Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. http://jdih.kemenperin.go.id/ Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan denganMenteri pengundangan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Peraturan ini Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Oktober 2020 MENTERI PERINDUSTRIAN ttd. AGUS GUMIWANG KARTASASMITA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 November 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 1277 Salinan sesuai dengan aslinya Sekretariat Jenderal Kementerian Perindustrian Kepala Biro Hukum, Feby Setyo Hariyono http://jdih.kemenperin.go.id/ LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 44 TAHUN 2020 TENTANG PENERAPAN KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA BIDANG PENGOLAHAN GARAM A. JENJANG KUALIFIKASI 1
a.memiliki kemampuan untuk melaksanakan tugas-tugas yang sederhana, terbatas, bersifat rutin dalam menangani bahan baku/bahan pengolahan, serta sanitasi dan higiene sesuai bagiannya pada industri pengolahan garam dengan menggunakan alat, aturan dan proses yang telah ditetapkan, di bawah bimbingan, pengawasan, dan tanggung jawab atasannya;
b.memiliki pengetahuan faktual penanganan bahan baku bahan tambahan/bahan pendukung, proses pengolahan, sanitasi dan higiene sesuai bagiannya pada industri pengolahan garam; dan
c.mampu bertanggung jawab atas pekerjaan sendiri untuk kegiatan pengolahan garam dan tidak bertanggung jawab atas pekerjaan orang lain. tambahan/bahan pendukung. proses
3.Sikap Kerja Memiliki sikap disiplin, cermat, cekatan, dan teliti dalam melakukan penanganan bahan baku, bahan tambahan/bahan pendukung, proses pengolahan, serta sanitasi dan higienis sesuai bagiannya pada industri pengolahan garam, mampu melaksanakan perintah atasan dengan baik sesuai dengan tugasnya, memahami nilai budaya setempat, menunjukkan sikap http://jdih.kemenperin.go.id/ menghargai nilai-nilai keberagaman, menghormati pendapat dari pihak lain serta menunjukkan kualitas dan mutu kerja diri sendiri. Secara umum memiliki sikap kerja:
a.bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik dalam menyelesaikan tugasnya;
c.berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia;
d.mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya;
e.menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama serta pendapat/temuan original orang lain; dan menjunjung tinggi penegakan hukum dan memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas. f. 4. Peran Kerja Kualifikasi ini menyediakan jalur untuk dapat bekerja pada bidang pengolahan garam dengan melakukan tugas sederhana, terbatas dan bersifat rutin untuk menangani bahan baku, proses pengolahan, penyimpanan dan pengiriman, termasuk penyiapan bahan tambahan dan bahan pembantu serta menyiapkan dan membersihkan peralatan produksiatas perintah atasannya dengan target yang telah ditetapkan.
5.Kemungkinan Jabatan: Pekerja Aturan Pengemasan 2(dua) unit kompetensi yang hams diselesaikan/dipenuhi, dengan perincian: 6. 1 (satu) unit kompetensi inti; dan 1 (satu) unit kompetensi pilihan. a. b. DAFTAR UNIT KOMPETENSI Judul Unit KompetensiKode Unit KOMPETENSI INTI Membersihkan dan Mensanitasi Peralatan C.100000.054.011. http://jdih.kemenperin.go.id/ DAFTAR UNIT KOMPETENSI Kode Unit Judul Unit Kompetensi KOMPETENSI PILIHAN Melakukan Pencucian GaramC.lOGRMOl.014.11. Melakukan Pengeringan Garam2. C.lOGRMOl.015.1 Melakukan Penghalusan Garam3. C.lOGRMOl.016.1 Melakukan lodisasiC.lOGRMOl.017.14. Melakukan Pengemasan GaramC.lOGRMOl.018.15. Menyimpan GaramC.lOGRMOl.022.16. Mengeluarkan GaramC.lOGRMOl.023.17. B. JENJANG KUALIFIKASI 2
1.Kodefikasi ClOGRMOl Kualifikasi 2 Bidang Pengolahan Garam
2.Deskripsi Kualifikasi ini meliputi:
a.memiliki kemampuan melaksanakan tugas spesifik untuk mengoperasikan peralatan, mendokumentasikan data quality control (QC), atau quality assurance (QA) sesuai bagiannya di bidang pengolahan garam dengan menggunakan alat, informasi, dan prosedur kerja yang lazim dilakukan, serta menunjukkan kinerja dengan mutu yang terukur, di bawah pengawasan langsung atasannya;
b.memiliki pengetahuan operasional dasar dan pengetahuan mengoperasikan mendokumentasikan data quality control (QC), atau quality assurance (QA) sesuai bagiannya pada bidang pengolahan garam, sehingga mampu memilih penyelesaian yang tersedia terhadap masalah yang lazim timbul; dan
c.mampu bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri untuk kegiatan pengoperasian peralatan, mendokumentasikan data quality control (QC), atau quality assurance (QA) sesuai bagiannya pada bidang pengolahan garam, serta dapat diberi tanggung jawab membimbing orang lain. peralatan.dalamfaktual http://jdih.kemenperin.go.id/
3.Sikap Kerja Memiliki sikap disiplin, cermat, tepat, inisiatif, dan teliti dalam mengoperasikan peralatan, mendokumentasikan data quality control (QC), atau quality assurance (QA) sesuai bagiannya pada bidang pengolahan garam, mampu berkomunikasi dua arah yang efektif, dapat bekerja sama dengan pihak terkait sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, memahami nilai budaya setempat, menunjukkan sikap menghargai nilai-nilai keberagaman, menghormati pendapat dari pihak lain serta menunjukkan kualitas dan mutu kerja diri sendiri dan orang lain dalam tim kerjanya. Secara umum memiliki sikap kerja:
a.bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik dalam menyelesaikan tugasnya;
c.berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia;
d.mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya;
e.menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama, serta pendapat/temuan original orang lain; dan
f.menjunjung tinggi penegakan hukum dan memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas.
4.Peran Kerja Kualifikasi ini menyediakan jalur untuk dapat bekerja di bidang pengolahan garam dengan melakukan tugas spesifik mengoperasikan peralatan, melakukan pengendalian mutu terhadap hasil produksinya, dapat men3aisun laporan hasil pekerjaannya serta mengelola peralatan sesuai persyaratan, serta bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri.
5.Kemungkinan Jabatan:
a.Operator Peralatan Pengolahan Garam;
b.Petugas Quality Control(QC);
c.Admin Quality Control(QC); http://jdih.kemenperin.go.id/
d.Admin Quality Assurance (QA). Aturan Pengemasan 3 (tiga) unit kompetensi yang hams diselesaikan/dipenuhi, dengan perincian: 6. 2(dua) unit kompetensi inti; dan 1 (satu) unit kompetensi pilihan. a. b. DAFTAR UNIT KOMPETENSI Judul Unit KompetensiKode Unit KOMPETENSI INTI Menerima dan Merespon Komunikasi di Tempat Kerja Melakukan Pekerjaan Bersama Personil Lain C.301110.348.011. C.301110.349.012. KOMPETENSI PILIHAN A. Operator Mengoperasikan Mesin Pencuei Garam C.lOGRMOl.028.11. Mengoperasikan Mesin Bak Penampung {Hopper) Mengoperasikan Mesin Pemecah {Crusher) Mengoperasikan Mesin Screw Conveyor Mengoperasikan Mesin Pengaduk dan Pemurni {Washer Classifier Equipment) C.lOGRMOl.029.12. C.lOGRMOl.030.13. C.lOGRMOl.031.14. C.lOGRMOl.032.15. Mengoperasikan Mesin Penirisan (Sentrifuge] Mengoperasikan Mesin lodisasi {Sprayer) Mengoperasikan Mesin Kompresor Udara {Air Compressor) Mengoperasikan Mesin Conveyor C.lOGRMOl.033.16. C.lOGRMOl.034.17. C.lOGRMOl.035.18. C.lOGRMOl.036.19. Mengoperasikan Mesin PengemasC.lOGRMOl.037.110. Mengoperasikan Mesin Penghisap Debu Mengoperasikan Mesin Pengering {Drying) Mengoperasikan Mesin Penghisap Partikel Garam {Cyclon) C.lOGRMOl.038.111. C.lOGRMOl.040.112. C.lOGRMOl.041.113. Mengoperasikan Vibrating ScreenC.lOGRMOl.042.114. http://jdih.kemenperin.go.id/ DAFTAR UNIT KOMPETENSI Kode Unit Judul Unit Kompetensi Mengoperasikan Penampungan Sementara Bahan Curah {Silo)
15.C.lOGRMOl.043.1 Mengoperasikan Mesin Pengemas [Bagging Unit)
16.C.lOGRMOl.044.1 Mengoperasikan Bak Penjernih {Settling Ponds)
17.C.lOGRMOl.045.1 B. Quality Control Menjamin Penerapan Good Manufacturing Practice(GMP) dan Hazard Analysis Critical Control Point(HACCP)
1.C. IOGRMOI.066.1 Melakukan Inspeksi Bahan2. C. IOGRMOI.069.1 Mengendalikan Mutu Proses3. C. IOGRMOI.070.1 Melaksanakan Program dan Prosedur Keamanan Pangan
4.C.100000.006.001 Melakukan Pengambilan Contoh5. C.100000.016.002 Mendokumentasikan Kegiatan Pengendalian Mutu Analisis
7.M.749000.094.01 Mengatur Penggandaan dan Pengumpulan Dokumen
8.N.821100.002.02 Melakukan Verifikasi Ketelusuran {Treacebility) Dokumen Produksi dan Mutu
9.C.lOGRMOl.073.1 C. JENJANG KUALIFIKASI 3
1.Kodefikasi ClOGRMOl Kualifikasi 3 Bidang Pengolahan Garam
2.Deskripsi Kualifikasi ini meliputi:
a.memiliki kemampuan menyelesaikan serangkaian tugas terkait pengawasan dan koordinasi kegiatan proses pengolahan/ mekanikal/elektrikal atau mendokumentasikan data quality control (QC), atau quality assurance (QA) sesuai bagiannya atau melakukan perbaikan dan perawatan terhadap peralatan pengolahan dengan menerjemahkan informasi dan menggunakan alat berdasarkan sejumlah pilihan prosedur kerja; http://jdih.kemenperin.go.id/
b.mampu menunjukkan kinerja dengan mutu dan kuantitas yang terukur, mampu menguasai pengetahuan operasional yang lengkap, prinsip-prinsip serta konsep umum yang terkait pengawasan dan koordinasi kegiatan proses pengolahan/ mekanikal/elektrikal atau mendokumentasikan data quality control (QC), atau quality assurance (QA) sesuai bagiannya atau melakukan perbaikan dan perawatan terhadap peralatan pengolahan dan mampu menyelaraskan dengan permasalahan faktual di bidang pengolahan garam;
c.mampu bekerja sama dan melakukan komunikasi dengan rekan dalam satu tim dan atau beda tim, menyusun laporan tertulis dalam lingkup pengawasan dan koordinasi proses pengolahan/mekanikal/elektrikal atau melakukan perbaikan dan perawatan terhadap peralatan pengolahan; dan
d.mampu bertanggung jawab pada pekerjaan pengawasan dan koordinasi kegiatan proses pengolahan/mekanikal/elektrikal atau melakukan perbaikan dan perawatan terhadap peralatan di bidang pengolahan garam, serta dapat diberi tanggung jawab atas kuantitas dan mutu hasil kerja orang lain. Sikap Kerja Memiliki sikap teliti, tegas, inisiatif, menggunakan analisa dan berpikir kritis dalam kegiatan pengawasan dan koordinasi kegiatan produksi/mekanikal/elektrikal/ pengendalian melakukan perbaikan dan perawatan terhadap peralatan pengolahan, mampu berkomunikasi dua arah yang efektif, dapat bekerja sama dengan pihak terkait sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, memahami nilai budaya setempat, menunjukkan sikap menghargai nilai-nilai keberagaman, menghormati pendapat dari pihak lain serta menunjukkan kualitas dan mutu kerja diri sendiri dan orang lain dalam tim kerjanya. Secara umum memiliki sikap kerja:
a.bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik dalam menyelesaikan tugasnya;
c.berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia; ataumutu 3. http://jdih.kemenperin.go.id/ d. mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya;
e.menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama serta pendapat/temuan original orang lain; dan menjunjung tinggi penegakan hukum dan memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas.
4.Peran Kerja Kualifikasi ini menyediakan jalur untuk dapat bekerja di bidang pengolahan garam dengan melakukan tugas pengawasan dan koordinasi kegiatan produksi/ mekanikal/elektrikal/pengendalian mutu atau melakukan perbaikan dan perawatan terhadap peralatan pengolahan di bidang pengolahan garam.
5.Kemungkinan Jabatan:
a.Kepala Teknik Produksi;
b.Kepala Teknik Mekanikal;
c.Kepala Teknik Elektrikal;
d.Teknisi Mekanik; dan
e.Teknisi Listrik/Elektrik.
6.Aturan Pengemasan 6 (enam) unit kompetensi yang hams diselesaikan/dipenuhi dengan perincian:
a.3 (tiga) unit kompetensi inti; dan
b.3 (tiga) unit kompetensi pilihan. f. PERSYARATAN KOMPETENSI DAFTAR UNIT KOMPETENSI Judul Unit KompetensiKode Unit KOMPETENSI INTI Tidak ada Membuat Laporan Hasil Kerja A.012621.013.011. Tidak ada Menerapkan Praktik- Praktik Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) C.301110.343.012. Tidak adaMelakukan Komunikasi di Tempat Kerja
3.F.432910.002.01 KOMPETENSI PILIHAN http://jdih.kemenperin.go.id/ PERSYARATAN KOMPETENSI DAFTAR UNIT KOMPETENSI Kode Unit Judul Unit Kompetensi A. Produksi
1.C.lOGRMOl.019.1 Mengontrol Proses Pengolahan Garam Tidak ada
2.C.lOGRMOl.020.1 Mengendalikan Proses Pengolahan Garam Tidak ada
3.C.lOGRMOl.021.1 Melaporkan Hasil Produksi Tidak ada
4.C.201100.003.01 Membuat Jadwal Kerja Tidak ada B. Mekanikal
1.C.lOGRMOl.047.1 Merawat Mesin Pencuci Garam C.lOGRMOl.028.1
2.C.lOGRMOl.048.1 Merawat Mesin Bak Penampung (Hopper) C.lOGRMOl.029.1
3.C.lOGRMOl.049.1 Merawat Mesin Pemecah (Crusher) C.lOGRMOl.030.1
4.C.lOGRMOl.050.1 Merawat Mesin Screw Conveyor C.lOGRMOl.031.1
5.C.lOGRMOl.051.1 Merawat Mesin Pengaduk dan Pemurni (Washer Classifier Equipment) C.lOGRMOl.032.1
6.C.lOGRMOl.052.1 Merawat Mesin Penirisan (Sentrifuge) C.lOGRMOl.033.1
7.C.lOGRMOl.053.1 Merawat Mesin lodisasi (Sprayer) C.lOGRMOl.034.1
8.C.lOGRMOl.054.1 Merawat Mesin Kompresor Udara (Air Compressor) C.lOGRMOl.035.1
9.C.lOGRMOl.055.1 Merawat Mesin Conveyor C.lOGRMOl.036.1
10.C.lOGRMOl.056.1 Merawat Mesin Pengemas C.lOGRMOl.037.1
11.C.lOGRMOl.057.1 Merawat Mesin Penghisap Debu C.lOGRMOl.038.1
12.C.lOGRMOl.059.1 Merawat Mesin Pengering (Drying) C.lOGRMOl.040.1
13.C.lOGRMOl.060.1 Merawat Mesin Penghisap Partikel Garam (Cyclon) C.lOGRMOl.041.1
14.C.lOGRMOl.061.1 Merawat Vibrating Screen C.lOGRMOl.042.1
15.C.lOGRMOl.062.1 Merawat Penampungan Sementara Bahan Curah C.lOGRMOl.043.1 http://jdih.kemenperin.go.id/ PERSYARATAN KOMPETENSI DAFTAR UNIT KOMPETENSI Judul Unit KompetensiKode Unit (Silo) C.lOGRMOl.044.1Merawat Mesin Pengemas (Bagging Unit) C.lOGRMOl.063.116. Tidak ada Mengontrol Penyetelan Mesin C.139110.032.0117. Tidak adaMelaksanakan Kegiatan Pemeliharaan dan Perbaikan Alat dan Mesin C.131110.041.0118. Tidak adaMelakukan Perawatan Mesin Secara Berkala C.264100.009.0119. C. Elektrikal Tidak ada Mengoperasikan Instalasi Listrik/Genset dalam Gedung Pengolahan C.lOGRMOl.039.11. Tidak ada Mengoperasikan Ruang Kendali (Control Room) C.lOGRMOl.046.12. C.lOGRMOl.039.1Melakukan Pemeliharaan Instalasi Listrik/Genset dalam Gedung Pengolahan Merawat Ruang Kendali (Control Room) C.lOGRMOl.058.13. C.lOGRMOl.046.1C.lOGRMOl.065.14. Tidak adaMembuat Jadwal Inspeksi Peralatan Listrik Membuat check List Pemeriksaan Peralatan Listrik C.23CMT10.003.15. Tidak adaC.23CMT10.004.16. Tidak ada Melakukan Pengukuran Vibrasi Motor Listrik C.23CMT10.009.17. Tidak ada Melakukan Pengukuran Tingkat Kebisingan Peralatan Listrik Melakukan Pengukuran Temperatur Peralatan Listrik C.23CMT10.010.18. Tidak adaC.23CMT10.011.19. Tidak ada Melakukan Pengukuran Arus Peralatan Listrik C.23CMT10.013.110. Tidak ada Melakukan Pengukuran Tegangan Peralatan Listrik C.23CMT10.014.111. Tidak ada Melakukan Pengukuran Vibrasi Motor Listrik
12.C.23CMT10.009.1 http://jdih.kemenperin.go.id/ PERSYARATAN KOMPETENSI DAFTAR UNIT KOMPETENSI Judul Unit KompetensiKode Unit Tidak adaMengatur Distribusi Arus Listrik
13.C.106210.035.01 Tidak adaMemelihara Saluran Transmisi C.239410.057.0114. Tidak adaMemelihara Sistem Kelistrikan Pembangkit Emergency
15.C.239410.060.01 D. JENJANG KUALIFIKASI 4
1.Kodellkasi ClOGRMOl Kualifikasi 4 Bidang Pengolahan Garam
2.Deskripsi Kualifikasi ini meliputi:
a.memiliki kemampuan menyelesaikan serangkaian tugas terkait pelaksanaan, pengawasan, pengoordinasian, dan evaluasi yang berlingkup luas terkait kegiatan Production Planning Inventory Control (PPIC), produksi, pergudangan, mekanikal, elektrikal, pengendalian dan penjaminan mutu produk, serta keselamatan, kesehatan, dan lingkungan kerja di bidang pengolahan garam dengan menganalisis informasi secara terbatas, memilih metode berdasarkan metode yang sesuai dari beberapa pilihan yang baku serta mampu menunjukkan kinerja dengan mutu dan kuantitas yang terukur yang sebagian merupakan hasil kerja sendiri dengan pengawasan tidak langsung;
b.mampu menguasai beberapa prinsip dasar pelaksanaan, pengawasan, pengoordinasian dan evaluasi yang berlingkup luas terkait kegiatan PPIC, produksi, pergudangan, mekanikal, elektrikal, pengendalian dan penjaminan mutu produk, serta keselamatan, kesehatan, dan lingkungan kerja dan mampu menyelaraskan dengan permasalah faktual di bidang pengolahan garam;
c.mampu bekerja sama dan melakukan komunikasi, menyusun laporan tertulis dalam lingkup supervisi dan memiliki inisiatif dalam kegiatan pelaksanaan, pengawasan, pengoordinasian. http://jdih.kemenperin.go.id/ dan evaluasi yang berlingkup luas terkait kegiatan PPIC, produksi, pergudangan, mekanikal, elektrikal, pengendalian dan penjaminan mutu produk, serta keselamatan, kesehatan, dan lingkungan kerja di bidang pengolahan garam;
d.bertanggung jawab pada pekerjaan pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi yang berlingkup luas terkait kegiatan PPIC, produksi, pergudangan, mekanikal, elektrikal, pengendalian dan penjaminan mutu produk, serta keselamatan, kesehatan, dan lingkungan kerja di bidang pengolahan garam, serta dapat diberi tanggung jawab atas hasil kerja orang lain.
3.Sikap Kerja Memiliki sikap teliti, cermat, tepat, tegas, dan inisiatif dalam pelaksanaan, pengawasan, pengkoordinasian dan evaluasi yang berlingkup luas terkait kegiatan PPIC, produksi, pergudangan, mekanikal, elektrikal, pengendalian dan penjaminan mutu produk, serta keselamatan, kesehatan, dan lingkungan kerja di bidang pengolahan garam. Secara umum memiliki sikap kerja:
a.bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik dalam menyelesaikan tugasnya;
c.berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia;
d.mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya;
e.menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama serta pendapat/temuan original orang lain; dan
f.menjunjung tinggi penegakan hukum dan memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas.
4.Peran Kerja Kualifikasi ini menyediakan kesempatan jalur untuk dapat bekerja di bidang pengolahan garam dengan melakukan tugas melaksanakan, mengawasi, mengoordinasi dan mengevaluasi kegiatan PPIC, produksi, pergudangan, mekanikal, elektrikal, pengendalian dan penjaminan mutu produk, serta keselamatan. http://jdih.kemenperin.go.id/ kesehatan, dan lingkungan kerja di bidang pengolahan garam sesuai bagiannya, serta mengoordinasi jenjang kualifikasi di bawahnya kepala teknik untuk menyelesaikan pekerjaan dan permasalahan di lapangan serta membuat laporan.
5.Kemungkinan Jabatan:
a.Supervisor PPIC;
b.Supervisor Produksi;
c.Supervisor Pergudangan;
d.Supervisor Mekanikal;
e.Supervisor Elektrikal;
f.Supervisor Quality Control]
g.Supervisor Quality Assurance; dan
h.Supervisor Keselamatan, Kesehatan, Kerja dan Lingkungan (K3L) atau Health, Safety, and Environmental.
6.Aturan Pengemasan 9 (sembilan) unit kompetensi yang hams diselesaikan/dipenuhi dengan perincian:
a.5 (lima) unit kompetens inti; dan
b.4 (empat) unit kompetensi pilihan. DAFTAR UNIT KOMPETENSI Judul Unit KompetensiKode Unit KOMPETENSI INTI Melakukan supervisi Mengevaluasi Kinerja Bawahan C.20KOS06.004.11. C.131300.007.012. Menerapkan Prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) C.301110.344.013. Memimpin Tim KerjaC.301110.388.014. Melakukan Komunikasi di Tempat Kerja F.432910.002.015. KOMPETENSI PILIHAN Melakukan Analisis Data Vibrasi Hasil Inspeksi Membuat Laporan Hasil Analisis Kelainan Mengevaluasi Kondisi Peralatan Listrik Pasca Perbaikan C.23CMT10.005.11. C.23CMT10.006.12. C.23CMT10.007.13. Mengevaluasi Operasi Peralatan Listrik Pasca Evaluasi Pengujian C.23CMT10.008.14. http://jdih.kemenperin.go.id/ DAFTAR UNIT KOMPETENSI Judul Unit KompetensiKode Unit KOMPETENSI INTI Mengontrol Proses Pengolahan Garam C.lOGRMOl.019.15. Mengendalikan Proses Pengolahan Garam C.lOGRMOl.020.16. Melaporkan Hasil Produksi7. C.lOGRMOl.021.1 Mengendalikan Operasional Pergudangan
8.C.lOGRMOl.024.1 Menerapkan Sistem Operasional Pergudangan C.lOGRMOl.025.19. Menerapkan Sistem Informasi Bahan di Gudang C.lOGRMOl.026.110. Menerapkan Sistem Pengawasan Bahan di Gudang Menerapkan Akurasi dan Kebenaran Data Pengendalian Mutu Menerapkan Pengawasan Kelayakan Peralatan Laboratorium C.lOGRMOl.027.111. C.lOGRMOl.067.112. C.lOGRMOl.068.113. Melakukan Inspeksi BahanC.lOGRMOl.069.114. Mengendalikan Mutu ProsesC.lOGRMOl.070.115. Mengevaluasi Kondisi Mesin ProduksiC.lOGRMOl.071.116. Melakukan Verifikasi Ketelusuran (Traceability) Dokumen Produksi dan Mutu C.lOGRMOl.073.117. Melakukan Verifikasi Program Pendukung Keamanan Pangan C.100000.040.0118. Mengimplementasikan Program Pengendalian Hama (pest control) C.100000.057.0119. Melakukan Verifikasi Penerapan Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP) C.100000.066.0220. Menerapkan Sistem dan Prosedur Jaminan Mutu C.100000.068.0121. Mengevaluasi Kegagalan Produksi Mengevaluasi Pemeliharaan Mesin C.131300.017.0122. C.131300.025.0123. Mengkoordinir Perbaikan Mesin Mengevaluasi Perbaikan Mesin Menyusun Pedoman Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Melakukan Audit Internal Sistem C.131300.027.0124. C.131300.028.0125. C.139110.019.0126. C.301110.330.0127. http://jdih.kemenperin.go.id/ DAFTAR UNIT KOMPETENSI Kode Unit Judul Unit Kompetensi KOMPETENSI INTI Mutu Membuat Laporan Audit Mutu28. C.301110.332.01 Mempromosikan Perlindungan Lingkungan
29.C.301110.345.01 Mengumpulkan dan Mengevaluasi Data Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) C.301110.346.0130. Melakukan Supervisi K3 dalam Lingkungan Kerja Industri
31.C.301110.347.01 Menerapkan Jadwal Pemeliharaan Gudang
32.H.522900.015.01 Mengawasi Kegiatan Penyimpanan Bahan Baku dan Produk Jadi
33.H.522900.044.01 Menghitung Kebutuhan Bahan Baku34. IND.MM02.002.01 Menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik - CPPOB (Good Manufacturing Practice - GMP) IND.MM02.011.0135. Menganalisa Kebutuhan Kapasitas Produksi Sesuai dengan Jenis Produk M.702093.004.0136. Melaksanakan Aktivitas Pengendalian Sistem Produksi
37.M.702093.007.01 Mengevaluasi Kualitas Proses Produksi
38.M.702093.055.01 E. JENJANG KUALIFIKASI 5
1.Kodellkasi ClOGRMOl Kualifikasi 5 Bidang Pengolahan Garam
2.Deskripsi Kualifikasi ini meliputi:
a.memiliki kemampuan berlingkup luas untuk merencanakan, melaksanakan, mengoordinasi dan mengevaluasi kegiatan produksi, pergudangan, pengendalian dan penjaminan mutu serta kesehatan, keselamatan dan lingkungan kerja di bidang pengolahan garam berdasarkan metode yang sesuai dari beberapa pilihan yang baku dan tidak baku dengan http://jdih.kemenperin.go.id/ menganalisis data serta mampu menunjukkan kinerja dengan mutu dan kuantitas yang terukur;
b.mampu menguasai teori terkait kegiatan produksi, pergudangan, pengendalian dan penjaminan mutu serta kesehatan, keselamatan dan lingkungan kerja di bidang pengolahan garam serta mampu memformulasikan penyelesaian masalah procedural;
c.mampu mengoordinasi sumber daya di bawah tanggung jawabnya, dan mengevaluasi secara komprehensif, menguasai pengetahuan pengolahan garam secara umum, serta mampu memberikan masukan kepada atasannya untuk mengambil keputusan; dan
d.mampu bekerja sama dan melakukan komunikasi, menyusun laporan dalam lingkup yang menjadi tanggung jawabnya, dan memiliki inisiatif, serta bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab atas hasil kerja kelompok. Sikap Kerja Memiliki sikap kepemimpinan, berinisiatif, teliti, disiplin, dengan analisa, antisipasi dan cara pikir kritis baik dalam perencanaan, pengoordinasian, pelaksanaan dan evaluasi pada kegiatan produksi, pergudangan, pengendalian dan penjaminan mutu atau kesehatan, keselamatan dan lingkungan kerja di bidang pengolahan garam, dapat mengorganisir dan bekerja sama dengan pihak terkait sesuai dengan nilai budaya setempat, menunjukkan sikap menghargai nilai-nilai keberagaman, menghormati pendapat pihak lain yang disampaikan dengan pola komunikasi dua arah yang efektif, serta dapat menunjukkan kualitas dan mutu kerja diri sendiri dan orang lain dalam organisasinya sesuai dengan sasaran hasil kerja yang ditetapkan. Secara umum memiliki sikap kerja:
a.bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik dalam menyelesaikan tugasnya;
c.berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia; 3. http://jdih.kemenperin.go.id/
d.mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya;
e.menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama serta pendapat/temuan original orang lain; dan
f.menjunjung tinggi penegakan hukum dan memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas. Peran Kerja Kualifikasi ini menyediakan kesempatan jalur untuk dapat bekerja di bidang pengolahan garam dengan melakukan tugas dan mengoordinasikan,melaksanakan,merencanakan 4. , mengevaluasi kegiatan produksi, pergudangan, pengendalian dan penjaminan mutu serta keselamatan, kesehatan dan lingkungan kerja di bidang pengolahan garam dan menguasai konsep teoritis di bidang pengolahan garam, sehingga dapat menjadi instruktur untuk level di bawahnya, serta dapat menyusun laporan tertulis secara komprehensif serta mampu memformulasikan penyelesaian masalah prosedural.
5.Kemungkinan Jabatan:
a.Manajer PPIC;
b.Manajer Produksi;
c.Manajer Pergudangan;
d.Manajer Quality Control(QC)/ Quality Assurance (QA); dan
e.Manajer Health, Safety, and Environmental (HSE)/Manajer K3L.
6.Aturan Pengemasan 17 (tujuh belas) unit kompetensi diselesaikan/dipenuhi dengan perincian:
a.7(tujuh) unit kompetensi inti; dan
b.10 (sepuluh) unit kompetensi pilihan. harusyang PERSYARATAN KOMPETENSI DAFTAR UNIT KOMPETENSI Judul Unit KompetensiKode Unit KOMPETENSI INTI Membuat Rencana Kerja Tidak adaC.20KOS06.001.11. http://jdih.kemenperin.go.id/ PERSYARATAN KOMPETENSI DAFTAR UNIT KOMPETENSI Judul Unit KompetensiKode Unit Tidak adaMengelola Pelaksanaan Pekerjaan C.20KOS06.002.12. Tidak adaMelaksanakan Koordinasi Antar Bagian C.131300.005.013. Tidak ada Mengevaluasi Kinerja Bawahan C.131300.007.014. Tidak ada Menerapkan Prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) C.301110.344.015. Tidak ada Mengembangkan Tim dan Individu C.301110.359.016. Tidak adaMemberi Kontribusi pada Sistem Mutu C.301110.328.017. KOMPETENSI PILIHAN A. Manajer Produksi Tidak adaMerencanakan Pengadaan Bahan Baku danBahanPenunjang (Inventory) C.lOGRMOl.006.11. Tidak ada Mengatur Lini Produksi atau Pengemasan untuk Dioperasikan C.100000.069.012. Tidak ada Menyusun Rencana Kebutuhan Tenaga Kerja Produksi C.131300.013.013. Tidak ada Mengevaluasi Kegagalan Produksi C.131300.017.014. Tidak ada Membuat Laporan Produksi C.131300.019.015. Tidak ada Menghitung Biaya Pokok Produksi C.131300.022.016. Tidak ada Menerapkan Teknik Pengendalian Produksi dan Pelayanan C.301110.049.017. Tidak adaMerencanakan Kapasitas Produksi C.301110.054.018. Tidak adaMenentukan Persyaratan Material dan Estimasi Kebutuhan Material/Jasa C.301110.065.019. http://jdih.kemenperin.go.id/ PERSYARATAN KOMPETENSI DAFTAR UNIT KOMPETENSI Judul Unit KompetensiKode Unit Tidak ada Mendukung Rencana Operasional C.301110.390.0110. Tidak ada Menghitung Kebutuhan Bahan Baku IND.MM02.002.0111. Tidak adaMerencanakan Produksi Sesuai dengan Jenis Produk M.702093.001.0112. Tidak adaMerencanakan Kebutuhan Bahan Baku Utama dan Penolong M.702093.002.0113. Tidak ada Menentukan Tingkat Persediaan M.702093.003.0114. Tidak ada Menganalisis Kebutuhan Kapasitas Produksi Sesuai dengan Jenis Produk M.702093.004.0115. Tidak ada Men5Tusun Jadwal Produksi Per Jenis Produk M.702093.005.0116. Tidak adaMelaksanakan Aktivitas Pengendalian Sistem Produksi M.702093.007.0117. Tidak ada Merancang Sistem Pengendalian Persediaan M.702093.008.0118. Tidak ada Merancang Sistem Perencanaan dan Pengendalian Produksi M.702093.009.0119. Tidak ada Merancang Sistem KerjaM.702093.044.0120. Tidak ada Menghitung Efektivitas Sistem Produksi M.702093.045.0121. Tidak ada Menerapkan Perangkat Analisis Pengendalian Kualitas Proses Produksi Mengevaluasi Kualitas Proses Produksi M.702093.054.0122. Tidak adaM.702093.055.0123. B. Manajer Pergudangan Tidak ada Mengendalikan Operasional Pergudangan C.lOGRMOl.024.1 1. http://jdih.kemenperin.go.id/ PERSYARATAN KOMPETENSI DAFTAR UNIT KOMPETENSI Judul Unit KompetensiKode Unit Tidak ada Menerapkan Sistem Operasional Pergudangan C.lOGRMOl.025.1 2. Tidak ada Menerapkan Sistem Informasi Bahan di Gudang C.lOGRMOl.026.1 3. Tidak ada Menerapkan Sistem Pengawasan Bahan di Gudang C.lOGRMOl.027.1 4. Tidak ada Mengorganisasikan dan Memimpin Stock Opname C.301110.072.015. Tidak ada Mengorganisasikan dan Memelihara Sistem Penerimaan dan/atau Pengiriman Persediaan di Gudang C.301110.073.016. Tidak ada Merancang Administrasi Pergudangan H.522900.003.017. Tidak ada Merancang Sistem Operasional Gudang H.522900.004.018. Tidak ada Merencanakan Jadwal Pemeliharaan Gudang H.522900.005.019. Tidak ada Menerapkan Sistem Informasi Bahan Baku dan Produk Jadi di Gudang Mengawasi Kegiatan Penerimaan Bahan Baku H.522900.016.0110. Tidak ada H.522900.043.0111. Tidak ada Mengawasi Kegiatan Penyimpanan Bahan Baku dan Produk Jadi H.522900.044.0112. C. Manajer Quality Control {QC)/ Quality Assurance(QA) Tidak ada Mengelola Program Audit/Inspeksi/ Asesmen Kemananan Pangan Memantau Pengembangan dan Implementasi Sistem Penjaminan Mutu (QA) Pangan C.100000.017.021. Tidak adaC.100000.026.012. http://jdih.kemenperin.go.id/ PERSYARATAN KOMPETENSI DAFTAR UNIT KOMPETENSI Judul Unit KompetensiKode Unit Mendesain Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB)/Good Manufacturing Practices (GMP) dan Sanitation Standar Operating Procedures(SSOP) Tidak ada3. C.100000.028.02 Mendesain Langkah Persiapan HACCP C.100000.028.02C.100000.029.024. Mendesain dan Mendokumentasikan 7 Prinsip HACCP C.100000.028.02C.100000.030.025. C.100000.028.02Merencanakan Sistem Penerapan Manajemen Keamanan Pangan
6.C.100000.031.02 Tidak ada7. C.l 10000.026.01 Menyusun Rencana Operasional Pengendalian Mutu Tidak adaMenetapkan Operasional Pengendalian Mutu
8.C.l 10000.027.01 Tidak ada Menetapkan Program Peningkatan Sistem Penjaminan Mutu C.120000.042.019. Tidak ada Melakukan Validasi Standar Mutu dan Metode Uji Mutu
10.C.120000.044.01 Tidak ada Menetapkan Standar Mutu dan Metode Uji Mutu Bahan, Produk Setengah Jadi dan Produk Jadi C.120000.046.0111. C.120000.044.01; C.120000.046.01 Menetapkan Peningkatan Standar Mutu dan Metode Uji Mutu C.120000.054.0112. Tidak ada Menetapkan Peningkatan Mutu Bahan, Produk Setengah Jadi dan Produk Jadi C.120000.055.0113. Tidak adaMemilih dan Mengendalikan Proses dan Prosedur Inspeksi C.301110.323.0114. http://jdih.kemenperin.go.id/ PERSYARATAN KOMPETENSI DAFTAR UNIT KOMPETENSI Judul Unit KompetensiKode Unit Tidak ada Memberi Partisipasi dalam Audit Mutu C.301110.329.0115. Tidak ada Melakukan Audit Internal Sistem Mutu C.301110.330.0116. Tidak ada Memimpin Audit MutuC.301110.331.0117. Tidak ada Membuat Laporan Audit Mutu C.301110.332.0118. Tidak ada Merancang Sistem Pengendalian Kualitas Bahan Baku M.702093.053.0119. Tidak ada Merancang Sistem Pengendalian Kualitas Produk M.702093.061.0120. D. Manajer Health, Safety, and Environmental(HSE) Tidak adaMerencanakan Minimasi Limbah B3 E.381200.007.011. Tidak adaMerencanakan Minimasi Sampah/Limbah Padat Non-B3 E.383000.001.012. Tidak ada Menilai Tingkat Pencemaran Udara dari Emisi E.390000.003.013. Tidak ada Merancang Fasilitas Kerja yang Ergonomis M.702093.028.014. Tidak ada Menganalisis Beban Kerja Fisik M.702093.029.015. Tidak ada Menganalisis Beban Kerja Mental M.702093.030.016. Tidak ada Menganalisis Lingkungan Kerja Fisik M.702093.031.017. Tidak ada Menerapkan Penataan Tempat Kerja M.702093.032.018. Tidak adaMenilai Risiko PekerjaanM.702093.033.019. Tidak ada Merancang Sistem K3M.702093.034.0110. Tidak ada Menganalisis Kinerja Pelaksanaan K3 M.702093.035.0111. Tidak ada Merancang Sistem Penanganan Limbah M.702093.046.0112. http://jdih.kemenperin.go.id/ F. JENJANG KUALIFIKASI 6
1.Kodefikasi ClOGRMOl Kualifikasi 6 Bidang Pengolahan Garam
2.Deskripsi Kualifikasi ini meliputi:
a.memiliki kemampuan untuk mengaplikasikan keahlian memimpin, merencanakan, melaksanakan, mengelola, mengkoordinasi, mengawasi dan menganalisis semua aktivitas unit produksi di bidang pengolahan garam dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam penyelesaian masalah serta mampu beradaptasi terhadap situasi yang dihadapi, menguasai konsep analisis data di bidang pengolahan garam secara mendalam, serta mampu memformulasikan penyelesaian masalah procedural;
b.mampu mengambil keputusan yang tepat berdasarkan analisis informasi dan data, serta mampu memberikan petunjuk dalam memilih berbagai alternatif solusi secara mandiri dan kelompok pada unit produksi di bidang pengolahan garam;
c.mampu bertanggung jawab terhadap hasil kerja pada unit produksidi bidang pengolahan garam, dan dapat diberi tanggung jawab atas pencapaian hasil kerja organisasi.
3.Sikap Kerja Memiliki sikap kepemimpinan, berinisiatif, teliti, dengan analisis, antisipatif dan cara pikir kritis dalam perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan, koordinasi, pengawasan, evaluasi dan pengembangan pada unit produksi di bidang pengolahan garam, dapat mengorganisir dan bekerja sama dengan pihak terkait sesuai dengan nilai budaya setempat, menunjukkan sikap menghargai nilai-nilai keberagaman, integritas, menghormati pendapat pihak lain, serta dapat menunjukkan mutu kerja diri sendiri dan orang lain dalam organisasinya sesuai dengan sasaran hasil kerja yang ditetapkan di bidang pengolahan garam. Secara umum memiliki sikap kerja:
a.bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik dalam menyelesaikan tugasnya; http://jdih.kemenperin.go.id/
c.berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia;
d.mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya;
e.menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama serta pendapat/temuan original orang lain; dan
f.menjunjung tinggi penegakan hukum dan memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas.
4.Peran Kerja Kualifikasi ini menyediakan jalur untuk dapat bekerja di bidang pengolahan garam dengan melakukan pekerjaan yang bervariasi seperti di bawah ini:
a.memimpin operasional beberapa unit produksi;
b.merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasi, mengawasi dan menganalisis semua aktivitas di unit produksi;
c.memastikan setiap unit produksi berjalan dengan efektif dan optimal;
d.membuat dan memutuskan kebijakan di unit produksi;
e.melaksanakan rencana strategis perusahaan;
f.melakukan pengawasan dan pengendalian atas seluruh kinerja produksi; dan merealisasikan dan melaksanakan rencana-rencana serta prosedur-prosedur yang diterapkan melalui pendelegasian wewenang yang menjadi tanggung jawabnya.
5.Kemungkinan Jabatan; Plant Manager/Factory Manager
6.Aturan Pengemasan Kompetensi yang harus dipenuhi dan diselesaikan terdiri dari 21 (dua puluh satu) unit kompetensi, yaitu:
a.10 (sepuluh) unit kompetens inti; dan
b.11 (sebelas) unit kompetensi pilihan. g- http://jdih.kemenperin.go.id/ PERSYARATAN KOMPETENSI DAFTAR UNIT KOMPETENSI Judul Unit KompetensiKode Unit KOMPETENSI INTI Tidak adaMelaksanakan Koordinasi Antar Bagian
1.C.131300.005.0I Tidak ada Mengevaluasi Kinerja Bawahan C.I31300.007.012. Tidak ada Menggunakan Keahlian Komunikasi Khusus C.301110.358.013. C.301110.357.01 Menerapkan Teknis Penyelesaian Permasalahan di Tempat Kerja C.301110.360.014. Tidak ada Memimpin Tim KerjaC.301110.388.015. Tidak ada Menyediakan Informasi Pekerjaan C.100000.009.0I6. Tidak adaMelaksanakan Prosedur Operasional Standar IND.MMOl.001.017. Tidak adaMerencanakan Pelaksanaan Peningkatan Produktivitas M.702094.006.028. Tidak adaMelakukan Pengukuran Produktivitas M.702094.015.029. Tidak adaMemberi Kontribusi Pada Sistem Mutu C.301110.328.0110. KOMPETENSI PILIHAN Tidak ada Mengelola Sumber Daya Kegiatan Perancangan Produk dan Proses M.702092.028.011. Tidak ada Mengelola Biaya Kegiatan Perancangan Produk dan Proses M.702092.029.012. Tidak ada Menyusun Biaya Variabel per Unit Produk dalam Proses Produksi M.702092.040.013. Tidak ada Menyusun Biaya Tetap per Unit Produk dalam Proses Produksi M.702092.041.014. Tidak ada Menyusun Laporan Realisasi Biaya M.702092.042.015. Tidak ada Mengevaluasi Pelaksanaan Realisasi M.702092.043.016. http://jdih.kemenperin.go.id/ PERSYARATAN KOMPETENSI DAFTAR UNIT KOMPETENSI Judul Unit KompetensiKode Unit Biaya Tidak adaMerencanakan Perbaikan Biaya Bagian Produksi M.702092.044.017. Tidak ada Mengevaluasi Pelaksanaan Realisasi Biaya Merencanakan Perbaikan Biaya Bagian Produksi M.702092.043.018. Tidak adaM.702092.044.019. Tidak adaMelakukan Sosialisasi Produktivitas M.702094.001.0210. Tidak adaMelaksanakan Persuasi Produktivitas M.702094.002.0211. Tidak ada Mengkoordinasikan Peningkatan Partisipasi Produktivitas (Internalisasi) M.702094.003.0212. Tidak adaMerumuskan Kriteria dan Indikator Keberhasilan Peningkatan Kesadaran Produktivitas M.702094.004.0213. Tidak adaMelakukan Analisis Faktor Keberhasilan Peningkatan Kesadaran Produktivitas M.702094.005.0214. Tidak ada Mengorganisasikan Peningkatan Produktivitas M.702094.007.0215. M.702094.006.02 Membimbing Penerapan Tools dan Teknis Peningkatan Produktivitas M.702094.008.0216. Tidak adaMerumuskan Keterlibatan Pihak Terkait M.702094.009.0217. Tidak adaMelaksanakan Koordinasi Antara Stakeholder M.702094.010.0218. Tidak ada Menganalisis Hasil Pengukuran Produktivitas M.702094.016.0219. Tidak adaMelakukan Monitoring Pelaksanaan Peningkatan Produktivitas M.702094.017.0220. http://jdih.kemenperin.go.id/ G. JENJANG KUALIFIKASI 7
1.Kodefikasi ClOGRMOl Kualifikasi Bidang Pengolahan Garam
2.Deskripsi Kualifikasi ini meliputi:
a.memiliki kemampuan merencanakan, mengelola dan mengevaluasi sumber daya bisnis pada bidang industri komprehensif denganpengolahan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk menghasilkan langkah-langkah pengembangan strategis garam secara organisasi; dan
b.mampu memecahkan permasalahan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang pengolahan garam melalui pendekatan monodisipliner, serta mampu melakukan riset dan mengambil keputusan strategis dengan akuntabilitas dan tanggung jawab penuh atas semua aspek yang berada pada bidang pengolahan garam. Sikap Kerja Memiliki sikap kepemimpinan, berwibawa, berinisiatif, teliti, pikir kritis dalamdengan analisis, antisipatif dan cara 3. perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan, koordinasi, pengawasan, evaluasi dan pengembangan bisnis pada lingkup perusahaan di bidang pengolahan garam. Dapat mengorganisir dan bekerja-sama dengan pihak terkait sesuai dengan nilai budaya setempat, menunjukkan sikap menghargai nilai-nilai keberagaman, integritas, menghormati pendapat pihak lain. Secara umum memiliki sikap kerja:
a.bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik dalam menyelesaikan tugasnya;
c.berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia;
d.mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya; http://jdih.kemenperin.go.id/
e.menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama serta pendapat/temuan original orang lain; dan
f.menjunjung tinggi penegakan hukum dan memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas.
4.Peran Kerja Kualifikasi ini menyediakan jalur untuk dapat bekerja di bidang pengolahan garam dengan melakukan pekerjaan yang bervariasi seperti di bawah ini;
a.memimpin perusahaan; mengelola operasional harian perusahaan;
b.merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasi, mengawasi dan menganalisis semua aktivitas bisnis;
c.merencanakan, mengelola dan mengawasi proses penganggaran di perusahaan;
d.memastikan setiap departemen/divisi melakukan strategi perusahaan dengan efektif dan optimal; membuat dan memutuskan kebijakan perusahaan;
f.merencanakan dan melaksanakan rencana strategis perusahaan; melakukan pengawasan dan pengendalian atas seluruh kinerja departemen/divisi operasi, produksi dan proyek bagi kepentingan perusahaan; dan
h.merealisasikan dan melaksanakan rencana-rencana serta prosedur-prosedur yang diterapkan melalui pendelegasian wewenang pada departemen/divisi operasi, produksi dan proyek, yang berada di bawah tanggung jawabnya.
5.Kemungkinan Jabatan: General Manager
6.Aturan Pengemasan Kompetensi yang hams dipenuhi dan diselesaikan terdiri dari 24 (dua puluh empat) unit kompetensi, yaitu:
a.12 (dua belas) unit kompetensi inti; dan
b.12 (dua belas) unit kompetensi pilihan. e. g- http://jdih.kemenperin.go.id/ DAFTAR UNIT KOMPETENSI PERSYARATAN KOMPETENSI Judul Unit KompetensiKode Unit KOMPETENSI INTI Tidak ada Menyusun Rencana Strategis Perusahaan Mengelola Keuangan Bisnis Merumuskan Strategi dan Kebijakan Manajemen Sumber Daya Manusia(MSDM) MBP.MBOl.009.011. A.OIAGROO.023.1A.OIAGROO.026.12. Tidak adaM.70SDM01.001.23. Tidak ada Men}nasun Struktur Organisasi M.741000.011.014. Tidak ada Mengevaluasi Kinerja Bawahan C.131300.007.015. Tidak ada Menangani KonflikA.OIAGROO.034.16. Tidak adaMerencanakan Pelaksanaan Peningkatan Produktivitas M.702094.006.027. Tidak ada Menggunakan Keahlian Komunikasi Khusus C.301110.358.018. Tidak adaMerumuskan Perubahan Strategis Organisasi Memberi Kontribusi Pada Sistem Mutu M.70SDM01.006.29. Tidak adaC.301110.328.0110. Tidak ada Menyusun Kebutuhan Proses Bisnis yang Berjalan J.6202000.001.0111. Tidak ada Menganalisis Kinerja Bisnis A.OIAGROO.037.112. KOMPETENSI PILIHAN Tidak ada Melakukan Kaji Ulang Rencana Strategi Perusahaan A.OIAGROO.041.11. Tidak ada Mengelola Proses Perubahan (Change Management) M.70SDM01.015.22. Tidak ada Merumuskan Budaya Organisasi M.70SDM01.007.23. Tidak ada Menentukan Biaya Proses M.702092.027.014. Tidak ada Mengelola Sumber Daya Kegiatan Perancangan Produk dan Proses M.702092.028.015. http://jdih.kemenperin.go.id/ DAFTAR UNIT KOMPETENSI PERSYARATAN KOMPETENSI Kode Unit Judul Unit Kompetensi Menjalin Kerjasama Tripartit Tidak ada6. M.70SDM01.046.2 Menjalin Kerjasama Pengusaha dan Pekerja Tidak adaM.70SDM01.045.27. Tidak adaMenerapkan Kepatuhan pada Peraturan A.OIAGROO.036.18. Membandingkan Proses Bisnis yang Berjalan dengan Proses Bisnis yang Sesuai Kebutuhan J.6202000.002.01: J.6202000.004.01 J.6202000.006.019. Tidak adaMelakukan Pengendalian Risiko A.OIAGROO.047.110. Mengelola Risiko Harga Melalui Strategi Perdagangan A.OIAGROO.046.1; A.OIAGROO.047.1
11.A.OIAGROO.049.1 M.741000.002.01Menghitung Biaya Investasi M.741000.003.0112. Tidak adaMengoperasikan Bisnis Sesuai Anggaran
13.A.OIAGROO.025.1 Mengelola Modal Usaha Tidak adaA.OIAGROO.029.114. Mengelola Biaya Proyek Tidak adaA.OIAGROO.030.115. Tidak ada Menganalisis Kinerja Bisnis A.OIAGROO.037.116. Tidak adaMelakukan Monitoring Pelaksanaan Peningkatan Produktivitas M.702094.017.0217. MENTERI PERINDUSTRIAN ttd. AGUS GUMIWANG KARTASASMITA Salinan sesuai dengan aslinya Sekretariat Jenderal Kementerian Perindustrian Kepala Biro Hukum, Feby Setyo Hariyono http://jdih.kemenperin.go.id/