Petunjuk Teknis Penguatan Kapasitas Kelembagaan Sentra Industri Kecil dan Industri Menengah Melalui Dana Alokasi Khusus Nonfisik Tahun 2022 merupakan panduan dan petunjuk bagi Pemerintah Daerah dalam pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik penguatan kapasitas kelembagaan sentra industri kecil dan industri menengah. MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! PERINDUSTRIAN TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGUATAN KAPASITAS KELEMBAGAAN SENTRA INDUSTRI KECIL DAN INDUSTRI MENENGAH MELALUI DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK TAHUN 2022. Menetapkan BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 240 BENNY RIYANTO ttd. DIREKTUR JENDERAL PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIANHUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Maret 2022 AGUS GUMIWANG KARTASASMITA ttd. MENTER! PERINDUSTRIANREPUBLIK INDONESIA, Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Februari 2022 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. MENTER! PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORANBAB VI PEMBIAY AAN DAN PENYALURANBABV PELAKSANAAN KEGIATANBAB IV MENU DAN KEGIATANBAB III KRITERIA DAN ALOKASIBAB II PENDAHULUANBAB I PETUNJUK TEKNIS PENGUATAN KAPASITAS KELEMBAGAAN SENTRA INDUSTRI KECIL DAN INDUSTRI MENENGAH MELALUI DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK AGUS GUMIWANG KARTASASMITA LAMPI RAN PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 5 TAHUN 2022 TENT ANG PETUNJUK TEKNIS PENGUATAN KAPASITAS KELEMBAGAAN SENTRA INDUSTRI KECIL DAN INDUSTRI MENENGAH MELALUI DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK TAHUN 2022 Untuk mengatasi permasalahan tersebut, maka diperlukan upaya meningkatkan sarana dan prasarana pada sentra yang telah ada, yang diberikan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang IKM, meliputi Pembangunan dan Revitalisasi Sentra IKM yang diharapkan akan meningkatkan daya saing IKM untuk memasuki pasar dalam negeri maupun pasar global. Di samping itu, sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020 - 2024, DAK bidang IKM diarahkan untuk dapat mendorong pengembangan perwilayahan industri di 27 Kawasan Industri yang tersebar di Indonesia, termasuk di dalamnya pengembangan sentra IKM. Di samping menggunakan DAK bidang IKM, yang dimulai pada tahun 2016 khusus DAK Fisik, pengembangan sentra IKM juga dilaksanakan dengan menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) lainnya. Namun demikian, pembangunan sarana dan prasarana fisik yang telah Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian Pasal 74 ayat ( 1) huruf a, Pemberdayaan Industri Kecil dan Industri Menengah dilakukan antara lain melalui peningkatan kemampuan sentra Industri Kecil dan Industri Menengah (IKM). Salah satu permasalahan yang dihadapi dalam pengembangan sentra IKM sampai saat ini adalah kurangnya sarana dan prasarana fisik yang dimiliki serta kelemahan dalam aspek legalitas dan kelembagaan sentra IKM yang tidak berfungsi dengan baik. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 ten tang Pemberdayaan Industri, dalam mewujudkan IKM yang berdaya saing, dapat dilakukan salah satunya dengan penguatan kapasitas kelembagaan. Penguatan kapasitas kelembagaan dapat diwujudkan melalui peningkatan kemampuan sentra IKM, unit pelayanan teknis, Tenaga Penyuluh Lapangan (TPL) atau Pejabat Fungsional Pembina Perindustrian (PFPP), serta konsultan IKM dan kerja sama dengan lembaga pendidikan, lembaga penelitian dan pengembangan, serta asosiasi Industri dan asosiasi profesi terkait. A. Latar Belakang BABI PENDAHULUAN
a.tujuan kegiatan untuk memberikan pengetahuan dan kemampuan wirausaha IKM dalam mengelola bisnis / usahanya, baik yang terkait dengan manajemen keuangan, manajemen sumber daya manusia, manajemen produksi, manajemen pemasaran dan hal yang terkait dengan kewirausahaan;
b.sasaran kegiatan peserta pelatihan dapat memiliki kemampuan dan keterampilan manajemen agar dapat menjalankan usaha industrinya secara benar dan sistematis, sehingga usaha industrinya semakin berkembang dan berdaya saing;
c.metode pelaksanaan pelatihan dilaksanakan dengan cara tatap muka atau virtual (apabila diperlukan), dengan sekitar 50% penyampaian materi/teori; 20% diskusi dan kerja kelompok; dan 30% praktek/latihan/ simulasi;
d.lama waktu kegiatan pelatihan dilaksanakan dalam waktu 45-85 JPL ( 1-2 minggu);
e.tempat/lokasi 1) tempat pelaksanaan kegiatan harus mendukung terlaksananya proses kegiatan yang telah disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing; 2) prasarana pelatihan dilaksanakan di kabupaten/kota setempat, dapat menggunakan balai/ gedung bangunan 3) tempat lain yang representatif, dengan tetap mempertimbangkan kenyamanan dan kemudahan jangkauan peserta, dan efisiensi dana;
f.target peserta 1) peserta pelatihan adalah para pengusaha IKM, para pengusaha baru IKM, dan calon pengusaha baru IKM yang berada dalam sentra IKM; 2) peserta berjumlah 20-30 orang per kegiatan, berasal dari satu sentra atau lebih (jika kuota peserta tidak memenuhi dari sentra yang sama), dari dalam wilayah kabupaten/kota yang sama; 3) peserta harus memiliki NIB atau menyatakan bersedia membuat NIB setelah pelatihan berakhir, berpendidikan minimal SMP, berusia antara 17 s.d. 50 tahun; 4) dalam hal jumlah peserta tidak dapat memenuhi jumlah rmrumum, penanggung jawab wajib menyampaikan pernyataan dan penjelasan sebab tidak tercapainya jumlah minimum yang diketahui oleh pimpinan OPD penyelenggara;
g.narasumber merupakan tenaga kompeten yang berasal dari akademisi, industri, dan pelaku industri yang berpengalaman dalam pembinaan atau mempunyai pengalaman lapangan yang memadai untuk memberikan informasi atau contoh dalam pengelolaan bisnis dan manajemen wirausaha;
h.instruktur / pengajar 1) merupakan tenaga kompeten yang berasal dari akademisi, industri, pelaku industri a tau pemerintahan yang bertugas menyiapkan rencana pembelajaran dan melakukan evaluasi terhadap hasil capaian pembelajaran dan kemampuan peserta setelah mengikuti materi ajar yang diberikarr; dan 2) persyaratan yang harus dipenuhi sebagai berikut: a) sehat jasmani dan rohani; b) pendidikan minimal D3; c) memiliki pengalaman minimal 3 (tiga) tahun dalam pembinaan atau pengajaran administrasi dan manajemen usaha/ organisasi; d) memiliki keahlian di bidangnya sesuai dengan jenis pelatihan; dan e) memiliki sertifikat kompetensi untuk pelatihan terkait atau surat referensi/keterangan dari unit terkait yang menyatakan pengalaman mengajar dalam pelatihan tersebut;
1.materi pokok 1) manajemen/pengelolahan bisnis, berupa: a) konsep manajemen bisnis/usaha; b) fungsi manajemen bisnis/usaha; c) komponen manajemen bisnis/usaha; dan d) perencanaan manajemen bisnis/usaha; 2) manajemen wirausaha, berupa: a) kewirausahaan; b) karakteristik wirausahawan; dan c) pengetahuan tentang adminitrasi keuangan dan personalia; J. keluaran jumlah peserta IKMyang mengikuti pelatihan secara penuh hingga selesai;
k.penyelenggara 1) penyelenggara kegiatan adalah OPD kabupaten/kota yang menangani bidang industri; dan 2) panitia penyelenggara kegiatan berjumlah paling banyak 10% dari jumlah peserta pelatihan;
2.pelatihan teknis produksi dan/atau standardisasi produk:
a.tujuan kegiatan untuk memberikan pengetahuan dan kemampuan serta keterampilan para anggota sentra IKM dalam melaksanakan proses produksi secara baik dan benar, serta memahami persyaratan standar produk yang berlaku pada 1 (satu) komoditas;
b.sasaran kegiatan peserta pelatihan memiliki kemampuan berproduksi yang baik dan benar sehingga dapat menghasilkan produk yang berkualitas sesuai dengan jenis komoditas yang dibutuhkan pasar yang dituju;
c.metode pelaksanaan 1) pelatihan dapat dilaksanakan per komoditas secara tatap muka dengan sekitar 30% penyampaian materi/teori dan 70% praktek/latihan; 2) perlengkapan peserta, materi/bahan praktik disediakan oleh panitia; 3) mesin/ peralatan yang diperlukan dapat menggunakan milik IKM peserta, sarana layanan yang didirikan, atau disediakan oleh panitia dengan cara menyewa; dan 4) segala biaya yang ditimbulkan untuk memenuhi kebutuhan tersebut dapat menggunakan maksimal 20% dari alokasi dalam rincian kegiatan ini;
d.lama waktu kegiatan pelatihan dilaksanakan dalam waktu 30-45 JPL (1 minggu);
e.tempat/lokasi 1) tempat pelaksanaan kegiatan harus mendukung terlaksananya proses kegiatan yang telah disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing, termasuk kebutuhan untuk praktek produksi; dan 2) prasarana pelatihan dilaksanakan di kabupaten/kota setempat dapat menggunakan balai/ gedung bangunan milik Pemerintah Daerah; dan/ a tau 3) tempat lain yang representatif dengan tetap mempertimbangkan kenyamanan dan kemudahan jangkauan peserta, serta efisiensi dana;
f.target peserta 1) peserta pelatihan adalah para pengusaha IKM, para pengusaha baru IKM, dan calon pengusaha baru IKM yang berada dalam sentra IKM; 2) peserta berjumlah 20-30 orang per kegiatan, berasal dari 1 (satu) sentra atau lebih (jika kuota peserta tidak memenuhi dari sentra yang sama), dari dalam wilayah kabupaten/kota yang sama; menyampaikan pernyataan dan penjelasan alasan tidak tercapainya jumlah minimum yang diketahui oleh pimpinan OPDpenyelenggara;
g.narasumber merupakan tenaga kompeten yang berasal dari akademisi, industri dan pelaku industri yang berpengalaman dalam pembinaan, atau mempunyai pengalaman lapangan yang memadai untuk memberikan informasi atau contoh dalam proses produksi dan standardisasi;
h.instruktur/pengajar 1) merupakan tenaga kompeten yang berasal dari akademisi, industri, pelaku industri, atau pemerintahan yang bertugas menyiapkan rencana pembelajaran dan melakukan evaluasi terhadap hasil capaian pembelajaran dan kemampuan peserta setelah mengikuti materi ajar yang diberikan; dan 2) instruktur / pengajar harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) sehat jasmani dan rohani; b) pendidikan minimal 03; c) memiliki pengalaman minimal 3 (tiga) tahun berpengalaman dalam pembinaan atau pengajaran teknis produksi dan standardisasi pada komoditiyang sesuai; d) memiliki keahlian di bidangnya sesuai dengan jenis pelatihan; dan e) memiliki sertifikat kompetensi untuk pelatihan terkait atau surat referensi/keterangan dari unit terkait yang menyatakan pengalaman mengajar dalam pelatihan tersebut; wajibpenanggung jawabminimum,jumlah 3) persyaratan peserta adalah anggota sentra yang telah memiliki NIB atau menyatakan bersedia membuat NIB setelah pelatihan berakhir, berpendidikan minimal SMP atau sederajat, dan berusia antara 17 s.d. 50 tahun; dan 4) dalam hal jumlah peserta tidak dapat memenuhi jumlah peserta IKMyang mengikuti pelatihan secara penuh hingga selesai;
k.penyelenggara 1) penyelenggara kegiatan adalah OPD kabupaten/kota yang menangani bidang industri; dan 2) panitia penyelenggara kegiatan berjumlah paling banyak 10% dari jumlah peserta pelatihan.
3.pendampingan pengembangan dan diversifikasi produk
a.tujuan kegiatan untuk mengimplementasikan pengetahuan dan kemampuan serta keterampilan para anggota sentra IKM dalam melaksanakan proses produksi secara baik dan benar;
b.sasaran kegiatan anggota sentra IKM memiliki kemampuan memproduksi produk yang benar dan berkualitas, serta menghasilkan produk yang lebih bervariasi untuk dapat menjangkau pasar yang lebih luas;
c.metode pelaksanaan 1) kegiatan dilaksanakan dengan cara bimbingan langsung di tempat produksi oleh tenaga pendamping;
1.materi pokok 1) teknik produksi, berupa: a) pengetahuan bahan; b) pengetahuan alat; c) pengetahuan proses produksi/ teknologi; dan d) praktik proses produksi; 2) standardisasi produk, berupa: a) kebijakan tentang standardisasi di Indonesia; b) fungsi dan manfaat standardisasi produk; c) jenis standardisasi produk yang ada; d) persyaratan masing-masing standardisasi produk; dan e) proses/ mekanisme pengajuan standardisasi produk; J. keluaran 2) pendamping memberikan tuntunan cara berproduksi sesuai dengan kebutuhan yang didahului dengan diagnosis usaha, penyusunan rencana pendampingan, proses pendampingan, dan evaluasi basil yang dibukukan dalam log book pembinaan; 3) seorang pendamping bertugas mendampingi 5 (lima) IKM yang berada pada 1 (satu) sentra dengan komoditas yang sama; 4) pendampingan dapat dilakukan pada 1 (satu) atau beberapa sentra, pada setiap sentra dapat ditugaskan lebih dari 1 (satu) pendamping; 5) perlengkapan peserta, materi/bahan praktik disediakan oleh panitia; 6) mesin/peralatan yang diperlukan dapat menggunakan milik IKMpeserta atau disediakan oleh panitia dengan cara menyewa; dan 7) segala biaya yang ditimbulkan untuk memenuhi kebutuhan tersebut dapat menggunakan maksimal 20% dari alokasi di rincian kegiatan ini;
d.lama waktu kegiatan 1) kegiatan dilaksanakan dalam waktu 3 (tiga) bulan sampai dengan 10 (sepuluh) bulan, tergantung pada komoditas yang dikembangkan; dan 2) pendamping wajib melakukan kunjungan paling sedikit sebanyak 5 (lima) kali kunjungan kepada IKM yang didampingi per minggu selama paling sedikit 4 (empat)jam kerja per kunjungan per IKM;
e.tempat atau lokasi pendampingan dilaksanakan di lokasi IKM dalam sentra;
f.target peserta 1) peserta pendampingan adalah para pengusaha IKM dan para pengusaha baru IKM yang berada dalam sentra IKM, dan diutamakan peserta yang telah mengikuti pelatihan pengelolaan bisnis dan manajemen wirausaha sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dan pelatihan teknis produksi dan/ atau standardisasi produk dalam angka 2; secara teratur dan berkesinambungan; dan 2) tenaga pendamping harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) sehat jasmani dan rohani; b) pendidikan minimal D3, kecuali pendamping yang berasal dari pelaku usaha IKM sejenis; c) pendamping berasal dari pelaku IKM sejenis yang berpengalaman sebagai pelaku IKM sedikitnya 5 tahun; d) memiliki pengalaman sebagai pendamping paling sedikit 1 (satu) tahun; e) memiliki keahlian di bidangnya sesuai dengan jenis pendampingan (contoh: keahlian di bidang pangan dan/atau mendampingi sentra pangan); dan f) memiliki sertifikat kompetensi untuk kegiatan terkait atau surat referensi/keterangan dari unit terkait yang menyatakan pengalaman/ kemampuan untuk pendampingan, dan tidak sedang menjadi tenaga pendamping lembaga lain yang dibiayai melalui APBN/ APBD;
i.materi pokok 1) pengetahuan tentang bahan baku, mesin/peralatan, dan proses produksi; 1) merupakan tenaga kompeten yang berasal dari akademisi, industri dan pelaku industri/IKM, TPL/PFPP atau pemerintahan yang dapat melaksanakan bimbingan langsung di lokasi IKM 2) peserta pendampingan berjumlah maksimal 5 (lima) IKM per pendamping;
g.narasumber merupakan tenaga kompeten yang berasal dari akademisi, industri dan pelaku industri yang berpengalaman dalam pembinaan, atau mempunyai pengalaman lapangan yang memadai untuk memberikan informasi atau contoh dalam proses produksi.
h.tenaga pendamping 2) pengetahuan tentang pengembangan produk berdasarkan bahan baku dan/atau proses produksi; 3) pengetahuan tentang desain dan rekayasa produk; dan 4) pengetahuan tentang perkembangan pasar dan karakteristik konsumen; J. keluaran jumlah IKMyang mendapatkan pendampingan;
k.penyelenggara 1) penyelenggara kegiatan adalah OPD kabupaten/kota yang menangani bidang industri dan dikoordinir oleh koordinator dan wakil koordinator, rnasing-masing 1 (satu) orang; dan 2) koordinator dan wakil koordinator bertugas untuk menyusun perencanaan kegiatan pendampingan dan memonitor pelaksanaan kegiatan melalui logbook (jurnal kegiatan harian);
4.penerapan sertifikasi produk dan sistem mutu:
a.tujuan kegiatan untuk memberikan kesempatan dan peluang bagi IKM untuk dapat memperoleh sertifikat tertentu sesuai dengan kebutuhan industrinya untuk dapat menjangkau pasar yang lebih luas dan ekspor;
b.sasaran kegiatan anggota sentra IKM dapat menerapkan proses dan prosedur sistem mutu sehingga memperoleh sertifikat yang dituju, an tara lain: 1) sertifikat halal; 2) sertifikat ISO 9000; 3) sertifikat ISO 14000; 4) sertifikat HACCP; 5) sertifikat SVLK; 6) sertifikat CPOTB; 7) sertifikat CPKB; 8) Test Report; atau 9) sertifikat sejenis lainnya sesuai dengan kebutuhan;
c.metode pelaksanaan peralatan/ mesin untuk memenuhi persyaratan sertifikasi, IKM harus bersedia menyediakan/mengadakannya dengan biaya sendiri, sebagian ataupun seluruhnya; 4) proses sertifikasi dilakukan oleh lembaga sertifikasi yang terakreditasi sesuai dengan sertifikat yang dituju; dan 5) biaya sertifikasi akan ditanggung oleh penyelenggara;
d.lama waktu kegiatan waktu pelaksanaan pendampingan dan penerapan sertifikasi produk dan sistem mutu adalah antara 3 bulan sampai dengan 10 bulan, tergantung pada kondisi IKMyang didampingi dan proses sertifikasi yang dituju;
e.tempat atau lokasi pendampingan dilaksanakan di lokasi IKM dalam sentra;
f.target peserta para pengusaha IKM dan para pengusaha baru IKMyang berada dalam sentra IKM, yang berminat untuk mendapatkan sertifikat tertentu untuk kemajuan usahanya, dan bersedia memenuhi persyaratan yang diperlukan;
g.narasumber merupakan tenaga kompeten yang berasal dari akademisi, industri dan pelaku industri yang berpengalaman dalam pembinaan, atau mempunyai pengalaman lapangan yang memadai untuk memberikan informasi atau contoh dalam proses produksi;
h.tenaga pendamping penambahanproses produksi dan/ atau 1) kegiatan dapat dilaksanakan dengan cara pelatihan, bimbingan langsung di lokasi produksi oleh tenaga pendamping, dan sertifikasi oleh lembaga sertifikasi yang kompeten; 2) pendamping memberikan tuntunan tata cara, penyiapan lokasi produksi, serta prosedur dan penyusunan dokumen yang menjadi persyaratan untuk proses sertifikasi; 3) dalam hal diperlukan perubahan/perbaikan area B. Pengembangan Kemitraan IKM • Menu ini bertujuan untuk mendorong kemitraan usaha antara IKM dengan usaha besar atau sektor ekonomi lainnya, sehingga dapat meningkatkan produktivitas dan efisiensi para IKM yang sesuai dengan kebutuhan/keinginan calon mitra. • Menu Pengembangan Kemitraan IKM terdiri dari 3 (tiga) rincian kegiatan yang dapat diusulkan, yaitu:
1.pengembangan promosi sentra IKMuntuk menjalin kemitraan:
a.tujuan kegiatan untuk mendorong IKM agar dapat menjalin kemitraan usaha dengan usaha besar atau sektor ekonomi lainnya, sehingga dapat meningkatkan produktivitas dan efisiensi usahanya;
b.sasaran kegiatan kabupaten/kota yang menangani bidang industri; dan 2) untuk pelaksanaan kegiatan, dapat ditunjuk 1 (satu) orang koordinator dan 1 ( satu) orang wakil koordinator kegiatan; OPDadalahkegiatandari merupakan tenaga kompeten yang berasal dari akademisi, industri, dan pelaku industri/IKM, TPL/PFPP atau pemerintahan yang memiliki sertifikat kompetensi sebagai pendamping sesuai dengan sertifikat yang dituju dari lembaga yang terakreditasi;
1.materi pokok 1) penyusunan manajemen sistem mutu; 2) bimbingan perbaikan proses produksi dan/ atau tempat produksi; 3) bimbingan dokumentasi standardisasi; 4) penguJian; 5) pemantauan; dan 6) proses sertifikasi; J. keluaran 1) jumlah IKMyang mendapatkan pendampingan; dan 2) jumlah IKMyang mendapatkan sertifikat;
k.penyelenggara 1) penyelenggara jangkauan peserta, dan efisiensi dana;
f.target peserta berupa pelaku IKMpada sentra IKM;
g.narasumber merupakan tenaga kompeten yang berasal dari akademisi, asosiasi industri dan pelaku industri yang berpengalaman dalam pembinaan IKM, atau mempunyai pengalaman lapangan yang memadai untuk memberikan informasi agar tercipta kemitraan usaha antara IKM dengan usaha besar atau sektor ekonomi lainnya;
h.tenaga pendamping/ tenaga ahli 1) merupakan tenaga kompeten yang berasal dari akademisi, industri dan pelaku industri, atau pemerintahan yang bertugas menyiapkan rencana promosi IKM dalam kemitraan dengan usaha besar atau sektor ekonomi lainnya serta melakukan evaluasi terhadap hasil capaian kegiatan; dan representatif, dengan tetap kenyamanan dan kemudahan tempat lain yang mempertimbangkan 3) IKMyang memiliki kemampuan memproduksi produk yang berkualitas dan standar, serta menghasilkan produk yang dibutuhkan oleh usaha besar dan pasar lainnya;
c.metode pelaksanaan pelaksanaan kegiatan berupa temu bisnis / usaha IKM dengan calon mitra dari usaha besar, dapat disertai dengan pameran mini produk IKM;
d.lama waktu kegiatan kegiatan dilaksanakan paling lama 10 ( sepuluh) bulan;
e.tempat/lokasi 1) tempat pelaksanaan kegiatan harus mendukung terlaksananya proses kegiatan yang telah disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing; 2) prasarana pelatihan diutamakan dilaksanakan di kabupaten/kota setempat, dapat menggunakan balai/ gedung bangunan milik Pemerintah Daerah; dan/atau 2) tenaga pendamping/ tenaga ahli harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) sehat jasmani dan rohani. b) memiliki keahlian dan pengalaman dalam pembinaan dan pengelolaan kemitraan usaha dan/ atau pemasaran produk industri; dan c) memiliki sertifikat kompetensi untuk kegiatan terkait atau surat referensi/keterangan dari unit terkait yang menyatakan pengalaman/ kemampuan untuk pendampingan dalam kegiatan kemitraan antara usaha kecil dengan usaha besar;
1.materi pokok 1) identifikasi IKM yang akan dipromosikan dalam program kemitraan; 2) identifikasi industri besar dan sektor ekonomi lainnya yang bersedia menjalin kemitraan dengan IKM; 3) membuat surat kesepakatan antara IKM dengan industri besar dan sektor ekonomi lainnya; dan 4) prinsip kemitraan usaha antara IKM dengan industri besar dan sektor ekonomi lainnya yang saling menguntungkan; J. keluaran sentra IKM yang mendapatkan fasilitasi promosi melalui kemitraan usaha;
k.penyelenggara penyelenggara dalam kegiatan ini adalah OPD kabupaten/ kota yang menangani bidang industri;
2.penyusunan informasi pasar dan potensi kemitraan:
a.tujuan kegiatan mendorong sentra IKM agar dapat menyusun informasi sentra IKM yang menarik (dapat berupa profil sentra IKM atau media lainnya), yang akan dijadikan sebagai bahan promosi dengan calon mitra serta mampu memahami pemetaan pasar saat ini, serta menganalisis potensi pasar ke depannya, terutama kebutuhan usaha besar atau sektor ekonomi lainnya; jangkauan peserta, dan efisiensi dana;
f.target peserta target peserta dalam kegiatan ini adalah anggota (pelaku usaha IKM) di sentra IKM yang memiliki komitmen untuk meningkatkan kemampuan usahanya di bidang industri;
g.narasumber merupakan tenaga kompeten yang berasal dari akademisi, asosiasi industri, dan pelaku usaha skala besar yang bertugas dalam pengembangan dan pembinaan koperasi, usaha kecil, dan menengah; representatif, dengan tetap kenyamanan dan kemudahan tempat lain yang mempertimbangkan 3)
b.sasaran kegiatan sentra IKM memiliki profil sentra IKM atau brosur, katalog, leaflet, atau media lainnya yang akan dijadikan sebagai bahan promosi dengan calon mitra dan informasi peluang pasar kemitraan;
c.metode pelaksanaan dilaksanakan melalui beberapa kegiatan, antara lain: 1) penyusunan profil IKM, katalog, brosur, dan leaflet; dan 2) melaksanakan temu usaha IKM dengan calon mitra dari usaha besar, sehingga IKM mendapatkan informasi dan akses pasar, terutama yang dibutuhkan usaha besar serta pasar lainnya, sehingga IKM dapat mengembangkan jaringan usahanya melalui kemitraan IKM;
d.lama waktu kegiatan kegiatan dilaksanakan paling lama 6 (enam) bulan;
e.tempat/lokasi 1) tempat pelaksanaan kegiatan harus mendukung terlaksananya proses kegiatan yang telah disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing; 2) prasarana pelatihan diutamakan dilaksanakan di kabupaten/kota setempat, dapat menggunakan balai/ gedung bangunan milik Pemerintah Daerah; dan/atau jumlah sentra IKM yang telah menyusun informasi pasar serta potensi kemitraan sentra IKM (dibuktikan dengan dokumen hasil penyusunan per sentra IKM); J. penyelenggara penyelenggara kegiatan adalah OPD kabupaten/kota yang menangani bidang industri;
3.pendampingan produksi dan akses bahan baku untuk memenuhi standar kemitraan:
a.tujuan pendampingan untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan serta keterampilan para IKM dalam melaksanakan proses produksi yang sesuai standar mutu produk dan meningkatkan kemampuan IKM untuk memperoleh kebutuhan bahan baku standar yang sesuai persyaratan kemitraan;
b.sasaran kegiatan IKMyang memiliki kemampuan menghasilkan produk yang sesuai ketentuan dari mitra usahanya serta memenuhi kebutuhan bahan baku secara berkesinambungan dalam memproduksi produk yang berkualitas dan standar mutu produk;
c.metode pelaksanaan kegiatan dilaksanakan dengan cara bimbingan langsung di tempat usaha IKM oleh tenaga pendamping;
d.lama waktu kegiatan
h.materi pokok 1) pemetaan komoditi unggulan yang dikelola IKM; 2) peluang akses dan informasi pasar pada industri besar dan ekonomi lainnya; 3) pengembangan jaringan usaha; 4) pengetahuan ten tang peluang akses pasar serta membangun networking dengan calon mitra usaha; dan 5) pengetahuan tentang penyusunan sebuah profit sentra IKM yang baik (informatif serta menarik), sehingga dapat membantu proses kemitraan;
i.keluaran kegiatan dilaksanakan paling lama 6 (enam) bulan, yang terdiri dari 12 (dua belas) kali kunjungan di tempat usaha IKMdan melakukan pertemuan secara berkala antara IKM dengan mitra usahanya;
e.tempat/lokasi 1) tempat pelaksanaan kegiatan harus mendukung terlaksananya proses kegiatan yang telah disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing; 2) prasarana pelatihan diutamakan dilaksanakan di kabupaten/kota setempat, dapat menggunakan balai/ gedung bangunan milik Pemerintah Daerah; dan/atau 3) tempat lain yang representatif, dengan tetap mempertimbangkan kenyamanan dan kemudahan jangkauan peserta, dan efisiensi dana;
f.target peserta merupakan anggota (pelaku usaha IKM)di sentra IKMyang telah ditetapkan oleh kepala daerah dan IKMyang memiliki komitmen untuk meningkatkan kemampuan usahanya;
g.narasumber merupakan tenaga kompeten yang berasal dari akademisi, asosiasi industri, dan pelaku industri yang berpengalaman dalam pembinaan dan pengembangan usaha atau mempunyai pengalaman lapangan yang memadai untuk memberikan informasi pengembangan kemitraan usaha;
h.tenaga pendamping 1) merupakan tenaga kompeten yang berasal dari akademisi, konsultan dan pelaku industri, dan/ atau TPL/PFPP atau pemerintahan yang bertugas mendampingi dan/ atau membantu meningkatkan kemampuan produksi dan pengelolaan bahan baku; dan 2) tenaga pendamping harus memenuhi persyaratan se bagai beriku t: a) sehat jasmani dan rohani; b) pendidikan minimal 03; • Menu peningkatan kapasitas pengelolaan kelembagaan sentra IKM terdiri dari 4 (empat) rincian kegiatan, yaitu: • Menu ini bertujuan untuk mendorong pengelola sentra dan UPTatau rumah kemasan agar dapat menggerakkan anggota sentra untuk mencapai tujuan bersama melalui peningkatan kreativitas, inovasi, dan produktivitas dalam pengelolaan produksi dan pemasaran. C. Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Kelembagaan Sentra IKM kemitraan;
k.penyelenggara 1) merupakan OPD kabupaten/kota yang menangani bidang industri dan dikoordinir oleh koordinator dan wakil koordinator, masing-rnasing 1 (satu) orang; dan 2) koordinator dan wakil koordinator bertugas untuk menyusun perencanaan kegiatan pendampingan dan memantau pelaksanaan kegiatan melalui logbook. c) berasal dari akademisi, konsultan, dan pelaku industri; d) mempunyai pengalaman sebagai pendamping para pelaku IKM minimal 3 (tiga) tahun; dan e) memiliki sertifikat kompetensi untuk kegiatan terkait atau surat referensi/keterangan dari unit terkait yang menyatakan pengalaman/ kemampuan untuk pendampingan dalam kegiatan kemitraan antara usaha kecil dengan usaha besar;
1.materi pokok 1) program pengembangan kemitraan usaha; 2) manajemen tentang perbaikan proses produksi, inovasi, dan alih teknologi; 3) sistem produksi dan pengawasan kualitas; 4) pengembangan desain dan rekayasa produk; dan 5) manajemen peningkatan efisiensi pengadaan bahan baku; J. keluaran jumlah IKM yang mendapatkan pendampingan produksi dan akses bahan baku untuk memenuhi standar
1.pelatihan manajemen mutu dan pengelolaan sentra IKM:
a.tujuan pelatihan untuk memberikan pengetahuan dan kemampuan serta keterampilan para pengelola sentra terkait dengan tugas pembinaan dan pengembangan IKM di sentra, cara mengelola sentra IKM,dan pemahaman tentang kebutuhan IKM;
b.sasaran pelatihan pengelola sentra IKM memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengembangkan sentra IKM sesuai dengan tujuan pengembangan sentra IKM;
c.metode pelaksanaan 1) pelatihan Pengelolaan Sentra IKMdilaksanakan dalam 1 (satu) rangkaian kegiatan, meliputi: tatap muka dalam kelas, diskusi, kunjungan lapangan, On the Job Training (OJT) dan simulasi pengelolaan sentra IKM; dan 2) perlengkapan peserta, kebutuhan diskusi, OJT, dan kunjungan lapangan disediakan oleh panitia;
d.lama waktu kegiatan pelatihan dilaksanakan 45-80 JPL (1-2 minggu).
e.tempat/lokasi 1) tempat pelaksanaan kegiatan harus mendukung terlaksananya proses kegiatan yang telah disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing; 2) prasarana pelatihan diutamakan dilaksanakan di kabupaten/kota setempat, dapat menggunakan balai/ gedung bangunan milik Pemerintah Daerah; dan/atau 3) tempat lain yang representatif', dengan tetap mempertimbangkan kenyamanan dan kemudahan jangkauan peserta serta efisiensi dana;
f.target peserta 1) para pengelola ataupun pengurus sentra IKM yang telah ditetapkan oleh pimpinan daerah melalui surat keputusan Kepala Daerah; 2) jumlah peserta 15-20 orang per kegiatan; 3) dalam hal jumlah peserta tidak dapat memenuhi jumlah minimum, penanggung jawab wajib menyampaikan pernyataan dan penjelasan mengenai tidak tercapainya jumlah minimum yang diketahui oleh pimpinan OPD penyelenggara;
g.narasumber merupakan tenaga kompeten yang berasal dari akademisi, industri dan pelaku industri yang berpengalaman dalam pernbinaan, atau mempunyai pengalaman lapangan yang memadai untuk memberikan informasi dalam proses pengelolaan sentra IKM;
h.instruktur / pengajar 1) merupakan tenaga kompeten yang berasal dari akademisi, industri dan pelaku/ pengelola kawasan industri/ sentra IKM a tau pemerintahan yang bertugas menyiapkan rencana pembelajaran dan melakukan evaluasi terhadap hasil capaian pembelajaran dan kemampuan peserta setelah mengikuti materi ajar yang diberikan; dan 2) instruktur / pengajar harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) sehat jasmani dan rohani; b) pendidikan minimal D3; c) memiliki pengalaman minimal 3 (tiga) tahun dalam pembinaan atau pengajaran manajemen properti, pengelolaan kawasan industri/ sentra IKM,dan pengelolaan LIK/PIK/SUIK; dan d) memiliki keahlian di bidang yang berkaitan dengan pengembangan IKM; e) memiliki sertifikat kompetensi untuk pelatihan terkait atau surat referensi/keterangan dari unit terkait yang menyatakan pengalaman mengajar dalam pelatihan tersebut;
1.materi pokok materi pelatihan berkaitan dengan manajemen pengelolaan sentra IKM, serta mekanisme dan tata cara penerbitan aspek legalitas usaha (perizinan) yang meliputi teori, pengalaman dan kondisi di lapangan, serta hal lain yang dapat menjadi pembelajaran; J. keluaran jumlah pengelola sentra IKM yang mengikuti pelatihan secara penuh hingga selesai;
k.penyelenggara 1) penyelenggara adalah OPD kabupaten/kota yang menangani bidang industri; dan 2) panitia penyelenggara berjumlah paling banyak 10% dari jumlah peserta pelatihan;
2.pelatihan pengelola dan operator UPT/rumah kemasan
a.tujuan kegiatan untuk memberikan pengetahuan dan kemampuan serta keterampilan para pengelola UPT/ rumah kemasan dan operator UPT/ rumah kemasan;
b.sasaran kegiatan 1) para pengelola UPT/ rumah kemasan memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengembangkan UPT/ rumah kemasan sesuai dengan tujuan pengembangan UPT/ rumah kemasan; dan 2) para operator pada UPT/ rumah kemasan dapat menjalankan tugas mengoperasikan dan memelihara mesin/ peralatan di UPT/ rumah kemasan dengan baik;
c.metode pelaksanaan 1) pelatihan pengelola UPT/ rumah kemasan dilaksanakan dengan cara tatap muka dalam kelas, diskusi, kunjungan lapangan, OJT, dan simulasi pengelolaan UPT/Rumah Kemasan; 2) pelatihan operator UPT/ rumah kemasan dapat dilakukan melalui tatap muka dalam kelas dan OJT pada lokasi yang tepat dan sesuai dengan mesin/peralatan yang dimiliki oleh UPT/rumah kemasan; dan 3) perlengkapan peserta, kebutuhan diskusi, OJT, dan kunjungan lapangan disediakan oleh panitia.
d.lama waktu kegiatan sesuai dengan tingkat teknologi dan kesulitan perrnesinan, dengan ketentuan teori 30 % dan praktik 70%;
e.tempat/lokasi 1) ternpat pelaksanaan kegiatan harus mendukung terlaksananya proses kegiatan yang telah disesuaikan dengan kebutuhan masing-rnasing, termasuk kebutuhan untuk praktik produksi pengoperasian dan pemeliharaan mesin dan peralatan; 2) prasarana pelatihan diutamakan dilaksanakan di kabupaten/kota setempat, dapat menggunakan balai/ gedung bangunan milik Pemerintah Daerah; dan/atau 3) tempat lain yang representatif, dengan tetap mempertimbangkan kenyamanan dan kemudahan jangkauan peserta, dan efisiensi dana;
f.target peserta 1) para pengelola UPT/ rumah kemasan yang telah ditetapkan oleh pimpinan daerah melalui surat keputusan Kepala Daerah; 2) jumlah peserta 20-30 orang per kegiatan; 3) target pelatihan operator UPT/rumah kemasan disesuaikan dengan kebutuhan, paling sedikit berjumlah 5 (lima) orang; dan 4) dalam hal jumlah peserta tidak dapat memenuhi jumlah mmimum, penanggung jawab wajib menyampaikan pernyataan dan penjelasan mengenai tidak tercapainya jumlah minimum yang diketahui oleh pimpinan OPDpenyelenggara;
g.narasumber merupakan tenaga kompeten yang berasal dari akademisi, industri konsultan, dan pelaku industri yang berpengalaman dalam pembinaan, atau mempunyai pengalaman lapangan yang memadai untuk memberikan Kemasan1) pelatihan pengelola UPT / Rumah dilaksanakan 45-80 JPL; dan 2) pelatihan operator UPT/ rumah kemasan dilaksanakan pelaku/ pengelola sentra IKM atau pengelolaan, pemeliharaan dan pengoperasian mesin peralatan sesuai dengan yang diperlukan untuk pelatihan operator UPT/ rumah kemasan; 2) instruktur / pengajar mempersiapkan rencana pembelajaran dan melakukan evaluasi terhadap hasil capaian pembelajaran dan kemampuan peserta setelah mengikuti materi ajar yang diberikan; dan 3) instruktur / pengajar harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) sehat jasmani dan rohani; b) pendidikan minimal 03; c) memiliki pengalaman minimal 3 (tiga) tahun dalarn pembinaan atau pengelolaan kawasan industri, LIK/PIK/SUIK, dan/atau UPT/rumah kemasan; d) memiliki keahlian di bidang yang berkaitan materi yang akan ditangani; dan e) memiliki sertifikat kompetensi untuk pelatihan terkait atau surat referensi/keterangan dari unit terkait yang menyatakan pengalaman mengajar dalarn pelatihan tersebut;
1.materi pokok 1) materi pelatihan berkaitan dengan manajemen pengelolaan kawasan industri, kawasan industri kecil, pengelolaan LIK/PIK/SUIK, meliputi teori, pengalaman dan kondisi di lapangan, dan hal lain yang dapat menjadi pembelajaran; dan 2) materi untuk operator UPT/ rumah kemasan meliputi pengetahuan tentang mesin/peralatan terkait, cara pengoperasian, dan cara pemeliharaan; J. keluaran informasi a tau contoh dalam proses pengelolaan UPT/ rumah kemasan;
h.instruktur / pengajar 1) merupakan tenaga kompeten yang berasal dari akademisi, industri konsultan, pemerintahan dan jumlah peserta yang mengikuti pelatihan secara penuh hingga selesai;
k.penyelenggara 1) penyelenggara adalah OPD kabupaten yang menangani bidang industri; dan 2) panitia penyelenggara berjumlah paling banyak 10% dari jumlah peserta;
3.Layanan Proses Bisnis Sentra IKM
a.tujuan kegiatan untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan serta keterampilan para pengelola sentra IKMdalam memberikan layanan bisnis kepada IKM dalam sentra dan masyarakat umum dalam upaya mengembangkan IKMdalam sentra;
b.sasaran kegiatan 1) pengelola sentra IKM dapat meningkatkan kegiatan bisnis sentra IKM agar dapat berkembang sesuai dengan yang diharapkan; 2) pengelola sentra mampu menyusun sebuah dokumen proses bisnis yang sesuai dengan karakteristik masing- masing sentra IKM dan dijadikan acuan untuk pelaksanaan kegiatan bisnis di dalam sentra IKM;
c.metode pelaksanaan dilaksanakan dengan cara pelatihan manajemen bisnis, bimbingan langsung oleh tenaga pendamping di lokasi sentra IKM dan usaha IKM, dan diskusi dan penyusunan proses bisnis ( business plan);
d.lama waktu kegiatan kegiatan dilaksanakan paling lama 6 ( enam) bulan, yang terdiri dari: 1) pelatihan paling lama 45 JPL; 2) pendampingan selama 4 (empat) bulan, dengan 4 (empat) kali kunjungan per bulan di lokasi sentra dan tempat usaha IKM;dan 3) melakukan pertemuan secara berkala dengan pengelola dan pengusaha IKM dalam upaya penyusunan proses bisnis (business plan) sentra;
e.tempat/lokasi 1) tempat pelaksanaan kegiatan harus mendukung terlaksananya proses kegiatan yang telah disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing; 2) prasarana pelatihan diutamakan dilaksanakan di kabupaten/kota setempat, dapat menggunakan balai/ gedung bangunan milik Pemerintah Daerah; dan/atau 3) tempat lain yang representatif, dengan tetap mempertimbangkan kenyamanan dan kemudahan jangkauan peserta serta efi.siensi dana;
f.target peserta pengelola sentra IKM yang telah ditetapkan oleh Kepala Daerah dan usaha IKM yang memiliki komitmen untuk meningkatkan kemampuan usahanya;
g.tenaga pendamping/ instruktur 1) merupakan tenaga kompeten yang berasal dari akademisi, asosiasi industri dan pelaku industri atau pemerintahan yang berpengalaman dalam pengembangan usaha, atau mempunyai pengalaman lapangan yang memadai untuk memberikan informasi pengembangan sentra IKMdan bisnis usaha; dan 2) tenaga pendamping/ instruktur harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) sehat jasmani dan rohani; b) pendidikan minimal D3; c) memiliki pengalaman minimal 3 (tiga) tahun dalam pembinaan atau pengajaran bisnis; d) memiliki keahlian di bidangnya sesuai dengan jenis pelatihan; dan e) memiliki sertifikat kompetensi untuk pelatihan terkait atau surat referensi/keterangan dari unit terkait yang menyatakan pengalaman mengajar dalam pelatihan tersebut;
h.materi pokok 1) program pengembangan usaha; 2) manajemen tentang perbaikan proses pemasaran dan promosi; dan 3) manajemen peningkatan effesiensi bisnis;
1.keluaran jumlah sentra IKM yang telah menyusun proses bisnis sentra IKM (dibuktikan dengan dokumen proses bisnis/ business plan per sentra IKM); J. penyelenggara 1) penyelenggara adalah OPD kabupaten/kota yang menangani bidang industri dan dikoordinir oleh koordinator dan wakil koordinator, masing-masing 1 (satu) orang; dan 2) koordinator dan wakil koordinator bertugas menyusun perencanaan kegiatan pendampingan dan memonitor pelaksanaan kegiatan melalui logbook;
4.pelatihan komunikasi publik dalam mendukung sentra wisata:
a.tujuan kegiatan untuk memberikan pengetahuan dan kemampuan serta keterampilan para pengelola sentra, para pengusaha IKM, dan masyarakat setempat tentang cara pengembangan wisata industri di sentra IKM;
b.sasaran kegiatan pengelola sentra, pengusaha IKM,dan masyarakat setempat memahami tata cara pengembangan wisata industri, tata cara menjadi pemandu wisata industri, dan fasilitas yang perlu disediakan untuk berkembangnya wisata industri di sentra IKM;
c.metode pelaksanaan 1) pelatihan dilaksanakan dengan cara ta tap muka dalam kelas, diskusi, kunjungan lapangan, OJT, dan simulasi layanan wisata industri; dan 2) perlengkapan peserta, kebutuhan diskusi, OJT, dan kunjungan lapangan disediakan oleh panitia;
d.lama waktu kegiatan pelatihan dilaksanakan 45-80 JPL ( 1-2 minggu);
e.tempat/lokasi 1) tempat pelaksanaan kegiatan harus mendukung terlaksananya proses kegiatan yang telah disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing; berpengalaman; 2) instruktur / pengajar dapat menyiapkan rencana pembelajaran dan melakukan evaluasi terhadap hasil capaian pembelajaran dan kemampuan peserta setelah mengikuti materi ajar yang diberikan; dan 3) instruktur / pengajar harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) sehatjasmani dan rohani; b) pendidikan minimal D3; c) memiliki pengalaman minimal 3 (tiga) tahun dalarn pembinaan industri atau pengembangan pariwisata; kompeten yang berasal dari industri, pelaku pariwisata, atau pemerintahan yang h. 2) prasarana pelatihan diutamakan dilaksanakan di kabupaten/kota setempat, dapat menggunakan balai/ gedung bangunan milik Pemerintah Daerah; dan/atau 3) tempat lain yang representatif, dengan tetap mempertimbangkan kenyamanan dan kemudahan jangkauan peserta, dan efisiensi dana;
f.target peserta 1) para pengelola sentra, pengusaha IKM, dan masyarakat setempat; 2) jumlah peserta 20-30 orang per kegiatan; dan 3) dalam hal jumlah peserta tidak dapat memenuhi jumlah minimum, penanggung jawab wajib menyampaikan pernyataan dan penjelasan mengenai tidak tercapainya jumlah minimum yang diketahui oleh pimpinan OPD penyelenggara;
g.narasumber merupakan tenaga kompeten yang berasal dari akademisi, pelaku industri, dan pelaku pariwisata yang berpengalaman dalam hal pariwisata. instruktur / pengajar 1) merupakan tenaga akademisi, pelaku pemandu wisata, D. Pelatihan dan Kemitraan Berorientasi Ekspor • Menu ini bertujuan untuk mendorong anggota (pelaku usaha IKM) di sentra IKM dalam meningkatkan pemasaran produk IKM ke mancanegara melalui kemitraan usaha antara IKM dengan usaha besar khususnya para eksportir, sehingga mendapatkan informasi dan akses pemasaran luar negeri. • Menu pelatihan dan kemitraan berorientasi ekspor terdiri dari 4 (empat) rincian kegiatan yang dapat diusulkan, yaitu:
1.penyusunan informasi pasar dan analisis pasar IKMekspor:
a.tujuan kegiatan untuk mendapatkan peta dan potensi pasar ekspor saat ini sehingga dapat menjadi referensi dalam peningkatan ekspor produk IKM;
b.sasaran kegiatan d) memiliki keahlian di bidang yang berkaitan dengan materi yang akan ditangani; dan e) memiliki sertifikat kompetensi untuk pelatihan terkait atau surat referensi/keterangan dari unit terkait yang menyatakan pengalaman mengajar dalam pelatihan tersebut;
1.materi pokok materi pelatihan berkaitan dengan manajemen pengelolaan kegiatan pariwisata, hal-hal yang perlu diketahui tentang industri dan wisata industri, tata cara menjadi pemandu wisata, kemampuan berkomunikasi, fasilitas yang diperlukan dalam daerah wisata, dan hal lain yang terkait dengan wisata dan industri kecil; J. keluaran jumlah peserta yang mengikuti pelatihan secara penuh hingga selesai;
k.penyelenggara 1) penyelenggara adalah OPD kabupaten/kota yang menangani bidang industri; dan 2) panitia penyelenggara berjumlah paling banyak 10% dari jumlah peserta pelatihan; IKM dapat memproduksi produk yang berkualitas dan menghasilkan produk yang sesuai kebutuhan pasar ekspor, sehingga dapat menyusun strategi yang tepat untuk peningkatan ekspor produk IKM;
c.metode pelaksanaan kegiatan dilaksanakan dengan beberapa tahapan kegiatan, yaitu: pengumpulan data, analisis data, penyusunan peta pasar ekspor, serta konsultasi dan temu bisnis antara IKM dengan eksportir;
d.lama waktu kegiatan pelaksanaan kegiatan paling lama 4 (empat) bulan;
e.tempat/lokasi 1) tempat pelaksanaan kegiatan harus mendukung terlaksananya proses kegiatan yang telah disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing; 2) prasarana pelatihan diutamakan dilaksanakan di kabupaten/kota setempat, dapat menggunakan balai/gedung bangunan milik Pemerintah Daerah; dan/atau 3) tempat lain yang representatif, dengan tetap mempertimbangkan kenyamanan dan kemudahan jangkauan peserta, dan efisiensi dana;
f.target peserta IKMyang aktif melakukan aktivitas produksi di sentra IKM, sudah memiliki pasar domestik, memiliki minat, dan berpotensi untuk menjangkau pasar ekspor.
g.narasumber merupakan tenaga kompeten yang berasal dari akademisi, industri, eksportir dan pelaku industri yang berpengalaman dalam pembinaan dan pengembangan usaha, atau mempunyai pengalaman lapangan yang memadai untuk memberikan informasi dalam penyusunan informasi dan analisis pasar ekspor IKM;
h.materi pokok 1) penyusunan produk yang berpotensi pasar ekspor; 2) identifikasi pasar yang relevan dengan produk yang berpotensi pasar ekspor; 3) analisis permintaan produk yang berpotensi pasar ekspor; 4) analisis persaingan produk yang berpotensi pasar ekspor ke negara tujuan; dan 5) analisis penentuan segmen pasar ke negara tujuan;
1.keluaran jumlah sentra IKM yang menyusun dokumen informasi pasar dan analisis pasar bagi IKM untuk memasuki pasar ekspor (dibuktikan dengan dokumen hasil penyusunan per sentra IKM); J. penyelenggara penyelengara adalah OPD kabupaten/kota yang menangani bidang industri dan dikoordinir oleh koordinator dan wakil koordinator, masing-masing 1 (satu) orang;
2.pelatihan prosedur dan dokumentasi perdagangan luar negeri
a.tujuan kegiatan para peserta dapat memahami hal yang berkaitan dengan prosedur dan dokumen yang diperlukan dalam perdagangan luar negeri;
b.sasaran kegiatan IKMmemiliki kemampuan untuk menjangkau pasar ekspor sesuai negara tujuan;
c.metode pelaksanaan pelatihan dilaksanakan dengan cara tatap muka ataupun secara virtual (apabila diperlukan) dengan sekitar 50% penyampaian materi/ teori, 20% diskusi, dan 30% latihan/ simulasi;
d.lama waktu kegiatan pelatihan dilaksanakan paling lama 45 JPL (1 minggu);
e.tempat/lokasi 1) ternpat pelaksanaan kegiatan harus mendukung terlaksananya proses kegiatan yang telah disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing; 2) prasarana pelatihan diutamakan dilaksanakan di kabupaten/kota setempat, dapat menggunakan balai/gedung bangunan milik Pemerintah Daerah; dan/atau 3) tempat lain yang representatif, dengan tetap mempertimbangkan kenyamanan dan kemudahan jangkauan peserta, dan efisiensi dana;
f.target peserta 1) para pengusaha IKM dan pengusaha baru IKM yang berada dalam sentra IKM; 2) peserta berjumlah 20-30 orang per kegiatan, berasal dari 1 (satu) sentra atau lebih, atau dari dalam wilayah kabupaten/kota yang sama; 3) peserta harus telah memiliki NIB, atau menyatakan bersedia membuat NIB setelah pelatihan berakhir, berpendidikan minimal SMA, dan berusia antara 20 s.d. 50 tahun; dan 4) dalam hal jumlah peserta tidak dapat memenuhi jumlah mimmum, penanggung jawab wajib menyampaikan pemyataan dan penjelasan mengenai tidak tercapainya jumlah minimum yang diketahui oleh pimpinan OPDpenyelenggara;
g.narasumber tenaga kompeten yang berasal dari eksportir, asosiasi eksportir, akademisi, industri, dan pelaku industri yang berpengalaman dalam pembinaan atau mempunyai pengalaman lapangan yang memadai untuk memberikan informasi dalam pemasaran produk IKM untuk pasar ekspor;
h.instruktur / pengajar 1) tenaga kompeten yang berasal dari akademisi, ekportir, asosiasi eksportir, dan pelaku industri atau pemerintahan yang bertugas menyiapkan rencana pembelajaran dan melakukan evaluasi terhadap hasil capaian pembelajaran dan kemampuan peserta setelah mengikuti materi ajaran yang diberikan; dan 2) instruktur / pengajar harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) sehat jasmani dan rohani; b) pendidikan minimal 03; c) memiliki pengalaman minimal 3 (tiga) tahun dalam pembinaan atau pengajaran perdagangan luar negeri; d) memiliki keahlian di bidangnya sesuai dengan jenis pelatihan; dan e) memiliki sertifikat kompetensi untuk pelatihan terkait atau surat referensi/keterangan dari unit terkait yang menyatakan pengalaman mengajar dalam pelatihan tersebut;
1.materi pokok 1) perdagangan internasional/ luar negeri, berupa: a) definisi ekspor dan impor; b) manfaat perdagangan internasional/luar negeri; c) jenis perdagangan internasional/luar negeri; dan d) faktor penghambat perdagangan internasional/ luar negeri; 2) kepabeanan; 3) persyaratan kegiatan ekspor dan impor; 4) prosedur ekspor dan impor; 5) dokumen ekspor dan impor; 6) pembayaran ekspor dan impor; 7) permasalahan yang sering terjadi dalam ekspor dan impor; dan 8) studi kasus dalam ekspor dan impor; J. keluaran jumlah peserta IKM yang mendapatkan pelatihan secara penuh hingga selesai;
k.penyelenggara 1) penyelenggara adalah OPD kabupaten/kota yang menangani bidang industri; dan 2) panitia penyelenggara berjumlah paling banyak 10% dari jumlah peserta pelatihan;
3.pendampingan kemitraan yang berorientasi ekspor:
a.tujuan kegiatan untuk meningkatkan pengetahuan para wirausaha IKM dalam menjalankan proses perdagangan luar negeri;
b.sasaran kegiatan IKM dapat meningkatkan ekspor melalui program kemitraan IKM dengan industri besar dan sektor ekonomi lainnya;
c.metode pelaksanaan kegiatan pendampingan dapat dilaksanakan melalui bimbingan langsung yang teratur dan berkesinambungan dalam periode waktu yang ditetapkan di lokasi usaha IKM oleh tenaga pendamping;
d.lama waktu kegiatan pendampingan dilakukan paling lama 6 (enam) bulan;
e.tempat/lokasi pendampingan dilaksanakan di IKMdalam sentra IKM.
f.target peserta anggota (pelaku usaha IKM) di sentra IKM,sudah memiliki pasar domestik, berminat untuk menjangkau pasar ekspor, dan telah mengikuti pelatihan prosedur dan dokumentasi perdagangan luar negeri;
g.narasumber merupakan tenaga kompeten yang berasal dari akademisi, eksportir, asosiasi eksportir, industri, dan pelaku industri yang bertugas memberikan informasi dalam kemitraan usaha serta evaluasi terhadap hasil capaian pendampingan;
h.tenaga pendamping merupakan tenaga kompeten yang berasal dari akademisi, industri dan eksportir atau pemerintahan yang memiliki sertifikat kompetensi sebagai pendamping sesuai dengan sertifikat yang dituju dari lembaga yang terakreditasi;
1.materi pokok 1) tata cara dan prosedur ekspor; 2) dokumentasi ekspor; 3) tata laksana kepabeanan di bidang ekspor; 4) tata cara prosedur transportasi dan penanganan kargo ekspor; dan 5) sistem pembiayaan ekspor;
j.keluaran peserta IKM yang mendapatkan pendampingan kemitraan ekspor; menangani bidang industri dan dikoordinir oleh koordinator dan wakil koordinator, masing-masing 1 (satu) orang.
4.promosi ekspor IKM (penyusunan profil, promosi digital, dan layanan akun premium marketplace internasional):
a.tujuan kegiatan untuk peningkatan akses pemasaran luar negeri dan kemampuan IKMdalam menyusun profil sentra IKMyang baik;
b.sasaran kegiatan IKM memiliki kemampuan untuk mempromosikan produknya, menghasilkan produk yang dibutuhkan oleh pasar ekspor, dan onboarding pada pasar digital nasional dan internasional;
c.metode pelaksanaan kegiatan dilaksanakan melalui penyusunan profil IKM, promosi digital kerjasama dengan marketplace, dan fasilitasi langganan akun premium marketplace untuk ekspor;
d.lama waktu kegiatan kegiatan dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) bulan;
e.tempat/lokasi 1) tempat pelaksanaan kegiatan harus mendukung terlaksananya proses kegiatan yang telah disesuaikan dengan kebutuhan rnasing-masing; 2) prasarana pelatihan diutamakan dilaksanakan di kabupaten/kota setempat, dapat menggunakan balai/ gedung bangunan milik Pemerintah Daerah; dan/atau 3) tempat lain yang representatif, dengan tetap mempertimbangkan kenyamanan dan kemudahan jangkauan peserta, dan efisiensi dana;
f.target peserta pelaku IKM di sentra IKM yang aktif melakukan aktivitas produksi, sudah memiliki pasar domestik, dan berpotensi untuk didorong ke pasar ekspor;
g.narasumber kabupaten/kota yang
k.penyelenggara penyelenggara adalah OPD merupakan tenaga kompeten yang berasal dari akademisi, industri, dan pelaku industri yang bertugas memberikan informasi dalam hal promosi ekspor untuk IKM;
h.materi pokok l} manajemen pemasaran intemasional; 2} strategi promosi digital dan penerapannya pada produk IKM; 3} tata cara foto produk IKMyang menarik; dan 4} mekanisme penggunaan akun premium di marketplace;
1.keluaran IKMyang mendapatkan fasilitasi promosi; J. penyelenggara penyelenggara adalah OPD kabupaten/kota yang menangani bidang industri dan dikoordinir oleh koordinator dan wakil koordinator, masing-masing 1 (satu} orang.
2.Batas perubahan atau perbaikan rencana kegiatan adalah bulan Februari di tahun berjalan, untuk selanjutnya diteruskan ke Kementerian Keuangan.
3.Mekanisme transfer dan syarat penyaluran dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik.
1.Penyaluran DAK Nonfisik Penguatan Kapasitas Kelembagaan Sentra IKM mengacu pada dokumen rencana kegiatan yang telah disepakati Pemerintah Daerah dan Kementerian Perindustrian. B. PENYALURAN
1.Seluruh pembiayaan yang ditimbulkan dalam rangka pelaksanaan kegiatan dapat dibiayai dari anggaran DAK Nonfisik penguatan kapasitas kelembagaan sentra IKM, sepanjang tercantum dalam KAK/RAB yang telah diriviu oleh APIP daerah.
2.Pembiayaan yang tidak diperbolehkan adalah sebagai berikut:
a.biaya operasional Pemerintah Daerah, seperti honorarium pengelola DIPA dan biaya lainnya yang berkaitan dengan operasional perkantoran;
b.biaya honorarium narasumber yang berasal dari pemerintahan untuk pengarahan dalam pembukaan maupun penutupan suatu kegiatan;
c.biaya perjalanan dinas yang tidak berkaitan langsung dengan pelaksanaan kegiatan, seperti konsultasi ke pusat maupun koordinasi lainnya; dan
d.pengadaan mesin peralatan yang tercatat menjadi BMN/ Aset Pemerintah/Hibah ke masyarakat. A. PEMBIAY AAN BABV PEMBIAYAAN DAN PENYALURAN
3.Pelaporan terbagi 2 (dua), yaitu:
a.laporan semester sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, dengan ketentuan:
1.Pelaporan merupakan sebuah tahapan untuk memberikan informasi terkait perkembangan sejauh mana pelaksanaan fasilitasi sentra IKM melalui OAK Nonfisik Penguatan Kapasitas Kelembagaan Sentra IKM yang telah dilaksanakan oleh daerah dalam suatu periode tertentu.
2.Pelaporan dimaksudkan sebagai fungsi kendali dalam optimalisasi efektivitas keikutsertaan daerah penerima anggaran OAK Nonfisik dan mengatur kewajiban daerah penerima agar dapat memberikan laporan sesuai dengan perkembangan kondisi terkini secara periodik. B. PELAPORAN
3.Dalam hal pemantauan dan evaluasi OAK Nonfisik Penguatan Kapasitas Kelembagaan Sentra IKM, basil pemantauan dan evaluasi akan menjadi dasar pertimbangan dalam usulan pengalokasian OAK Nonfisik pada tahun berikutnya.
2.Ruang lingkup pemantauan dan evaluasi pada aspek teknis kegiatan meliputi:
a.kesesuaian antara pelaksanaan kegiatan dengan rencana pelaksanaan kegiatan yang disusun dan disepakati oleh dinas yang membidangi industri di daerah sebagai pihak pengusul serta Kementerian Perindustrian;
b.kesesuaian pelaksanaan kegiatan di lapangan terhadap realisasi waktu, lokasi, dan sasaran pelaksanaan dengan perencanaan.
1.Pemantauan dan evaluasi dimaksudkan untuk mengidentifikasi permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan kegiatan dan mencari solusi pemecahan masalah, sehingga dapat sedini mungkin dihindari kegagalan pelaksanaannya dan kegiatan dapat dilaksanakan secara tepat sasaran. A. PEMANTAUANDAN EVALUASI 1) Kepala Daerah penerima DAKwajib menyampaikan laporan kepada kementerian teknis; 2) laporan ini merupakan laporan yang harus dipersiapkan oleh kepala OPD provinsi dan kabupaten/kota yang membidangi industri selaku penerima DAKNonfisik; 3) pertangggungjawaban penggunaan dilaksanakan melalui penyampaian laporan semester dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kalender terhitung setelah semester yang bersangkutan berakhir; 4) laporan disusun sesuai dengan format laporan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik; 5) laporan pelaksanaan kegiatan melalui DAK Nonfisik disampaikan oleh kepala OPD kabupaten/kota kepada (format laporan terlampir): a) Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Direktur Jenderal Perbendaharaan; b) Menteri PPN/Bappenas cq. Deputi Bidang Ekonomi; c) Menteri Perindustrian cq. Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka; dan d) Menteri Dalam Negeri;dan
b.laporan akhir, dengan ketentuan: 1) laporan disusun pada saat pelaksanaan akhir tahun kegiatan, setelah tahun anggaran berakhir melalui DAK Nonfisik selama 1 (satu) tahun; 2) laporan disampaikan oleh kepala OPD kabupaten/kota kepada Gubemur dan Bupati/Walikota dengan tembusan disampaikan kepada Menteri Perindustrian cq. Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka; dan 3) laporan disampaikan paling lambat tanggal 31 Januari pada tahun berikutnya.