Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. http://jdih.kemenperin.go.id/ Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Peraturan Menteripengundangan ini Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Oktober 2020 MENTERI PERINDUSTRIAN ttd. AGUS GUMIWANG KARTASASMITA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 November 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 1276 Salinan sesuai dengan aslinya Sekretariat Jenderal Kementerian Perindustrian Kepala Biro Hukum, Feby Setyo Hariyono http://jdih.kemenperin.go.id/ LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 43 TAHUN 2020 TENTANG PENERAPAN KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA BIDANG INDUSTRI ALAS KAKI KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA BIDANG INDUSTRI ALAS KAKI A. JENJANG KUALIFIKASI 2
a.memiliki kemampuan melaksanakan tugas spesifik, menangani material, mengoperasikan peralatan/mesin, dan melakukan proses produksi tertentu di industri alas kaki dengan menggunakan alat, informasi, dan prosedur kerja yang lazim dilakukan, serta menunjukkan kinerja dengan mutu yang terukur, di bawah pengawasan langsung atasannya;
b.memiliki pengetahuan operasional dasar dan pengetahuan faktual dalam menangani material, mengoperasikan peralatan, dan melakukan proses produksi tertentu sehingga mampu memilih penyelesaian yang tersedia terhadap masalah yang lazim timbul; dan
c.mampu bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab membimbing orang Iain.
3.Sikap Kerja Memiliki sikap disiplin, cermat, tepat, inisiatif, dan teliti dalam menangani material, mengoperasikan peralatan, dan melakukan proses produksi tertentu, mampu berkomunikasi dua arah yang http://jdih.kemenperin.go.id/ efektif, dapat bekerja sama dengan pihak terkait sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, memahami nilai budaya setempat, menunjukkan sikap menghargai nilai-nilai keberagaman, menghormati pendapat dari pihak lain, serta menunjukkan kualitas dan mutu kerja diri sendiri dan orang lain dalam tim kerjanya. Secara umum memiliki sikap kerja:
a.bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik dalam menyelesaikan tugasnya;
c.berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia; mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya;
e.menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama, serta pendapat/temuan original orang lain; dan
f.menjunjung tinggi penegakan hukum dan memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas. Peran Kerja Kualifikasi ini menyediakan jalur untuk dapat bekerja di bidang industri alas kaki dengan melakukan tugas spesifik menangani material, mengoperasikan peralatan, dan melakukan proses produksi tertentu, serta bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri. Kemungkinan Jabatan
a.Operator cutting;
b.Operator printing emboss;
c.Operator preparation;
d.Operator stitching/operator jahit;
e.Operator jahit komputer dan embroidery;
f.Operator lasting;
g.Operator vulcanizing;
h.Operator cementing;
i.Operator injection; b. d. 4. 5. http://jdih.kemenperin.go.id/
j.Operator finishing;
k.Operator insole;
1.Operator outsole; dan
m.Operator heel.
6.Aturan Pengemasan 2 (dua) unit kompetensi yang hams diselesaikan/dipenuhi dengan perincian: 1 (satu) unit kompetensi inti; dan 1 (satu) unit kompetensi pilihan. a. b. DAFTAR UNIT KOMPETENSI Judul Unit KompetensiKode Unit KOMPETENSI INTI C.15ALK05.037.1 Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Tempat Kerja 1. KOMPETENSI PILIHAN C.15ALK01.017.1 Mengaplikasikan Program Jahitan pada Mesin Sewing Computer dan Embroidery 1. Melakukan Pemasangan Upper pada Shoelast(pada Mesin Injection)
2.C.15ALK03.005.1 Mengoperasikan Mesin Injeksi untuk Assembling Polyvinyl Chloride (PVC), Thermoplastic Urethane (TPU), Polyurethane (PU), Thermoplastic Rubber (TPR), Rubber Polyurethane (RPU), Microlon, Phylon Melakukan Pengepress-an hasil perakitan Bagian Upper dan Bottom C.15ALK03.006.13. C.15ALK03.007.14. Membuat Outsole KayuC.15ALK03.009.15. Melakukan Pelapisan OutsoleC.15ALK03.010.16. Melakukan Pewarnaan Outsole dengan Teknik Spray Menjahit Alas Kaki secara Manual
7.C.15ALK03.011.1 C.15ALK03.012.18. Menjahit MocassinC.15ALK03.013.19. Melakukan Proses Cutting dengan cara Manual C.152000.015.0110. Melakukan Proses Cutting dengan MesinC.152000.016.0111. Melakukan Proses Bordir/Jahit dengan Menggunakan Mesin Bordir/Jahit Komputer C.152000.017.0112. Melakukan PenyablonanC.152000.018.0113. Melakukan Proses Emboss pada Upper Alas Kaki C.152000.019.0114. http://jdih.kemenperin.go.id/ DAFTAR UNIT KOMPETENSI Judul Unit KompetensiKode Unit Melakukan Proses SkivingC.152000.020.0115. Mengoperasikan Mesin FoldingC.152000.021.0116. Melakukan Proses Jahit Alas Kaki dengan Menggunakan Mesin Jahit
17.C.152000.022.01 Melakukan Proses Jahit dengan Menggunakan Mesin Jahit Goodyear Welt C.152000.023.0118. Membuat Insole secara ManualC.152000.024.0119. Mengoperasikan Mesin Press InsoleC.152000.025.0120. Membuat Outsole secara ManualC.152000.026.0121. Mengoperasikan Mesin Injeksi Cetak Outsole C.152000.031.0122. Mengoperasikan Mesin Milling Compound untuk Outsole C.152000.032.0123. Melakukan Pengopenan Alas Kaki secara Manual Melakukan Pengopenan Alas Kaki dengan Mesin C.152000.035.0124. C.152000.036.0125. Membuat Batas Pengasaran Bagian Atas Alas Kaki C.152000.037.0126. Melakukan Proses Pengasaran {Roughing) Mengoperasikan Mesin Vulkanisasi Autoclave C.152000.038.0127. C.152000.039.0128. Mengoperasikan Mesin Cetak Vulkanisasi Langsung Melakukan Proses Pengeleman pada Proses Assembling C.152000.040.0129. C.152000.041.0130. Melakukan Perakitan Bagian Atas dan Bawah Alas Kaki C.152000.042.0231. Melakukan Perapihan {Trimming) Melakukan Proses Pembersihan dengan Menggunakan Cairan Pembersih Melakukan Proses Pembersihan Sisa Benang untuk Alas Kaki dengan Mesin Pembakar Benang {Burnishing) C.152000.043.0232. C.152000.044.0233. C.152000.045.0234. Melakukan Proses Poles Alas KakiC.152000.046.0235. Melakukan Proses Pengemasan {Packaging) Produk Alas Kaki C.152000.047.0236. http://jdih.kemenperin.go.id/ B. JENJANG KUALIFIKASI 2
1.Kodefikasi C15ALK01 Kualifikasi 2 Bidang Industri Alas Kaki Subbidang Maintenance Support Production
2.Deskripsi Kualifikasi ini meliputi:
a.memiliki kemampuan melaksanakan tugas spesiflk untuk menangani mesin pendukung produksi alas kaki dan melakukan proses perbaikan tertentu pada mesin pendukung produksi di industri alas kaki dengan menggunakan alat, informasi, dan prosedur kerja yang lazim dilakukan, serta menunjukkan kinerja dengan mutu yang terukur, di bawah pengawasan langsung atasannya;
b.memiliki pengetahuan operasional dasar dan pengetahuan faktual dalam menangani peralatan/mesin dan melakukan proses perbaikan tertentu sehingga mampu memilih penyelesaian yang tersedia terhadap masalah yang lazim timbul; dan
c.mampu bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab membimbing orang lain.
3.Sikap Kerja Memiliki sikap disiplin, cermat, tepat, inisiatif, dan teliti dalam menangani mesin pendukung produksi alas kaki dan melakukan proses perbaikan tertentu pada mesin pendukung produksi, mampu berkomunikasi dua arah yang efektif, dapat bekerja sama dengan pihak terkait sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, memahami nilai budaya setempat, menunjukkan sikap menghargai nilai-nilai keberagaman, menghormati pendapat dari pihak lain, serta menunjukkan kualitas dan mutu kerja diri sendiri dan orang lain dalam tim kerjanya. Secara umum memiliki sikap kerja:
a.bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik dalam menyelesaikan tugasnya;
c.berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia; http://jdih.kemenperin.go.id/
d.mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya;
e.menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama, serta pendapat/temuan original orang lain; dan
f.menjunjung tinggi penegakan hukum dan memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas.
4.Peran Kerja Kualifikasi ini menyediakan jalur untuk dapat bekerja di bidang industri alas kaki dengan menangani mesin pendukung produksi alas kaki dan melakukan proses perbaikan tertentu pada mesin pendukung produksi, serta bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri.
5.Kemungkinan Jabatan
a.Operator maintenance mechanical,
b.Operator maintenance electrical, dan
c.Operator maintenance menjahit. DAFTAR UNIT KOMPETENSl Judul Unit KompetensiKode Unit KOMPETENSl INTI C.15ALK05.037.1 Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Tempat Kerja 1. KOMPETENSl PILIHAN Melakukan Penggemukan {Greasing) Mesin Produksi C.15ALK04.001.11. Melakukan Pelumasan Mesin ProduksiC.15ALK04.002.12. Melakukan Setting Tegangan Benang Mesin Jahit C.15ALK04.003.13. Melakukan Setting Timing Mesin Jahit Melakukan Setting Titik Koordinat Mesin Sewing Computer Melakukan Soldering Membersihkan Komponen Mesin C.15ALK04.004.14. C.15ALK04.005.15. C.15ALK04.006.16. C.15ALK04.010.17. Membersihkan Motor ListrikC.15ALK04.011.18. Mengganti Komponen Elektrik Mengganti Komponen Mekanis C.15ALK04.012.19. C.15ALK04.013.110. http://jdih.kemenperin.go.id/ DAFTAR UNIT KOMPETENSI Judul Unit KompetensiKode Unit Melakukan Pemeriksaan Peralatan Pneumatik
11.C.15ALK04.014.1 Melakukan Instalasi Peralatan Pneumatik12. C.15ALK04.015.1 Menggunakan Multimeter13. C.15ALK04.017.1 C. JENJANG KUALIFIKASI 3
1.Kodefikasi C15ALK01 Kualifikasi 3 Bidang Industri Alas Kaki Subbidang Pengendalian dan Penjaminan Kualitas
2.Deskripsi Kualifikasi ini meliputi:
a.memiliki kemampuan menyelesaikan serangkaian tugas terkait penanganan material, penggunaan peralatan/mesin, pelaksanaan proses produksi tertentu, dan pengendalian kualitas sesuai bagiannya pada industri alas kaki dalam rangka memastikan kualitas material/produk dengan menerjemahkan informasi dan menggunakan alat/mesin berdasarkan sejumlah pilihan prosedur kerja, serta mampu menunjukkan kinerja dengan mutu dan kuantitas yang terukur, yang sebagian merupakan basil kerja sendiri dengan pengawasan tidak langsung;
b.mampu menguasai pengetahuan operasional yang lengkap, serta konsep umum yang terkait pekerjaan, penanganan material. pnnsip-prmsip pengoordinasian penggunaan peralatan/mesin, pelaksanaan proses produksi tertentu, dan pengendalian kualitas sesuai bagiannya pada industri alas kaki dalam rangka memastikan kualitas material/produk dan mampu menyelaraskan dengan permasalahan faktual;
c.mampu bekerja sama dan melakukan komunikasi dengan rekan dalam satu tim dan atau beda tim, menyusun laporan tertulis dalam lingkup terkait pengoordinasian pekerjaan, penanganan material, penggunaan peralatan/mesin, pelaksanaan proses produksi tertentu, dan pengendalian http://jdih.kemenperin.go.id/ kualitas sesuai bagiannya pada industri alas kaki dalam rangka memastikan kualitas material/ produk; dan
d.mampu bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab atas kuantitas dan mutu basil kerja orang lain.
3.Sikap Kerja Memiliki sikap teliti, tegas, inisiatif, menggunakan analisa dan berpikir kritis dalam kegiatan terkait penanganan material, penggunaan peralatan/mesin, pelaksanaan proses produksi tertentu, dan pengendalian kualitas sesuai bagiannya pada industri alas kaki dalam rangka memastikan kualitas material/produk, mampu berkomunikasi dua arah yang efektif, dapat bekerja sama dengan pihak terkait sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, memahami nilai budaya setempat, menunjukkan sikap menghargai nilai-nilai keberagaman, menghormati pendapat dari pihak lain, serta menunjukkan kualitas dan mutu kerja diri sendiri dan orang lain dalam tim kerjanya. Secara umum memiliki sikap kerja;
a.bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik dalam menyelesaikan tugasnya;
c.berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia; mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta tinggi terhadap masyarakat dankepedulian d. lingkungannya; menghargai kepercayaan, dan agama serta pendapat/temuan original orang lain; dan menjunjung tinggi penegakan hukum dan memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat yang pandangan.budaya.keanekaragamane. f. luas. Peran Kerja Kualifikasi ini menyediakan jalur untuk dapat bekerja di bidang industri alas kaki dengan melakukan tugas terkait penanganan material, penggunaan peralatan/mesin, pelaksanaan proses 4. http://jdih.kemenperin.go.id/ produksi tertentu, dan pengendalian kualitas sesuai bagiannya pada industri alas kaki dalam rangka memastikan kualitas material/produk. Kemungkinan Jabatan Operator testing (analis laboratorium); Operator kalibrasi internal; Operator Quality Control(QC)incoming material; Operator Quality Control(QC)cutting; Operator Quality Control(QC)preparation/skiving; Operator Quality Control(QC)printing sablon; Operator Quality Control(QC)stitching/jahit; Operator Quality Control(QC) bottom; Operator Quality Control(QC)assembling; Operator Quality Control(QC)injection; Operator Quality Control(QC)packing; dan Operator Quality Control(QC)inspection; Aturan Pengemasan 3 (tiga) unit kompetensi yang hams diselesaikan/dipenuhi dengan perincian: a. b. c. d. e. f 9- h. J- k. 1. 5. 6. 1 (satu) unit kompetensi inti; dan 2(dua) unit kompetensi pilihan. a. b. DAFTAR UNIT KOMPETENSI Kode Unit Judul Unit Kompetensi KOMPETENSI INTI
1.C.15ALK05.037.1 Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Tempat Kerja KOMPETENSI PILIHAN
1.C.15ALK05.039.1 Melakukan Verifikasi Internal Alat Uji Melakukan Pemeriksaan Material Bottom2. C.15ALK05.040.1 Melakukan Pemeriksaan Material Packaging
3.C.15ALK05.041.1 Memeriksa Grading Kulit4. C.15ALK05.001.1
5.C.15ALK05.002.1 Melakukan Pemeriksaan Material Pendukung
6.C.15ALK05.003.1 Memeriksa Hasil Cutting (Pemotongan)
7.Memeriksa Hasil Preparation Material Alas Kaki C.15ALK05.004.1
8.C.15ALK05.005.1 Memeriksa Hasil Printing dan/atau http://jdih.kemenperin.go.id/ DAFTAR UNIT KOMPETENSI Judul Unit KompetensiKode Unit Emboss Memeriksa Hasil Jahitan Upper Alas Kaki9. C.15ALK05.006.1 Memeriksa Hasil Rajutan10. C.15ALK05.007.1 C.15ALK05.008.1 Memeriksa Hasil Bottom11. Memeriksa Hasil AssemblingC.15ALK05.009.112. Memeriksa Hasil Finishing13. C.15ALK05.010.1 Memeriksa Hasil Akhir Produk {Final Inspection) C.15ALK05.011.114. Mengoperasikan Mesin Impact Tester15. C.15ALK05.012.1 Mengoperasikan Mesin Uji Ketahanan Terhadap Kompresi (Compression Test) C.15ALK05.013.116. Mengoperasikan Mesin Electric Shock Resistance(ESR) C.15ALK05.014.117. Mengoperasikan Mesin Electrical Shock Desipative (ESD)/Anti Statik
18.C.15ALK05.015.1 Mengoperasikan Mesin Bally Flexing19. C.15ALK05.016.1 Mengoperasikan Mesin Uji Ketahanan Terhadap Pembengkungan (Vamp Flexing)
20.C.15ALK05.017.1 Mengoperasikan Universal Testing Machine(UTM) C.15ALK05.018.121. Mengoperasikan Mesin Rub Fastness Tester C.15ALK05.019.122. Mengoperasikan Mesin Crockmeter(Uji Ketahanlunturan Warna Terhadap Penggosokan)
23.C.15ALK05.020.1 Mengoperasikan Mesin Lastometer(Uji Ketahanan Terhadap Lasting) C.15ALK05.021.124. Mengoperasikan Mesin Martindale (Uji Ketahanan Terhadap Abrasi) Mengoperasikan Mesin Ross Flexing (Uji Ketahanan terhadap Pembengkungan) C.15ALK05.022.125. C.15ALK05.023.126. Mengoperasikan Mesin Uji Whole Shoe Flexing Mengoperasikan Mesin Uji Whole Sole Flexing C.15ALK05.024.127. C.15ALK05.025.128. Mengoperasikan Mesin Uji Ketahanan Terhadap Abrasi Outsole C.15ALK05.026.129. Mengoperasikan Mesin Uji Slip Resistance Melakukan Review Acuan Standar Alas Kaki C.15ALK05.027.130. C.15ALK05.033.131. Melakukan Penilaian Kemungkinan RisikoC.15ALK05.035.132. http://jdih.kemenperin.go.id/ D. JENJANG KUALIFIKASI 3
1.Kodefikasi C15ALK01 Kualifikasi 3 Bidang Industri Alas Kaki Subbidang Koordinasi Proses Produksi, Pengendalian Kualitas, dan Proses Maintenance
2.Deskripsi Kualifikasi ini meliputi:
a.memiliki kemampuan menyelesaikan serangkaian tugas terkait pelaksanaan, pengawasan, dan pengoordinasian kegiatan produksi, pengendalian kualitas, dan proses maintenance pada industri alas kaki sesuai bagiannya dengan menerjemahkan informasi dan menggunakan alat/mesin berdasarkan sejumlah pilihan prosedur kerja, serta mampu menunjukkan kinerja dengan mutu dan kuantitas yang terukur, yang sebagian merupakan basil kerja sendiri dengan pengawasan tidak langsung;
b.mampu menguasai pengetahuan operasional yang lengkap, prinsip-prinsip serta konsep umum yang terkait pelaksanaan, pengawasan, dan pengoordinasian kegiatan produksi, pengendalian kualitas, dan proses maintenance sesuai bagiannya di industri alas kaki sehingga mampu menyelesaikan berbagai masalah yang lazim dengan metode yang sesuai;
c.mampu bekerja sama dan melakukan komunikasi dengan rekan dalam satu tim dan atau beda tim, men)rusun laporan tertulis dalam lingkup pelaksanaan, pengawasan, dan pengoordinasian kegiatan produksi, pengendalian kualitas, dan proses maintenance sesuai bagiannya; dan
d.mampu bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab atas kuantitas dan mutu basil kerja orang lain.
3.Sikap Kerja Memiliki sikap teliti, tegas, inisiatif, menggunakan analisa dan berpikir kritis dalam kegiatan pelaksanaan, pengawasan, dan pengoordinasian kegiatan produksi, pengendalian kualitas, dan proses maintenance pada industri alas kaki sesuai bagiannya, mampu berkomunikasi dua arab yang efektif, dapat bekerja sama http://jdih.kemenperin.go.id/ dengan pihak terkait sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, memahami nilai budaya setempat, menunjukkan sikap menghargai nilai-nilai keberagaman, menghormati pendapat dari pihak lain, serta menunjukkan kualitas dan mutu kerja diri sendiri dan orang lain dalam tim kerjanya. Secara umum memiliki sikap kerja:
a.bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik dalam menyelesaikan tugasnya;
c.berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia; mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya;
e.menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama serta pendapat/temuan original orang lain; dan menjunjung tinggi penegakan hukum dan memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas. Peran Kerja Kualifikasi ini menyediakan jalur untuk dapat bekerja di bidang industri alas kaki dengan melakukan tugas pelaksanaan, pengawasan, dan pengoordinasian kegiatan produksi, pengendalian kualitas sesuai bagiannya, dan proses maintenance pada industri alas kaki sesuai bagiannya. Kemungkinan Jabatan
a.Kepala regu cutting;
b.Kepala regu printing emboss;
c.Kepala regu preparation;
d.Kepala regu stitching;
e.Kepala regu jahit komputer dan embroidery;
f.Kepala regu lasting;
g.Kepala regu injection;
h.Kepala regu vulcanizing;
i.Kepala regu cementing;
j.Kepala regu finishing; b. d. f. 4. 5. http://jdih.kemenperin.go.id/
k.Kepala regu packaging]
1.Kepala regu insole;
m.Kepala regu outsole;
n.Kepala regu cover heel;
o.Kepala regu maintenance support produksi;
p.Kepala regu Quality Control(QC) incoming material]
q.Kepala regu Quality Control(QC) cutting;
r.Kepala regu Quality Control(QC) preparation;
s.Kepala regu Quality Control(QC) printing sablon;
t.Kepala regu Quality Control(QC) stitching Oahit);
u.Kepala regu Quality Control(QC) assembling; V. Kepala regu Quality Control(QC) packaging;
w.Kepala regu Quality Control(QC) Inspection; X. Kepala regu Quality Control(QC) Bottom; dan
y.Kepala regu Quality Control(QC)injection.
6.Aturan Pengemasan 5 (lima) unit kompetensi yang harus diselesaikan/dipenuhi dengan perincian;
a.2(dua) unit kompetensi inti; dan
b.3 (tiga) unit kompetensi pilihan. DAFTAR UNIT KOMPETENSI Judul Unit KompetensiKode Unit KOMPETENSI INTI Mengoordinir Pekerjaan1. C.15ALK03.004.1 Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Tempat Kerja
2.C.15ALK05.037.1 KOMPETENSI PILIHAN Mengaplikasikan Program Jahitan pada Mesin Sewing Computer dan Embroidery
1.C.15ALK01.017.1 Mengoperasikan Mesin Injeksi untuk Assembling Polyvinyl Chloride (PVC), Thermoplastic Urethane (TPU), Polyurethane (PU), Thermoplastic Rubber (TPR), Rubber Polyurethane (RPU), Microlon, Phylon
2.C.15ALK03.006.1 Melakukan Pengepress-an Hasil Perakitan Bagian Upper dan Bottom
3.C.15ALK03.007.1 Membuat Outsole KayuC.15ALK03.009.14. Melakukan Pelapisan OutsoleC.15ALK03.010.15. http://jdih.kemenperin.go.id/ DAFTAR UNIT KOMPETENSI Judul Unit KompetensiKode Unit Melakukan Pewarnaan Outsole dengan Teknik Spray
6.C.15ALK03.011.1 Menjahit Alas Kaki Secara ManualC.15ALK03.012.17. Menjahit MocassinC.15ALK03.013.18. Memastikan Titik Kerusakan Pada Bagian Elektrik C.15ALK04.007.19. Memastikan Titik Kerusakan Pada Bagian Mekanis Memastikan Titik Kerusakan Pada Bagian Pneumatik Mengidentiflkasi Kerusakan Melalui Panel Display Mesin Sewing Computer dan Embroidery C.15ALK04.008.110. C.15ALK04.009.111. C.15ALK04.016.112. Melakukan Pemeriksaan Material BottomC.15ALK05.040.113. Melakukan Pemeriksaan Material Packaging C.15ALK05.041.114. Memeriksa Grading KulitC.15ALK05.001.115. Melakukan Pemeriksaan Material Pendukung Memeriksa Basil Cutting (Pemotongan) C.15ALK05.002.116. C.15ALK05.003.117. Memeriksa Basil Preparation Material Alas Kaki C.15ALK05.004.118. Memeriksa Basil Printing dan/atau Emboss C.15ALK05.005.119. Memeriksa Basil Jahitan Upper Alas KakiC.15ALK05.006.120. Memeriksa Basil Rajutan Memeriksa Basil Bottom Memeriksa Basil Assembling Memeriksa Basil Finishing C.15ALK05.007.121. C.15ALK05.008.122. C.15ALK05.009.123. C.15ALK05.010.124. Memeriksa Basil Akhir Produk {Final Inspection) Memeriksa Kinerja Quality Control(QC) Melakukan Penilaian Kemungkinan Resiko C.15ALK05.011.125. C.15ALK05.029.126. C.15ALK05.035.127. Memperbaiki Mesin Jahit Mengendalikan Jadwal Proses Produksi Alas Kaki Melakukan Proses Cutting dengan cara Manual C.15ALK05.038.128. C.152000.013.0129. C.152000.015.0130. Melakukan Proses Cutting dengan MesinC.152000.016.0131. http://jdih.kemenperin.go.id/ DAFTAR UNIT KOMPETENSI Judul Unit KompetensiKode Unit Melakukan Proses Bordir/Jahit dengan Menggunakan Mesin Bordir/Jahit Komputer
32.C.152000.017.01 Melakukan Penyablonan33. C.152000.018.01 Melakukan Proses Emboss pada Upper Alas Kaki
34.C.152000.019.01 Melakukan Proses SkivingC.152000.020.0135. Mengoperasikan Mesin Folding36. C.152000.021.01 Melakukan Proses Jahit Alas Kaki dengan Menggunakan Mesin Jahit
37.C.152000.022.01 Membuat Insole Secara ManualC.152000.024.0138. Mengoperasikan Mesin Press InsoleC.152000.025.0139. Membuat Outsole Secara ManualC.152000.026.0140. Mengoperasikan Mesin Injeksi Cetak Outsole C.152000.031.0141. Melakukan Pengopenan Alas Kaki Secara Manual
42.C.152000.035.01 Melakukan Pengopenan Alas Kaki dengan Mesin C.152000.036.0143. Membuat Batas Pengasaran Bagian Atas Alas Kaki C.152000.037.0144. Melakukan Proses Pengasaran (Roughing)C.152000.038.0145. Mengoperasikan Mesin Vulkanisasi Autoclave
46.C.152000.039.01 Mengoperasikan Mesin Cetak Vulkanisasi Langsung C.152000.040.0147. Melakukan Proses Pengeleman Pada Proses Assembling C.152000.041.0148. Melakukan Perakitan Bagian Atas dan Bawah Alas Kaki
49.C.152000.042.02 Melakukan Perapihan (Trimming)C.152000.043.0250. Melakukan Proses Pembersihan dengan Menggunakan Cairan Pembersih Melakukan Proses Pembersihan Sisa Benang untuk Alas Kaki dengan Mesin Pembakar Benang (Burnishing) Melakukan Proses Poles Alas Kaki C.152000.044.0251. C.152000.045.0252. C.152000.046.0253. Melakukan Proses Pengemasan (Packaging) Produk Alas Kaki C.152000.047.0254. http://jdih.kemenperin.go.id/ E. JENJANG KUALIFIKASI 3
1.Kodefikasi C15ALK01 Kualifikasi 3 Bidang Industri Alas Kaki Subbidang Pengendalian Administratif dan Research and Development(RSsD).
2.Deskripsi Kualifikasi ini meliputi:
a.memiliki kemampuan menyelesaikan serangkaian tugas terkait penelitian dan pengembangan produk alas kaki, perencanaan, pengendalian, pengawasan, pada kegiatan produksi alas kaki, dan penjaminan kualitas produk alas kaki sesuai dengan standard dan persyaratan yang diperlukan dengan menerjemahkan informasi dan menggunakan alat/mesin berdasarkan sejumlah pilihan prosedur kerja, serta mampu menunjukkan kinerja dengan mutu dan kuantitas yang terukur, yang sebagian merupakan basil kerja sendiri dengan pengawasan tidak langsung;
b.mampu menguasai pengetahuan operasional yang lengkap, prinsip-prinsip serta konsep umum yang terkait penelitian dan pengembangan produk alas kaki, perencanaan, pengendalian, pengawasan, pada kegiatan produksi alas kaki dan penjaminan kualitas produk alas kaki sehingga mampu menyelesaikan berbagai masalah yang lazim dengan metode yang sesuai. Mampu bekerja sama dan melakukan komunikasi dengan rekan dalam satu tim dan atau beda tim, menyusun laporan tertulis dalam lingkup penelitian dan pengembangan produk alas kaki, perencanaan, pengendalian, pengawasan, pada kegiatan produksi alas kaki dan penjaminan kualitas produk alas kaki sesuai bagiannya; dan
c.mampu bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab atas kuantitas dan mutu basil kerja orang lain.
3.Sikap Kerja Memiliki sikap teliti, tegas, inisiatif, menggunakan analisa dan berpikir kritis dalam kegiatan penelitian dan pengembangan produk alas kaki, perencanaan, pengendalian, pengawasan, pada kegiatan produksi alas kaki, dan penjaminan kualitas produk alas kaki sesuai bagiannya, mampu berkomunikasi dua arab yang http://jdih.kemenperin.go.id/ efektif, dapat bekerja sama dengan pihak terkait sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, memahami nilai budaya setempat, menunjukkan sikap menghargai nilai-nilai keberagaman, menghormati pendapat dari pihak lain, serta menunjukkan kualitas dan mutu kerja diri sendiri dan orang lain dalam tim kerjanya. Secara umum memiliki sikap kerja;
a.bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik dalam menyelesaikan tugasnya;
c.berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia; mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya;
e.menghargai b. d. keanekaragaman budaya. pandangan, kepercayaan, dan agama serta pendapat/temuan original orang lain; dan f. menjunjung tinggi penegakan hukum dan memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas.
4.Peran Kerja Kualifikasi ini menyediakan jalur untuk dapat bekerja di bidang industri alas kaki dengan melakukan tugas penelitian dan pengembangan produk alas kaki, perencanaan, pengendalian, pengawasan, pada kegiatan produksi alas kaki, dan penjaminan kualitas produk alas kaki sesuai bagiannya.
5.Kemungkinan Jabatan
a.Staf Research and Development(RSsD);
b.Staf Industrial Engineering;
c.Staf Planning Production Inventory Control; dan
d.Staf Quality Assurance.
6.Aturan Pengemasan 4 (empat) unit kompetensi yang hams diselesaikan/dipenuhi dengan perincian:
a.2(dua) unit kompetensi inti; dan
b.2 (dua) unit kompetensi pilihan. http://jdih.kemenperin.go.id/ DAFTAR UNIT KOMPETENSI Judul Unit KompetensiKode Unit KOMPETENSI INTI Mengendalikan Dokumen Desain Alas Kaki 1. C.15ALK01.004.1 Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Tempat Kerja
2.C.15ALK05.037.1 KOMPETENSI PILIHAN Memeriksa Kinerja Quality Control(QC)C.15ALK05.029.11. Mengevaluasi Permasalahan pada Kualitas Produk Alas Kaki C.15ALK05.031.12. Mengevaluasi Pelaksanaan Prosedur Kerja pada Bagian Quality Control(QC) C.15ALK05.032.13. Melakukan Review Acuan Standar Alas Kaki C.15ALK05.033.14. Melakukan Penilaian Kemungkinan RisikoC.15ALK05.035.15. Menganalisis Kemungkinan Critical Problem Kualitas Pada Produk Baru C.15ALK05.036.16. Membuat Desain Alas KakiC.152000.001.017. Memodifikasi Acuan Alas Kaki8. C.152000.002.01 Membuat Pola Master Alas Kaki Secara Manual
9.C.152000.003.01 Melakukan Grading Pola Alas Kaki Sistem Manual C.152000.004.0110. Melakukan Grading Pola Alas Kaki Sistem Komputer Membuat Pola Bottom Alas Kaki Secara Manual C.152000.005.0111. C.152000.006.0112. Membuat Prototipe (Model) Alas KakiC.152000.007.0113. Membuat Spesifikasi, Material, Komponen Standar, dan Visual Produk Alas Kaki C.152000.008.0114. Membuat Mould Pisau Potong Upper Alas Kaki Membuat Jadwal dan Kebutuhan Material Produksi Alas Kaki Menentukan Kebutuhan Tenaga Kerja serta Peralatan dan Mesin C.152000.009.0115. C.152000.010.0116. C.152000.on.0117. Merencanakan Proses Job OutC.152000.012.0118. Mengendalikan Jadwal Proses Produksi Alas Kaki C.152000.013.0119. http://jdih.kemenperin.go.id/ F. JENJANG KUALIFIKASI 4
1.Kodefikasi C15ALK01 Kualifikasi 4 Bidang Industri Alas Kaki Sub Bidang Pengawasan atau Supervisi Pengendalian Mutu, Proses Produksi, dan Research and Development(R8sD).
2.Deskripsi Kualifikasi ini memiliki:
a.memiiliki kemampuan menyelesaikan serangkaian tugas terkait pelaksanaan, pengawasan, pengelolaan, evaluasi yang berlingkup luas terkait kegiatan produksi, pengendalian kualitas, penanganan alat/mesin, dan pergudangan di industri alas kaki dengan menganalisis informasi secara terbatas, memilih metode yang sesuai dari beberapa pilihan yang baku, serta mampu menunjukkan kinerja dengan mutu dan kuantitas yang terukur;
b.mampu menguasai beberapa prinsip dasar pelaksanaan, pengawasan, pengelolaan, evaluasi yang berlingkup luas terkait kegiatan produksi, pengendalian kualitas, penanganan alat/mesin, dan pergudangan di industri alas kaki dan mampu menyelaraskan dengan permasalahan faktual di bidang industri alas kaki;
c.mampu bekerja sama dan melakukan komunikasi, menyusun laporan tertulis dalam lingkup supervisi, dan memiliki inisiatif dalam kegiatan pelaksanaan, pengawasan, pengoordinasian, dan evaluasi yang berlingkup luas terkait kegiatan produksi, pengendalian kualitas, penanganan alat/mesin, dan pergudangan di industri alas kaki; dan
d.mampu bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri, dan dapat diberi tanggung jawab atas basil kerja orang lain,
b.Sikap Kerja Memiliki sikap teliti, cermat, tepat, tegas, dan inisiatif dalam pelaksanaan, pengawasan, pengelolaan, evaluasi yang berlingkup luas terkait kegiatan produksi, pengendalian kualitas, penanganan alat/mesin, dan pergudangan di industri alas kaki. Secara umum memiliki sikap kerja;
a.bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; http://jdih.kemenperin.go.id/ b. memiliki moral, etika, dan kepribadian yang balk dalam menyelesaikan tugasnya;
c.berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia; mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya;
e.menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama serta pendapat/temuan original orang lain; dan menjunjung tinggi penegakan hukum dan memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas.
c.Peran Kerja Kualifikasi ini menyediakan kesempatan jalur untuk dapat bekerja di bidang industri alas kaki dengan melakukan tugas pelaksanaan, pengawasan, pengelolaan, evaluasi yang berlingkup luas terkait kegiatan produksi, pengendalian kualitas, penanganan alat/mesin, dan pergudangan di industri alas kaki sesuai bagiannya, serta mengoordinasi jenjang kualifikasi di bawahnya untuk menyelesaikan pekerjaan dan permasalahan di lapangan serta membuat laporan.
d.Kemungkinan Jabatan
a.Supervisor Research and Development(R&D); Supervisor warehouse;
c.Supervisor cutting;
d.Supervisor printing emboss;
e.Supervisor preparation; Supervisor stitching;
g.Supervisor assembling;
h.Supervisor insole;
i.Supervisor outsole;
j.Supervisor injection;
k.Supervisor maintenance support produksi; Supervisor Industrial engineer,
m.Supervisor Quality Control(QC) incoming material;
n.Supervisor Quality Control (QC) process; dan d. f. b. f. 1. http://jdih.kemenperin.go.id/ Supervisor Quality Control(QC) process bottom. Aturan Pengemasan 10 (sepuluh) unit kompetensi yang harus diselesaikan/dipenuhi dengan perincian: 4 (empat) unit kompetensi inti; dan 6(enam) unit kompetensi pilihan. o. a. b. e. DAFTAR UNIT KOMPETENSI Kode Unit Judul Unit Kompetensi KOMPETENSI INTI
1.C.15ALK01.013.1 Melakukan Problem Solving
2.C.15ALK03.004.1 Mengoordinir Pekerjaan 3. Melakukan Penilaian Kemungkinan RisikoC.15ALK05.035.1
4.C.15ALK05.037.1 Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Tempat Kerja KOMPETENSI PILIHAN
1.C.15ALK01.003.1 Menganalisis Produk Seri Alas Kaki
2.C.15ALK01.009.1 Menentukan Time Study
3.C.15ALK01.010.1 Melakukan Perhitungan Line Balancing Menentukan Urutan/Alur Proses Jahit4. C.15ALK01.011.1 Membuat Spesifikasi Teknis Desain Alas Kaki
5.C.15ALK01.012.1 Mengaplikasikan Program Jahitan pada Mesin Sewing Computer dan Embroidery
6.C.15ALK01.017.1 Mengontrol Proses Produksi7. C.15ALK03.001.1 Melakukan Skill Balancing8. C.15ALK03.002.1
9.Menyusun Jadwal Kerja di ruang Produksi C.15ALK03.003.1 Melakukan Pemasangan Upper pada Shoelast(pada Mesin Injection)
10.C.15ALK03.005.1 Mengoperasikan Mesin Injeksi untuk Assembling Polyvinyl Chloride (PVC), Thermoplastic Urethane (TPU), Polyurethane (PU), Thermoplastic Rubber (TPR), Rubber Polyurethane (RPU), Microlon, Phylon
11.C.15ALK03.006.1 Melakukan Pengepress-an Hasil Perakitan Bagian Upper dan Bottom
12.C.15ALK03.007.1 Membuat Outsole Kayu13. C.15ALK03.009.1 Melakukan Pelapisan Outsole14. C.15ALK03.010.1 Melakukan Pewarnaan Outsole dengan Teknik Spray
15.C.15ALK03.011.1 http://jdih.kemenperin.go.id/ DAFTAR UNIT KOMPETENSI Kode Unit Judul Unit Kompetensi
16.C.15ALK03.012.1 Menjahit Alas Kaki Secara Manual
17.C.15ALK03.013.1 Menjahit Mocassin
18.C.15ALK04.001.1 Melakukan Penggemukan {Greasing) Mesin Produksi
19.C.15ALK04.002.1 Melakukan Pelumasan Mesin Produksi
20.C.15ALK04.003.1 Melakukan Setting Tegangan Benang Mesin Jahit
21.C.15ALK04.004.1 Melakukan Setting Timing Mesin Jahit
22.C.15ALK04.005.1 Melakukan Setting Titik Koordinat Mesin Sewing Computer
23.C.15ALK04.006.1 Melakukan Soldering
24.C.15ALK04.007.1 Memastikan Titik Kerusakan Pada Bagian Elektrik
25.C.15ALK04.008.1 Memastikan Titik Kerusakan Pada Bagian Mekanis
26.C.15ALK04.009.1 Memastikan Titik Kerusakan Pada Bagian Pneumatik
27.C.15ALK04.010.1 Membersihkan Komponen Mesin
28.C.15ALK04.011.1 Membersihkan Motor Listrik
29.C.15ALK04.012.1 Mengganti Komponen Elektrik
30.Mengganti Komponen MekanisC.15ALK04.013.1
31.C.15ALK04.014.1 Melakukan Pemeriksaan Peralatan Pneumatik Melakukan Instalasi Peralatan Pneumatik32. C.15ALK04.015.1
33.C.15ALK04.017.1 Menggunakan Multimeter Memeriksa Grading Kulit34. C.15ALK05.001.1 Melakukan Pemeriksaan Material Pendukung
35.C.15ALK05.002.1
36.C.15ALK05.003.1 Memeriksa Basil Cutting (Pemotongan) Memeriksa Basil Preparation Material Alas Kaki
37.C.15ALK05.004.1 Memeriksa Basil Printing dan/atau Emboss
38.C.15ALK05.005.1 Memeriksa Basil Jahitan Upper Alas Kaki39. C.15ALK05.006.1 Memeriksa Basil Rajutan40. C.15ALK05.007.1 Memeriksa Basil Bottom41. C.15ALK05.008.1 Memeriksa Basil Assembling42. C.15ALK05.009.1
43.Memeriksa Basil FinishingC.15ALK05.010.1 http://jdih.kemenperin.go.id/ DAFTAR UNIT KOMPETENSI Kode Unit Judul Unit Kompetensi
44.C.15ALK05.011.1 Memeriksa Hasil Akhir Produk (Final Inspection)
45.C.15ALK05.028.1 Melakukan Supervisi Hasil Pekerjaan Quality Control(QC)
46.C.15ALK05.029.1 Memeriksa Kinerja Quality Control(QC)
47.C.15ALK05.030.1 Melakukan Koordinasi Kegiatan Supervisi Quality Control(QC)
48.C.15ALK05.031.1 Mengevaluasi Permasalahan pada Kualitas Produk Alas Kaki Melakukan Review Acuan Standar Alas Kaki
49.C.15ALK05.033.1
50.C.15ALK05.034.1 Membuat Rencana Kerja Quality Control (QC)
51.Menganalisis Kemungkinan Critical Problem Kualitas Pada Produk Baru C.15ALK05.036.1
52.C.15ALK05.040.1 Melakukan Pemeriksaan Material Bottom
53.Melakukan Pemeriksaan Material Packaging C.15ALK05.041.1 Membuat Desain Alas Kaki54. C.152000.001.01 Menentukan Kebutuhan Tenaga Kerja serta Peralatan dan Mesin
55.C.152000.011.01 Mengendalikan Jadwal Proses Produksi Alas Kaki
56.C.152000.013.01 Melakukan Proses Cutting dengan Cara Manual
57.C.152000.015.01 Melakukan Proses Cutting dengan Mesin58. C.152000.016.01 Melakukan Proses Bordir/Jahit dengan Menggunakan Mesin Bordir/Jahit Komputer
59.C.152000.017.01 Melakukan Penyablonan60. C.152000.018.01 Melakukan Proses Emboss pada Upper Alas Kaki
61.C.152000.019.01 Melakukan Proses Skiving62. C.152000.020.01 Mengoperasikan Mesin Folding63. C.152000.021.01 Melakukan Proses Jahit Alas Kaki dengan Menggunakan Mesin Jahit C.152000.022.0164. Melakukan Proses Jahit dengan Menggunakan Mesin Jahit Goodyear Welt
65.C.152000.023.01 Membuat Insole secara Manual66. C.152000.024.01 Mengoperasikan Mesin Press InsoleC.152000.025.0167. http://jdih.kemenperin.go.id/ DAFTAR UNIT KOMPETENSI Kode Unit Judul Unit Kompetensi Membuat Outsole secara Manual68. C.152000.026.01 Mengoperasikan Mesin Injeksi Cetak Outsole
69.C.152000.031.01 Mengoperasikan Mesin Milling Compound untuk Outsole
70.C.152000.032.01 Melakukan Pengopenan Alas Kaki secara Manual C.152000.035.0171. Melakukan Pengopenan Alas Kaki dengan Mesin
72.C.152000.036.01 Membuat Batas Pengasaran Bagian Atas Alas Kaki
73.C.152000.037.01 Melakukan Proses Pengasaran {Roughing)74. C.152000.038.01 Mengoperasikan Mesin Vulkanisasi Autoclave
75.C.152000.039.01 Mengoperasikan Mesin Cetak Vulkanisasi Langsung
76.C.152000.040.01 Melakukan Proses Pengeleman pada Proses Assembling
77.C.152000.041.01 Melakukan Perakitan Bagian Atas dan Bawah Alas Kaki
78.C.152000.042.02 Melakukan Perapihan (Trimming)79. C.152000.043.02 Melakukan Proses Pembersihan dengan Menggunakan Cairan Pembersih
80.C.152000.044.02 Melakukan Proses Pembersihan Sisa Benang untuk Alas Kaki dengan Mesin Pembakar Benang (Burnishing)
81.C.152000.045.02 Melakukan Proses Poles Alas Kaki82. C.152000.046.02 Melakukan Proses Pengemasan (Packaging) Produk Alas Kaki C.152000.047.0283. MENTERI PERINDUSTRIAN ttd. Salinan sesuai dengan aslinya Sekretariat Jenderal Kementerian Perindustrian Kepala Biro Hukum, AGUS GUMIWANG KARTASASMITA Ah/ Feby Setyo Hariyono http://jdih.kemenperin.go.id/