ElektronikaC.26EPP00.002.11. Memelihara Kebersihan Tempat Kerja Elektronika C.26EPP00.003.12. Membuat Dokumentasi Kemsakan dan Perbaikan Perangkat Elektronika C.26EPP00.009.13. Mengoperasikan Peralatan Ukur Elektronika C.26EPP00.010.14. Melakukan Reverse Engineering pada Perangkat Elektronika Menggambar Layout Printed Circuit Board (PCB) Dengan Menggunakan Software Membuat Library 2D Printed Circuit Board (PCB) Komponen Elektronika C.26EPP00.014.15. C.26EPP00.021.16. C.26EPP00.022.17. Melakukan Pabrikasi Printed Circuit Board (PCB) Menggunakan PCB Maker C.26EPP00.025.18. Merancang Rangkaian Elektronika Menggunakan Operational Amplifier (Op-Amp) Merancang Rangkaian Filter Elektronika C.26EPP00.027.19. C.26EPP00.030.110. Merancang Rangkaian Elektronika Digital C.26EPP00.031.111. Merancang Rangkaian Elektronika Kendali Peralatan Listrik C.26EPP00.033.112. Membuat Embedded System Programming Mikrokontroler Dasar C.26EPP00.035.113. http://jdih.kemenperin.go.id/ D. JENJANG KUALIFIKASI 5
1.Kodefikasi C26EPP01 Kualifikasi 5 Bidang Elektronika Prototipe dan Pemrograman
2.Deskripsi Kualifikasi ini meliputi:
a.mampu menyelesaikan pekerjaan berlingkup luas, memilih metode yang sesuai dari beragam pilihan yang sudah maupun belum baku dengan menganalisis data, serta mampu menunjukkan kinerja dengan mutu dan kuantitas yang terukur;
b.menguasai konsep teoritis bidang pengetahuan tertentu secara umum, serta mampu memformulasikan penyelesaian masalah prosedural;
c.mampu mengelola kelompok kerja dan men5rusun laporan tertulis secara komprehensif, bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab atas pencapaian basil kerja kelompok.
3.Sikap Kerja Memiliki sikap teliti, mengikuti SOP, etika dan budaya yang telah ditentukan. Secara umum memliki sikap kerja:
a.bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.memiliki moral, etika dan kepribadian yang baik di dalam menyelesaikan tugasnya;
c.berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia;
d.mampu bekerjasama dan memiliki kepekaan sosial dan kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya;
e.menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama serta pendapat/temuan original orang lain; dan
f.menjunjung tinggi penegakan hukum serta memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas. http://jdih.kemenperin.go.id/ 4. Peran Kerja Reran kerja individu pada jenjang kualifikasi ini mencakup pekerjaan dengan tugas yang berkaitan dengan lingkup tanggung jawab dan kewenangannya pada bidang elektronika di industri. Pekerjaan yang dilakukan dikategorikan kedalam pekerjaan teknisi analis yaitu mampu menyelesaikan permasalahan atau tugas spesifik berlingkup luas, memilih metode penyelesaian pekerjaan bai yang sudah ada maupun metode bam dengan menyelaraskan terhadap informasi pekerjaan yang dilakukan individu, menganalisis data, menyusun laporan tertulis secara komprehensif, mampu menunjukkan kinerja dengan mutu (kualitas) dan kuantitas yang terukur serta mampu memformulasikan penyelesaian masalah yang dilakukan secara prosedural menggunakan konsep teoritis yang dibutuhkan.
5.Kemungkinan Jabatan
a.Hardware design engineerjunior/assistant;
b.Software engineer junior/assistant atau programmer junior/assistant;
c.Design modification engineer; dan
d.Firmware Engineer. Aturan Pengemasan Unit kompetensi yang hams diselesaikan/dipenuhi dalam mencapai kualifikasi ini mencakup 10 unit kompetensi dengan rincian sebagai berikut:
a.4 (empat) unit kompetensi inti; dan
b.6(enam) unit kompetensi pilihan. 6. DAFTAR UNIT KOMPETENSI Persyaratan Kompetensi Judul Unit Kompetensi Kode Unit KOMPETENSI INTI Tidak ada Menerapkan Prosedur Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja (K3) Elektronika C.26EPP00.001.11. Tidak ada Mengoperasikan Peralatan Ukur Elektronika C.26EPP00.010.12. http://jdih.kemenperin.go.id/ DAFTAR UNIT KOMPETENSI Judul Unit Kompetensi Persyaratan Kompetensi Kode Unit Tidak adaMembaca dan Mengidentifikasi Komponen Elektronika Pasif
3.C.26EPP00.016.1 Tidak adaMembaca dan Mengidentifikasi Komponen Elektronika Aktif C.26EPP00.017.14. KOMPETENSI PILIHAN Tidak adaMelakukan Reverse Engineering Pada Perangkat Elektronika
1.C.26EPP00.014.1 Tidak ada Merancang Rangkaian Elektronika Dasar C.26EPP00.018.12. Tidak ada Merancang Rangkaian Impedansi Elektronika Dasar C.26EPP00.019.13. Tidak ada Merancang Prototipe Elektronika Pada Protoboard C.26EPP00.020.14. Tidak ada Menggambar Layout Printed Circuit Board (PCB) Dengan Menggunakan Software
5.C.26EPP00.021.1 Tidak ada Membuat Library 2D Printed Circuit Board (PCB) Komponen Elektronika C.26EPP00.022.16. Tidak ada Merancang Rangkaian Konverter DC ke DC C.26EPP00.028.17. Tidak ada Merancang Rangkaian Elektronika Pengubah Sinyal Analog - Digital C.26EPP00.029.18. Tidak ada Merancang Rangkaian Elektronika Digital C.26EPP00.031.19. C.26EPP00.031.1 Merancang Rangkaian Elektronika Equivalen Pengganti Rangkaian Logika Digital C.26EPP00.032.110. http://jdih.kemenperin.go.id/ DAFTAR UNIT KOMPETENSI Judul Unit Kompetensi Persyaratan Kompetensi Kode Unit Tidak adaMerancang Rangkaian Elektronika Sistem Kontrol pada Motor
11.C.26EPP00.034.1 DC Membuat Embedded System Programming Mikrokontroler Lanjut C.26EPP00.035.112. C.26EPP00.036.1 Tidak adaMembuat Program Komunikasi Serial Wired Berbasis Mikrokontroler
13.C.26EPP00.038.1 C.26EPP00.038.1Membuat Program Komunikasi Serial Wireless Berbasis Mikrokontroler C.26EPP00.039.114. Tidak adaMembuat Program Komunikasi Bus Module Berbasis Mikrokontroler C.26EPP00.040.115. Membuat Program Visual Antarmuka Pada Perangkat Mobile Atau Desktop yang Terintegrasi Dengan Mikrokontroler C.26EPP00.035.1 C.26EPP00.036.1
16.C.26EPP00.041.1 Membuat Embedded System Programming Mikrokontroler Berbasis loT C.26EPP00.035.1 C.26EPP00.036.1 C.26EPP00.042.117. E. JENJANG KUALIFIKASI 6 Kodefikasi C26EPP01 Kualifikasi 6 Bidang Elektronika Prototipe dan Pemrograman Deskripsi Kualifikasi ini meliputi:
a.memiliki kemampuan untuk mengaplikasikan bidang keahliannya dan memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni pada bidangnya dalam penyelesaian masalah serta mampu beradaptasi terhadap situasi yang dihadapi; 1. 2. http://jdih.kemenperin.go.id/ b. menguasai konsep teoritis bidang pengetahuan tertentu secara umum dan konsep teoritis bagian khusus dalam bidang pengetahuan tersebut secara mendalam, serta mampu memformulasikan penyelesaian masalah prosedural;
c.mampu mengambil keputusan yang tepat berdasarkan analisis informasi dan data, dan mampu memberikan petunjuk dalam memilih berbagai alternatif solusi secara mandiri dan kelompok; dan mampu bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab atas pencapaian hasil kerja organisasi. Sikap Kerja Memiliki sikap teliti, mengikuti SOP, etika dan budaya yang telah ditentukan. Secara umum memliki sikap kerja. Secara umum memiliki sikap kerja:
a.bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.memiliki moral, etika dan kepribadian yang baik di dalam menyelesaikan tugasnya;
c.berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia;
d.mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial dan kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya;
e.menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama serta pendapat/temuan original orang lain; dan
f.menjunjung tinggi penegakan hukum serta memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas. Peran Kerja Peran kerja individu pada jenjang kualifikasi ini mencakup pekerjaan dengan tugas yang berkaitan dengan lingkup tanggung jawab dan kewenangannya pada bidang elektronika di industri. Pekerjaan yang dilakukan dikategorikan kedalam pekerjaan teknisi analis aplikatif yaitu mampu mengaplikasikan ilmu pengetahuan, teknologi dan keahlian yang dimiliki dalam menyelesaikan permasalahan atau tugas spesifik berlingkup luas, memilih metode penyelesaian pekerjaan baik yang sudah ada maupun metode baru d. 3. 4. http://jdih.kemenperin.go.id/ dengan menyelaraskan terhadap informasi pekerjaan yang dilakukan individu, menganalisis data, menyusun laporan tertulis secara komprehensif, mampu menunjukkan kinerja dengan mutu (kualitas) dan kuantitas yang terukur serta mampu memformulasikan penyelesaian masalah yang dilakukan secara prosedural menggunakan konsep teoritis yang dibutuhkan. Dalam melaksanakan pekerjaan, individu memiliki pengetahuan mengenai konsep merancang peralatan dan sistem elektronika yang dibutuhkan dalam menyelesaikan pekerjaan di industri elektronika, mengembangkan software maupun hardware aplikasi sistem elektronika di industri serta serta dapat mengambil keputusan dan memberi petunjuk yang solutif untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas sistem elektronika di industri. Kemungkinan Jabatan
a.Hardware design engineer;
b.Software engineer/programmer;
c.loTprogrammer; dan
d.Firmware Engineer.
e.Aturan Pengemasan Unit kompetensi yang hams diselesaikan/dipenuhi dalam mencapai kualifikasi ini mencakup 9 unit kompetensi dengan rincian sebagai berikut:
a.14 (empat belas) unit kompetensi inti; dan
b.30 (tiga puluh) unit kompetensi pilihan. 5. DAFTAR UNIT KOMPETENSI Kode Unit Judul Unit Kompetensi Persyaratan Kompetensi KOMPETENSI INTI Tidak adaMenerapkan Prosedur Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja (K3) Elektronika C.26EPP00.001.11. Tidak adaMengoperasikan Peralatan Ukur Elektronika
2.C.26EPP00.010.1 http://jdih.kemenperin.go.id/ DAFTAR UNIT KOMPETENSI Kode Unit Judul Unit Kompetensi Persyaratan Kompetensi
3.Membaca dan Mengidentifikasi Komponen Elektronika Pasif C.26EPP00.016.1 Tidak ada C.26EPP00.017.1 Membaca dan Mengidentifikasi Komponen Elektronika Aktif Tidak ada4. KOMPETENSI PILIHAN Melakukan Reverse Engineering pada Perangkat Elektronika Tidak adaC.26EPP00.014.15. Tidak adaMerancang Rangkaian Elektronika Dasar
6.C.26EPP00.018.1 Tidak adaMerancang Prototipe Elektronika pada Protoboard
7.C.26EPP00.020.1 Tidak adaMenggambar Layout Printed Circuit Board (PCB) Dengan Menggunakan Software
8.C.26EPP00.021.1 C.26EPP00.022.1Membuat Library 3D Printed Circuit Board (PCB) Komponen Elektronika C.26EPP00.023.19. Tidak adaMembuat Mechanical Part Elektronika C.26EPP00.024.110. Tidak ada Melakukan pabrikasi Printed Circuit Board (PCB) Menggunakan PCB Maker C.26EPP00.025.111. C.26EPP00.035.1 C.26EPP00.036.1 Membuat Embedded System Programming Mikrokontroler Berbasis Sistem Kontrol C.26EPP00.037.112. Tidak ada Membuat Program Komunikasi Serial Wired Berbasis Mikrokontroler C.26EPP00.038.113. C.26EPP00.038.1 Membuat Program Komunikasi Serial Wireless Berbasis Mikrokontroler C.26EPP00.039.114. http://jdih.kemenperin.go.id/ DAFTAR UNIT KOMPETENSI Kode Unit Judul Unit Kompetensi Persyaratan Kompetensi Membuat Program Komunikasi Bus Module Berbasis Mikrokontroler Tidak ada15. C.26EPP00.040.1 Membuat Database Cloud yang Terhubung Dengan Mikrokontroler Berbasis loT C.26EPP00.035.1 C.26EPP00.036.1 C.26EPP00.042.1
16.C.26EPP00.043.1 Membuat User Interface Berbasis Cloud yang Terhubung Dengan Database pada Perangkat loT C.26EPP00.035.1 C.26EPP00.036.1 C.26EPP00.042.1 C.26EPP00.044.117. MENTERI PERINDUSTRIAN ttd. AGUS GUMIWANG KARTASASMITA Salinan sesuai dengan aslinya Sekretariat Jenderal Kementerian Perindustrian Kepala Biro Hukum, 9, Feby Setyo Hariyono http://jdih.kemenperin.go.id/