ini mulai berlaku pada tanggalPeraturan Menteri diundangkan. memerintahkan Agar setiap orang mengetahuinya, pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 November 2020 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. AGUS GUMIWANG KARTASASMITA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 November 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 1316 i dengan aslinya ^ Jenderal rindustrian diVHukum, ^1- a.\M Hariyono http://jdih.kemenperin.go.id/ LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 53 TAHUN 2020 TENTANG STANDAR INDUSTRI HIJAU UNTUK INDUSTRI DIPERKERAS KACA PENGAMAN SIH 23112.2:2020 STANDAR INDUSTRI HIJAU UNTUK INDUSTRI KACA PENGAMAN DIPERKERAS A. RUANG LINGKUP Ruang lingkup SIH untuk Industri Kaca Pengaman Diperkeras [Tempered Safety Glass) ini bertujuan mengatur persyaratan teknis dan persyaratan manajemen, sebagai berikut: persyaratan teknis, meliputi: bahan baku utama dan tambahan; bahan penolong; energi; air; proses produksi; produk; kemasan; limbah; dan emisi gas rumah kaea. persyaratan manajemen, meliputi: kebijakan dan organisasi; perencanaan strategis; pelaksanaan dan pemantauan; tinjauan manajemen; tanggung jawab sosial perusahaan; dan ketenagakerjaan. 1. a. b. c. d. e. f. g- h. 1. 2. a. b. c. d. e. f. http://jdih.kemenperin.go.id/ B. ACUAN
a.Average yield Kaca Pengaman Diperkeras - Kendaraan besar (bus, truk): minimum 82% - Kendaraan kecil (sedan jeep, minibus): minimum 91% - Bangunan: minimum 71% Verifikasi perhitungan average yield yang dibuktikan dengan data proses selama 12 (dua belas) bulan terakhir sesuai dengan petunjuk teknis yang tercantum pada SIH Industri Kaca Pengaman Diperkeras.
b.Overall good ratio Kaca Pengaman Diperkeras - Kendaraan besar (bus, truk): minimum 92% - Kendaraan Kecil (sedan jeep, minibus): minimum 92% - Bangunan: minimum 75% Verifikasi perhitungan overall good ratio yang dibuktikan dengan data proses selama 12 (dua belas) bulan terakhir sesuai dengan petunjuk teknis yang tercantum pada SIH Industri Kaca Pengaman Diperkeras. 1.5 Bahan Tambahan
a.Sumber bahan tambahan Diperoleh secara legal Verifikasi dokumen perolehan bahan tambahan. http://jdih.kemenperin.go.id/ Metode VerifikasiAspek Kriteria BatasanNo Verifikasi dokumen izin impor, untuk bahan tambahan yang diperoleh dengan cara impor.
b.Spesifikasi bahan baku penolong Spesifikasi bahan baku tambahan diketahui Verifikasi CoA dari pemasok atau dokumen laporan hasil pengujian laboratorium internal; Verifikasi dokumen SDS dan RoHS untuk setiap bahan tambahan. Tersedia SOP dalam prosedur penanganan bahan tambahan yang dijalankan seeara konsisten
c.Penangan an bahan tambahan Verifikasi dokumen SOP bahan tambahan (prosedur penerimaan, penyimpanan, pengangkutan, dan penggunaan) dan pelaksanaan-nya di lapangan. Verifikasi dokumen SDS dan penanganan-nya di lapangan. Penjelasan 1.1. Sumber Bahan Baku
a.Pemenuhan dokumen perolehan bahan baku dimaksudkan untuk memenuhi aspek legalitas perolehan bahan baku, baik bahan baku yang diperoleh seeara impor maupun lokal.
b.Sumber data/informasi dapat diperoleh dengan meneari sumber data, sebagai berikut: data primer meliputi rekaman observasi lapangan dan wawaneara; dan 2) data sekunder, meliputi: a) dokumen/sertifikat/izin perolehan bahan baku utama; dan b) izin impor bahan baku utama yang diperoleh dengan eara impor (termasuk dokumen pendukungnya: CoA, dan lain- lain).
c.Verifikasi dilakukan melalui kegiatan periksa dokumen, eatatan data, dan bukti pedukung yang terkait, meliputi: 1) http://jdih.kemenperin.go.id/ 1) Identifikasi dokumen /sertifikat/izin perolehan bahan baku utama; 2) Identifikasi izin impor bahan baku utama yang diperoleh dengan cara impor termasuk dokumen pendukungnya: CoA dan lain- lain. 1.2. Spesifikasi Bahan Baku utama 1) Spesifikasi bahan baku dimaksudkan untuk kepastian pemenuhan terhadap persyaratan produk. Sumber data/informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber data, sebagai berikut: 1) data primer meliputi rekaman observasi lapangan dan wawancara; dan data sekunder meliputi bukti spesifikasi bahan baku yang digunakan untuk proses produksi. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan periksa dokumen, catatan data, dan bukti pedukung yang terkait, meliputi: 1) dokumen CoA, SNI, dan RoHS bahan baku; dan/atau 2) bukti hasil uji dari laboratorium terakreditasi ISO 17025, bagi yang tidak memiliki laboratorium yang terakreditasi, bukti hasil uji minimal 1 (satu) kali setahun oleh laboratorium terakreditasi ISO 17025. 1.3. Penanganan Bahan Baku
a.Di dalam pabrik, tentu tidak terlepas dari pergerakan bahan baku. Aktivitas di dalam pabrik dimulai dari penerimaan raw material dari supplier, disimpan, hingga dipindahkan untuk diangkut masuk ke proses produksi. Bahan baku harus ditangani dengan baik agar tidak merubah kualitas yang akan berdampak pada kualitas proses produksi.
b.Sumber data/informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber data, meliputi: 1) data primer meliputi rekaman dan wawancara terkait dengan SOP penanganan bahan baku: penerimaan, penyimpanan, pengangkutan, dan penggunaan bahan baku; 2) data sekunder dengan meminta dokumen SOP penanganan bahan baku. 2) 2) 3) http://jdih.kemenperin.go.id/
c.Verifikasi dilakukan melalui kegiatan periksa dokumen SOP penanganan bahan baku meliputi penerimaan, penyimpanan, pengangkutan, dan penggunaan, serta pelaksanaannya di lapangan. 1.4. Rasio Produk Kaca Pengaman Diperkeras Terhadap Bahan Baku
a.Average yield Kaca pengaman Diperkeras Efisiensi penggunaan bahan baku merupakan aspek penting dalam penerapan konsep industri hijau di industri. Penggunaan bahan baku yang efisien akan berdampak positif terhadap pengurangan biaya produksi sekaligus mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan. Efisiensi penggunaan bahan baku ditunjukkan oleh kriteria Average Yield. Yield adalah rasio antara ukuran produk optimal (optimum size) secara rancangan dibagi dengan ukuran material (material size) atau bahan baku pada proses pemotongan. Average Yield adalah yield rata-rata berbagai model produk kaca pengaman yang diproduksi. 4) Sumber data/informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber data, meliputi: a) data primer meliputi rekaman observasi lapangan dan wawancara terkait rasio produk terhadap penggunaan bahan baku; dan data sekunder meliputi: - data penggunaan bahan baku pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir; - data produksi riil pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir; dan - diagram proses produksi. Verifikasi dilakukan melalui: a) analisis data produksi: - tahap proses produksi kaca pengaman diperkeras untuk kendaraan bermotor dan bangunan adalah pre process (cutting, grinding, drilling, printing), dan tempering; - tahap proses produksi kaca pengaman diperkeras untuk bangunan sama dengan tahap proses produksi kaca pengaman berlapis untuk bangunan, namun bahan baku utama yang digunakan berbeda. 1) 2) 3) b) 5) http://jdih.kemenperin.go.id/ Pre Process Tempering Good Ratio = Cutting n I I I : ! Yield = Grinding ■-♦i Drilling Printing c%a % Good Ratio = b % Tahap Proses Produksi Kaca Pengaman Diperkeras Untuk Kendaraan Bermotor dan Bangunan. Gambar 1. Pre Process Lay-Up Good Ratio = Autoclave Good Ratio = Cutting ; I ; ; j : Yield = i--►i Grinding [■*{ Drilling i--^ Printing c% d%a% Good Ratio = b % Gambar 2. Tahap Proses Produksi Kaca Pengaman Berlapis Untuk Bangunan dan Kaca Pengaman Diperkeras Untuk Bangunan Yield dan Good Ratio b) periksa perhitungan average yield kaca pengaman diperkeras untuk kendaraan bermotor dan bangunan dengan dengan rumus berikut: xf.yf I X 100%. x.y Amperage Yield ri Keterangan: Average Yield adalah Yield rata-rata berbagai model produk kaca pengaman yang diproduksi dalam periode 12 (dua belas) bulan (%) Jumlah Yield berbagai model produk kaca pengaman yang diproduksi dalam periode 12 (dua belas) bulan (%) Panjang produk kaca pengaman (cm) Lebar produk kaca pengaman (cm) Panjang bahan baku kaca (cm) Lebar bahan baku kaca (cm) Jumlah model yang diproduksi dalam periode 12 (dua belas) bulan adalah I X 100% x.y x’ adalah y’ adalah adalahX adalahy adalahn http://jdih.kemenperin.go.id/ Catalan: Average Yield dihitung sesuai dengan klasifikasi jenis produk kaca pengaman yang dihasilkan sebagaimana diuraikan pada batasan kriteria Average Yield, yaitu Average Yield produk kaca pengaman diperkeras untuk kendaraan bermotor besar (bus, truk), Average Yield produk kaca pengaman diperkeras untuk kendaraan bermotor kecil (sedan, jeep, minibus), dan Average Yield produk kaca pengaman diperkeras untuk bangunan. / V Produk 7V Bahan Baku y y V- «- Gambar 3. Ukuran Produk Kaca Pengaman dan Bahan Baku untuk Perhitungan Yield.
b.Overall Good Ratio Kaca pengaman diperkeras Efisiensi penggunaan bahan baku merupakan aspek penting dalam penerapan konsep industri hijau di industri. Penggunaan bahan baku yang efisien akan berdampak positif terhadap pengurangan biaya produksi sekaligus mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan. Efisiensi penggunaan bahan baku ditunjukkan oleh kriteria Overall Good Ratio. Good Ratio adalah rasio antara hasil produk yang bagus dibagi dengan bahan baku yang masuk pada setiap peralatan proses. Overall Good Ratio adalah rasio antara hasil produk yang bagus dibagi dengan bahan baku setelah melalui keseluruhan proses. Sumber data/informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber data, meliputi: a) data primer meliputi rekaman observasi lapangan dan wawancara terkait rasio produk terhadap penggunaan bahan baku; dan b) data sekunder meliputi: 1) 2) 3) 4) http://jdih.kemenperin.go.id/ - data penggunaan bahan baku pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir; - data produksi riil pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir; dan - diagram proses produksi. Verifikasi dilakukan melalui: a) analisa data produksi. Tahap proses produksi kaca pengaman diperkeras untuk kendaraan bermotor dan bangunan adalah adalah pre process {cutting, grinding, drilling, printing), dan tempering. b) periksa perhitungan Overall Good Ratio kaca pengaman diperkeras untuk kendaraan bermotor dan bangunan dengan rumus berikut: 5) Pea Overall Good Ratio - xlOO% Bp atau rumus berikut: Overall Good Ratio = GRpXGRB Overall Good Ratio = f-^xlOO%)xf— V Bp J \B^ xl00% Keterangan: Overall Good Ratio adalah Rasio antara hasil produk yang bagus dibagi dengan bahan baku setelah melalui keseluruhan proses (%) adalah Good Ratio tahap pre process (%) adalah Good Ratio tahap tempering (%) adalah Jumlah produk yang bagus hasil tahap pre process {pieces) adalah Jumlah input bahan baku tahap pre process {pieces) adalah Jumlah produk yang bagus hasil tahap tempering {pieces) adalah Jumlah input bahan baku tahap tempering {pieces) GRp GRb Pbp Bp Pbb BB http://jdih.kemenperin.go.id/ Catalan: Overall Good Ratio kaca pengaman diperkeras untuk kendaraan bermotor dihitung sesuai dengan rincian klasifikasi jenis produk kaca pengaman diperkeras untuk kendaraan bermotor yang dihasilkan sebagaimana diuraikan pada batasan kriteria Overall Good Ratio, yaitu Overall Good Ratio produk kaca pengaman diperkeras untuk kendaraan bermotor besar (bus, truk), Overall Good Ratio produk kaca pengaman diperkeras untuk kendaraan bermotor kecil (sedan, jeep, minibus), dan Overall Good Ratio produk kaca pengaman diperkeras untuk bangunan. 1.5. Bahan Tambahan
a.Sumber Bahan Tambahan Pemenuhan dokumen perolehan bahan tambahan dimaksudkan untuk memenuhi aspek legalitas perolehan bahan tambahan, baik bahan tambahan yang diperoleh secara impor maupun lokal. 2) Sumber data/informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber data, sebagai berikut: a) data primer, meliputi Rekaman observasi lapangan dan wawancara; dan data sekunder, meliputi: - dokumen/sertifikat/izin perolehan bahan tambahan; - izin impor bahan tambahan yang diperoleh dengan cara impor (termasuk dokumen pendukungnya: CoA, dan lain- lain); - SDS dan RoHS bahan tambahan; - data penggunaan bahan baku tambahan pada periode 1 (satu) tahun terakhir. c) Verifikasi bahan tambahan dilakukan dengan cara meliputi: - identifikasi dokumen/sertifikat/izin perolehan bahan tambahan; - identifikasi izin impor bahan tambahan yang diperoleh dengan cara impor (termasuk dokumen pendukungnya: CoA, dan lain-lain); - identifikasi SDS dan RoHS bahan tambahan. 1) b) http://jdih.kemenperin.go.id/
b.Spesifikasi Bahan Tambahan 1) Pemenuhan spesifikasi bahan tambahan dimaksudkan untuk memenuhi standar mutu dan keamanan yang mengacu pada standar nasional atau internasional. Sumber data/informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber data, meliputi: a) data primer, meliputi rekaman dan wawancara terkait dengan sertifikasi bahan baku; dan b) data sekunder, meliputi bukti spesifikasi bahan baku yang digunakan untuk proses produksi. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan periksa dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang terkait, meliputi: a) SDS bahan baku; dan/atau b) hasil uji laboratorium.
c.Penanganan Bahan Tambahan
a.Di dalam pabrik, tentu tidak terlepas dari pergerakan bahan baku. Aktivitas di dalam pabrik dimulai dari penerimaan raw material dari supplier, disimpan, hingga dipindahkan untuk diangkut masuk ke proses produksi. Bahan tambahan hams ditangani dengan baik agar tidak merubah kualitas yang akan berdampak pada kualitas proses produksi.
b.Sumber data/informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber data, meliputi: a) data primer meliputi rekaman dan wawancara terkait dengan SOP penanganan bahan baku: penerimaan, penyimpanan, pengangkutan, dan penggunaan bahan baku; b) data sekunder dengan meminta dokumen SOP penanganan bahan baku.
c.Verifikasi dilakukan melalui kegiatan periksa dokumen SOP penanganan bahan baku meliputi penerimaan, penyimpanan, pengangkutan, dan penggunaan, serta penerapannya di lapangan. 2) 3) No Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi
2.Bahan Penolong http://jdih.kemenperin.go.id/ Penjelasan
2.Bahan Penolong adalah bahan yang digunakan di dalam proses produksi namun tidak menjadi bagian utama dari bahan yang akan diproses untuk menghasilkan suatu produk. Bahan penolong umumnya digunakan untuk membantu meningkatkan efisiensi atau keamanan produksi saja. Di dalam Standar Industri Hijau tidak mengatur bahan penolong yang akan digunakan di dalam industri kaca pengaman diperkeras. Metode Verifikasi Aspek Kriteria BatasanNo Konsumsi energi listrik per produk kaca pengaman diperkeras Verifikasi laporan perhitungan penggunaan energi listrik per produk kaca pengaman diperkeras (termasuk cullet) yang dibuktikan dengan data proses selama 12 (dua belas) bulan terakhir sesuai dengan petunjuk teknis yang tercantum pada SIH Industri Kaca Pengaman Diperkeras. 3 Energi Kaca pengaman diperkeras
a.Kendaraan Bermotor: - Kendaraan besar (bus, truk): maksimum 32 kWh/m2 atau 2580 kWh/ton; - Kendaraan Kecil (sedan jeep, minibus): maksimum 20 kWh/m2 atau 2580 kWh/ton
b.Bangunan: maksimum 45 kWh/m2 atau 2580 kWh/ton. Penjelasan
3.Konsumsi Energi Listrik per Produk Kaca
a.Efisiensi penggunaan energi merupakan aspek penting dalam penerapan konsep industri hijau di industri. Penggunaan energi yang efisien akan berdampak positif terhadap pengurangan biaya produksi sekaligus mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan. Efisiensi penggunaan energi ditunjukkan oleh kriteria konsumsi energi listrik per produk kaca pengaman. Batasan cakupan konsumsi energi listrik yang dihitung adalah konsumsi energi listrik yang digunakan untuk proses produksi (termasuk utilitas), tetapi tidak termasuk yang digunakan untuk kantor. b. http://jdih.kemenperin.go.id/
c.Sumber data/informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber data, meliputi; 1) data primer, meliputi: a) rekaman observasi lapangan dan wawancara terkait jenis sumber energi yang digunakan dan penggunaan energi pada peralatan pemanfaat energi; dan b) rekaman pengukuran pada alat ukur energi (flow meter, kWh meter). 2) data Sekunder, meliputi: a) data penggunaan energi listrik pada periode 1 tahun terakhir; b) data produksi riil pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir; dan c) neraca energi.
d.Verilikasi dilakukan melalui kegiatan periksa dokumen, catatan data dan bukti pendukung yang terkait, meliputi: 1) analisa data penggunaan energi listrik pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir; 2) analisa data produksi pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir; dan 3) hitung konsumsi energi listrik per produk kaca pengaman dengan rumus berikut: K EL KELP P Keterangan: Kelp adalah konsumsi energi listrik per produk kaca pengaman (kWh/m2) adalah Konsumsi energi listrik dalam periode 12 (dua belas) bulan (kWh) adalah Kuantitas produk kaea pengaman dalam periode 12 (dua belas) bulan (m2) Kel P Catatan: Konsumsi energi listrik per produk kaca pengaman dihitung sesuai dengan klasifikasi jenis produk kaea pengaman yang dihasilkan sebagaimana diuraikan pada batasan kriteria konsumsi energi listrik per produk kaca pengaman, yaitu konsumsi energi listrik per produk kaca pengaman diperkeras untuk kendaraan bermotor besar (bus. http://jdih.kemenperin.go.id/ truk), konsumsi energi listrik per produk kaca pengaman diperkeras untuk kendaraan bermotor kecil (sedan, jeep, minibus), dan konsumsi energi listrik per produk kaca pengaman diperkeras untuk bangunan. No Aspek Kriteria Batasan Metode Veriflkasi Air Veriflkasi perhitungan penggunaan make-up water per produk kaca pengaman diperkeras (termasuk cutlet) yang dibuktikan dengan data proses selama 12 (dua belas) bulan terakhir sesuai dengan petunjuk teknis yang tercantum pada SIH Industri Kaca Pengaman Diperkeras. 4 Penggunaan make-up water per produk Kaca Pengaman Diperkeras Kaca pengaman diperkeras
a.Kendaraan bermotor; - Kendaraan besar (bus, truk): maksimum 34 Liter/m2; - Kendaraan Kecil (sedan jeep, minibus): maksimum 34 Liter/m2
b.Bangunan: maksimum 34 Liter/m2 Penjelasan
4.Penggunaan Air Lfntuk Proses Produksi
a.Efisiensi penggunaan air merupakan aspek penting dalam penerapan konsep industri hijau di industri. Penggunaan air yang efisien akan berdampak positif terhadap pengurangan biaya produksi sekaligus mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan. Efisiensi penggunaan air ditunjukkan oleh kriteria penggunaan make-up water per produk kaca pengaman.
b.Make-up water adalah air tambahan yang digunakan sebagai pengganti air yang hilang pada proses produksi. Batasan cakupan penggunaan make-up water yang dihitung adalah konsumsi make-up water yang digunakan untuk proses produksi (termasuk utilitas), tetapi tidak termasuk yang digunakan untuk kantor.
c.Sumber data/informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber data, meliputi: 1) data primer, meliputi: http://jdih.kemenperin.go.id/ a) rekaman observasi lapangan dan wawancara terkait penggunaan make-up water; dan b) rekaman pengukuran pada alat ukur penggunaan air (flow meter). 2) data sekunder, meliputi: a) data penggunaan make-up water pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir; b) data produksi riil pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir; dan c) neraca air.
d.Verifikasi dilakukan melalui kegiatan periksa dokumen, catatan data dan bukti pendukung yang terkait, meliputi; 1) analisa data penggunaan make-up water pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir; 2) analisa data produksi pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir; dan 3) hitung penggunaan makeup water per produk kaca pengaman dengan rumus berikut: K FW KFWP P Keterangan: Kfwp adalah penggunaan make-up water per produk kaca pengaman (Liter/m^) Kfw adalah konsumsi make-up water dalam periode 12 (dua belas) bulan (Liter) adalah kuantitas produk kaca pengaman dalam periode 12 (dua belas) bulan (m^) P Catatan; Penggunaan make-up water per produk kaca pengaman dihitung sesuai dengan klasiflkasi jenis produk kaca pengaman yang dihasilkan sebagaimana diuraikan pada batasan kriteria penggunaan make-up water per produk kaca pengaman, yaitu penggunaan make-up water per produk kaca pengaman diperkeras untuk kendaraan bermotor, dan penggunaan make-up water per produk kaca pengaman diperkeras untuk bangunan. AspekNo Kriteria Metode VerifikasiBatasan http://jdih.kemenperin.go.id/ Metode VerifikasiNo Aspek Kriteria Batasan Verifikasi perhitungan kinerja peralatan/ operasional yang disediakan oleh perusahaan/ industri yang dibuktikan dengan data proses selama 12 (dua belas) bulan terakhir disesuaikan dengan petunjuk teknis yang tercantum pada SIH Industri Kaca Pengaman Diperkeras. 5 5.1 Kinerja peralatan yang dinyatakan dalam OEE Kaca pengaman diperkeras
a.Kendaraan Bermotor: - Pre Process {cutting, grinding, drilling, printing) minimum 65% - tempered l untukjumlah variasi < 50 model produk/ bulan, minimum 75%; l untuk jumlah variasi > 50 model produk/ bulan, minimum 70%
b.Bangunan - Pre Process (cutting, grinding, drilling, printing) minimum 62%; - Tempered minimum 75%. Proses produksi 5.2 SOP dan PFD/BFD Memiliki SOP proses produksi yang dilengkapi dengan BFD/PFD. Verifikasi dokumen dan pelaksanaannya. Penjelasan 5.1. Kinerja Peralatan Yang Dinyatakan Dalam OEE Kinerja proses produksi merupakan aspek penting dalam penerapan konsep industri hijau di industri. Kinerja proses produksi ditunjukkan oleh kriteria kinerja peralatan yang dinyatakan dalam OEE. Selain itu, SOP dan PFD/BFD perlu tersedia. OEE atau Overall Equipment Effectiveness adalah kriteria yang menunjukkan tingkat kesempurnaan proses produksi. Proses yang sempurna adalah proses yang hanya menghasilkan output yang baik, dalam waktu secepat mungkin, tanpa ada down time. OEE adalah matriks yang mengidentifikasi persentase waktu produktif dari a. b. http://jdih.kemenperin.go.id/ keseluruhan waktu yang digunakan untuk menyelesaikan aktivitas produksi yang terdiri dari: Availability Index, yaitu waktu produksi sebenarnya dibandingkan dengan waktu produksi yang direncanakan. Nilai Availability Index 100% menunjukkan bahwa proses selalu berjalan dalam waktu yang sesuai dengan waktu produksi yang telah direncanakan (tidak pernah ada down time); Production Performance Index, yaitu tingkat produksi sebenarnya dibandingkan dengan tingkat produksi yang terbaik (best demonstrated production rate); dan Quality Performance Index, yaitu kualitas produk sebenarnya dibandingkan dengan target kualitas. Hal ini berkaitan dengan jumlah produk reject. Nilai Quality Performance Index 100% menunjukkan bahwa proses produksi tidak menghasilkan produk reject sama sekali. Produk reject adalah produk yang tidak memenuhi target kualitas.
e.Sumber data/informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber data, meliputi: 1) data primer, meliputi Rekaman observasi lapangan dan wawancara terkait kinerja mesin/peralatan, produksi dan kualitas produk; dan 2) data sekunder, meliputi: a) data peralatan utama yang digunakan dalam proses produksi; b) data jam atau hari operasional peralatan utama; c) data produksi; dan d) data SOP dan PFD/BFD.
d.Verifikasi dilakukan melalui kegiatan periksa dokumen, catatan data dan bukti pendukung yang terkait, meliputi: 1) analisa data peralatan utama yang digunakan dalam proses produksi; analisa data jam atau hari operasional peralatan utama; analisa data produksi; dan 4) identifikasi data SOP dan PFD/BFD a) Hitung Overall Equipment Effectiveness (OEE) dengan tahapan berikut: b) Hitung Availability Index dengan rumus berikut: 1) 2) 3) 2) 3) http://jdih.kemenperin.go.id/ Actual Production Time Availability Index = X 100% Planned Production Time Hitung Production Performance Index dengan rumus berikut: (Total Pieces/Operating Time') X 100% c) Production Performance Index = Ideal Run Rate d) Hitung Quality Performance Index dengan rumus berikut: Good Pieces Total Pieces e) Hitung Overall Equipment Effectiveness (OEE) dengan rumus berikut: OEE = Availability Index X Production Performance Index X Quality Performance Index Quality Performance Index = X 100% Catatan: OEE dihitung per tahap proses produksi sesuai dengan klasifikasi jenis produk kaca pengaman yang dihasilkan sebagaimana diuraikan pada batasan kriteria kinerja peralatan yang dinyatakan dalam OEE, yaitu OEE per tahap proses produksi kaca pengaman diperkeras untuk kendaraan bermotor, dan OEE per tahap proses produksi kaca pengaman diperkeras untuk bangunan. Tahap proses produksi kaca pengaman diperkeras untuk kendaraan bermotor dan bangunan adalah adalah pre process {cutting, grinding, drilling, printing), dan tempering). 5.2. SOP dan PFD/BFD Cukup jelas AspekNo Kriteria Batasan Metode Verifikasi 6 Produk Spesifikasi produk kaca pengaman Memenuhi kriteria yang terdapat pada SNI yang berlaku - SNI/Amd 1:2014 Kaca pengaman diperkeras (tempered safety glass) atau revisinya; - SNI Kaca pengaman diperkeras untuk bangunan dan panel atau revisinya. Verifikasi laporan mutu produk dibuktikan dengan laporan basil uji dari laboratorium yang terakreditasi dengan mengacu SNI atau revisinya. http://jdih.kemenperin.go.id/ Penjelasan
6.Produk Kaca Pengaman
a.Kualitas produk yang dihasilkan merupakan aspek penting dalam penerapan konsep industri hijau di industri. Kualitas produk yang dihasilkan ditunjukkan oleh kriteria spesifikasi produk kaca pengaman diperkeras yang hams memenuhi standar kualitas tertentu, yaitu SNI.
b.Sumber data/informasi dapat di peroleh dengan mencari sumber data, sebagai berikut: 1) data primer meliputi rekaman observasi lapangan dan wawancara terkait pemenuhan standar kualitas produk; dan 2) data sekunder meliputi basil uji laboratorium terakreditasi terhadap komposisi produk.
c.Verifikasi dilakukan melalui kegiatan periksa dokumen laporan mutu produk dibuktikan dengan laporan basil uji dari laboratorium yang terakreditasi dengan mengacu SNI atau revisinya. Aspek KriteriaNo Batasan Metode Verifikasi 7 Kemasan Bahan kemasan: - Bahan utama: peti kemas kayu atau besi - Bahan pelapis pelindung (interlayer): styrofoam, rubber lining, Kaca Pengaman Diperkeras, rubber spacer, alas gabus (cork pad) - Bahan pengikat: plasticband, steel band Palet kayu untuk ekspor ke negara tertentu hams terfumigasi Verifikasi bahan kemasan dan pernyataan tertulis perusahaan industri tentang jenis dan sifat bahan kemasan yang digunakan. Penjelasan
7.Kemasan
a.Sumber data/informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber data, meliputi; 1) data primer, meliputi rekaman observasi lapangan dan wawancara terkait bahan kemasan yang digunakan; dan http://jdih.kemenperin.go.id/ 2) data sekunder, meliputi data bahan kemasan yang digunakan (faktur pembelian bahan kemasan, manifes pengadaan bahan dari pemasok).
b.Cara Verifikasi Identifikasi data bahan kemasan yang digunakan (faktur pembelian bahan kemasan dan manifes pengadaan bahan dari pemasok). Metode Verifikasi Aspek Kriteria BatasanNo Verifikasi keberadaan IPAL, kondisi operasional IPAL (berfungsi atau tidak), dan dokumen IPLC selama 1 (satu) tahun terakhir. Memiliki Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) yang dikeluarkan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/ Kota Memiliki IPAL mandiri atau IPAL yang dikelola oleh pihak ketiga yang memiliki izin. 8 Limbah S.l.Sarana pengelolaan limbah cair 8.2.Pemenuhan parameter limbah cair terhadap baku mutu lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan Memenuhi baku mutu sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. Verifikasi laporan hasil uji dari laboratorium terakreditasi yang tercantum dalam dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup selama 2 (dua) semester terakhir. Dalam hal belum terdapat laboratorium yang terakreditasi, dapat menggunakan laboratorium lain yang telah mendapat penunjukan dari instansi yang berwenang. http://jdih.kemenperin.go.id/ Metode VeriflkasiNo Aspek Kriteria Batasan Memiliki sarana pengelolaan emisi gas buang dan udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Verifikasi keberadaan dan operasional (berfungsi atau tidak) sarana pengelolaan emisi gas buang dan udara. 8.3.Sarana Pengelolaan emisi gas buang dan udara Memenuhi baku mutu Sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan 8.4.Pemenuhan parameter emisi gas buang, udara dan gangguan terhadap baku mutu lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan Verifikasi laporan basil uji dari laboratorium terakreditasi yang tercantum dalam dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup selama 2(dua) semester terakhir. Dalam hal belum terdapat laboratorium yang terakreditasi, dapat menggunakan laboratorium lain yang telah mendapat penunjukan dari instansi yang berwenang. 8.5.Sarana Pengelolaan limbah B3 Memiliki izin pengelolaan limbah B3 dan diserahkan pada pihak ketiga yang memiliki izin. Memiliki TPS Limbah Verifikasi pelaksanaan pengelolaan limbah B3 dan izin pengelolaannya selama 2(dua) semester terakhir yang mengacu dalam ketentuan peraturan perundang- undangan. B3 http://jdih.kemenperin.go.id/ Metode VerifikasiBatasan Aspek KriteriaNo Mengacu pada rencana pengelolaan limbah padat yang tertuang dalam dokumen lingkungan yang telah disetujui Verifikasi cara pengelolaan limbah padat dan ketentuan yang tertuang dalam dokumen pengelolaan lingkungan selama 2(dua) semester terakhir. 8.6.Sarana pengelolaan limbah padat Penjelasan 8.1. Sarana Pengelolaan Limbah Cair
a.Pengelolaan limbah dimaksudkan untuk menurunkan tingkat cemaran yang terdapat dalam limbah sehingga aman untuk dibuang ke lingkungan. Oleh sebab itu industri perlu memiliki sarana pengelolaan limbah yang sesuai dengan jenis limbah yang dihasilkan.
b.Sumber data/informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber data, meliputi: 1) data primer, meliputi wawancara terkait sarana pengelolaan limbah eair; dan data sekunder, meliputi bukti dokumen izin pembuangan limbah cair.
c.Verifikasi dilakukan melalui kegiatan yang meliputi: 1) verifikasi dokumen IPLC; dan verifikasi keberadaaan dan kondisi operasional IPAL. 8.2. Pemenuhan Parameter Limbah Cair terhadap Baku Mutu Lingkungan sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
a.Penentuan terjadinya pencemaran melalui baku mutu lingkungan hidup. Perusahaan industri diperbolehkan untuk membuang limbah ke media lingkungan hidup dengan persyaratan: memenuhi baku mutu lingkungan hidup dan mendapat izin dari menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
b.Sumber data/informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber data, meliputi: 1) data primer, meliputi wawancara terkait upaya pemenuhan baku mutu limbah cair; dan 2) 2) lingkungan hidup diukur http://jdih.kemenperin.go.id/ 2) data sekunder, meliputi bukti pemenuhan baku mutu untuk limbah cair.
c.Verifikasi dilakukan melalui kegiatan periksa dokumen laporan basil uji dari laboratorium terakreditasi yang tercantum dalam dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup selama 2 (dua) semester terakhir. Dalam hal belum terdapat laboratorium yang terakreditasi, dapat menggunakan laboratorium lain yang telah mendapat penunjukan dari instansi yang berwenang. 8.3. Sarana Pengelolaan Emisi Gas Buang dan Udara
a.Perusahaan industri yang mengeluarkan emisi wajib menaati ketentuan persyaratan teknis. Yang dimaksud dengan persyaratan teknis adalah persyaratan pendukung dalam kaitannya dengan penaatan baku mutu emisi ambient, dan kebisingan. Contohnya: cerobong asap dan persyaratan teknis lainnya. Sumber data/informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber data, meliputi: 1) data primer, meliputi wawancara terkait sarana pengelolaan emisi gas buang dan udara; dan 2) data sekunder, meliputi bukti dokumen lingkungan hidup.
c.Verifikasi dilakukan melalui kegiatan periksa keberadaaan dan kondisi operasional sarana pengelolaan emisi gas buang dan udara. 8.4. Pemenuhan Parameter Emisi Gas Buang, Udara, dan Gangguan terhadap Baku Mutu Lingkungan sesuai Ketentuan Peraturan Perundang- Undangan.
a.Perlindungan mutu udara ambien didasarkan pada baku mutu udara ambien, baku mutu emisi, baku tingkat gangguan. Baku tingkat gangguan sumber tidak bergerak terdiri atas: baku tingkat kebisingan, baku tingkat getaran, dan baku tingkat kebauan.
b.Sumber data/informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber data, meliputi: 1) data primer, meliputi wawancara terkait upaya pemenuhan baku mutu emisi gas buang, udara, dan tingkat gangguan; 2) data sekunder, meliputi bukti pemenuhan baku mutu untuk emisi gas buang, udara, dan tingkat gangguan. b. http://jdih.kemenperin.go.id/
c.Verifikasi dilakukan melalui kegiatan periksa dokumen laporan hasil uji dari laboratorium terakreditasi yang tercantum dalam dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup selama 2 (dua) semester terakhir. Dalam hal belum terdapat laboratorium yang terakreditasi, dapat menggunakan laboratorium lain yang telah mendapat penunjukan dari instansi yang berwenang. 8.5. Sarana Pengelolaan Limbah B3
a.Pengelolaan limbah B3 adalah kegiatan yang meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan. Perusahaan industri yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya. Pengelolaan limbah B3 wajib mendapat izin dari menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
b.Sumber data/informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber data, meliputi: data primer, meliputi wawaneara terkait sarana pengelolaan limbah B3; dan 2) data sekunder, meliputi bukti pengelolaan limbah B3.
e.Verifikasi dilakukan melalui kegiatan yang meliputi: 1) verifikasi dokumen izin pengelolaan limbah B3; 2) verifikasi dokumen manifest pengelolaan limbah B3; dan 3) periksa keberadaaan dan kondisi operasional TPS Limbah B3. 8.6. Sarana Pengelolaan Limbah Padat
a.Penyelenggaraan pengelolaan sampah meliputi: pengurangan sampah; dan penanganan sampah. Perusahaan industri wajib melakukan pengurangan sampah dan penanganan sampah. Penanganan sampah meliputi kegiatan: pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.
b.Sumber data/informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber data, meliputi: 1) data primer, meliputi wawaneara terkait sarana pengelolaan limbah padat; dan data sekunder, meliputi bukti dokumen lingkungan hidup.
c.Verifikasi dilakukan melalui kegiatan periksa keberadaaan dan kondisi operasional sarana pengelolaan limbah padat. 1) 2) http://jdih.kemenperin.go.id/ Metode VerifikasiBatasanKriteria AspekNo Verifikasi hasil perhitungan emisi CO2, dan/atau laporan pengukuran atau pemantauan emisi GRK yang dibuktikan dengan data proses selama 12 (dua belas) bulan terakhir disesuaikan dengan petunjuk teknis yang tercantum pada SIH Industri Kaca Pengaman Diperkeras. Tingkat emisi : Kaca pengaman diperkeras
a.Kendaraan Bermotor: - Kendaraan besar (bus, truk): maksimum 23kg C02/m2 produk - Kendaraan Kecil (sedan jeep, minibus): maksimum 14,5kg C02/m2 produk
b.Bangunan: maksimum 32 kg C02/m2 produk Emisi CO2Emisi Gas Rumah Kaca 9 Penjelasan
9.Emisi Gas Rumah Kaca
a.Kegiatan industri merupakan salah satu penyumbang emisi gas rumah kaca (GRK) di antaranya emisi CO2 yang diyakini menjadi penyebab terjadinya pemanasan global,
b.Sumber data/informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber data, meliputi: 1) data primer, meliputi: a) rekaman wawancara terkait kebijakan, program dan implementasi program penurunan emisi GRK; dan b) perhitungan penurunan emisi CO2 2) data sekunder, meliputi: a) program penurunan emisi GRK; dan b) laporan pelaksanaan program
c.Verifikasi dilakukan melalui kegiatan periksa dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang terkait meliputi: 1) periksa perhitungan emisi GRK sesuai penjelasan; dan 2) emisi CO2 dapat disesuaikan perhitungannya dengan menyesuaikan jenis bahan bakarnya. http://jdih.kemenperin.go.id/
d.Secara umum perhitungan emisi gas rumah kaca dilakukan dengan menggunakan konsep neraca massa. Untuk menyederhanakan dan mempermudah perhitungan, digunakan suatu faktor pengali yang disebut dengan faktor emisi, yakni suatu nilai representatif yang menghubungkan kuantitas emisi yang dilepas ke atmosfer dengan aktivitas yang berkaitan dengan emisi tersebut. Emisi untuk industri secara garis besar dihasilkan oleh sumber-sumber yang berasal dari penggunaan energi berupa bahan bakar dan listrik, dan proses produksi dan limbah. Khusus untuk listrik, penggunaannya dikategorikan sebagai emisi tidak langsung.
e.Untuk mengurangi dampak negatif dari fenomena perubahan iklim, perlu dihitung jumlah emisi karbon (CO2) dari kegiatan industri. Perhitungan emisi karbon untuk industri meliputi beberapa kegiatan, antara lain: - identifikasi ruang lingkup emisi dari industri; - identifikasi sumber-sumber emisi pada proses di industri; - identifikasi sumber-sumber emisi pada proses pembakaran; - identifikasi sumber-sumber emisi pada penggunaan listrik; - identifikasi sumber-sumber emisi pada penggunaan energi panas; - identifikasi sumber-sumber emisi dari limbah cair; dan - penetapan metode perhitungan emisi yang digunakan. Emisi CO2 yang dihitung dibatasi pada emisi CO2 yang bersumber dari penggunaan energi panas (pembakaran bahan bakar) dan listrik (lihat Gambar 1) untuk proses produksi. Emisi CO2 dihitung dengan menggunakan faktor emisi dalam IPPC Guidelines 2006 (lihat Gambar 2) dengan rumus berikut: Emisi CO2 = Data Aktivitas (AD) x Faktor Emisi (EF) f Keterangan: AD adalah Data Aktifitas dari Energi EF adalah Faktor Emisi berdasarkan sumber bahan bakar (lihat Tabel 2) dan/atau sistem ketenagalistrikan (lihat Tabel 3) Konversi satuan energi untuk masing-masing jenis energi dapat dilihat pada Tabel 4. Terkait dengan produksi steam dan Thermal Oil Heat (TOH) yang menghasilkan emisi, dan perhitungannya adalah tC02 dapat mengikuti jumlah bahan bakar yang digunakan untuk menghasilkan steam dan TOH. g- h. http://jdih.kemenperin.go.id/ Jumlah emisi (ton C02/tahun) Intensitas emisi (ton C02/produk) Intensitas Energi (GJ/ton Produk/ton) Perhitungan Emisi GRK dari Sistem Energi n Konsumsi Bahan Bakar (ton/tahun) n Komposisi Bahan Bakar (% karbon) n Nilai Kalor Bahan Bakar LHV (KJ/Kg) n Kebutuhan Listrik Data - data pendukung (Literatur) Gambar 1 - Neraca Massa Emisi di Industri dari Penggunaan Energi n Konsumsi umpan (ton/tahun) n Komposisi umpan n Produksi (ton/tahun) n Komposisi produk Perhitungan Emisi GRK dari Proses Jumlah emisi (ton/tahun) ¥ Faktor emisi IPCC Data - data pendukung (Literatur) Gambar 2 - Neraca Massa Emisi di Industri dari Proses Produksi http://jdih.kemenperin.go.id/ Faktori Emisi GRK (tC02) berdasarkan Sumber Bahan BakarnyaTabel 2. Faktor Emisi Terkoreksi Faktor Emisi Belum Terkoreksi Bahan bakar fosil kg CO2/TJ* kg CO2/TJ Minyak mentah 73.300 72.600 Bensin 69.300 68.600 Minyak tanah 71.900 71.200 Minyak diesel 74.100 73.400 Minyak residu 77.400 76.600 LPG 63.100 62.500 Petroleum coke 100.800 99.800 Batubara Anthrasit 98.300 96.300 Batubara Bituminous 94.600 92.700 Batubara Sub-bituminous 96.100 94.200 Lignit 101.200 99.200 Peat 106.000 104.900 Gas alam 56.100 55.900 * Faktor-faktor ini diasumsikan karbon tidak teroksidasi(Sumber: NCASI, 2005, atau revisinya). Tabel 3. Faktor Emisi Sistem Ketenagalistrikan Sesuai dengan Provinsi Baseline Faktor Emisi BM Faktor Emisi Sistem Ketenagalistrikan Tahun kg C02/kWh kg C02/kWh Jamali 0,80 0,99 2017 Sumatera 0,73 1,03 2017 Kaltim 1,10 1,10 2017 Kalbar 1,04 0,76 2017 Kalteng dan Kalsel 1,11 0,79 2017 Sulut, Sulteng, dan Gorontalo 0,85 1,54 2017 Sulsel, Sulbar, Sultra 0,59 1,01 2017 * Nilai diatas dikutip dari Nilai Emisi GRK Ketenagalistrikan [On-Grid) Direktorat Jendral Ketenaga Listrikan tahun 2017 atau revisinya. Sistem Interkoneksi http://jdih.kemenperin.go.id/ Konversi Satuan Energi pada Jenis EnergiTabel 4. Sumber Energi SatuanBesaran Jenis Energi MJ/kWh3,6Tenaga Air (Hidro)Listrik MJ/kWh11,6Tenaga Nuklir 2,33 MJ.kgUap MJ/m337,23Gas Alam 18,36 MJ/ltLPG Ethana (cair) 25,53 MJ/ltPropana (cair) Antrasit 27,7 MJ/kgBatu Bara MJ/kgBituminus 27,7 Sub-bituminus MJ/kg18,8 Lignit MJ/kg14,4 Rata-rata yang digunakan di dalam negeri MJ/kg22,2 Produk BBM MJ/ltAvtur 33,62 Gasolin (bensin) MJ/lt34,66 Kerosin 37,68 MJ/lt Solar (diesel) MJ/lt38,68 Lightfuel oil (no.2) 38,68 MJ/lt Heavyfuel oil (no.6) 41,73 MJ/lt Faktor konversi untuk satuan penggunaan energi yang digunakan dalam Standar Industri Hijau secara umum, sebagai berikut: 1 Gigajoule (GJ) 0,001 Terajoule (TJ) 1. 1000 Megajoule (MJ) 1x109 Joule (J) 277,8 Kilowatt-hours (kWh) 948170 BTU F. PERSYARATAN MANAJEMEN Tabel 5. Persyaratan Manajemen SIH Industri Kaca Pengaman Diperkeras No Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi 1 Kebijakan l.l.Kebijakan Industri Hijau Perusahaan wajib memiliki kebijakan tertulis penerapan Industri Hijau Verifikasi dokumen kebijakan penerapan kaidah Industri Hijau, minimum memuat target dan Organisasi http://jdih.kemenperin.go.id/ Metode VerifikasiKriteria Batasan AspekNo penghematan/ efisiensi penggunaan sumber daya: bahan baku, energi, air dan penurunan emisi CO2 dalam 1 (satu) tahun, yang ditetapkan oleh pimpinan puncak. 1.2.0rganisasi Industri Hijau a.Keberadaan organisasi dan tim pelaksana penerapan Industri Hijau di perusahaan b.Program pelatihan/ peningkatan kapasitas SDM tentang Industri Hijau Verifikasi dokumen organisasi pelaksana penerapan Industri Hijau yang ditetapkan oleh pimpinan puncak Verifikasi sertifikat/bukti pelatihan/pening katan kapasitas SDM tentang Industri Hijau. l.S.Sosialisasi kebijakan dan organisasi Industri Hijau Terdapat kegiatan sosialisasi kebijakan dan organisasi Industri Hijau di perusahaan Verifikasi laporan kegiatan berikut dokumentasi atau fotokopi media sosialisasi tentang kebijakan dan organisasi Industri Hijau di perusahaan dalam 1 (satu) tahun terakhir. 2 Perencana- 2.1. Tujuan dan sasaran Industri Hijau Perusahaan menetapkan tujuan dan sasaran yang terukur dari kebijakan penerapan Industri Hijau Verifikasi dokumen terkait penetapan tujuan dan sasaran yang terukur dari penerapan Industri Hijau di perusahaan. an Strategis 2.2. Perenca- Perusahaan memiliki rencana strategis (renstra) Verifikasi kesesuaian dokumen renstra naan strategis http://jdih.kemenperin.go.id/ Metode VerifikasiKriteria Batasan AspekNo dan Program dengan tujuan dan sasaran yang ditetapkan dalam 1 (satu) tahun terakhir, paling sedikit mencakup: - efisiensi penggunaan bahan baku; - efisiensi penggunaan energi; - efisiensi penggunaan air; - pengurangan emisi GRK; - pengurangan limbah (B3 dan Non B3); dan - jadwal pelaksanaan, penanggung jawab, dan alokasi dana. dan program untuk mencapai tujuan dan sasaran yang terukur dari kebijakan penerapan Industri Hijau dan program Pelaksana an dan Pemantau- 3 3.1. Pelaksa- Program dilaksanakan dalam bentuk kegiatan yang sesuai dengan jadwal dan dilaporkan secara berkala kepada manajemen Verifikasi bukti pelaksanaan program: - Dokumentasi pelaksanaan program, paling sedikit mencakup: - efisiensi penggunaan bahan baku; - efisiensi penggunaan energi; - efisiensi penggunaan air; - pengurangan emisi GRK; dan naan program an http://jdih.kemenperin.go.id/ Metode VerifikasiKriteria BatasanAspekNo - pengurangan limbah (B3 dan Non B3) - Dokumentasi realisasi alokasi anggaran untuk pelaksanaan program yang telah direncanakan; dan - Bukti persetujuan pelaksanaan program dari pimpinan puncak. 3.2. Pemantau- an program Pemantauan program dilaksanakan secara berkala dan hasilnya dilaporkan sebagai bahan tinjauan manajemen puncak dan masukan dalam melakukan perbaikan berkelanjutan - Verifikasi laporan basil pemantauan program dan bukti pendukung baik yang dilakukan secara internal maupun eksternal; - Laporan yang dilakukan secara internal, divalidasi oleh manajemen puncak. Tinjauan Manaje men 4 4.1. Pelaksa naan tinjauan manajemen Perusahaan melakukan tinjauan manajemen secara berkala Verifikasi laporan basil pelaksanaan tinjauan manajemen secara berkala 1 (satu) tahun sekali. 4.2. Konsistensi perusaha- Perusahaan menggunakan laporan basil pemantauan, atau basil audit, atau basil tinjauan manajemen sebagai pertimbangan dalam upaya perbaikan dan peningkatan kinerja industri bijau secara konsisten dan Verifikasi laporan sebelum dan sesudah tindak lanjut perusahaan berupa pelaksanaan perbaikan atau peningkatan kinerja standar industri bijau selama 1 (satu) tahun terakhir; Dokumen pelaksanaan an terhadap pemenuh- an persyarat- an teknis dan persyarat- an manajemen sesuai SIH yang http://jdih.kemenperin.go.id/ Metode VerifikasiKriteria BatasanAspekNo berkelanjutan tindak lanjut ditetapkan oleh manajemen puncak. berlaku Mempunyai program CSR yang berkelanjutan. Contoh program dapat berupa: - kegiatan pendidikan - kesehatan - lingkungan - kemitraan - Pengembang-an IKM lokal - Pelatihan peningkatan kompetensi - bantuan pembanguan infrastruktur Verifikasi dokumentasi program CSR berkelanjutan dan laporan pelaksanaan kegiatan. 5 Tanggung Jawab Sosial Perusaha- Peran serta perusahaan terhadap lingkungan sosialan (Corporate Social Responsi- bility - CSR] 6 Ketenaga kerjaan Penyediaan fasilitas ketengakerjaan Memenuhi dan sesuai peraturan yang berlaku. Pemberian fasilitas paling sedikit:
1.Pelatihan tenaga kerja (UU No.13 Tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan)
2.Periksa kesehatan (Permenaker 2 Tahun 1980)
3.Pemantauan lingkungan tempat kerja (Permenaker No.13 Tahun 2011) Verifikasi bukti fisik, pelaporan dan pelaksanaanya. http://jdih.kemenperin.go.id/ Metode VerifikasiAspek Kriteria BatasanNo
4.Penyediaan alat P3K (Permenaker No.15 Tahun 2008)
5.Penyediaan alat pelindung diri (Permenaker No. 8 Tahun 2010) G. DIAGRAM ALIR Bahangalian Bahansintetis/produkmanufaktur Bahan baku utama Bahan pembentukgelas Pasir silika, cullet Soda abu, batu kapur, dolomit,feldspar, nepheline syenite,sod\um suifat,sodium nitrat, oksida anlimon,arson trioksida.terak, karbon,dll Bahan perantara dan pemodifikasi Besi kromit(Fe203.Cr203), besioksida (FejOj),kobaltoksida(CoO),logam selenium, dll Bahan baku penolong/bahan pewarna [ Industri kaca Kaca lembaran bening takberwarna, kaca lembaran bening berwarna,kaca lembaran buram berwarna, kaca path, kaca berukir dan kaca cermin Industri kaca lembaran Kaca pengaman diperkeras. kaca pengaman berlapis, kaca pengaman isolasi.Industri kacap>engaman dll Industri kacalainnya Tubes, rods, kaca batangan atau kaca pipa Industri barangdari kaca Cangkir, piring, mangkok,teko, staples, asbak, botalsusu bayi, patung/arcadari kaca,vas, lampu kristal, semprong lampu tekan dan semprong lampu tempel ■| Industri peralatan rumah tanggadari kaca [■ Botol serum/infus, ampul, tabung uji,tabung ukur, kacasorong, mikroskop, kuvet, desikator ■| Alat laboratorium,farmasi dan kesehatan |- Industri kemasan dari kaca Botol, guci, wadah dari kaca atau kristal Tasbih, rosario, manikgelas, gelasenamel, aquarium, serat kaca {fiberglass), produk wol kaca dan non woven kaca, kaca jam dindingdan arloji, kacadanelemenoptik yang tidak bekerjasecaraoptis, barang kaca pada perhiasan imitasi, kaca isolasi, perlengkapan isolasi kaca, bahan bangunan dari kacaCbata, ubin, genteng,paWrjgb/ock, sekat binding) Industri barang lainnyadari kaca Gambar 3. Pohon Industri Kaca http://jdih.kemenperin.go.id/ START T w ^ RAWGUSS ^ QTl T CUTTING&BREAKING- i m GRINbU^G ^ I M DRILLINf j:" :itSiS I WASHIN PRINTING I kiLi ●'tvs t if PRINTING II 1 Note: Qlfor Raw Material Q2 & Q3 for Process Q4for Finished Product Gambar 4. Diagram Alir Proses Produksi Kaca Pengaman Diperkeras A MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. AGUS GUMIWANG KARTASASMITA Salinan sesuai dengan aslinya iat Jenderal erindustrian Hukum, o Hariyono http://jdih.kemenperin.go.id/