Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 68/M-IND/PER/8/2015 Tahun 2015
- Nomor
- 68/M-IND/PER/8/2015
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 19
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Elektronika dan Telematika;
BAB II
Penghitungan nilai TKDN produk elektronika dan telernatika untuk barang sebagaimana dimaksud Pasal 3 huruf d menggunakan cara pcmbobotan pada:
Variabel dalam penghitungan nilai TKDN produk elektronika dan telematika untuk barang sebagairnana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, meliputi:
Variabel dalam penghitungan nilai TKDN produk elektronika dan telernatika untuk barang sebagairnana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan huruf b, meliputi:
BAB III
Dalam ha! hasil produk industri yang termasuk dalam KBLI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang di dalamnya terdapat produk perangkat Junak (software), penghitungan nilai TKDN dilakukan dengan menggunakan cara penghitungan nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
( l) Dalam hal penghitungan nilai TKDN produk elektronika dan telematika untuk gabungan perangkat teknologi elektronika dan/atau informatika dan pengembangannya, khusus untuk Base Station nilai maksimal pembobotan untuk proses ma.nufaktur dan pengembangan produk sebesar 100% (seratus persen).
Ketentuan dan tata cara penghitungan nilai TKDN produk elektronika dan telematika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan pada variabel:
Ketentua,n lebih lanjut tentang pembobotan variabel dan tata cara penghitungan nilai TKDN produk elektronika dan telematika diatur dalam Peraturan Direktur J enderal. Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor: 68/M-nlD/PER/8/2015 8
Membuka PDF…