ini mulai berlaku pada tanggalPeraturan Menteri diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 November 2020 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. AGUS GUMIWANG KARTASASMITA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 November 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 1315 ●NJj l^engan aslinya d^^enderal 'i|L§'ifwndustrian ala fe^ifol ukum, Saji vK ■ 0 FeB^etyo Hariyono http://jdih.kemenperin.go.id/ LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 52 TAHUN 2020 TENTANG STANDAR INDUSTRI HIJAU UNTUK INDUSTRI KACA PENGAMAN BERLAPIS SIH 23113.1:2020 STANDAR INDUSTRI HIJAU UNTUK INDUSTRI KACA PENGAMAN BERLAPIS A. RUANG LINGKUP Ruang lingkup SIH untuk Industri Kaca Pengaman Berlapis ini bertujuan mengatur persyaratan teknis dan persyaratan manajemen, sebagai berikut: persyaratan teknis, meliputi: bahan baku utama dan tambahan; bahan penolong; energi; a. b. c. 1.
d.air;
e.proses produksi;
f.produk;
g.kemasan;
h.limbah; dan
i.emisi gas rumah kaca.
2.persyaratan manajemen, meliputi:
a.kebijakan dan organisasi;
b.perencanaan strategis;
c.pelaksanaan dan pemantauan;
d.tinjauan manajemen; tanggung jawab sosial perusahaan perusahaan [Corporate Social Responsibility - GSR); dan
f.ketenagakerjaan. e. http://jdih.kemenperin.go.id/ B. ACUAN Standar Nasional Indonesia Kaca Pengaman Berlapis (SNI 15-0047- 2005 atau revisinya). Standar Nasional Indonesia Kaca Pengaman Berlapis untuk Kendaraan Bermotor (SNI 15-0048-2005 atau revisinya). Standar Nasional Indonesia Kaca pengaman Berlapis untuk Bangunan dan Panel (SNI 15-0131-2006 atau revisinya). Standar Nasional Indonesia Kaca Pengaman Berlapis (Laminated Safety Glass) untuk Kendaraan Bermotor (SNI 15-1326-2005 atau revisinya). Standar Nasional Indonesia Kaca Pengaman Berlapis untuk Bangunan dan Mebelair(SNI15-2609-2006 atau revisinya). 1. 2. 3. 4. 5. C. DEFINISI Industri Hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektifitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberi manfaat bagi masyarakat. Standar adalah spesifikasi teknis atau sesuatu yang dibakukan termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak yang terkait dengan memperhatikan syarat-syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan, dan teknologi, serta pengalaman, perkembangan masa kini dan masa yang akan datang untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya. SIH adalah standar untuk mewujudkan Industri Hijau yang ditetapkan oleh Menteri. Perusahaan Industri adalah setiap orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha industri yang berkedudukan di Indonesia. Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. 1. 2. 3. 4. 5. 6. http://jdih.kemenperin.go.id/
7.Bahan baku utama adalah Kaca pengaman berlapis, atau kaca pengaman berlapis dan lapisan perekat {interlayei) antara lain Polyvinylbutyral-PVB, Polycarbonate, Ethylene Vinyl Acetate - EVA, Polyurethane-PU) Bahan tambahan adalah bahan yang ditambahkan dalam proses produksi dapat berupa bahan aksesoris, ceramic paint, dan lain-lain. SDS adalah lembar keselamatan bahan yang berisi informasi mengenai sifat-sifat zat kimia, hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penggunaan zat kimia, pertolongan apabila terjadi kecelakaan, penanganan zat berbahaya dan merupakan protokol keselamatan dan keamanan kerja, digunakan secara luas di dalam laboratorium, industri, serta pihak-pihak yang bekerja dengan bahan kimia.
10.OEE adalah metode pengukuran terhadap kinerja yang berhubungan dengan ketersediaan [availibility] proses, produktivitas dan kualitas yang berfungsi untuk mengetahui efektifitas penggunaan mesin, peralatan, waktu serta material dalam sebuah sistem operas! di industri.
11.Kaca Pengaman {Safety Glass) adalah produk kaca yang didesain untuk memberikan keamanan bagi penggunanya dengan cara diperkeras {tempered) dan/atau dilapis {laminated) dengan pelapis tertentu sehingga apabila pecah tidak melukai penggunanya.
12.Kaca Pengaman Berlapis {Laminated Safety Glass) adalah suatu kaca pengaman yang terdiri dari dua lembar kaca atau lebih yang direkatkan satu sama lain dengan menggunakan satu atau lebih 8. 9. lapisan plastik (antara lain Polyvinylbutyral-PVB, polycarbonate, EVA, Pol5nrrethane-PU) yang tembusEthylene Vinyl Acetate pandang atau tidak, baik warna atau tidak,yang apabila pecah. pecahannya akan tetap melekat pada lapisan plastik tersebut.
13.Gullet adalah pecahan kaca (beling) baik yang berasal dari proses maupun dari eksternal, yang digunakan sebagai bahan baku penolong.
14.Make-up water adalah air tambahan yang digunakan sebagai pengganti air yang hilang pada proses produksi.
15.Emisi CO2 adalah emisi yang dihasilkan dari penggunaan energi panas dan listrik pada proses produksi kaca pengaman. http://jdih.kemenperin.go.id/ 16. Yield adalah rasio antara ukuran produk optimal {optimum size) secara rancangan dibagidengan ukuran material [material size) atau bahan baku pada proses pemotongan. Good Ratio adalah rasio antara basil produk yang bagus dibagi dengan bahan baku yang masuk pada setiap peralatan proses. Overall Good Ratio adalah rasio antara hasil produk yang bagus dibagi dengan bahan baku setelah melalui keseluruhan proses. 17. 18. D. SIMBOL DAN SINGKATAN ISTILAH B3 Bahan Berbahaya dan Beracun Block Flow Diagram Certificate ofAnalysis Gas Rumah Kaca Key Performance Indicator MegaJoule Overall Equipment Effectiveness Process Flow Diagram Restricted of Hazardous Substances Safety Data Sheets (Lembar Data Keselamatan Bahan) Standard Operating Procedure BFD CoA GRK KPI MJ GEE PFD RoHS SDS SOP E. PERSYARATAN TEKNIS Persyaratan Teknis SIH untuk Industri Kaca Pengaman Berlapis Tabel 1. Metode Verifikasi Aspek Kriteria BatasanNo - Verifikasi dokumen perolehan bahan baku utama. - Verifikasi dokumen izin impor, untuk bahan baku utama yang diperoleh dengan cara impor Diperoleh secara legalBahan baku 1.1 Sumber bahan baku utama 1 - Verifikasi bukti hasil uji dari laboratorium Kaca Pengaman Berlapis dan/atau kaca pengaman 1.2 Spesifikasi bahan baku http://jdih.kemenperin.go.id/ No Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi berlapis: memiliki CoA dan memenuhi kriteria yang terdapat pada SNI: -SNI 15-0047-2005 Kaca Pengaman Berlapis -SNI 15-0048-2005 Kaca pengaman berlapis untuk kendaraan bermotor -SNI 15-0131-2006 Kaca pengaman berlapis untuk bangunan dan panel - Lapisan perekat: memiliki CoA dan RoHS terakreditasi ISO
17025.Bagi yang tidak memiliki laboratorium yang terakreditasi, bukti basil uji minimal 1 kali setahun oleh laboratorium terakreditasi ISO 17025 - Verifikasi dokumen SNI, CoA dan RoHS utama - Verifikasi dokumen SOP bahan baku (prosedur penerimaan, penyimpanan, pengangkutan, dan penggunaan) dan pelaksanaannya di lapangan - Verifikasi dokumen SDS dan penanganannya di lapangan Tersedia SOP dalam prosedur penanganan bahan baku yang dijalankan secara konsisten 1.3 Penanganan bahan baku Verifikasi perhitungan avaerage yield yang dibuktikan dengan data proses selama 12 (dua belas) bulan terakhir sesuai dengan petunjuk teknis yang tercantum pada SIH 1.4 Rasio produk kaca pengaman berlapis terhadap bahan baku
a.Average yield
1.Kaca pengaman berlapis
a.Kendaraan bermotor a) Kendaraan besar (bus, truk): mini mum 72% b) Kendaraan Kecil (sedan http://jdih.kemenperin.go.id/ No Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi jeep, minibus: minimum 90%
b.Bangunan: minimum 93%
2.Kaca pengaman berlapis diperkeras untuk bangunan: minimum93% Industri Kaca Pengaman Berlapis
b.Overall Good Ratio
1.Kaca pengaman berlapis
a.Kendaraan bermotor c) Kendaraan besar (bus, truk): minimum 92% d) Kendaraan kecil (sedan jeep, minibus): minimum 94%
b.Bangunan: minimum 95%.
2.Kaca pengaman berlapis diperkeras untuk bangunan: minimum 87% Verifikasi perhitungan overall Good Ratio yang dibuktikan dengan data proses selama 12 (dua belas) bulan terakhir sesuai dengan petunjuk teknis yang tercantum pada SIH Industri Kaca Pengaman Berlapis 1.5 Bahan Tambahan 1)Sumber bahan Tambahan Diperoleh secara legal - Verifikasi dokumen perolehan bahan tambahan. - Verifikasi dokumen izin impor, untuk bahan tambahan yang diperoleh dengan cara impor Spesifikasi bahan baku tambahan diketahui - Verifikasi CoA dari pemasok atau dokumen laporan hasil 2)Spesifikasi bahan tambahan http://jdih.kemenperin.go.id/ AspekNo Kriteria Batasan Metode Veriflkasi pengujian laboratorium internal - Veriflkasi dokumen SDS dan RoHS untuk setiap bahan tambahan Tersedia SOP dalam prosedur penanganan bahan tambahan yang dijalankan secara konsisten. - Verifikasi dokumen SOP bahan tambahan (prosedur penerimaan, penyimpanan, pengangkutan dan penggunaan) dan pelaksanaannya di lapangan - Veriflkasi dokumen SDS dan penanganan- nya di lapangan. 3)Penangan an bahan tambahan Penjelasan 1.1. Sumber Bahan Baku
a.Pemenuhan dokumen perolehan bahan baku dimaksudkan untuk memenuhi aspek legalitas perolehan bahan baku, baik bahan baku yang diperoleh secara impor maupun lokal.
b.Bahan baku utama proses pembuatan kaca pengaman berlais untuk bangunan adalah kaca pengaman berlapis dan lapisan perekat. Terkait dengan RoHS pada batasan spesifikasi bahan baku utama lapisan perekat, batasan kandungan bahan berbahaya dan beracun adalah sebagai berikut: 1) Lead (Pb): maksimum 0,1% Mercury (Hg): maksimum 0,1% 3) Cadmium (Cd): maksimum 0,01% 4) Hexavalent Chromium (Cr VI): maksimum 0,1% 5) Polybrominated Biphenyls (PBB): maksimum 0,1% 6) Polybrominated Diphenyl Ethers(PBDE): maksimum 0,1% 7) Bis [2-Ethylhexyt) Phthalate: maksimum 0,1% 2) http://jdih.kemenperin.go.id/ 8) Benzyl Butyl Phthalate (BBP): maksimum 0,1% 9) Dibutyl Phthalate (DBF): maksimum 0,1% 10) Diisobutyl Phthalate (DIBP): maksimum 0,1%
c.Sumber data/informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber data, sebagai berikut: 1) data primer meliputi rekaman observasi lapangan dan wawancara; dan data sekunder, meliputi: dokumen/sertifikat/izin perolehan bahan baku utama; dan izin impor bahan baku utama yang diperoleh dengan cara impor (termasuk dokumen pendukungnya: CoA, dan lain- lain).
d.Verifikasi dilakukan melalui kegiatan periksa dokumen, catatan data, dan bukti pedukung yang terkait, meliputi: 1) Identifikasi dokumen /sertifikat/izin perolehan bahan baku utama; 2) Identifikasi izin impor bahan baku utama yang diperoleh dengan cara impor termasuk dokumen pendukungnya: CoA dan lain- lain. 1.2. Spesifikasi Bahan Baku utama
a.Spesifikasi bahan baku dimaksudkan untuk kepastian pemenuhan terhadap persyaratan produk.
b.Sumber data/informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber data, sebagai berikut: data primer meliputi rekaman observasi lapangan dan wawancara; dan 2) data sekunder meliputi bukti spesifikasi bahan baku yang digunakan untuk proses produksi.
c.Verifikasi dilakukan melalui kegiatan periksa dokumen, catatan data, dan bukti pedukung yang terkait, meliputi: 1) Dokumen CoA, SNI dan RoHS bahan baku; dan/atau 2) bukti hasil uji dari laboratorium terakreditasi ISO 17025. Bagi yang tidak memiliki laboratorium yang terakreditasi, bukti hasil uji minimal 1 (satu) kali setahun oleh laboratorium terakreditasi ISO 17025. 2) 1) http://jdih.kemenperin.go.id/ 1.3. Penanganan Bahan Baku
a.Di dalam pabrik, tentu tidak terlepas dari pergerakan bahan baku. Aktivitas di dalam pabrik dimulai dari penerimaan raw material dari supplier, disimpan, hingga dipindahkan untuk diangkut masuk ke proses produksi. Bahan baku harus ditangani dengan baik agar tidak merubah kualitas yang akan berdampak pada kualitas proses produksi.
b.Sumber data/informasi dapat diperoleh dengan meneari sumber data, meliputi: 1) data primer meliputi rekaman dan wawancara terkait dengan SOP penanganan bahan baku: penerimaan, penyimpanan, pengangkutan, dan penggunaan bahan baku; 2) data sekunder dengan meminta dokumen SOP penanganan bahan baku.
c.Verifikasi dilakukan melalui kegiatan periksa dokumen SOP penanganan bahan baku meliputi penerimaan, penyimpanan, pengangkutan, dan penggunaan, serta pelaksanaannya di lapangan. 1.4. Rasio Produk Kaca Pengaman Berlapis Terhadap Bahan Baku
a.Average yield Kaca Pengaman Berlapis Kendaraan Bermotor dan Bangunan a) Efisiensi penggunaan bahan baku merupakan aspek penting dalam penerapan konsep industri hijau di industri. Penggunaan bahan baku yang efisien akan berdampak positif terhadap pengurangan biaya produksi sekaligus mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan. Efisiensi penggunaan bahan baku ditunjukkan oleh kriteria Average Yield. b) Yield adalah rasio antara ukuran produk optimal (optimum size) secara rancangan dibagi dengan ukuran material (material size) atau bahan baku pada proses pemotongan. c) Average Yield adalah yield rata-rata berbagai model produk kaca pengaman yang diproduksi. Sumber data/informasi dapat diperoleh dengan meneari sumber data, meliputi: 1) d) http://jdih.kemenperin.go.id/ - data primer meliputi rekaman observasi lapangan dan wawancara terkait rasio produk terhadap penggunaan bahan baku; dan - data sekunder meliputi; l data penggunaan bahan baku pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir; l data produksi riil pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir; dan l diagram proses produksi. Verifikasi dilakukan melalui: - analisa data produksi: l tahap proses produksi kaca pengaman diperkeras untuk kendaraan bermotor dan bangunan adalah adalah pre process (cutting, grinding, drilling, printing), lay-up dan autoclave; l tahap proses produksi kaca pengaman diperkeras untuk bangunan sama dengan tahap proses produksi kaca pengaman berlapis untuk bangunan, namun bahan baku utama yang digunakan berbeda. e) Pre Process Lay-Up Good Ratio = Autoclave Good Ratio = Bending Good Ratio = Cutting ; | : I ; i Yield = Grinding Drilling i-*i Printing e%c% d%a% Good Ratio = b % Tahap Proses Produksi Kaca Pengaman Berlapis Untuk Kendaraan Bermotor, Yield dan Good Ratio Gambar 1. Pre Process Autoclave Good Ratio = Lay-Up Good Ratio = Cutting : I ; : : : Yield = Grinding Drilling i--*i Printing c% d%a% Good Ratio = b % Tahap Proses Produksi Kaca Pengaman Berlapis Untuk Bangunan dan Kaca Pengaman Diperkeras Untuk Bangunan Yield dan Good Ratio - periksa perhitungan average yield kaca pengaman diperkeras untuk kendaraan bermotor dan bangunan dengan dengan rumus berikut: Gambar 2. http://jdih.kemenperin.go.id/ s X 100%, Average Yield = n Keterangan: Average Yield adalah Yield rata-rata berbagai model produk kaca pengaman yang diproduksi dalam periode 12 (dua belas) bulan (%) adalah Jumlah Yield berbagai model produk kaca pengaman yang diproduksi dalam periode 12 (dua belas) bulan I 1 X .y X 100% x.y adalah Panjang produk kaca pengaman (cm) adalah Lebar produk kaca pengaman (cm) adalah Panjang bahan baku kaca (cm) adalah Lebar bahan baku kaca (cm) adalah Jumlah model yang diproduksi dalam periode 12 (dua belas) bulan x’ y’ X y n Catalan: Average Yield dihitung sesuai dengan klasifikasi jenis produk kaca pengaman yang dihasilkan sebagaimana diuraikan pada batasan kriteria Average Yield, yaitu Average Yield produk kaca pengaman berlapis untuk kendaraan bermotor besar (bus, truk), Average Yield produk kaca pengaman berlapis untuk kendaraan bermotor kecil (sedan, jeep, minibus), dan Average Yield produk kaca pengaman berlapis untuk bangunan. Kaca Pengaman Berlapis Diperkeras Untuk bangunan2) xf.yf I X 100% Average Yield = n Keterangan: Average Yield adalah Yield rata-rata berbagai model produk kaca pengaman yang diproduksi dalam periode 12 (dua belas) bulan (%) adalah Jumlah Yield berbagai model produk kaca pengaman yang diproduksi dalam periode 12 (dua belas) bulan (%) adalah Panjang produk kaca pengaman \x'.y' 1 X 100% x.y x’ (cm) adalah Lebar produk kaca pengaman (cm) adalah Panjang bahan baku kaca (cm) y’ X http://jdih.kemenperin.go.id/ adalah Lebar bahan baku kaca (cm) adalah Jumlah model yang diproduksi dalam periode 12 (dua belas) bulan y n Produk Bahan Baku y' y Sic ■V- >1 »1 Ukuran Produk Kaca Pengaman dan Bahan Baku Untuk Perhitungan Yield Gambar 3.
b.Overall Good Ratio 1) Kaca Pengaman Berlapis Kendaraan Bermotor
a.Efisiensi penggunaan bahan baku merupakan aspek penting dalam penerapan konsep industri hijau di industri. Penggunaan bahan baku yang efisien akan berdampak positif terhadap pengurangan biaya produksi sekaligus mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan. Efisiensi penggunaan bahan baku ditunjukkan oleh kriteria Overall Good Ratio. Good Ratio adalah rasio antara hasil produk yang bagus dibagi dengan bahan baku yang masuk pada setiap peralatan proses. Overall Good Ratio adalah rasio antara hasil produk yang bagus dibagi dengan bahan baku setelah melalui keseluruhan proses. Sumber data/informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber data, meliputi: - data primer meliputi rekaman observasi lapangan dan wawancara terkait rasio produk terhadap penggunaan bahan baku; dan - data sekunder meliputi: ● data penggunaan bahan baku pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir; b) c) d) http://jdih.kemenperin.go.id/ l data produksi riil pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir; dan l diagram proses produksi. Verifikasi dilakukan melalui; - analisa data produksi. Tahap proses produksi kaca pengaman berlapis untuk kendaraan bermotor dan bangunan adalah adalah pre process [cutting, grinding, drilling, printing), lay-up dan autoclave. - periksa perhitungan Overall Good Ratio kaca pengaman berlapis untuk kendaraan bermotor dengan rumus berikut: e) Pba Overall Good Matio = X 100% Bp atau formula berikut: Overall Good Ratio = GRp X GRg X X Overall Good Ratio X 100%! X f— X 100%! X f— X 100%) VBl J VBa >=(^xioo%)x(5 BB Keterangan: Overall Good Ratio adalah Rasio antara basil produk yang bagus dibagi dengan bahan baku setelah melalui keseluruhan proses (%) adalah Good Ratio tahap pre process(%) adalah Good Ratio tahap bending (%) adalah Good Ratio tahap lay-up (%) adalah Good Ratio tahap autoclave (%) adalah Jumlah produk yang bagus basil tahap pre process (pieces) adalah Jumlah input bahan baku tahap pre process (pieces) adalah Jumlah produk yang bagus basil tahap bending (pieces) adalah Jumlah input bahan baku tahap bending (pieces) adalah Jumlah produk yang bagus basil tahap lay-up (pieces) adalah Jumlah input bahan baku tahap lay-up (pieces) adalah Jumlah produk yang bagus basil tahap autoclave (pieces) adalah Jumlah input bahan baku tahap autoclave (pieces) GRp GRb GRl GRa Pbp Bp Pbb Bb Pbl Bl Pba Ba http://jdih.kemenperin.go.id/ Catalan; Overall Good Ratio kaca pengaman berlapis untuk kendaraan bermotor dihitung sesuai dengan rincian klasifikasi jenis produk kaca pengaman berlapis untuk kendaraan bermotor yang dihasilkan sebagaimana diuraikan pada batasan kriteria Overall Good Ratio, yaitu Overall Good Ratio produk kaca pengaman berlapis untuk kendaraan bermotor besar (bus, truk), dan Overall Good Ratio produk kaca pengaman berlapis untuk kendaraan bermotor kecil (sedan,jeep, minibus). Kaea Pengaman Berlapis Untuk Bangunan dan Kaca Berlapis diperkeras Untuk Bangunan. Hitung Overall Good Ratio Kaca Pengaman Berlapis Untuk Bangunan dan Kaea Pengaman Berlapis Diperkeras Untuk Bangunan sesuai dengan formula berikut: 2) Overall Good Ratio = X 100% Bp atau formula berikut: Overall Good Ratio = GRp X GRl X GR^^ X 100%j X ^^X 100%)X(^X 100%) /Pj Overall Good Ratio =(- Ve B B P p Keterangan: Overall Good Ratio Rasio antara basil produk yang bagus dibagi dengan bahan baku setelah melalui keseluruhan proses (%) Good Ratio tahap pre process(%) Good Ratio tahap lay-up (%) Good Ratio tahap autoclave(%) Jumlah produk yang bagus hasil tahap pre process [pieces) Jumlah input bahan baku tahap pre process (pieces) Jumlah produk yang bagus hasil tahap lay up (pieces) Jumlah input bahan baku tahap lay-up (pieces) Jumlah produk yang bagus hasil tahap autoclave (pieces) Jumlah input bahan baku tahap autoclave (pieces) adalah adalah adalah adalah adalah GRp GRl GRa Pbp adalahBp adalahPbl adalahBl adalahPba adalahBa http://jdih.kemenperin.go.id/ Catatan: Formula perhitungan Overall Good Ratio kaca pengaman berlapis untuk bangunan sama dengan formula perhitungan Overall Good Ratio kaca pengaman diperkeras untuk bangunan, karena tahap proses produksi kedua jenis produk kaca pengaman tersebut sama. 1.5. Bahan Baku Tambahan
a.Sumber Bahan Baku Tambahan 1) Pemenuhan dokumen perolehan bahan tambahan dimaksudkan untuk memenuhi aspek legalitas perolehan bahan baku, balk bahan baku yang diperoleh secara impor maupun lokal. 2) Sumber data/informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber data, sebagai berikut: data primer, meliputi rekaman observasi lapangan dan wawancara; dan b) data sekunder, meliputi: - dokumen/sertifikat/izin perolehan bahan tambahan; - izin impor bahan tambahan yang diperoleh dengan cara impor (termasuk dokumen pendukungnya: CoA, dan lain- lain); - SDS dan RoHS bahan tambahan; a) - SOP penanganan bahan tambahan; dan - data penggunaan bahan baku tambahan pada periode 1 (satu) tahun terakhir Verifikasi bahan tambahan dilakukan dengan cara meliputi: perolehan bahan dokumen/sertifikat/izin- identifikasi 3) tambahan; - identifikasi izin impor bahan tambahan yang diperoleh dengan cara impor (termasuk dokumen pendukungnya: CoA, dan lain- lain); - identifikasi SDS dan RoHS bahan tambahan; dan - identifikasi SOP penanganan bahan tambahan
b.Spesifikasi Bahan Tambahan Pemenuhan spesifikasi bahan tambahan dimaksudkan untuk memenuhi standar mutu dan keamanan yang mengacu pada standar nasional atau internasional. 2) Sumber data/informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber data, meliputi: 1) http://jdih.kemenperin.go.id/ - data primer, meliputi rekaman dan wawancara terkait dengan sertifikasi bahan baku; dan - data sekunder, meliputi bukti spesifikasi bahan baku yang digunakan untuk proses produksi. 3) Verifikasi dilakukan melalui kegiatan periksa dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang terkait, meliputi : - SDS bahan baku; dan/atau - hasil uji laboratorium
c.Penanganan Bahan Tambahan 1) Di dalam pabrik, tentu tidak terlepas dari pergerakan bahan baku. Aktivitas di dalam pabrik dimulai dari penerimaan raw material dari supplier, disimpan, hingga dipindahkan untuk diangkut masuk ke proses produksi. Bahan tambahan hams ditangani dengan baik agar tidak merubah kualitas yang akan berdampak pada kualitas proses produksi. 2) Sumber data/informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber data, meliputi: - data primer, meliputi rekaman dan wawancara terkait dengan sertifikasi bahan baku; dan - data sekunder, meliputi bukti spesifikasi bahan baku yang digunakan untuk proses produksi. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan periksa dokumen SOP penanganan bahan baku meliputi penerimaan, penyimpanan, pengangkutan, dan penggunaan, serta penerapannya lapangan. 3) di Metode VerifikasiKriteria Batasan AspekNo
2.Bahan Penolong Penjelasan Bahan Penolong adalah bahan yang digunakan di dalam proses produksi tidak menjadi bagian utama dari bahan yang akan diproses untuk menghasilkan suatu produk. Bahan penolong umumnya digunakan untuk membantu meningkatkan efisiensi atau keamanan produksi saja. Di dalam SIH tidak mengatur bahan penolong yang akan digunakan di dalam industri kaca pengaman berlapis. namun http://jdih.kemenperin.go.id/ Metode Veriflkasi Aspek Kriteria BatasanNo
1.Kaca pengaman berlapis
a.Kendaraan bermotor - Kendaraan besar (bus, truk): maksimum 46 kWh/m2 - Kendaraan kecil (sedan jeep, minibus): maksimum 13 kWh/m2
b.Bangunan: maksimum 12 kWh/m2 Kaca pengaman berlapis diperkeras untuk bangunan: maksimum 52 kWh/m2 Veriflkasi laporan perhitungan penggunaan energi listrik per produk lembaran kaca (termasuk cullet) yang dibuktikan dengan data proses selama 12 (dua belas) bulan terakhir sesuai dengan petunjuk teknis yang tercantum pada SIH Industri Kaca Pengaman Berlapis 3 Energi Konsumsi energi listrik per produk kaca pengaman berlapis Penjelasan
3.Energi
a.Efisiensi penggunaan energi merupakan aspek penting dalam penerapan konsep industri hijau di industri. Penggunaan energi yang efisien akan berdampak positif terhadap pengurangan biaya produksi sekaligus mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan. Efisiensi penggunaan energi ditunjukkan oleh kriteria konsumsi energi listrik per produk kaca pengaman.
b.Batasan cakupan konsumsi energi listrik yang dihitung adalah konsumsi energi listrik yang digunakan untuk proses produksi (termasuk utilitas), tetapi tidak termasuk yang digunakan untuk kantor.
c.Sumber data/informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber data, sebagai berikut: 1) data primer: rekaman observasi lapangan dan wawancara terkait jenis sumber energi yang digunakan dan penggunaan energi pada peralatan pemanfaat energy; dan b) rekaman pengukuran pada alat ukur energi [flowmeter, kWh meter). 2) data sekunder, meliputi: a) http://jdih.kemenperin.go.id/ data penggunaan energi listrik pada periode 1 tahun terakhir; b) data produksi riil pada periode 1 tahun terakhir; dan c) neraca energi.
d.Verifikasi penggunaan energi untuk proses produksi dilakukan dengan cara, meliputi: 1) analisa data penggunaan energi listrik pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir; 2) analisa data produksi pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir; dan 3) hitung konsumsi energi listrik per produk kaca pengaman dengan formula berikut: a) KEL K ELP - p Keterangan: Kelp adalah Konsumsi energi listrik per produk kaca pengaman (kWh/m2) adalah Konsumsi energi listrik dalam periode 12 (dua belas) bulan (kWh) adalah Kuantitas produk kaca pengaman berlapis dalam periode 12 (dua belas) bulan (m2) Kel P Catalan: Konsumsi energi listrik per produk kaca pengaman dihitung sesuai dengan klasifikasi jenis produk kaca pengaman yang dihasilkan sebagaimana diuraikan pada batasan kriteria konsumsi energi listrik per produk kaca pengaman, yaitu konsumsi energi listrik per produk kaca pengaman berlapis untuk kendaraan bermotor besar (bus, truk), konsumsi energi listrik per produk kaca pengaman berlapis untuk kendaraan bermotor kecil (sedan, jeep, minibus), konsumsi energi listrik per produk kaca pengaman berlapis untuk bangunan, dan konsumsi energi listrik per produk kaca pengaman berlapis diperkeras untuk bangunan. http://jdih.kemenperin.go.id/ No Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi 4 Air Penggunaan make-up water per produk kaca pengaman berlapis
1.Kaca pengaman berlapis
a.Kendaraan bermotor: maksimum 16 Liter/m2
b.Bangunan: maksimum 16 Liter/m2
2.Kaca pengaman berlapis diperkeras untuk bangunan: maksimum 16 Liter/m2- Verifikasi perhitungan penggunaan make-up water per produk kaca pengaman berlapis (termasuk cullet) yang dibuktikan dengan data proses selama 12 (dua belas) bulan terakhir sesuai dengan petunjuk teknis yang tercantum pada SIH Industri Kaca pengaman berlapis. Penjelasan
4.Air
a.Efisiensi penggunaan air merupakan aspek penting dalam penerapan konsep industri hijau di industri. Penggunaan air yang efisien akan berdampak positif terhadap pengurangan biaya produksi sekaligus mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan. Efisiensi penggunaan air ditunjukkan oleh kriteria penggunaan make-up water per produk kaca pengaman.
b.Make-up water adalah air tambahan yang digunakan sebagai pengganti air yang hilang pada proses produksi. Batasan cakupan penggunaan make-up water yang dihitung adalah konsumsi make-up water yang digunakan untuk proses produksi (termasuk utilitas), tetapi tidak termasuk yang digunakan untuk kantor.
c.Sumber data/informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber data, sebagai berikut: 1) data primer, meliputi: a) rekaman observasi lapangan dan wawancara terkait penggunaan make-up water; dan b) rekaman pengukuran pada alat ukur penggunaan air (flow meter). 2) data sekunder, meliputi: a) data penggunaan make-up waterpada periode 1 tahun terakhir; http://jdih.kemenperin.go.id/ b) data produksi riil pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir; dan c) neraca air
d.Verifikasi penggunaan air untuk proses produksi dilakukan dengan cara, meliputi: 1) analisa data penggunaan make-up water pada periode 12 (dua belas) terakhir; 2) analisa data produksi pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir; dan 3) hitung penggunaan make-up water per produk kaca pengaman berlapis dengan formula berikut: K FW KFWP P Keterangan: Kfwp adalah Penggunaan make-up water per produk kaca pengaman berlapis (Liter/ m^) adalah Konsumsi make-up water dalam periode 12 (dua belas) bulan (Liter) adalah Kuantitas produk kaca pengaman berlapis dalam periode 12 (dua belas) bulan (m2) Kfw P Catalan: Penggunaan make-up water per produk kaca pengaman dihitung sesuai dengan klasifikasi jenis produk kaca pengaman yang dihasilkan sebagaimana diuraikan pada batasan kriteria penggunaan make-up water per produk kaca pengaman, yaitu penggunaan make up water per produk kaca pengaman berlapis untuk kendaraan bermotor, penggunaan make-up water per produk kaca pengaman berlapis untuk bangunan, dan penggunaan make-up water per produk kaca pengaman berlapis diperkeras untuk bangunan. Metode VerifikasiKriteria Batasan AspekNo Verifikasi perhitungan kinerja peralatan/operasion al yang dinyatakan dalam OEE oleh perusahaan/industri yang dibuktikan 5.1 Kinerja peralatan yang dinyatakan dalam OEE
1.Kaca pengaman berlapis
a.Kendaraan bermotor - Pre process [cutting, grinding, 5 Proses produksi http://jdih.kemenperin.go.id/ No Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi drilling, printing): minimum 75% - Bending: l Untuk jumlah variasi < 50 model produk/bu Ian, minimum 96%; l Untuk jumlah variasi > 50 model produk/bu Ian, minimum 89% - Lay-up: minimum 90% - Autoclave: minimum 90%
b.Bangunan - Pre process (cutting, grinding, drilling, printing): minimum 75% - Lay-up: minimum 90% -Autoclave: minimum 90%
2.Kaca pengaman berlapis diperkeras dengan data proses selama 12 (dua belas) bulan terakhir disesuaikan dengan petunjuk teknis yang tercantum pada SIH Industri Kaca Pengaman Berlapis http://jdih.kemenperin.go.id/ No Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi untuk bangunan - Pre process [cutting, grinding, drilling, printing): minimum 75% - Lay-up: minimum 90% - Autoclave: minimum 90% Memiliki SOP proses produksi yang dilengkapi dengan BFD/PFD Verifikasi dokumen dan pelaksanaannya. 5.2 SOP dan PFD/BFD Penjelasan 5.1. Kinerja Peralatan Yang Dinyatakan Dalam OEE
a.Kinerja proses produksi merupakan aspek penting dalam penerapan konsep industri hijau di industri. Kinerja proses produksi ditunjukkan oleh kriteria kinerja peralatan yang dinyatakan dalam OEE. Selain itu, SOP dan PFD/BFD perlu tersedia.
b.OEE atau Overall Equipment Effectiveness adalah kriteria yang menunjukkan tingkat kesempurnaan proses produksi. Proses yang sempurna adalah proses yang hanya menghasilkan output yang baik, dalam waktu secepat mungkin, tanpa ada down time. OEE adalah matriks yang mengidentifikasi persentase waktu produktif dari keseluruhan waktu yang digunakan untuk menyelesaikan aktivitas produksi yang terdiri dari: 1) Availability Index, yaitu waktu produksi sebenarnya dibandingkan dengan waktu produksi yang direncanakan. Nilai Availability Index 100% menunjukkan bahwa proses selalu berjalan dalam waktu yang sesuai dengan waktu produksi yang telah direncanakan (tidak pernah ada down time). 2) Production Performance Index, yaitu tingkat produksi sebenarnya dibandingkan dengan tingkat produksi yang terbaik [best demonstrated production rate). http://jdih.kemenperin.go.id/ 3) Quality Performance Index, yaitu kualitas produk sebenarnya dibandingkan dengan target kualitas. Hal ini berkaitan dengan jumlah produk reject. Nilai Quality Performance Index 100% menunjukkan bahwa proses produksi tidak menghasilkan produk reject sama sekali. Produk reject adalah produk yang tidak memenuhi target kualitas.
c.Sumber data/informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber data, meliputi 1) data primer, meliputi rekaman observasi lapangan dan wawancara terkait kinerja mesin/peralatan, produksi, dan kualitas produk; dan 2) data sekunder, meliputi: a) data peralatan utama yang digunakan dalam proses produksi; b) data jam atau hari operasional peralatan utama; c) data produksi; dan d) data SOP dan PFD/BFD.
d.Verifikasi Proses produksi dilakukan dengan cara, meliputi: 1) analisa data peralatan utama yang digunakan dalam proses produksi; analisa data jam atau hari operasional peralatan utama; analisa data produksi; 4) identifikasi data SOP dan PFD/BFD; dan 5) hitung Overall Equipment Effectiveness (OEE) dengan tahapan berikut: a) Hitung Availability Index dengan formula berikut: Actual Production Time Planned Production Time b) Hitung Production Performance Index dengan formula berikut: 2) 3) X 100%Availability Index = (Total Pieces/Operating Time) X 100%Production Performance Index = Ideal Run Rate Hitung Quality Performance Index dengan formula berikut: Good Pieces Total Pieces d) Hitung Overall Equipment Effectiveness(OEE) dengan formula berikut: c) Quality Performance Index = X 100% http://jdih.kemenperin.go.id/ OEE = Availability IndaxX Production PerformancG Index X Quality Performance Index Catatan: OEE dihitung per tahap proses produksi sesuai dengan klasifikasi jenis produk kaca pengaman yang dihasilkan sebagaimana diuraikan pada batasan kriteria kinerja peralatan yang dinyatakan dalam OEE, yaitu OEE per tahap proses produksi kaca pengaman berlapis untuk kendaraan bermotor, OEE per tahap proses produksi kaca pengaman berlapis untuk bangunan, dan OEE per tahap proses produksi kaca pengaman berlapis diperkeras untuk bangunan. Tahap proses produksi kaca pengaman berlapis untuk kendaraan bermotor adalah pre process {cutting, grinding, drilling, printing), bending, lay-up, dan autoclave. Tahap proses produksi kaca pengaman berlapis untuk bangunan adalah pre process [cutting, grinding, drilling, printing), lay up dan autoclave. Tahap proses produksi kaca pengaman berlapis diperkeras untuk bangunan adalah pre process (cutting, grinding, drilling, printing), lay-up dan autoclave. 5.2. SOP dan PFD/BED Cukup jelas Metode VeriflkasiKriteria Batasan AspekNo Verifikasi laporan mutu produk dibuktikan dengan laporan hasil uji dari laboratorium yang terakreditasi dengan mengacu SNI atau revisinya. Memenuhi kriteria yang terdapat pada SNI yang berlaku: - SNI Kaca pengaman berlapis [laminated safety glass) untuk kendaraan bermotor - SNI Kaca Pengaman Berlapis untuk bangunan dan mebelair. Spesifikasi produk kaca pengaman berlapis Produk kaca pengaman berlapis 6 Penjelasan
6.Produk Kaca Pengaman Berlapis http://jdih.kemenperin.go.id/ Kualitas produk yang dihasilkan merupakan aspek penting dalam penerapan konsep industri hijau di industri. Kualitas produk yang dihasilkan ditunjukkan oleh kriteria spesifikasi produk kemasan dari kaca yang harus memenuhi standar kualitas tertentu, yaitu SNI. SNI terkait spesifikasi produk kaca pengaman berlapis diperkeras pada saat ini belum tersedia. Dengan demikian, meskipun dalam kriteria spesifikasi produk dicantumkan batasan yaitu memenuhi kriteria yang terdapat pada SNI, verifikasi SPPT SNI produk tidak perlu dilakukan. Pada saat SNI terkait spesifikasi produk kaca pengaman berlapis tersebut sudah tersedia atau diterbitkan, verifikasi SPPT SNI produk perlu dilakukan. Sumber data/informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber data, sebagai berikut: 1) data primer, meliputi Rekaman observasi lapangan dan wawancara terkait pemenuhan standar kualitas produk; dan 2) data sekunder, meliputi SPPT SNI produk. Verifikasi Kaca pengaman berlapis dilakukan dengan cara identifikasi SPPT SNI produk a. b. c. d. Metode Verifikasi Aspek Kriteria BatasanNo Palet kayu untuk ekspor ke negara tertentu harus terfumigasi. Verifikasi bahan kemasan dan pernyataan tertulis perusahaan industri tentang jenis dan sifat bahan kemasan yang digunakan. Bahan kemasan: - Bahan utama: peti kemas kayu atau besi - Bahan pelapis pelindung (interlayer): styrofoam, rubber lining, kertas, rubber spacer, alas gabus (cork pad) - Bahan pengikat: plasticband, steel band. 7 Kemasan Penjelasan
7.Kemasan Sumber data/informasi dapat diperoleh dengan mencari:a. http://jdih.kemenperin.go.id/ data primer, meliputi rekaman observasi lapangan dan wawancara terkait bahan kemasan yang digunakan; dan data sekunder, meliputi data bahan kemasan yang digunakan (faktur pembelian bahan kemasan, dan manifes pengadaan bahan dari pemasok). Verifikasi Kaca Pengaman Berlapis dilakukan dengan eara, identiiikasi data bahan kemasan yang digunakan (faktur pembelian bahan kemasan dan manifes pengadaan bahan dari pemasok) 1) 2) b. Metode VerifikasiAspek Kriteria BatasanNo - Memiliki Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) yang dikeluarkan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/ Kota - Memiliki IPAL mandiri atau IPAL yang dikelola oleh pihak ketiga yang memiliki izin. Verifikasi keberadaan IPAL, kondisi operasional IPAL (berfungsi atau tidak), dan dokumen IPLC selama 1 (satu) tahun terakhir. Limbah 8.l.Sarana pengelolaan limbah eair 8 Verifikasi laporan hasil uji dari laboratorium terakreditasi yang tercantum dalam dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup selama 2 (dua) semester terakhir. Dalam hal belum terdapat laboratorium yang terakreditasi, dapat menggunakan laboratorium lain yang telah mendapat penunjukan dari Memenuhi baku mutu sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. 8.2.Pemenuhan parameter limbah cair terhadap baku mutu lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan http://jdih.kemenperin.go.id/ Metode VerifikasiBatasanNo Aspek Kriteria instansi yang berwenang. Memiliki sarana pengelolaan emisi gas buang dan udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Verifikasi keberadaan dan operasional (berfungsi atau tidak) sarana pengelolaan emisi gas buang dan udara. 8.3.Sarana Pengelolaan emisi gas buang dan udara Verifikasi laporan basil uji dari laboratorium terakreditasi yang tercantum dalam dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup selama 2(dua) semester terakhir. Dalam hal belum terdapat laboratorium yang terakreditasi, dapat menggunakan laboratorium lain yang telah mendapat penunjukan dari instansi yang berwenang. Memenuhi baku mutu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan 8.4.Pemenuhan parameter emisi gas buang, udara dan tingkat gangguan terhadap baku mutu lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan Verifikasi pelaksanaan pengelolaan limbah B3 dan izin pengelolaannya selama 1 (satu) tahun terakhir yang mengacu dalam ketentuan peraturan perundang- undangan. Memiliki izin pengelolaan limbah B3 dan diserahkan pada pihak ketiga yang memiliki izin. Memiliki TPS limbah B3 8.5.Sarana Pengelolaan limbah B3 http://jdih.kemenperin.go.id/ No Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi 8.6.Sarana pengelolaan limbah padat Mengacu pada rencana pengelolaan limbah padat yang tertuang dalam dokumen lingkungan yang telah disetujui Verifikasi cara pengelolaan limbah padat dan ketentuan yang tertuang dalam dokumen pengelolaan lingkungan selama 1 (satu) tahun terakhir. Penjelasan 8.1. Sarana Pengelolaan Limbah Cair Pengelolaan limbah dimaksudkan untuk menurunkan tingkat cemaran yang terdapat dalam limbah sehingga aman untuk dibuang Oleh sebab itu industri perlu memiliki sarana a. ke lingkungan. pengelolaan limbah yang sesuai dengan jenis limbah yang dihasilkan.
b.Sumber data/informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber data, meliputi: 1) data primer, meliputi wawancara terkait sarana pengelolaan limbah cair; dan data sekunder, meliputi bukti dokumen izin pembuangan limbah cair.
c.Verifikasi dilakukan melalui kegiatan yang meliputi: 1) verifikasi dokumen IPLC; dan 2) verifikasi keberadaaan dan kondisi operasional IPAL. 8.2. Pemenuhan Parameter Limbah Cair terhadap Baku Mutu Lingkungan sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
a.Penentuan terjadinya pencemaran melalui baku mutu lingkungan hidup. Perusahaan industri diperbolehkan untuk membuang limbah ke media lingkungan hidup dengan persyaratan: memenuhi baku mutu lingkungan hidup dan mendapat izin dari menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
b.Sumber data/informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber data, meliputi: 1) data primer, meliputi wawancara terkait upaya pemenuhan baku mutu limbah cair; dan 2) lingkungan hidup diukur http://jdih.kemenperin.go.id/ 2) data sekunder, meliputi bukti pemenuhan baku mutu untuk limbah cair.
c.Verifikasi dilakukan melalui kegiatan periksa dokumen laporan basil uji dari laboratorium terakreditasi yang tercantum dalam dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup selama 2 (dua) semester terakhir. Dalam hal belum terdapat laboratorium yang terakreditasi, dapat menggunakan laboratorium lain yang telah mendapat penunjukan dari instansi yang berwenang. 8.3. Sarana Pengelolaan Emisi Gas Buang dan Udara
a.Perusahaan industri yang mengeluarkan emisi wajib menaati ketentuan persyaratan teknis. Yang dimaksud dengan persyaratan teknis adalah persyaratan pendukung dalam kaitannya dengan penaatan baku mutu emisi ambient dan kebisingan. Contohnya: cerobong asap dan persyaratan teknis lainnya.
b.Sumber data/informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber data, meliputi: 1) data primer, meliputi wawancara terkait sarana pengelolaan emisi gas buang dan udara; dan 2) data sekunder, meliputi bukti dokumen lingkungan hidup.
c.Verifikasi dilakukan melalui kegiatan periksa keberadaaan dan kondisi operasional sarana pengelolaan emisi gas buang dan udara. 8.4. Pemenuhan Parameter Emisi Gas Buang, Udara, dan Tingkat Gangguan terhadap Baku Mutu Lingkungan sesuai Ketentuan Peraturan Perundang- Undangan
a.Perlindungan mutu udara ambien didasarkan pada baku mutu udara ambien, baku mutu emisi, dan baku tingkat gangguan. Baku tingkat gangguan sumber tidak bergerak terdiri atas: baku tingkat kebisingan, baku tingkat getaran, dan baku tingkat kebauan.
b.Sumber data/informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber data, meliputi: 1) data primer, meliputi wawancara terkait upaya pemenuhan baku mutu emisi gas buang, udara, dan tingkat gangguan; 2) data sekunder, meliputi bukti pemenuhan baku mutu untuk emisi gas buang, udara, dan tingkat gangguan.
c.Verifikasi dilakukan melalui kegiatan periksa dokumen laporan basil uji dari laboratorium terakreditasi yang tercantum dalam dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup selama 2 (dua) http://jdih.kemenperin.go.id/ semester terakhir. Dalam hal belum terdapat laboratorium yang terakreditasi, dapat menggunakan laboratorium lain yang telah mendapat penunjukan dari instansi yang berwenang. 8.5. Sarana Pengelolaan Limbah B3
a.Pengelolaan limbah B3 adalah kegiatan yang meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan. Perusahaan industri yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya. Pengelolaan limbah B3 wajib mendapat izin dari menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
b.Sumber data/informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber data, meliputi: 1) data primer, meliputi wawancara terkait sarana pengelolaan limbah B3; dan 2) data sekunder, meliputi bukti pengelolaan limbah B3.
c.Verifikasi dilakukan melalui kegiatan yang meliputi: verifikasi dokumen izin pengelolaan limbah B3; 2) verifikasi dokumen manifest pengelolaan limbah B3; dan periksa keberadaaan dan kondisi operasional TPS Limbah B3. 8.6. Sarana Pengelolaan Limbah Padat
a.Penyelenggaraan pengelolaan sampah meliputi: pengurangan sampah; dan penanganan sampah. Perusahaan industri wajib melakukan pengurangan sampah dan penanganan sampah. Penanganan sampah meliputi kegiatan: pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.
b.Sumber data/informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber data, meliputi: data primer, meliputi wawancara terkait sarana pengelolaan limbah padat; dan 2) data sekunder, meliputi bukti dokumen lingkungan hidup.
c.Verifikasi dilakukan melalui kegiatan periksa keberadaaan dan kondisi operasional sarana pengelolaan limbah padat. 1) 3) 1) http://jdih.kemenperin.go.id/ No Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi 9 Emisi Gas Rumah Kaca Emisi CO2 Tingkat emisi:
1.Kaca pengaman berlapis
a.Kendaraan bermotor - Kendaraan besar (bus, truk): maksimum 66 kg C02/m2 produk - Kendaraan kecil (sedan jeep, minibus): maksimum 9 kg C02/m2 produk
b.Bangunan: maksimum 10 kg C02/m2
2.Kaca pengaman berlapis diperkeras untuk bangunan: maksimum 37 kg C02/m2 Verifikasi basil perhitungan emisi CO2, dan/atau laporan pengukuran atau pemantauan emisi GRK yang dibuktikan dengan data proses selama 12 (dua belas) bulan terakhir disesuaikan dengan petunjuk teknis yang tercantum pada SIH Industri Kaca pengaman berlapis. Penjelasan
9.Emisi Gas Rumah Kaca
a.Kegiatan industri merupakan salah satu penyumbang emisi gas rumah kaca (GRK) di antaranya emisi CO2 yang diyakini menjadi penyebab terjadinya pemanasan global,
b.Sumber data/informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber data, meliputi: 1) data primer, meliputi: a) rekaman wawancara terkait kebijakan, program, dan implementasi program penurunan emisi GRK; dan b) perhitungan penurunan emisi CO2 2) data sekunder, meliputi: a) program penurunan emisi GRK; dan b) laporan pelaksanaan program
c.Verifikasi dilakukan melalui kegiatan periksa dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang terkait meliputi: http://jdih.kemenperin.go.id/ 1) periksa perhitungan emisi GRK sesuai penjelasan; dan 2) emisi CO2 dapat disesuaikan perhitungannya dengan menyesuaikan jenis bahan bakarnya.
d.Secara umum perhitungan emisi gas rumah kaca dilakukan dengan menggunakan konsep neraca massa. Untuk menyederhanakan dan mempermudah perhitungan, digunakan suatu faktor pengali yang disebut dengan faktor emisi, yakni suatu nilai representatif yang menghubungkan kuantitas emisi yang dilepas ke atmosfer dengan aktivitas yang berkaitan dengan emisi tersebut. Emisi untuk industri secara garis besar dihasilkan oleh sumber-sumber yang berasal dari penggunaan energi berupa bahan bakar dan listrik, dan proses produksi dan limbah. Khusus untuk listrik, penggunaannya dikategorikan sebagai emisi tidak langsung.
e.Untuk mengurangi dampak negatif dari fenomena perubahan iklim, perlu dihitung jumlah emisi karbon (CO2) dari kegiatan industri. Perhitungan emisi karbon untuk industri meliputi beberapa kegiatan, antara lain: - identifikasi ruang lingkup emisi dari industri; - identifikasi sumber-sumber emisi pada proses di industri; - identifikasi sumber-sumber emisi pada proses pembakaran; - identifikasi sumber-sumber emisi pada penggunaan listrik; - identifikasi sumber-sumber emisi pada penggunaan energi panas; - identifikasi sumber-sumber emisi dari limbah cair; dan - penetapan metode perhitungan emisi yang digunakan.
f.Emisi CO2 yang dihitung dibatasi pada emisi CO2 yang bersumber dari penggunaan energi panas (pembakaran bahan bakar) dan listrik (lihat Gambar 1) untuk proses produksi. Emisi CO2 dihitung dengan menggunakan faktor emisi dalam IPPC Guidelines 2006 (lihat Gambar 2) dengan rumus berikut: Emisi CO2 = Data Aktivitas (AD) x Faktor Emisi (EF) Keterangan: adalah Data Aktifitas dari Energi adalah Faktor Emisi berdasarkan sumber bahan bakar (lihat Tabel 2) dan/atau sistem ketenagalistrikan (lihat Tabel 3) Konversi satuan energi untuk masing-masing jenis energi dapat dilihat pada Tabel 4. AD EF g- http://jdih.kemenperin.go.id/
h.Terkait dengan produksi steam dan Thermal Oil Heat (TOH) yang menghasilkan emisi, dan perhitungannya adalah tC02 dapat mengikuti jumlah bahan bakar yang digunakan untuk menghasilkan steam dan TOH. Konsumsi Bahan Bakar (ton/tahun) Komposisi Bahan Bakar(% karbon) Nilai Kalor Bahan Bakar LHV (KJ/ Kg) Kebutuhan Listrik (MWh/Tahun) Kapasitas Produksi (ton/tahun) Waktu (hari/ tahun) Operasi Jumlah emisi (ton CO2/tahun) Intensitas emisi (ton C02/produk) Intensitas E nergi Perhitungan Emisi GRK dari Sistern Energi (GJ/ton Produk/ton) Data - data pendukung (Literatur) Gambar 1 - Neraca Massa Emisi di Industri dari Penggunaan Energi Konsumsi umpan (ton/tahun) Komposisi umpan Produksi (ton/tahun) Komposisi produk Jumlah emisi (ton/tahun) Perhitungan Emisi GRK dari Proses ¥ Faktor emisi IPCC Data - data pendukung (Literatur) Gambar 2 - Neraca Massa Emisi di Industri dari Proses Produksi http://jdih.kemenperin.go.id/ Tabel 2. Faktor Emisi GRK (tC02) berdasarkan Sumber Bahan Bakarnya Faktor Emisi Belum Terkoreksi Faktor Emisi TerkoreksiBahan bakar fosil kg CO2/TJ* kg CO2/TJ Minyak mentah 73.300 72.600 Bensin 69.300 68.600 Minyak tanah 71.900 71.200 Minyak diesel 74.100 73.400 Minyak residu 77.400 76.600 LPG 63.100 62.500 Petroleum coke 100.800 99.800 Batubara Anthrasit 98.300 96.300 92.700Batubara Bituminous 94.600 96.100 94.200Batubara Sub-bituminous Lignit 101.200 99.200 104.900106.000Peat 56.100 55.900Gas alam Faktor-faktor ini diasumsikan karhon tidak teroksidasi (Sumber: NCASI, 2005, atau revisinya) * Faktor Emisi Sistem Ketenagalistrikan Sesuai dengan ProvinsiTabel 3. Baseline Faktor Emisi BM Faktor Emisi Tahun Sistem Ketenagalistrikan kg C02/kWhkg C02/kWh 20170,80 0,99Jamali 0,73 1,03 2017Sumatera 20171,10 1,10Kaltim 1,04 0,76 2017Kalbar 1,11 0,79 2017 Kalteng dan Kalsel 0,85 1,54 2017 Sulut, Sulteng, dan Gorontalo 1,01 2017Sulsel, Sulbar, Sultra 0,59 Nilai diatas dikutip dari Nilai Emisi GRK Sistem Interkoneksi Ketenagalistrikan (On-Grid) Direktorat Jendral Ketenaga Listrikan tahun 2017 atau revisinya. * http://jdih.kemenperin.go.id/ Konversi Satuan Energi pada Jenis EnergiTabel 4. Sumber Energi Satuan Jenis Energi Besaran 3,6 MJ/kWhListrik Tenaga Air (Hidro) MJ/kWhTenaga Nuklir 11,6 2,33 MJ.kgUap MJ/m3Gas Alam 37,23 MJ/lt18,36Ethana (cair)LPG MJ/lt25,53Propana (cair) MJ/kg27,7AntrasitBatu Bara 27,7 MJ/kgBituminus 18,8 MJ/kgSub-bituminus MJ/kg14,4Lignit MJ/kgRata-rata yang digunakan di dalam negeri 22,2 MJ/lt33,62Produk BBM Avtur MJ/lt34,66Gasolin (bensin) 37,68 MJ/ltKerosin 38,68 MJ/ltSolar (diesel) MJ/lt38,68Lightfuel oil (no.2) MJ/lt41,73Heavyfuel oil (no.6) Faktor konversi untuk satuan penggunaan energi yang digunakan dalam Standar Industri Hijau secara umum, sebagai berikut: 0,001 Terajoule (TJ) 1000 Megajoule (MJ) 1x109 Joule (J) 277,8 Kilowatt-hours (kWh) 948170 BTU 1 Gigajoule (GJ) 1. F. PERSYARATAN MANAJEMEN Persyaratan Manajemen SIH Industri Kaca BerlapisTabel 5. Metode Verifikasi Aspek Kriteria BatasanNo Verifikasi dokumen kebijakan penerapan kaidah Industri Hijau, minimum memuat target penghematan/ efisiensi penggunaan Perusahaan wajib memiliki kebijakan tertulis penerapan Industri Hijau Kebijakan dan Organisasi 1.1. Kebijakan Industri Hijau 1 http://jdih.kemenperin.go.id/ Metode VerifikasiKriteria BatasanNo Aspek sumber daya: bahan baku, energi, air dan penurunan emisi CO2 dalam 1 (satu) tahun, yang ditetapkan oleh pimpinan puncak. Verifikasi dokumen organisasi pelaksana penerapan Industri Hijau yang ditetapkan oleh pimpinan puncak Verifikasi sertifikat/bukti pelatihan/ peningkat an kapasitas SDM tentang Industri Hijau. 1.2. Organisasi Industri Hijau a.Keberadaan organisasi dan tim pelaksana penerapan Industri Hijau di perusahaan b.Program pelatihan/ peningkatan kapasitas SDM tentang Industri Hijau Terdapat kegiatan sosialisasi kebijakan dan organisasi Industri Hijau di perusahaan Verifikasi laporan kegiatan berikut dokumentasi atau fotokopi media sosialisasi tentang kebijakan dan organisasi Industri Hijau di perusahaan dalam 1 (satu) tahun terakhir. 1.3. Sosialisasi kebijakan dan organisasi Industri Hijau Verifikasi dokumen terkait penetapan tujuan dan sasaran yang terukur dari penerapan Industri Hijau di perusahaan Perusahaan menetapkan tujuan dan sasaran yang terukur dari kebijakan penerapan Industri Hijau 2.1. Tujuan dan sasaran Industri Hijau 2 Perencana- an Strategis Verifikasi kesesuaian dokumen renstra dan Program dengan tujuan dan sasaran yang ditetapkan dalam 1 (satu) tahun terakhir, paling sedikit Perusahaan memiliki rencana strategis (renstra) dan program untuk mencapai tujuan dan sasaran 2.2. Perenca- naan strategis dan program http://jdih.kemenperin.go.id/ Kriteria Metode VerifikasiNo Aspek Batasan yang terukur dari kebijakan penerapan Industri Hijau mencakup: - efisiensi penggunaan bahan baku; - efisiensi penggunaan energi; - efisiensi penggunaan air; - pengurangan emisi GRK; - pengurangan limbah (B3 dan Non B3); dan - jadwal pelaksanaan, penanggung jawab, dan alokasi dana. Verifikasi bukti pelaksanaan program: - Dokumentasi pelaksanaan program, paling sedikit mencakup: l efisiensi penggunaan bahan baku; l efisiensi penggunaan energi; l efisiensi penggunaan air; l pengurangan emisi GRK; dan l pengurangan limbah (B3 dan Non B3) - Dokumentasi realisasi alokasi anggaran untuk pelaksanaan program yang telah direncanakan; dan Pelaksana an dan Pemantau- 3.1. Pelaksa- Program dilaksanakan dalam bentuk kegiatan yang sesuai dengan jadwal dan dilaporkan secara berkala kepada manajemen 3 naan program an http://jdih.kemenperin.go.id/ Metode VerifikasiKriteria Batasan AspekNo - Bukti persetujuan pelaksanaan program dari pimpinan puncak. - Verifikasi laporan hasil pemantauan program dan bukti pendukung baik yang dilakukan secara internal maupun eksternal - Laporan yang dilakukan secara internal, divalidasi oleh manajemen puncak. 3.2. Peman tauan program Pemantauan program dilaksanakan secara berkala dan hasilnya dilaporkan sebagai bahan tinjauan manajemen puncak dan masukan dalam melakukan perbaikan berkelanjutan Verifikasi laporan hasil pelaksanaan tinjauan manajemen secara berkala 1 (satu) tahun sekali. Perusahaan melakukan tinjauan manajemen secara berkala 4.1. Pelaksa-Tinjauan Manajemen 4 naan tinjauan manaje men - Verifikasi laporan sebelum dan sesudah tindak lanjut perusahaan berupa pelaksanaan perbaikan atau peningkatan kinerja standar industri hijau selama 1 (satu) tahun terakhir; - Dokumen pelaksanaan tindak lanjut ditetapkan oleh manajemen puncak. Perusahaan menggunakan laporan hasil pemantauan, atau hasil audit, atau hasil tinjauan manajemen sebagai pertimbangan dalam upaya perbaikan dan peningkatan kinerja industri hijau secara konsisten dan berkelanjutan 4.2. Konsis- tensi perusaha¬ an terhadap pemenuh- an persyarat- an teknis dan persyarat- an manaje men sesuai SIH yang berlaku Verifikasi dokumentasi program CSR berkelanjutan dan laporan Mempunyai program CSR yang berkelanjutan. Peran serta perusahaan terhadap lingkungan 5 Tanggung Jawab Sosial Perusahaan {Corporate http://jdih.kemenperin.go.id/ No Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi Social Responsi bility - CSR) sosial Contoh program dapat berupa: - kegiatan pendidikan - kesehatan - lingkungan - kemitraan - Pengembang- an IKM lokal - Pelatihan peningkatan kompetensi - bantuan pembanguan infrastruktur pelaksanaan kegiatan. Verifikasi bukti fisik, pelaporan dan pelaksanaanya. Memenuhi dan sesuai peraturan yang berlaku. Pemberian fasilitas paling sedikit adalah: - Pelatihan tenaga kerja (UU No.13 Tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan) - Periksa kesehatan (Permenaker 2 Tahun 1980) - Pemantauan lingkungan tempat Kerja (Permenaker No.13 Tahun 2011) - Penyediaan alat P3K (Permenaker No.15 Tahun 2008) 6 Penyediaan fasilitas ketengaker- jaan Ketenaga kerjaan http://jdih.kemenperin.go.id/ No Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi - Penyediaan alat delindung Diri (Permenaker No. 8 Tahun 2010) G. DIAGRAM ALIR Bahangalian Bahansintetis/produkm an ufaktur Bahan baku utama Bah an pembentukgelas Pasirsilika, cu/tef Soda abu, batu kapur, dolomit,feldspar, nepheline syenite,sodium sulfat,sodium nitrat, oksida antimon, arsentrioksida.terak, karbon, dll Bahan perantaradan pemodifikasi Besi kromit(Fe203.Cr2Cy,besi oksida (F6203), kobaltoksida(CoO),logam selenium,dll ♦I Bahan baku penolong/bahan pewarna Industri kaca Kaca lembaran bening lak berwama, kaca lembaran bening berwama, kaca lembaran buram berwama, kaca patri, kaca berukir dan kacacermin Industri kaca lembaran Kaca pengaman diperkeras, kaca pengaman berlapis, kaca pengaman isolasi.Industri kaca pengaman dll Industri kaca lainnya Tubes, rods, kaca batangan atau kaca pipa Industri barangdarikaca Cangkir, piring, mangkok,teko, staples, asbak, botalsusu bayi, patung/arcadari kaca, vas, lampu kristal, semprong lampu tekan dan semprong lampu tempel Industri peralatan rumahtanggadari kaca Botal serum/infus, ampul, tabung uji,tabung ukur, kacasorong, mikroskop, kuvet, desikator Alat laboratorium,farmasidan kesehatan Industri kemasan dari kaca Botal, guci, wadah dari kaca atau kristal Tasbih, rosario, manikgelas,gelasenamel, aquarium, serat kaca (fiberglass), produk wol kaca dan non woven kaca, kaca jam binding dan arloji, kaca dan elemen optik yang tidak bekerjasecaraoptis, barang kaca pada perhiasan imitasi, kaca isolasi, perlengkapan isolasi kaca, bahan bangunan dari kaca (bata, ubin, genteng, paving block, sekat binding) Industri barang lainnyadari kaca Gambar 3 - Diagram Alir Industri Kaca http://jdih.kemenperin.go.id/ 5 mmM tmmm oBjvmv n tm oiAwC'--^M ‘3 m H ●^:ql]J 5& r r7<i. ' f. A i u & iww fttiTOOAV m f m nmi QLl „QL2 tor^Ra^MM*rw C^3,QL4,Q15 for Pwtw QL«rorWfhe^^rt«i T .WMtMIISa® i i Gambar 4 - Diagram Alir Proses Produksi Kaca Pengaman Berlapis MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. AGUS GUMIWANG KARTASASMITA psuai dengan aslinya ^tSpS^ariat Jenderal (KprrrerT^^ Perindustrian ^ Hukum, Salini Co rn llQ ' I * /,\' Hariyono http://jdih.kemenperin.go.id/