DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 5 Tahun 2023

Nomor
5
Tahun
2023
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
100

Ringkasan

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Statuta Politeknik Industri Petrokimia Banten, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pembinaan Politeknik Industri Petrokimia Banten secara akademik dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. Pembinaan Politeknik Industri Petrokimia Banten secara operasional dilaksanakan oleh Menteri. Politeknik Industri Petrokimia Banten menyelenggarakan Pendidikan Tinggi Vokasi dalam sejumlah bidang ilmu pengetahuan dan teknologi sektor industri petrokimia dengan berbasis kompetensi yang link and match dengan industri dan menerapkan sistem ganda yang mengacu pada capaian pembelajaran lulusan dan memiliki kesetaraan dengan jenjang kualifikasi pada kerangka kualifikasi nasional Indonesia.Politeknik Industri Petrokimia Banten memiliki visi sebagai penyelenggara Pendidikan Tinggi Vokasi industri yang unggul (excellence) dan berdaya saing global di bidang industri petrokimia pada tahun 2030.

Isi peraturan

Teks100PDFHirarki

Memuat teks peraturan…