Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 1 Tahun 2010
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2010
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 5
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Wakil Menteri Pertahanan; Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Wakil Menteri Pertahanan mempunyai tugas membantu Menteri Pertahanan dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Pertahanan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Wakil Menteri Pertahanan menyelenggarakan fungsi :
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.693 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Januari 2010 MENTERI PERTAHANAN PURNOMO YUSGIANTORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA PATRIALIS AKBAR www.djpp.depkumham.go.id
Membuka PDF…