DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 43 Tahun 2024

Nomor
43
Tahun
2024
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
7

Ringkasan

Peraturan ini mengatur mengenai Standar Industri Hijau (SIH) untuk Industri Bumbu Masak dan Penyedap Masakan. Industri Bumbu Masak dan Penyedap Masakan adalah yang memproduksi monosodium glutamat, bumbu kaldu, tepung bumbu, bumbu siap saji, saus bumbu, saus cabai, saus tomat, dan/atau mayones. SIH untuk Industri Bumbu Masak dan Penyedap Masakan digunakan sebagai pedoman bagi Perusahaan Industri untuk menerapkan Industri Hijau.

Isi peraturan

Teks7PDFHirarki

Memuat teks peraturan…