Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. http://jdih.kemenperin.go.id/ Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 November 2020 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. AGUS GUMIWANG KARTASASMITA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 November 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 1312 Salinan sesuai dengan aslinya Sekretariat Jenderal Perindustrian Hukum, Hariyono http://jdih.kemenperin.go.id/ LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 49 TAHUN 2020 TENTANG STANDAR INDUSTRI HIJAU UNTUK INDUSTRI KERTAS DAN PAPAN KERTAS BERGELOMBANG SIH 17021.1:2020 STANDAR INDUSTRI HIJAU UNTUK INDUSTRI KERTAS DAN PAPAN KERTAS BERGELOMBANG A. RUANG LINGKUP Ruang lingkup SIH yang berlaku untuk Kertas dan Papan Kertas Bergelombang, meliputi:
a.bahan baku;
b.bahan penolong;
c.energi;
d.air;
e.proses produksi;
f.produk;
g.limbah; dan
h.emisi gas rumah kaca..
2.persyaratan manajemen, terdiri atas:
a.kebijakan dan organisasi;
b.perencanaan strategis;
c.pelaksanaan dan pemantauan;
d.tinjauan manajemen;
e.tanggung jawab sosial perusahaan {Corporate Social Responsibility - GSR; dan
f.ketenagakerjaan. B. ACUAN Standar Nasional Indonesia Kertas Kemas Bagian 1: Kertas Lainer dan Medium (SNI 8053.1-2014 atau revisinya). 1. http://jdih.kemenperin.go.id/
2.Standar Nasional Indonesia Kertas Kemas Bagian 2: Kertas Kraft untuk Kantong Semen (SNI 8053.2-2015 atau revisinya).
3.Integrated Polution Prevention and Control (IPPC), 2015: Pulp, Paper and Board. C. DEFINISI Industri Hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektifitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberi manfaat bagi masyarakat. Standar adalah spesifikasi teknis atau sesuatu yang dibakukan termasuk tata cara dan metode yang ditetapkan berdasarkan konsensus semua pihak yang terkait dengan memperhatikan syarat- syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta pengalaman, perkembangan masa kini dan masa yang akan datang untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya. SIH adalah standar untuk mewujudkan Industri Hijau yang ditetapkan oleh Menteri. Perusahaan Industri adalah setiap orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha industri yang berkedudukan di Indonesia. Bahan Baku adalah bahan yang dapat diolah untuk menghasilkan produk kertas. Pope Reel adalah produk kertas dalam bentuk gulungan besar (sebelum proses slitter). Bahan Penolong (additives) adalah bahan kimia yang berfungsi membantu dalam proses produksi kertas baik menjadi bagian dari produk ataupun tidak. Pemanfaatan kembali (reuse) adalah upaya yang memungkinkan suatu limbah dapat digunakan kembali untuk peruntukan yang sama. Pendaur ulang (recycle) adalah upaya mendaur ulang limbah untuk memanfaatkan kembali limbah melalui perlakuan fisika dan/atau kimia, dan/atau biologi. 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. http://jdih.kemenperin.go.id/
10.Bahan Berbahaya dan Beracun adalah bahan yang karena sifat dan/atau konsentrasinya dan/atau jumlahnya, baik secara langsung atau tidak langsung dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya.
11.Verifikasi adalah proses atau prosedur konfirmasi melalui penyediaan bukti obyektif, bahwa persyaratan yang ditentukan telah dipenuhi.
12.Safety Data Sheet(SDS) adalah lembar keselamatan data bahan yang berisi informasi mengenai sifat-sifat zat kimia, hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penggunaan zat kimia, pertolongan apabila terjadi kecelakaan, penanganan zat yang berbahaya dan merupakan protokol keselamatan dan keamanan kerja, digunakan secara luas di dalam laboratorium, industri, serta pihak-pihak yang bekerja dengan bahan kimia.
13.Overall Equipment Effectiveness (OEE) adalah metode pengukuran terhadap kinerja yang berhubungan dengan ketersediaan [availability) proses, produktivitas, dan kualitas yang berfungsi untuk mengetahui efektifitas penggunaan mesin, peralatan, waktu serta material dalam sebuah sistem operas! di industri. D. SIMBOL DAN SINGKATAN ISTILAH Certificate of Analysis Certificate of Compliance Corporate Social Responsibility Instalasi Pengolahan Air Limbah Izin Pembuangan Limbah Cair Key Performance Indicator KiloWatt Hour Giga Joule Overall Equipment Effectiveness Occupational Health Safety Assessment Series Standard Operating Procedure Safety Data Sheet Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Sistem Verifikasi Legalitas Kayu CoA CoC CSR IPAL IPLC KPl kWh GJ OEE OHSAS SOP SDS SMK3 SVLK http://jdih.kemenperin.go.id/ E. PERSYARATAN TEKNIS Tabel 1. Persyaratan untuk Industri Kertas dan Papan Kertas Bergelombang Teknis Standar Industri Hijau No Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi 1 Bahan baku 1.1. Sumber bahan baku: virgin pulp - Sumber dari dalam negeri: Memiliki dokumen SVLKjika dipersyaratkan - Sumber dari impor: Memiliki dokumen izin impor (self declaration) Verifikasi bukti/sertifikat asal bahan baku, sumber dari dalam negeri dan/atau impor Verifikasi bukti/sertifikat asal bahan baku sumber dari dalam negeri dan/atau impor - Sumber dari dalam negeri: Surat pernyataan tertulis asal bahan baku - Sumber dari Impor: Memiliki dokumen izin impor (self declaration) 1.2. Sumber bahan baku: kertas daur ulang - Verifikasi dokumen SOP bahan baku (prosedur penerimaan, penyimpanan, pengangkutan dan penggunaan) dan pelaksanaan- nya di lapangan - Verifikasi dokumen SDS dan penanganan- nya di lapangan Tersedia SOP dalam prosedur penanganan bahan baku yang dijalankan secara konsisten 1.3. Penanganan bahan baku Verifikasi perhitungan rasio produk terhadap penggunaan bahan baku dan 1.4. Rasio produk terhadap penggunaan bahan baku Minimum 80% http://jdih.kemenperin.go.id/ AspekNo Kriteria Metode VeriflkasiBatasan bahan penolong yang dibuktikan dengan data proses selama 12 (dua belas) bulan terakhir disesuaikan dengan penjelasan teknis yang tereantum pada Standar Industri Hijau Industri Kertas dan Papan Kertas Bergelombang Penjelasan 1.1. Sumber Bahan Baku: Virgin Pulp
a.Veriflkasi dengan menunjukan bukti/sertifikat asal bahan baku, baik dari sumber internal (lokal, dalam negeri) maupun eksternal (impor) adalah untuk memberikan kejelasan sumber dan legalitasnya sesusai dengan peraturan yang berlaku.
b.Sumber data/informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber data, meliputi: data primer, meliputi rekaman observasi lapangan dan wawancara terkait sumber perolehan bahan baku, spesifikasi bahan baku, dan penanganan bahan baku; dan 2) data sekunder, meliputb a) bukti asal bahan baku (dokumen perolehan bahan baku antara lain: SVLK untuk lokal jika dipersyaratkan dan dokumen izin impor/self declaration)-, dokumen prosedur penanganan bahan baku; dan c) dokumen SDS bahan baku.
c.Veriflkasi dilakukan melalui kegiatan periksa dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang terkait, meliputi: 1) periksa bukti asal bahan baku (dokumen perolehan bahan baku); periksa kelengkapan dokumen SOP penanganan bahan baku dari level 1-4 (manual, prosedur, instruksi kerja, dan pencatatan); 1) b) 2) http://jdih.kemenperin.go.id/ 3) periksa arsip dokumen penanganan bahan baku dan penerapannya yang meliputi penerimaan, penyimpanan, pengangkutan, dan penggunaan; dan 4) periksa dokumen SDS bahan baku dan pelaksanaannya di lapangan. 1.2. Sumber Bahan Baku: Kertas Daur Ulang
a.Verifikasi dengan menunjukan bukti/sertifikat asal bahan baku, baik dari sumber internal (lokal, dalam negeri) maupun eksternal (impor) adalah untuk memberikan kejelasan sumber dan legalitasnya sesusai dengan peraturan yang berlaku.
b.Sumber data/informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber data, meliputi: 1) data primer, meliputi rekaman observasi lapangan dan wawancara terkait sumber perolehan bahan baku, spesifikasi bahan baku dan penanganan bahan baku; dan 2) data sekunder, meliputh bukti asal bahan baku dalam bentuk sertifikat asal bahan baku atau dokumen izin impor/self declaration; dokumen prosedur penanganan bahan baku; dan dokumen SDS bahan baku.
c.Verifikasi dilakukan melalui kegiatan periksa dokumen, catatan data dan bukti pendukung yang terkait, meliputi: 1) periksa bukti asal bahan baku (dokumen perolehan bahan baku); periksa kelengkapan dokumen SOP penanganan bahan baku dari level 1-4 (manual, prosedur, instruksi kerja dan pencatatan); periksa arsip dokumen penanganan bahan baku dan penerapannya yang meliputi penerimaan, penyimpanan, pengangkutan dan penggunaan; dan periksa dokumen SDS bahan baku dan pelaksanaannya di lapangan. 1.3. Spesifikasi Bahan Baku
a.Pemenuhan spesifikasi bahan baku dimaksudkan untuk memenuhi standar mutu dan keamanan yang mengacu pada standar nasional atau internasional. a) b) c) 2) 3) 4) http://jdih.kemenperin.go.id/
b.Sumber data/informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber data, meliputi: data primer, meliputi rekaman dan wawaneara terkait dengan sertifikasi bahan baku; dan 2) data sekunder, meliputi bukti spesifikasi bahan baku yang digunakan untuk proses produksi.
c.Verifikasi dilakukan melalui kegiatan periksa dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang terkait, meliputi: 1) SDS bahan baku; dan/atau hasil uji laboratorium. 1.4. Penanganan Bahan Baku
a.Di dalam pabrik, tentu tidak terlepas dari pergerakan bahan baku. Aktivitas di dalam pabrik dimulai dari penerimaan raw material dari supplier, disimpan, hingga dipindahkan untuk diangkut masuk ke proses produksi. Bahan baku harus ditangani dengan baik agar tidak merubah kualitas yang akan berdampak pada kualitas proses produksi.
b.Sumber data/informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber data, meliputi: 1) data primer, meliputi rekaman dan wawaneara terkait dengan sertifikasi bahan baku; dan data sekunder, meliputi bukti spesifikasi bahan baku yang digunakan untuk proses produksi.
c.Verifikasi dilakukan melalui kegiatan periksa dokumen SOP penanganan bahan baku meliputi penerimaan, penyimpanan, pengangkutan, penggunaan, dan penerapannya di lapangan. 1.5. Rasio Produk terhadap Penggunaan Bahan Baku
a.Pemenuhan tingkat rasio produk terhadap penggunaan bahan baku merupakan sasaran penerapan industri hijau.
b.Optimasi dan minimasi penggunaan bahan baku merupakan elemen terpenting dalam penerapan konsep industri hijau di industri. Penggunaan bahan baku secara efisien akan berdampak positif terhadap pengurangan biaya produksi sekaligus mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan.
c.Produk yang diperhitungkan adalah pope reel yaitu produk kertas yang keluar dari proses dalam bentuk gulungan besar dan sebelum proses slitter sebelum finished good. 1) 2) 2) http://jdih.kemenperin.go.id/
d.Sumber data/informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber data, meliputi: data primer, meliputi rekaman observasi lapangan dan wawancara terkait rasio produk terhadap penggunaan bahan baku; dan data sekunder, meliputi: a) data penggunaan bahan baku pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir; b) data produksi riil pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir; dan c) diagram proses produksi.
e.Verifikasi dilakukan melalui kegiatan periksa dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang terkait, meliputi: 1) periksa data penggunaan bahan baku pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir; 2) periksa data produksi {pope reel) riil pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir; dan 3) periksa perhitungan rasio produk pope reel terhadap penggunaan bahan baku dengan formula berikut: 1) 2) P RpB = ;;X B Keterangan: Rpb adalah rasio produk pope reel terhadap input bahan baku (%) adalah kuantitas produk pope reel yang dihasilkan dalam periode 12 (dua belas) bulan (ton) adalah kuantitas input bahan baku yang digunakan dalam periode 12 (dua belas) bulan (ton) P B Metode Verifikasi Aspek Kriteria BatasanNo Verifikasi bukti legalitas pengadaan bahan penolong Terdapat bukti pengadaan bahan penolong secara legal Bahan penolong 2.1.Sumber bahan penolong 2 Verifikasi CoA dari pemasok atau hasil pengujian laboratorium internal 2.2.Spesifikasi bahan penolong Sesuai dengan Market Specification dan/atau Buying Specification http://jdih.kemenperin.go.id/ No Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi 2.3.Penangan- an bahan penolong Tersedia SOP dalam prosedur penanganan bahan penolong yang dijalankan secara konsisten Verifikasi dokumen SOP bahan penolong (prosedur penerimaan, penyimpanan, pengangkutan, dan penggunaan) dan pelaksanaannya di lapangan Verifikasi dokumen SDS dan penanganannya di lapangan Penjelasan 2.1. Sumber Bahan Penolong
a.Sumber data/informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber data, meliputi: data primer, meliputi rekaman observasi lapangan dan wawancara terkait sumber bahan penolong, spesifikasi bahan penolong, dan penanganan bahan penolong; dan data sekunder, meliputi: a) bukti pemasok bahan penolong (dokumen perolehan bahan penolong dan pemasoknya); b) bukti sertifikat analisis bahan penolong (CoA dari pemasok atau hasil pengujian laboratorium internal); c) dokumen SOP bahan penolong dan penanganannya di lapangan; dan dokumen SDS bahan penolong dan penanganannya di lapangan.
b.Verifikasi dilakukan melalui kegiatan periksa dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang terkait, meliputi: identifikasi dan evaluasi jenis, kategori, dan sumber bahan penolong yang digunakan oleh industri Kertas dan Papan Kertas Bergelombang secara langsung dan (jika memungkinkan) bandingkan berdasarkan referensi yang ada (peraturan, data empiris, hasil riset, dan lain-lain); komposisi jenis bahan penolong tidak disebutkan karena merupakan bagian dari formula; 1) 2) d) 1) 2) http://jdih.kemenperin.go.id/ 3) periksa bukti pemasok bahan penolong (dokumen perolehan bahan penolong dan pemasoknya); periksa bukti sertifikat analisis bahan penolong (CoA dari pemasok atau basil pengujian laboratorium internal); periksa kelengkapan dokumen SOP penanganan bahan tambahan pangan dari level 1-4 (manual, prosedur, instruksi kerja dan pencatatan); 6) periksa arsip dokumen penanganan bahan penolong yang meliputi penerimaan, penyimpanan, pengangkutan, dan penggunaan; dan 7) periksa dokumen SDS bahan penolong dan pelaksanaannya di lapangan. 2.2. Spesifikasi Bahan Penolong
a.Sumber data/informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber data, meliputi: 1) data primer, meliputi rekaman observasi lapangan dan wawancara terkait sumber bahan penolong, spesifikasi bahan penolong dan penanganan bahan penolong; dan data sekunder, meliputi: a) bukti pemasok bahan penolong (dokumen perolehan bahan penolong dan pemasoknya); b) bukti sertifikat analisis bahan penolong (CoA dari pemasok atau hasil pengujian laboratorium internal); dokumen prosedur penanganan bahan penolong; dan d) dokumen SDS bahan penolong.
b.Verifikasi dilakukan melalui kegiatan periksa dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang terkait, meliputi: 1) identifikasi dan evaluasi jenis, kategori dan sumber bahan penolong yang digunakan oleh industri oleokimia dasar secara langsung dan (jika memungkinkan) bandingkan berdasarkan referensi yang ada (peraturan, data empiris, hasil riset, dan lain- lain); 2) periksa bukti pemasok bahan penolong (dokumen perolehan bahan penolong dan pemasoknya); 3) periksa bukti sertifikat analisis bahan penolong (CoA dari pemasok atau hasil pengujian laboratorium internal); 4) 5) 2) c) http://jdih.kemenperin.go.id/ 4) periksa kelengkapan dokumen SOP penanganan bahan tambahan pangan dari level 1-4 (manual, prosedur, instruksi kerja, dan pencatatan); periksa arsip dokumen penanganan bahan penolong yang meliputi penerimaan, penyimpanan, pengangkutan, dan penggunaan; dan 6) periksa dokumen SDS bahan penolong dan pelaksanaannya di lapangan. 2.3. Penanganan Bahan Penolong
a.Sumber data/informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber data, meliputi: data primer, meliputi rekaman observasi lapangan dan wawancara terkait sumber bahan penolong, spesifikasi bahan penolong, dan penanganan bahan penolong; dan data sekunder, meliputi: a) bukti pemasok bahan penolong (dokumen perolehan bahan penolong dan pemasoknya); b) bukti sertifikat analisis bahan penolong (CoA dari pemasok atau hasil pengujian laboratorium internal); c) dokumen prosedur penanganan bahan penolong; dan d) dokumen SDS bahan penolong.
b.Verifikasi dilakukan melalui kegiatan periksa dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang terkait, meliputi: 1) identifikasi dan evaluasi jenis, kategori dan sumber bahan penolong yang digunakan oleh industri oleokimia dasar secara langsung dan (jika memungkinkan) bandingkan berdasarkan referensi yang ada (peraturan, data empiris, hasil riset, dan lain- lain); 2) periksa bukti pemasok bahan penolong (dokumen perolehan bahan penolong dan pemasoknya); periksa bukti sertifikat analisis bahan penolong (CoA dari pemasok atau hasil pengujian laboratorium internal); 4) periksa kelengkapan dokumen SOP penanganan bahan tambahan pangan dari level 1-4 (manual, prosedur, instruksi kerja, dan pencatatan); 5) 1) 2) 3) http://jdih.kemenperin.go.id/ 5) periksa arsip dokumen penanganan bahan penolong yang meliputi penerimaan, penyimpanan, pengangkutan, dan penggunaan; dan periksa dokumen SDS bahan penolong dan pelaksanaannya di lapangan. 6) AspekNo Kriteria Batasan Metode Verifikasi 3 Energi 3.1. Konsumsi panas {Steam) Maksimum 7 GJ/Ton Verifikasi perhitungan penggunaan energi panas spesifik terakhir yang dibuktikan dengan data proses selama 12 (dua belas) bulan terakhir disesuaikan dengan penjelasan teknis yang tercantum pada Standar Industri Hijau Industri Kertas dan Papan Kertas Bergelombang Maksimum 900 kWh/Ton Verifikasi perhitungan penggunaan listrik yang dibuktikan dengan data proses selama 12 (dua belas) bulan terakhir disesuaikan dengan penjelasan teknis yang tercantum pada Standar Industri Hijau Industri Kertas dan Papan Bergelombang 3.2. Konsumsi listrik Penjelasan 3.1. Konsumsi Panas {Steam)
a.Industri Kertas dan Papan Kertas Bergelombang umumnya menggunakan energi panas dan listrik. Energi panas adalah energi yang dihasilkan dari pembakaran bahan bakar untuk menghasilkan steam, tetapi tidak termasuk energi panas yang dihasilkan dari pembakaran bahan bakar untuk menghasilkan listrik pada pembangkit listrik sendiri. http://jdih.kemenperin.go.id/
b.Batasan cakupan konsumsi energi panas yang dihitung adalah konsumsi energi panas yang digunakan untuk proses produksi, tetapi tidak termasuk untuk utilitas dan tidak termasuk yang digunakan untuk kantor.
c.Sumber data/informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber data, meliputi: 1) data primer, meliputi: a) rekaman observasi lapangan dan wawancara terkait dengan sumber energi panas dan penggunaan energi pada peralatan pemanfaat energi; dan b) rekaman pengukuran pada alat ukur energi {flow meter). 2) data sekunder, meliputi: a) data penggunaan energi panas pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir; b) data produksi riil pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir; dan c) neraca energi.
d.Verifikasi dilakukan melalui kegiatan periksa dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang terkait, meliputi: 1) periksa perhitungan penggunaan energi panas pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir; 2) periksa data produksi pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir; 3) periksa perhitungan penggunaan energi panas dengan formula berikut: Z(Kbb, X NHV,) K EP ^EPP ~ p P Keterangan: Kepp Kep adalah konsumsi energi panas per produk pope reel(GJ/kg) adalah konsumsi energi panas dalam periode 12 (dua belas) bulan (GJ) adalah konsumsi bahan bakar jenis i (dalam satuan volume atau massa sesuai dengan satuan NHV yang digunakan) NHVi adalah Net Heating Value atau Lower Heating Value bahan bakar jenis i (dalam satuan energi per volume atau energi per massa sesuai dengan satuan KBBl yang digunakan) Kebi http://jdih.kemenperin.go.id/ adalah kuantitas produk dalam periode 12 (dua belas) bulan (ton) 3.2. Konsumsi listrik
a.Industri Kertas dan Papan Kertas Bergelombang umumnya menggunakan energi panas dan listrik. Energi listrik dapat berasal dari PLN maupun pembangkit listrik sendiri yang berbahan bakar fosil seperti BBM solar, gas alam dan sejenisnya.
b.Batasan cakupan konsumsi energi listrik yang dihitung adalah konsumsi energi listrik yang digunakan untuk proses produksi, tetapi tidak termasuk untuk utilitas dan tidak termasuk yang digunakan untuk kantor.
e.Sumber data/informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber data, meliputi: 1) data primer, meliputi: a) rekaman observasi lapangan dan wawancara terkait dengan sumber energi listrik pada peralatan pemanfaat energi; dan b) rekaman pengukuran pada alat ukur penggunaan listrik (kWh meter). 2) data sekunder, meliputh a) data penggunaan energi listrik pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir; b) data produksi riil pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir; dan c) neraca energi.
d.Verifikasi dilakukan melalui kegiatan periksa dokumen, eatatan data dan bukti pendukung yang terkait, meliputi: - periksa perhitungan penggunaan energi listrik dengan formula berikut: P KEL K ELP “ p Keterangan: Kelp Kel adalah konsumsi energi listrik per produk pope reel(kWh/ton) adalah konsumsi energi listrik dalam periode 12 (dua belas) bulan (kWh) adalah kuantitas produk dalam periode 12 (dua belas) bulan (ton) P http://jdih.kemenperin.go.id/ Catatan ; khusus untuk industri yang karakteristiknya proses coating-nya,jadi satu (inline) maka penggunaan energinya akan lebih besar dari yang offline (terpisah, sebelum proses coating). No Aspek Kriteria Metode VerifikasiBatasan Air 4.1. Penggunaan air (fresh water atau make up water) untuk menunjang proses produksi Verifikasi perhitungan penggunaan air spesifik yang dibuktikan dengan data proses selama 12 (dua belas) bulan terakhir sesuai dengan penjelasan teknis yang tercantum pada Standar Industri Hijau Industri Kertas Kertas dan Papan Bergelombang 4 - Deinking: maksimum 20 m3/Ton - Non-deinking: maksimum 13 m3/ton Verifikasi perhitungan penggunaan air yang didaur ulang dengan dibuktikan data proses selama 12 (dua belas) bulan terakhir disesuaikan dengan penjelasan teknis yang tercantum pada Standar Industri Hijau Industri Kertas dan Papan Bergelombang 4.2. Rasio daur ulang air (recycle, reuse) - Reuse: minimum 40% - Recycle: minimum 5% Penjelasan 4.1. Penggunaan air (fresh water atau make up water) untuk menunjang proses produksi http://jdih.kemenperin.go.id/
a.Efisiensi penggunaan air merupakan salah satu upaya untuk menjaga keberlanjutan sumber daya air dan keberlanjutan industri. Efisiensi penggunaan air dapat diartikan dengan penggunaan air lebih sedikit untuk menghasilkan jumlah produk yang sama yang ditunjukkan oleh kriteria penggunaan air untuk menunjang proses produksi.
b.Batasan cakupan penggunaan air yang dihitung adalah penggunaan air untuk proses produksi (termasuk utilitas) dan fasilitas pendukung (kantor dan taman di lingkungan pabrik). Jenis air yang digunakan dan termasuk dalam komponen perhitungan penggunaan air dapat berupa fresh water atau make up water, recycle water, dan reuse water. Fresh water adalah volume air yang digunakan dari sumber air (sungai, embung, air tanah, dan lain-lain) untuk menambahkan volume air yang hilang pada sistem produksi (termasuk fresh water atau make-up water, recycle water, dan reuse water), maupun yang digunakan sebagai bagian proses, dan juga untuk fasilitas pendukung (kantor dan taman di lingkungan pabrik).
c.Sumber data/informasi dapat diperoleh dengan meneari sumber data, meliputi: 1) data primer, meliputi rekaman observasi lapangan dan wawancara terkait dengan penggunaan air (sumber, peruntukan dan jumlah kebutuhan air), termasuk penggunaan fresh water atau make up water, recycle water, dan reuse water; dan 2) data sekunder, meliputi: data penggunaan air untuk proses produksi (termasuk utilitas) dan fasilitas pendukung pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir (mencakup fresh water atau make up water, recycle water, dan reuse water)-, data produksi riil pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir; neraca air (mencakup fresh water atau make up water, recycle water, dan reuse water)-, dan laporan pelaksanaan program efisiensi air pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir (mencakup fresh water atau make up water, recycle water, dan reuse water).
d.Verifikasi dilakukan melalui kegiatan periksa dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang terkait, meliputi: a) b) c) d) http://jdih.kemenperin.go.id/ periksa data penggunaan air [fresh water atau make up, recycle water, dan reuse water) pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir; periksa data produksi pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir; periksa perhitungan penggunaan air untuk menunjang proses produksi dengan formula berikut: 1) 2) 3) Ka ^FW ^ + KR.CW RUW KAP P P Keterangan: Kap adalah penggunaan air (fresh water atau make up water atau fresh water) untuk menunjang proses produksi dalam bentuk intensitas penggunaan air atau konsumsi air per produk (m3/ton) adalah konsumsi air (fresh water atau make up water, recycle water dan reuse water) dalam periode 12 (dua belas) bulan Ka (m3) adalah konsumsi fresh water dalam periode 12 (dua belas) bulan (m3) Krcw adalah kuantitas recycle water (air yang di-recycle) dalam periode 12 (dua belas) bulan (m3) Kruw adalah kuantitas reuse water (air yang di-reuse) dalam periode 12 (dua belas) bulan (m3) adalah kuantitas produk dalam periode 12 (dua belas) bulan (ton) 4.2. Rasio daur ulang air (reuse dan recycle)
a.Efisiensi penggunaan air juga ditunjukkan oleh kriteria rasio daur ulang (recycle, reuse) air.
b.Recycle water adalah volume air yang telah mendapatkan treatment baik fisika, kimia maupun biologi untuk digunakan kembali dalam proses produksi dan kebutuhan lainnya. Reuse water adalah volume air yang digunakan kembali dalam proses produksi dan kebutuhan lainnya tanpa mendapatkan treatment baik fisika, kimia, maupun biologi.
c.Sumber data/informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber data, meliputi: Kfw P http://jdih.kemenperin.go.id/ 1) data primer, meliputi rekaman observasi lapangan dan wawancara terkait dengan penggunaan recycle water dan reuse water; dan 2) data sekunder, meliputi: a) data penggunaan air untuk proses produksi (termasuk utilitas) dan fasilitas pendukung pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir dari recycle water dan reuse water, data produksi riil pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir; c) neraca air (mencakup fresh water, recycle water, dan reuse water); dan laporan pelaksanaan program efisiensi air pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir mencakup recycle water dan reuse water.
d.Verifikasi dilakukan melalui kegiatan periksa dokumen, catatan data dan bukti pendukung yang terkait, meliputi; - periksa perhitungan rasio daur ulang (recycle, reuse) air dengan formula berikut: b) d) (^RCW "i" ^RUw)KADtr X 100%X 100% =RDUA (Kp-vv + + K )Ka RUW Keterangan: Rdua Kadu adalah rasio daur ulang (recycle, reuse) air (%) adalah kuantitas air daur ulang (recycle, reuse) dalam periode 12 (dua belas) bulan (m^) adalah konsumsi air dalam periode 12 (dua belas) bulan (L) adalah konsumsi fresh water dalam periode 12 (dua belas) bulan (m^) adalah kuantitas recycle water (air yang di-recycle) dalam periode 12 (dua belas) bulan (m^) adalah kuantitas reuse water (air yang di-reuse) dalam periode12 (dua belas) bulan (m^) Ka Kfw Krcw Kruw http://jdih.kemenperin.go.id/ No Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi 5 Proses produksi Kinerja peralatan yang dinyatakan dalam Overall Equipment Effectiveness (OEE) Minimum 80% Verifikasi perhitungan kinerja peralatan/ operasional yang disediakan oleh perusahaan/industri yang dibuktikan dengan data proses selama 12 (dua belas) bulan terakhir disesuaikan dengan penjelasan teknis yang tercantum pada Standar Industri Hijau Industri Kertas dan Papan Bergelombang Penjelasan
5.Proses Produksi
a.Overall Equipment Effectiveness atau biasa dikenal dengan singkatan OEE merupakan metode untuk mengetahui tingkat kesempurnaan proses produksi. Proses yang sempurna adalah proses yang hanya menghasilkan output yang baik, dalam waktu secepat mungkin, tanpa ada down time. OEE adalah matriks yang mengidentifikasi persentase waktu produktif dari keseluruhan waktu yang digunakan untuk menyelesaikan aktivitas produksi. Komponen perhitungan OEE mencakup; 1) Availability Index (Al), yaitu waktu produksi sebenarnya dibandingkan dengan waktu produksi yang direncanakan. Nilai Availability Index 100% menunjukkan bahwa proses selalu berjalan dalam waktu yang sesuai dengan waktu produksi yang telah direncanakan (tidak pernah ada down time); 2) Production Performance Index (PPl), yaitu tingkat produksi sebenarnya dibandingkan dengan tingkat produksi yang terbaik (best demonstrated production rate); dan http://jdih.kemenperin.go.id/ 3) Quality Performance Index (QPI), yaitu kualitas produk sebenarnya dibandingkan dengan target kualitas. Hal ini berkaitan dengan jumlah produk reject. Nilai Quality Performance Index 100% menunjukkan bahwa proses produksi tidak menghasilkan produk reject sama sekali. Produk reject adalah produk yang tidak memenuhi target kualitas yang tidak dapat di-recycle atau di reuse ke dalam proses produksi.
b.Nilai OEE tersebut terpenuhi pada kondisi proses normal/tidak ada gangguan kapasitas. Jika ada gangguan kapasitas maka nilai OEE dihitung berdasarkan data-data kapasitas produksi pada saat periode penilaian.
c.Sumber data/informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber data, meliputi; 1) data primer, meliputi rekaman observasi lapangan dan wawancara terkait dengan kinerja mesin/peralatan, produksi, dan kualitas produk; dan 2) data sekunder, meliputi: a) data jam atau hari operasional pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir; b) data produksi dan jumlah produk reject pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir; c) data penentuan Best Demonstrated Production (BDP); dan hasil perhitungan Overall Equipment Effectiveness.
d.Verifikasi dilakukan melalui kegiatan periksa dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang terkait, meliputi: periksa data jam atau hari operasional pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir; 2) periksa data produksi dan jumlah produk reject pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir; 3) periksa data penentuan Best Demonstrated Production (BDP); dan 4) periksa perhitungan Overall Equipment Effectiveness dengan formula berikut: d) 1) OEE = A1 X PPl X QPI ^craaZ production time Cjam/tohan) X 100%A1 = Plawnad production time (jam/taiiuny Actual production rate (fon/jam) X 100%PPl = IdBal prodzictionrate (ton/jom) http://jdih.kemenperin.go.id/ Good product {ton/tahun'^ QPI = a: 100% Total product {ton/tahun^ Keterangan: AI adalah Availability Index adalah Production Performance Index adalah Quality Performance Index adalah Overall Equipment Effectiveness PPl QPI OEE Aspek Kriteria Batasan Metode VerifikasiNo Verifikasi mutu produk dibuktikan dengan laporan hasil uji dari laboratorium yang terakreditasi dengan mengacu SNI atau revisinya. Apabila standar mutu produk tidak diatur dalam SNI maka verifikasi dilakukan sesuai dengan standar mutu perusahaan 6 Produk Standar mutu Parameter utama sesuai dengan; - SNI Kertas Kemas Bagian 1: Kertas Lainer dan Medium - SNI Kertas Kemas Bagian 2: Kertas Kraft untuk Kantong Semen Penjelasan
6.Produk
a.Kualitas produk yang dihasilkan merupakan salah satu persyaratan teknis dalam penerapan konsep industri hijau di industri. Kualitas produk yang dihasilkan ditunjukkan oleh kriteria standar mutu produk Kertas dan Papan Kertas Bergelombang. Terdapat beberapa standar mutu produk Kertas dan Papan Kertas Bergelombang sesuai dengan jenis produknya.
b.Sumber data/informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber data, meliputi: data primer, meliputi rekaman observasi lapangan dan wawancara terkait standar mutu produk dan mutu produk yang dihasilkan; dan data sekunder, meliputi hasil uji laboratorium terhadap komposisi produk Kertas dan Papan Kertas Bergelombang untuk 12 (dua belas) bulan terakhir. 1) 2) http://jdih.kemenperin.go.id/
c.Verifikasi dilakukan melalui kegiatan periksa dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang terkait, meliputi periksa hasil uji produk Kertas dan Papan Kertas Bergelombang dari laboratorium yang terakreditasi untuk 12 (dua belas) bulan terakhir dan bandingkan dengan standar yang diacu. No Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi 7 Limbah 7.1. Sarana pengelolaan limbah cair - Memiliki Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) yang dikeluarkan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/ Kota - Memiliki IPAL mandiri atau IPAL yang dikelola oleh pihak ketiga yang memiliki izin Verifikasi keberadaan IPAL, kondisi operasional IPAL (berfungsi atau tidak), dan dokumen IPLC selama 1 (satu) tahun terakhir Verifikasi laporan hasil uji dari laboratorium terakreditasi yang tercantum dalam dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup selama 2(dua) semester terakhir. Dalam hal belum terdapat laboratorium yang terakreditasi, dapat menggunakan laboratorium lain yang telah mendapat penunjukan dari instansi yang berwenang. Memenuhi baku mutu sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. 7.2. Pemenuhan parameter limbah cair terhadap baku mutu lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan http://jdih.kemenperin.go.id/ 7.3. Sarana pengelolaan emisi gas buang dan udara Memiliki sarana pengelolaan emisi gas buang dan udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan Verifikasi keberadaan dan operasional (berfungsi atau tidak) sarana pengelolaan emisi gas buang dan udara. 7.4. Pemenuhan parameter emisi gas buang, udara, dan tingkat gangguan terhadap baku mutu lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan Memenuhi baku mutu Sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan Verifikasi laporan basil uji dari laboratorium terakreditasi yang tercantum dalam dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup selama 2 (dua) semester terakhir. Dalam hal belum terdapat laboratorium yang terakreditasi, dapat menggunakan laboratorium lain yang telah mendapat penunjukan dari instansi yang berwenang Memiliki izin pengelolaan limbah B3 dan diserahkan pada pihak ketiga yang memiliki izin. Memiliki TPS Limbah B3 Verifikasi pelaksanaan pengelolaan limbah B3 dan izin pengelolaannya selama 1 (satu) tahun terakhir yang mengacu dalam ketentuan peraturan perundang- undangan 7.5. Sarana pengelolaan limbah B3 http://jdih.kemenperin.go.id/ 7.6. Sarana pengelolaan limbah padat Mengacu pada rencana pengelolaan limbah padat yang tertuang dalam dokumen lingkungan yang telah disetujui Verifikasi cara pengelolaan limbah padat dan ketentuan yang tertuang dalam dokumen pengelolaan lingkungan selama 1 (satu) tahun terakhir Penjelasan 7.1. Sarana Pengelolaan Limbah Cair
a.Pengelolaan limbah dimaksudkan untuk menurunkan tingkat cemaran yang terdapat dalam limbah sehingga aman untuk dibuang ke lingkungan. Oleh sebab itu industri perlu memiliki sarana pengelolaan limbah yang sesuai dengan jenis limbah yang dihasilkan.
b.Sumber data/informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber data, meliputi: data primer, meliputi wawancara terkait sarana pengelolaan limbah cair; dan data sekunder, meliputi bukti dokumen izin pembuangan limbah cair.
c.Verifikasi dilakukan melalui kegiatan yang meliputi: 1) verifikasi dokumen IPLC; dan verifikasi keberadaaan dan kondisi operasional IPAL. 7.2. Pemenuhan Parameter Limbah Cair terhadap Baku Mutu Lingkungan sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
a.Penentuan terjadinya pencemaran lingkungan hidup diukur melalui baku mutu lingkungan hidup. Perusahaan industri diperbolehkan untuk membuang limbah ke media lingkungan hidup dengan persyaratan: memenuhi baku mutu lingkungan hidup dan mendapat izin dari menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
b.Sumber data/informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber data, meliputi: 1) data primer, meliputi wawancara terkait upaya pemenuhan baku mutu limbah cair; dan data sekunder, meliputi bukti pemenuhan baku mutu untuk limbah cair. 1) 2) 2) 2) http://jdih.kemenperin.go.id/
c.Verifikasi dilakukan melalui kegiatan periksa dokumen laporan hasil uji dari laboratorium terakreditasi yang tercantum dalam dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup selama 2 (dua) semester terakhir. Dalam hal belum terdapat laboratorium yang terakreditasi, dapat menggunakan laboratorium lain yang telah mendapat penunjukan dari instansi yang berwenang. 7.3. Sarana Pengelolaan Emisi Gas Buang dan Udara
a.Perusahaan industri yang mengeluarkan emisi wajib menaati ketentuan persyaratan teknis. Yang dimaksud dengan persyaratan teknis adalah persyaratan pendukung dalam kaitannya dengan penaatan baku mutu emisi, ambient, dan kebisingan. Contohnya: cerobong asap dan persyaratan teknis lainnya.
b.Sumber data/informasi dapat diperoleh dengan meneari sumber data, meliputi; data primer, meliputi wawancara terkait sarana pengelolaan emisi gas buang dan udara; dan 2) data sekunder, meliputi bukti dokumen lingkungan hidup.
c.Verifikasi dilakukan melalui kegiatan periksa keberadaaan dan kondisi operasional sarana pengelolaan emisi gas buang dan udara. 7.4. Pemenuhan Parameter Emisi Gas Buang, Udara, dan Tingkat Gangguan terhadap Baku Mutu Lingkungan sesuai Ketentuan Peraturan Perundang- Undangan
a.Perlindungan mutu udara ambien didasarkan pada baku mutu udara ambien, baku mutu emisi, baku tingkat gangguan. Baku tingkat gangguan sumber tidak bergerak terdiri atas; baku tingkat kebisingan, baku tingkat getaran, dan baku tingkat kebauan.
b.Sumber data/informasi dapat diperoleh dengan meneari sumber data, meliputi: data primer, meliputi wawaneara terkait upaya pemenuhan baku mutu emisi gas buang, udara, dan gangguan; 2) data sekunder, meliputi bukti pemenuhan baku mutu untuk emisi gas buang, udara, dan gangguan. 1) 1) http://jdih.kemenperin.go.id/
c.Verifikasi dilakukan melalui kegiatan periksa dokumen laporan hasil uji dari laboratorium terakreditasi yang tercantum dalam dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup selama 2 (dua) semester terakhir. Dalam hal belum terdapat laboratorium yang terakreditasi, dapat menggunakan laboratorium lain yang telah mendapat penunjukan dari instansi yang berwenang. 7.5. Sarana Pengelolaan Limbah B3 Pengelolaan limbah B3 adalah kegiatan yang meliputi pengurangan, pemanfaatan,pengangkutan, a. pengolahan, dan/atau penimbunan. Perusahaan industri yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya. Pengelolaan limbah B3 wajib mendapat izin dari menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan pengumpulan,penyimpanan, kewenangannya.
b.Sumber data/informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber data, meliputi: 1) data primer, meliputi wawancara terkait sarana pengelolaan limbah B3; dan data sekunder, meliputi bukti pengelolaan limbah B3. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan yang meliputi; 1) verifikasi dokumen izin pengelolaan limbah B3; verifikasi dokumen manifest pengelolaan limbah B3; dan periksa keberadaaan dan kondisi operasional TPS Limbah B3. 7.6. Sarana Pengelolaan Limbah Padat
a.Penyelenggaraan pengelolaan sampah meliputi: pengurangan sampah, dan penanganan sampah. Perusahaan industri wajib melakukan pengurangan sampah dan penanganan sampah. Penanganan sampah meliputi kegiatan: pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.
b.Sumber data/informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber data, meliputi: data primer, meliputi wawancara terkait sarana pengelolaan limbah padat; dan 2) data sekunder, meliputi bukti dokumen lingkungan hidup.
c.Verifikasi dilakukan melalui kegiatan periksa keberadaaan dan kondisi operasional sarana pengelolaan limbah padat. 2) c. 2) 3) 1) http://jdih.kemenperin.go.id/ Aspek Kriteria Batasan Metode VerifikasiNo Emisi GRK Emisi CO2 equivalent spesifik Maksimum 1,4 ton C02/ton produk Verifikasi basil perhitungan emisi CO2, dan/atau laporan pengukuran atau pemantauan emisi GRK yang dibuktikan dengan data proses selama 12 (dua belas) bulan terakhir disesuaikan dengan penjelasan teknis yang tercantum pada SIH Industri Kertas dan Papan Bergelombang 8 Penjelasan
8.Emisi Gas Rumah Kaca
a.Kegiatan industri merupakan salah satu penyumbang emisi gas rumah kaca (GRK) di antaranya emisi CO2 yang diyakini menjadi penyebab terjadinya pemanasan global,
b.Sumber data/informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber data, meliputi; data primer, meliputi: a) rekaman wawancara terkait kebijakan, program dan implementasi program penurunan emisi GRK; dan b) perhitungan penurunan emisi CO2 2) data sekunder, meliputi: a) program penurunan emisi GRK; dan b) laporan pelaksanaan program
c.Verifikasi dilakukan melalui kegiatan periksa dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang terkait meliputi: periksa perhitungan emisi GRK sesuai penjelasan; dan emisi CO2 dapat disesuaikan perhitungannya dengan menyesuaikan jenis bahan bakarnya. 1) 1) 2) http://jdih.kemenperin.go.id/
d.Secara umum perhitungan emisi gas rumah kaca dilakukan dengan menggunakan konsep neraca massa. Untuk menyederhanakan dan mempermudah perhitungan, digunakan suatu faktor pengali yang disebut dengan faktor emisi, yakni suatu nilai representatif yang menghubungkan kuantitas emisi yang dilepas ke atmosfer dengan aktivitas yang berkaitan dengan emisi tersebut. Emisi untuk industri secara garis besar dihasilkan oleh sumber-sumber yang berasal dari penggunaan energi berupa bahan bakar dan listrik dan proses produksi dan limbah. Khusus untuk penggunaan listrik, dikategorikan sebagai emisi tidak langsung.
e.Untuk mengurangi dampak negatif dari fenomena perubahan iklim, perlu dihitung jumlah emisi karbon (CO2) dari kegiatan industri. Perhitungan emisi karbon untuk industri meliputi beberapa kegiatan, antara lain: - identifikasi ruang lingkup emisi dari industri; - identifikasi sumber-sumber emisi pada proses di industri; - identifikasi sumber-sumber emisi pada proses pembakaran; - identifikasi sumber-sumber emisi pada penggunaan listrik; - identifikasi sumber-sumber emisi pada penggunaan energi panas; - identifikasi sumber-sumber emisi dari limbah cair; dan - penetapan metode perhitungan emisi yang digunakan.
f.Emisi CO2 yang dihitung dibatasi pada emisi CO2 yang bersumber dari penggunaan energi panas (pembakaran bahan bakar) dan listrik (lihat Gambar 1) untuk proses produksi. Emisi CO2 dihitung dengan menggunakan faktor emisi dalam IPPC Guidelines 2006 (lihat Gambar 2) dengan rumus berikut: Emisi CO2 = Data Aktivitas (AD) x Faktor Emisi (EF) Keterangan: adalah Data aktivitas dari Energi adalah Faktor Emisi berdasarkan sumber bahan bakar (lihat Tabel 2) dan/atau sistem ketenagalistrikan (lihat Tabel 3) Konversi satuan energi untuk masing-masing jenis energi dapat dilihat pada Tabel 4. Terkait dengan produksi steam dan Thermal Oil Heat (TOH) yang menghasilkan emisi, dan perhitungannya adalah tC02 dapat mengikuti jumlah bahan bakar yang digunakan untuk menghasilkan steam dan TOH. AD EF g- h. http://jdih.kemenperin.go.id/ Jumlah emisi (ton C02/tahun) Intensitas emisi (ton C02/produk) Intensitas Energi (GJ/ton Produk/ton) Perhitungan Emisi GRK dari Sistem Energi n Konsumsi Bahan Bakar (ton/tahun) n Komposisi Bahan Bakar(% karbon) n Nilai Kalor Bahan Bakar (KJ/Kg) n Kebutuhan Listrik (MWh/Tahun) n Kapasitas LHV Data - data pendukung (Literatur) Gambar 1. Neraca Massa Emisi di Industri dari Penggunaan Energi Konsumsi umpan (ton/tahun) Komposisi umpan Produksi (ton/tahun) Komposisi produk Jumlah emisi (ton/tahun) Perhitungan Emisi GRK dari Proses ¥ Faktor emisi IPCC Data - data pendukung (Literatur) Gambar 2. Neraca Massa Emisi di Industri dari Proses Produksi http://jdih.kemenperin.go.id/ Tabel 2. Faktor Emisi GRK (tCOa) berdasarkan Sumber Bahan Bakarnya Faktor Emisi Belum Terkoreksi Faktor Emisi Terkoreksi Bahan bakar fosil kg CO2/TJ* kg CO2/TJ Minyak mentah 73.300 72.600 Bensin 69.300 68.600 Minyak tanah 71.900 71.200 Minyak diesel 74.100 73.400 77.400 76.600Minyak residu 63.100 62.500LPG Petroleum coke 100.800 99.800 98.300 96.300Batubara Anthrasit 92.700Batubara Bituminous 94.600 94.200Batubara Sub-bituminous 96.100 99.200101.200Lignit 106.000 104.900Peat 55.900Gas alam 56.100 * Faktor-faktor ini diasumsikan karbon tidak teroksidasi(Sumber: NCASI, 2005, dan revisinya) Faktor Emisi Sistem Ketenagalistrikan Sesuai dengan ProvinsiTabel 3. BM Faktor Emisi Baseline Faktor Emisi Tahun Sistem Ketenagalistrikan kg C02/kWhkg C02/kWh 0,99 20170,80Jamali 20171,030,73Sumatera 20171,10 1,10Kaltim 0,76 20171,04Kalbar 20170,79Kalteng dan Kalsel 1,11 20170,85 1,54Sulut, Sulteng, dan Gorontalo 20170,59 1,01Sulsel, Sulbar, Sultra *Nilai diatas dikutip dari Nilai Emisi GRK Sistem Interkoneksi Ketenagalistrikan (On-Grid) Direktorat Jendral Ketenaga Listrikan tahun 2017 atau revisinya. http://jdih.kemenperin.go.id/ Konversi Satuan Energi pada Jenis EnergiTabel 4. Jenis Energi Sumber Energi Besaran Satuan MJ/kWhListrik Tenaga Air (Hidro) 3,6 MJ/kWhTenaga Nuklir 11,6 MJ.kg2,33Uap MJ/m3Gas Alam 37,23 MJ/lt18,36LPG Ethana (cair) 25,53 MJ/ltPropana (cair) 27,7 MJ/kgAntrasitBatu Bara MJ/kg27,7Bituminus MJ/kg18,8Sub-bituminus MJ/kgLignit 14,4 MJ/kgRata-rata yang digunakan di dalam negeri 22,2 MJ/lt33,62Produk BBM Avtur MJ/lt34,66Gasolin (bensin) 37,68 MJ/ltKerosin MJ/lt38,68Solar (diesel) MJ/lt38,68Lightfuel oil (no.2) MJ/lt41,73Heavyfuel oil (no.6) Faktor konversi untuk satuan penggunaan energi yang digunakan dalam Standar Industri Hijau secara umum, sebagai berikut: 0,001 Terajoule (TJ) 1000 Megajoule (MJ) 1x109 Joule (J) 277,8 Kilowatt-hours (kWh) 948170 BTU 1 Gigajoule (GJ) 1. http://jdih.kemenperin.go.id/ F. PERSYARATAN MANAJEMEN Persyaratan Manajemen SIH Industri Kertas dan Papan Kertas Bergelombang Tabel 5. Metode VerifikasiKriteria Batasan AspekNo Perusahaan wajib memiliki kebijakan tertulis penerapan Industri Hijau Verifikasi dokumen kebijakan penerapan kaidah Industri Hijau, minimum memuat target penghematan/ efisiensi penggunaan sumber daya: bahan baku, energi, air, dan penurunan emisi CO2 dalam 1 (satu) tahun, yang ditetapkan oleh pimpinan puncak Kebijakan dan Organisasi 1.1. Kebijakan Industri Hijau 1
a.Keberadaan organisasi dan tim pelaksana penerapan Industri Hijau di perusahaan b.Program pelatihan/ peningkatan kapasitas SDM tentang Industri Hijau - Verifikasi dokumen organisasi pelaksana penerapan Industri Hijau yang ditetapkan oleh pimpinan puncak - Verifikasi sertifikat/ bukti pelatihan/ peningkat an kapasitas SDM tentang Industri Hijau 1.2. Organisasi Industri Hijau Verifikasi laporan kegiatan berikut dokumentasi atau fotokopi media sosialisasi tentang kebijakan dan organisasi Industri Hijau di perusahaan dalam 1 (satu) tahun terakhir Terdapat kegiatan sosialisasi kebijakan dan organisasi Industri Hijau di perusahaan 1.3. Sosialisasi kebijakan dan organisasi Industri Hijau http://jdih.kemenperin.go.id/ No Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi 2 2.1. Tujuan dan sasaran Industri Hijau Perencana- Perusahaan menetapkan tujuan dan sasaran yang terukur dari kebijakan penerapan Industri Hijau Verifikasi dokumen terkait penetapan tujuan dan sasaran yang terukur dari penerapan Industri Hijau di perusahaan an Strategis 2.2. Perenca- naan Strategis dan Program Perusahaan memiliki Rencana strategis (Renstra) dan program untuk mencapai tujuan dan sasaran yang terukur dari kebijakan penerapan Industri Hijau Verifikasi kesesuaian dokumen Renstra dan Program dengan tujuan dan sasaran yang ditetapkan dalam 1 (satu) tahun terakhir, paling sedikit mencakup: - efisiensi penggunaan bahan baku; - efisiensi penggunaan energi; - efisiensi penggunaan air; - pengurangan emisi GRK; - pengurangan limbah (B3 dan Non B3); dan - jadwal pelaksanaan, penanggung jawab, dan alokasi dana Verifikasi bukti pelaksanaan program; - Dokumentasi pelaksanaan program, paling sedikit mencakup; l efisiensi penggunaan bahan baku; l efisiensi penggunaan energi; 3 Pelaksana an dan Pemantau- 3.1. Pelaksa- Program dilaksanakan dalam bentuk kegiatan yang sesuai dengan jadwal dan dilaporkan secara berkala kepada manajemen naan program an http://jdih.kemenperin.go.id/ Kriteria Metode VerifikasiNo Aspek Batasan l efisiensi penggunaan air; l pengurangan emisi GRK; dan l pengurangan limbah (B3 dan Non B3) - Dokumentasi realisasi alokasi anggaran untuk pelaksanaan program yang telah direncanakan; dan - Bukti persetujuan pelaksanaan program dari pimpinan puncak - Verifikasi laporan basil pemantauan program dan bukti pendukung baik yang dilakukan secara internal maupun eksternal - Laporan yang dilakukan secara internal, divalidasi oleh manajemen puncak 3.2. Peman tauan program Pemantauan program dilaksanakan secara berkala dan hasilnya dilaporkan sebagai bahan tinjauan manajemen puncak dan masukan dalam melakukan perbaikan berkelanjutan Verifikasi laporan basil pelaksanaan tinjauan manajemen secara berkala 1 (satu) tabun sekali Perusabaan melakukan tinjauan manajemen secara berkala Tinjauan Manaje men 4.1. Pelaksa naan tinjauan manajemen 4 Perusabaan menggunakan laporan basil pemantauan, atau basil audit, atau basil tinjauan manajemen - Verifikasi laporan sebelum dan sesudah tindak lanjut perusabaan berupa pelaksanaan perbaikan atau peningkatan kinerja SIH selama 1 (satu) 4.2. Konsistensi perusaba¬ an terbadap pemenub- an persyarat- an teknis http://jdih.kemenperin.go.id/ Metode Verifikasi Aspek Kriteria BatasanNo tahun terakhir Dokumen pelaksanaan tindak lanjut ditetapkan oleh manajemen puncak sebagai pertimbangan dalam upaya perbaikan dan peningkatan kinerja industri hijau secara konsisten dan berkelanjutan dan persyarat- an manajemen sesuai SIH yang berlaku Verifikasi dokumentasi program CSR berkelanjutan dan laporan pelaksanaan kegiatan. Mempunyai program CSR yang berkelanjutan. Contoh program dapat berupa: l kegiatan pendidikan l kesehatan l lingkungan l kemitraan l Pengembang- an IKM lokal l Pelatihan peningkatan kompetensi l bantuan pembangunan infrastruktur 5 Tanggung Jawab Sosial Perusaha- Peran serta perusahaan terhadap lingkungan sosialan (Corporate Social Respon sibility - CSR) Verifikasi bukti fisik, pelaporan, dan pelaksanaanya. Memenuhi dan sesuai peraturan yang berlaku. Pemberian fasilitas paling sedikit adalah:
1.Pelatihan tenaga kerja (UU No.13 Tahun 2003 tentang ketenaga- kerjaan) Penyediaan fasilitas ketenagaker- jaan 6 Ketenaga kerjaan http://jdih.kemenperin.go.id/ Aspek Kriteria Batasan Metode VerifikasiNo
2.Periksa kesehatan (Permenaker 2 Tahun 1980)
3.Pemantauan lingkungan tempat kerja (Permenaker No.13 Tahun 2011)
4.Penyediaan alat P3K (Permenaker No.15 Tahun 2008)
5.Penyediaan alat pelindung diri (Permenaker No. 8 Tahun 2010) http://jdih.kemenperin.go.id/ G. DIAGRAM ALIR *) Proses Paper Machine Pulp Preparation n Pemasakan dl HP Bahan Bahu (Pulp/Waste Paper) Umbah Cair Umbah Padat (Kotoran) Pembersih (Cleaning) Umbah CaIr (tidab rutin) Zat Pemasaban (Coobing)Additive I Pelenibut (Refining) Umbah Padat (Kotoran) Penyarlngan (Filtering) I Pembentuban Kertas (Sheet Mahlng) Umbah Cair Internal Treatment Pengepresan Air (Pressing) Umbah Cair IE Pengerlngan (Drying) Gas(Uap) Pengahalusan (Calendering) Pengolahan Umbah (WWTP) I Penggulungan (Rewlding) Pemotongan Roll (Silting) Umbah Padat (sba pemotongan I^ertaO *) Proses Finishing Umbah Padat (sba peiriotonoan hertas) Pemotongan Lembaran (Sheeting) ± Pengontrolan Kualltas COQ T Packing Gambar 3. Blok Proses Diagram Alir Proses Produksi Kertas MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. AGUS GUMIWANG KARTASASMITA dengan aslinya t Jenderal erindustrian I Hukum, ¥ o Hanyono http://jdih.kemenperin.go.id/