DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 50 Tahun 2024

Nomor
50
Tahun
2024
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
59

Ringkasan

Peraturan ini mengatur mengenai Standar Nasional Indonesia untuk Tangki Air Silinder Vertikal. Tangki Air Silinder Vertikal adalah tangki air silinder yang berbahan baku polietilena (PE) dengan proses cetak putar (rotational moulding) dan cetak tiup (blow moulding) yang digunakan untuk penampungan air dengan instalasi secara vertikal.

Isi peraturan

Teks59PDFHirarki

Memuat teks peraturan…