Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. http://jdih.kemenperin.go.id/ Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 November 2020 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. AGUS GUMIWANG KARTASASMITA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 November 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 1310 Salinan sesuai dengan aslinya ^^®ltaria^t Jenderal 'Komp-ntdriam^rindustrian if ^/feepala ^r&^ukum, / m 5 Feby Setyo Hariyono http://jdih.kemenperin.go.id/ LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 47 TAHUN 2020 TENTANG STANDAR INDUSTRI HIJAU UNTUK INDUSTRI AIR MINERAL SIR 11050.1:2020 STANDAR INDUSTRI HIJAU UNTUK INDUSTRI AIR MINERAL A. RUANG LINGKUP Ruang lingkup Standar Industri Hijau untuk Industri Air Mineral ini bertujuan mengatur persyaratan teknis dan persyaratan manajemen sebagai berikut:
a.bahan baku;
b.bahan penolong;
c.energi;
d.air;
e.proses produksi;
f.produk;
g.kemasan;
h.limbah; dan
i.emisi gas rumah kaca.
2.persyaratan manajemen, meliputi:
a.kebijakan dan organisasi;
b.pereneanaan strategis;
c.pelaksanaan dan pemantauan;
d.tinjauan manajemen; jawab sosial perusahaan Corporate Socialtanggunge. Responsibility - CSR; dan ketenagakerjaan.f. http://jdih.kemenperin.go.id/ B. ACUAN Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 78/M-IND/PER/11/2016 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 78/M-IND/PER/11/2016 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun secara Wajib. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 492/MENKES/PER/IV/2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum atau revisinya. Standar Nasional Indonesia Air Mineral (SNI 3553:2015 atau revisinya). International Bottled Water Association (IBWA) Tahun 2018 tentang Bottled Water Code ofPractice. 1. 2. 3. 4. C. DEFINISI Industri Hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. Standar adalah spesifikasi teknis atau sesuatu yang dibakukan, termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak/Pemerintah/keputusan internasional yang terkait dengan memperhatikan syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pengalaman, serta perkembangan masa kini dan masa depan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya. SIH adalah standar untuk mewujudkan Industri Hijau yang ditetapkan oleh Menteri. Perusahaan Industri adalah setiap orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha industri yang berkedudukan di Indonesia. Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. 1. 2. 3. 4. 5. 6. http://jdih.kemenperin.go.id/
7.Air Minum Dalam Kemasan yang selanjutnya disingkat AMDK adalah air yang telah diproses tanpa bahan pangan lainnya dan tambahan bahan pangan, dikemas dan aman untuk diminum.
8.Air Mineral adalah produk air minum yang telah diproses tanpa bahan pangan dan tambahan bahan pangan lainnya, dikemas dan aman untuk diminum.
9.Air mentah adalah air yang langsung berasal dari alam yang belum masuk kedalam penampungan.
10.Kemasan Galon adalah botol dengan ukuran volume 5 galon atau setara dengan 19 liter.
11.Air baku adalah air yang sudah ditampung dalam reservoir yang telah melalui perlakuan awal ataupun tidak dan siap untuk masuk ke dalam proses produksi.
12.Pembatasan timbulan kemasan reject {reduce) adalah upaya meminimalisasi timbulan kemasan reject yang dilakukan sejak sebelum dihasilkannya suatu produk dan/atau kemasan produk sampai dengan saat berakhirnya kegunaan produk dan/atau kemasan produk.
13.Pemanfaatan kembali (reuse) adalah upaya untuk mengguna ulang kemasan reject sesuai dengan fungsi yang sama atau fungsi yang berbeda dan/atau mengguna ulang bagian dari kemasan reject yang masih bermanfaat tanpa melalui suatu proses pengolahan terlebih dahulu.
14.Pendauran Ulang (recycle) adalah upaya memanfaatkan kemasan reject menjadi barang yang berguna setelah melalui suatu proses pengolahan terlebih dahulu. D. SIMBOL DAN SINGKATAN ISTILAH Bahan Berbahaya dan Beracun Karbondioksida Certificate ofAnalysis Cleaning in Place Corporate Social Responsibility Extended Producer Responsibility Giga Joule Gas Rumah Kaca Home Office Delivery B3 CO2 CoA CIP GSR EPR GJ GRK HOD http://jdih.kemenperin.go.id/ : Instalasi Pengolahan Air Limbah : Izin Pemanfaatan Air Tanah ; Izin Pembuangan Limbah Cair : kiloWatt hour : Overall Equipment Effectiveness : Surat Izin Pengeboran : Surat Izin Pengambilan Air Bawah Tanah : Surat Izin Pengambilan Air Permukaan : Surat Izin Pemanfaatan Mata Air : Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan : Standard Operating Procedure : Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia : Waste Water Treatment Plant IPAL IPAT IPLC kWh OEE SIP SIPA SIPAP SIPMA SIPPA SOP SPPT-SNI WWTP E. PERSYARATAN TEKNIS Persyaratan Teknis Standar Industri Hijau untuk Industri Air Mineral Tabel 1. Metode VeriflkasiKriteria Batasan AspekNo - Veriflkasi ketersediaan bukti dokumen asal sumber bahan baku; dan/atau - Veriflkasi ketersediaan bukti dokumen sumber bahan baku dari pihak ketiga, apabila bahan baku berasal dari pihak ketiga. Terdapat bukti dokumen asal sumber bahan baku Bahan Baku 1.1.Sumber bahan baku 1. Veriflkasi data hasil uji laboratorium perusahaan yang terakreditasi ISO 17025:2017 atau revisinya dan bagi yang tidak memiliki laboratorium yang terakreditasi oleh Sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 78 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 Tahun 2019 1.2.Spesifikasi bahan baku http://jdih.kemenperin.go.id/ Aspek Kriteria Metode VerifikasiNo Batasan laboratorium eksternal terakreditasi ISO 17025:2017 atau revisinya. Bukti basil uji pada periode 1 (satu) tahun terakhir. Penanganan bahan baku telah mengikuti SOP yang ditetapkan Verifikasi ketersediaan dan penerapan SOP penerimaan, penyimpanan, pengiriman, dan pemrosesan. 1.3.Penanganan bahan baku Rasio air produk terhadap air baku: - Kemasan botol maksimal 1.33 atau minimal 75% dan - Kemasan galon maksimal 1.49 atau minimal 67% Verifikasi data: - Penggunaan air baku rata-rata pada periode 1 (satu) tahun terakhir; dan - Produksi rata-rata riil pada periode 1 (satu) tahun terakhir. 1.4.Rasio air baku terhadap air produk atau rasio air produk terhadap air baku Penjelasan 1.1. Sumber Bahan Baku
a.Bahan baku industri air mineral terdiri dari air yang telah memenuhi persyaratan kualitas yang siap proses sesuai ketentuan yang berlaku. Batasan terkait dengan sumber bahan baku, menunjukkan perusahaan telah menggunakan air baku yang sumbernya jelas.
b.Sumber data/informasi diperoleh dari: 1) data primer dengan melakukan verifikasi terkait dokumen atas sumber bahan baku yang digunakan; dan data sekunder dengan meminta bukti dokumen atas sumber bahan baku yang digunakan.
c.Verifikasi dilakukan melalui kegiatan periksa dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang terkait, meliputi : ketersediaan bukti dokumen asal sumber bahan baku; dan/atau 2) 1) http://jdih.kemenperin.go.id/ ketersediaan bukti dokumen sumber bahan baku dari pihak ketiga, apabila bahan baku berasal dari pihak ketiga. 2) 1.2. Spesifikasi Bahan Baku
a.Pemenuhan spesifikasi bahan baku dimaksudkan untuk kepastian pemenuhan terhadap persyaratan produk yang ditentukan sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 78 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 Tahun 2019.
b.Sumber data/informasi diperoleh dari: 1) data primer dengan melakukan verifikasi terkait spesifikasi bahan baku; dan 2) data sekunder dengan meminta bukti spesifikasi bahan baku yang digunakan.
c.Verifikasi dilakukan melalui kegiatan periksa dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang terkait, meliputi hasil uji laboratorium, yang parameter air bakunya sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 78 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 Tahun 2019, oleh laboratorium internal pada periode 1 (satu) tahun terakhir. Bagi yang belum memiliki laboratorium internal, pengujian dilakukan di laboratorium eksternal yang terakreditasi ISO 17025:2017 atau revisinya pada periode 1 (satu) tahun terakhir. 1.3. Penanganan Bahan Baku
a.Bahan baku industri pengolahan air mineral rentan terjadi kerusakan biologis ataupun kimiawi, oleh karena itu penanganannya hams dilaksanakan dengan tepat agar keamanan pangan dapat terjaga, misalnya dengan menerapkan SOP yang dimiliki masing-masing perusahaan.
b.Sumber data/informasi diperoleh dari: data primer dengan melakukan verifikasi terkait dokumen SOP penanganan bahan baku, penerapan, pengawasan, dan evaluasi; dan 2) data sekunder dengan meminta dokumen SOP penanganan bahan baku.
c.Verifikasi dilakukan melalui kegiatan periksa dokumen SDS dan SOP penanganan bahan baku meliputi penerimaan, penyimpanan, pengangkutan, dan penggunaan serta pelaksanaannya di lapangan. 1) http://jdih.kemenperin.go.id/ 1.4. Rasio Produk Air terhadap Penggunaan Air Baku atau Rasio Air Baku terhadap Air Produk
a.Pemenuhan tingkat rasio produk air terhadap air baku dan sebaliknya merupakan salah satu indikator pencapaian industri hijau. Optimasi terhadap penggunaan air baku menjadi produk air, berdampak terhadap efisiensi sumber daya alam.
b.Rasio air produk terhadap air baku merupakan perbandingan antara volume produk air mineral yang dihasilkan terhadap volume air baku yang memiliki nilai lebih kecil dari 100%. Sebaliknya, perbandingan air baku terhadap air produk atau dalam industri AMDK biasa disebut dengan water ratio selalu memiliki nilai diatas 1.
c.Sumber data/informasi diperoleh dari; data primer dengan melakukan verifikasi terkait proses produksi dan observasi lapangan; dan 2) data sekunder dengan meminta data penggunaan air baku dan produksi riil pada periode 1 (satu) tahun terakhir.
d.Verifikasi dilakukan melalui kegiatan periksa dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang terkait, meliputi: periksa data penggunaan air baku pada periode 1 (satu) tahun terakhir; periksa data produksi riil pada periode 1 (satu) tahun terakhir; dan periksa perhitungan rasio produk terhadap penggunaan bahan dengan rumus berikut: 1) 1) 2) 3) P B Rp3 = -X 100% R BB P p Keterangan: Rpb Rbp adalah rasio air produk terhadap air baku (%) adalah rasio air baku terhadap air produk (water ratio) tanpa satuan adalah jumlah produk air mineral yang dihasilkan pada periode 1 (satu) tahun terakhir (liter) adalah jumlah total penggunaan air baku pada periode 1 (satu) tahun terakhir (liter) P B http://jdih.kemenperin.go.id/ No Aspek Kriteria Batasan Metode Veriflkasi
2.Bahan Penolong Penjelasan Bahan Penolong merupakan bahan yang digunakan di dalam proses produksi namun tidak menjadi bagian utama dari bahan yang akan diproses untuk menghasilkan suatu produk. Bahan penolong umumnya digunakan untuk membantu meningkatkan efisiensi atau keamanan produksi saja. Dalam SIH tidak mengatur bahan penolong yang akan digunakan di dalam industri air mineral. AspekNo Kriteria Batasan Metode Veriflkasi
3.Energi 3.1 Konsumsi Energi per liter produk Maksimal untuk: Verifikasi data: - penggunaan energi spesifik pada periode 1 (satu) tahun terakhir - produksi riil air minum dalam kemasan pada periode 1 (satu) tahun terakhir kemasan botol 220kJ/liter; dan kemasan galon lOOkJ/liter Penjelasan 3.1. Konsumsi Energi per liter produk
a.Pada industri air mineral penggunaan energi umumnya menggunakan energi listrik, namun tidak menutup kemungkinan penggunaan energi panas. Konsumsi energi panas dan listrik pada industri air mineral digabung menjadi kriteria energi. Untuk mengkuantifikasi besar konsumsi energi per liter produk dihasilkan, maka jumlah produksi air mineral dalam periode 1 (satu) tahun akan dibagi dengan jumlah penggunaan energi panas dan energi listrik. Batasan penggunaan energi hanya pada proses produksi air mineral dan blow molding preform.
b.Sumber data/informasi diperoleh dari: data primer dengan melakukan verifikasi terkait sumber energi listrik dan panas serta penggunaan energi listrik dan panas pada peralatan pemanfaat energi listrik dan panas; dan 1) http://jdih.kemenperin.go.id/ 2) data sekunder dengan meminta data penggunaan energi listrik dan panas serta produksi riil air mineral pada periode 1 (satu) tahun terakhir.
c.Verifikasi dilakukan melalui kegiatan periksa dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang terkait, meliputi; 1) periksa data penggunaan energi listrik dan energi panas untuk memproduksi air mineral pada periode 1 (satu) tahun terakhir; 2) periksa data produksi riil air mineral pada periode 1 (satu) tahun terakhir; dan periksa perhitungan konsumsi energi listrik spesifik untuk memproduksi dengan rumus sebagai berikut: 3) Ke K HP - p Keterangan: Kep adalah konsumsi energi per produk Air Mineral (kJ/liter) Ke adalah konsumsi energi pada periode 1 (satu) tahun terakhir (kJ) adalah kuantitas produk air dalam kemasan pada periode 1 (satu) tahun terakhir (liter) P Metode VerifikasiKriteria BatasanNo Aspek 4.1 SumberAir Baku untuk sanitasi mesin dan CIP Terdapat bukti dokumen asal sumber air baku Verifikasi ketersediaan bukti dokumen asal sumber air baku; dan/atau Verifikasi ketersediaan bukti dokumen sumber air baku dari pihak ketiga, apabila air baku berasal dari pihak ketiga.
4.Air Verifikasi data hasil uji laboratorium perusahaan yang terakreditasi ISO 17025:2017 atau revisinya dan bagi yang tidak memiliki laboratorium yang terakreditasi oleh 4.2 Spesifikasi Air Baku untuk sanitasi mesin dan CIP Sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 78 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 Tahun 2019 http://jdih.kemenperin.go.id/ No Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi laboratorium eksternal terakreditasi ISO 17025:2017 atau revisinya. Bukti basil uji pada periode 1 (satu) tahun terakhir. Maksimal untuk: - kemasan botol 0,11 liter/liter produk; atau - kemasan galon 0,16 liter/liter produk 4.3. Penggunaan air baku untuk sanitasi mesin dan CIP Verifikasi data: - penggunaan freshwater untuk utilitas dan CIP pada periode 1 (satu) tahun terakhir. Penjelasan 4.1. Sumber Air Baku
a.Kriteria air baku dalam industri air mineral terdiri dari air yang telah memenuhi persyaratan kualitas yang siap proses sesuai ketentuan yang berlaku. Batasan terkait dengan sumber air, menunjukkan perusahaan telah menggunakan air baku yang sumbernya jelas.
b.Sumber data/informasi diperoleh dari: 1) data primer dengan melakukan verifikasi terkait dokumen atas sumber air yang digunakan; dan data sekunder dengan meminta bukti dokumen atas sumber air yang digunakan.
c.Verifikasi dilakukan melalui kegiatan periksa dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang terkait, meliputi: 1) ketersediaan bukti dokumen asal sumber air; dan/atau 2) ketersediaan bukti dokumen sumber air dari pihak ketiga, apabila air baku berasal dari pihak ketiga. 2) 4.2. Spesifikasi Air Baku
a.Pemenuhan spesifikasi air dimaksudkan untuk kepastian pemenuhan terhadap persyaratan produk yang ditentukan sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 78 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 Tahun 2019.
b.Sumber data/informasi diperoleh dari: 1) data primer dengan melakukan verifikasi terkait spesifikasi air; dan http://jdih.kemenperin.go.id/ 2) data sekunder dengan meminta bukti spesifikasi air yang digunakan.
c.Verifikasi dilakukan melalui kegiatan periksa dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang terkait, meliputi basil uji laboratorium, yang parameternya sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 78 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 Tahun 2019, oleh laboratorium internal yang terakreditasi ISO 17025:2017 atau revisinya. Bagi yang belum memiliki laboratorium internal, pengujian dilakukan di laboratorium eksternal yang terakreditasi ISO 17025:2017 atau revisinya pada periode 1 (satu) tahun terakhir. 4.3. Penggunaan Air Baku
a.Penggunaan air untuk sanitasi mesin dan CIP menunjukkan efisiensi penggunaan air dalam proses produksi air mineral. Efisiensi penggunaan air merupakan salah satu indikator pencapaian industri hijau. Optimasi penggunaan air untuk sanitasi mesin dan CIP berdampak terhadap efisiensi sumber daya alam.
b.Perbandingan jumlah air yang digunakan untuk sanitasi mesin dan CIP dibedakan berdasarkan produk kemasan botol dan produk kemasan galon.
c.Sumber data/informasi diperoleh dari: 1) data primer dengan melakukan verifikasi terkait proses sanitasi mesin dan CIP serta observasi lapangan; dan data sekunder dengan meminta data penggunaan air baku untuk sanitasi mesin dan CIP serta produksi riil pada periode 1 (satu) tahun terakhir.
d.Verifikasi dilakukan melalui kegiatan periksa dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang terkait, meliputi: 1) periksa data penggunaan air baku untuk sanitasi mesin dan CIP pada periode 1 (satu) tahun terakhir; 2) periksa data produksi riil pada periode 1 (satu) tahun terakhir; dan periksa perhitungan penggunaan air untuk sanitasi mesin dan CIP berdasarkan rasio air baku yang digunakan untuk sanitasi mesin dan CIP terhadap jumlah produk akhir dengan rumus berikut: 2) 3) http://jdih.kemenperin.go.id/ S RSP ~ P Keterangan: Rsp adalah rasio penggunaan air baku untuk sanitasi mesin dan CIP terhadap air produk (liter/liter produk) S adalah jumlah air baku yang digunakan untuk sanitasi mesin dan CIP pada periode 1 (satu) tahun terakhir (liter) P adalah jumlah produk akhir yang dihasilkan pada periode 1 (satu) tahun terakhir (liter) Metode VerifikasiKriteria Batasan AspekNo Minimal untuk: - produksi botol 85% - produksi galon 82% Verifikasi data: - waktu produksi yang direncanakan dan waktu produksi riil pada periode 1 (satu) tahun terakhir - produksi riil dan produksi yang sesuai dengan standar (good products) pada periode 1 (satu) tahun terakhir - ideal run rate kinerja peralatan. Kinerja peralatan yang dinyatakan dalam OEE
5.Proses Produksi Penjelasan
5.Proses Produksi
a.OEE merupakan metode untuk mengetahui tingkat kesempurnaan proses produksi. Proses yang sempurna adalah proses yang menghasilkan output yang baik, dalam waktu secepat mungkin tanpa ada down time. OEE adalah matriks yang mengidentifikasi persentase waktu produktif dari keseluruhan waktu yang digunakan untuk menyelesaikan aktivitas produksi. Komponen perhitungan OEE mencakup: 1) Availability Index (Al), yaitu waktu produksi riil dibandingkan dengan waktu produksi yang direncanakan. Nilai Availability Index 100% menunjukkan bahwa proses selalu berjalan dalam waktu yang sesuai dengan waktu produksi yang telah direncanakan (tidak pernah ada down time). http://jdih.kemenperin.go.id/ 2) Production Performance Index (PPI), yaitu tingkat produksi riil dibandingkan dengan tingkat produksi berdasarkan kapasitas mesin {ideal run rate). 3) Quality Performance Index (QPI), yaitu jumlah produksi yang sesuai dengan standar {good products) dibandingkan dengan total produksi. Hal ini berkaitan dengan jumlah produk gagal {defect) dan produk sisa {scrap). Nilai 100% untuk Quality menunjukkan bahwa produksi tidak menghasilkan produk caeat sama sekali. Produk reject adalah produk yang tidak memenuhi target kualitas yang tidak dapat di-recede atau di-reuse ke dalam proses produksi.
b.Nilai OEE tersebut terpenuhi pada kondisi proses normal/tidak ada gangguan kapasitas. Jika ada gangguan kapasitas maka nilai OEE dihitung berdasarkan data-data kapasitas produksi pada saat periode penilaian.
e.Sumber data/informasi diperoleh dari: 1) data primer dengan melakukan verifikasi terkait kinerja mesin/peralatan; dan 2) data sekunder dengan meminta data: a) waktu produksi yang direncanakan dan waktu produksi riil pada periode 1 (satu) tahun terakhir; b) produksi riil atau produksi yang sesuai dengan standar {good products) pada periode 1 (satu) tahun terakhir; dan c) ideal run rate kinerja peralatan/Best Demonstrated Production (BDP);
d.Verifikasi dilakukan melalui kegiatan periksa dokumen, eatatan data, dan bukti pendukung yang terkait, meliputi: 1) periksa data waktu produksi yang direncanakan pada periode 1 (satu) tahun terakhir; 2) periksa data waktu produksi riil pada periode 1 (satu) tahun terakhir; 3) periksa data ideal run rate kinerja peralatan; 4) periksa data produksi riil pada periode 1 (tahun) terakhir; 5) periksa data good product dan produk reject pada periode 1 (satu) tahun terakhir; 6) periksa perhitungan OEE dengan rumus sebagai berikut: http://jdih.kemenperin.go.id/ OEE = AI X PPI X QPI Actual production time (jara/tahun) AI = X 100% Planned production time (jam/tahun) (_TotalProduct/Actual production time)(liter/jacn) PPI = X 100% Ideal r!j» rate (liter/jassi) Good product(liter/taliun) QPI = 100% Total product(/tahun) Keterangan: AI adalah Availability Index adalah adalah Production Performance Index adalah Quality Performance Index adalah Overall Equipment Effectiveness PPI QPI OEE AspekNo Kriteria Batasan Metode Verifikasi 6 Produk 6.1. Standar mutu produk Mutu produk memenuhi standar SNI 3553:2015 atau revisinya Verifikasi data: - dokumen SPPT SNI yang masih berlaku - hasil uji parameter yang sesuai dengan SNI oleh laboratorium yang terakreditasi ISO 17025:2017 atau revisinya pada periode 1 (satu) tahun terakhir. 6.2. Rasio Produk reject Maksimum untuk: - kemasan botol 0,5% - kemasan galon 0,3% Verifikasi data: - data produk reject pada periode 1 (satu) tahun terakhir - produksi riil air mineral pada periode 1 (satu) tahun terakhir. Penjelasan 6.1. Standar Mutu Produk
a.Produk air minum dalam kemasan yang dibuat mengacu kepada standar SNI 3553:2015 atau revisinya.
b.Sumber data/informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber data, meliputi: http://jdih.kemenperin.go.id/ 1) data primer dengan melakukan verifikasi terkait standar mutu produk; dan 2) data sekunder dengan meminta dokumen SPPT-SNI yang masih berlaku dan hasil uji laboratorium.
c.Verifikasi dilakukan melalui kegiatan periksa dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang terkait, meliputi: 1) periksa SPPT SNI Air Minum dalam Kemasan yang masih berlaku; dan/atau 2) periksa bukti hasil uji parameter yang sesuai dengan SNI 3553:2015 atau revisinya oleh laboratorium yang terakreditasi ISO 17025:2017 atau revisinya pada periode 1 (satu) tahun terakhir. 6.2. Rasio Produk Reject
a.Rasio produk reject menunjukkan kualitas produksi dalam proses produksi air mineral. Rasio produk reject menunjukkan perbandingan jumlah produk (botol atau galon) yang tidak sesuai spesifikasi dengan produk (botol atau galon) yang sesuai spesifikasi.
b.Rasio produk reject dibedakan berdasarkan produk kemasan botol dan produk kemasan galon.
c.Sumber data/informasi diperoleh dari: 1) data primer dengan melakukan verifikasi terkait proses serta observasi lapangan; dan 2) data sekunder dengan meminta data produksi riil dan produk yang tidak sesuai kualifikasi pada periode 1 (satu) tahun terakhir.
d.Verifikasi dilakukan melalui kegiatan periksa dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang terkait, meliputi: periksa data produk tidak sesuai kualifikasi pada periode 1 (satu) tahun terakhir; periksa data produksi riil pada periode 1 (satu) tahun terakhir; dan periksa perhitungan rasio produk reject dengan rumus berikut: 1) 2) 3) R Rrp =- X 100% P Keterangan: Rrp adalah rasio produk reject http://jdih.kemenperin.go.id/ adalah jumlah produk tidak sesuai kualifikasi pada periode 1 (satu) tahun terakhir (botol atau galon) adalah jumlah produk akhir yang dihasilkan pada periode 1 (satu) tahun terakhir (botol atau galon) R P Metode VerifikasiKriteria Batasan AspekNo Verifikasi data: - penggunaan plastik recycle pada periode 1 (satu) tahun terakhir (ton) - penggunaan riil total plastik kemasan air mineral {virgin dan recycle) pada periode 1 (satu) tahun terakhir (ton). Minimal untuk 1% untuk produk botol 7 Kemasan Penggunaan plastik recycle Penjelasan
7.Kemasan
a.Aspek kemasan dalam industri air mineral adalah kemasan dari plastik. Pada kriteria kemasan penggunaan plastik recycle diatur untuk mengurangi konsumsi plastik.
b.Sumber data/informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber data, meliputi: 1) data primer dengan melakukan verifikasi terkait penggunaan kemasan; dan data sekunder dengan meminta data penggunaan kemasan.
c.Verifikasi dilakukan melalui kegiatan periksa dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang terkait, meliputi: periksa data penggunaan kemasan pada periode 1 (satu) tahun terakhir; periksa data penggunaan kemasan recycle pada periode 1 (satu) tahun terakhir; dan periksa perhitungan penggunaan plastik recycle dengan rumus berikut: 2) 1) 2) 3) R K =- xl00% P RP Keterangan: Krp adalah rasio penggunaan kemasan recycle http://jdih.kemenperin.go.id/ R adalah jumlah penggunaan plastik recycle pada periode 1 (satu) tahun terakhir (ton) P adalah jumlah total penggunaan kemasan plastik pada periode 1 (satu) tahun terakhir (ton) Metode VeriflkasiBatasan Aspek KriteriaNo Memiliki IPAL mandiri atau IPAL yang dikelola oleh pihak ketiga yang memiliki izin Memiliki Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) yang dikeluarkan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/ Kota Verifikasi keberadaan IPAL, kondisi operasional IPAL (berfungsi atau tidak), dan dokumen IPLC yang masih berlaku Limbah8. 8.l.Sarana pengelolaan limbah cair Verifikasi laporan hasil uji dari laboratorium terakreditasi ISO 17025 yang tercantum dalam dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup pada 1 (satu) tahun terakhir. Dalam hal belum terdapat laboratorium yang terakreditasi, dapat menggunakan laboratorium lain yang telah mendapat penunjukan dari yang berwenang. Memenuhi baku mutu sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. 8.2.Pemenuhan parameter limbah cair http://jdih.kemenperin.go.id/ Verifikasi keberadaan dan operasional (berfungsi atau tidak) sarana pengelolaan emisi gas buang dan udara Memiliki sarana pengelolaan emisi gas buang dan udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 8.3.Sarana pengelolaan emisi gas buang dan udara Verifikasi laporan basil uji dari laboratorium terakreditasi ISO 17025 yang tercantum dalam dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup pada 1 (satu) tahun terakhir. Dalam hal belum terdapat laboratorium yang terakreditasi, dapat menggunakan laboratorium lain yang telah mendapat penunjukan dari instansi yang berwenang pada 1 (satu) tahun terakhir Memenuhi baku mutu sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan 8.4.Pemenuhan parameter emisi gas buang, udara dan gangguan (kebisingan, getaran, dan kebauan) Verifikasi pelaksanaan pengelolaan limbah B3 dan izin pengelolaannya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan pada 1 (satu) tahun terakhir - Memiliki TPS Limbah B3 yang berizin; - Diserahkan pada pihak ketiga yang memiliki izin. 8.5.Sarana pengelolaan limbah B3 http://jdih.kemenperin.go.id/ Verifikasi pengelolaan limbah padat dan ketentuan yang tertuang dalam dokumen lingkungan pada 1 (satu) tahun terakhir Mengacu pada rencana pengelolaan limbah padat yang tertuang dalam dokumen lingkungan yang telah disetujui 8.6.Sarana pengelolaan limbah padat Penjelasan 8.1. Sarana Pengelolaan Limbah Cair
a.Pengelolaan limbah dimaksudkan untuk menurunkan tingkat cemaran yang terdapat dalam limbah sehingga aman untuk dibuang ke lingkungan. Oleh sebab itu industri perlu memiliki sarana pengelolaan limbah yang sesuai dengan jenis limbah yang dihasilkan.
b.Sumber data/informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber data, meliputi: data primer dengan melakukan verifikasi terkait sarana pengelolaan limbah cair dan observasi lapangan; dan 2) data sekunder dengan meminta bukti dokumen izin pembuangan limbah cair.
c.Verifikasi dilakukan melalui kegiatan yang meliputi: 1) verifikasi dokumen IPLC; dan verifikasi keberadaaan dan kondisi operasional IPAL. 8.2. Pemenuhan Parameter Limbah Cair
a.Penentuan terjadinya pencemaran lingkungan hidup diukur melalui baku mutu lingkungan hidup. Perusahaan industri diperbolehkan untuk membuang limbah ke media lingkungan hidup dengan persyaratan memenuhi baku mutu lingkungan hidup dan mendapat izin dari menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
b.Sumber data/informasi diperoleh dari: 1) data primer dengan melakukan verifikasi terkait upaya pemenuhan baku mutu limbah cair; dan data sekunder dengan meminta dokumen pemenuhan baku mutu untuk limbah cair. 1) 2) 2) http://jdih.kemenperin.go.id/
c.Verifikasi dilakukan melalui kegiatan periksa dokumen laporan hasil uji dari laboratorium terakreditasi ISO 17025 yang tercantum dalam dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup pada periode 1 (satu) tahun terakhir. Dalam hal belum terdapat laboratorium yang terakreditasi, dapat menggunakan laboratorium lain yang telah mendapat penunjukan dari instansi yang berwenang. 8.3. Sarana Pengelolaan Emisi Gas Buang dan Udara
a.Perusahaan industri yang mengeluarkan emisi wajib menaati ketentuan persyaratan teknis, yaitu persyaratan pendukung dalam kaitannya dengan penaatan baku mutu emisi ambient dan kebisingan. Contohnya: cerobong asap dan persyaratan teknis lainnya.
b.Sumber data/informasi diperoleh dari: data primer dengan melakukan verifikasi terkait sarana pengelolaan emisi gas buang dan udara dan observasi lapangan; dan 2) data sekunder dengan meminta dokumen lingkungan hidup.
e.Verifikasi dilakukan melalui kegiatan periksa keberadaaan dan operasional sarana pengelolaan emisi gas buang dan udara. 8.4. Pemenuhan Parameter Emisi Gas Buang, Udara, dan Gangguan (kebisingan, getaran, dan kebauan)
a.Perlindungan mutu udara ambien didasarkan pada baku mutu udara ambien, baku mutu emisi, dan baku tingkat gangguan. Baku tingkat gangguan sumber tidak bergerak terdiri atas baku tingkat kebisingan, baku tingkat getaran, dan baku tingkat kebauan.
b.Sumber data/informasi diperoleh dari: 1) data primer dengan melakukan verifikasi terkait upaya pemenuhan baku mutu emisi gas buang, udara, dan gangguan; 2) data sekunder dengan meminta bukti pemenuhan baku mutu untuk emisi gas buang, udara, dan gangguan.
e.Verifikasi dilakukan melalui kegiatan periksa dokumen laporan hasil uji dari laboratorium terakreditasi yang tercantum dalam dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup selama 1 (satu) tahun terakhir. Dalam hal belum terdapat laboratorium yang terakreditasi, dapat menggunakan laboratorium lain yang telah mendapat penunjukan dari instansi yang berwenang. 1) http://jdih.kemenperin.go.id/ 8.5. Sarana Pengelolaan Limbah B3
a.Pengelolaan limbah B3 adalah kegiatan yang meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan. Perusahaan industri yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya. Pengelolaan limbah B3 wajib mendapat izin dari menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
b.Sumber data/informasi diperoleh dari: data primer dengan melakukan verifikasi terkait sarana pengelolaan limbah B3 dan observasi lapangan; dan 2) data sekunder dengan meminta bukti pengelolaan limbah B3.
c.Verifikasi dilakukan melalui kegiatan yang meliputi: 1) verifikasi dokumen izin pengelolaan limbah B3 yang masih berlaku; 2) verifikasi dokumen manifest pengelolaan limbah B3 pada periode 1 (satu) tahun terakhir; dan periksa keberadaaan dan kondisi operasional TPS Limbah B3. 8.6. Sarana Pengelolaan Limbah Padat
a.Penyelenggaraan pengelolaan sampah meliputi: pengurangan sampah dan penanganan sampah. Perusahaan industri wajib melakukan pengurangan sampah dan penanganan sampah. Penanganan sampah meliputi kegiatan pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.
b.Sumber data/informasi diperoleh dari: 1) data primer dengan melakukan verifikasi terkait sarana pengelolaan limbah padat dan observasi lapangan; dan 2) data sekunder dengan melakukan bukti dokumen lingkungan hidup.
c.Verifikasi dilakukan melalui kegiatan periksa keberadaaan dan kondisi operasional sarana pengelolaan limbah padat. 1) 3) http://jdih.kemenperin.go.id/ Aspek Kriteria Batasan Metode VerifikasiNo
a.Untuk Industri air mineral di Jawa menggunakan energi listrik dari Jamali (Emisi Faktor = 0,8): Maksimal untuk: - kemasan botol 0,048 kgC02c/liter Produk - kemasan Galon 0,026 kgC02e/liter Produk
b.Untuk industri air mineral di luar Jawa, faktor emisi menyesuaikan dengan Tabel 3 (Faktor Emisi Sistem Ketenaga- listrikan Sesuai dengan Provinsi) Verifikasi perhitungan emisi CO2, yang dibuktikan dengan data penggunaan energi pada periode 1 (satu) tahun terakhir dan faktor emisi yang digunakan. Emisi Gas Rumah Kaca Emisi CO2 spesifik 9 Penjelasan
9.Emisi Gas Rumah Kaea
a.Kegiatan industri merupakan salah satu penyumbang emisi gas rumah kaca (GRK) di antaranya emisi CO2 yang diyakini menjadi penyebab terjadinya pemanasan global,
b.Sumber data/informasi diperoleh dari: 1) data primer dengan melakukan verifikasi terkait perhitungan emisi CO2; dan 2) data sekunder dengan meminta data penggunaan energi pada proses produksi.
c.Verifikasi dilakukan melalui kegiatan periksa dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang terkait meliputi: 1) periksa data penggunaan energi; dan 2) periksa perhitungan emisi CO2 berdasarkan jenis bahan bakar yang digunakan sebagai sumber energi. http://jdih.kemenperin.go.id/
d.Secara umum perhitungan emisi gas rumah kaca dilakukan dengan menggunakan konsep neraca massa. Untuk menyederhanakan dan mempermudah perhitungan, digunakan suatu faktor pengali yang disebut dengan faktor emisi, yakni suatu nilai representatif yang menghubungkan kuantitas emisi yang dilepas ke atmosfer dengan aktivitas yang berkaitan dengan emisi tersebut. Emisi untuk industri secara garis besar dihasilkan oleh sumber-sumber yang berasal dari penggunaan energi berupa bahan bakar dan listrik serta proses produksi dan limbah. Khusus untuk listrik, penggunaannya dikategorikan sebagai emisi tidak langsung.
e.Untuk mengurangi dampak negatif dari fenomena perubahan iklim, perlu dihitung jumlah emisi karbon (CO2) dari kegiatan industri. Perhitungan emisi karbon untuk industri meliputi beberapa kegiatan, antara lain; - identifikasi ruang lingkup emisi dari industri; - identifikasi sumber-sumber emisi pada proses di industri; - identifikasi sumber-sumber emisi pada proses pembakaran; - identifikasi sumber-sumber emisi pada penggunaan listrik; - identifikasi sumber-sumber emisi pada penggunaan energi panas; - identifikasi sumber-sumber emisi dari limbah cair; dan - penetapan metode perhitungan emisi yang digunakan. f Penghitungan emisi CO2 dibatasi pada emisi CO2 yang bersumber dari penggunaan energi panas (pembakaran bahan bakar) dan listrik (lihat Gambar 1) untuk proses produksi. Emisi CO2 dihitung dengan menggunakan faktor emisi dalam 2006 IPCC Guidelines for National Greenhouse Gas Inventories (lihat Gambar 2) dengan rumus berikut: Emisi CO2 = Data Aktivitas (AD) x Faktor Emisi (EF) Keterangan: adalah Data aktivitas dari Energi adalah Faktor Emisi berdasarkan sumber bahan bakar (lihat Tabel 2) dan/atau sistem ketenagalistrikan (lihat Tabel 3) Konversi satuan energi untuk masing-masing jenis energi dapat dilihat pada Tabel 4. Terkait dengan produksi steam dan Thermal Oil Heat (TOH) yang menghasilkan emisi, perhitungannya adalah tC02 dapat mengikuti jumlah bahan bakar yang digunakan untuk menghasilkan steam dan TOH. AD EF g- h. http://jdih.kemenperin.go.id/ Konsumsi Bahan Bakar (ton/tahun) Komposisi Bahan Bakar (%karbon) Nilai Kalor Bahan Bakar LHV (KJ/kg) Kebutuhan Listrik (MWh/tahun) Kapasitas Produksi (liter/tahun) Waktu Operasi (hari/tahun) Jumlah Emisi (tonC02/tahun) Intensitas Emisi (kgC02c/liter produk) Intensitas Energi (kJ/liter produk) Perhitungan Emisi GRK dari Sistem Energi Data-data pendukung (Literatur) Gambar 1 - Neraca Massa Emisi di Industri dari Penggunaan Energi l Konsumsi Umpan (liter/tahun) l Komposisi Umpan l Produksi (liter/tahun) l Komposisi Produk Jumlah Emisi (ton/tahun) Perhitungan Emisi GRK dari Proses Faktor Emisi IPCC Data-data pendukung (Literatur) Gambar 2 - Neraca Massa Emisi di Industri dari Proses Produksi http://jdih.kemenperin.go.id/ Faktor Emisi GRK (tC02) berdasarkan Sumber Bahan BakarnyaTabel 2. Faktor Emisi Terkoreksi Faktor Emisi Belum Terkoreksi Bahan bakar fosil kg CO2/TJkg CO2/TJ* 72.60073.300 Minyak mentah 68.60069.300Bensin 71.20071.900 Minyak tanah 73.40074.100 Minyak diesel 76.60077.400 Minyak residu 62.50063.100LPG 99.800100.800Petroleum coke 96.30098.300Batubara Anthrasit 92.70094.600Batubara Bituminous 94.20096.100Batubara Sub-bituminous 99.200101.200 Lignit 104.900106.000Peat 55.90056.100Gas alam * Faktor-faktor ini diasumsikan karbon tidak teroksidasi (Sumber: NCASI, 2005 atau revisinya). Tabel 3. Faktor Emisi Sistem Ketenagalistrikan Sesuai dengan Provinsi BM Faktor EmisiBaseline Faktor Emisi Tahun Sistem Ketenagalistrikan kg C02/kWhkg C02/kWh 20170,80 0,99Jamali 20171,030,73Sumatera 20171,10 1,10Kaltim 20170,761,04Kalbar 0,79 20171,11Kalteng dan Kalsel 20171,540,85 Sulut, Sulteng, dan Gorontalo 20171,010,59Sulsel, Sulbar, Sultra http://jdih.kemenperin.go.id/ *Nilai diatas dikutip dari Nilai Emisi GRK Sistem Interkoneksi Ketenagalistrikan (On-Grid) Direktorat Jendral Ketenagalistrikan tahun 2017 atau revisinya. Tabel 4. Konversi Satuan Energi pada Jenis Energi Satuan Sumber Energi Besaran Jenis Energi MJ/kWh3,6Tenaga Air (Hidro)Listrik MJ/kWh11,6Tenaga Nuklir 2,33 MJ.kgUap MJ/m337,23Gas Alam MJ/lt18,36Ethana (cair)LPG MJ/lt25,53Propana (cair) MJ/kg27,7AntrasitBatu Bara MJ/kg27,7Bituminus MJ/kg18,8Sub-bituminus MJ/kg14,4Lignit MJ/kgRata-rata yang digunakan di dalam negeri 22,2 MJ/lt33,62Produk BBM Avtur MJ/lt34,66Gasolin (bensin) MJ/lt37,68Kerosin MJ/lt38,68Solar (diesel) MJ/lt38,68Lightfuel oil (no.2) MJ/lt41,73Heavyfuel oil (no.6) Faktor konversi untuk satuan penggunaan energi yang digunakan dalam Standar Industri Hijau secara umum, sebagai berikut: 0,001 Terajoule (TJ) 1000 Megajoule (MJ) 1x109 Joule (J) 277,8 Kilowatt-hours (kWh) 948170 BTU 1 Gigajoule (GJ) 1. http://jdih.kemenperin.go.id/ F. PERSYARATAN MANAJEMEN Persyaratan Manajemen SIH Untuk Industri Air MineralTabel 5. Metode Verifikasi Aspek Kriteria BatasanNo Perusahaan Industri wajib memiliki kebijakan tertulis penerapan prinsip Industri Hijau dengan paling sedikit memuat penghematan/ efisiensi penggunaan sumber daya bahan baku, energi, air, penurunan emisi CO2, dan pengurangan limbah (B3 dan non Verifikasi dokumen kebijakan terkait Industri Hijau paling sedikit memuat target penghematan/elisie nsi penggunaan sumber daya bahan baku, energi, air, penurunan emisi CO2,dan pengurangan limbah (B3 dan non B3) pada periode 1 (satu) tahun, yang ditetapkan oleh pimpinan puncak Kebijakan dan Organisasi 1.1. Kebijakan Industri Hijau 1. B3) Verifikasi dokumen struktur organisasi penerapan prinsip Industri Hijau yang ditetapkan oleh pimpinan puncak Verifikasi sertifikat/bukti pelatihan/ peningkatan kapasitas SDM tentang prinsip Industri Hijau a.Keberadaan unit pelaksana penerapan prinsip Industri Hijau dalam struktur organisasi Perusahaan Industri b.Program pelatihan/ peningkatan kapasitas SDM tentang prinsip Industri Hijau 1.2. Organisasi Industri Hijau Verifikasi laporan kegiatan berikut dokumentasi atau salinan media sosialisasi tentang kebijakan dan Terdapat kegiatan sosialisasi kebijakan dan organisasi penerapan prinsip Industri Hijau di 1.3. Sosialisasi kebijakan dan organisasi Industri Hijau http://jdih.kemenperin.go.id/ Metode VerifikasiKriteria Batasan AspekNo Perusahaan Industri organisasi penerapan prinsip Industri Hijau di Perusahaan Industri Verifikasi dokumen terkait penetapan tujuan dan sasaran yang terukur dari penerapan prinsip Industri Hijau di Perusahaan Industri paling sedikit memuat penghematan/ efisiensi penggunaan sumber daya bahan baku, energi, air, penurunan emisi CO2, dan pengurangan limbah (B3 dan non B3) pada periode 1 (satu) tahun terakhir Perusahaan Industri menetapkan tujuan dan sasaran yang terukur dari kebijakan penerapan prinsip Industri Hijau 2.1. Tujuan dan sasaran Industri Hijau
2.Perencana- an Strategis Verifikasi kesesuaian dokumen renstra dan program pada periode 1 (satu) tahun terakhir dengan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan, paling sedikit mencakup: - efisiensi penggunaan bahan baku; - efisiensi penggunaan energi; - efisiensi penggunaan air; Perusahaan Industri memiliki reneana strategis (renstra) dan program untuk meneapai tujuan dan sasaran yang terukur dari kebijakan penerapan prinsip Industri Hijau 2.2. Perenca- naan Strategis dan Program http://jdih.kemenperin.go.id/ Metode VerifikasiKriteria Batasan AspekNo - pengurangan emisi GRK; - pengurangan limbah (B3 dan Non B3); - jadwal pelaksanaan, penanggung jawab Verifikasi bukti pelaksanaan program: - dokumentasi pelaksanaan program, paling sedikit mencakup: l efisiensi penggunaan bahan baku; l efisiensi penggunaan energi; l efisiensi penggunaan air; Program dilaksanakan dalam bentuk kegiatan yang sesuai dengan jadwal dan dilaporkan secara berkala kepada manajemen paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6(enam) bulan. 3.1. Pelaksa-Pelaksana- an dan Pemantau- 3. naan program an l pengurangan emisi GRK; dan l pengurangan limbah (B3 dan Non B3) - dokumentasi realisasi alokasi anggaran untuk pelaksanaan program yang telah direneanakan; dan - bukti persetujuan pelaksanaan program dari pimpinan puncak. http://jdih.kemenperin.go.id/ Metode VerifikasiKriteria Batasan AspekNo - Verifikasi laporan hasil pemantauan program dan bukti pendukung baik yang dilakukan secara internal maupun eksternal - Laporan yang dilakukan secara internal, divalidasi oleh pimpinan puncak Pemantauan program dilaksanakan secara berkala dan hasilnya dilaporkan sebagai bahan tinjauan manajemen puncak dan masukan dalam melakukan perbaikan berkelanjutan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan. 3.2. Pemantau¬ an program Verifikasi laporan hasil pelaksanaan tinjauan manajemen pada periode 1 (satu) tahun terakhir 4.1. Pelaksana- Perusahaan Industri melakukan tinjauan manajemen secara berkala Tinjauan Manajemen 4. an tinjauan manaje men Verifikasi laporan sebelum dan sesudah tindak lanjut Perusahaan Industri berupa pelaksanaan perbaikan atau peningkatan kinerja Standar Industri Hijau pada periode 1 (satu) tahun terakhir Dokumen pelaksanaan tindak lanjut ditetapkan oleh pimpinan puncak 4.2. Konsisten- Perusahaan Industri menggunakan laporan hasil pemantauan, atau hasil audit, atau hasil tinjauan manajemen sebagai pertimbangan dalam upaya perbaikan dan peningkatan kinerja prinsip Industri Hijau secara konsisten dan berkelanjutan SI Perusaha an Industri terhadap pemenuh- an persyarat- an teknis dan persyarat- an manaje men sesuai SIH yang berlaku http://jdih.kemenperin.go.id/ Metode Verifikasi Aspek Kriteria BatasanNo Mempunyai program CSR dan EPR yang berkelanjutan. Contoh program CSR dapat berupa: - kegiatan pendidikan; - kesehatan; - lingkungan; - kemitraan; - pengembang-an IKM lokal; - pelatihan peningkatan kompetensi; - bantuan pembangunan infrastruktur; Contoh program EPR dapat berupa - penggunaan kemasan plastik basil daur ulang (EPR) Verifikasi dokumentasi program CSR dan EPR berkelanjutan dan laporan pelaksanaan kegiatan.
5.Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsi bility - CSR dan Extended Producer Responsi- bility - EPR) Peran serta Perusahaan Industri terhadap lingkungan sosial Verifikasi bukti fisik, pelaporan, dan pelaksanaannya. Penyediaan fasilitas ketenagaker- jaan Memenuhi dan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang ketenaga- kerjaan.
6.Ketenaga- kerjaan http://jdih.kemenperin.go.id/ G. Diagram Alir I Sumber Air | Air Mentah I Reservoir Pretreatment (Optional Air Baku Penampimgan Milter Treatment Air Produk Filling Packaging Produk Air Mineral Gambar 3 - Proses Pembuatan Air Mineral secara Umum MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. AGUS GUMIWANG KARTASASMITA Salinan sesuai dengan aslinya ,-^:Sgki:etariat Jenderal Perindustrian Hukum, o Hariyono http://jdih.kemenperin.go.id/