Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. http://jdih.kemenperin.go.id/ Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 November 2020 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. AGUS GUMIWANG KARTASASMITA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 November 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 1314 sgsuai dengan aslinya ^iat Jenderal ^Perindustrian if,6 Hukum, V * etyo Hariyono http://jdih.kemenperin.go.id/ LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 51 TAHUN 2020 TENTANG STANDAR INDUSTRI HIJAU UNTUK INDUSTRI CAT BERBASIS PELARUT ORGANIK SIH 20221.2:2020 STANDAR INDUSTRI HIJAU UNTUK INDUSTRI CAT BERBASIS PELARUT ORGANIK A. RUANG LINGKUP Ruang lingkup Standar Industri Hijau Industri Cat Berbasis Pelarut Organik ini bertujuan mengatur persyaratan teknis dan persyaratan manajemen sebagai berikut:
a.Verifikasi dengan menunjukan bukti/sertifikat asal bahan baku, baik dari sumber internal (lokal) maupun eksternal (impor) adalah untuk memberikan kejelasan sumber dan legalitasnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
b.Sumber data/informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber data, meliputi: data primer dengan melakukan diskusi terkait sumber perolehan bahan baku, spesifikasi bahan baku dan penanganan bahan baku; dan 2) data sekunder dengan meminta: SIPAT, bagi industri yang menggunakan air tanah untuk keperluan proses produksi; b) dokumen pembelian dan dokumen impor (bagi industri yang menggunakan bahan baku impor); dokumen prosedur penanganan bahan baku; dan d) dokumen SDS bahan baku. 1) a) c) http://jdih.kemenperin.go.id/ 3) Verifikasi dilakukan melalui kegiatan periksa dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang terkait, meliputi: a) Industri yang menggunakan air tanah untuk keperluan proses produksi, wajib memiliki dokumen SIPAT b) Pemasok Lokal: dibuktikan dengan dokumen pembelian Impor Langsung: dibuktikan dengan dokumen pembelian, dan dokumen impor. c) 1.2 Spesifikasi Bahan Baku
a.Pemenuhan spesifikasi bahan baku dimaksudkan untuk kepastian pemenuhan terhadap persyaratan produk yang ditentukan oleh perusahaan.
b.Sumber data/informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber data, meliputi: 1) data primer dengan melakukan diskusi terkait dengan spesifikasi bahan baku; dan data sekunder dengan meminta bukti spesifikasi bahan baku yang digunakan.
c.Verifikasi dilakukan melalui kegiatan periksa dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang masih berlaku dari pemasok, meliputi: 1) SDS 2) CoA 3) Pernyataan tertulis mengenai kandungan Pb dan Cr^"^ di dalam bahan baku pewarna 1.3 Penanganan Bahan Baku
a.Di dalam pabrik, tentu tidak terlepas dari pergerakan bahan baku. Aktivitas di dalam pabrik dimulai dari penerimaan raw material dari supplier, disimpan, hingga dipindahkan untuk diangkut masuk ke proses produksi. Bahan baku harus ditangani dengan baik agar tidak mengubah kualitas yang akan berdampak pada kualitas proses produksi.
b.Sumber data/informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber data, meliputi: data primer dengan melakukan diskusi terkait dokumen SOP dan/atau IK penanganan bahan baku, penerapan, pengawasan, dan evaluasi; dan 2) data sekunder dengan meminta dokumen SOP dan/atau IK bahan baku dan tambahan. 2) 1) http://jdih.kemenperin.go.id/
c.Verifikasi dilakukan melalui kegiatan periksa dokumen SOP dan/atau IK penanganan bahan baku meliputi penerimaan, penyimpanan, pengangkutan, penggunaan, dan pelaksanaannya di lapangan. 1.4 Rasio Produk terhadap Penggunaan Bahan Baku
a.Optimasi dan minimasi penggunaan bahan baku merupakan elemen terpenting dalam penerapan konsep industri hijau di industri. Dengan menggunakan bahan baku secara efisien akan berdampak positif terhadap pengurangan biaya produksi sekaligus mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan. Pemenuhan tingkat rasio produk yang dihasilkan terhadap penggunaan bahan baku merupakan sasaran penerapan industri hijau.
b.Sumber data/informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber data, meliputi: 1) data primer dengan melakukan diskusi terkait rasio produk terhadap penggunaan bahan baku; dan 2) data sekunder dengan meminta data penggunaan bahan baku dan produksi riil pada periode 1 (satu) tahun terakhir.
c.Verifikasi dilakukan melalui kegiatan periksa dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang terkait, meliputi: 1) periksa data penggunaan bahan baku pada periode 1 (satu) tahun terakhir; 2) periksa data produksi riil eat berbasis pelarut organik pada periode 1 (satu) tahun terakhir; dan 3) periksa perhitungan rasio produk cat berbasis pelarut organik terhadap penggunaan bahan baku dengan rumus berikut: P RpB =-x 100% B Keterangan: Rpb adalah rasio produk terhadap input bahan baku (%) P adalah kuantitas produk yang dihasilkan pada periode 1 (satu) tahun (ton) B adalah kuantitas input bahan baku yang digunakan pada periode 1 (satu) tahun (ton) Metode Verifikasi Aspek Kriteria BatasanNo
2.Bahan Penolong http://jdih.kemenperin.go.id/ Bahan Penolong adalah bahan yang digunakan di dalam proses produksi namun tidak menjadi bagian utama dari bahan yang akan diproses untuk menghasilkan suatu produk. Bahan penolong umumnya digunakan untuk membantu meningkatkan efisiensi atau keamanan produksi saja. Di dalam Standar Industri Hijau tidak mengatur bahan penolong yang akan digunakan di dalam industri cat berbasis pelarut organik Metode VeriflkasiBatasan Aspek KriteriaNo Maksimum 80 kwh/ton Verifikasi data: - penggunaan energi listrik pada periode 1 (satu) tahun terakhir - produksi riil pada periode 1 (satu) tahun terakhir Konsumsi energi listrik spesifik Energi3 Penjelasan
3.Konsumsi Energi Listrik Spesifik
a.Industri cat berbasis pelarut umumnya menggunakan energi panas dan listrik. Energi listrik dapat berasal dari PLN maupun pembangkit listrik sendiri yang berbahan bakar fosil seperti BBM solar, gas alam, dan sejenisnya.
b.Batasan cakupan konsumsi energi panas dan listrik yang dihitung adalah konsumsi energi panas dan listrik yang digunakan untuk proses produksi, tetapi tidak termasuk untuk utilitas dan untuk kantor.
c.Sumber data/informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber data, meliputi: 1) data primer dengan melakukan diskusi terkait sumber energi listrik dan penggunaan energi listrik pada peralatan pemanfaat energi panas; dan 2) data sekunder dengan meminta data penggunaan energi listrik dan produksi riil pada periode 1 (satu) tahun terakhir.
d.Veriflkasi dilakukan melalui kegiatan periksa dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang terkait, meliputi: periksa data penggunaan energi listrik pada periode 1 (satu) tahun terakhir; periksa data produksi riil pada periode 1 (satu) tahun terakhir; dan 1) 2) http://jdih.kemenperin.go.id/ 3) periksa perhitungan konsumsi energi listrik spesifik dengan rumus sebagai berikut; KEL K ELP P Keterangan: Kelp Kel adalah konsumsi energi listrik per produk (kWh/ton) adalah konsumsi energi listrik pada periode 1 (satu) tahun (kWh) adalah kuantitas produk pada periode 1 (satu) tahun (ton) P Metode Verifikasi Aspek Kriteria BatasanNo 3.1 Penggunaan air baku untuk menunjang proses produksi {chiller) terhadap produk Maksimum 15 Liter/ton Verifikasi data: - penggunaan air untuk chiller pada periode 1 (satu) tahun terakhir. - produksi riil cat berbasis pelarut organik pada periode 1 (satu) tahun terakhir. Air dan Pelarut Organik 4 Maksimum 20 Liter/ton Verifikasi data: - penggunaan pelarut organik sebagai bahan baku per berat produk spesifik pada periode 1 (satu) tahun terakhir. - produksi riil cat berbasis pelarut organik pada periode 1 (satu) tahun terakhir. 3.2. Penggunaan pelarut organik sebagai pencucian Minimum 30% Verifikasi data: - penggunaan pelarut organik yang didaur ulang pada periode 1 (satu) tahun terakhir. - produksi riil cat berbasis pelarut organik pada periode 1 (satu) tahun terakhir. 3.3. Rasio pelarut organik yang dipakai kembali {reuse, recycle, reduce) untuk pencucian tangki http://jdih.kemenperin.go.id/ Penjelasan 3.1. Air Baku untuk Chiller
a.Efisiensi penggunaan air merupakan salah satu upaya untuk menjaga keberlanjutan sumber daya air dan industri. Efisiensi penggunaan air dapat diartikan dengan penggunaan air lebih sedikit untuk menghasilkan jumlah produk yang sama yang ditunjukkan oleh kriteria penggunaan air untuk menunjang proses produksi. Pada Industri cat berbasis pelarut organik, jumlah air yang digunakan sebagai air baku chiller cukup besar sehingga jumlahnya hams dibatasi agar standar industri hijau dapat terwujud.
b.Sumber data/informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber data, meliputi: 1) data primer dengan melakukan diskusi terkait dengan penggunaan air untuk chiller. data sekunder dengan meminta data penggunaan air yang digunakan untuk chiller serta data produksi riil pada periode 1 (satu) tahun terakhir.
c.Verifikasi dilakukan melalui kegiatan periksa dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang terkait, meliputi: 1) periksa data penggunaan air chiller pada periode 1 (satu) tahun terakhir 2) periksa data produksi riil pada periode 1(satu) tahun terakhir. 3.2. Penggunaan pelarut organik untuk pencucian tangki
a.Efisiensi penggunaan pelarut organik merupakan salah satu upaya untuk menjaga keberlanjutan sumber daya dan keberlanjutan industri. Efisiensi penggunaan pelarut organik dapat diartikan dengan penggunaan pelarut orgnaik lebih sedikit untuk menghasilkan jumlah produk yang sama.
b.Sumber data/informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber data, meliputi: 1) data primer dengan melakukan diskusi terkait dengan penggunaan pelarut organik untuk pencucian. data sekunder dengan meminta data penggunaan pelarut organik untuk pencucian serta data produksi riil pada periode 1 (satu) tahun terakhir.
c.Verifikasi dilakukan melalui kegiatan periksa dokumen, catatan data dan bukti pendukung yang terkait, meliputi: 2) 2) http://jdih.kemenperin.go.id/ periksa data penggunaan pelarut organik untuk pencucian pada periode 1 (satu) tahun terakhir. 2) periksa data produksi riil pada periode 1(satu) tahun terakhir. 3.3. Rasio Daur Ulang Pelarut Organik
a.Daur ulang pelarut organik di industri pengolahan cat berbasis pelarut organik sangat penting untuk dilakukan mengingat penggunaan pelarut organik di kegiatan prosesnya tinggi dengan menerapkan konsep reduce, reuse, dan recycle dalam rangka konservasi sumber daya pelarut organik.
b.Sumber data/informasi diperoleh dari: 1) data primer dengan melakukan diskusi terkait dengan penggunaan pelarut organik bagi industri cat berbasis pelarut organik (sumber, peruntukan dan jumlah kebutuhan pelarut organik). 2) data sekunder dengan meminta data: penggunaan pelarut organik bekas pencucian tangki untuk pencucian tangki kembali pada periode 1 (satu) tahun terakhir; data penggunaan pelarut organik baku untuk pencucian tangki pada periode 1 (satu) tahun terakhir terakhir. Perhitungan rasio penggunaan pelarut organik bekas pencucian tangki terhadap total pelarut organik untuk pencucian tangki pada periode 1 (satu) tahun terakhir dengan rumus sebagai berikut: 1) a) b) c) KPO xlQQ%Rpo KPOT Keterangan: Rpo adalah rasio penggunaan pelarut organik yang digunakan kembali (%) adalah konsumsi pelarut organik bekas cucian yang digunakan kembali untuk pencucian tangki (m^) adalah konsumsi pelarut organik total untuk pencucian tangki yang didapat dari penjumlahan pelarut organik dengan pelarut organik bekas cucian yang digunakan kembali (m^) Kpo Kpot http://jdih.kemenperin.go.id/ Metode VerifikasiKriteria BatasanAspekNo Verifikasi data: - waktu produksi yang direncanakan dan waktu produksi riil pada periode 1 (satu) tahun terakhir - produksi riil dan produksi yang sesuai dengan standar (good products) pada periode 1 (satu) tahun terakhir - ideal run rate kinerja peralatan. Minimum 50%Kinerja peralatan yang dinyatakan dalam OEE Proses Produksi 4 Penjelasan
4.Proses Produksi
a.OEE merupakan metode untuk mengetahui tingkat kesempurnaan proses produksi. Proses yang sempurna adalah proses yang menghasilkan output yang baik, dalam waktu secepat mungkin, tanpa ada down time. OEE adalah matriks yang mengidentifikasi persentase waktu produktif dari keseluruhan waktu yang digunakan untuk menyelesaikan aktivitas produksi. Komponen perhitungan OEE mencakup: 1) Availability Index (Al), yaitu waktu produksi riil dibandingkan dengan waktu produksi yang direncanakan. Nilai Availability Index 100% menunjukkan bahwa proses selalu berjalan dalam waktu yang sesuai dengan waktu produksi yang telah direncanakan (tidak pernah ada down time). 2) Production Performance Index (PPI), yaitu tingkat produksi riil dibandingkan dengan tingkat produksi yang terbaik [ideal run rate). 3) Quality Performance Index (QPI), yaitu jumlah produksi yang sesuai dengan standar (good products) dibandingkan dengan total produksi. Hal ini berkaitan dengan jumlah produk gagal (defect) dan produk sisa (scrap). Nilai 100% untuk Quality menunjukkan bahwa produksi tidak menghasilkan produk cacat sama sekali. Produk reject adalah produk yang tidak memenuhi target kualitas yang tidak dapat di-recycle atau di-reuse ke dalam proses produksi. http://jdih.kemenperin.go.id/
b.Nilai OEE tersebut terpenuhi pada kondisi proses normal/tidak ada gangguan kapasitas. Jika ada gangguan kapasitas maka nilai OEE dihitung berdasarkan data-data kapasitas produksi pada saat periode penilaian.
c.Sumber data/informasi diperoleh dari: data primer dengan melakukan diskusi terkait kinerja mesin/peralatan; dan data sekunder dengan meminta data: a) waktu produksi yang direneanakan dan waktu produksi riil pada periode 1 (satu) tahun terakhir; b) produksi riil dan produksi yang sesuai dengan standar {good products) pada periode 1 (satu) tahun terakhir; dan ideal run rate kinerja peralatan/Best Demonstrated Production (BDP).
d.Verifikasi dilakukan melalui kegiatan periksa dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang terkait, meliputi: periksa data waktu produksi yang direneanakan pada periode 1 (satu) tahun terakhir; 2) periksa data waktu produksi riil pada periode 1 (satu) tahun terakhir; periksa data ideal run rate kinerja peralatan; periksa data produksi riil pada periode 1 (tahun) terakhir; periksa data good product dan produk reject pada periode 1 (satu) tahun terakhir; periksa perhitungan OEE dengan rumus sebagai berikut: OEE = AI X PPl X QPI 1) 2) c) 1) 3) 4) 5) 6) Actual production tiniff (jam/tahun) X 100%AI = Planned production time (jam/tahun^ (TotalProduct/Actual production timg)(ton/Jara) X 100%PPI = Ideal run rata (ton/jam) Good product fton/tahun) QPI = a: 100% Total proiluct(ton/tahun) Keterangan: adalah Availability Index adalah Production Performance Index adalah Quality Performance Index adalah Overall Equipment Effectiveness AI PPI QPI OEE http://jdih.kemenperin.go.id/ Metode VerifikasiKriteria BatasanNo Aspek Verifikasi dokumen CoA produk dan/atau hasil kendali mutu produk pada periode 1 (satu) tahun terakhir. Produk Standar mutu Parameter utama sesuai dengan Technical Data Sheet 5 Penjelasan
5.Produk
a.Kualitas produk yang dihasilkan merupakan salah satu persyaratan teknis dalam penerapan konsep industri hijau di industri. Kualitas produk yang dihasilkan ditunjukkan oleh kriteria standar mutu produk cat berbasis pelarut organik.
b.Sumber data/informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber data, meliputi: data primer dengan melakukan diskusi terkait standar mutu produk cat berbasis pelarut organik dan mutu produk cat berbasis pelarut organik yang dihasilkan; dan 2) data sekunder dengan meminta dokumen CoA produk dan/atau hasil kendali mutu produk yang masih berlaku.
c.Verifikasi dilakukan melalui kegiatan periksa dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang terkait, yakni technical data sheet. 1) Metode Verifikasi Aspek Kriteria BatasanNo Verifikasi secara visual terhadap kemasan di lapangan. Mencantumkan label penandaan bahaya sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 87/M- lND/PER/9/2009 tentang Sistem Harmonisasi Global Klasifikasi dan Label pada Bahan Kimia 6 Kemasan Kemasan Primer: kaleng,jeriken, ember (plastik dan metal) Kemasan Sekunder: kardus Penjelasan
6.Kemasan Kemasan untuk cat berbasis pelarut organik terdiri dari kemasan primer dan kemasan sekunder. Kemasan primer adalah kemasan yang langsung bersentuhan dengan produk, biasanya berupa kaleng. a. http://jdih.kemenperin.go.id/ jeriken, ember (plastik dan metal) sedangkan kemasan sekunder adalah kemasan yang tidak langsung bersentuhan dengan produk, biasanya bempa karton. Sumber data/informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber data, meliputi data primer melakukan diskusi terkait bahan kemasan yang digunakan dan periksa seeara visual. Veridkasi dilakukan melalui kegiatan periksa seeara visual terhadap kemasan sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 87/M-1ND/PER/9/2009 tentang Sistem Harmonisasi Global Klasifikasi dan Label pada Bahan Kimia. b. c. Metode VeriflkasiKriteriaAspek BatasanNo Veriflkasi keberadaan IPAL, kondisi operasional IPAL (berfungsi atau tidak), dan dokumen IPLC yang masih berlaku - Memiliki IPAL mandiri atau IPAL yang dikelola oleh pihak ketiga yang memiliki izin - Memiliki Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) yang dikeluarkan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/ Kota Limbah 7.1. Sarana pengelolaan limbah cair 7 Veriflkasi laporan hasil uji dari laboratorium terakreditasi ISO 17025 yang tercantum dalam dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup pada periode 2 (dua) semester terakhir. Dalam hal belum terdapat laboratorium yang terakreditasi. 7.2. Pemenuhan parameter limbah cair Memenuhi baku mutu sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. http://jdih.kemenperin.go.id/ Metode Veriflkasi Aspek Kriteria BatasanNo dapat menggunakan laboratorium lain yang telah mendapat penunjukan dari instansi yang berwenang. Veriflkasi keberadaan dan operasional (berfungsi atau tidak) sarana pengelolaan emisi gas buang dan udara. Memiliki sarana pengelolaan emisi gas buang dan udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 7.3. Sarana pengelolaan emisi gas buang dan udara Verifikasi laporan basil uji dari laboratorium terakreditasi ISO 17025 yang tercantum dalam dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup pada periode 2 (dua) semester terakhir. Dalam hal belum terdapat laboratorium yang terakreditasi, dapat menggunakan laboratorium lain yang telah mendapat penunjukan dari instansi yang berwenang Memenuhi baku mutu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan 7.4. Pemenuhan parameter emisi gas buang, udara dan gangguan (kebisingan, getaran, dan kebauan) http://jdih.kemenperin.go.id/ Metode VerifikasiNo Aspek Kriteria Batasan - Memiliki TPS Limbah B3 yang berizin; - Diserahkan pada pihak ketiga yang memiliki izin. Verifikasi pelaksanaan pengelolaan limbah B3 dan izin pengelolaannya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan 7.5. Sarana pengelolaan limbah B3 Verifikasi pengelolaan limbah padat dan ketentuan yang tertuang dalam dokumen lingkungan pada periode 2(dua) semester terakhir Mengacu pada rencana pengelolaan limbah padat yang tertuang dalam dokumen lingkungan yang telah disetujui 7.6. Sarana pengelolaan limbah padat Penjelasan 7.1. Sarana Pengelolaan Limbah Cair
a.Pengelolaan limbah dimaksudkan untuk menurunkan tingkat cemaran yang terdapat dalam limbah sehingga aman untuk dibuang ke lingkungan. Oleh sebab itu industri perlu memiliki sarana pengelolaan limbah yang sesuai dengan jenis limbah yang dihasilkan.
b.Sumber data/informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber data, meliputi: 1) data primer dengan melakukan diskusi terkait sarana pengelolaan limbah cair dan observasi lapangan; dan data sekunder dengan meminta bukti dokumen izin pembuangan limbah cair. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan yang meliputi: 1) verifikasi dokumen IPLC; dan 2) verifikasi keberadaaan dan kondisi operasional IPAL. 7.2 Pemenuhan Parameter Limbah Cair terhadap Baku Mutu Lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan Penentuan terjadinya pencemaran lingkungan hidup diukur melalui baku mutu lingkungan hidup. Perusahaan industri diperbolehkan 2) c. a. http://jdih.kemenperin.go.id/ untuk membuang limbah ke media lingkungan hidup dengan persyaratan memenuhi baku mutu lingkungan hidup dan mendapat izin dari menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
b.Sumber data/informasi diperoleh dari: 1) data primer dengan melakukan diskusi terkait upaya pemenuhan baku mutu limbah cair; dan 2) data sekunder dengan meminta dokumen pemenuhan baku mutu untuk limbah cair.
c.Verifikasi dilakukan melalui kegiatan periksa dokumen laporan hasil uji dari laboratorium terakreditasi ISO 17025 yang tercantum dalam dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup pada periode 2 (dua) semester terakhir. Dalam hal belum terdapat laboratorium yang terakreditasi, dapat menggunakan laboratorium lain yang telah mendapat penunjukan dari instansi yang berwenang. 7.3 Sarana Pengelolaan Emisi Gas Buang dan Udara
a.Perusahaan industri yang mengeluarkan emisi wajib menaati ketentuan persyaratan teknis, yaitu persyaratan pendukung dalam kaitannya dengan penaatan baku mutu emisi ambient, dan kebisingan. Contohnya: cerobong asap dan persyaratan teknis lainnya.
b.Sumber data/informasi diperoleh dari: 1) data primer dengan melakukan diskusi terkait sarana pengelolaan emisi gas buang dan udara dan observasi lapangan; dan 2) data sekunder dengan meminta dokumen lingkungan hidup.
c.Verifikasi dilakukan melalui kegiatan periksa keberadaaan dan operasional sarana pengelolaan emisi gas buang dan udara. 7.4 Pemenuhan Parameter Emisi Gas Buang, Udara, dan Gangguan terhadap Baku Mutu Lingkungan sesuai Ketentuan Peraturan Perundang- Undangan
a.Perlindungan mutu udara ambien didasarkan pada baku mutu udara ambien, baku mutu emisi, dan baku tingkat gangguan. Baku tingkat gangguan sumber tidak bergerak terdiri atas baku tingkat kebisingan, baku tingkat getaran dan baku tingkat kebauan.
b.Sumber data/informasi diperoleh dari: http://jdih.kemenperin.go.id/ 1) data primer dengan melakukan diskusi terkait upaya pemenuhan baku mutu emisi gas buang, udara dan gangguan; 2) data sekunder dengan meminta bukti pemenuhan baku mutu untuk emisi gas buang, udara dan gangguan.
c.Verifikasi dilakukan melalui kegiatan periksa dokumen laporan hasil uji dari laboratorium terakreditasi yang tercantum dalam dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup selama 2 (dua) semester terakhir. Dalam hal belum terdapat laboratorium yang terakreditasi, dapat menggunakan laboratorium lain yang telah mendapat penunjukan dari instansi yang berwenang. 7.5 Sarana Pengelolaan Limbah B3 Pengelolaan limbah B3 adalah kegiatan yang meliputi pengurangan, pemanfaatan.pengangkutan.pengumpulan, a. pengolahan, dan/atau penimbunan. Perusahaan industri yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya. Pengelolaan limbah B3 wajib mendapat izin dari penyimpanan. menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
b.Sumber data/informasi diperoleh dari: 1) data primer dengan melakukan diskusi terkait sarana pengelolaan limbah B3 dan observasi lapangan; dan 2) data sekunder dengan meminta bukti pengelolaan limbah B3.
c.Verifikasi dilakukan melalui kegiatan yang meliputi: 1) verifikasi dokumen izin pengelolaan limbah B3 yang masih berlaku; 2) verifikasi dokumen manifest pengelolaan limbah B3 pada periode 1 (satu) tahun terakhir; dan periksa keberadaaan dan kondisi operasional TPS Limbah B3. 7.6 Sarana Pengelolaan Limbah Padat
a.Penyelenggaraan pengelolaan sampah meliputi: pengurangan sampah dan penanganan sampah. Perusahaan industri wajib melakukan pengurangan sampah dan penanganan sampah. Penanganan sampah meliputi kegiatan pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.
b.Sumber data/informasi diperoleh dari: data primer dengan melakukan diskusi terkait sarana pengelolaan limbah padat dan observasi lapangan; dan 3) 1) http://jdih.kemenperin.go.id/ 2) data sekunder dengan melakukan bukti dokumen lingkungan hidup.
c.Verifikasi dilakukan melalui kegiatan periksa keberadaaan dan kondisi operasional sarana pengelolaan limbah padat. Metode VerifikasiBatasan Aspek KriteriaNo Verifikasi perhitungan emisi CO2, yang dibuktikan dengan data penggunaan energi pada periode 1 (satu) tahun terakhir dan faktor emisi yang digunakan. Maksimum 58 kg C02/ton Emisi CO2 ekivalen Emisi Gas Rumah Kaca 8 Penjelasan
8.Tingkat Emisi CO2
a.Kegiatan industri merupakan salah satu penyumbang emisi gas rumah kaca (GRK) di antaranya emisi CO2 yang diyakini menjadi penyebab terjadinya pemanasan global,
b.Sumber data/informasi diperoleh dari: 1) data primer dengan melakukan diskusi terkait perhitungan penurunan emisi CO2 2) data sekunder dengan meminta data penggunaan energi pada proses produksi
c.Verifikasi dilakukan melalui kegiatan periksa dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang terkait meliputi: 1) periksa data penggunaan energi; dan 2) periksa perhitungan emisi CO2 berdasarkan jenis bahan bakar yang digunakan sebagai sumber energi.
d.Secara umum perhitungan emisi gas rumah kaca dilakukan dengan menggunakan konsep neraca massa. Untuk menyederhanakan dan mempermudah perhitungan, digunakan suatu faktor pengali yang disebut dengan faktor emisi, yakni suatu nilai representatif yang menghubungkan kuantitas emisi yang dilepas ke atmosfer dengan aktivitas yang berkaitan dengan emisi tersebut. Emisi untuk industri secara garis besar dihasilkan oleh sumber-sumber yang berasal dari penggunaan energi berupa bahan bakar dan listrik, proses produksi dan limbah. Khusus untuk listrik, penggunaannya dikategorikan sebagai emisi tidak langsung. http://jdih.kemenperin.go.id/
e.Untuk mengurangi dampak negatif dari fenomena perubahan iklim, perlu dihitung jumlah emisi karbon (CO2) dari kegiatan industri. Perhitungan emisi karbon untuk industri meliputi beberapa kegiatan, antara lain: - identifikasi ruang lingkup emisi dari industri; - identifikasi sumber-sumber emisi pada proses di industri; - identifikasi sumber-sumber emisi pada proses pembakaran; - identifikasi sumber-sumber emisi pada penggunaan listrik; - identifikasi sumber-sumber emisi pada penggunaan energi panas; - identifikasi sumber-sumber emisi dari limbah; dan - Penetapan metode perhitungan emisi yang digunakan. f Penghitungan emisi CO2 dibatasi pada emisi CO2 yang bersumber dari penggunaan energi panas (pembakaran bahan bakar) dan listrik (lihat Gambar 1) untuk proses produksi. Emisi CO2 dihitung dengan menggunakan faktor emisi dalam IPPC Guidelines 2006 (lihat Gambar 2) dengan rumus berikut: Emisi CO2 = Data Aktivitas (AD) x Faktor Emisi (EF) Keterangan: adalah Data aktivitas dari Energi adalah Faktor Emisi berdasarkan sumber bahan bakar (lihat Tabel 2) dan/atau sistem ketenagalistrikan (lihat Tabel 3) Konversi satuan energi untuk masing-masing jenis energi dapat dilihat pada Tabel 4. Terkait dengan produksi steam dan Thermal Oil Heat (TOH) yang menghasilkan emisi, perhitungannya adalah tC02 dapat mengikuti jumlah bahan bakar yang digunakan untuk menghasilkan steam dan TOH. AD EF g- h. http://jdih.kemenperin.go.id/ Konsumsi Bahan Bakar (ton/tahun) Komposisi Bahan Bakar (%karbon) Nilai Kalor Bahan Bakar LHV (KJ/kg) Kebutuhan Listrik (MWh/tahun) Kapasitas Produksi (liter/tahun) Waktu Operasi (hari/tahun) l Jumlah Emisi (tonC02/tahun) l Intensitas Emisi (kgCO^e/liter produk) l Intensitas Energi (kJ/liter produk) Perhitungan Emisi GRK dari Sistem Energi Data-data pendukung (Literatur) Gambar 1 - Neraca Massa Emisi di Industri dari Penggunaan Energi Konsumsi umpan (ton/tahun) Komposisi umpan Produksi (ton/tahun) Komposisi produk Perhitungan Emisi GRK dari Proses Jumlah emisi (ton/tahun) Faktor emisi IPCC Data - data pendukung (Literatur) Gambar 2 - Neraca Massa Emisi di Industri dari Proses Produksi Tabel 2. Faktor Emisi GRK (tC02) berdasarkan Sumber Bahan Bakarnya Faktor Emisi Belum Terkoreksi Faktor Emisi Terkoreksi Bahan Bakar Fosil kg CO2/TJ* kg CO2/TJ Minyak mentah 73.300 72.600 68.600Bensin 69.300 Minyak tanah 71.900 71.200 Minyak diesel 74.100 73.400 Minyak residu 77.400 76.600 http://jdih.kemenperin.go.id/ Faktor Emisi Belum Terkoreksi Faktor Emisi Terkoreksi Bahan Bakar Fosil kg CO2/TJ* kg CO2/TJ 63.100 62.500LPG Petroleum coke 100.800 99.800 Batubara Anthrasit 98.300 96.300 Batubara Bituminous 92.70094.600 Batubara Sub-bituminous 96.100 94.200 Lignit 101.200 99.200 106.000 104.900Peat 56.100 55.900Gas alam * Faktor-faktor ini diasumsikan karbon tidak teroksidasi (Sumber: NCASI, 2005, serta revisinya) Faktor Emisi Sistem Ketenagalistrikan Sesuai dengan ProvinsiTabel 3. BM Faktor Emisi Baseline Faktor Emisi Tahun Sistem Ketenagalistrikan kg C02/kWh kg C02/kWh 2017Jamali 0,80 0,99 20170,73 1,03Sumatera Kaltim 1,10 1,10 2017 Kalbar 1,04 0,76 2017 2017Kalteng dan Kalsel 1,11 0,79 1,54 2017Sulut, Sulteng, dan Gorontalo 0,85 1,01 2017Sulsel, Sulbar, Sultra 0,59 Nilai diatas dikutip dari Nilai Emisi GRK Sistem Interkoneksi Ketenagalistrikan (On-Grid) Direktorat Jendral Ketenaga Listrikan tahun 2017 atau revisinya. * Konversi Satuan untuk Energi Kandungan EnergiTabel 4. Jenis Energi Sumber Energi Besaran Satuan Listrik Tenaga Air (Hidro) 3,6 MJ/kWh MJ/kWhTenaga Nuklir 11,6 Uap 2,33 MJ.kg Gas Alam 37,23 MJ/m3 MJ/ltLPG Ethana (cair) 18,36 http://jdih.kemenperin.go.id/ Satuan Sumber Energi Besaran Jenis Energi MJ/lt25,53Propana (cair) MJ/kg27,7AntrasitBatu Bara MJ/kg27,7Bituminus MJ/kg18,8Sub-bituminus MJ/kg14,4Lignit MJ/kg22,2Rata-rata yang digunakan di dalam negeri MJ/lt33,62Produk BBM Avtur MJ/lt34,66Gasolin (bensin) MJ/lt37,68Kerosin MJ/lt38,68Solar (diesel) MJ/lt38,68Lightfuel oil (no.2) MJ/lt41,73Heavyfuel oil (no.6) Faktor konversi untuk satuan penggunaan energi yang digunakan dalam Standar Industri Hijau secara umum, sebagai berikut: 0,001 Terajoule (TJ) 1000 Megajoule (MJ) 1x10^ Joule (J) 277,8 Kilowatt-hours (kWh) 948170 BTU 1 Gigajoule (GJ) 1. F. PERSYARATAN MANAJEMEN Persyaratan Manajemen SIH Industri Cat Berbasis Pelarut Organik Tabel 5. Metode VerifikasiBatasanKriteria AspekNo Verifikasi dokumen kebijakan penerapan prinsip Industri Hijau, paling sedikit memuat target penghematan/ efisiensi penggunaan sumber daya bahan baku. Perusahaan Industri wajib memiliki kebijakan tertulis penerapan prinsip Industri Hijau 1.1. Kebijakan Industri Hijau Kebijakan dan Organisasi 1. http://jdih.kemenperin.go.id/ Metode VerifikasiKriteriaNo Aspek Batasan energi, air, penurunan emisi CO2, dan pengurangan limbah (B3 dan non B3) pada periode 1 (satu) tahun terakhir, yang ditetapkan oleh pimpinan puncak Verifikasi dokumen struktur organisasi penerapan prinsip Industri Hijau yang ditetapkan oleh pimpinan puncak Verifikasi sertifikat/ bukti pelatihan/ peningkatan kapasitas SDM tentang prinsip Industri Hijau 1.2. Organisasi Industri Hijau
a.Keberadaan unit pelaksana penerapan prinsip Industri Hijau dalam struktur organisasi Perusahaan Industri b.Program pelatihan/ peningkatan kapasitas SDM tentang prinsip Industri Hijau Terdapat kegiatan sosialisasi kebijakan dan organisasi penerapan prinsip Industri Hijau di Perusahaan Industri Verifikasi laporan kegiatan berikut dokumentasi atau salinan media sosialisasi tentang kebijakan dan organisasi penerapan prinsip Industri Hijau di Perusahaan Industri 1.3. Sosialisasi kebijakan dan organisasi Industri Hijau 2.1. Tujuan dan sasaran Industri Hijau Verifikasi dokumen terkait penetapan tujuan dan sasaran yang
2.Perencanaan Strategis Perusahaan Industri menetapkan tujuan dan http://jdih.kemenperin.go.id/ Metode VeriflkasiKriteria Batasan AspekNo terukur dari penerapan prinsip Industri Hijau di Perusahaan Industri sasaran yang terukur dari kebijakan penerapan prinsip Industri Hijau Veriflkasi kesesuaian dokumen renstra dan program pada periode 1 (satu) tahun terakhir, dengan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan, paling sedikit mencakup: - efisiensi penggunaan bahan baku; - efisiensi penggunaan energi; - efisiensi penggunaan air; - pengurangan emisi GRK; - pengurangan limbah (B3 dan Non B3); - jadwal pelaksanaan, penanggung jawab Perusahaan Industri memiliki rencana strategis (renstra) dan program untuk mencapai tujuan dan sasaran yang terukur dari kebijakan penerapan prinsip Industri Hijau 2.2. Perencanaan Strategis dan Program Verifikasi bukti pelaksanaan program: - dokumentasi pelaksanaan program, paling sedikit mencakup; 3.1. Pelaksanaan program Program dilaksanakan dalam bentuk kegiatan yang sesuai dengan jadwal dan dilaporkan secara berkala kepada manajemen Pelaksanaan dan Pemantauan 3. http://jdih.kemenperin.go.id/ Metode VerifikasiKriteria Batasan AspekNo efisiensi penggunaan bahan baku; efisiensi penggunaan energi; efisiensi penggunaan air; pengurangan emisi GRK; dan l pengurangan limbah (B3 dan Non B3) - dokumentasi realisasi alokasi anggaran untuk pelaksanaan program yang telah direncanakan; dan - bukti persetujuan pelaksanaan program dari pimpinan puncak. - Verifikasi laporan basil pemantauan program dan bukti pendukung baik yang dilakukan secara internal maupun eksternal - Laporan yang dilakukan secara internal, divalidasi oleh pimpinan. Pemantauan program dilaksanakan secara berkala dan hasilnya dilaporkan sebagai bahan tinjauan manajemen puncak dan masukan dalam melakukan perbaikan berkelanjutan. 3.2. Pemantauan program http://jdih.kemenperin.go.id/ Metode VerifikasiKriteriaAspek BatasanNo Verifikasi laporan hasil pelaksanaan tinjauan manajemen pada periode 1 (satu) tahun terakhir. Perusahaan Industri melakukan tinjauan manajemen secara berkala 4.1. Pelaksanaan tinjauan manajemen
4.Tinjauan Manajemen Verifikasi laporan sebelum dan sesudah tindak lanjut Perusahaan Industri berupa pelaksanaan perbaikan atau peningkatan kinerja Standar Industri Hijau pada periode 1 (satu) tahun terakhir Dokumen pelaksanaan tindak lanjut ditetapkan oleh pimpinan puncak Perusahaan Industri menggunakan laporan hasil pemantauan, atau hasil audit, atau hasil tinjauan manajemen sebagai pertimbangan dalam upaya perbaikan dan peningkatan kinerja prinsip Industri Hijau secara konsisten dan berkelanjutan 4.2. Konsistensi Perusahaan Industri terhadap pemenuhan persyaratan teknis dan persyaratan manajemen sesuai Standar Industri Hijau yang berlaku Verifikasi dokumentasi program CSR berkelanjutan dan laporan pelaksanaan kegiatan. Mempunyai program CSR yang berkelanjutan. Contoh program dapat berupa: - kegiatan pendidikan; - kesehatan; - lingkungan; - kemitraan; - pengembang- an IKM lokal; - pelatihan peningkatan kompetensi; Reran serta Perusahaan Industri terhadap lingkungan sosial
5.Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility -CSR) http://jdih.kemenperin.go.id/ Aspek Kriteria Metode VerifikasiNo Batasan - bantuan pembangunan infrastruktur; Memenuhi dan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. Pemberian fasilitas paling sedikit meliputi:
1.pelatihan tenaga kerja (UU No.13 Tahun 2003)
2.periksa kesehatan (Permenaker No. 2 Tahun 1980)
3.pemantauan lingkungan tempat kerja (Permenaker No. 5 Tahun 2018)
4.penyediaan alat P3K (Permenaker No. 15 Tahun 2008)
5.penyediaan alat pelindung diri (Permenaker No. 8 Tahun 2010) Verifikasi bukti fisik, pelaporan, dan pelaksanaanya.
6.Ketenaga- kerjaan Penyediaan fasilitas ketenagakerjaan http://jdih.kemenperin.go.id/ G. DIAGRAM ALIR BAHAIM BAKU - Bahan Pengikat - Bahan Pengisi - Bahan Pewarna - Bahan Pelarut PENCAMPURAN AWAL I PENGGILINGAN I -Bahan Tanabahan -Bahan Pelarut PENCAMPURAN AKHIR I PENYESUAIAN WARNA DAN SPESIFIKASI LAIN PENYARINGAN PENGISIAN DAN PENGEMASAN PRODUK CAT Gambar 3 - Bagan Alir Produksi Cat Berbasis Pelarut Organik MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. AGUS GUMIWANG KARTASASMITA 0 Hariyono http://jdih.kemenperin.go.id/