menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Perkakas Tangan Setengah Jadi; MENTERIPERINDUSTRIANREPUBLIKINDONESIA, DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA Mengingat Menimbang PERATURANMENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN2024 TENTANG TATACARAPENERBITANPERTIMBANGANTEKNIS IMPOR PERKAKAS TANGAN SETENOAH JADI MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIAMENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS IMPOR PERKAKAS TANGAN SETENGAH JADI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa untuk menyediakan altematif barang setengah jadi bagi industri perkakas tangan dalam menunjang proses produksi, perlu mengatur ketentuan mengenai tata cara penerbitan pertimbangan teknis atas impor komoditas dimaksud; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Perkakas Tangan Setengah Jadi; b. Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5492) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Keija Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6617); Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian (Lembaran 2. 3. 4. 5. Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6640) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6891);
6.Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2020 tentang Kementerian Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 254);
7.Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45 Tahun 2020 tentang Jenis Industri Binaan Unit Organisasi di Kementerian Perindustrian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1308);
8.Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 384);
9.Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 981); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN TENTANG TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS IMPOR PERKAKAS TANGAN SETENGAH JADI.