Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Maret 2023 MENTERI PERINDUSTRIAN ttd. AGUS GUMIWANG KARTASASMITA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 April 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 307 i^n sesuai dengan aslinya Sekretariat Jenderal ian Perindustrian ^iro Hukum, ,0 a^ossye Ardianingsih LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 7 TAHUN 2023 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGUATAN KAPASITAS KELEMBAGAAN SENTRA INDUSTRI KECIL DAN INDUSTRI MENENGAH MELALUI DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK TAHUN ANGGARAN 2023 PETUNJUK TEKNIS PENGUATAN KAPASITAS KELEMBAGAAN SENTRA INDUSTRI KECIL DAN INDUSTRI MENENGAH MELALUI DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK TAHUN ANGGARAN 2023 I. MENU DAN RINCIAN KEGIATAN DAK Nonfisik terdiri dari 4 (empat) menu kegiatan,yang terbagi menjadi 17 (tujuh belas) rincian kegiatan sebagai berikut: A. Peningkatan Sumber Daya Manusia dan Daya Saing IKM Menu ini merupakan fasilitasi pengoptimalan fungsiSentra IKM sebagai wadah untuk pengembangan IKM di daerah dalamrangka peningkatan nilai tambah, mutu, dan kualitas produkIKM. Menu peningkatan sumber daya manusia dan daya saing IKMterdiri dari 6 (enam) rincian kegiatan, yaitu: pelatihan pengelolaan bisnis dan manajemen wirausaha;
a.Tujuan dan Sasaran Kegiatan Tujuan kegiatan adalah memberikan pengetahuan dan kemampuan wirausaha IKM dalam mengelola bisnis/usahanya, baik yang terkait dengan manajemen keuangan, manajemen sumber daya manusia, manajemen produksi, manajemen pemasaran, dan hal-hal yang terkait dengan kewirausahaan. Sasaran kegiatan adalah peserta pelatihan dapat memiliki kemampuan dan keterampilan manajemen agar dapat menjalankan usaha industrinya secara benar dan sistematis sehingga usaha industrinya semakin berkembang dan berdaya saing.
b.Bentuk Kegiatan Bentuk kegiatan dapat berupa pelatihan, workshop, inkubator bisnis, pendampingan/konsultasi bisnis, simulasi praktek manajemen, dan/atau diskusi studi kasus.
c.Metode Pelaksanaan Pelaksanaan kegiatan dapat dilakukan dengan cara tatap muka ataupun secara virtual (apabila diperlukan) dengan proporsi sekitar 50% (lima puluh persen) penyampaian materi/teori, 20% (dua puluh persen) diskusi atau kerja kelompok, dan 30% (tiga puluh persesn) praktek/ latihan / simulasi.
d.Jangka Waktu Kegiatan Waktu pelaksanaan pelatihan secara umum adalah 45-85 JPL (1-2 minggu). Dalam hal pelaksanaan kegiatan diluar batasan waktu tersebut, dinas perlu menyampaikan pertimbangan alasan yang dapat dipertanggungjawaban dan mendapatkan persetujuan dari kementerian yang melaksanakan urusan di bidang perindustrian.
e.Tempat Tempat pelaksanaan kegiatan hams mendukung terlaksananya proses kegiatan yang telah disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing. Prasarana kegiatan dilaksanakan di kabupaten/kota setempat, dapat menggunakan balai/gedung bangunan milik pemerintah daerah (diutamakan pada sarana pelayanan yang didirikan) dan/atau tempat lain yang representatif dengan tetap mempertimbangkan kenyamanan dan kemudahan jangkauan peserta serta efisiensi dana. Adapun kegiatan dapat dilaksanakan di luar daerah jika masih berkaitan dengan substansi kegiatan, contoh: badan/lembaga bisnis, industri menengah/besar serta sektor ekonomi lainnya.
f.Target Peserta Peserta pelatihan adalah para pelaku IKM serta calon pengusaha barn IKM yang berada dalam Sentra IKM. Peserta pelatihan secara umum beijumlah 20-30 orangper kegiatan, berasal dari satu sentra atau lebih dalamwilayah kabupaten/kota yang sama. Peserta hams memiliki Nomor Induk Bemsaha (NIB), atau menyatakan bersedia membuat NIB setelah pelatihan berakhir dan masih bemsia produktif antara 17-50 tahun. Dalam hal jumlah peserta di luar batasan tersebut, dinas perlu menyampaikan pertimbangan alasan yang dapat dipertanggungjawaban dan mendapatkan persetujuan dari kementerian yang melaksanakan umsan di bidang perindustrian.
g.Narasumber/Instmktur/Pengajar/Tenaga Ahli Mempakan tenaga kompeten yang berasal dari akademisi, praktisi pelaku industri yang berpengalaman dalam pembinaan atau mempunyai pengalaman lapangan untuk memberikan arahan, informasi, pembelajaran terhadap kemampuan peserta setelah mengikuti materi yang diberikan. Narasumber/instmktur/pengajar/tenaga kegiatan ini hams memenuhi persyaratan, yaitu: 1) sehat jasmani dan rohani; 2) memiliki keahlian di bidangnya sesuai dengan jenis pelatihan; 3) pendidikan minimal diploma III (ahli madya), kecuali pelaku usaha (pelaku usaha tidak dibatasi pendidikan minimalnya, dibuktikan dengan NIB); dan 4) berpengalaman dalam pembinaan atau pengajaran manajemen bisnis/usaha yang dibuktikan dengan sertifikat pelatih/pengajar, surat keterangan/ rekomendasi dari instansi terkait.
h.Materi Pokok ahli pada Materi pokok pelatihan dapat bempa: 1) manajemen/pengelolahan bisnis (konsep, fungsi, perencanaan, administrasi keuangan, dan personalia); dan/atau 2) manajemen wirausaha (konsep dan karakteristik wirausaha). Keluaran1. Jumlah peserta IKM (di Sentra IKM) dari total pesertayang mengikuti pelatihan secara penuh hingga selesai. Penyelenggara Penyelenggara dari kegiatan ini adalah dinas kabupaten/kota yang menyelenggarakan umsan pemerintahan di bidang industri. Untuk kegiatan yang dilaksanakan di luar daerah, panitia penyelenggarayang mendampingi peserta paling banyak beijumlah 10% (sepuluh persen) dari jumlah peserta pelatihan. J-
2.Pelatihan Teknis Produksi dan/atau StandardisasiProduk
a.Tujuan dan Sasaran Kegiatan Tujuan kegiatan adalah memberikan pengetahuan dan kemampuan serta keterampilan para anggota Sentra IKM dalam melaksanakan proses produksi secara baik dan benar serta memahami persyaratan standar produk yang berlaku pada 1 (satu) komoditi. Sasaran kegiatan adalah peserta pelatihan memiliki kemampuan berproduksi yang baik dan benar sehingga dapat menghasilkan produk yang berkualitas sesuai dengan jenis komoditi yang dibutuhkan oleh pasar yang dituju.
b.Bentuk Kegiatan Bentuk kegiatan dapat berupa: pelatihan/bimbingan teknis produksi, pelatihan penggunaan mesin/alat produksi, dan/atau kunjungan lapangan untuk pelaku IKM di Sentra IKM ke balai besar/riset, perusahaan menengah ataubesar, Sentra IKM sejenis, dan sektor ekonomi lainnya.
c.Metode Pelaksanaan Pelatihan teknis produksi dan/atau standardisasi produk dapat dilaksanakan per komoditi sejenis secara tatapmuka dengan sekitar 30% (tiga puluh persen) penyampaian materi/teori dan 70% (tujuh puluh persen) praktik/latihan. Perlengkapan peserta, materi/bahan praktek disediakan panitia, mesin/peralatan yang diperlukan dapat menggunakan milik IKM peserta, sarana layanan yang didirikan, atau disediakan oleh panitia dengan carasewa. Kunjungan lapangan dilakukan dengan mengunjungi industri yang menghasilkan komoditi yang sama atau sejenis, baik industri besar, menengah ataupun sesama IKM yang lebih maju, baik dalam penggunaan teknologi atau proses produksi yang lebih baik, menghasilkanproduk yang sesuai standar, dan mengunjungi lembaga penelitian yang bergerak dalam bidang yang sesuai, untuk mendapatkan pengetahuan tentang teknologi, peralatan ataupun proses produksi yang lebih baik. Materi diberikan melalui penjelasan secara klasikal dan kunjungan pada proses produksi dan diskusi.
d.Jangka Waktu Kegiatan Waktu pelaksanaan pelatihan secara umum adalah 30-45 JPL (1 minggu). Dalam hal pelaksanaan kegiatan di luar batasan waktu tersebut, dinas daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian perlu menyampaikan pertimbangan alasan yang dapat dipertanggungjawaban dan mendapatkan persetujuan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. Studi banding dilaksanakan paling lama 5 (lima) harikerja diluar waktu perjalanan, dan mengunjungi setidaknya3 (tiga) usaha industri dan 1 (satu) lembaga penelitiandan pengembangan atau lembaga inovasi.
e.Tempat Tempat pelaksanaan kegiatan harus mendukung terlaksananya proses kegiatan yang telah disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing, termasuk kebutuhan untuk praktik produksi. Prasarana kegiatan dilaksanakan di kabupaten/kota se tempat dapat menggunakan balai/gedung bangunan milik pemerintah daerah dan/atau tempat lain yang representatif dengan tetap mempertimbangkan kenyamanan dan kemudahan jangkauan peserta serta efisiensi dana. Adapun kegiatan dapat dilaksanakan di luar daerah jika masih berkaitan dengan substansi kegiatan, contoh: badan/lembaga bisnis, industri menengah/besar serta sektor ekonomi lainnya.
f.Target Peserta Peserta pelatihan dan studi banding adalah para pengusaha IKM, para pengusaha baru IKM, dan calon pengusaha baru IKM yang berada dalam Sentra IKM. Target studi banding dapat berada pada kabupaten yang sama, atau kabupaten yang berbeda, atau pada propinsi yang berbeda. Peserta secara umum berjumlah 20-30 orang per kegiatan, berasal dari satu sentra atau lebih (jika kuota peserta tidak memenuhi dari sentra yang sama), dari dalam wilayah kabupaten/kota yang sama. Peserta adalah anggota Sentra IKM yang telah memilikiNIB atau menyatakan bersedia membuat NIB setelah pelatihan dan studi banding berakhir dan masih berusia produktif antara 17 s/d 50 tahun. Dalam hal jumlah peserta diluar batasan tersebut, daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian perlu menyampaikan pertimbangan alasan yang dapat dipertanggungjawaban dan mendapatkan persetujuan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
g.Narasumber/ Instruktur/ Pengajar/ Tenaga Ahli Merupakan tenaga kompeten yang berasal dari akademisi, praktisi pelaku industri yang berpengalaman dalam pembinaan atau mempunyai pengalaman lapangan, aparatur sipil negara yang berasal dari instansi pendidikan atau balai yang menangani pengembangan/pembinaan industri sesuai dengan komoditi pada pelaksanaan pelatihan. Narasumber/Instruktur/Pengajar/Tenaga kegiatan ini hams memenuhi persyaratan, yaitu: sehat jasmani dan rohani; 2) memiliki keahlian di bidangnya sesuai dengan jenis pelatihan; pendidikan paling rendah diploma III (ahli madya), kecuali pelaku usaha (pelaku usaha tidak dibatasi pendidikan minimal, tetapi dibuktikan dengan NIB); dan 4) memiliki pengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun dalam pembinaan atau pengajaran teknis produksi dan standarisasi komoditi yang sesuai (dibuktikan dengan sertifikat pelatih/pengajar, dan/atau sertifikat kompetensi dan/atau surat keterangan/rekomendasi dari instansi terkait).
h.Materi Pokok Materi pokok dapat bempa: 1) teknis produksi (pengetahuan bahan, alat, proses produksi / teknologi); dan / atau 2) standardisasi produk (kebijakan, jenis standardisasi, manfaat, mekanisme pengajuan standardisasi). Ahli pada 1) 3) Keluaran1. Jumlah peserta IKM (di Sentra IKM) dari total pesertayang mengikuti pelatihan secara penuh hingga selesai. Penyelenggara Penyelenggara dari kegiatan ini adalah dinas daerahyang melaksanakan J- pemerintahan perindustrian pada kabupaten/kota. Untuk kegiatan yang dilaksanakan di luar daerah, termasuk di dalamnya studi banding, panitia penyelenggara yang mendampingi peserta paling banyak berjumlah 10% (sepuluh persen) dari jumlah peserta pelatihan/studi banding.
3.Pendampingan Pengembangan dan Diversifikasi Produk
a.Tujuan dan Sasaran Kegiatan Tujuan kegiatan adalah untuk mengimplementasikan pengetahuan dan kemampuan serta keterampilan para anggota Sentra IKM dalam melaksanakan proses produksi secara baik dan benar. di bidang urusan Sasaran kegiatan adalah anggota Sentra IKM memiliki kemampuan memproduksi produk yang benar dan berkualitas, serta menghasilkan produk yang lebih bervariasi untuk dapat menjangkau pasar yang lebih luas. Bentuk Kegiatan Bentuk kegiatan dapat berupa bimbingan langsung di tempat produksi oleh tenaga pendamping. Metode Pelaksanaan b. c. Pendamping memberikan tuntunan cara berproduksi sesuai dengan kebutuhan yang didahului dengan diagnosis usaha, pendampingan, prosespenyusunan pendampingan, dan evaluasi hasil yang dibukukan dalam logbook pembinaan. Seorang pendamping bertugas mendampingi 5 (lima) IKM yang berada pada 1 (satu)sentra dengan komoditi yang sama. Pendampingan dapat dilakukan pada satu atau beberapa sentra, pada setiap sentra dapat ditugaskan lebih dari 1 (satu) pendamping. Perlengkapan peserta, materi/bahan praktik disediakan panitia, mesin/peralatan yang diperlukan dapat menggunakan milik IKM peserta, atau disediakan oleh panitia dengan cara sewa. Dalam hal terdapat penyesuaian pelaksanaan kegiatan, dinas daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian perlu menyampaikan pertimbangan alasan yang dapat dipertanggungjawaban dan mendapatkan persetujuan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
d.Jangka Waktu Kegiatan Waktu pelaksanaan kegiatan secara umum adalah antara 3-6 bulan, tergantung pada komoditi/proses yang dikembangkan. Pendamping wajib melakukan kunjungan paling sedikit sebanyak 1 (satu) kali kunjungan perIKM per minggu (paling sedikit 4 (empat) jam kerja sehingga terlaksana 5 (lima) kali kunjungan kepada IKM yang berbeda yang didampingi per minggu. pelaksanaan kegiatan di luar batasan waktu tersebut,dinas daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian perlu menyampaikan pertimbangan alasan yang dapat dipertanggungjawaban dan mendapatkan rencana Dalam hal persetujuan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
e.Tempat Pendampingan dilaksanakan di lokasi IKM/tempat berproduksi dalam Sentra IKM.
f.Target Peserta Peserta pendampingan adalah para pengusaha IKM dan para pengusaha baru IKM yang berada dalam Sentra IKM, dan diutamakan peserta yang telah mengikuti pelatihan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 di atas. Peserta pendampingan beijumlah 3-5 IKM per pendamping,
g.N arasumber / Instruktur / Pengaj ar / Tenaga Ahli/ Tenaga Pendamping Merupakan tenaga kompeten yang berasal dari akademisi, praktisi pelaku industri/IKM, aparatur sipil negarayang berasal dari instansi pendidikan atau balai yang menangani pengembangan/pembinaan industri sesuai dengan komoditi pada pelaksanaan pendampingan yang dapat melaksanakan bimbingan langsung di lokasi IKM secara teratur dan berkesinambungan. Tenaga pendamping pada kegiatan ini harus memenuhi persyaratan, yaitu: 1) sehat jasmani dan rohani; memiliki keahlian di bidangnya sesuai dengan jenis pendampingan (contoh: keahlian di bidang pangan atau kerajinan); pendidikan paling rendah diploma III (ahli madya), kecuali pelaku usaha IKM sejenis (pelaku usaha tidak dibatasi pendidikan minimal, tetapi dibuktikan dengan NIB); 4) pendamping berasal dari pelaku IKM sejenis yang berpengalaman sebagai pelaku UKM paling singkat 5 (lima) tahun dan mempunyaii pengalaman sebagai pendamping paling singkat 1 (satu) tahun; dan 5) memiliki sertifikat kompetensi untuk kegiatan terkait atau surat referensi/keterangan dari unit terkait yang menyatakan pengalaman/kemampuan untuk pendampingan, dan tidak sedang menjadi tenaga pendamping lembaga lain yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
h.Materi Pokok 2) 3) Materi pokok dapat berupa: 1) pengetahuan tentang bahan baku, mesin/peralatan, dan proses produksi; 2) pengetahuan produkpengembangan berdasarkan bahan baku dan/atau proses produksi; 3) pengetahuan tentang desain dan rekayasa produk; dan/atau 4) pengetahuan tentang perkembangan pasar dan karakteristik konsumen. tentang Keluaran Jumlah IKM (di Sentra IKM) dari total peserta yang mendapatkan pendampingan. 1.
j.Penyelenggara Penyelenggara dari kegiatan ini adalah dinas daerahyang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian pada kabupaten/kota dan dikoordinir oleh koordinator yang bertugas untuk men5aisun perencanaan kegiatan pendampingan dan memonitor pelaksanaan kegiatan melalui logbook (jurnal kegiatan harian). Penerapan Sertifikasi Produk dan Sistem Mutu
a.Tujuan dan Sasaran Kegiatan Tujuan kegiatan adalah untuk memberikan kesempatan dan peluang bagi IKM untuk dapat memperoleh sertiilkat tertentu sesuai dengan kebutuhan industrinya untukdapat menjangkau pasar yang lebih luas dan ekspor. Sasaran kegiatan adalah anggota Sentra IKM dapat menerapkan proses dan prosedur sistem mutu sehingga memperoleh sertifikat yang dituju, antara lain: sertifikat ISO 9000, sertifikat ISO 14000, sertifikat HACCP, sertifikat SVLK, sertifikat CPOTB, sertifikat CPKB, Test Report,atau sertifikat sejenis lainnya sesuai dengan kebutuhan.
b.Bentuk Kegiatan Bentuk kegiatan dapat berupa: 1) sosialisasi/forum koordinasi dalam rangka persiapan sertifikasi; 2) workshop/pelatihan serta pendampingan terkait mutu/sertifikasi produk; 3) pengujian standar dan mutu produk; dan/atau 4) proses sertifikasi oleh lembaga sertifikasi.
c.Metode Pelaksanaan Penerapan sertifikasi produk dan sistem mutu dapat dilaksanakan mulai dari sosialisasi, pelatihan, bimbingan langsung di lokasi produksi oleh tenaga pendamping,dan sertifikasi oleh lembaga sertifikasi yang kompeten. Pendamping memberikan tuntunan tata cara, penyiapan lokasi produksi, prosedur dan penyusunan dokumen yang menjadi persyaratan untuk proses sertifikasi. Dalamhal diperlukan perubahan/perbaikan area proses produksi, penambahan persyaratan menyediakan/mengadakannya dengan biaya sendiri, sebagian ataupun seluruhnya. Proses sertifikasi dilakukan oleh lembaga sertifikasi yang terakreditasi sesuaidengan sertifikat yang dituju. Biaya sertifikasi akan ditanggungoleh penyelenggara.
d.Jangka Waktu Kegiatan Waktu pelaksanaan pendampingan dan penerapan sertifikasi produk dan sistem mutu secara umum adalah antara 3 (tiga) bulan sampai dengan 10 (sepuluh) bulan, tergantung pada pada jenis sertifikat yang dituju,kondisi IKM yang didampingi, dan proses sertifikasi yang dituju. Dalam hal pelaksanaan kegiatan di luar batasan waktu tersebut, dinas daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian perlu menyampaikan pertimbangan alasan yang dapat dipertanggungjawaban dan mendapatkan persetujuan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. 4. memenuhiperalatan / mesin sertifikasi. untuk harus bersediaIKM
e.Tempat Tempat pelaksanaan kegiatan harus mendukung terlaksananya proses kegiatan yang telah disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing. Prasarana kegiatan dilaksanakan di kabupaten/kota setempat, dapat menggunakan balai/gedung bangunan milik pemerintah daerah (diutamakan pada sarana pelayanan yang didirikan), dan/atau tempat lain yang representatif dengan tetap mempertimbangkan kenyamanan dan kemudahan jangkauan peserta serta efisiensi dana. Kegiatan pendampingan dilakukan di lokasi produksi IKM.
f.Target Peserta Peserta penerapan sertifikasi produk dan sistem mutu adalah para pengusaha IKM dan para pengusaha baru IKM yang berada dalam Sentra IKM, yang berminat untuk mendapatkan sertifikat tertentu untuk kemajuan usahanya, dan bersedia memenuhi persyaratan yang diperlukan.
g.Narasumber/Instruktur/Pengajar/Tenaga Ahli Merupakan tenaga kompeten yang berasal dari akademisi, pralctisi pelaku industri yang berpengalaman dalam pembinaan atau mempunyai pengalaman lapangan, aparatur sipil negara yang berasal dari instansi pendidikan atau balai yang menangani pengembangan/pembinaan industri sesuai dengan komoditi pada pelaksanaan pendampingan. Narasumber / instruktur / pengaj ar / tenaga kegiatan ini harus memenuhi persyaratan, yaitu: 1) sehat jasmani dan rohani; 2) memiliki keahlian di bidangnya sesuai dengan jenis kegiatan / komoditi; 3) pendidikan paling rendah diploma III (ahli madya), kecuali pelaku usaha (pelaku usaha tidak dibatasi pendidikan minimal, tetapi dibuktikan dengan NIB); dan 4) memiliki berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun dalam pembinaan atau pengajaran proses sertifikasi yang dituju yang sesuai (dibuktikan dengan sertifikat pelatih/pengaj ar dan/atau sertifikat kompetensi dan/atau surat keterangan/rekomendasi dari instansi terkait.
h.Materi Pokok Materi pokok kegiatan dapat berupa: 1) penyusunan manajemen sistem mutu; 2) bimbingan perbaikan proses produksi dan/atau tempat produksi; 3) bimbingan dokumentasi standardisasi; 4) pengujian dan pemantauan; dan/atau 5) mekanisme dan proses sertifikasi.
i.Keluaran Jumlah IKM peserta kegiatan Pelatihan/bimbingan teknis/Pendampingan dan jumlah IKM yang mendapatkan sertifikat.
j.Penyelenggara Penyelenggara dari kegiatan ini adalah dinas daerahyang melaksanakan urusan pemerintahan perindustrian pada kabupaten/kota. Untuk kegiatan yang ahli pada bidangdi dilaksanakan di luar daerah, panitia penyelenggara yang mendampingi peserta paling banyak beijumlah 10% (sepuluh persen) dari jumlah peserta pelatihan.
5.Fasilitasi Sertifikat TKDN
a.Tujuan dan Sasaran Kegiatan Tujuan kegiatan adalah untuk memberikan fasilitas bagi IKM dalam memperoleh sertifikat TKDN sehingga dapat memperkuat posisi IKM dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri. Sasaran kegiatan adalah anggota Sentra IKM dapat memperoleh sertifikat TKDN.
b.Bentuk Kegiatan Bentuk kegiatan dapat berupa forum koordinasi, workshop maupun pendampingan untuk IKM calon penerima fasilitas sertifikat TKDN dan proses penerbitan sertifikat TKDN.
c.Metode Pelaksanaan Proses penerbitan sertifikat TKDN dilakukan oleh lembaga veriflkasi independen yang ditunjuk oleh Menteri maupun menggunakan metode self assessment melalui akun Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) Kementerian Perindustrian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun untuk kegiatan penunjang lain menyesuaikan dengan kebutuhan di lapangan.
d.Jangka Waktu Kegiatan Khusus untuk industri kecil, proses pengajuan hingga mendapatkan sertifikat TKDN metode self assessment melalui akun SIINas adalah selama 5 (lima) hari kerja, sedangkan lama proses pengajuan sertifikat TKDN kategori industri menengah dengan lembaga veriflkasi independen yang ditunjuk oleh Menteri, menyesuaikan dengan komoditi dan kompleksitas produk IKM.
e.Tempat Tempat pelaksanaan kegiatan hams mendukung terlaksananya proses kegiatan yang telah disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing. Prasarana kegiatan dilaksanakan di kabupaten/kota setempat, dapat menggunakan balai/gedung bangunan milik pemerintah daerah (diutamakan pada sarana pelayanan yang didirikan), dan/atau tempat lain yang representatif dengan tetap mempertimbangkan kenyamanan dan kemudahan jangkauan peserta serta efisiensi dana.
f.Target Peserta Peserta fasilitasi sertifikat TKDN adalah para pelakuIKM di dalam Sentra IKM dan bersedia memenuhi persyaratan yang diperlukan.
g.Narasumber/Instmktur/Pengajar/Tenaga Ahli Mempakan tenaga kompeten yang berasal dari akademisi, Lembaga Veriflkasi Independen (LVI) yang melaksanakan sertifikasi TKDN, aparatur sipil negara yang memiliki sertifikat fasilitator khusus untuk TKDN-IK. Narasumber/instmktur/pengajar/tenaga ahli pada kegiatan ini hams memenuhi persyaratan, yaitu: sehat jasmani dan rohani; 2) pendidikan paling rendah diploma III (ahli madya)dan memiliki keahlian di bidang Peningkatan Penggunaan 1) Produk Dalam Negeri (P3DN) (atau merupakan tim verifikator TKDN); memiliki pengalaman dalam pembinaan atau pengajaran mekanisme TKDN (dibuktikan dengan sertifikat pelatih/pengajar, dan/atau sertifikat kompetensi dan/atau surat keterangan/rekomendasi dari instansi terkait. 3)
h.Mated Pokok Mated pokok dapat berupa kebijakan penggunaan produk dalam neged, manfaat P3DN maupun TKDN, dan mekanisme sertifikasi TKDN.
i.Keluaran Jumlah IKM yang mendapatkan sertifikat TKDN.
j.Penyelenggara Penyelenggara dad kegiatan ini adalah dinas daerahyang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perindustdan pada kabupaten/kota.
6.Fasilitasi Sertifikat Halal
a.Tujuan dan Sasaran Kegiatan Tujuan kegiatan adalah untuk membedkan fasilitas bagi IKM dalam memperoleh sertifikat halal sesuai dengan kebutuhan industdnya agar dapat menjangkau pasar yang lebih luas dan ekspor. Sasaran kegiatan adalah anggota Sentra IKM dapat memperoleh sertifikat halal.
b.Bentuk Kegiatan Bentuk kegiatan berupa forum koordinasi, workshop maupun pendampingan untuk IKM calon penerima fasilitas sertifikat halal, sosialisasi/pelatihan penyelia halaluntuk Pejabat Fungsional Penyuluh Perindag (PFPP) maupun pendamping Proses Produk Halal (PPH) yang sesuai dengan persyaratan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama dan fasilitasi proses penerbitan sertifikat halal.
c.Metode Pelaksanaan Fasilitasi proses penerbitan sertifikat halal dapatdilakukan oleh lembaga sertifikasi maupun menggunakan metodeself declare. Untuk mendukung fasilitasi sertifikat halal, penyelenggara dapat mengalokasikan untuk kegiatan penunjang lain, seperti: forum koordinasi, workshop maupun pendampingan untuk IKM calon penedma fasilitas sertifikasi halal, serta kegiatan lain yang berkaitandengan fasilitasi sertifikasi halal. Adapun untuk kegiatan penunjang menyesuaikan dengan kebutuhan di lapangan.
d.Jangka Waktu Kegiatan Jangka waktu pengajuan sertifikat halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk kegiatan penunjang menyesuaikan dengan kebutuhan di lapangan.
e.Tempat Tempat pelaksanaan kegiatan harus mendukung terlaksananya proses kegiatan yang telah disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing. Prasarana kegiatan dilaksanakan di kabupaten/kota setempat, dapat menggunakan balai/gedung bangunan milik pemedntah daerah (diutamakan pada sarana pelayanan yang dididkan) dan/atau tempat lain yang representatif dengan tetap mempertimbangkan kenyamanan dan kemudahan jangkauan peserta serta efisiensi dana. Target Peserta Peserta fasilitasi sertifikat halal adalah para pelakuIKM di dalam Sentra IKM dan bersedia memenuhi persyaratan yang diperlukan diutamakan untuk produk yang wajib halal. Narasumber/ Instruktur/ Pengajar/ Tenaga Ahli Merupakan tenaga kompeten yang berasal dari akademisi, aparatur sipil negara yang berasal dari instansi pendidikan, instansi yang menangani sertifikasi halal dan penyelia halal. f. g- ahli padaNarasumber/instruktur/pengajar/tenaga kegiatan ini harus memenuhi persyaratan, yaitu: 1) sehat jasmani dan rohani; 2) pendidikan paling rendah diploma III (ahli madya), memiliki keahlian di bidang halal (atau merupakan pendamping PPH maupun penyelia halal); dan 3) memiliki pengalaman dalam pembinaan atau mekanisme halal (dibuktikan dengan pelatih / pengaj ar, dan / atau sertifikat pengajaran sertifikat kompetensi dan/atau surat keterangan/rekomendasi dari instansi terkait). Materi Pokok Materi pokok dapat berupa kebijakan halal, manajemen mutu halal, standar halal, proses mekanisme sertifikasi h. halal, dan lain-lain. Keluaran Jumlah IKM yang mendapatkan sertifikat halal. Penyelenggara Penyelenggara dari kegiatan ini adalah dinas daerahyang melaksanakan 1. J- di bidang pemerintahanurusan perindustrian. B. Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Sentra IKM
1.Pelatihan Manajemen Mutu dan Pengelolaan SentraIKM
a.Tujuan dan Sasaran Kegiatan Tujuan kegiatan ini pengetahuan dan kemampuan serta keterampilan para pengelola sentra terkait dengan tugas-tugas pembinaandan pengembangan IKM di sentra, cara mengelola Sentra IKM, dan pemahaman tentang kebutuhan IKM. Sasaran kegiatan ini adalah para pengelola Sentra IKM memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengembangkan Sentra IKM sesuai dengan tujuan pengembangan Sentra IKM.
b.Bentuk Kegiatan Bentuk kegiatan dapat berupa pelatihan/bimbingan, kunjungan lapangan. On the Job Training (OJT) di perusahaan menengah atau besar, Sentra IKM, dan/atau sektor ekonomi lainnya. Metode Pelaksanaan Pelatihan pengelolaan Sentra IKM dilaksanakan dalamsatu rangkaian kegiatan, meliputi: tatap muka dalam kelas, diskusi, kunjungan lapangan, OJT, dan simulasi pengelolaan Sentra IKM. Perlengkapan peserta, kebutuhan adalah untuk memberikan c. diskusi, OJT, dan kunjungan lapangan disediakan oleh panitia.
d.Jangka Waktu Kegiatan Waktu pelaksanaan kegiatan secara umum adalah maksimal 45-80 JPL (1-2 minggu). Dalam hal pelaksanaan kegiatan di luar batasan waktu tersebut, dinas daerahyang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian perlu menyampaikan pertimbangan alasan yang dapat dipertanggungjawaban dan mendapatkan persetujuan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
e.Tempat Tempat pelaksanaan kegiatan harus mendukung terlaksananya proses kegiatan yang telah disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing. Prasarana kegiatan dilaksanakan di kabupaten/kota setempat, dapat menggunakan balai/gedung bangunan milik pemerintah daerah (diutamakan pada sarana pelayanan yang didirikan), dan/atau tempat lain yang representatif dengan tetap mempertimbangkan kenyamanan dan kemudahan jangkauan peserta serta efisiensi dana. Adapun kegiatan dapat dilaksanakan di luar daerah jika masih berkaitan dengan substansi kegiatan, contoh: kegiatan OJT dilaksanakan di luar wilayah kabupaten/kota yang memiliki sumber daya yang memadai untuk dilakukan proses transfer pengetahuan.
f.Target Peserta Peserta pelatihan adalah para pengelola ataupun pengurus Sentra IKM yang telah ditetapkan oleh pimpinan daerah melalui Keputusan Kepala Daerah. Peserta pelatihan secara umum berjumlah 15-20 orang per kegiatan, berasal dari satu sentra atau lebih dalam wilayah kabupaten/kotayang sama. Dalam hal jumlah peserta di luar batasan tersebut, dinas daerah yang melaksanakan urusan pemerintahandi bidang perindustrian perlu menyampaikan pertimbangan alasan yang dapat dipertanggungjawaban dan mendapatkan persetujuan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
g.Narasumber/lnstruktur/PengaJar/Tenaga Ahli Merupakan tenaga kompeten yang berasal dari akademisi, praktisi pelaku industri yang berpengalaman dalam pembinaan atau mempunyai pengalaman lapangan yang memadai untuk memberikan informasi dalam proses pengelolaan Sentra IKM, serta bertugas menyiapkan rencana pembelajaran dan melakukan evaluasi terhadap hasil capaian kemampuan peserta setelah mengikuti materi ajaran yang diberikan. Narasumber/instruktur/pengajar/tenaga kegiatan ini harus memenuhi persyaratan, yaitu: 1) sehat jasmani dan rohani; 2) pendidikan paling rendah diploma III (ahli madya)dan memiliki pengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun dalam pembinaan atau pengajaran manajemen properti, pengelolaan kawasan industri/Sentra IKM, serta pengelolaan Lingkungan Industri Kecil (LIK);dan padaahli 3) memiliki keahlian di bidang yang berkaitan dengan pengembangan IKM, memiliki sertifikat kompetensi untuk pelatihan referensi / keterangan menyatakan pengalaman mengajar dalam Pelatihan tersebut. terkait atau unit terkait surat dari yang
h.Materi Pokok Mated pelatihan berkaitan dengan manajemen pengelolaan Sentra IKM, mekanisme dan tata cara penerbitan aspek legalitas usaha (perizinan) yang meliputi teori, pengalaman dan kondisi di lapangan, serta hal lain yang dapatmenjadi pembelajaran. Keluaran1. Jumlah pengelola Sentra IKM yang mengikuti pelatihan secara penuh hingga selesai. Penyelenggara Penyelenggara dari kegiatan ini adalah dinas daerahyang melaksanakan J- pemerintahan perindustrian pada kabupaten/kota. Untuk kegiatan yang dilaksanakan di luar daerah, panitia penyelenggarayang mendampingi peserta paling banyak berjumlah 10% (sepuluh persen) dari jumlah peserta pelatihan. Pelatihan Pengelola dan Operator UPT/Rumah Kemasan
a.Tujuan dan Sasaran Kegiatan Tujuan kegiatan adalah untuk memberikan pengetahuan dan kemampuan serta keterampilan para pengelola UPT/Rumah Kemasan dan operator UPT/rumah kemasan. Sasaran kegiatan adalah para pengelola UPT/rumah kemasan memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengembangkan UPT/rumah kemasan sesuai dengan tujuan pengembangan ke depannya dan para operator pada UPT/rumah kemasan dapat menjalankan tugasnya mengoperasikan dan memelihara mesin/peralatan di UPT/rumah kemasan dengan baik.
b.Bentuk Kegiatan Bentuk kegiatan dapat berupa: pelatihan/bimbingan, kunjungan lapangan, OJT di perusahaan menengah atau besar, Sentra IKM, rumah kemasan, atau sektor ekonomi lainnya.
c.Metode Pelaksanaan Pelatihan pengelolaan UPT/rumah kemasan dilaksanakan dengan cara tatap muka dalam kelas, diskusi, kunjungan lapangan, OJT dan simulasi pengelolaan UPT/rumah kemasan. Pelatihan operator UPT/rumah kemasan dapat dilakukan melalui tatap muka dalam kelas dengan ketentuan teori 30% (tiga puluh persen) dan praktik 70% (tujuh puluh persen), dan OJT pada lokasi yang tepat dan sesuaidengan mesin/peralatan yang dimilild oleh UPT/rumah kemasan. Perlengkapan peserta, kebutuhan diskusi, kunjungan lapangan disediakan oleh panitia.
d.Jangka Waktu Kegiatan Waktu pelaksanaan pelatihan pengelola UPT/rumah kemasan secara umum adalah maksimal 45-80 JPL. Waktu untuk pelaksanaan pelatihan operator UPT/rumah kemasan disesuaikan dengan tingkat teknologi dan di bidang urusan 2. OJT, dan kesulitan permesinan. Dalam hal pelaksanaan kegiatandi luar batasan waktu tersebut, dinas daerah melaksanakan urusan pemerintahan di perindustrian perlu menyampaikan pertimbangan alasan yang dapat dipertanggungjawaban dan mendapatkan persetujuan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
e.Tempat Tempat pelaksanaan kegiatan hams mendukung terlaksananya proses kegiatan yang telah disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing, termasuk kebutuhan untuk praktik produksi pengoperasian dan pemeliharaan mesin dan peralatan. Prasarana kegiatan diutamakan dilaksanakan di kabupaten/kota setempat dapat menggunakan balai/gedung bangunan milik pemerintah daerah dan/atau tempat lain yang representatif dengan tetap mempertimbangkan kenyamanan dan kemudahan jangkauan peserta serta efisiensi dana. Adapun kegiatan dapat dilaksanakan di luar daerah jika masih berkaitan dengan substansi kegiatan, contoh: kegiatan OJT dilaksanakan di luar wilayah kabupaten/kota yang memiliki sumber daya yang memadai untuk dilakukan proses transfer pengetahuan.
f.Target Peserta Peserta pelatihan adalah para pengelola UPT/mmah kemasan yang telah ditetapkan oleh pimpinan daerah melalui Keputusan Kepala Daerah. Jumlah peserta 20-30 orang per kegiatan. Target pelatihan operator UPT/mmah kemasan disesuaikan dengan kebutuhan, paling sedikit berjumlah 5 (lima) orang. Dalam hal jumlah pesertatidak dapat memenuhi jumlah minimum, penanggung jawab wajib menyampaikan pemyataan dan penjelasan sebab tidak tercapainya jumlah minimum yang diketahui oleh pimpinan dinas penyelenggara.
g.Narasumber/Instmktur/Pengajar/Tenaga Ahli Mempakan tenaga kompeten yang berasal dari akademisi, praktisi pelaku industri yang berpengalaman dalam pembinaan, atau mempunyai pengalaman lapangan, sipil yang bidang aparatur pengembangan/pembinaan UPT/mmah kemasan untuk memberikan informasi atau contoh dalam proses menanganinegara yang pengelolaan UPT/mmah kemasan. Instmktur/Pengajar untuk operator mempakan tenaga kompeten yang berasal dari akademisi, dan suppliermesin, praktisi industri sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan untuk pelatihan operator UPT/Rumah Kemasan. Instmktur/Pengajar menyiapkan rencana pembelajaran serta melakukan evaluasi terhadap hasil capaian pembelajaran dan kemampuan peserta setelah mengikuti materi ajaran yang diberikan. Instmktur/pengajar hams memenuhi persyaratan, yaitu: 1) sehat jasmani dan rohani; 2) pendidikan paling rendah diploma III (ahli madya)dan memiliki pengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun dalam pembinaan atau pengelolaan kawasan industri, pengelolaan LIK/Perkampungan Industri Kecil (PIK)/Sarana Usaha Industri Kecil (SUIK), UPT/rumah kemasan; dan memiliki keahlian di bidang yang berkaitan materi yang akan ditangani, memiliki sertifikat kompetensi untuk referensi / keterangan dari menyatakan pengalaman mengajar dalam Pelatihan tersebut. h, Materi Pokok Materi pokok dapat berupa: Materi pelatihan berkaitan dengan manajemen pengelolaan kawasan industri, kawasan industri kecil, pengelolaan LIK/PIK/SUIK, meliputi teori, pengalaman dan kondisidi lapangan, dan hal lain yang dapat menjadi pembelajaran. Materi untuk operator UPT/rumah kemasan meliputi pengetahuan tentang mesin/peralatan terkait, cara pengoperasiannya dan cara pemeliharaannya.
i.Keluaran Jumlah peserta yang mengikuti pelatihan secara penuh hingga selesai.
j.Penyelenggara Penyelenggara dari kegiatan ini adalah dinas daerahyang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian pada kabupaten/kota. Untuk kegiatan yang dilaksanakan di luar daerah, panitia penyelenggarayang mendampingi peserta paling banyak berjumlah 10% (sepuluh persen) dari jumlah peserta pelatihan. 3) pelatihan terkait atau unit terkait surat yang
3.Layanan Proses Bisnis Sentra IKM Tujuan dan Sasaran Kegiatan Tujuan kegiatan adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan serta keterampilan para pengelola Sentra IKM dalam memberikan layanan bisnis kepada IKM dalam sentra a. dan dalammasyarakat mengembangkan IKM dalam sentra. Sasaran kegiatan adalah agar pengelola Sentra IKM dapat melaksanakan tugasnya meningkatkan kegiatan bisnis Sentra IKM agar dapat berkembang sesuai dengan yang diharapkan. Selain itu, pengelola sentra juga mampu menyusun sebuah dokumen proses bisnis yang sesuai dengan karakteristik masing-masing Sentra IKM, dan dijadikan acuan untuk pelaksanaan kegiatan bisnis di dalam Sentra IKM. umum upaya
b.Bentuk Kegiatan Bentuk kegiatan dapat berupa: pelatihan/bimbingan kepada pengurus/pengelola Sentra IKM untuk dapat men5aisun sebuah proses bisnis yang tepat bagi pengembangan IKM, pen5aisunan kajian rencana proses bisnis untuk acuan pelaksaaan kegiatan Sentra IKM serta pendampingan kepada pengelola Sentra IKM.
c.Metode Pelaksanaan Dilaksanakan dengan cara pelatihan manajemen bisnis, bimbingan langsung oleh tenaga pendamping di lokasi Sentra IKM dan usaha IKM, dan diskusi dan penyusunan business plan.
d.Jangka Waktu Kegiatan Perkiraan jangka waktu kegiatan adalah paling lama6 (enam) bulan yang terdiri pelatihan paling lama 45(empat puluh lima) JPL, pendampingan selama 4 (empat) bulan dengan 4 (empat) kali kunjungan per bulan di lokasisentra dan tempat usaha IKM serta melakukan pertemuan secara berkala dengan pengelola dan pengusaha IKM dalam upaya penyusunan business plan sentra.
e.Tempat Tempat pelaksanaan kegiatan harus mendukung terlaksananya proses kegiatan yang telah disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing. Prasarana kegiatan diutamakan dilaksanakan di kabupaten/kota setempat dapat menggunakan balai/gedung bangunan milik pemerintah daerah dan/atau tempat lain yang representatif dengan tetap mempertimbangkan kenyamanan dan kemudahan jangkauan peserta serta efisiensi dana.
f.Target Peserta Pengelola ataupun pengurus Sentra IKM yang telah ditetapkan oleh Kepala Daerah, dan usaha IKM yang memiliki komitmen untuk meningkatkan kemampuan usahanya.
g.Narasumber/Instruktur/Pengajar/Tenaga Ahli Merupakan tenaga kompeten yang berasal dari akademisi, Asosiasi industri dan praktisi pelaku industri yang berpengalaman dalam pengembangan usaha, atau mempunyai pengalaman lapangan untuk memberikan informasi pengembangan sentra IKM dan bisnis usaha. N arasumber / instruktur / pengaj ar / tenaga memenuhi persyaratan, yaitu: 1) sehat jasmani dan rohani; 2) pendidikan paling rendah diploma III (ahli madya), kecuali pelaku usaha (pelaku usaha tidak dibatasi pendidikan minimal, tetapi dibuktikan dengan NIB) dan memiliki pengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun dalam pembinaan atau pengajaran bisnis; memiliki keahlian di bidangnya sesuai dengan jenis pelatihan; dan 4) memiliki sertifikat kompetensi untuk Pelatihan terkait atau surat referensi/keterangan dari unit terkait yang menyatakan pengalaman mengajar dalam Pelatihan tersebut.
h.Materi Pokok Materi pokok dapat berupa:
a.program pengembangan usaha;
b.manajemen tentang perbaikan proses pemasaran dan promosi;
c.manajemen peningkatan efisiensi bisnis; dan/atau
d.penyusunan business plan.
i.Keluaran Keluaran dari kegiatan ini adalah jumlah Sentra IKMyang telah menyusun proses bisnis Sentra IKM (dibuktikan dengan dokumen atau konsep dokumen proses bisnis/business plan per Sentra IKM). ahli harus 3)
j.Penyelenggara Penyelenggara dari kegiatan ini adalah dinas daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian pada kabupaten/kota.
4.Pelatihan Komunikasi Publik dalam Mendukung Pariwisata
a.Tujuan dan Sasaran Kegiatan Tujuan kegiatan adalah untuk memberikan pengetahuan dan kemampuan serta keterampilan para pengelola sentra, para pengusaha IKM dan masyarakat setempat tentangcara pengembangan wisata industri di Sentra IKM. Sasaran kegiatan adalah para pengelola sentra, para pengusaha IKM dan masyarakat setempat memahami tata cara pengembangan wisata industri, tata cara menjadi pemandu wisata industri dan fasilitas yang perlu disediakan untuk berkembangnya wisata industri di Sentra IKM.
b.Bentuk Kegiatan Bentuk kegiatan dapat berupa pelatihan/bimbingan, simulasi layanan wisata, dan partisipasi pelatihanterkait dengan kepariwisataan maupun komunikasi publik.
c.Metode Pelaksanaan Pelatihan komunikasi publik dalam mendukung sentra wisata dilaksanakan dengan cara tatap muka dalam kelas, diskusi, kunjungan lapangan, OJT, dan simulasi layanan wisata industri. Perlengkapan peserta, kebutuhan diskusi, OJT, dan kunjungan lapangan disediakan oleh panitia.
d.Jangka Waktu Kegiatan Waktu pelaksanaan kegiatan secara umum adalah paling lama 45-80 JPL (1-2 minggu).
e.Tempat Tempat pelaksanaan kegiatan harus mendukung terlaksananya proses kegiatan yang telah disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing. Prasarana kegiatan diutamakan dilaksanakan di kabupaten/kota setempat dapat menggunakan balai/gedung bangunan pemerintah daerah dan/atau tempat lain yang representatif dengan tetap mempertimbangkan kenyamanan dan kemudahan jangkauan peserta serta efisiensi dana.
f.Target Peserta Peserta pelatihan adalah para pengelola sentra, para pengusaha IKM dan masyarakat setempat. Jumlah peserta pelatihan secara umum adalah 20-30 orang per kegiatan. Dalam hal jumlaih peserta tidak dapat memenuhi jumlah minimum, penanggung jawab wajib menyampaikan pemyataan dan penjelasan sebab tidak tercapainya jumlah minimum yang diketahui oleh pimpinan dinas penyelenggara.
g.Narasumber/Instruktur/Pengajar/Tenaga Ahli Merupakan tenaga kompeten yang berasal dari akademisi, praktisi pelaku industri, praktisi pelaku pariwisata, pemandu wisata atau pemerintahan yang berpengalamandi bidang pariwisata yang dapat menyiapkan rencana pembelajaran serta melakukan evaluasi terhadap hasil capaian pembelajaran dan kemampuan peserta setelah milik mengikuti materi ajaran, Instruktur/pengajar hams memenuhi persyaratan, yaitu: 1) sehat jasmani dan rohani; 2) pendidikan paling rendah diploma III (ahli madya)dan memiliki pengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun dalam pembinaan industri atau pengembangan pariwisata; dan 3) memiliki keahlian di bidang yang berkaitan materi yang akan ditangani, memiliki sertifikat kompetensi untuk referensi/ keterangan dari menyatakan pengalaman mengajar dalam pelatihan tersebut.
h.Materi Pokok Materi pelatihan dapat berkaitan dengan manajemen pengelolaan kegiatan pariwisata, hal yang perlu diketahui tentang industri dan wisata industri, tata cara menjadi pemandu wisata, kemampuan berkomunikasi, fasilitasyang diperlukan dalam daerah wisata dan hal lain yang terkait dengan wisata dan industri kecil.
i.Keluaran Jumlah peserta yang mengikuti pelatihan secara penuh hingga selesai.
j.Penyelenggara Penyelenggara dari kegiatan ini adalah dinas daerahyang melaksanakan umsan pemerintahan di bidang perindustrian pada kabupaten/kota yang menangani bidang industri. Untuk kegiatan yang dilaksanakan diluar daerah, panitia penyelenggara yang mendampingi peserta paling banyak beijumlah 10% (sepuluh persen) dari jumlah peserta pelatihan. pelatihan terkait, atau unit terkait surat yang C. Pengembangan Kemitraan IKM
1.Pengembangan Promosi Produk IKM untuk Menjalin Kemitraan
a.Tujuan dan Sasaran Kegiatan Tujuan kegiatan adalah untuk mendorong IKM agar dapat menjalin kemitraan usaha dengan usaha besar atau sektor ekonomi lainnya sehingga dapat meningkatkan produktivitas dan efisiensi usahanya. Sasaran kegiatan adalah IKM mampu memproduksi produk berkualitas dan menghasilkan produk yang dibutuhkan oleh usaha besar dan pasar lainnya.
b.Bentuk Kegiatan Bentuk kegiatan dapat bempa: penyusunan kajian Kemitraan, temu bisnis IKM dengan calon mitra, Pendampingan untuk penjajakan IKM dengan calon mitra, dan partisipasi pameran produk hasil Sentra IKM.
c.Metode Pelaksanaan Kegiatan dilaksanakan melalui Forum Group Discussion (FGD) dengan tenaga ahli dalam rangka penyusunan strategi kemitraan serta identifikasi IKM yang berpotensi untuk menjalin kemitraan, rangkaian temu bisnis/usaha IKM dengan calon mitra dari usaha menengah dan besar yang dapat disertai dengan pameran mini produk IKM, pendampingan IKM dalam rangka penjajakan dengan calon mitra, dan partisipasi pameran produk hasil SentraIKM minimal setingkat nasional (partisipasi dari luar daerahdi Indonesia, contoh: Inacraft, Adiwastra, Kriyanusa).
d.Jangka Waktu Kegiatan Jangka waktu untuk satu rangkaian kegiatan kemitraan secara umum adalah paling lama 10 (sepuluh) bulan.
e.Tempat Tempat pelaksanaan kegiatan harus mendukung terlaksananya proses kegiatan yang telah disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing. Prasarana kegiatan diutamakan dilaksanakan di kabupaten/kota setempat dapat menggunakan balai/gedung bangunan milik pemerintah daerah dan/atau tempat lain yang representatif dengan tetap mempertimbangkan kenyamanan dan kemudahan jangkauan peserta serta efisiensi dana. Adapun kegiatan dapat dilaksanakan di luar daerah jika masih berkaitan badan/lembaga bisnis, industri menengah/besar, serta sektor ekonomi lainnya. Target Peserta Target peserta kegiatan merupakan pelaku IKM di Sentra IKM.
g.Narasumber/Instruktur/Pengajar/Tenaga Ahli Merupakan tenaga kompeten yang berasal dari akademisi, asosiasi industri, praktisi pelaku industri, atau mempunyai pengalaman lapangan yang memadai untuk memberikan informasi mengenai rencana strategi IKM agar tercipta kemitraan usaha antara IKM dengan usaha besar atau ekonomi Narasumber / instruktur / pengajar/ tenaga memenuhi persyaratan, yaitu: 1) sehat jasmani dan rohani; 2) memiliki keahlian dan pengalaman dalam pembinaan dan pengelolaan Kemitraan usaha dan/atau pemasaran produk industri; dan 3) memiliki sertifikat kompetensi untuk kegiatan terkait atau surat referensi/keterangan dari unit terkait yang menyatakan Pendampingan dalam kegiatan Kemitraan antara usaha kecil dengan usaha besar.
h.Materi Pokok dengan substansi kegiatan, contoh: f. sektor lainnya. harusahli pengalaman / kemampuan untuk Materi pokok kegiatan dapat berupa: 1) identifikasi IKM yang akan dipromosikan dalam program kemitraan; 2) identifikasi industri besar dan sektor ekonomi lainnya yang bersedia menjalin kemitraan dengan IKM; 3) membuat surat kesepakatan antara IKM dengan industri besar dan sektor ekonomi lainnya; dan/atau 4) prinsip kemitraan usaha antara IKM dengan industri besar dan sektor ekonomi lainnya yang saling menguntungkan. Keluaran1. Keluaran dari kegiatan ini adalah Sentra IKM yang mendapatkan fasilitasi promosi melalui kemitraan usaha. Penyelenggara Penyelenggara dalam kegiatan ini adalah dinas daerahyang melaksanakan J- pemerintahan di bidang urusan perindustrian pada kabupaten/kota. Untuk kegiatan yang dilaksanakan di luar daerah, panitia penyelenggara yang mendampingi peserta paling banyak beijumlah 10% (sepuluh persen) dari jumlah peserta Pelatihan. Penyusunan Informasi Pasar dan Potensi Kemitraan
a.Tujuan dan Sasaran Kegiatan Tujuan kegiatan adalah mendorong Sentra IKM agar dapat menyiasun informasi Sentra IKM yang menarik (dapat berupa profil Sentra IKM atau media lainnya) yang akan dijadikan sebagai bahan promosi kepada calon mitra serta mampu memahami pemetaan menganalisis potensi pasar ke depannya, kebutuhan usaha besar atau sektor ekonomi lainnya. Sasaran kegiatan adalah Sentra IKM memiliki profilSentra IKM atau brosur, katalog, leaflet atau media lainnya yang akan dijadikan sebagai bahan promosi dengan calon mitra dan informasi peluang pasar kemitraan.
b.Bentuk Kegiatan Bentuk kegiatan dapat berupa survei informasi, penyusunan sarana promosi yang menggambarkan profil Sentra IKM, dan penyusunan strategi pemasaran (termasuk konten media sosial).
c.Metode Pelaksanaan Metode pelaksanaan kegiatan dilaksanakan dengan beberapa kegiatan, diantaranya: 1) survei informasi dalam rangka pengumpulan data untuk penyusunan profil IKM; penyusunan strategi pemasaran untuk Sentra IKM; 3) foto produk yang dihasilkan Sentra IKM sebagai sarana promosi di profil IKM maupun media sosial dan sarana informasi lainnya; dan 4) penyusunan katalog/brosur/leaflet termasuk foto produk IKM sebagai sarana promosi Sentra IKM.
d.Jangka Waktu Kegiatan Jangka waktu kegiatan ini secara umum adalah paling lama 6 (enam) bulan.
e.Tempat Tempat pelaksanaan kegiatan harus mendukung terlaksananya proses kegiatan yang telah disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing. Prasarana kegiatan diutamakan dilaksanakan di kabupaten/kota setempat dapat menggunakan balai/gedung bangunan milik pemerintah daerah dan/atau tempat lain yang representatif dengan tetap mempertimbangkan kenyamanan dan kemudahan jangkauan peserta, serta efisiensi dana. Target Peserta Target peserta dalam kegiatan ini adalah anggota (pelaku usaha) di Sentra IKM yang memiliki komitmen untuk meningkatkan kemampuan usahanya di bidang industri.
g.Narasumber/Instruktur/Pengajar/Tenaga Ahli Merupakan tenaga kompeten yang berasal dari akademisi, asosiasi industri, dan praktisi pelaku usaha skalabesar yang bertugas dalam pengembangan dan pembinaan usaha kecil dan menengah. 2. pasar saat ini serta terutama 2) profil dalamIKM bentuk f.
h.Materi Pokok Materi pokok kegiatan dapat berupa: 1) pemetaan komoditi unggulan yang dikelola IKM; peluang akses dan informasi pasar pada Industri besar dan sektor ekonomi lainnya; pengembangan jaringan usaha; pengetahuan tentang peluang akses pasar serta membangun networking dengan calon mitra usaha; dan/atau pengetahuan tentang penyusunan sebuah profil Sentra IKM yang baik (informatif serta menarik), sehingga dapat membantu proses Kemitraan. 2) 3) 4) 5) Keluaran1. Keluaran dari kegiatan ini adalah jumlah Sentra IKMyang telah menyusun informasi pasar serta potensi kemitraan Sentra IKM (dibuktikan dengan dokumen hasil penyusunan per Sentra IKM).
j.Penyelenggara Penyelenggara dalam kegiatan ini adalah dinas daerahyang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian pada kabupaten/kota.
3.Pendampingan Produksi dan Akses Bahan Baku untuk Memenuhi Standar Kemitraan
a.Tujuan dan Sasaran Kegiatan Tujuan kegiatan adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan serta keterampilan para IKM dalam melaksanakan proses produksi yang sesuai standar mutu produk, dan meningkatkan kemampuan IKM untuk memperoleh kebutuhan bahan baku standar yang sesuai persyaratan kemitraan. Sasaran kegiatan adalah IKM yang memiliki kemampuan menghasilkan produk yang sesuai ketentuan dari mitra usahanya serta memenuhi kebutuhan bahan baku secara berkesinambungan dalam memproduksi produk yang berkualitas dan standar produk.
b.Bentuk Kegiatan Bentuk kegiatan dapat berupa rapat/FGD dalam rangka penyusunan identifikasi mengenai bahan baku yang terstandar, bimbingan yang berfokus pada kualitas dan mutu produk, rangkaian temu bisnis dengan mitra usaha.
c.Metode Pelaksanaan Metode pelaksanaan kegiatan adalah dilaksanakan dengan cara bimbingan langsung di tempat usaha IKM oleh tenaga pendamping,
d.Jangka Waktu Kegiatan Jangka waktu kegiatan sampai dengan pendampingan secara umum adalah paling lama 6 (enam) bulan yang terdiri dari 12 (dua belas) kali kunjungan di tempatusaha IKM dan melakukan pertemuan secara berkala antara IKM dengan mitra usahanya. Dalam hal pelaksanaan kegiatandi luar batasan waktu tersebut, dinas daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian perlu menyampaikan pertimbangan alasan yang dapat dipertanggungjawaban dan mendapatkan persetujuan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
e.Tempat Tempat pelaksanaan kegiatan adalah di lokasi usahaIKM yang dibina dan tempat lain yang terkait dengan kegiatan ini, seperti lokasi usaha yang menjadi mitra maupunlokasi sumber bahan baku.
f.Target Peserta Peserta kegiatan merupakan anggota (pelaku usaha) di Sentra IKM yang telah ditetapkan oleh Kepala Daerahdan IKM yang memiliki komitmen untuk meningkatkan kemampuan usahanya.
g.Narasumber/Instruktur/Pengajar/Tenaga Ahli Merupakan tenaga kompeten yang berasal dari akademisi, konsultan, dan praktisi pelaku industry yang berpengalaman dalam pembinaan dan pengembangan usaha, serta akan bertugas mendampingi dan/atau membantu meningkatkan kemampuan produksi dan pengelolaan bahan baku. Persyaratan sebagai tenaga pendamping dalam kegiatan ini adalah: 1) sehat jasmani dan rohani; 2) pendidikan paling rendah diploma III (ahli madya),dari akademisi, konsultan, dan praktisi pelaku industri; 3) mempunyai pengalaman sebagai pendamping para pelaku IKM p^ing singkat 3 (tiga) tahun; dan 4) memiliki sertifikat kompetensi untuk kegiatan terkait atau surat referensi/keterangan dari unit terkait yang menyatakan pendampingan dalam kegiatan Kemitraan antara usaha kecil dengan usaha besar.
h.Materi Pokok Materi pokok kegiatan ini dapat berupa:
a.program pengembangan kemitraan usaha;
b.manajemen tentang perbaikan proses produksi, inovasi, dan alih teknologi;
c.sistem produksi dan pengawasan kualitas;
d.pengembangan desain dan rekayasa produk; dan/atau
e.manajemen peningkatan efisiensi pengadaan bahan baku.
i.Keluaran Keluaran kegiatan ini adalah jumlah IKM yang mendapatkan pendampingan produksi dan akses bahan baku untuk memenuhi standar kemitraan.
j.Penyelenggara Penyelenggara dari kegiatan ini adalah dinas daerahyang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian pada kabupaten/kota dan dikoordinir oleh koordinator dan wakil koordinator, masing-masing 1 (satu) orang. pengalaman / kemampuan untuk D. Pelatihan dan Kemitraan Berorientasi Ekspor
1.Penyusunan Informasi Pasar dan Analisis Pasar IKMEkspor
a.Tujuan dan Sasaran Kegiatan Tujuan kegiatan adalah untuk mendapatkan peta dan potensi pasar ekspor saat ini sehingga dapat menjadi referensi dalam peningkatan ekspor produk IKM. Sasaran kegiatan adalah IKM dapat memproduksi produk yang berkualitas dan menghasilkan produk yang sesuai kebutuhan pasar ekspor sehingga dapat menyusun strategi yang tepat untuk peningkatan ekspor IKM.
b.Bentuk Kegiatan Bentuk kegiatan dapat berupa literatur studi, penyusunan kajian/penelitian mengenai analisis penentuan segmen pasar ke negara tujuan, identifikasi produk yang relevan dengan pasar ekspor, serta konsultasi dan temu bisnis.
c.Metode Pelaksanaan Dilaksanakan dengan beberapa tahapan kegiatan, yaitu pengumpulan data, analisis data sampai dengan konsultasi, dan temu bisnis antara IKM dengan eksportir.
d.Jangka Waktu Kegiatan Pelaksanaan kegiatan secara umum adalah paling lama4 (empat) bulan. Dalam hal pelaksanaan kegiatan di luar batasan waktu tersebut, dinas daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian perlu menyampaikan pertimbangan alasan yang dapat dipertanggungjawaban dan mendapatkan persetujuan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan perindustrian.
e.Tempat Tempat pelaksanaan kegiatan harus mendukung terlaksananya proses kegiatan yang telah disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing. Prasarana kegiatan diutamakan dilaksanakan di kabupaten/kota setempat dapat menggunakan balai/gedung bangunan pemerintah daerah dan/atau tempat lain yang representatif dengan tetap mempertimbangkan kenyamanan dan kemudahan jangkauan peserta serta efisiensi dana. Adapun kegiatan dapat dilaksanakan di luar daerah jika masih berkaitan dengan substansi kegiatan, contoh: badan/lembaga bisnis, industri menengah/besar, serta sektor ekonomi lainnya.
f.Target Peserta Peserta kegiatan merupakan IKM di Sentra IKM, yangaktif melakukan aktivitas produksi, sudah memiliki pasar domestik, memiliki minat, dan berpotensi untuk menjangkau pasar ekspor. Narasumber/ Instruktur/ Pengajar/Tenaga Ahli Merupakan tenaga kompeten yang berasal dari akademisi, asosiasi, eksportir, praktisi pelaku industri dan aparatur sipil negara yang menangani perdagangan ekspor.
h.Materi Pokok Materi pokok dapat berupa: 1) penyusunan produk yang berpotensi pasar ekspor; 2) identifikasi pasar yang relevan dengan produk yang berpotensi pasar ekspor; 3) analisis permintaan produk yang berpotensi pasar ekspor; 4) analisis persaingan produk yang berpotensi pasar ekspor ke negara tujuan; dan/atau 5) analisis penentuan segmen pasar ke negara tujuan.
i.Keluaran Keluaran kegiatan ini adeilah jumlah Sentra IKM yang menyusun dokumen informasi pasar dan analisis pasar bagi IKM untuk memasuki pasar ekspor (dibuktikan dengan dokumen hasil penyusunan per Sentra IKM). milik g-
j.Penyelenggara Penyelengara dari kegiatan ini adalah dinas daerahyang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian pada kabupaten/kota.
2.Pelatihan Prosedur dan Dokumentasi Perdagangan LuarNegeri
a.Tujuan dan Sasaran Kegiatan Tujuan kegiatan adalah para peserta dapat memahamihal yang perlu diperhatikan dalam prosedur dan dokumenyang diperlukan dalam perdagangan luar negeri. Sasaran kegiatan adalah IKM memiliki kemampuan untuk menjangkau pasar ekspor sesuai negara tujuan.
b.Bentuk Kegiatan Bentuk kegiatan dapat berupa: pelatihan/bimbingan teknis; kunjungan lapangan; OJT di perusahaan menengah atau besar serta eksportir.
c.Metode Pelaksanaan Metode pelatihan prosedur dan dokumentasi perdagangan luar negeri dilaksanakan dengan cara tatap muka ataupun secara virtual (apabila diperlukan) dengan sekitar50% (lima puluh persen) penyampaian materi/teori, 20% (dua puluh persen) diskusi, dan 30% (tiga puluh persen) latihan / simulasi.
d.Jangka Waktu Kegiatan Waktu pelatihan secara umum adalah paling lama 45 JPL (1 minggu). Dalam hal pelaksanaan kegiatan di luarbatasan waktu tersebut, dinas daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian perlu menyampaikan pertimbangan alasan yang dapat dipertanggungjawaban dan mendapatkan persetujuan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
e.Tempat Tempat pelaksanaan kegiatan hams mendukung terlaksananya proses kegiatan yang telah disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing. Prasarana kegiatan diutamakan dilaksanakan di kabupaten/kota setempat dapat menggunakan balai/gedung bangunan milik pemerintah daerah dan/atau tempat lain yang representatif dengan tetap mempertimbangkan kenyamanan dan kemudahan jangkauan peserta serta efisiensi dana. Adapun kegiatan dapat dilaksanakan di luar daerah jika masih berkaitan dengan substansi kegiatan, contoh: badan/lembaga bisnis, industri menengah/besar, serta sektor ekonomi lainnya.
f.Target Peserta Target peserta pelatihan adalah para pengusaha IKM,para pengusaha bam IKM yang berada dalam Sentra IKM. Peserta secara umum beijumlah 20-30 orang per kegiatan, berasal dari satu sentra atau lebih, dari dalam wilayah kabupaten/kota yang sama. Peserta hams telah memiliki NIB atau menyatakan bersedia membuat NIB setelah pelatihan berakhir, masih bemsia produktif antara 17s/d 50 tahun. Dalam hal jumlah peserta di luar batasan tersebut, dinas daerah yang melaksanakan umsan pemerintahan di bidang perindustrian perlu menyampaikan pertimbangan alasan yang dapat dipertanggungjawaban dan mendapatkan persetujuan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. Narasumber / Instruktur / Pengajar/Tenaga Ahli Merupakan tenaga kompeten yang berasal dari akademisi, eksportir, asosiasi, praktisi pelaku industri dan aparatur sipil negara yang menangani perdagangan ekspor. Instruktur/pengajar harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: 1) sehat jasmani dan rohani; 2) pendidikan paling rendah diploma III (ahli madya)dan memiliki pengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun dalam pembinaan atau pengajaran perdagangan luar negeri; 3) memiliki keahlian di bidangnya sesuai dengan jenis pelatihan; dan 4) memiliki sertifikat kompetensi untuk pelatihan terkait atau surat referensi/keterangan dari unit terkait yang menyatakan pengalaman mengajar dalam pelatihan tersebut.
h.Materi Pokok Materi pokok dapat berupa: 1) perdagangan intemasional/luar negeri; 2) defmisi ekspor dan impor; 3) manfaat perdagangan internasional/luar negeri; 4) jenis perdagangan internasional/luar negeri; 5) faktor penghambat perdagangan internasional/luar negeri; 6) kepabeanan; 7) syarat kegiatan ekspor dan impor; 8) prosedur ekspor dan impor; 9) dokumen dalam ekspor dan impor; 10) pembayaran ekspor dan impor; 11) permasalahaan yang sering teijadi dalam ekspordan impor; dan/atau 12) studi kasus dalam ekspor dan impor.
i.Keluaran Jumlah peserta IKM yang mendapatkan pelatihan secara penuh hingga selesai. Penyelenggara Penyelenggara dari kegiatan ini adalah dinas daerahyang melaksanakan urusan pemerinteihan perindustrian pada kabupaten/kota. Untuk kegiatan yang dilaksanakan di luar daerah, panitia penyelenggarayang mendampingi peserta paling banyak berjumlah 10% (sepuluh persen) dari jumlah peserta pelatihan. g- J- di bidang
3.Pendampingan Kemitraan yang Berorientasi Ekspor
a.Tujuan dan Sasaran Kegiatan Tujuan kegiatan adalah untuk meningkatkan pengetahuan IKM dalam menjalankan prosespara wirausaha perdagangan luar negeri. Sasaran kegiatan adalah IKM dapat meningkatkan ekspor melalui program kemitraan IKM dengan industri besardan sektor ekonomi lainnya.
b.Bentuk Kegiatan Bentuk kegiatan dapat berupa pendampingan sebagai keberlanjutan dari pelatihan prosedur dan dokumentasi perdagangan luar negeri.
c.Metode Pelaksanaan Kegiatan Pendampingan dapat dilaksanakan melalui bimbingan langsung yang teratur dan berkesinambungan dalam periode waktu yang ditetapkan di lokasi usaha IKM oleh tenaga pendamping, d, Jangka Waktu Kegiatan Waktu pelaksanaan kegiatan pendampingan adalah paling lama 6 (enam) bulan. Dalam hal pelaksanaan kegiatan di luar batasan waktu tersebut, dinas daerahyang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian perlu menyampaikan pertimbangan alasan yang dapat dipertanggungjawaban dan mendapatkan persetujuan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
e.Tempat Pendampingan dilaksanakan di IKM dalam Sentra IKM.
f.Target Peserta Target peserta kegiatan merupakan anggota (pelaku usaha) di Sentra IKM yang aktif melakukan aktivitas produksi, sudah memiliki pasar domestik, dan berminat untuk menjangkau pasar ekspor, serta telah mengikuti pelatihan prosedur dan dokumentasi perdagangan luar negeri. Narasumber / Instruktur/Pengajar/Tenaga Ahli Merupakan tenaga kompeten yang berasal dari akademisi, eksportir, asosiasi, praktisi pelaku industri dan aparatur sipil negara yang menangani perdagangan ekspor yang bertugas memberikan informasi dalam kemitraan usaha, serta evaiuasi terhadap hasil capaian pendampingan.
h.Materi Pokok. Materi pokok dapat berupa: tata cara dan prosedur ekspor; 2) dokumentasi ekspor; 3) tata laksana kepabeanan di bidang ekspor; 4) tata cara prosedur transportasi dan cargo ekspor; dan/atau 5) sistem pembiayaan ekspor. Keluaran Keluairan kegiatan ini adalah peserta mendapatkan pendampingan kemitraan ekspor. Penyelenggara Penyelenggara dari kegiatan ini adalah dinas daerahyang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian pada kabupaten/kota dan dikoordinir oleh koordinator dan wakil koordinator, masing-masing 1 (satu) orang. secara umum g- 1) 1. IKM yang J-
4.Promosi Ekspor IKM (Penyusunan Profil, Promosi Digital. Layanan Akun Premium Marketplace Intemasional) Tujuan dan Sasaran Kegiatan Tujuan kegiatan adalah untuk peningkatan akses pemasaran luar negeri dan peningkatan kemampuan IKM dalam menyusun profil Sentra IKM yang baik. a. Sasaran kegiatan adalah IKM memiliki kemampuan untuk mempromosikan produknya, menghasilkan produk yang dibutuhkan oleh pasar ekspor, dan onboarding pada pasar digital nasional dan internasional.
b.Bentuk Kegiatan Bentuk kegiatan dapat berupa pelatihan mengenai pemasaran digital, promosi digital kerjasama dengan lokapasar/marfcetp/ace, fasilitasi langganan akun premium lokapasar/marfcefp/ace untuk ekspor, fasilitasi fotoproduk berpotensi ekspor yang menarik, penyusunan strategi promosi digital, dan partisipasi pameran nasional dengan pembeli berpotensi dari luar negeri.
c.Metode Pelaksanaan Pelaksanaan melalui serangkaian proses mulai dari penyusunan profil IKM, promosi digital kerjasama dengan loViSipasax/marketplace, serta fasilitasi langgananakun premium lokapasar/marketplace untuk ekspor hingga partisipasi pameran nasional.
d.Jangka Waktu Kegiatan Jangka waktu pelaksanaan kegiatan secara umum adalah paling lama 10 (sepuluh) bulan. Dalam hal pelaksanaan kegiatan di luar batasan waktu tersebut, dinas daerahyang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian perlu menyampaikan pertimbangan alasan yang dapat dipertanggungjawaban dan mendapatkan persetujuan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
e.Tempat Tempat pelaksanaan kegiatan hams terlaksananya proses kegiatan yang telah disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing. Prasarana kegiatan diutamakan dilaksanakan di kabupaten/kota setempat dapat menggunakan balai/gedung bangunan pemerintah daerah dan/atau tempat lain yang representatif dengan tetap mempertimbangkan kenyamanan dan kemudahan jangkauan peserta serta efisiensi dana. Adapun kegiatan dapat dilaksanakan di luar daerah jika masih berkaitan dengan substansi kegiatan, contoh: badan/lembaga bisnis, industri menengah/besar serta sektor ekonomi lainnya.
f.Target Peserta Peserta kegiatan mempakan pelaku IKM di Sentra IKMyang sudah memiliki pasar domestik dan berpotensi untuk didorong ke pasair ekspor. Narasumber Mempakan tenaga kompeten yang berasal dari akademisi, industri, dan praktisi pelaku industri yang berpengalaman dalam hal strategi pemasaran, menguasai mekanisme transaksi di lokapasar / marketplace internasionalyang bertugas memberikan infbrmasi dalam hal promosi ekspor untuk IKM.
h.Materi Pokok Materi pokok dapat bempa: 1) manajemen pemasaran internasional; 2) strategi promosi digital serta penerapannya pada produk IKM; dan/atau mendukung milik g- di akun premium3) mekanisme penggunaan lokapasar/ marketplace. Keluaran Keluaran kegiatan ini adalah IKM yaing mendapatkan fasilitasi promosi. Penyelenggara Penyelenggara dari kegiatan ini adalah dinas daerahyang melaksanakan urusan pemerintahan perindustrian pada kabupaten/kota. 1. J- di bidang Seluruh kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf A,B, C, dan D dilaksanakan melalui anggaran DAK Nonfisik sepanjangtertuang dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK)/ Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditelaah oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)daerah. Dalam hal pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalamhuruf A, B, C, dan D, terdapat pengecualian penggunaan anggaran sebagaiberikut:
1.Biaya operasional pemerintah daerah yang meliputihonorarium pengelola Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)dan biaya lainnya yang berkaitan dengan operasional perkantorandan/atau bersifat rutin;
2.Biaya honorarium yang meliputi:
a.narasumber yang berasal dari penyelenggara kegiatanuntuk pengarahan dalam pembukaan maupun penutupan kegiatan;
b.panitia pelaksana kegiatan;
3.Biaya peijalanan dinas yang tidak berkaitan langsung dengan pelaksanaan kegiatan, seperti konsultasi ke pusat maupunkegiatan lain yang tidak menghasilkan keluaran; dan/ atau
4.Pengadaan mesin peralatan yang tercatat menjadiaset pemerintah atau hibah ke masyarakat. III. PENYALURAN A. Penyampaian Dokumen Rencana Keeiatan/Rencana Penggunaan DAK Nonfisik Penyaluran DAK Nonfisik mengacu pada Dokumen RencanaKegiatan yang telah disepakati Pemerintah Daerah Kabupaten/Kotadan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahandi bidang perindustrian. Penyampaian dokumen rencana kegiatan/rencana penggunaan DAK Nonfisik dilaksanakan oleh dinas daerahyang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian melalui surat yang ditujukan kepada Direktur JenderalIndustri Kecil, Menengah, dan Aneka paling lambat tanggal 31Maret 2023. B. Batas Waktu Perubahan dan/atau Perbaikan Perubahan dan/atau perbaikan rencana kegiatan disampaikan melalui surat yang ditujukan kepada Direktur JenderalIndustri Kecil, Menengah, dan Aneka paling lambat 30 Juni 2023 untukselanjutnya diteruskan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. IV. PELAPORAN A. Pelaporan Kegiatan DAK Nonfisik Pelaporan merupakan sebuah tahapan untuk memberikaninformasi terkait perkembangan sejauh mana pelaksanaan fasilitasiSentra IKM melalui DAK Nonfisik yang telah dilaksanakan oleh daerahdalam suatu periode tertentu. Selain itu, pelaporan dimaksudkansebagai fungsi kendali dalam optimalisasi efektivitas keikutsertaandaerah penerima anggaran DAK Nonfisik. Oleh karena itu, petunjukteknis ini mengatur kewajiban daerah penerima agar dapat memberikan laporan sesuai dengan perkembangan kondisi terkinisecara periodik. Pelaporan yang dimaksud dalam petunjuk teknis ini terbagiatas 2 (dua), yaitu:
1.Laporan semester sesuai Peraturan Pemerintah Nomor55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, Kepala Daerah penerimaDAK wajib menyampaikan laporan kepada kementerian teknis. Laporan ini merupakan laporan yang hams dipersiapkanoleh Kepala Dinas yang melaksanakan umsan pemerintahan di bidang perindustrian di tingkat provinsi dan kabupaten/kota selaku penerima DAK Nonfisik. Pertangggungjawaban penggunaan dilaksanakan melalui penyampaian laporan semester paling lambat 14 (empat belas) hari setelahsemester yang bersangkutan berakhir, yang disusun sesuai dengan format laporan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangantentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik tahun berlakudan memuat laporan pelaksanaan kegiatan melalui DAK Nonfisik oleh Kepala Dinas yang membidangi perindustrian pada Kabupaten/Kota kepada: Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Direktur Jenderal Perbendaharaan;
b.Menteri PPN/Bappenas c.q. Deputi Bidang Ekonomi;
c.Menteri Perindustrian c.q. Direktur Jenderal IndustriKecil, Menengah, dan Aneka; dan
d.Menteri Dalam Negeri, dengan format laporan sebagaimana terlampir. 2, Laporan Akhir, laporan ini mempakan laporan pelaksanaan akhir tahun kegiatan setelah tahun anggaran berakhirmelalui a. DAK Nonfisik selama 1 (satu) tahun, yang disampaikanKepala Dinas yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian pada Kabupaten/Kota kepada Gubernur dan Bupati/Walikota dengan tembusan disampaikan kepadaMenteri Perindustrian c.q. Direktur Jenderal Industri Kecil,Menengah, dan Aneka, paling lambat tanggal 31 Januari tahun berikutnya. B. Format Laporan
1.Format Laporan Semester FORMAT LAPORAN SEMESTER I / II PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NON FISIK PENGUATAN KAPASITAS KELEMBAGAAN SENTRA IKM TAHUN 2023 KABUPATEN/KOTA PENDAHULUAN
a.Latar Belakang
b.Tujuan L RENCANA DAN TARGET PELAKSANAAN
a.Perencanaan
b.Penganggaran
c.Target Per - Rincian Menu Kegiatan II. HASIL PELAKSANAAN DAK NON FISIK
a.Capaian Per - Rincian Menu Kegiatan
b.Capaian Realisasi Keuangan
c.Dokumentasi III. PERMASALAHAN PELAKSANAAN DAK NON FISIKIV. V. KESIMPULAN DAN SARAN Lampiran
1.Realisasi Anggaran
2.Data Peserta Pelatihan dan Pendampingan
3.Data Narasumber
4.Data Tenaga Pendamping/Instruktur/Pengajar
5.Jadwal Kegiatan. Format Laporan Akhir2. FORMAT LAPORAN AKHIR PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK PENGUATAN KAPASITAS KELEMBAGAAN SENTRA IKM TAHUN 2023 KABUPATEN / KOTA PENDAHULUAN
a.Latar Belakang
b.Tujuan I. RENCANA DAN TARGET PELAKSANAAN Perencanaan Penganggaran Target Per - Rincian Menu Kegiatan IL a. b. c. HASIL PELAKSANAAN DAK NON FISIK Capaian Per - Rincian Menu Kegiatan Capaian Realisasi Keuangan Dokumentasi III. a. b. c. PERMASALAHAN PELAKSANAAN DAK NON FISIKIV. V. KESIMPULAN DAN SARAN Lampiran Realisasi Anggaran Data Peserta Pelatihan dan Pendampingan Data Narasumber Data Tenaga Pendamping/Instruktur/Pengajar Jadwal Kegiatan 1. 2. 3. 4. 5. 4‘S- V. PEMANTAUAN DAN EVALUASI Pemantauan dan evaluasi dimaksudkan untuk mengidentifikasi permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan kegiatandan mencari solusi pemecahan masalah, sehingga dapat sedini mungkindihindari kegagalan pelaksanaannya dan kegiatan dapat dilaksanakansecara tepat sasaran. Ruang lingkup pemantauan dan evaluasi padaaspek teknis kegiatan meliputi:
1.kesesuaian antara pelaksanaan kegiatan dengan rencana pelaksanaan kegiatan yang disusun dan disepakati olehdinas daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian sebagai pihak pengusul serta kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian; dan
2.kesesuaian pelaksanaan kegiatan di lapangan terhadaprealisasi waktu, lokasi, dan sasaran pelaksanaan dengan perencanaan. Dalam hal pemantauan dan evaluasi DAK Nonfisik, hasilpemantauan dan evaluasi akan menjadi dasar pertimbangan dalam usulanpengalokasian DAK Nonfisik pada tahun berikutnya. MENTERI PERINDUSTRIAN ttd. AGUS GUMIWANG KARTASASMITA Salinan sesuai dengan aslinya Sekretariat Jenderal rindustrian Kepala Kro '^ukum, ^.Kementerian tp 0 /s . ’a'.Yos^ Ardianingsih