1.lndustri adalah seluruh bentuk kegiaian ekonorni yang rnengolah bahan baku dan/atau mernanfaatkan sumber daya industri schingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tam bah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri.
2.Produk Dalam Negeri adalah barang/ jasa terrnasuk rancang bangun dan perekayasaan yang diproduksi atau dikcrjakan oleh perusahaan industri yang berinvestasi dan berproduksi di Indonesia, yang menggunakan sebagian tenaga kerja bangsa/warga negara Indonesia, yang prosesnya menggunakan bahan baku/komponen dalarn negeri dan/atau sebagian impor.
3.Barang adalah setiap bcnda yang dapat discntuh Zpiranti keras dan/atau yang Lidak dapat disentuh/piranti lunak dalam bcntuk utuh maupun terurai, yang meliputi bahan baku, barang setengah jadi, barang jadi/peralatan, yang spesifikasinya ditetapkan oleh Pengguna Anggaran.
4.TingkaL Komponen Dalam Negeri, yang selanjutnya disebut TKDN, adalah besarnya komponcn dalam negeri pada barang, gabungan barang, jasa, gabungan jasa, serta gabungan barang dan jasa.
5.Manufaktur adalah suatu cabang industri yang mengaplikasikan mesin, peralatan dan tcnaga kerja, serta suatu medium proses untuk mengubah bahan meniah menjadi barang jadi untuk dijual.
6.Pengembangan adalah bagian proses dari industri untuk meningkaLkan mutu suatu produk.
7.Verifikasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh Surveyor Independen untuk menghitung nilai TKDN Barang/,Jasa dan nilai BMP dengan data yang diambil atau dikurnpulkan dari kegiatan usaha perusahaan industri atau Penyedia Barang/ Jasa.
8.Daftar lnventarisasi Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri adalah daftar produk buatan dalarn ncgeri, yang mcrnuat nama dan alarnat produsen, jenis produk, spesifikasi, standard, kapasitas, nilai TKDN, dan nilai BMP yang diterbitkan oleh Menteri.
9.Klarifikasi adalah kegiatan meminta penjelasan lebih lanjut dari kcrncnterian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kornunikasi dan informasi kepada Penyedia Barang/Jasa mengenai nilai TKDN dalam sertifikasi yang ditandatangani oleh kementerian yang menyelenggarakan uru san pemerintahan di bidang perindustrian.
10.Hak Kekayaan Intelektual, yang selanjutnya disebut HK!, adalah hak memperoleh perlindungan secara hukum atas Kekayaan Intelcktual se suai dengan peraturan perundang- undangan.
11.Kekayaan Intelektual aclalah kekayaan yang timbul atau lahir kareria kernarnpuan intelektual manusia melalui daya cipta, rasa, dan karsa yang dapat berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.
12.Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada investor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selarna waktu tertentu rnclaksanakan scndiri invcnsinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
13.Merek adalah tanda berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang/jasa.
14.Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau rnemperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pcmbatasan rnenurut peraturan perundang- undangan.
15.Desain lndustri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau kornposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dirnensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, kornodiras industri, atau kerajinan cangan.
16.Sirkuit Tcrpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang didalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhriya sating berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elekcronik. Peraturan Mentcri Pcrindustrian Rl Nomor69/M-IND/PER/9/2014 • 4 • dilakukan um.uk dalam mernproduksi