menetapkan A 2 - Peraturan Menteri Perindustrian tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 69/M-IND/PER/8/2015 tentang Penggunaan Kantong Satu Merek untuk Pupuk Bersubsidi; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
2.Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5492);
3.Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2015 tentang Kementerian Perindustrian Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 54) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2015 tentang Kementerian Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 142);
4.Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 69/M-IND/ PER/8/2015 tentang Penggunaan Kantong Satu Merek untuk Pupuk Bersubsidi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1278) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17/M-IND/PER/3/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 69/M-IND/ PER/8/2015 tentang Penggunaan Kantong Satu Merek untuk Pupuk Bersubsidi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 399);
5.Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1509); A http://jdih.kemenperin.go.id MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 69/M-IND/PER/8/2015 TENTANG PENGGUNAAN KANTONG SATU MERER UNTUK PUPUK BERSUBSIDI. ' Pasal I Ketentuan Pasal 2 dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 69/M-IND/PER/8/2015 tentang Penggunaan Kantong Satu Merek untuk Pupuk Bersubsidi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1278) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17/M-IND/PER/3/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 69/M-IND/PER/8/2015 tentang Penggunaan Kantong Satu Merek untuk Pupuk Bersubsidi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 399) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: